Perempuan dalam Kontestasi Narasi Keagamaan

Oleh NINUK M PAMBUDY

Narasi bersifat konservatif mendominasi media sosial di Indonesia. Peran perempuan paling banyak dibicarakan dan cenderung menyubordinasi.

Pandemi Covid-19 memberi dampak lebih besar terhadap perempuan dibandingkan terhadap laki-laki. Dari sisi ekonomi, lebih banyak perempuan berada di bidang pekerjaan yang langsung terpengaruh pandemi, seperti jasa pariwisata, rumah makan,  serta jasa perdagangan eceran mikro dan kecil.

Keharusan tinggal di rumah bagi semua orang membuat beban perempuan bertambah. Perempuan harus melakukan pekerjaan rumah tangga, mengurus anggota keluarga, sekaligus mengerjakan pekerjaan bernilai ekonomi, seperti menyelesaikan tugas kantor, berdagang, atau kegiatan wirausaha.

 

Laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women) menunjukkan beban ganda perempuan meningkat, begitu pula kekerasan dalam rumah tangga. Laporan Komnas Perempuan dan LBH Apik memperlihatkan kecenderungan yang sama di Indonesia. Pembatasan sosial menyebabkan layanan bagi perempuan korban kekerasan terbatas dan kesulitan mengakses layanan tersebut.

Di tengah tekanan pandemi, media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama. Karena itu, penting mengetahui pembicaraan yang beredar di media sosial.

Media sosial yang membicarakan pandangan keagamaan di Indonesia didominasi pandangan bersifat konservatif.

Hasil penelitian Media and Religious Trend, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang dipublikasi bulan lalu memperlihatkan, media sosial yang membicarakan pandangan keagamaan di Indonesia didominasi pandangan bersifat konservatif.

Penelitian tidak mengambil data saat pandemi Covid-19, tetapi mahadata (bigdata) dari tahun 2009-2019. Menurut peneliti utama, Iim Halimatusa’diyah dan Taufik Edy Sutanto, data kuantitatif berasal dari Twitter dan Youtube. Data kualitatif berdasarkan wawancara dengan 13 narasumber. Meski demikian, kecenderungan yang terjadi masih bisa dirasakan hingga tahun 2020.

Perempuan dalam Kontestasi Narasi Keagamaan

Temuan utama penelitian ini adalah percakapan paham keagamaan didominasi tuturan bersifat konservatif. Dengung percakapan konservatisme menguasai perbincangan dengan 67,2 persen, moderat 22,2 persen, liberal 6,1 persen, dan yang Islamis 4,5 persen.

Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan paham keagamaan konservatif adalah menolak modernisme, liberalisme, atau progresivitas dalam menjelaskan ajaran agama; mematuhi ajaran atau doktrin dan tatanan sosial seperti pada masa awal turunnya ajaran  tanpa perlu ada konteks dengan masa kini; menolak pendekatan hermenetik modern terhadap kitab suci; menyanggah tradisi lokal; dan menolak ide kesetaraan jender.

Subordinasi

Di dalam narasi konservatif tersebut, yang banyak muncul adalah isu mengenai perempuan, hubungan negara, warga negara dan kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, serta terkait amalan baik dan buruk.

Dalam isu tematik mengenai perempuan dan jender, paham konservatif digunakan untuk membangun pandangan yang menyubordinasi perempuan, membatasi gerak perempuan pada ranah domestik.

Perempuan buruh  dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan sejumlah hal terkait penyetaraan hak perempuan.

Perempuan buruh  dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan sejumlah hal terkait penyetaraan hak perempuan.

 

Temuan penelitian UIN Jakarta tersebut sejalan dengan temuan Rumah Kitab, sebuah lembaga kajian. Kajian kualitatif konten bernada keagamaan dengan menggunakan pencarian tanda pagar #perempuanbekerja selama November 2020 menemukan larangan perempuan bekerja di luar rumah. Alasannya, fitrah perempuan adalah berada di rumah. Perempuan dapat bekerja di luar rumah dengan banyak syarat, di antaranya mengatur pakaian dan dandanan.

Direktur Eksekutif Rumah KitaB Lies Marcoes menyebut, tidak satu pun narasi itu menyebutkan dasar hukum agama yang sahih. Percakapan itu seolah-olah melindungi perempuan dengan mengembalikan perempuan ke dalam rumah, tetapi tidak satu pun membahas isu kesehatan reproduksi atau kekerasan yang dialami perempuan di dalam rumah,  dan beban ganda yang semakin berat akibat pandemi Covid-19.

Kontestasi wacana

Apabila mengikuti percakapan di media sosial, termasuk di dalam Whatsapp sebagai media komunikasi digital personal maupun di tingkat komunitas yang sangat populer, tampak kontestasi dalam merebut wacana peran jender dan perempuan.

Perempuan dalam Kontestasi Narasi Keagamaan

Webinar bertema jender, perempuan, dan feminisme diisi wacana yang mendukung kesetaraan dan keadilan jender maupun wacana konservatif dan bahkan bersifat fundamentalis yang menyubordinasi dan mendomestikasi perempuan.

Kontestasi terbuka secara digital ini menarik karena memberi ruang bagi berbagai aspirasi untuk muncul ke permukaan dan bertemu dalam argumentasi yang mewakili pandangan berbagai kelompok di masyarakat. Wacana tandingan juga dapat dimunculkan dan dibicarakan terbuka, memberi masyarakat pilihan pandangan yang paling mewakili kepentingannya.

Hal menarik lain adalah munculnya narasi tandingan dari perempuan sendiri yang menolak pandangan konservatif, terutama domestikasi perempuan. Analisis media maupun penelitian kualitatif lapangan Rumah Kitab akhir tahun lalu hingga pertengahan 2020 menemukan penolakan perempuan terhadap narasi perempuan tidak boleh beraktivitas di luar rumah untuk bekerja atau berkegiatan sosial.

Narasi yang mendomestikasi perempuan mengabaikan fakta perempuan memiliki sumbangan besar pada kelangsungan keluarga melalui peran ekonomi bernilai pasar. Data Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, sebuah organisasi nonpemerintah, jumlah rumah tangga dikepalai perempuan sebesar 14,7-25 persen dari total rumah tangga. Perempuan kepala keluarga adalah pencari nafkah, pengelola rumah tangga, menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, dan pengambil keputusan dalam keluarga. Sementara data Badan Pusat Statistik ada 15,46 persen rumah tangga dikepalai perempuan pada 2019.

Perempuan yang bekerja dan berpenghasilan memiliki kemampuan agensi lebih besar.

Ekonom Amartya Sen di dalam bukunya, Development as Freedom (1999), melihat perempuan yang bekerja dan berpenghasilan memiliki kemampuan agensi lebih besar. Suaranya lebih dihargai di dalam rumah tangga dan komunitasnya karena sumbangan ekonominya. Apabila sesuatu tak diinginkan terjadi di rumah tangga, dia memiliki peluang sintas lebih besar. Bergaul di luar rumah juga meningkatkan kapasitas pengetahuannya yang berguna bagi anggota rumah tangga.

Banyak penelitian Bank Dunia menunjukkan, perempuan yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri menggunakan pendapatannya untuk makanan keluarga dan kesehatan yang lebih baik serta membiayai sekolah anak-anaknya, atau memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

Isu perempuan dan jender ke depan masih akan terus menjadi kontestasi karena tubuh perempuan dianggap sebagai simbol penguasaan dan dominasi suatu kelompok dan narasi atas yang lain. Membangun agensi perempuan menjadi penting untuk dapat menjawab pemenuhan kebutuhan strategis dan praktis perempuan.

Sumber: https://bebas.kompas.id/baca/dikbud/2020/12/09/perempuan-dalam-kontestasi-narasi-keagamaan/

RINGKASAN HASIL SEMINAR INTERNASIONAL: Tanggapan Prof. Musdah Mulia atas Hasil Penelitian Rumah KitaB Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan

Prof. Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace, dalam tanggapan atas presentasi ringkasan Penelitian sebagaimana disampaikan Ibu Lies Marcoes dan Nurhayati Aida menyatakan bahwa penelitian ini sangat penting dan ia sangat mengapresiasinya.

Namun begitu, ada beberapa pertanyaan untuk para peneliti yang masih harus dijelaskan secara lebih ringkas dan tegas. Pertama, apa faktor utama yang mendorong perempuan bergabung dengan fundamentalisme? Dalam beberapa penelitian, ada banyak faktor yang mendorong perempuan bergabung dengan fundamentalisme misalnya ideologi, ekonomi, sosial, politik, dan lainnya. Kedua, apakah informan merupakan kelompok inti yang militan, pendukung, atau hanya sekadar simpatisan. Ketiga, secara sosiologis, identitas perempuan yang tergabung dalam fundamentalisme ini gambarannya seperti apa, misalnya, latar belakang politiknya, atau latar belakang ormas keagamaannya. Keempat, pola masuk ke dalam jaringan (rekrutmen) ini seperti apa. Apakah melalui perkawinan, pertemanan, atau lainnya. Kelima, rata-rata sudah berapa lama mereka bergabung dalam kelompok tersebut. Keenam, bagaimana mereka mengimplementasikan ajaran fundamentalisme dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupannya, mereka mungkin mengalami benturan-benturan. Misalnya, jika mereka pegawai negeri, maka mereka tidak bisa memakai pakaian syar’i ke kantor atau yang lain sebagainya.

BNPT sudah pasti telah melihat gejala-gejala ini. Pemerintah semestinya sudah melakukan sesuatu atas gejala yang ditemukan dalam penelitian ini. BNPT tidak harus melakukannya sendiri, tetapi BNPT bisa bersinergi dengan lembaga/kementerian lain dan civil society. Penelitian Rumah KitaB ini bisa dilihat dengan teori yang dikemukakan Charles Kimball dalam bukunya When Religion Becomes Evil (2013). Kata Kimbal, agama menjadi berbahaya atau thaghut jika: Pertama, pemeluk agama mengklaim agamanya sebagai satu-satunya kebenaran yang mutlak. Jika sudah demikian, maka pemeluk agama tersebut akan melakukan apa saja untuk mendukung klaim kebenarannya. Kedua, pemeluk agama mengkultuskan pemimpin agama dan bertaklid buta kepadanya. Ketiga, pemeluk agama gandrung memimpikan romantisme zaman ideal. Dalam Islam misalnya, bermimpi menegakkan khilafah. Keempat, membenarkan penggunaan segala cara. Kelima, mulai meneriakkan perang suci atau meneriakkan agama untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek.

Sikap yang bisa kita lakukan dalam mengatasi gejala-gejala yang lahir dari fundamentalisme di antaranya merebut ruang publik untuk menarasikan indahnya cinta, kasih sayang, komitmen persaudaraan dan emansipasi dalam beragama. Dengan begitu agama mampu membebaskan manusia dari ketidakadilan, kebodohan, dan mengentaskan dari kemiskinan dan keterbelakangan. Serta agama mampu untuk membimbing dan mentransformasikan manusia menjadi lebih manusiawi. Narasi-narasi ini harus menjadi mainstream di publik, namun tidak dengan cara memaksa.

Penelitian Rumah KitaB ini mengafirmasi penelitian-penelitian sebelumnya tentang fundamentalisme di berbagai tempat; bahwa kelompok fundamentalisme cenderung melakukan tuntutan kolektif agar nilai-nilai etika dan keyakinan mereka diterima oleh masyarakat dan secara legal wajib dilaksanakan. Sebetulnya, apa yang disampaikan para penceramah fundamentalis adalah hal yang biasa karena itu juga didengar di pesantren (apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan perempuan).

Namun, kita menemukan beberapa hal yang berbeda. Pertama, dalam kelompok konservatis seperti NU, Muhammadiyah, dan pesantren, hal itu masuk domain fikih yang bersifat cair, dan terbuka. Namun kelompok fundamentalis menganggap itu sebagai doktrin akidah. Misalnya mereka meyakini apabila ada perempuan yang terlihat rambutnya maka dia tidak akan bisa mencium bau surga. Pandangan itu tidak diletakkan sebagai suatu pendapat atau tafsir keagamaan yang bisa saja ada pendapat lain yang berbeda, namun sedemikian rupa ditutup sebagai satu-satunya pandangan. Tak heran pendapat seperti  membuat perempuan d lingkungan mereka merasa bersalah jika tidak menutup tubuhnya. Kedua, kelompok fundamentalis itu anti-Barat. Ini terlihat dari sikap mereka yang mengutuk modernisme. Ketiga, kelompok fundamentalis memandang persoalan-persoalan masyarakat secara simplistik mengabaikan logika sebat akibat yang kompleks. Apapun persoalannya, akan bisa diselesaikan jika khilafah tegak. Keempat, kelompok fundamentalis memiliki konsep al-wala wal bara, sebuah konsep tentang keharusan bersikap loyal hanya kepada pendapatnya, atau kelompoknya dan berkewajiban memutus hubungan dengan kelompok yang berada di luar kelompoknya sendiri. Konsep ini menafikan pluralisme karena menganggap masyarakat hanya dua kelompok saja, yaitu Muslim dan jahiliyah. Kelima, mereka membakar emosi dengan slogan-slogan pendek yang mengancam, menakut-nakuti, menutup kesempatan untuk berpikir. Keenam, mengedepankan sikap doktriner dalam menyikapi persoalan. Ketujuh, mengendalikan dan memobilisasi penganut mereka dengan cara cuci otak anti rasionalitas berpikir.

Fundamentalisme penting untuk diketahui dan diidentifikasi, karena bahayanya luar biasa; mereka anti-feminisme, anti-humanisme, anti-demokrasi, anti-tasawuf, anti-Barat, anti-modernisme, anti-nalar, dan lainnya. Bahaya-bahaya fundamentalisme penting dikenali karena akan mengganggu upaya-upaya Indonesia untuk membangun sumber daya manusia, khususnya perempuan yang jumlahnya setengah dari populasi Indonesia (135 juta jiwa). Kalau fundamentalisme berhasil meyakinkan perempuan sebagai sumber fitnah, sumber dosa, maka mereka akan mematikan pikiran umat Islam, pikiran kaum perempuan untuk beragama dengan menggunakan nalar. Padahal Islam itu agama nalar, agama pengetahuan. Al Qur’an terus menerus mengingatkan, apakah kamu tidak berpikir dalam melihat tanda-tanda keagungan Allah. Modal untuk beriman adalah akal, berpikir, bukan taqlid buta. Kalau fundamentalsime berhasil mengharamkan KB, mendorong perempuan menjadi mesin reproduksi, melarang perempuan bekerja, maka semua upaya dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah akan berantakan.

Dampak fundamentalisme terhadap perempuan melahirkan kondisi ketidakadilan. Fundamentalisme mengekalkan pandangan-pandangan yang tidak adil bagi perempuan. Ini akan melahirkan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan lain sebagainya.

Pemetaan Resiliensi Perempuan

Penelitian Rumah Kitab telah memetakan sejumlah resiliensi yang dilakukan perempuan. Namun, sebagaimana disebutkan, resiliensi itu masih sangat lemah, sporadis, tidak berbasis pengorganisasian dan pengetahuan untuk pemberdayaan. Ini karena organisasi-organisasi keagamaan yang telah mapan kurang memberi perhatian kepada kaum perempuan yang terdampak oleh fundamentalisme. Prof. Musdah Mulia mencontohkan  bentuk-bentuk resiliensi perempuan di beberapa negara berpenduduk Islam. Rafatu Abdul Hamid di Nigeria mengkonter fundamentalisme dengan melakukan penguatan dan pemberdayaan di tingkat keluarga. Di Kenya, konter fundamentalisme juga dilakukan dengan memperkuat struktur keluarga dan pendidikan. Konsep moderasi beragama sangat penting untuk disosialisasikan hingga ke level yang paling bawah. Di Pakistan, perempuan-perempuan ulama diberdayakan. Mereka berkumpul dan menjadi agen-agen pembaharuan. Di Maroko, perempuan mendesak pemerintah untuk menciptakan kelompok religius moderat dan membahas hukum-hukum keluarga yang berangkat dari pandangan Islam moderat masuk ke dalam hukum keluarga yang progresif. Soal batas usia kawin misalnya, Mereka berhasil mengubah UU Perkawinan yang dapat melindungi perempuan dari praktik tradisional perkawinan anak.  Praktik-praktik serupa ini dapat menjadi pembelajaran, dan semuanya dilakukan oleh para perempuan di beberapa negara yang mengalami hal yang sama dengan Indonesia. Pemerintah perlu melakukan itu dengan mengajak semua stakeholders. Dan hal itu hanya dapat dilakukan jika pemerintah dapat melihat dampak fundamentalisme kepada perempuan sebagaimana ditunjukkan dari hasil penelitian Rumah Kitab. Dengan metode penelitian kritis feminis atau metode yang melihat secara seksama  perbedaan lelaki dan perempuan ini menghasilkan temuan penelitian yang menyumbang kepada pengetahuan juga advokasi. Selamat Rumah KitaB![]   

rumah kitab

Merebut Tafsir: Larangan Perempuan Bekerja, Alarm dari Ruang Sebelah

Oleh Lies Marcoes

Secara berkala, Rumah KitaB melakukan monitoring media dalam isu gender. Temanya bisa apa saja, tergantung isu yang muncul dalam ragam sosial media. Selain soal omong kotor dari seseorang yang dipuja kelompoknya sebagai keturunan Nabi, isu yang termonitor dalam bulan November tahun ini adalah soal larangan perempuan bekerja atau mencari nafkah.

Ungkapan- ungkapan itu muncul dalam ragam platform media sosial seperti twitter, instagram dan facebook. Jumlahnya tak banyak tapi selalu ada setiap harinya. Inti kampanyenya: perempuan tak wajib kerja baik karena mencari nafkah adalah kewajiban lelaki, atau karena di luar rumah iman perempuan gampang goyah, atau perempuan sendiri dianggap sebagai sumber fitnah bagi ruang publik.

Dalam sebuah twitter misalnya, seseorang yang mendakukan diri sebagai ustadz menulis “Jika suami tak tangguh menafkahi jangan dibantu menutupi kewajibannya, kecuali sementara”. Seorang perempuan dengan nama singkatan AIAD menulis, ”Prinsipku sebagai perempuan, bekerja cari uang itu untuk ibadah. Alokasikan dalam hati uang itu untuk orang tua, saudara, untuk sosial. Perihal nafkah, tetep minta suami”. Masih dalam twitter, seorang lelaki bernama Ferry menulis “Wanita itu, diam aja jadi fitnah apalagi gerak. Lebih baiknya wanita diam bukanlah perendahan tapi menunjukkan berharganya dia dan betapa ia bisa jadi rebutan yang bermakna fitnah. Itulah mengapa lelaki harus berja keras”.

Dalam Facebook, sebuah group Muslimah xxxx yang secara terbuka menyebut diri sebagai kelompok Salafi mengemukakan argumen yang intinya menghukum sesama muslimah yang aktif di luar rumah. Mereka disebut sebagai perempuan yang membiarkan rumah tangganya menjadi “house of titanic”. Perannya di publik mereka nilai akan dengan sendirinya membuat rumah tangga terbengkalai dan berantakan meskipun tampak dari luar sangat indah dan mewah. Mereka menghukum perempuan serupa ini sebagai ibu yang gagal dalam mendidikan anak-anak perempuan mereka menjadi calon ummun wa robbatul bait ( Ibu dan pengurus rumah tangga).

Dalam instagram dengan gambar-gambar lucu tapi tidak realistis terdapat sebuah diagram yang pusatnya gambar perempuan bertoga. Di seputar gambar itu terdapat ungkapan ”Perempuan boleh kok bekerja asal: mendapat izin wali, berpakaian sesuai syariat, aman dari fitnah, ditemani muhrim saat safar (bepergian)”.
Dalam instagram lainnya terdapat diagram yang menggambarkan hal-hal yang membuat perempuan sebagai penangguk dosa: tabarruj (bersolek), tatapan mata, ikhtilat (bercampur dengan lelaki), jabat tangan, suara, aurat. Intinya instagram itu hendak menyatakan dari susut pandang manapun, perempuan itu akan tetap jadi pendosa sepanjang mereka berada di ruang publik bahkan untuk bekerja sekalipun. Instagram itu kemudian ditutup dengan tawaran soluasi:“ Ukhti kembalilah ke rumah!”. “Ukhti berusahalah sekuatnya untuk menghindari fitnah”.

Bagi umat Islam Indonesia, ungkapan yang mengajak perempuan tinggal di rumah dan tak perlu bekerja itu ungkapan yang aneh dan utopis. Anak bangsa di negeri ini yang mayoritas keluarga Muslim sebagian besar anak petani dari dari tradisi agraris dan perdagangan. Lelaki dan perempuan senantiasa ada dalam kedua dunia itu- dari hulu sampai hilir. Di dunia itu perempuan bekerja baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun untuk mencari nafkah. Berkat pendidikan, ragam peluang bagi perempuan untuk bekerja pun terbuka luas. Mereka dapat mengerjakan apa saja yang lelaki kerjakan apalagi pekerjaan yang dianggap sebagai perpanjangan tugas mereka di rumah. Melampaui keterbatasan peran tradisionalnya, mereka bekerja dalam sektor apapun sesuai dengan pendidikan, peluang dan kepintarannya.

Tempat mereka bekerja pun tak lagi (hanya) di sawah ladang dan di pasar melainkan di sektor industri manufaktur, transportasi, profesi dan jasa serta pelayanan. Mereka bisa merantau nun jauh ke ujung bumi dengan mengadalkan tenaga, ketelatenan, keterampilan, keahlian, kecakapan, dan kepintarannya.

Seorang perempuan muda dari Makassar menjadi seorang ahli desain interior di pabrik mobil Marcedez di Jerman (itu anak teman saya Nina Basira). Perempuan- perempuan muda lainnya menjadi ahli biomedis di sebuah laboratorium bergengsi di Jepang dan Eropa. Masih banyak propesi lain yang mengandalkan kecerdasan mereka di dunia internasional yang dapat diduduki anak perempuan kita. Pun termasuk yang mengandalkan tenaga dan welas asih kepada keluarga majikannya sebagai ART atau baby sitter atau perawat lansia. Saya kerap menyaksikan youtube mereka yang menyajikan gambaran pengalaman mereka sebagai ART atau perawat orang tua di Hongkog, Taiwan, Jepang, Korea, Timur Tengah atau di negara tetangga Malaysia dan Singapura. Mereka fasih menggunakan bahasa lokal di tempat mereka bekerja dan diperlakukan sangat baik oleh keluarga majikannya.

Namun, ungkapan-ungkapan yang menolak atau meminta perempuan tinggal di rumah, dan sepenuhnya berharap kepada nafkah suami, bukanlah isapan jempol. Dan ketika membaca nama-nama yang mengunggahnya jelas sekali mereka bukankah manusia gua atau datang dari negara dengan tradisi yang membatasi secara sangat ketat peran perempuan di ruang publik seperti Saudi Arabia. Nama- nama mereka sangat Indonesia seperti Euis, Dinar, Asep, Fery, Dedi, Santoso, atau paling jauh bernama Arab Indonesia Maryatun, Aminah, Habibah, Siti Rahmah, Laila, Ahmad, Somad, Mahmud, Ucup dan seterusnya. Itu artinya mereka niscaya datang dari keluaga yang ayah bunya, atau ayahnya, atau ibunya bekerja untuk menyekolahkan mereka. Secara logis kita patut menduga orang tua mereka tentu berharap agar anak perempuan yang mereka biayai pendidikannya itu akan mengamalkan ilmunya, dan secara otomatis mendapatkan pekerajaan serta mampu mandiri secara ekonomi. Jadi racun ajaran fundamentalis macam apa hingga mereka bisa kelenger seperti itu?

Tentu saja dengan mudah kita juga dapat mematahkan argumen mereka. Memangnya semua lelaki sanggup menjadi pencari nafkah? Atau memangnya semua perempuan berpasangan atau menikah seumur hidupnya sehingga bisa mengharap curahan nafkah dari suaminya? Bagaimana dengan perempuan lajang?
Tapi dalil bahwa ruang publik itu tidak aman bagi perempuan, sebetulnya tak salah-salah amat. Tempat di mana mereka bekerja rentan pelecehan verbal atau fisik, perempuan diupah lebih rendah, menjadi sasaran eksploitasi maksimal. Singkatnya secara umum perempuan masih mengalami dehumanisasi di ruang publik.

Masalahanya, alih-alih menuntut tempat kerja yang aman, nyaman dan ramah terhadap perempuan dengan dasar argumen bahwa bekerja adalah hak dan ftrah, mereka menuntut perempuan untuk menutup diri baik fisik atau simbolik untuk mengatasi kejahatan di runag publik. Sambil bergelayut(semata-mata) kepada teks, mereka bersikras bahwa tempat perempuan adalah di rumah. Dengan demikian secara ekspisit mereka mengakui, ruang publik sebagai sasana adu kejantanan bagi para pejantan. Artinya mereka membenarkan dan menganggap bahwa lelaki di ruang publik itu pada dasarnya kucing garong, apapun diembat tak terkecuali dengan mencuri pandang kepada tubuh perempuan. Sungguh kasihan suami, ayah dan anak lelaki mereka yang telah dididik dengan mengorbankan diri tidak bekerja demi mendidik anak. Asumi paralel dari anggapan ruang publik itu neraka, mereka menganggap rumah adalah surga. Seolah mereka tak pernah bertemu dengan perempuan korban kekerasan di dalam rumah, anak korban kebiadaban orang tua, atau ART korban kekerasan majikan.

Betapapun tidak realistisnya ujaran-ujaran mereka tentang tak wajibnya perempuan bekerja, saya ingin bercermin kepada sejarah berbagai bangsa. Di dunia modern kita telah menyaksikan hal yang utopis itu ternyata bisa menjadi kenyataan. Kapan? Yaitu ketika pandangan -pandangan yang bak mimpi itu diturunkan ke dalam kehidupan melalui kekuatan ideologi. Kita pun lalu menyaksikan seorang perempuan seperti Malala dan perempuan perempuan lain di negerinya yang diusir dari peradaban, dari ruang publik, atas nama (ideologi) Islamisme. Jadi pandangan mereka memang seperti utopia, namun berubah menjadi dering alarm yang terdengar sayup menuju nyaring dari ruang sebelah. # Lies Marcoes, 6 Desember 2020.

Hukum Perempuan Bekerja

BincangSyariah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial  dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja?

Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.

Namun bukan berarti perempuan tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk bekerja dan berkarier. Sejarah merekam bahwa bekerja bagi perempuan memang sesuatu yang mainstream. Namun bukan berarti itu adalah sebuah hal yang tabu. Kita mengenal Siti Khadijah istri Rasulullah, seorang saudagar kaya raya yang bahkan karena saking suksesnya sampai mengirim ekspedisi perdagangnya hingga ke negeri seberang. Ini menjadi sedikit petunjuk tentang hukum perempuan bekerja.

Selain Siti Khadijah, dalam hadis berikut juga diceritakan seorang perempuan yang juga bekerja dan mencari nafkah,

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw. (Thabaqat Ibn Sa’d)

Selain diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d, hadis di atas juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Imam Ahmad, dan Imam Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadis di atas, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menuliskan dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis; Hak-hak Perempuan dalam Islam, mengatakan ketika kesempatan kerja terbuka bagi keduanya sebagaimana yang terjadi sekarang. Maka tanggungjawab mencari nafkah menjadi tanggungjawab bersama. Bagi siapa pun yang memiliki kapasitas dan kemampuan.

Bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki dan perempuan. Maka mengurus masalah domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci baju, menjahit pakaian, menjaga anak-anak juga menjadi kewajiban bersama. Sebagaimana Nabi juga telah mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya, dimana beliau tidak segan melayani diri sendiri dan membantu pekerjaan rumah tangga lainnya.

Sumber: https://bincangsyariah.com/nisa/hukum-perempuan-bekerja/

AKHLAK MULIA

Oleh: K.H. A. Mustofa Bisri
قل ان كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم والله غفور رحيم (ال عمران:٣١ )
“Katakanlah, jika kamu benar menyintai Allah, ikutilah aku; maka Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
.
Hampir semua orang beragama mengaku menyintai Allah, tapi mungkin tidak terlalu banyak yang berusaha mengikuti jejak RasulNya, kecuali dalam pengakuan.
.
Ini boleh jadi karena keengganan untuk lebih mengenal Rasulullah SAW sebelum mengaku mengikuti jejaknya.
Umumnya orang merasa tidak punya waktu untuk membaca sunnah Rasulullah SAW agak sedikit komplit. Umumnya, orang membaca, menulis, atau menyampaikan hadis Nabi Muhammad SAW –bahkan Al-Quran—sebatas yang sesuai dengan kecenderungan mereka yang bersangkutan. Hal ini tidak mengapa, asal tidak sampai meninggalkan atau melewatkan nilai penting –apa pula yang terpenting– dari nilai-nila mulia Rasulullah SAW. Nilai yang apabila kita ikuti merupakan dakwah tersendiri yang pasti tidak kalah dari dakwah-dakwah kreasi kita sendiri.
.
Dalam kesempatan kali ini, saya akan tampilkan sifat utama Rasulullah SAW yang sesuai dengan missi utamanya. Satu dan lain hal agar kita yang di muara ini dapat sedikit melihat beningnya MataAir.
Seperti dinyatakan oleh al-Quran sendiri dan persaksian para sahabat beliau, Panutan agung kita Nabi Muhammad SAW adalah seorang yang berakhlak sangat mulia. Imam Bukhari meriwayatkan dari shahabat Anas r.a. yang berkata:
“لم يكن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاحشا ولا لعانا ولا سبابا ..”
“Rasulullah SAW orangnya tidak keji dan kasar, tidak tukang melaknat, dan tidak suka mencaci..”
Imam Bukhari juga meriwayatkan pernyataan Masruq r.a.yang mirip pernyataan Anas:
“لم يكن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاحشا ولا متفاخشا وانه كان يقول ان خياركم احاسنكم اخلاقا”
“Rasulullah SAW bukanlah orang yang keji dan suka bicara kotor. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya orang-orang terbaik di antara kalian ialah orang-orang yang paling baik pekertinya.”
Shahabat Anas yang pernah meladeni Rasulullah SAW selama sepuluh tahun tidak pernah sekali pun mendengar Rasulullah SAW membentaknya. (Lihat persaksiannya di Bukhari dan Muslim).
.
Bahkan Imam Bukhari meriwayatkan:
حدثنا محمد بن سلام اخبرنا عبد الوهاب عن ايوب عن عبد الله بن ابي مليكة عن عائشة رضي الله عنها ان يهود اتوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال السام عليكم فقالت عائشة عليكم ولعنكم الله وغضب الله عليكم قال مهلا يا عائشة عليك بالزفق واياك والعنف والفحش قالت اولم تسمع ما قالوا؟ قال اولم تسمعي ما قلت رددت عليهم فيستجاب لي فيهم ولا يستجاب لهم في (وفي رواية قال رسول الله: قد قلت وعليكم)
Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata “As-saamu ‘alaikum!” (bukan Assalaamu ‘alaikum), “Kematian bagimu!”. Sayyidatina ‘Aisyah pun menyahut: “Kematiaan juga bagi kalian dan juga laknat Allah dan murka Allah!” Rasulullah SAW pun menegur: “Tenang, ‘Aisyah; jagalah kelembutan, jangan kasar dan keji!” Sayyidatina ‘Aisyah masih menjawab: “Apakah Rasulullah tidak mendengar apa yang mereka katakan?” Rasulullah bersabda: “Apakah kau tidak mendengar apa yang aku katakan? Aku telah mengembalikan doa mereka kepada mereka (Rasulullah sudah menjawab “wa’alaikum” yang artinya “bagi kalian juga”) doaku atas mereka diijabahi dan doa mereka terhadapku tidak”.
.
Alangkah mulianya akhlak Rasulullah! Sampai pun sikap buruk mereka yang membencinya, tidak mampu membuat beliau meradang; bahkan menasehati isterinya agar tetap bersikap lembut; tidak kasar dan keji.
Akhlak yang mulia ini, sesuai benar dengan missi Rasulullah SAW seperti disabdakannya sendiri,
” انما بعثت لاتمم صالح الاخلاق”
“Aku diutus semata-mata untuk menyempurnakan kebaikan akhlak.” (Imam Ahmad dari Sa’ied bin Manshur dari Abdul ‘Aziez bin Muhammad dari Muhammad bin ‘Ajlaan dari al-Qa’qaa’ bin Hakiem dar Abi Shaleh dari Abu Hurairah).
Bandingkan akhlak Rasulullah itu dengan banyak penganutnya yang gemar melaknat dan mencaci bahkan terhadap saudaranya sendiri.
.
Sehebat apa pun takwa orang Islam, pastilah tidak mungkin melebihi takwa Rasulullah SAW. Menyamai saja tidak. Sebesar apa pun ghierah atau semangat beragama orang Islam, pastilah tidak mungkin melebihi ghierah dan semangat beragamanya Rasulullah SAW. Menyamai saja tidak. Hanya saja dalam ghierah dan semangat beragama itu, dalam membela Allah dan agamaNya, Rasulullah SAW tidak mengikut sertakan nafsunya. Boleh jadi nafsu inilah yang membedakan; nafsu inilah yang membuat seolah-olah banyak muslim masa kini tampak lebih bersemangat dari Rasulullah sendiri. Padahal tidak.
.
Seandainya umat Islam mau meniru sifat mulia Rasul mereka itu dan mengikuti jejaknya, pastilah banyak persoalan-persoalan keumatan, khususnya dalam pergaulan hidup mereka sendiri, dapat dengan mudah teratasi.
Allahummahdinaa fiiman hadaiTa…
Sumber: Tulisan facebook dari  Muhammad Nuh
rumah kitab

Merebut Tafsir: Perempuan dan Rumah Ibadah

Oleh Lies Marcoes

Salah satu isu yang mencuat dari peristiwa pembakaran rumah ibadah di Sigi Sulawesi Tengah adalah soal definisi “Rumah Ibadah”. Pihak aparat menyatakan tidak ada pembakaran Gereja melainkan sebuah “Pos Layanan”. Di lapangan, sebuah bangunan yang dikenali warga sebagai tempat ibadah salah satu kelompok dalam lingkungan gereja Kristen memang terbakar. Ini jelas bukan soal semantik bahwa “Pos Layanan” berbeda dari gereja, namun soal siapa yang punya otoritas untuk menentukan bahwa suatu tempat disebut sebagai Rumah Ibadah atau bukan.

Mungkin karena latar belakang pendidikan saya dari Perbandingan Agama, saya selalu sangat tertarik pada fenomena orang beribadat. Saya tertarik kepada ritual dan apapun yang dikenali dan diakui warga/umat/jamaah/komunitas tentang cara dan tempat mereka beribadah. Apapun ragam dan keyakinannya.
Belakangan ketika saya menekuni isu feminisme dan gender serta pengalaman sendiri sebagai perempuan, saya menjadi sangat sensitif dalam melihat, mengamati atau terlibat dalam ritual dan praktik ibadat berdasarkan cara suatu agama memperlakukan perempuan.

Ketika di Tengger tahun 1984, saya melihat ibadat-ibadat pemujaan agama Jawa Kuno Hindu Tengger secara formal seperti perayaan Karo atau Kasodo. Di sana saya menyaksikan seluruh ritual resmi dipimpin oleh para dukun desa yang semuanya lelaki. Ritual ibadahnya tertib, konsisten sesuai aturan dari A sampai Z, bersuara riuh sehingga terdengar apa yang didoakan. Pada dukun itu memakai atribut pakaian resmi sebagai dukun. Ritual dijalankan selaras waktu yang ditentukan ( umumnya malam hari).

Tapi di pagi hari sebelum hari Perayaan atau keesokan harinya, saya menyaksikan ibadat yang berbeda di tempat yang berbeda. Kaum perempuan melakukan ibadah mereka sendiri. Dengan pakaian seadanya, bersahaja, berdoa dalam senyap. Kaum perempuan itu berdoa sambil menyajikan persembahan makanan terbaik dari hasil bumi mereka. Tempat itu disucikan oleh mereka, otoritas pengakuannya ditentukan oleh warga termasuk mereka sendiri. Tempat itu bisa berupa pokok kayu besar nan rindang, mata air abadi, bendungan, pemakaman leluhur, gundukan batu alam, atau sebuah penanda tempat kuburan ari-ari anak-anak mereka. Hal serupa juga dapat kita amati di banyak tempat di negeri ini: Dalam tradisi Hindu Bali, Sunda Wiwitan, suku-suku asli di pedalaman, atau dalam agama-agama lokal lainnya. Jika Anda pergi ke Kelenteng, Anda akan menemukan satu tempat pemujaan yang secara khusus dapat memenuhi hasrat berdoa bagi perempuan: keselamatan anak-anak, perlindungan untuk rasa aman, rezeki, keselamatan suami, orang tua bahkan untuk untuk meminta jodoh. Bagi mereka itulah Rumah Ibadatnya.

Ketika Rumah KitaB melakukan pemetaan Rumah Ibadah di Indonesia Timur di tempat mana umat Islam sebagai minoritas, kami mengidentifikasi tempat ibadat menurut pemahaman warga di sekitarnya. Rupanya semua tempat yang terkait dengan aktivitas umat Islam seperti madrasah, Rumah Yatim Piatu bahkan rumah ustadznya disebut sebagai Rumah Ibadah Umat Islam. Bagi warga sekitar ciri suatu bangunan disebut Rumah Ibadah umat Islam adalah ketika di tempat itu ada TOA dan adzan dikumandangkan.
Jadi tidakkah kita heran jika “Pos Pelayanan” di Sigi yang oleh pihak keamanan dianggap bukan Rumah Ibadah resmi, sementara warga menyebutnya sebagai Rumah Ibadah.

Namun kita pun menyaksikan semakin resmi suatu agama semakin formal agama itu dijalankan, semakin formal pula dalam menentukan siapa pemilik otoritas dalam menentukan status sebuah rumah Ibadah.

Penentuan otoritas itu juga niscaya memiliki dimensi gender. Saya pernah hendak shalat di suatu masijd jami, di tepi jalan yang cukup ramai dan gampang diakses warga. Setelah mengambil air wudhu saya digiring oleh petunjuk yang “penopticon” (merasa diawasi meski tanpa pengawas) untuk shalat di bagian belakang, baiklah! Namun sebelum masuk, saya terpana oleh dua pengumuman permanen yang sangat menyolok: “Dilarang Membawa Balita”, “Perempuan Haidl Tidak Boleh Masuk”. Saya sudah menopause, dan saya hanya menjinjing laptop tak membawa balita atau bayi. Namun pengumuman itu telah menghentikan langkah saya, bahkan macet terkunci. Saya membatin, ini sepertinya bukan rumah ibadah bagi saya sebagai perempuan. Saya pun balik kanan, kembali ke mobil dan mencari rumah ibadah yang menerima ketubuhan dan peran sosial saya sebagai ibu yang melahirkan dan mengasuh anak-anak meskipun tetap di shaf belakang.

Ibu Nyai Masriyah Anva pimpinan pesantren Kebon Jambu Cirebon berkisah tentang Rumah Ibadah/Mesjid bagi perempuan. Di pesantren itu sebetulnya sudah ada mesjid besar untuk menampung ibadah santri dan warga pesantrennya. Namun ia merasa di mesjid itu perempuan menjadi sangat marjinal meskipun ia sendiri pimpinannya. Ia ingin perempuan punya rumah ibadah yang ramah bagi mereka. Dan beliau tak main labrak main rombak aturan yang telah berlaku melainkan menyiasatinya dengan mendirikan mesjid bagi dirinya dan para santri putrinya. Ia mengatakan bahwa ia tak mau diletakkan di pojok-pokok mesjid, di mushala, atau di tempat yang seolah begitu jauh untuk menggapai Kekasih, Sang Maha Cinta, Allah SWT.

Ini memang bukan sebuah inovasi baru. Dalam sejarah Indonesia telah sejak tahun 1926 perempuan Muslim punya inisiatif mendirikan rumah ibadah bagi mereka sendiri atau disebut Masjid Istri ( Masjid Perempuan). Seperti ditulis oleh peneliti/ pegawai pemerintah Hindia Belanda G. Pijper dalam Pragmenta Islamika (Terjemahan Prof. Tujimah), inisiatif itu muncul dan diwujudkan oleh anggota perkumpulan Asiyiyah di Pengkolan Garut Jawa Barat dan di lingkungan Kauman Jogyakarta disusul tempat tempat lain. Dengan cara itu mereka mengatasi hambatan pembatasan itu dengan membuat rumah ibadat bagi mereka sendiri, dan otoritas atas Rumah Ibadat itu mereka claim sendiri.

Jadi, siapakah pemilik otoritas atas sebuah Rumah Ibadah? Bagi pengalaman perempuan rumah ibadah adalah rumah pribadi mereka tempat bagi mereka mengutarakan rasa jiwanya, tempat bermesra, bermanja, mengadu, mengaduh, menyatakan cinta atau sedih kepada Sang Maha Kasihnya. Oleh karena itu otoritas Rumah Ibadah seharusnya tak ditentukan sepihak oleh negara melainkan juga menurut suatu umat. Rasa yang muncul dari keterikatan individu dengan tempat mereka beribadah harusnya terlindungi oleh negara, apapun bentuknya. Rezim “sertifikasi” saat ini seharusnya mampu mewadahi tafsir atas religiusitas dalam pengalaman jamaah/ umat tak terkecuali perempuan.

.

#Lies Marcoes, 28 November 2020.

RINGKASAN HASIL SEMINAR INTERNASIONAL SESI 1: Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan

Oleh Lies Marcoes & Nur Hayati Aida

 

RUMAH KITAB- USAID, The University of Sydney, Kresna Strategic

Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020

 

Pengantar

Mulai hari ini secara berturut-turut Rumah KitaB akan menurunkan ringkasan beberapa sesi dari Seminar Internasional guna menyebarluaskan hasil seminar.

Sesi pertama ini menyajikan presentasi dari Lies Marcoes dan Nur Hayati Aida, dlanjutkan dengan para penanggap dan ditutup dengan catatan kesimpulan dan rekomendasi.

Selamat Membaca.

 

Sesi 1

Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan

Lies Marcoes & Nur Hayati Aida

Dalam sesi Satu (1) Seminar Internasional Hasil Penelitian Rumah KitaB tentang Fundamentalisme dan Kekerasan Berbasis Gender, disampaikan laporan penelitian dari lima Wilayah. Presentasi disampaikan oleh Lies Marcoes dan wakil peneliti senior Nur Hayati Aida. Berikut adalah rungkasan presentasinya

Islam di Indonesia adalah Islam jalan tengah (wasathiyah). Islam corak itu  disangga  oleh tiga pilar, yaitu organisasi masyarakat (NU dan Muhammadiyah), pesantren sebagai sub-kultur Islam Indonesia, dan perguruan tinggi Islam.

Muslim Indonesia bersepakat dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara yang mengakomodir kemajemukan Indonesia, karena sejalan belaka dengan nilai-nilai Islam.

Penanda lain bahwa Indonesia merupakan Islam moderat adalah Islam Indonesia memberi tempat yang layak dan baik kepada perempuan di ruang publik di semua sektor—bahkan menjadi hakim agama pada 1957—di mana negara Islam lainnya kala itu tidak menerimanya. Islam Indonesia juga memungkinkan terjadinya konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim secara alamiah untuk mengatasi problem kemanusiaan perempuan.

Keuntungan konvergensi yang berbasis filsafat kritis dan pembacan teks keagamaan itu dapat melawan ideologi state-ibuism — yang berangkat dari budaya Jawa feodal, dan fasis militer– di masa Orde Baru. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Inpres ini memastikan tersedianya pembiayaan dan kebijakan tentang pengarusutamaan gender untuk semua kementerian dan lembaga serta pembangunan di tingkat daerah.

Namun, dalam waktu yang bersamaan, Indonesia berada dalam arus perubahan, baik lokal maupun internasional. Beberapa indikasi perubahan di tingkat lokal yang paling menonjol adalah masyarakat mengalami proses perubahan ekonomi dari agraris ke industri. Perubahan ini berpengaruh terhadap perubahan relasi gender di tingkat keluarga, komunitas, dan negara. Dalam masyarakat industri, akses perempuan ke ruang publik semakin terbuka, baik secara struktural maupun formal. Namun, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Rumah KitaB tentang perkawinan anak, perubahan ini mengancam ‘maskulinitas’ karena lelaki kehilangan pijakannya, baik secara moril maupun ekonomi. Perubahan ini melahirkan sikap menguatnya maskulinitas dengan bertahan pada sikap-sikap konservatif yang disediakan agama dan budaya.

Sementara di tingkat internasional, terjadi perubahan-perubahan geopolitik di negara-negara berpenduduk Muslim seluruh dunia pascakolonial. Dimulai dengan munculnya Wahabi/Salafi di Saudi Arabia di awal abad ke 20 yang secara perlahan sampai di Indonesia melalui jaringan jamaah haji dan pendidikan.

Revolusi Iran yang berhasil menumbangkan pemerintahan tiran Syah Iran yang korup menginspirasi anak-anak muda Indonesia. Penerjemahan buku-buku yang ditulis oleh intelektual Iran yang berpengaruh kepada Revolusi Iran menyebar di Indonesia dan menjadi bacaan alternatif. Bersamaan dengan itu, Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dimotori oleh Hasan Al-Banna juga memikat generasi Muslim muda Indonesia. Buku-buku Ikhwan Muslimin banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi inspirasi kaum muda Indonesia untuk melakukan aktivitasnya yang berbeda dari aktivitas Ormas keagamaan lokal, seperti NU dan Muhammadiyah.

Selanjutnya,  dunia dikejutkan dengan lahirnya kelompok  Taliban dalam perang Afghanistan yang memunculkan konsep jihad yang berbeda yaitu jihad amaliah berupa terror, lalu  perang Irak, lahir dan bubarnya ISIS dan penyebaran ideologinya melalui sosial media.

Semua peristiwa di atas, baik di tingkat lokal maupun internasional, sedikit banyak menantang corak Islam moderat Indonesia. Setelah Reformasi, atas nama demokrasi, paham trans-nasional fundamentalisme lahir dalam berbagai bentuk kelompok dan organisasi—antara lain Salafi—di Indonesia . Pada dasarnya Salafi adalah sebuah organisasi yang sangat maskulin. Namun, ketika masuk ke Indonesia, Salafi mengalami pribumisasi—dari yang semula domain laki-laki menjadi arena aktivitas yang dimotori oleh perempuan. Salafi berkembang di Indonesia karena peran perempuan.

Pribumisasi Salafi dapat dilihat dalam berbagai penanda-penanda perubahan yang menantang Islam wasathiyah. Antara lain adanya kecenderungan   mengontrol  tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik; perempuan menjadi tidak berwajah di ruang publik. Kecurigaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik, mendorong perempuan untuk masuk kembali ke rumah. Di ruang publik, perempuan dianggap sebagai penyebab instabilitas moral dan sosial atau fitnah.

Selain itu, muncul secara dominan upaya pembacaan teks-teks agama secara tekstualis tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan perempuan. Misalnya, olahraga untuk perempuan adalah panahan dan naik kuda. Atau jika perempuan ingin bekerja di ruang publik, maka dia harus menutupi tubuhnya sedemikian rupa.

Ajaran yang kaku dan tekstualis tersebut memicu kerenggangan hubungan sosial di dalam keluarga setelah proses ber”hijrah”. Hubungan-hubungan sosial menjadi lebih eksklusif dan tidak menghargai keragaman. Semua penanda itu beroperasi melalui tubuh, pemikiran, pengetahuan, dan kebudayaan yang dilekatkan kepada perempuan.

Atas dasar itu, Rumah KitaB berusaha mengkaji kembali tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan ekstrem dan keluar dari pandangan arus utama melalui sebuah penelitian. Saat ini kajian kekerasan ekstrem hanya terkait dan didominasi oleh tema-tema state security (keamanan negara). Rumah KitaB mengkaji kekerasan ekstrem pada human security (keamanan insani) khususnya perempuan. Kajian ini hanya bisa terlihat jika menggunakan alat baca yang tepat yaitu analisis gender. Fokus penelitian ini adalah melihat konsep agensi dan kesalehan perempuan Muslim.

Tesis penelitian Rumah KitaB ini adalah kekerasan berbasis gender—fisik, non-fisik, simbolik, atau ekonomi—yang dialami perempuan akibat fundamentalisme –yang diajarkan setiap hari sehingga kemudian membentuk ‘everyday oppression’.

Dalam penelitian ini, Rumah KitaB menggunakan istilah fundamentalisme, bukan konservatisme karena beberapa hal: 1) dalam isu perempuan,  konservatisme memasukkannya dalam fikih –yang memungkinan untuk berdialog dengan realitas, sementara fundamentalisme memasukkan isu perempuan pada domain akidah/keyakinan –yang tertutup, tunggal, dan mengikat; 2) Watak konservatif adalah menjaga dan memelihara tradisi dengan argumentasi keagamaannya, sementara fundamentalis mencurigai dan menumpas tradisi karena tradisi  dianggap menyimpang dari ajaran agama; 3) Pada konservatif, kebenaran ada pada metodologi, sementara fundamentalis, kebenaran ada pada hasil akhir; 4) Konservatif mengutamakan hasil akhirnya yang maslahah, sementara fundamentalis memiliki konsep al-wala wal bara—loyalitas tentang kebenaran, di mana kebenaran ada pada dirinya dan di luar adalah salah.

Sebagai referensi, Rumah KitaB menggunakan kajian serupa yang pernah dilakukan oleh dua orang akademisi. Pertama, oleh Saba Mahmood yang berbicara tentang konsep politik kesalehan (politics of piety) perempuan di Mesir, Rachel Rinaldo yang mengkaji tentang mobilisasi kesalehan (mobilizing piety) organisasi  perempuan di Indonesia, yaitu Fatayat, Rahima, perempuan PKS, dan Solidaritas Perempuan. Kedua penelitian itu, melihat bahwa sebetulnya kesalehan bisa memberdayakan dan menggerakkan kebaikan. Di Indonesia, Rachel bahkan melihat kesalehan bisa menumbuhkan kesadaran kritis dan kemudian melahirkan aktivis feminis muslim.

Penelitian ini menggunakan metode etnografi-feminis, kualitatif, dan dilakukan oleh 14 peneliti terlatih, dan 4 supervisor. Di lapangan, para peneliti berhasil mengumpulkan informasi dari 165 informan yang diwawancarai di lima kota (Depok, Jakarta, Bandung, Solo, Bekasi), dan 16 kelompok/komunitas. Masing-masing peneliti kemudian mendalami dua hingga tiga studi kasus. Mereka juga melakukan observasi terhadap kelompok-kelompok diskusi dan hobi.

Rumah KitaB memilih lima wilayah penelitian berdasarkan referensi terdahulu terkait aktivitas intoleransi di wilayah ini. Namun, penelitian ini bukan studi wilayah. Pilihan pada lima wilayah untuk menangkap keragaman dan dinamika fundamentalisme bekerja di wilayah masing-masing.

Ada empat pertanyaan yang diuji dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana pandangan fundamentalisme tentang perempuan. Kedua, bagaimana pandangan-pandangan itu disosialisasikan dan dinormalisasikan. Ketiga, apa dampak pandangan tersebut terhadap perempuan—kekerasan fisik, non-fisik, simbolik, dan ekonomi. Keempat, bagaimana perempuan melakukan perlawanan dan bagaimana perlawanannya itu terjadi.

Sebagai temuan utama, penelitian ini berhasil mendefinisikan ulang dan mengoreksi definisi kekerasan ekstrem. Selama ini, kekerasan ekstrem didefinisikan dengan kekerasan yang berdampak hanya pada kematian secara fisik, seperti dengan adanya bom, senjata tajam, dan sesuatu yang bersifat fisik lainnya. Penelitian ini melihat terjadinya kematian non-fisik yang dialami oleh perempuan akibat terus menerus digempur oleh ajaran agama yang tidak memberdayakan mereka (disempowered piety). Sebagai manusia, tubuhnya masih hidup, namun jiwanya mati, pikirannya terbelenggu, kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian hilang. Ini disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan (‘everyday oppression’)  yang didengar melalui ajaran: perempuan adalah fitnah, perempuan adalah penyebab kegoncangan dalam masyarakat, karenanya secara fitrah mereka tergantung pada laki-laki karena tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.

Hegemoni ajaran ini juga diperkuat oleh adanya kuasa tersamar yang bekerja sangat efektif, yaitu ajaran yang menindas dan mendikte perempuan tentang ajaran-ajaran yang menimbulkan rasa takut, rasa bersalah, tidak berdaya, dan ketergantungan pada lelaki dan budaya patriaki. Mereka melakukannya dengan sangat efektif melalui upaya delegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyah—yang semula memberikan ruang pada perempuan. Melalui konsep hijrah, antitradisi, anti-keindonesiaan, dan lainnya perempuan dikuasai cara berpikir mereka tentang tubuh dan eksistensinya.

Fundamentalisme yang semula dianggap sebagai gejala perkotaan, dalam temuan penelitian ini, ternyata telah merembes ke perdesaan. Mereka membangun kantong-kantong kelompok baru yang menjadi pusat dakwah. Kelompok ini bertahan karena mereka berkawan dan berkawin dengan kapitalisme. Kapitalisme memanfaatkan sentimen kesalehan sebagai pembeda dengan kelompok lain dengan menggunakan produk layanan dan produksi yang diberi label syari.

Setidaknya ada lima ajaran kunci fundamentalisme mengenai perempuan. Pertama, perempuan merupakan sumber fitnah. Maksud fitnah di sini adalah kegoncangan sosial sehingga tubuh perempuan harus ditutup. Persoalannya, batasan aurat tidak hanya diterjemahkan oleh para juru dakwah, tetapi juga oleh pasar atau kapitalisme. Ajaran ini berdampak lebih luas karena juga memiliki dimensi kekerasan simbolis bagaimana perempuan diletakkan sebagai sumber fitnah. Perempuan tidak hanya ditempatkan di dalam rumah karena itulah satu-satunya tempat yang layak, tetapi juga diberikan tempat di area publik.

Kedua, fitrah perempuan adalah di dalam rumah. Karena perempuan adalah sumber fitnah, maka mereka harus berada di dalam rumah. Dalam ajaran Salafi, laki-laki memiliki peran yang cukup penting untuk melindungi dan mengontrol perempuan. Perempuan boleh bekerja di luar rumah, namun hanya pada dua sektor, yaitu pendidikan dan kesehatan, serta dengan beberapa syarat: izin dari suami dan tidak boleh ikhtilat.

Ketiga, seksualitas dan kontrol tubuh perempuan. Dalam ajaran ini, tubuh perempuan dikontrol; apa yang boleh dan yang tidak boleh. Seksualitasnya dikontrol melalui sunat perempuan. Keempat, anti-feminisme dan anti-LGBT. Dalam pandangan kelompok fundamentalis, feminisme dianggap senjata Barat untuk menghancurkan Islam karena perempuan adalah rahim peradaban.

Kelima, delegitimasi tradisi dan keberagaman. Tradisi keagamaan dan tradisi kultural dianggap tidak memiliki dalil yang kuat dalam agama. Itu dianggap bidah dan dosa besar. Pada akhirnya, ajaran ini masuk pada tindakan takfiri. Orang-orang yang masih melakukan tradisi itu dianggap tidak mendapatkan hidayah dan akan masuk neraka.

Ajaran-ajaran fundamentalis tersebut disosialisasikan dan dinormalisasikan melalui beragam media. Pertama, melalui lembaga formal atau pendidikan. Lembaga pendidikan digunakan untuk mendisiplinkan tubuh perempuan. Sebagai contohnya sebuah SMA negeri di Bekasi mewajibkan siswa perempuan memakai jilbab dan aturan tersebut didasarkan atas aduan seorang guru bahasa Inggris. Ketika melihat siswi perempuan memakai rok pendek dan duduk mengangkang, dia mengatakan bahwa imannya kuat namun ‘amin’-nya tidak kuat. Atas dasar itu, kemudian dibuatlah peraturan wajib memakai jilbab di sekolah itu. Ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta yang sangat eksklusif, seperti yang terjadi di Depok.

Kedua, melalui lembaga non-formal, dimulai dari lingkaran yang paling kecil yaitu keluarga, teman sebaya, rekan kerja, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa agama. Ketiga, melalui media luring seperti radio, televisi, dan sinetron. Keempat, media daring—terutama media sosial. Mereka sangat masif menyosialisasikan ajaran-ajarannya di Instagram, YouTube, Facebook, website, grup WhatsApp, dan Telegram.

Ajaran yang dibawa oleh fundamentalisme tentang perempuan itu berdampak pada lahirnya kekerasan berbasis gender yang bermula dari stereotip  — perempuan distigma sebagai sumber fitnah (kekacauan/goncangan). Dari stereotip ini kemudian melahirkan bentuk berbagai jenis kekerasan lainnya, seperti  domestikasi yang tidak bolehkan perempuan untuk beraktivitas di luar rumah, perempuan menjadi subordinasi laki-laki sehingga tidak diberi kesempatan untuk  menjadi pemimpin, meskipun ia memiliki kompetensi, lalu tercerabut dari komunitasnya.

Dampak fundamentalisme lainnya adalah maraknya diskriminasi dan intoleransi pada kelompok rentan, seperti pelarangan praktik ibadah jemaah minoritas, perempuan dilarang memimpin, eksklusif, tidak akomodatif terhadap keragaman, serta menolak tradisi dan budaya.

Penelitian ini menemukan bahwa dampak atau bentuk kekerasan itu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan harus diterima perempuan karena dianggap  bagian dari kodratnya. Perempuan diminta untuk ikhlas menerima segala kekerasan berbasis gender atas dasar keimanan, sehingga balasan yang akan didapatkannya adalah surga.

Rumah KitaB menyebutnya keyakinan seperti itu sebagai gender transendental, yaitu keadilan bagi perempuan tidak bisa dicapai di dunia, tetapi keadilan diyakini akan dicapai ketika di akhirat kelak, dan perempuan bisa masuk surga dari pintu mana saja, asalkan ia taat pada suami. Minimal, keadilan bisa tercapai jika khilafah Islam tegak. Gender transendental bisa berlangsung terus-menerus karena ada kekuasaan tersamar yang bekerja.

Sebagai penelitian feminis, penelitian ini mencoba menangkap resiliensi yang dilakukan perempuan, baik bersifat individual maupun kolektif. Sayangnya, resiliensi yang dapat ditemukan tidak berbasis kesadaran kritis dan bersifat semu dan masih reaktif.

Berdasarkan temuan-temuan itu, Rumah KitaB mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, mempopulerkan narasi atau pandangan Islam yang moderat, dengan mendukung kampanye naratif terkait kesetaraan dan Islam moderat di media sosial. Kedua, merebut kembali ruang-ruang moderat, dengan membuka ruang aman bagi korban fundamentalisme dan lainnya. Ketiga, memproduksi pengetahuan baru[]

 

Dalil Gus Ulil: Kisah kecil tentang Ibrahim ibn Thahman

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat besar, Ibn ‘Abbas (w. 68 H), mengisahkan tentang Kanjeng Nabi yang memiliki kebiasaan meng-qashar salat saat dalam perjalanan. Hadis ini termuat dalam Sahih Bukhari, nomor 1056. Cara Imam Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadis ini unik, tidak seperti biasanya. Ia menulis: “Dan Ibrahim ibn Thahman berkata…” (Wa qala; bukan “haddatsana” atau “akhbarana” seperti biasanya).
.
Ini adalah salah satu contoh dari “mu’allaqat al-Bukhari”, yakni hadis-hadis yang diriwayatkan secara “mu’allaq” oleh Imam Bukhari; yaitu, ada satu, dua atau lebih nama rawi yang tidak disebutkan di awal sanad secara berturut-turut.
.
Keterangan selingan: pada umumnya, hadis mu’allaq dianggap lemah dan karena itu harus ditolak (mardud). Ia tak memenuhi syarat penting dalam hadis yang sahih atau valid, yaitu “ittishal al-sanad”, yakni, sanad yang bersambung, tanpa putus, dari awal sampai akhir sanad, yaitu Kanjeng Nabi.
.
Tentu saja, status “ditolak” ini tidak berlaku untuk semua hadis mu’allaq. Jika hadis seperti ini dijumpai dalam Sahih Bukhari atau Sahih Muslim, statusnya tetap sahih atau valid. Jika sebuah hadis di-ta’liq oleh al-Bukhari, artinya ada sejumlah nama rawi yang tidak ia sebut di awal sanad, pastilah rawi-rawi itu adalah orang-orang yang bisa dipercaya, walau namanya tidak disebutkan secara eksplisit. Ini tentu saja karena nama besar Imam Bukhari sebagai “garansi” kesahihan hadis.
.
Saking banyaknya jumlah hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari (ada sekitar 1300an), seorang ulama hadis besar dari Kairo, Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 1449 M), menulis kitab penting: “Taghliq al-Ta’liq” (تغليق التعليق). Kitab ini bertujuan untuk membela kedudukan Sahih Bukhari sebagai kitab koleksi hadis yang tak diragukan otoritasnya. Melalui kitabnya itu, Ibn Hajar mencoba memastikan kesahihan hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam Sahih Bukhari. Oleh Ibn Hajar, semua hadis mu’allaq dalam koleksi itu di-washal-kan, yakni, sanad-sanad yang “bolong” disambungkan lagi.
.
Kembali kepada hadis riwayat Ibn ‘Abbas tadi. Sebagaimana sudah saya tulis di atas, dalam rangkaian sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Ibrahim ibn Thahman (w. 163 H), seorang rawi hadis asal Khurasan, provinsi tempat kelahiran Imam al-Ghazali. Provinsi ini berada di bagian timur Iran.
.
Sosok Ibrahim ibn Thahman ini, jika kita telaah dalam literatur thabaqat (biographical dictionaries), amatlah interesan. Ia adalah salah seorang ulama yang paling awal (abad ke-2 Hijriyah) menolak dengan keras pandangan sebuah sekte bernama Jahmiyyah. Inilah sekte yang menjadi pendahulu sekte terkenal bernama Mu’tazilah.
Salah satu ciri aqidah kelompok Jahmiyyah adalah: mereka cenderung menolak sifat-sifat Tuhan yang bernada antropomorfis (serupa manusia; misalnya, penggambaran di Qur’an tentang Tuhan yang memiliki tangan). Kelompok ini berpandangan, tidak mungkin Tuhan memiliki sifat-sifat yang serupa manusia. Jika ada sifat-sifat yang menyarankan “tasybih” atau serupa manusia di Qur’an, ia harus di-ta’wil, ditafsir begitu rupa sehingga kesan antropomorfistik-nya bisa dihindarkan.
.
Ibrahim ibn Thahman juga dianggap cenderung mengikuti pandangan sekte Murji’ah yang memiliki akidah penting: bahwa seorang beriman yang melakukan dosa besar, tidak otomatis menjadi kafir. Sekte Murji’ah paling anti pada tindakan “takfir”, mengkafir-kafir kan kelompok yang berbeda. Ini berbeda secara kontras dengan kelompok Khawarij yang salah satu hobinya adalah mengkafirkan golongan yang berbeda.
.
Informasi lain mengenai Ibrahim ibn Thahman kita jumpai dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”, sebuah kitab penting dalam genre thabaqat karya Imam al-Dzahabi (w. 1348 M). Di sana disebutkan kisah kecil berikut ini. Suatu hari, Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), imam besar pendiri mazhab Hanbali itu, sedang sakit dan rebahan di kursi (muttaki’an). Tiba-tiba salah seorang muridnya menyebut nama Ibrahim ibn Thahman.
.
Demi mendengar nama itu, Imam Ahmad mendadak “njenggirat”, bangkit dari rebahannya, dan duduk secara formal, seraya berkata: “Tak selayaknya jika nama seorang yang saleh disebut, engkau rebahan.”
Inilah cara umat Islam di masa lampau menghormati orang-orang yang memiliki ilmu. Mendengar nama seorang ulama disebut, mereka akan menaruh hormat setinggi-tingginya, antara lain dengan menampakkan bahasa tubuh yang menandakan penghormatan; bukan “celelekan”.
.
Sekian.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Menghapus Bosan di Bulan ke Sembilan

Oleh Lies Marcoes
.
Jika dihitung dari Maret, saat ini kita telah masuk ke bulan ke sembilan menghadapi virus corona. Selama sembilan bulan ini kita telah melewati masa-masa yang mencemaskan: terkaget-kaget dengan pembiasaan mengikuti protokol cegah covid-19, khawatir yang amat sangat karena korban berjatuhan, bingung menghadapi kebijakan yang cenderung “eker-ekeran” dalam menimbang antara mengekang dan membiarkan masyarakat beraktivitas, sedih dengan berita duka dan nelangsa karena segala rencana tak bisa terlaksana. Di bulan ini saya sendiri sampai ke lorong rasa bosan yang tak terperikan. Saya bosan dengan rutinitas yang intinya menghindari pertemuan-pertemuan fisik dan bosan dengan kekangan-kekangan akibat musuh yang tak jelas rupa.
.
Nampaknya ini pula yang dihadapi mereka yang kemudian terpapar dan sakit. Sebagiannya terpapar karena tak ada pilihan. Mereka harus keluar rumah untk mencari nafkah atau memenuhi kewajiban sosial dan profesi. Sebagian lainnya menerabas resiko terpapar saking tidak tahannya menghadapi kebosanan mengurung diri berbulan-bulan. Di antara dua situasi itu tak sediki yang terpapar bukan karena menerabas resiko tetapi karena peran sosialnya yang tak memungkinkan terus menghindar dari masyarakat. Ini antara lain dialami para pengasuh pondok pesantren yang tak mungkin mengusir orang tua murid yang sowan dan bersalaman cium bolak balik telapak dan punggung tangan, atau tak bertemu dengan para jamaahnya yang ingin bersilaturahmi atau mengadakan pengajian. Inilah sebabnya, dalam satu bulan-bulan terakhir saya mendengar kabar bertubi-tubi korban yang berjatuhan di lingkungan pesantren terutama Ibu Nyai dan para Kyai pengasuh pondok yang berdiri paling depan menghadapi jamaah dan orang tua santri yang datang dari segala penjuru.
.
Saya sendiri lumayan beruntung. Meskipun pekerjaan saya menuntut adanya perjumpaan -perjumpaan: loncat sana loncat sini untuk menghadiri rapat, seminar, penelitian atau sekedar bertemu untuk ngobrol sambil ngopi atau terbang ke banyak tempat, sebagian besar pekerjaan itu bisa diakali melalui sarana media virtual atau melakukannya secara soliter terutama dalam menulis laporan-laporan penelitian atau menulis artikel tematik, atau mengedit pekerjaan peneliti di lembaga kecil yang saya pimpin. Sejumlah kegiatan rutin pun segera tercipta; mendaras Al Qur’an setiap hari subuh dan petang (Alhamdulillah sudah mau kataman kedua), olahraga terutama jalan kaki minimal 30 menit, memberi pakan burung gereja yang kini setiap rombongan bisa puluhan ekor, berkebun kecil-kecilan dan cenderung tak berhasil, dan hobi baru menonton wayang kulit Ki Seno Nugroho (alm). Toleransi pada guyonan khas dalang yang kadang vulgar saya terima karena percakapan Punakawannya memang seru, dalam dan ger-geran.
.
Sejak bulan ke delapan, perjumpaan dengan anak, mantu, cucu juga menjadi lebih rutin karena mereka cukup sadar diri dan waspada, apakah perlu isolasi karena habis bertemu orang, atau cukup aman untuk berkumpul karena tak berjumpa dengan siapapun. Namun begitu, di bulan ke sembilan ini muncul rasa bosan yang sulit dipupus. Ini bisa ditandai dengan pendeknya jarak antara rasa nyaman dan tidak nyaman, antara asyik dan bosan antara sedih dan gembira. Atau ini yang paling gampang dijadikan bukti, gagasan-gagasan yang lahir dari pikiran tak lagi gampang diturunkan menjadi tulisan seperti biasanya ketika saya menulis rubrik” Merebut Tafsir”. Setelah lek-lekan lima hari lima malam menanti dengan cemas kemenangan Kamala Harris, kurang bahan apa untuk menulis sebuah rubrik. Namun itu pun gagal.
.
Atas situasi itu saya kemudian mengirim “WA” kepada beberapa teman dan sahabat. Antara lain saya kirim ke ke Ibu Saparinah Sadli tempat biasanya bercakap-cakap secara virual.
.
Demikian keluh saya, “Apa Kabar Ibu? Saya kok merasa kehilangan minat, gairah hidup ya Bu. Otak makin terasa tumpul karena tak bertemu orang. Saya baru menyadari, rangsangan berpikir saya bukan hanya dari bacaan tapi karena banyak pergi ke lapangan dan bertemu dengan banyak orang. Di sana saya bisa bertemu orang baru, mendengarkan macam-macam cerita, mencatatnya, lalu merenungkannya dan menuangkannya dalam tulisan atau laporan. Namun sejak delapan bulan lalu rangsangan-rangsangan itu seperti terkikis. Terutama setelah penelitian fundamentalisme dan kekerasan gender yang sangat menyerap tenaga dan pikiran rampung. Rasa bosan ini sulit diabaikan. Saya bukan orang yang dapat membangun hobi baru seperti masak, berkebun atau nyanyi karaoke. Tiba-tiba saya merasa sangat tua dan lebih pesimis. Maaf Bu pagi-pagi sudah berbagi keluh kesah”.
.
Tak selang berapa lama, WA dari Ibu Sap masuk, “Ungkapan Lies yang merasa kehilangan gairah, minat, otak semakin tumpul itu semula saya lebih kaitkan dengan mereka yang lansia dan ditetapkan untuk stay home seperti saya. Kebetulan tadi pagi saya baca kembali tulisan Lies tanggal 28 Oktober tentang Covid di bulan ke 8. Tulisan itu, sangat jernih menjelaskan tentang dampak corona kepada banyak orang karena dipaksa harus mengubah kebiasaan dan perilaku. Saya kagum kepada cara Lies dalam menuangkan pemikiran dan saya berpikir mudah-mudahan suatu hari kita bisa bertemu untuk membahasnya. Karena sebagai lansia oldest old, saya merasa banyak hal yang perlu saya tanyakan tentang apa yang Lies tulis dan saya baca.
.
Formulasi Lies tentang bagaimana covid-19 selama 8 bulan ini berpengaruh kepada perempuan adalah ungkapan yang secara lamban tetapi semakin nyata dirasakan oleh banyak kaum lansia yang selama ini disuruh Stay Home. Kemudian mereka diperketat oleh anak-anaknya based upon their love pada ibunya (orang tuanya). Lies telah menuangkan secara sangat rinci apa yag menjadi perasaan banyak lansia. Memang ada yang membangun hobi baru tetapi tidak banyak. Saya diantaranya. Sebagai lansia mau beres-beres lemari baju saja merasa malas. Tetapi menurut saya, kita jangan dikalahkan oleh covid yang tidak akan pergi on the near future. Tidak ada resep tunggal untuk mengatasinya. That all I can say. Sebagai orang yang pernah belajar psikologi, saya mengikuti pandangan bahwa yang ditiadakan oleh covid adalah kebutuhan dasar manusia untuk berinteraksi sosial secara fisik. Bertemu dan tatap muka. Sehingga alat komunikasi yang sekarang menjadi andalan bagi kaum muda tidak menggantikan kebutuhan tersebut. Membantu ya, tetapi tidak menggantikannya. Maaf saya bicara panjang lebar. Karena ungkapan Lies telah melukiskan secara nyata apa yang tadinya banyak dialami para lainsia (my present interest) sekarang menghinggapi banyak kalangan seperti di usia Lies yang jauh lebih muda dari saya dan sangat aktif. Lies mungkin harus memikirkan hal lain yang dapat merangsang pikiran dalam hal-hal yang masih ditekuni Lies, sebagaimana yang dituangkan dalam tulisan 28 Oktober. Itu justru menunjukkan bagaimana Lies mampu tetap aktif berpikir kritis. Hugs. SAP”.
.
Membaca bagaimana cara Ibu SAP menghibur, dan mendengar sejumlah teman terpaksa masuk rumah sakit karena terpapar, tak bisa lain melahirkan renungan. Lha iya, di bulan ke sembilan dengan keadaan masih tetap sehat, masih bisa memikirkan menu hari ini dan besok, ada Asri, ART yang siap 24 jam menemani saya, ada Mang Aman tukang kebun yang tetap bersih-bersih rumah, masih makan buah pepaya tiap pagi dan perasan jeruk nipis, ada anak-anak menantu, serta cucu yang hampir setiap hari mengajak saya bernyanyi, bercakap dengan burung gereja yang setiap jam 6 menagih saweran beras, sinar matahari pagi yang menemani saya keliling 4000 langkah, lalu mandi air hangat dan kembali ke laptop. Rasa bosan itu sebetulnya terlalu kecil untuk jutaan nikmat yang tak terdustakan. Mari bersyukur, dan tetap semangaaat!
.
Lies Marcoes, 20 November 2020.

Dalil Gus Ulil: Santri, antara “Riwayah” dan “Dirayah”

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Secara umum, ada dua tugas keilmuan yang dipikul oleh seorang santri atau kaum terpelajar pada umumnya. Pertama adalah meriwayatkan ilmu kepada orang lain. Ini disebut dengan “riwayah”. Kedua, memahami isi pesan itu, dan disebut “dirayah”. Tugas pertama mirip pekerjaan seorang apoteker yang hanya bisa meracik obat; dia tak mampu, bahkan tak boleh menuliskan resep. Yang kedua mirip seorang dokter yang tahu apa khasiat obat, dan karena itu boleh menuliskan resep untuk seorang pasien.
.
Sekedar selingan: bagi mereka yang mempelajari filsafat Jerman, dua konsep mengenai “riwayah” dan “dirayah” ini bisa mengingatkan pada kontras antara konsep “erklären” (menerangkan saja) dan “verstehen” (menerangkan dan sekaligus memahami lebih dalam).
.
Tugas dasar seorang rawi atau penyampai riwayat sekedar menhantarkan “informasi” mengenai sesuatu yang berasal dari sumber tertentu kepada orang lain. Ia melakukan pekerjaan yang mirip dengan seorang tukang pos.
Seorang rawi tidak mesti memahami apa yang ia riwayatkan, sebagaimana seorang tukang pos tidak mengetahui isi surat yang ia bawa. Tugas dia hanya menyampaikan pesan saja. Meskipun jelas, akan lebih baik jika seorang rawi tidak sekedar meriwayatkan saja, melainkan juga memahami apa yang ia “hantarkan”.
.
Jika seorang rawi tak memahami dengan baik apa yang ia riwayatkan, ia sebetulnya tak melakukan kesalahan besar. Ia sudah melaksanakan kewajiban moralnya, yaitu “menghantarkan informasi”. Itulah sebabnya Kanjeng Nabi Muhammad saw., dalam sebuah hadis riwayat seorang sahabat terkenal asal Tha’if, Abu Bakrah (w. 51 H), menyamaikan sebuah pidatonya di saat Haji Wada’ yang salah satu isinya adalah sebagai berikut: “Orang-orang yang hadir di sini hendaknya menyampaikan (pesan dalam pidatoku hari ini) kepada mereka yang tak hadir.” (ُفليُبَلِّغ الشاهد الغائبَ).
.
Dengan kata lain, tugas para santri yang hadir di sebuah majlis pengajian adalah menjadi “tukang pos” yang menyampaikan pesan kebaikan yang ia dengar kepada santri-santri yang “mbambung” dan absen.
Tak terlalu jadi soal jika santri yang hadir itu agak kurang memahami sepenuhnya apa yang ia sampaikan dan riwayatkan; ia tetap harus menyampaikannya kepada orang lain. Sebab kadang-kadang orang lain itu malah lebih memahami pesan tersebut. Kanjeng Nabi menegaskan dalam pidato itu: “Banyak orang yang menerima pesan lebih memahaminya ketimbang orang yang menyampaikannya (َّفرُب مبلَّغ أوْعٰى من سامعٍ).
.
Tentu saja, akan lebih baik jika kedua “tugas keilmuan” itu, yaitu meriwayatkan dan memahami, dapat dikerjakan secara serentak oleh orang yang sama. Akan lebih afdol jika seorang santri dapat menunaikan tugas “riwayat” dan “dirayah” sekaligus.
.
Inilah yang dikatakan oleh Imam Ali al-Ridla (w. 203 H), imam ke-8 dalam kepercayaan Syiah Imamiyah dan cucu dari Imam Ja’far al-Shadiq (w. 148 H) dalam sebuah statemennya yang terkenal: Jadilah kalian orang-orang yang memiliki “dirayah” (memahami apa yang kalian riwayatkan), bukan sekedar “riwayah” ( كونوا دُراةً ، ولا تكونوا رُواةً).
Sebab, kata Imam al-Ridla, satu hadis yang dipahami maknanya jauh lebih baik dan bermutu ketimbang seribu riwayat yang tidak dipahami secara baik isinya (ُحديثٌ تعرفون فِقْهَه خيرٌ من ألفٍ تَروُوْنه). Informasi yang hanya sedikit tetapi benar-benar dikunyah dan dipahami, lebih baik ketimbang tumpukan informasi yang dibaca secara sekilas tanpa dipahami isinya.
.
Dengan kata lain, jangan memburu kuantitas, tetapi kehilangan kualitas.
Sekian.