Reportase Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak Desa Songgom

Ini merupakan Sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak pertama yang diadakan secara mandiri oleh Forum Anak Desa Songgom, karena sebelumnya forum anak ini belum berani mengadakan sosialisasi sehingga mereka selalu mengikuti kegiatan PATBM desa songgom. Dari pengalaman yang mereka dapatkan akhirnya mereka berani mengadakan sosialisasi secara mandiri di PAUD Gabtika pada hari Senin, 31 Januari 2022. Sasaran untuk sosialisasi adalah remaja dan orang tua dari anak-anak, disamping orangtua dan remajanya mengikuti sosialisasi, anak-anak PAUD mengikuti festival mewarnai gambar-gambar yang berisikan tentang stop perkawinan anak usia dini.

Sebelum sosialisasi dimulai para panitia terlebih dahulu menyiapkan gambar-gambar untuk festival mewarnai, dan juga mengajarkan tepuk hak anak kepada para peserta sosialisasi dan festival mewarnai. Setelah persiapan selesai festival mewarnai pun dimulai. setelah anak-anak fokus mewarnai, orangtua dan remaja langsung diarahkan untuk mengikuti sosialisasi.

Sambutan dari ketua Forum Anak yaitu Rifan Inayatul Muiz, dia memperkenalkan kepada orangtua dan remaja bahwa sekarang di desa songgom ada forum anak, forum ini diharapkan bisa mewadahi anak-anak untuk melakukan kegiatan produktif dan inovatif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. karena di desa songgom masih terjadi praktik pernikahan di usia dini rifan mengingatkan dampak negatif pernikahan diusia dini sehingga sekarang forum anak hadir menjadi wadah anak-anak agar lebih produktif.

Sambutan dari Ketua PATBM yaitu Imas Hasanah, dia memperkenalkan bahwa sekarang didesa songgom ada PATBM, tujuan PATBM dan lainnya. dia juga menyampaikan harapan kedepannya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak didesa songgom tidak ada, mengingat sebelumnya ada beberapa laporan terjadinya kekerasan terrhadap perempuan dan juga pernikahan diusia dini masih terjadi dan laporan terkait pernikahan diusia dini itu terlambat karena ketika laporan diterima pernikahan sudah berlangsung sehingga diharapkan nantinya jika hal itu terjadi di kampong ini mau itu tetangga atau peserta yang ada disini agar melaporkan terlebih dahulu dan memecahkan masalahnya bersama-sama.

sambutan dari Guru Paud Santi Nurhayati, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak desa, pengurus PATBM dan forum anak yang telah melakukan sosialisasi di Kampung tersebut, karena disana masih kurangnya minat orangtua untuk memasukan anak-anak balitanya ke PAUD sehingga kekerasan terhadap anak masih terjadi, untuk itu dia menyampaikan agar jangan segan-segan memasukan anaknya kePAUD agar nantinya mereka di didik dan diarahkan daripada diam dirumah dan tidak mendapatkan pendidikan sehingga terjadinya kekerasan lebih baik di masukan ke paud agar nantinya di bina dengan benar.

sambutan dari Ayi Suherman selaku ketua RW, dia menegaskan agar mengikuti sosialisasi ini dengan khidmat, sehingga hasilnya nanti dapat diaplikasikan. meskipun yang mengadakannya anak-anak dia menyampaikan harus mengapresiasi dari niat baiknya untuk memajukan desa songgom khususnya kampung kebon jambe.

sambutan terakhir dari Kepala Desa Songgom yaitu Ade Suryati, dia menyampaikan program sosialisasi PATBM dan Forum anak akan menjadi program prioritas desa untuk menekan angka pernikahan usia dini, dan juga dia menegaskan agar lebih teliti dalam memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas karena dari pergaulan tersebut pernikahan usia dini bisa terjadi. dia juga menyampaikan apa saja yang menjadi kekerasan terhadap anak dari mulai membentak sampai memukul, dia juga mengingatkan orangtua dan remaja bahwa kekerasan sekecil apapun terhadap anak ada undang-undangnya dan dapat dipidanakan, jadi kedepannya masyarakat disana diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap anak apalagi pernikahan diusia dini.

Memasuki materi yang disampaikan oleh Yuniar, dia menyampaikan tentang hak anak dari hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Di bagian hak hidup dia menjelaskan Hak hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik, dia menjelaskan tentang tumbuh kembang yaitu Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standar tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.  Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan mendapatkan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya. di bagian perlindungan menjelaskan Hak perlindungan berarti anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas. dan Hak berpartisipasi memberikan hak bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.

setelah Yuniar mengisi materi tentang hak anak, Eva Nurkhafifah menambahkan materi yang disampaikan oleh yuniar tentang perkawinan anak eva menyampaikan perkawinan anak adalah perkawinan baik formal atau tidak formal antara laki-laki dan perempuann yang salah satu atau keduanya masih berusia di bawah 19 tahun, dan yang menjadi faktor pendukung perkawinan anak adalah social, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, adat dan budaya, pendidikan, agama, hukum. eva juga menjelaskan akibat perkawinan anak dari belum siap secara psikologis, menghentikan pendidikan, kehamilan dan melahirkan, resiko tinggi kematian pada ibu dan bayi dan resiko tinggi terhadap kemiskinan. terakhir eva menyampaikan perlunya mendewasakan usia perkawinan dari menuntaskan pendidikan, mendewasakan usia hamil dan melahirkan.

Muhammad mumud juga dari forum anak menambahkan tentang kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual atau penelentaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. dia juga menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik; memukul,menampar, menendang dan mencubit. kekerasan emosional; berupa kata-kata menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar dan keras. kekerasan seksual; pornografi, kata-kata porno, pelecehan organ seksual anak. pengabaian dan penelantaraan, segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan. lalu terakhir kekerasan ekonomi/eksploitasi; mempekerjakan anak dibawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.

Setelah materi sosialisasi sudah selesai, anak-anak yang mengikuti festival mewarnai, anak-anak sudah selesai mewarnai dan diarahkan kedepan untuk pembagian hadiah. pembagian hadiah diberikan oleh kepala desa, ketua PATBM, Forum anak dan guru paud. lalu terakhir foto bersama. (NJ/MY)

Reportase Sosialisasi kolaborasi PATBM Cirebon dengan posrem dan puskesmas

Pada Sabtu, 22 Januari 2022, PATBM Kel Pegambiran Kota Cirebon mengadakan sosialisasi mengenai PATBM, hak anak, dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00-16.30 WIB, berlokasi di Baperkam RW 17.

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan kolaborasi antara PATBM dan Posyandu Remaja (posrem) RW 17. Kegiatan dimulai dengan pengecekan kesehatan oleh para pengurus Posrem. Peserta yang hadir kurang lebih 29 remaja (laki-laki dan perempuan). Setelah proses pengecekan kesehatan remaja, masuk pada sesi sosialisasi.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu para remaja pengurus PATBM ada Miffetin, Meta, Pramudita Gading, dan Syahrin Nuri. Mereka menyampaikan materi mengenai hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Mereka menggunakan medium video animasi dan memantik diskusi dengan mengulas isi dari materi video tersebut.
Kemudian Posrem mengundang pihak Puskesmas Kel. Pegambiran, ada Ahmad selaku Kepala Puskesmas dan Sinta (Bidan). Keduanya menyampaikan materi terkait kesehatan reproduksi dan dampak negatif perkawinan anak pada kesehatan reproduksi.

Setelah sesi sosialisasi, teman-teman pengurus remaja PATBM dan pengurus Posrem membuat kuis dari pemaparan yang dilakukan. Remaja yang hadir pun turut antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Pihak puskesmas setelah mendengarkan pemaparan para remaja pengurus PATBM, mereka meminta agar pada kegiatan sosialisasi Posrem dan Puskesmas lakukan para remaja juga hadir untuk menjadi narasumber. Menurut pihak puskesmas, apa yang disampaikan para remaja cukup komprehensif dan cara penyampaiannya menarik bagi remaja.

LAUNCH OF BOOK ON CHILDREN’S RIGHTS IN ISLAM

Rumah KitaB, with support from the Oslo Coalition, has launched the draft of the book “Children’s Rights in Islam: An Initiative from Positive Law, Fiqh, Hadith and the Qur’an.” The event, attended by 74 online and offline participants, was held at Hotel Aston, Bogor, on 8 February 2022. The event opened at 1 p.m. local time by presenting the speakers, Lies Marcoes and Lena Larsen as representatives of Rumah KitaB and the Oslo Coalition and Dr. Faqih Abdul Kodir as research coordinator and writer of the book, and several commentators: Rita Pranawati from KPAI (Indonesian Commission for Protection of Children), Dr. Maria Ulfa Anshor as a representative of KUPI (Indonesian Female Ulama Congress), and Kiai Ulil Abshar Abdalla MA as an expert in study of classical religious texts.

The event also presented the researchers who are also contributing writers of the book, Rifa Tsamrotus Sa’adah, Achmat Hilmi and Jamaluddin Mohammad, while Fadilla Dwianti appeared via Zoom along with several other participants, considering the health protocol restrictions due to the rise in Covid-19 exposures.

In her opening remarks, the Director of Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir, provided the background and context of the activity. “For the past two years, the Oslo Coalition has supported us in research on NDIT (New Directions in Islamic Thought), which is basically in line with the programs we are running, promoting protection of children’s rights,” she said.

Lies also explained that for eight years now, Rumah KitaB has been working in advocacy for prevention of child marriage. However, she added, the issue of child marriage is still in a gray area, not explicit enough. Yet in fact, based on the research conducted by Rumah KitaB, it is already very clear and obvious that child marriage is a form of violence which in reality causes a great deal of damage.

“Therefore, through this book, we want to build arguments on how prevention of child marriage is supported both by positive law and by Islamic law. The book we are launching today is an initiative to support and reinforce that desire,” Lies said.

Lies added that in connection with Islam, many people assume there is a dispute between conservative and progressive views in Islam with regard to child protection. But when this research was conducted, it found there is in fact a fundamental problem: that for both the conservatives and the progressives, with regard to protection of children, the subject is the same, the interests of adults, while the rights of children are merely an addition. At the same time, the approach offered by “secularists” who have developed children’s rights does not openly consider the views from religious groups who feel that  children’s rights have already been resolved through religious discourse.

This was also acknowledged by Lena Larsen, who said in her remarks as Director of the Oslo Coalition that there has been a conflict between belief and the values that are held when looking at the reality of development and needs of modern humankind. In her view, “the duty of religious leaders is to create harmony between the religious values they uphold and the spirit of development of the age, which demands equality, justice, and pluralism.”

As the chief writer of the book, Faqihuddin Abdul Kodir offered a construct on how to discover and stress the matters of principle in fulfillment of children’s rights, whether derived from the norms of positive law or from cultural norms based on Islamic law. He offered a collaborative reflexive approach by acknowledging that each of these sets of norms has capital to develop protection and rights centered on the interests of children.

First, Faqih said, we need to reflect and be open to the things that have up to now been constraints and obstacles in the fulfillment of children’s rights, both those found in positive law and in Islamic law (fiqh, the Qur’an and Hadith). The next stage is to conduct constructive collaboration among all the prevailing norms from both positive law and religion based on the principal matters, to cover up the weaknesses existing in any of the norms, through the initiatives available in any of the norms, as a comprehensive effort for fulfillment of children’s rights.

Ibu Rita Pranawati from KPAI expressed her appreciation for the efforts made by Rumah KitaB and the issues raised in this research, which are also problems faced by the child protection institution. In her view, discussion needs to be added on several recent topics that are not addressed either in positive law or in cultural and religious norms.

Maria Ulfa Anshor, as a commentator in the discussion, also expressed appreciation for the entire book. She agreed that children’s rights in Islam focus too much on the micro level, as found in Rumah KitaB’s research. Therefore, she agrees that the study needs to be expanded further to the meso and macro levels. As mentioned in the theory of the child protection ecosystem as described by Bronfenbrenner in The Ecology of Human Development, children’s growth and development consists of micro, meso, and macro levels.

Meanwhile, according to Ulil Abshar Abdalah, we need to be able to position ourselves as Muslim intellectuals when faced with the conventions produced by the UN. “Our position as Muslim intellectuals is not merely to confirm the conventions produced by the UN. We must also be able to go beyond and provide new interpretations of the conventions. When we write this book, we have intellectual autonomy. Experiences from outside developed countries also make a contribution,” he noted.

And from the government, Ibu Rohika Kurniadi Sari from the Deputy for Child Development of the Ministry for Women’s Empowerment and Child Protection also expressed her appreciation and is awaiting the final results of the study to address the problems of child protection caused by the inadequacy of studies on legal norms and religious or cultural norms.

All participants were enthusiastic and willingly took part until the event ended at 15.30 local time. [JM]

Reportase Kegiatan Lomba Poster PATBM Remaja Cianjur

Dua kegiatan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom sebelumnya, mereka hanya berpartisipasi menjadi MC dan membantu kepanitiaan lainnya. Namun para anak dan remaja pengurus forum anak memiliki ide yang sangat kreatif yaitu melakukan lomba poster yang diumumkan kepada siswa/i SMK Satria Mandala dan anak Desa wilayah Songgom, lomba ini dilaksanakan dari 17 Januari hingga 22 Januari 2022.

Peserta yang daftar ada 27 anak, 9 anak laki-laki dan 18 anak perempuan. Setiap anak yang daftar beragam, ada beberapa yang berkelompok mendaftarkan posternya ada juga yang masing-masing. Para peserta pun ada yang dari SMK Mandala dan ada yang dari Remaja-remaja desa songgom.

Kabar adanya lomba ini disambut dengan sangat antusias oleh para siswa-siswi SMK Satria Mandala dan remaja desa songgom, akan tetapi karena minimnya para siswa/i dan remaja dalam mengakses komputer atau handphone yang dikhususkan untuk membuat poster banyak yang tidak ikut, sehingga beberapa peserta memutuskan ikut dalam kelompok. Namun begitu panitia tetap mengakomodir peserta yang menggunakan tulis tangan. Perlombaan ini dilakukan secara virtual melalui instagram https://instagram.com/forum.anak.patbm?utm_medium=copy_link (karya dan pengumuman lomba dapat dilihat di akun ig PATBM)

Dari 27 peserta ada 3 juara terbaik dan 1 terfavorit hasil vote like terbanyak di Instagram, hasil putusan para juri juara 1 yaitu Asep Nurohman, juara 2 Yuana Sari, juara 3 Resmalia dan juara favorit yaitu Nazmi Nurabdi. Di hari pembagian hadiah para juara terbaik menyampaikan beberapa sambutannya, Asep Nurohman menyampaikan ikut sertanya dia dalam lomba ini adalah sebuah bentuk upaya agar para anak-anak dan orang tua sadar akan pentingnya hak-hak anak, stop kekerasan terhadap anak dan stop pernikahan di usia anak. Yuana Sari menyampaikan hadiah yang saya dapatkan mungkin akan habis seketika tetapi dengan saya ikut berkarya diharapkan ini menjadi suatu pengabdian saya dan juga bermanfaat untuk sekitar saya dan lebih luasnya untuk anak-anak yang ada di Indonesia. Dari juara 3 Resmalia menyampaikan banyak terimakasih kepada panitia yang telah mengadakan lomba desain poster ini, sehingga saya dapat berkarya. (NJ/MY)

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom: Sosialisasi ke SMK Satria untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom yang kedua atas dukungan Rumah Kitab dan AIPJ2 untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di desa songgom adalah Sosialisasi ke SMK Satria Mandala satu-satunya SMK yang ada di wilayah Desa Songgom, kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Januari 2022. Sebelum kegiatan berlangsung, PATBM Desa Songgom melakukan audiensi kepada Kepala Sekolah Bapak Sabilar Rasyad untuk kerjasama dan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan di sekolah yang ia pimpin. Akhirnya setelah kegiatan berlangsung secara tertib dan masif, karena Bapak Sabilar Rasyad selaku kepala SMK Satria Mandala senantiasa mendampingi kegiatan tersebut sampai selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 siswa/siswi SMK Satria Mandala.

Muhammad Mumud, perwakilan forum anak berperan sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut:

Sambutan pertama, Imas Hasanah (Ketua PATBM) menyampaikan poin-poin penting dalam kegiatan ini. Ia memperkenalkan PATBM kepada siswa-siswi SMK Satria Mandala dan tujuan PATBM. Ia mengajak dan mengingatkan siswa-siswi untuk lebih giat dalam menimba ilmu, diharapkan siswa-siswi ini kedepannya bisa menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Ia juga menyampaikan betapa meruginya anak-anak yang menikah di usia dini, karena menikah bukanlah solusi yang tepat bagi anak-anak yang wajib belajar, baik itu di formal atau nonformal. Untuk itu dia menyampaikan agar siswa-siswi disana melaporkan kepada PATBM jika ada salah satu siswa/I yang mengikuti kegiatan tersebut atau teman-temannya, jika dijodohkan, mengalami kekerasan, pelecehan dan yang lainya  maka PATBM siap hadir dan mengadvokasi sampai selesai. Selain itu juga Ia mengajak peserta untuk dapat turut berkegiatan bersama forum anak menjadi tutor sebaya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak utamanya pencegahan perkawinan anak.

Sambutan kedua di sampaikan oleh Sabilar Rasyad (Kepala SMK Satria Mandala). Dia menyampaikan apresiasi penuh kepada pihak desa dan juga PATBM yang telah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan di usia anak. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa di SMK tersebut masih ada siswa/I yang putus sekolah gara-gara dijododhkan atau salahnya pergaulan sehingga keadaan memaksa harus menikahkan siswa/I disana. Dia menegaskan bahwa kita sekarang tidak lagi hidup di jaman siti nurbaya, kita harus sadar betul bawha pendidikan sebelum menikah itu penting untuk bekal hidup di masa depan. Karena penikahan di usia dini banyak dampak negatifnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, meninggal ibu hamil yang belum kuat alat reproduksinya. Untuk itu sabilar rasyad mengingatkan siswa/I untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dan memahami setiap materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut.

Kepala Desa Songgom, Ade Suryati juga menyampaikan betapa pentingnya belajar dengan giat agar nantinya tidak salah memilih pergaulan. Karena dia menemukan anak-anak yang suka nongkrong malam hari di sekitaran sekolah yang posisinya gelap, baik itu merokok bahkan bisa lebih dari sekedar merokok. Siswa/I disana ditegaskan untuk menjaga nama baik sekolah  jangan sampai tawuran, mabuk-mabukan karena kepala desa menerima laporan bahwa di desa tersebut ada salahsatu warganya yang menjual minuman oplosan, dan sedang di selidiki sehingga kepala desa mengingatkan agar siswa/I disana sampai terjerumus ke hal-hal yang negaif. Kepala desa juga menyampaikan agar lebih di fokuskan lagi belajarnya dan menghindari pacaran. Dan jika salah satu siswa/I disana mengalami kekeresan dirumahnya agar segera melapor ke pihak PATBM agar segera dilakukannya pendampingan.

Memasuki materi pertama yang di isi oleh Ajij Rahmat dari PATBM, dia menyampaikan sebelum memahami tentang pencegahan perkawinan anak, siswa/I diharapkan tahu apa itu anak dan hak-hak anak. Ia juga meperkenalkan definisi anak menurut UU Perlindungan Anak. Ia juga menyampaikan fakta data perkawinan anak yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Cianjur.  Diakhir materi Ajij Rahmat mengingatkan agar fokus dulu belajar agar nantinya bisa membantu orangtua, nusa dan bangsa.

Pada materi kedua di isi oleh Ibu Galih Nurmaulidy Ishaq, di materi kedua ini cukup menarik metode penyampaiannya yaitu langsung berinteraksi dengan para peserta, membuat para peserta lebih fokus memperhatikan materi yang di sampaikan. Diawali dengan bertanya kelas dan umur peserta dengan tujuan memberitahukan kepada para peserta bahwa di kecamatan gekbrong masih rawan perkawinan anak di usia dini, karena berhubung sekarang ada SMK di desa songgom diharapkan bisa mencegah perkawinan anak di usia dini dengan sekolah para anak-anak nantinya bisa mengembangkan minat dan bakatnya dan bisa banyak berkarya. Materi yang dibawakan lebih mendakam tentang hak-hak anak. Diantaranya hak anak adalah hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang Berpartisipasi Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan dan Beribadah menurut agamanya. Ibu Galih juga menyampaikan hak yang didapatkan oleh anak seperti nama, identitas, informasi sesuai umurnya, kebebasan sesuai hukum, bantuan hokum dan bantuan lainnya. Dan juga menyampaikan anak berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran Kekejaman, kekerasan penganiayaan Ketidakadilan Perlakuan salah lainnya. Diakhir materi ibu galih menegaskan kepihak desa untuk memberikan perhatian penuh tentang kartu identitas anak agar nantinya bisa memenuhi hak-hak anak.

Materi yang ketiga disampaikan langsung oleh kepala KUA Kec. Gekbrong yaitu Bapak Depdep Ridwan Taufik. Ia menyampaikan KUA adalah lembaga yang membidangi urusan nikah dan rujuk, jika ingin suatu pernikahan tercatat di KUA maka harus memenuhi syarat-syarat sesuai UU no 1 tahun 1974 awalnya 16 tahun bagi perempuan lalu direvisi yang tertuang di UU no 16 tahun 2019 diizinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun nantinya ada surat dispensasi Pak Depdep menganjurkan jangan sampai memanfaatkan surat tersebut jika tidak terpaksa. Jika pernikahan diusia anak itu terjadi pak depdep menyampaikan nantinya pihak laki-laki dan perempuan akan melakukan sidang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap PATBM yang telah menggelar sosialisasi pencegehan perkawinan anak, dikarenakan ada juga kajian tentang pernikahan di bawah umur menurut syariat islam dan Undang-undang. untuk menciptakan regenerasi yang lebih baik maka pencegehan ini harus segera di realisasikan. Karena jika pernikahan anak di bawah umur terjadi resiko kematian ibu dan anak sangat tinggi. Ia juga menjelaskan tentang wali-wali nikah.

Setelah materi selesai, MC mempersilahkan para peserta agar bertanya kepada pemateri. Tetapi sebelum sesi tanya jawab dibuka MC mengajak peserta untuk melakukan tepuk hak anak. Setelah melakukan tepuk hak anak ada 5 peserta yang mengajukan pertanyaan.

  1. Jika hamil diluar nikah lalu dinikahkan terus cerai lalu nikah lagi, bagaimana hukumnya? Siti erna dari kelas 11 TKJ
  2. Kenapa santri/wati yang tidak sekolah nikahnya dibawah umur 19 tahun? Liya rahmawati dar kelas 12 AP
  3. Bagaimana hukum menikah beda agama menurut pemerintah ? Raisa Maharani dari kelas 10 TKP
  4. Siapa yang menentukan umur nikah minimal 19 tahun ? Renti kelas 11 AP
  5. Jika ada wanita yang hamil diluar nikah apakah harus segera di nikahkan apa nunggu melahirkan dulu ? Wahyu alamsyah dari kelas 10 TKJ

Ketika semua pertanyaan sudah terkumpul, Pak Ajij bantu menjawab salah satu pertanyaan yang no 4. Menurut pak ajij nikah 19 tahun memenuhi administrasi atau tercatat di KUA. Jika menikah di bawah umur 19 tahun itu tidak akan tercatat, itupun jika keadaan terdesak dan sangat tidak dianjurkan menikah di umur 19 tahun kebawah, karena mengingat kesehatan, pendidikan, psikolog nya belum siap jadi tidak boleh menikah di bawah umur 19 tahun.  Pemateri lain turut menjawab pertanyaan tersebut.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian doorprise bagi penanya yang dikirim oleh Rumah KitaB dari Jakarta.  (NJ/MY)

 

SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN KALIBARU DI KECAMATAN CILINCING – KOTA ADM. JAKARTA UTARA

SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN KALIBARU DI KECAMATAN CILINCING – KOTA ADM. JAKARTA UTARA

Kamis, 27 Januari 2022

Achmat Hilmi, Lc., M.A. – PO Berdaya II Jakarta Utara

Rumah KitaB telah melaksanakan kegiatan RTL (rencana tindak lanjut) “Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru”, mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, pada hari Kamis 27 Januari 2022.

Kegiatan merupakan bagian RTL yang telah terjadwal paska pelatihan ”Penguatan Kapasitas Para Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru” di bulan Oktober silam.

Kegiatan RTL kali ini merupakan bagian dari pengorganisasian masyarakat yang paling penting, karena mendorong keterlibatan PATBM Kelurahan Kalibaru dalam “sosialisasi perlindungan anak berbasis komunitas/PATBM”.

Kegiatan ini melibatkan beragam peserta, dan semua perwakilan komunitas di 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing menghadiri kegiatan ini. Di antaranya Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) kelurahan Kalibaru, Kasi Kesra Kelurahan Marunda, Kasi Kesra Kelurahan Cilincing, Kasi Kesra Kelurahan Sukapura, Kasi Kesra Kelurahan Rorotan, Kasi Kesra Kelurahan Semper Barat, Kasi Kesra Kelurahan Semper Timur. Dari pengurus LMK (semacam BPD di tingkat Kelurahan) turut hadir Ketua LMK Kelurahan Rorotan, Ketua LMK Kelurahan Kalibaru, Ketua LMK Kelurahan Cilincing, Ketua LMK Kelurahan Sukapura, Ketua LMK Kelurahan Marunda, Ketua LMK Kelurahan Semper Barat, dan Ketua LMK Kelurahan Semper Timur.

Para peserta lain terlibat secara offline yaitu 14 ketua RW Kelurahan Kalibaru. Sementara peserta onine, di antaranya terdapat beberapa pemimpin komunitas lain di 7 Kelurahan, di antaranya Ketua TP-PKK di 7 Kelurahan, para guru paud mewakili 7 kelurahan, dan ketua-ketua komunitas lain yang berhalangan hadir secara offline, karena pembatasan jumlah peserta dalam PTM (pertemuan tatap muka), memilih menggunakan sarana aplikasi zoom untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan. Jumlah peserta offline yang hadir yaitu 60 peserta, sementara jumlah peserta online yang hadir sekitar 90-an peserta.

Keterlibatan banyak komunitas dalam kegiatan ini semakin memperluas jaringan perlindungan anak Rumah KitaB dan PATBM Kalibaru. Selain itu para tokoh juga hadir di antaranya, Sujailani mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Utara, dan Sunarto mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Utara, H. Muhammad Andri sebagai Camat Kecamatan Cilincing, dan didampingi Lurah Kalibaru, H. Mulyadi.

Dalam sambutannya, H. Abdul Karim selaku Ketua Umum PATBM Kelurahan Kalibaru, mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Rumah KitaB, AIPJ2, Lurah Kalibaru, Camat Kecamatan Cilincing, Kepala Sudin PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara dan Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Adm Jakarta Utara, dan semua peserta yang hadir secara offline dan online, para pengurus PATBM kalibaru yang solid dan selalu kompak, sehingga kegiatan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Wilayah Kecamatan Cilincing/7 Kelurahan” dapat terlaksana pada Kamis 27 Januari 2022. Haji karim juga menyampaikan terima kasih kepada para pengurus PATBM dewasa dan PATBM remaja atas kerja kerasnya mempersiapkan semua materi sosialisasi perlindungan anak.

Hilmi dalam sambutannya mewakili Rumah KitaB, menegaskan bahwa pentingnya partisipasi aktif para pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, karena mereka yang lebih paham berbagai problem dan tantangan implementasi program perlindungan anak di wilayah mereka, dan mereka yang lebih paham perkembangan kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Hilmi, perwakilan PATBM Kelurahan Kalibaru yang akan menjadi narasumber merupakan komunitas yang selama ini aktif didampingi Rumah KitaB sejak program Berdaya I. Dulu mereka belum paham mengenai bahaya perkawinan anak dan bahaya praktik kekerasan terhadap anak, namun sekarang setelah melalui beragam pelatihan dan pendampingan mereka memiliki pengetahuan dan senstivitas perlindungan anak yang lebih baik, dan bahkan mereka merupakan aktivis perlindungan anak yang paling aktif di tingkat komunitas, mereka memiliki seragam sendiri dan memiliki kartu identitas resmi hasil swadaya masyarakat. Namun dalam kesempatan ini, Rumah KitaB juga mengundang Fasilitator Daerah (FASDA) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan dan binaan dalam perlindungan anak.

Dalam sambutannya Camat Cilincing mengapresiasi Rumah KitaB berhasil menggerakkan banyak komunitas untuk bersuara secara aktif dan mandiri mendorong perubahan di Kelurahan Kalibaru, yang dikenal sebagai kelurahan yang paling banyak terjadi praktik kekerasan terhadap anak-anak. Lebih dari itu, kegiatan sosialisasi perlindungan anak ini melibatkan banyak komunitas di 7 Kelurahan di Kecamatan Cilincing secara serentak. Menurut Camat, upaya perlindungan anak tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melibatkan banyak komunitas yang punya peran penting bagi perubahan di masyarakat. Hal ini sangat penting, perubahan di level komunitas akan lebih memiliki dampak positif bagi capaian perubahan yang telah dicanangkan, dalam hal ini memperluas keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.

Dalam arahan singkat Lurah Kalibaru, H. Mulyadi, menyatakan apresiasinya atas semangat para pengurus PATBM Kalibaru, dirinya berharap bahwa kegiatan mendapatkan dukungan partisipasi aktif semua lapisan masyarakat.

Sementara Sujaelani, mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Utara menyambut baik program Rumah KitaB yang membantu terbentuknya PATBM Kelurahan Kalibaru yang mampi berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan perlindungan anak.

Sunarto, mewakilli Kepala Suku Dinas Wilayah I Kota Adm. Jakarta Utara menyambut baik kegiatan ini, dan berterima kasih kepada Rumah KitaB dan AIPJ2 yang telah mengorganisir berbagai komunitas dalam perlindungan anak. Sunarto menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dari kepala suku dinas pendidikan wilayah 1 kota Adm. Jakarta Utara berhalangan hadir karena sedang melaksanakan isolasi mandiri setelah hasil PCR-nya postif covid-19 varian omicron. Namun demikian, Sunarto menyampaikan salam dari kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara, agar senantiasa kegiatan-kegiatan perlindungan anak dilakukan secara aktif dan masih di level komunitas, dan mendukung kerja-kerja perlindungan anak, khususnya mendukung rencana patbm Kalibaru yang akan mensosialisasikan perlindungan anak di sekolah-sekolah dan memperluasnya ke wilayah-wilayah kerja Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara.

PATBM Kalibaru dan Jejaring Lintas Jagat

Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terlibat aktif sebagai narasumber, mensosialisasikan pentingnya hadirnya PATBM di tingkat Kelurahan sebagai upaya menghadirkan kelurahan yang layak anak, menghentikan berbagai praktik kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan, semakin baik kesadaran komunitas dalam perlindungan anak, akan semakin mendorong banyak anak memperpanjang usia pendidikannya.

Narasumber PATBM dibagi menjadi dua kategori; narasumber dewasa dan narasumber remaja/kaum muda (usia antara 16 – 20 tahun). Narasumber dewasa yang terlibat yaitu Syaiful Mansur (Wakil Ketua PATBM Kelurahan Kalibaru), Sardimanto (Sekretaris PATBM Kelurahan Kalibaru), Komaruddin (Kasi Sosialisasi dan Publikasi PATBM Kelurahan Kalibaru), dan Kadmi (Kasi Penanganan Korban Kekerasan).

Tiga materi utama yang telah disampaikan dalam sosialisasi PATBM Dewasa. Pembahasan pertama, tentang keorganisasi PATBM, pentingnya organisasi perlindungan anak berbasis komunitas di tingkat Kelurahan, profil PATBM Kalibaru. Pembahasan Kedua, tentang pengenalan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi dalam 2 tahun terakhir dan kasus kekerasan yang masih proses penanganan di kepolisian,  dan pengalaman menangani korban-korban kekerasan. Pembahasan ketiga terkait program kerja PATBM Kelurahan Kalibaru.

Sementara narasumber PATBM remaja bertugas meluncurkan secara resmi akun Instagram patbm.kalibaru yang telah dibuat pada 23 Desember 2021. Remaja juga menjelaskan tiga peran strategis akun IG PATBM ini; Pertama, akun IG patbm.kalibaru sebagai media sosialisasi dan kampanye perlindungan anak di kalangan generasi millenial, yang sangat akrab dengan dunia gadget android yang sedang berproses memasuki era metaverse. selain itu, kehadiran akun IG ini menjadi sarana penting dan strategis dalam menjalin komunikasi dan berjejaring di “udara” (virtual), melengkapi dari jejaring konvensional di “darat” (offline). Dengan demikian jejaring lintas jagat telah dimiliki oleh patbm.kalibaru, sembari akan terus menerus berinovasi mengembangkan jejaring metaverse dalam facebook di masa berikutnya. Terlebih dalam media-media lintas jagat itu telah banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Hal demikian menjadi tantangan masa depan yang telah tersedia di depan mata, agar menghadirkan organisasi patbm kalibaru yang semakin sensitif merespon upaya-upaya perlindungan anak yang inovatif dan relevan di era digital.

Sosialisasi Bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan dan pengesahan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, pengurus sepakat untuk menyelenggarakan sosialisasi bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom. Atas dukungan Rumah KitaB dan AIPJ2, kegiatan diselenggarakan di Posyandu Cenderawasih pada 06 Januari 2022, pengurus PATBM memilih Posyandu menjadi wadah yang efektif untuk sosialisasi karena mereka memiliki anak usia sekolah dan remaja juga saat ini memiliki anak yang masih balita, sehingga informasi akan sangat bermanfaat. Peserta yang hadir sebanyak 50 orang Ibu yang memiliki balita, tidak hanya masyarakat RT 01 RW 08 Desa Songgom, tapi juga dihadiri oleh para pihak yaitu ketua PKK Desa Songgom, RT/RW dan para Ketua Kader dari seluruh kampung wilayah Desa Songgom. 

Pada kegiatan ini, PATBM dan Forum Anak melibatkan perwakilan puskesmas yang merupakan fasilitator penamping PATBM yang telah sama-sama mengikuti pelatihan Berdaya turut serta memberikan materi penting dalam sosialisasi. Tak hanya itu Ibu Ade Suryati, Kepala Desa Songgom pun selalu hadir dan memberikan sambutan dalam semua kegiatan pelaksanaan sosialisasi bersama ini, baginya mendampingi PATBM dan Forum Anak menjadi bagian penting yang tak terlewatkan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak.

Yuniar, Perwakilan Forum Anak bertugas sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut: 

Sambutan dan perkenalan PTBM Desa Songgom disampaikan oleh Ibu Imas Hasanah selaku ketua PATBM Desa songgom. Ia memperkenalkan kepada masyarakat setempat bahwa sekarang di desa songgom ada PATBM dan Forum Anak yang siap menjadi wadah untuk menaungi para anak-anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dan mencegah terjadinya perkawinan anak-anak di desa songgom dan juga mengarahkan anak-anak agar lebih produktif bersama forum anak.

Sambutan Bapak Miftahudin sebagai ketua RW 08 menekankan kepada masyarakat setempat untuk sangat tertib mengikuti kegiatan ini, mengingat di kampung tersebut masih tinggi angka perkawinan anaknya, di harapkan nantinya agar masyarakat disana agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan ketika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.

Sambutan Ade Suryati selaku Kepala Desa Songgom mengingatkan agar masyarakat setempat mempertimbangkan kembali ketika menikahkan anaknya, karena ketika masyarakat yang menikahkan anaknya di bawah umur otomatis masyarakat akan mencari alternatif lain dengan cara menikahkan siri, dan jika itu terjadi di kemudian hari ketika anak yang dilahirkan dari pernikahan sisi ingin sekolah, mereka tidak bisa mendaftarkan anaknya karena tidak mempunyai Kartu keluarga atau pun buku nikah. Meskipun sekarang ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama, Ade Suryati menitipkan agar yang menikah muda jangan dulu mempunyai anak, di karenakan kasihan terhadap rahim perempuan yang masih belum siap di buahi. Namun lebih baik lagi jika tidak melakukan perkawinan anak yaitu dengan tetap melanjutkan pendidikan tinggi. 

Masuk sesi materi, yang pertama materi disampaikan oleh Bapak Ajij Rahmat selaku sekretaris PATBM. Dalam materinya Ajij Rahmat menyampaikan betapa pentingnya untuk mendidik anak-anak dengan sangat hati-hati, karena perkembangan zaman mendidik anak tidak bisa di samakan dengan zaman dahulu ketika anaknya berbuat kesalahan harus di pukul atau di cubit, karena jika sampai itu terjadi di zaman sekarang akan mempengaruhi mental anak-anaknya ketika mereka sudah dewasa. Ajij Rahmat menyampaikan agar masyarakat mendalami makna sakinah mawaddah warahmah, dengan menikahkan anak-anak yang masih di bawah umur sakinah mawaddah warahmah tidak akan tercapai, karena kesiapan mental dan juga anak-anak yang masih di bawah umur masih membutuhkan pendidikan sebelum menempuh kehidupan setelah menikah.

Memasuki materi kedua, narasumbernya adalah Ibu Cincin Nuryanti sebagai bidan koordinator dari Puskesmas Kec, Gekbrong. Bidan Cincin menyampaikan kesehatan anak sangat penting untuk diperhatikan sejak dini mulai dari dalam kandungan. Kesehatan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak yang mendapat gizi seimbang dan sehat akan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas. Anak usia 1 – 3 tahun sangat rentan terhadap penyakit gizi. Cincin juga menyampaikan hal yang mempengaruhi tumbuh kembang anak terdiri dari segi pola asuh anak, lingkungan sekitar anak, dan pentingnya memperhatikan nutrisi dan gizi yang diberikan. Cincin juga menyampaikan tentang kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Dan juga menyampaikan cara menjaga alat reproduksi yang benar, seperti membasuh organ intim yang benar. Diakhir materinya ia menyampaikan bahwa anak yang masih dibawah usia 18 tahun secara kesehatan tidak baik jika harus dikawinkan. 

Peserta sangat antusias mendengarkan semua pihak yang bicara karena menyampaikan hal yang sangat relevan dan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kehadiran para tokoh seperti ketua RW, Kepala Desa, Pemateri dan lainnya semakin menguatkan penekanan pentingnya isu ini. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan penutupan. (NJ/MY)

Peluncuran Buku Hak Anak dalam Islam

Rumah KitaB didukung Oslo Coalition meluncurkan draft buku “Hak Anak dalam Islam: Ikhtiar dari Hukum Positif, Fikih, Hadis dan Al-Quran”. Acara yang diikuti 74 peserta baik luring maupun daring ini diadakan di Hotel Aston, Bogor, pada 7 Februari 2022. Acara ini dibuka jam 13.00  dengan menghadirkan para pembicara, seperti Lies Marcoesm M.A dan Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan Rumah KitaB dan Oslo Coalition, Dr. Faqih Abdul Kodir selaku koordinator peneliti dan penulis buku, serta sejumlah penanggap yaitu Rita Pranawati dari KPAI, Dr. Maria Ulfa Anshor perwakilan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), dan Kiai Ulil Abshar Abdalla M.A sebagai ahli dalam kajian teks  keagamaan klasik.

Acara ini juga menghadirkan para peneliti yang sekaligus kontributor penulis buku ini, yaitu Rifa Tsamrotus Sa’adah, Achmat Hilmi dan Jamaluddin Mohammad, sementara Fadilla Dwianti hadir melalui Zoom bersama sejumlah peserta lain mengingat pembatasan protokol kesehatan karena naiknya angka keterpaparan Covid-19.

Dalam sambutan pembuka acara ini, Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir memberikan konteks latar belakang dari kegiatan ini. “Sejak dua tahun lalu Oslo mendukung kami melakukan penelitian NDIT (New Directions in Islamic Thoughts) yang pada dasarnya sejalan dengan program yang sedang kami jalankan, yaitu mendorong perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujarnya.

Lies juga menegaskan bahwa sudah delapan tahun Rumah KitaB bekerja untuk advokasi  Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, kata Lies, sejauh ini isu Perkawinan anak masih terus berada di abu-abu alias kurang tegas. Padahal, berdasarkan riset yang di lakukan Rumah KitaB, sudah jelas dan tegas bahwa perkawinan anak adalah satu bentuk kekerasan dan dalam realitasnya lebih banyak memunculkan mafsadat.

“Karena itu, melalui buku ini, kami ingin membangun argumentasi bagaimana pencegahan perkawinan anak didukung baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.  Buku yang kita launching hari ini adalah sebuah ikhtiar untuk mendukung dan menguatkan keinginan tersebut,” kata Lies.

Lies menambahkan bahwa dalam kaitannya dengan Islam orang menyangka ada dispute antara pandangan konservatif dan progresif dalam kaitan dengan perlindungan anak. Namun ketika riset ini dilakukan ternyata ada problem mendasar, yaitu  baik yang konservatif maupun progresif dalam kaitannya dengan perlindungan anak sama-sama dari subyek yang sama yaitu kepentingan orang dewasa, sementara hak-hak anak hanyalah menjadi lampiran. Di lain pihak pendekatan yang ditawarkan kelompok “sekuler” yang mengembangkan hak-hak anak, tak secara terbuka menimbang pandangan-pandang dari kelompok agama yang telah merasa bahwa hak-hak anak telah selesai di bawah daial diskursus keagamaan.

Hal ini diakui oleh Lena Larsen sebagaimana dikatakan dalam sambutannya sebagai direktur Oslo Coalition bahwa terjadi benturan keyakinan dan nilai-nilai yang dianut ketika melihat realitas perkembangan dan kebutuhan manusia modern. Menurutnya “tugas tokoh agama adalah menciptakan harmoni antara nilai-nilai agama  yang dianut dengan semangat perkembangan zaman yang menuntut kesetaraan, keadilan, dan pluralisme”.

Sebagai penulis buku ini,  Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan sebuah konstruksi bagaimana menemukan dan menegaskan hal-hal yang bersifat prinsip dalam pemenuhan hak-hak anak, baik yang berasal norma-norma dalam hukum positif maupun norma-norma lain bersifat kultur berbasis hukum Islam. Ia menawarkan pendekatan refleksif kolaboratif dengan mengakui bahwa masing-masing norma memiliki modal untuk mengembangkan perlindungan dan hak-hak yang berpusat kepada anak.

Sebelumnya, kata Faqih, tidak bisa lain kita harus melakukan refleksi dan bersikap terbuka terhadap hal-hal yang selama ini menjadi kendala dan halangan dalam pemenuhan hak-hak anak, baik yang ditemukan dalam hukum positif maupun hukum Islam (fikih, al-Quran dan Hadis). Setelah itu, tahap berikutnya melakukan kolaborasi secara konstruktif seluruh norma-norma yang berlaku baik dalam hukum positif maupun agama dengan mendasarkan pada hal-hal yang prinsip, untuk menutupi kelemahan-kelemahan yang ada dalam norma manapun, melalui inisiatif yang ada dari norma manapun, bagi ikhtiar komprehensif pemenuhan hak-hak anak.

Ibu Rita Pranawati dari KPAI mengapresiasi upaya yang dilakukan Rumah Kitab dan apa yang dipersoalkan dalam penelitian ini meru[akan juga persoalan yang dihadapi lembaga perlindungan anak ini. Menurutnya perlu ditambahkan pembahasan terkait beberapa topik terbaru yang tidak dibahas baik dalam hukum positif maupun oleh norma budaya dan agama.

Maria Ulfa Anshor selaku penanggap diskusi ini sangat mengapresiasi keseluruhan buku ini. Ia bersepakat bahwa hak-hak anak dalam Islam terlalu terfokus pada level mikro sebagaimana temuan penelitian Rumah KitaB.  Karenanya ia setuju kajiannya perlu diperluas lagi pada level meso dan makro. Sebagaimana disebut dalam teori ekosistem perlindungan anak yang dikemukakan Bronfenbrenner dalam The Ecological of Human Development,  perkembangan hidup/tumbuh-kembang anak terdiri dari mikro, meso dan makro.

Sementara menurut Ulil Abshar Abdalla kita harus bisa menempatkan positioning kita sebagai intelektual muslim ketika berhadapan dengan konvensi yang dibuat PBB. “Posisi kita sebagai intelektual muslim tidak sekadar mengonfirmasi konvensi yang dibuat PBB. Kita juga harus bisa melampaui dan memberikan penafsiran baru terhadap konvensi tersebut. Ketika kita menulis buku ini kita memiliki otonomi intelektual. Dalam hal ini pengalaman-pengalaman di luar negara maju juga memberikan sumbangan,” pungkasnya.

Sementara dari pihak pemerintah Ibu Rohika Kurniadi Sari dari Deputi Tumbuh Kembang Anak mengapresiasi dan menunggu hasil kajian ini untuk mengatasi problem perlindungan anak yang disebabkan oleh tidak memadainya kajian norma hukum dan norma agama atau budaya.

Seluruh peserta terlihat antusias dan setia mengikuti acara ini hingga berakhir pada pukul 15.30 WIB. [JM]

Strategi Menegosiasikan Pekerjaan yang Tersembunyi

Laporan serial diskusi Muslimah Bekerja: Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita

Sabtu, 29 Januari 2022, Rumah KitaB kembali menggelar serial diskusi Muslimah Bekerja dengan tema “Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita”. Dalam diskus serial ke tiga untuk wilayah Jakarta ini hadir narasumber Sagita Ajeng (Single Moms Indonesia) yang hadir secara online, dan tiga nara sumber offline  Dr. Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ)  dan pendiri “Ngaji Keadilan Gender Islam”, Malahayati (Fotografer Dokumenter dan co-founder Women Photograph Indonesia), dan Aditya Septiansyah (Penggerak Isu Kaum Muda). Acara siang itu dipandu Nurhayati Aida dari Rumah KitaB.

Kadang saya bingung menjelaskan apa pekerjaan saya kepada kerabat” demikian Aditya menuturkan megingat profesinya adalah relawan kampanye untuk kesehatan reproduksi remaja. Tak sedikit yang menganggap ia aktivis partai, “Iya..disangkanya aku tukang kampanye buat partai” ujarnya diiringi  tawa peserta ketika menjelaskan betapa tak mudahnya bekerja untuk jenis pekerjaan yang tak kentara.

Jika pada Adit pekerjaannya tak dikenali, pada dua nara sumber lainnya kesulitan itu disebabkan stereotypegender.  Sebagai single mom atau sebagai pekerja yang tak biasa ditekuni perempuan, Ajeng dan Malahayati harus bekerja ekstra untuk membuktikan bahwa mereka layak dipertimbangkan sebagai pekerja yang sesuai dengan keahliannya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan format talkshow ini dihadiri 97 peserta (35 di antaranya melalui Zoom). Hal yang menarik, dalam diskusi kali ini bukan hanya komunitas muslim yang hadir tetapi juga beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi Katolik dan Kristen. Mereka tertarik dan ikut menjadi penanggap. Salah satu dari mereka, Mery mengatakan  “Problem serupa ini dialami oleh perempuan di lingkungan agama saya, Katolik”.

Hal lain yang berbeda dari dua diskusi sebelumnya, acara kali ini dihadiri 19 orang peserta laki-laki. Salah satunya, Ustaz Iman dari Pesantren Asy-Syaqafah menyatakan bahwa ia sangat memahami betapa sulitnya perempuan bekerja, sebagaimana di alami istrinya, dan mereka niscaya akan sulit jika lelaki tidak peduli dan tidak bersedia mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Acara ini dengan sengaja memilih sebuah Rumah Pesta “Rumah Putih” guna memenuhi standar protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah mengingat di Jakarta kasus Covid 19 dinyatakan naik kembali.

Selain melalui zoom, acara ini ditayangkan melalui YouTube dan Instagram. Seperti di Bandung, kegiatan diskusi ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas para musisi dan pekerja kreatif sebagai konter wacana terhadap kelompok anti pluralisme.

Dalam pengantarnya Lies Marcoes yang kemudian digarisbawahi moderator Nurhayati Aida, konsep kerja merupakan konstruksi sosial yang memiliki dimensi gender yang dikonstruksi oleh pandangan keagamaan atau norma atau bahkan prasangka. Mengawali diskusi, Ajeng menjelaskan bahwa sangatlah penting untuk menegosiasikan peran atau posisinya sebagai seorang single mom baik di dalam rumah (keluarga) maupun di tempat kerja atau lingkup masyarakat. Dengan berbagai tanggungan sebagai ibu tunggal, perempuan membutuhkan proses healing atau move on dari kehidupan sebelumnya yang dianggap “normal”. Cara untuk bernegosiasi itu antara lain mengasah kemampuan diri sebagai Ibu tunggal, sementara kepada pihak yang lain ia berharap untuk menghindari diskriminasi atau judgment. Hal lain, dan ini disepakati oleh tiga nara sumber lainnya adalah melakukan keseimbangan khususnya dalam menjaga emosi. Bagi Malahayati, sebagai fotografer  yang juga ibu dari satu orang anak, pekerjaan itu memiliki dimensi gender,  dan fotografer sering dikaitkan dengan pekerjaan laki-laki. Menurutnya hal itu karena industri itu memiliki kesan maskulin dan material kamera sendiri cukup berat. Namun bagi Mala, dunia fotografi adalah dunia kreativitas  yang menjadi medium untuk menyampaikan pendapat akan hal-hal yang terjadi di sekitar kita, oleh karenanya jendela yang dibuka melalui  mata dan kamera perempuan sangat penting untuk menghadirkan realitas  yang tidak bias.

Terakhir tantangan, para nara sumber menjelaskan bahwa adanya stereotype gender, stigma dan subordinasi terhadap perempuan merupakan tantangan terberat. Ini antara lain sering dikaitkan dengan peran reproduksi perempuan yang dianggap menghambat “ketika hamil, atau sedang masa menyusui misalnya, kita sering dianggap lemah atau tidak performed” demikian Malahayati menguraikan hambatan yang dihadapinya. Atas dasar itu para fotografer perempuan kemudian mendirikan wadah “Women Photograph Indonesia” guna memberi ruang bagi para fotografer perempuan mengekspresikan diri mereka  secara bebas  dalam  menyampaikan isi kepalanya dengan percaya diri melalui fotografi.

Pengalaman real dari para nara sumber  dan para penanggap itu kemudian ditanggapi oleh Dr. Nur Rofiah sebagai tantangan yang disebabkan oleh kuatnya praktik dan wacana yang menganggap perempuan tidak pernah setara dengan lelaki. Melalui penjelasannya ia mengatakan yang harus dilakukan adalah terpenuhinya keadilan hakiki bagi perempuan dan mereka yang dilemahkan dalam struktur akibat pandangan keagamaan yang tidak adil kepada perempuan. (DO/FZ)

Apa Jadinya Jika Muslimah Bekerja di Dunia Kreatif?

Rabu, 5 Januari 2022 Rumah KitaB melaksanakan serial diskusi Muslimah Bekerja di Bandung dengan mengangkat tema “Apa Jadinya Jika Muslimah Bekerja di Dunia Kreatif”. Acara yang dihelat di Gajua Teh ini menghadirkan Iim Fahima (Founder @queenridesindonesia, Young Global Leaders of World Economic, 25 Asia Best Young Entrepreneur), Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an [PTIQ] Jakarta & Founder Ngaji Keadilan Gender Islam), dan Deni Ramadhan (CEO Secco Guitar & CEO 372 Kopi) sebagai narasumber, dan Fadilla D. Putri (Rumah KitaB) sebagai moderator.

Serial diskusi yang dikemas dalam bentuk talkshow ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas yang berisikan para musisi dan orang-orang kreatif yang berada di Bandung.

Nurasiah Jamil, Manager Opersional Rumah KitaB, membuka acara dengan menyampaikan bahwa serial diskusi Muslimah Bekerja ini adalah kali kedua yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB. Serial diskusi pertama dilakukan di Bogor pada 27 November 2021 dengan mengabil tema “Menjaga Kesehatan Mental dan Work-Life Balance di Masa Pandemi”.

Pemilihan tema untuk Bandung tidak terlepas dari sejarah yang melatari Bandung sebagai tempat inkubasi lahirnya inisiatif perubahan, kreatifitas yang mendorong tumbuhnya ekonomi, dan lahan yang subur untuk menguatnya gairah keagamaan sejak sebelum kemerdekaan. Dari Bandung bisa dilihat segala kreatifitas di sektor ekonomi, misalnya industry cloting dan distro, atau komunitas keagamaan, seperti Persis dan yang paling akhir adalah kemunitas pemuda hijrah yang mulai menjamur di berbagai masjid di Kota Bandung.

Talkshow dipandu oleh Fadilla D. Putri yang memulainya dengan memaparkan hasil riset Rumah KitaB mengenai penerimaan tentang perempuan bekerja. Secara bergiliran, Dilla melemparkan pertanyaan kunci kepada para narasumber.

Iim Fahima adalah narasumber pertama yang mendapat pertanyaan kunci mengenai sejauh mana perempuan bisa berkarier di dunia kreatif—yang umumnya didominasi oleh laki-laki. Menurut Iim, perempuan, sebagaimana laki-laki, tak memiliki batasan dalam mengaktualisasikan diri dalam kerja-kerja kreatif. Satu-satunya hal yang bisa menghalangi perempuan seharusnya adalah dirinya sendiri, bukan yang lain atau orang lain, apalagi agama. Iim berbagi cerita bagaimana ia dibesarkan oleh keluarga Muslim tradisional yang sangat paham tentang agama. Dan, tak pernah sekalipun orang tua atau kakek neneknya melarang Iim untuk bekerja, apalagi di dunia kreatif yang dilakoni Iim saat ini.

Menurut Iim, bekerja atau mengaktualisasikan potensi adalah bentuk pengabdian (ibadah) kepada Tuhan. Karena kelak di akhirat, setiap orang, termasuk perempuan, akan dimintai pertanggung jawaban atas segala karunia dan potensi yang telah diberikan oleh Tuhan. Oleh karenanya, menurut Iim, bekerja bagi perempuan juga adalah sebentuk ibadah.

Iim juga menyoroti bahwa perempuan yang tidak melakukan aktivitas Kesehatan mentalnya akan terganggu. Hal ini berbeda jika perempuan diberi ruang untuk, berekspresi, bermanfaat untuk masyarakat. Menurut Iim, ketika perempuan beraktivitas kepercayaan dirinya meningkat dan sangat berpengaruh pada Kesehatan mental.

Pun dengan laki-laki yang dijadikan satu-satunya tulang punggung keluarga, menurut Iim juga rentan mengalami masalah Kesehatan mental. Sayangnya, fenomena ini tak tampak di masyarakat karena budaya patriarki yang kuat. Menurut Iim, patriarki ini menyakiti bukan hanya perempuan tetapi juga laki-laki.

Jika Iim sebagai perempuan yang aktif bekerja di dunia kreatif, Dilla kemudian melemparkan pertanyaan kunci kepada Deni Ramdhani—yang terbiasa bekerja dengan perempuan pekerja kreatif,, menyatakan bahwa perempuan sama potensialnya dengan laki-laki dalam dunia kreatif. Dengan pengalamannya di industri musik sebagai produser, Deni mengatakan bahwa perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam industri musik—ada beberapa bagian yang tak bisa diisi dengan perspektif laki-laki. Beberapa proyek yang dia kerjakan bahkan lebih dari setengah timnya berisi perempuan.

Ia kemudian mencerikan bagaimana kelas audio engineering yang ia ikuti selama mengenyam pendidikan master itu hanya berisi laki-laki. Ternyata Deni salah, karena kelas itu ternyata 40 persen diisi oleh perempuan, dan mereka dipekerjakan di festival worldwide. Menurut Deni ada beberpa style dan teknis yang akan susah untuk dipelajari laki-laki, seperti soal ketelitian dan sistem komando.

Iim dan Deni mengakui memang ada tantangan yang dihadapi oleh perempuan ketika memilih bekerja di dunia kreatif. Misalnya, menurut Iim, meskipun pemerintah sudah membuat regulasi mengenai kantor harus menyediakan daycare bagi karyawan yang memiliki anak, tetapi tidak semua perusahaan menyediakannya. Belum lagi terkait dengan pembagian peran domestik dan public yang sering ditanggung secara bersamaan oleh perempuan. menurut Iim harus ada kampanye mengenai pembagian peran yang setara.

Setelah mendapatkan dua gambaran bagaiman perempuan bekerja di dunia kreatif, baik dari pelaku dan mereka yang bekerja dengan perempuan. Dilla kemudian memberikan pertanyaan kunci kepada Nur Rofiah. Sebagai ulama perempuan yang akan menjawab bagaimana pandangan Islam dalam memandang perempuan yang bekerja di ruang publik. Sebab, selama ini banyak sekali pertanyaan atau gunjingan terhadap perempuan yang bekerja di ruang publik, terutama di dunia kreatif, yang tidak sesuai dengan tuntunan agama dan menyalahi kodrat perempuan yang seharusnya di dalam rumah.

Nur Rofiah menjelaskan bahwa Islam hadir juga bukan di ruang kosong tapi di masyarakat yang memiliki nilai yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Tidak hanya di Jazirah Arabiyah, tetapi di berbagai belahan dunia, nilai yang ada ketika Islam hadir, ada satu nilai sosial bahwa perempuan itu mutlak milik laki-laki seumur hidupnya. Perempuan harus bergantung pada izin pemiliknya. Tradisi ini sampai kepada ayah boleh menjual anak perempuan. Bahkan perempuan menjadi harta warisan.

Ada juga tradisi di mana istri harus membakar dirinya hidup-hidup bersamaan dengan jenazah suaminya yang mati untuk membuktikan kesetiaan. Tradisi-tradisi seperti ini sudah banyak yang punah, tetapi nilai bahwa perempuan itu milik laki-laki sepertinya tidak ikut punah.

Dalam merespon situasi ini, Islam menegaskan bahwa perempuan adalah manusia. Sebagai perempuan kita harus membangun kesadaran bahwa mereka adalah manusia. Apa itu manusia: makhluk fisik, intelektual dan spiritual. Punya akal dan hati nurani. Perempuan bukan hanya makhluk seksual apalagi objek seksual. Perempuan adalah makhluk intelektual dan spiritual seperti laki-laki. Nilai perempuan tidak sebatas pada jenis kelamin, tapi oleh sejauh mana mereka menggunakan akal dan hati nurani. Sehingga setiap kegiatan berdampak kemashlahatan kepada diri sendiri dan pihak lain.

Hal di atas menurut Nur Rifiah merupakan  prinsip dasar karena akan menjawab pertanyaan sebaiknya perempuan bekerja atau tidak? Bekerjanya yang seperti apa? Laki-laki maupun perempuan setiap tindakannya di dalam ataupun di luar rumah, harus berdampak mashlahat bagi diri sendiri dan pihak lain seluas-luasnya.

Menurut Nur Rofiah, cita-cita tertinggi kemanusiaan dalam Islam adalah hidup itu harus menjadi anugrah. Seperti cita-cita Islam sendiri, yaitu menjadi anugrah bagi semesta. Nur Rofiah mengajak untuk berefleksi ketika hendak bekerja, apakah pekerjaan yang dimiliki saat ini adalah anugrah atau musibah? Jika perempuan diidentifikasikan sebagai (hanya) orang rumah, itu menentang Islam. Karena perempuan bukan tamu di ruang publik, seperti juga laki-laki bukan tamu di ruang domestik. Keduanya punya kewajiban menghadirkan kemashlahatan sekaligus menikmatinya, dan mencegah kemungkaran sealigus dilindungi darinya.

Setelah tiga narasumber mendapatkan giliran menjawab pertanyaan kunci, Dilla kemudian memberikan kesempatan pada audiens untuk bertanya. Setidaknya ada 5 penanya dalam sesi diskusi itu. Umumnya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi itu berangkat dari kisah pribadi, misalnya seputar tekanan dalam menjalani hidup sebagai perempuan mandiri, pola pengasukan orang tua dalam isu keuangan, pembagian pengeluaran bagi pasangan yang sama-sama bekerja, hingga bagaimana harus berjuang menjadi ibu tunggal dengan berbagai perannya setelah ditinggal meninggal suami. Seluruh pertanyaan itu datang dari peserta perempuan, tetapi salah satu penanya datang bersama pasangannya. Acara ini ditutup dengan penampilan Panji Sakti dengan lagu Jiwaku Sekuntum Bunga Kamboja.

Meskipun acara dibuat hybrid, tetapi keintiman dan kehangatan tidak bisa dilepaskan dari talkshow ini. Beberapa hal yang membuat talkshow ini terasa hangat, di antaranya karena ruangan yang dipakai adalah kafe yang sebetulnya bangunan rumah. Sehingga peserta serasa sedang bertamu ke rumah teman. Kedua, seluruh rangkaian acaranya dibuat “dekat” dan santai, sehingga memungkinkan audiens untuk bisa berbagi kisah dan bertanya dengan leluasa. Ketiga, karena acara ini berkolaborasi dengan Komuji yang menghadirkan banyak peserta laki-laki. [NA]