Bedah Buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” Bersama Gus Mus dan Buya Husein

SELASA, 26 April 2016, saya mewakili tim penulis Rumah KitaB menghadiri acara bedah buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” dalam rangka memperingati 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang. Acara tersebut dimeriahkan dengan kehadiran KH. Mustafa Bisri dan KH. Husein Muhammad, kedua tokoh bangsa yang berpengaruh dalam bidang keagamaan di tanah air.

Acara bedah buku ini diadakan oleh pihak Ponpes Bahrul Ulum atas inisiatif para kiyai dan santri dalam rangka memperingati 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, untuk meneladani kiprah para kiyai dan dunia pesantren bagi pengembangan pendidikan keagamaan yang lentur dan mendalam di tanah air, berasaskan nilai-nilai yang diteladani para santri dari para kiyai dan ibu nyai dalam membangun kepribadian para santri.

Ratusan kiyai dan gus, masyarakat dan sepuluh ribu santri yang berasal dari Ponpes Bahrul ulum dan sekitarnya antusias menghadiri acara tersebut. Antusiasme para peserta yang luar biasa ditanggapi dengan kesiapan panitia yang super sigap, yang dipimpin oleh KH. Fadlullah Malik, M.MPd., dan Dr. Muhyiddin wakil Rektor Universitas Wahab Hasbullah, dalam menangani acara besar tersebut. Panitia menyediakan 4 lokasi besar sebagai tempat berkumpulnya para hadirin yang hadir. Aula utama tempat Gus Mus, Buya Husein dan saya selaku pembicara berkapasitas empat ratus peserta, terdiri dari para kiyai, para ibu nyai, dan para mahasiswa Universitas Wahab Hasbullah (Unwaha) yang merupakan santri senior, sisanya di tempatkan di dua gedung besar, dan sebuah lapangan besar, diletakkan puluhan TV layar besar dengan sound sistem yang mengaung-mengaung ke angkasa. Para hadirin antusias memerhatikan jalannya acara melalui layar televisi yang disediakan panitia.

Tentu, sebuah peringatan yang luar biasa, penulis sangat bersyukur, sebuah keberkahan tersendiri kehadiran Gus Mus dan Buya Husein menyedot perhatian puluhan ribu pasang mata dalam mengikuti rangkaian acara bedah buku ”Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”, buah karya tim penulis Rumah KitaB yang dicetak awal 2014 silam.

Acara tersebut dibuka oleh Bapak KH. M. Irfan Sholeh, M.MPd., selaku ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, dan sambutan dari ketua panitia, KH. Fadlullah Malik, M.Hi., dan Dr. Muhyiddin. Dalam kesempatan tersebut para narasumber mengucapkan selamat ulang tahun Ponpes Bahrul Ulum, selamat hari besar peringatan 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Acara Bedah Buku dimoderatori langsung oleh Dr. Muhyiddin, selaku wakil Rektor Universitas KH. Wahab Hasbullah. Dalam pengantar diskusi, moderator menyampaikan bahwa buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” banyak mengupas tradisi luhur pesantren mengingatkan para praktisi pendidikan untuk menghidupkan tradisi luhur pesantren yang sarat nilai di masa modern yang telah mengikis kehidupan banyak remaja di tanah air.

Moderator memberikan kesempatan kepada saya selaku perwakilan dari tim penulis untuk berbicara terlebih dahulu. Dalam kesempatan tersebut, penulis memaparkan tentang Rumah KitaB secara singkat, lalu menjelaskan latar belakang penulisan buku, tujuan penulisan, hingga metodologi penulisan. Buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” merupakan hasil riset dari berbagai pesantren di tanah air. Penulisan buku ini dilatarbelakangi ketidaktersediaan bahan ajar yang fokus pada pendidikan karakter di tanah air, sementara perkembangan karakter remaja di negara ini makin mengalami kemunduran, banyaknya tawuran antar pelajar yang tidak jarang memakan korban, lontaran hatespeech antar pelajar melalui media sosial yang seringkali bermotif SARA, dan hilangnya semangat belajar pada sebagian remaja, mereka lebih senang nongkrong hingga larut malam, sehingga menimbulkan dampak sosial lain yang mengiringi, seperti menjadi korban bandar narkoba, dan dunia gelap lainnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sekolah tidak lagi berfungsi sebagai pusat pembangun karakter remaja tapi hanya berfungsi sebagai sarana belajar formal biasa, masuk jam 07.00 pagi untuk mengerjakan tugas soal-soal untuk ujian nasional, lalu pulang menjelang sore. Yang penting LULUS! Mengkhawatirkan, mereka dibentuk hanya sebagai spesialis mengerjakan soal-soal ujian, sebatas itu, namun karakter remaja tidak dibangun, karena saat itu belum tersedia buku khusus sebagai media pembelajaran dan pendidikan nilai dengan konsep dan metodologi yang ramah anak yang menjadi pegangan utama para guru di kelas.

Sementara itu, tanah air kita memiliki segudang warisan pendidikan nilai yang melimpah yang bersumber dari tradisi pendidikan pesantren yang luhur yang belum dieksplorasi. Oleh karena itu, pada awal tahun 2014, Rumah KitaB berhasil menyelesaikan buku hasil penelitiannya dari berbagai dunia pesantren dengan memasukkan 15 nilai, sebagai nilai induk dari nilai-nilai lain, ke dalam buku tersebut. buku ini banyak mengadopsi puisi-puisi dan kisah-kisah dari para kiyai sepuh di dunia pesantren, diskripsi nilai dengan berbagai tafsiran ringan berbagai dalil dari al-Qur’an dan Hadits yang diambil dari kesimpulan bacaan dari berbagai kitab kuning, sehingga buku ini bisa dibaca untuk para pelajar dari berbagai jenis lembaga pendidikan di tanah air. Sebelum di Jombang, Rumah kitaB telah berhasil mengadakan pelatihan, bedah buku di berbagai daerah di tanah air yang telah melibatkan ratusan guru dan pelajar yang mewakili lembaga pendidikan masing-masing.

Setelah paparan dari penulis, pembicara selanjutnya yaitu Gus Mus, sosok ulama kharismatik di tanah air, yang memaparkan bahwa pesantren, di zaman dulu, lebih mengedepankan unsur pendidikan (tarbiyah) ketimbang pengajaran (ta’lim)-nya. Saat ini kondisinya 180 derajat terbalik, madrasah tambah mentereng, bangunan pesantren kian menjulang tinggi, tetapi kiyainya “nganggur”, karena sudah ada manajemen dan struktur organisasi yang rapi sehingga tidak melibatkan kiyai secara langsung di pesantren. Jika hendak mengembalikan marwah pesantren kembali ke era kejayaannya, kiyai sekarang perlu berjihad keras untuk mencapai taraf keikhlasan kiyai-kiyai tempo dulu yang tidak pernah membutuhkan apa-apa dari pihak lain. Gus Mus sangat mengapresiasi pandangan Buya Kyai Husein di dalam salah satu karyanya bahwa zuhud perlu digalakkan di masa sekarang, namun terlalu berat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini, bisa dibilang, terlalu ekstrim. Kita bisa berangkat melalui konsep kecil berupa “kesederhanaan”, sebab kesederhanaan akan melahirkan “kekayaan dari dalam” bukan “kekayaan dari luar”.

Menurut Gus Mus, yang hilang dari para mubaligh, pendidik, dan dai zaman ini adalah ruh al-da’wah (ruh dakwah) yang sejuk. Ruh al-da’wah yang ditebarkan oleh Nabi SAW, Wali Songo, dan ulama-ulama salaf terkikis oleh model dakwah yang mengancam dan menakutkan. Model dakwah seperti ini tidak mengajak tapi malah mendepak. Padahal Nabi SAW diutus untuk mengajak bukan untuk melaknat. Pada dasarnya, terdapat perbedaan tajam antara makna dakwah (ajakan) dan amar (perintah). Tapi kini kedua terma itu dicampuradukkan maknanya sehingga menghasilkan konsep yang rancu.

Kebanyakan kiyai dulu tidak mengenal terma “nasionalisme” namun para kiyai menyadari bahwa Indonesia itu rumah kita, maka harus dijaga dan tidak boleh dirusak atau dijajah. Oleh karena itu, santri yang tidak mencintai negerinya akan kualat oleh petuah Mbah Wahab, Mbah Hasyim Asy’ari, dan kiyai-kiyai lain yang menyimpan rasa cinta terhadap Indonesia di dalam setiap urat nadinya.

Menurut Gus Mus, di antara penyakit serius di zaman sekarang yaitu kepentingan dulu yang dikedepankan baru mencari dalil kemudian. Ini berbanding terbalik dengan tradisi ilmiah di dunia pesantren yang memiliki tanggung jawab sampai hari kiamat. Gus Mus mengapresiasi buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” yang mengangkat cerita-cerita dan kisah-kisah inspiratif dalam menyampaikan pesan, karena metode cerita itu tidak mengancam tetapi meresap.

Sementara itu, Buya Husein menekankan pentingnya membangun kesadaran di dalam diri bangsa saat ini, kesadaran untuk merenungi berbagai kekurangan yang ada, merenungi berbagai permasalahan sosial yang terjadi, merenungi berbagai jalan keluar yang dibutuhkan. Permasalahan sosial selalu berkaitan erat dengan ketidak berhasilan lembaga pendidikan dalam pembangunan karakter para siswa/i. Oleh karena itu, pesantren harus mengembalikan marwahnya agar keluhuran pesantren seperti yang telah berhasil tercipta di masa lalu dapat hadir di masa sekarang. Buya Husein mengapresiasi setinggi-tingginya kehadiran buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren“, untuk mengingatkan pentingnya pendidikan berbasis nilai yang telah ditelurkan oleh para ulama dulu ke dalam kehidupan masa kini. Setelah itu Buya Husein membaca dan menyanyikan banyak puisi Arab yang sarat pesan nilai di dalamnya.

Acara ditutup dengan bacaan puisi dari Gus Mus, tentang hubb al-wathan (nasionalisme) berjudul “Aku Masih Sangat Hafal Nyanyian Itu“, buah karya Gus Mus sendiri, yang terdapat di dalam buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren“, hal. 38-40, setelah itu diiringi musik bertema kebangsaan dengan lirik khas pesantren, lagu berjudul “Syubbanul Wathon“, sebuah lagu karya Mbah Wahab Hasbullah, ulama besar dari Jombang, rekan seperjuangan Mbah Hasyim Asy’ari, pendiri NU.[]

Peluncuran dan Diskusi Buku Berlayar Tanpa Berlabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar, Indonesia

Jumat, 3 Juni 2016, bertempat di Wahid Institute, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, Rumah KitaB menggelar acara Soft Lounching dan Diskusi Buku “Berlayar Tanpa Belabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar”, yang ditulis oleh Lies Marcoes berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015, ditemani tiga orang fotografer, yaitu Morenk Beladro, Aan M. Anshar, dan Armin Hari. Pembicara diskusi buku tersebut adalah Lies Marcoes (penulis buku), Maria Hartiningsih (wartawan senior Kompas), Milly Mildawati (Ketua Pusat Kajian Bencana STKS Bandung), Monica Tanuhandaru (Direktur Kemitraan), dan Morenk Beladro (fotografer). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim (Direktur Global ICIP) dan dipandu oleh MC Fadilla.

Dalam acara diskusi ini, Lies Marcoes menjelaskan bahwa, buku yang didiskusikan ini diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris atas dukungan Oslo Coalition, Norwegia. Buku tersebut adalah hasil temuan penelitian Lies Marcoes dengan menggunakan pendekatan khas feminis, yang dimulai pada saat menjelang bulan puasa tahun yang lalu, di mana Aceh tiba-tiba kedetangan tamu pengungsi dari Rohingya. Orang Rohingya di laut tidak pernah bisa pulang, tapi negara-negara lain tidak menerima kehadiran mereka. Mereka tidak ada perlindungan dan tanpa identitas.

Lies mengajak tiga fotografer, yaitu Morenk, Aan, dan Armin, karena menurut Lies bahwa foto sangat membantu untuk menjelaskan realitas yang ada di lapangan.

Orang Rohingnya tidak pernah diakui oleh orang Burma. Mereka tidak dianggap dan tidak diakui warganya meskipun mereka sudah ada di Burma sejak abad ke-15 seperti orang Melayu di Malaysia. Secara politik, mereka sulit sekali karena tidak mempunyai identitas kewarganegaraan. Maka mereka kebanyakan menjadi penyelundup dan warga illegal, seperti di Australia dan di Malaysia. Mereka lebih memilih lari ke Australia karena demi pendidikan anaknya.

Masalahnya, negara Indonesia tidak bisa menerima mereka secara legal dan diakui sebagai warga negara yang sah, karena Indonesia tidak mempunyai perjanjian kerjasama dengan Burma sebagai negara asal mereka. Selain itu, ada persoalan yang jarang dibaca oleh para peneliti sekalipun bahwa ini [perpindahan orang Rohingya] adalah soal pindahnya rumah perempuan. Oleh karena itu, perempuan paling rentan mendapatkan beban ganda, rentan terhadap kekerasan seksual, dan menjadikan sikapnya ‘temperamental’ karena tekanan yang dihadapinya berlipat ganda. Contohnya, banyak terjadi perlakukan kasar seorang ibu di pengungsian Rohingya kepada anak perempuannya. Petugas Tapol yang datang untuk melerai dibentak-bentak oleh si ibu. Dan ini soal kekerasan yang menimpa anak perempuan yang hampir tidak terbaca oleh peneliti lain.

Dalam tata ruang di wilayah pengungsian, soal relasi gender seperti tidak dipikirkan dan sangat bias kelas, seperti sumber air. Tangki dipasang di ruang khusus laki-laki, dan tidak mungkin perempuan masuk ke wilayah laki-laki. Sementara di wilayah perempuan, mereka hanya disediakan dua keran sebagai sumber air. Akibatnya mereka harus mengantre sampai malam; untuk mencuci baju, memandikan anak, dll. Ini juga terjadi dalam papan-papan petunjuk; semuanya berbahasa Inggris, seperti “jangan membuang sampah sembarangan.” Kenyataannya, mereka sebagian besar buta huruf.

Di pengungsian, juga tidak ada penerjemah, dan luar biasa sulit sekali mendapatkan informasi aslinya karena kedalam bahasa. Di Aceh, Lies sulit sekali mendapatkan informasi langsung. Karena itu, untuk penelitian di Aceh banyak menggunakan referensi sekunder.

Saat Lies berkunjung ke Aceh, penduduk Rohingya awalnya sebanyak 400 orang, dan sekarang tersisa 80 orang. Dan bisa dipastikan mereka semua telah kabur meninggalkan Indonesia, tetapi tidak tahu apakah mereka sampai ke negara tujuannya.

Sementara Maria Hartiningsih menjelaskan bahwa kelompok minoritas Rohingya mendapatkan kontrol dan tekanan dari pemerintah. Rohingya seperti tidak punya bapak dan ibu. Myanmar menolak sebagai bagian dari mereka sehingga diperlakukan secara tidak baik. Di Malaysia juga tidak baik, meski sama-sama Islam. Dengan Bangladesh juga mereka sering terjadi konflik. Kelompok Rohingnya adalah kelompok yang paling rentan dari kelompok rentan yang ada.

Maria juga menjelaskan nasib perempuan dan kasus kekerasan seksual yang dialami para perempuan pengungsi Rohingya, bahwa dia mendapatkan informasi bahwa di kapal ketika berlayar, perempuan yang pertama kali dikorbankan, demi tidak terjadinya tenggelam. Anak dan perempuan juga banyak terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Ancaman pelecehan seksual berlipat ganda; akibat dari kecemasan identitas yang tidak jelas, dan pelampiasannya dengan melakukan kekerasan seksual. Baik di dalam atau di luar kamp pengungsian, perempuan banyak mengalami pemerkosaan. Kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, perdagangan manusia, dan pelarangan alat kontrasepsi masih sangat banyak dialami para perempuan pengungsi.

Pembicara berikutnya, yaitu Milly Mildawati menjelaskan tentang pengungsi. Di Indonesia, pengungsi adalah orang yang berpindah tempat; orang yang meninggalkan negaranya dan meminta perlindungan ke negara lain karena ketakutan. Ada istilah baru “penyintas”, yang artinya orang yang selamat dari ancaman di negaranya.

Faktanya kejadian mengenai pengungsi sudah ada sejak zaman dulu dan akan terjadi di masa yang akan datang. Sejatinya ada lembaga yang menangani mereka atas nama kemanusiaan. Masyarakat Indonesia yang mempunyai karakter gotong royong, dan mudah menolong, tidak mungkin menolak mereka. Sejalan dengan itu, Monica Tanuhandaru juga menjelaskan bahwa sikap geografi Indonesia adalah ramah, yang menyebabkan masyarakatnya pun  terbuka terhadap pendatang/pengungsi. []

Diskusi Kitab al-Jihad fi Sabilillah karya al-Maududi [Diskusi Kitab Jihadi Seri III]

SELASA, 31 Mei 2016, Rumah KitaB bekerjasama dengan BEM Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir-Hadits mengadakan acara diskusi kitab jihadi seri III di Gedung Teater Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Narasumber dalam acara ini adalah Ulil Abshar Abdalla dan Roland Gunawan, dengan tema diskusi “Al-Jihad fi Sabilillah: Abu al-A’la al-Maududi: Pelopor Gerakan Jama’at Islamiyah”. Achmat Hilmi didapuk sebagai moderator.

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci al-Qur`an, dan kemudian diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam diskusi ini, Roland Gunawan mempresentasikan makalahnya yang bertajuk “Al-Maududi, Pelopor Ideologi Jihad Radikal Islam”. Ia menyatakan bahwa al-Maududi merupakan tokoh yang lebih senior daripada Sayyid Qutub yang menginspirasi gerakan jihadi saat ini, meskipun mungkin tidak sepopuler Sayyid Qutub.

Roland Gunawan melanjutkan, “Pada mulanya al-Maududi tidak menggeluti dunia politik dan gerakan Islam. Sebelum bergelut dalam gerakan Islam, ia adalah seorang nasionalis sejati, bekerja di majalah Taj, sebuah majalah yang mengusung ide-ide sosialisme dan nasionalisme. Perubahan terjadi pada saat bergabung dengan gerakan hijrah, ia mulai masuk ke dalam gerakan Islam. Yang dimaksud dengan hijrah di sini adalah perpindahan dari India ke Pakistan. Ia kemudian menjadi editor majalah Muslim. Dari sini ia mengetahui politik Islam. Di Delhi, ia belajar bahasa Inggris, karena bahasa Inggris dianggap perlu dipelajari. Setelah itu diangkat menjadi ulama.”

“Pada saat itu Khilafah Islamiyah, Turki Utsmani, runtuh diobrak-abrik kolonialisme. Al-Maududi berpikir bahwa yang perlu dibela adalah Islam itu sendiri. Ia pun menolak nasionalisme karena dianggap tidak membela kepentingan umat Muslim. Pada saat itu, seorang muslim membunuh orang Hindu. Hal ini menimbulkan kehebohan di media-media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Al-Maududi tidak tinggal diam menghadapi situasi ini, ia pun menulis buku al-Jihâd fî al-Islâm yang bertujuan untuk meluruskan pandangan negatif tentang jihad. Ia lalu berpikir bahwa umat Muslim harus mempunyai wadah partai Islam yang menampung aspirasi umat Muslim. Akhirnya ia mendirikan Jama’at Islamiyah,” lanjut Roland.

Kemudian Roland Gunawan menjelaskan secara rinci pokok-pokok pemikiran al-Maududi, yaitu: pertama, al-hâkimîyyah al-ilâhîyyah (pemerintahan Tuhan), yaitu sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan Allah sebagai Penguasa sentral, sedangkan umat Muslim menjadi pelaksana hukum-hukum-Nya. Kedua, al-tanzîl (wahyu), upaya memahami dan mengaplikasikan hukum langsung dari al-Qur`an tanpa melalui penalaran akal, karena ayat-ayat al-Qur`an seluruhnya dianggap sudah pasti. Ketiga, al-tsunâ`îyyah al-muta’âridhah (dualisme kontradiktif). Artinya, ia menganggap bahwa umat Muslim yang mengikuti tradisi Barat sebagi orang Jahiliyah. Sementara umat Muslim yang tunduk kepada syariat Islam maka mereka orang Islam. Barat sebagai peradaban diposisikan sebagai sesuatu yang kontra dengan Islam, karenanya harus dilawan dan diganti.

Keempat, manhaj al-inqilâb (revolusi). Artinya kalau umat Muslim ingin berjaya maka harus melakukan revolusi besar-besaran. Revolusi hukum thaghut digantikan dengan hukum Islam. Hukum thaghut harus diberangus. Al-Maududhi mengandaikan adanya revolusi semua aspek, pendidikan, politik, dll. Kelima, keimanan dan ketaatan. Maksudnya kalau orang tidak iman maka ia tidak akan taat. Orang harus beriman kepada al-Qur`an dan sunnah. Tanpa keimanan, negara Islam tidak ada. Agar pengikutnya mengikuti maka keimanan harus dijadikan pondasi negara. Keimanan dalam sebuah negara Islam adalah basis yang sangat penting agar mereka taat dan tidak ada yang menyimpang. Hijab, jenggot dll adalah identitas keislaman seseorang. Kalau tidak seperti itu maka tidak ada identitas Islam.

Pembicara inti dalam acara ini, Ulil Abshar Abdalla memaparkan, “Kalau kita membaca karya al-Maududi yang diterjemahkan dari bahasa Urdu ke bahasa Arab, maka kita akan jatuh cinta. Sebagian besar karyanya ditulis dengan bahasa Urdu. Ia mencintai puisi-puisi Iqbal dan Persia. Di kemudian hari, ia menjadi wartawan pejuang; wartawan yang memperjuangkan ide-ide besar, bukan wartawan komersial. Karyanya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia tidak ada yang memikat, kehilangan keindahannya sekaligus kehilangan ruh al-Maududi sendiri. Kalau terjemahan bahasa Inggrisnya masih bagus, seperti judul buku Mabâdi` al-Islâm yang diterjemah menjadi judul “Towards Understanding Islam”, adalah buku yang banyak menginspirasi para pemuda Muslim.”

Menurutnya, al-Maududi menulis beberapa buku yang berpengaruh yaitu Islâm wa Hadhârah al-Gharb, Tafsîr al-Qur`ân, dan al-Musthalahât al-Arba’ah. Al-Maududi adalah seorang tokoh pencetak sebuah generasi. Ia relatif orisinil, karena ia tidak dipengaruhi para pemikir Timur Tengah. Bahkan Sayyid Qutub yang dipengaruhi al-Maududi. Al-Maududi mulai menulis tahun 30-an. Sayyid Qutub menulis Ma’âlim fî al-Tharîq pada tahun 60-an. Tetapi kalau dibandingkan antara teori al-Maududi dan Sayyid Qutub hampir persis sama. Ketika Sayyid Qutub menafsiri Surat al-Taubah tentang jihad, itu mirip dengan teori jihad versi al-Maududi.

Ulil melanjutkan bahwa pada saat al-Maududi menulis buku al-Jihâd fî Sabîlillâh, ia sedang mengalami suasana yang mirip dengan suasana yang dialami umat Muslim sekarang ini; jihad dicitrakan sebagai sesuatu yang sangat buruk. Orientalis Barat mengatakan bahwa ‘tidak ada bedanya antara jihad dengan ekspansi ke negara lain. Apa bedanya jihad dengan kolonialisme Belanda, misalkan? Jihad dicitrakan sebagai territorial expansion. Tujuan al-Maududi menulis buku tersebut adalah untuk mengoreksi definisi jihad, meski teorinya belakangan menginspirasi gerakan jihadi. Ia ingin menolak pandangan orang Barat mengenai jihad, bahwa jihad itu bukan kolonialisme dan juga bukan eksploitasi. Ia mengatakan bahwa Islam adalah agama revolusioner, bukan perubahan gradual. Islam adalah agama yang diturunkan untuk merubah sistem. Bedanya dengan salafi Wahabi, kalau Wahabi mengubah akidah bukan merubah sistem. Nah ini yang membedakan dengan Maududi. Menurut Maududi, bahwa Islam itu merubah sistem, dan sekaligus akidah. Islam diajukan sebagai sistem alternatif yang menggantikan sistem sekular. Apa bedanya revolusi Islam dengan revolusi komunis atau sekular? Menurut al-Maududi, bahwa revolusi Islam dipandu oleh wahyu, tidak ada interes pribadi seperti kapitalisme atau tidak ada konflik kelas seperti revolusi komunis. Karena itu, Islam adalah revolusi yang murni Ilahiyah.

Ulil juga lebih lanjut menjelaskan tentang konsep jihad menurut al-Maududi, bahwa tujuan jihad bukan untuk memaksa orang masuk Islam, akan tetapi untuk menghancurkan sistem yang menghalangi orang melihat kebenaran Islam secara terang benderang. Jihad adalah untuk menghancurkan sistem yang tidak Ilahiyah dan diganti dengan sistem yang Ilahiyah. Al-Maududi tidak membedakan jihad yang defensif maupun ofensif. Jihad defensif sebagian besar ulama membolehkan, karena mempertahankan diri dari penjajahan. Itu pandangan ulama pada umumnya. Al-Maududi tidak sepakat dengan itu. Ia lebih meyakini bahwa jihad adalah defensif dan sekaligus ofensif. Ini beda dengan kolonialisme Barat. Kalau Barat tujuannya adalah hegemoni ekonomi dan politik, sedangkan Islam tujuannya membangun sistem Ilahiyah.

Di akhir kata, Ulil menyampaikan kritik kepada al-Maududi. Ia mengatakan bahwa salah satu kritik yang paling utama adalah, al-Maududi membangun ide yang utopianistik, tidak realistis. Baginya Islam adalah alternatif sebagai ganti kapitalisme dan komunisme. Retorika ini sangat bagus untuk mendorong umat Muslim melakukan jihad. Akan tetapi ketika ia mendirikan Jama’at Islamiyah (partai Islam), partainya ini hanya menjadi partai kecil. Ia gagal ketika melakukan upaya detail dan empiris sehingga bisa dilakukan di dunia nyata. Pakistan sebagai negara Islam dari Sunni. Sedangkan Arab Saudi itu bukan negara Islam, akan tetapi negara keluarga, kerajaan keluarga Sa’ud. Partai-partai Islam di Sunni semuanya gagal. Negara Islamnya pun gagal, seperti negara Pakistan sebagai negara Islam yang gagal, baik ekonomi maupun politiknya. Sedangkan di Syi’ah, sebagaimana di Iran, partai Islam cukup berhasil.[MA]

Seminar Pendidikan Islam di STAI Al-Aulia Bogor

RABU, 18 Mei 2016, BEM STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Al-Aulia Cibungbulang Kabupaten Bogor mengadakan seminar dengan tema “Pendidikan Islam Masa Depan”. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua STAI Al-Aulia, KH. Komaruddin Adnawi, Lc., ini dimaksudkan untuk memahami bagaimana pendidikan Islam dan tantangannya di masa yang akan datang.

Pembicara dalam seminar ini di antaranya adalah Mukti Ali yang diundang khusus oleh panitia untuk mewakili Rumah KitaB yang telah berhasil menyusun buku terkait pendidikan, yaitu “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”. Pembicara lainnya yaitu Mohammad Shofan (peneliti dan tim penulis buku Pendidikan Karakter Paramadina, yang juga salah satu dosen di STAI Al-Aulia), dan Ibu Sarwenda (praktisi pendidikan dan dosen STAI Al-Aulia).

Seminar ini dimoderatori oleh Ustadz Saepullah. Ia menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha untuk memahami perkembangan peradaban. Silaturrahim yang diajarkan Nabi Muhammad, bukan hanya bermakna ‘bertemu dengan orang lain’, tetapi seharusnya dimaknai sebagai ajaran bagaimana suatu peradaban dapat bertemu dengan peradaban-peradaban lain.

Mukti Ali, sebagai pembicara pertama, menjelaskan bahwa pendidikan Islam di Indonesia sudah ada semenjak ratusan tahun yang silam, yang diselenggarakan di masjid, mushalla (langgar, tajug, surau), madrasah, dan pesantren. Mulanya metode pengajarannya masih sangat natural dan tradisional, dengan menggunakan metode bandongan, sorogan (sang murid membacakan kata perkata kitab di hadapan sang guru), dan hafalan, yang kemudian dilembagakan menjadi pesantren. Dalam perkembangannya, pesantren menggunakan sistem klasikal dan kurikulumnya tetap menggunakan kitab kuning, kekayaan khazanah Islam klasik, yang masih dipertahankan sampai hari ini oleh pesantren-pesantren NU, disebutnya pesantren salaf-tradisional. Kelebihan pesantren yaitu para kiyainya berhasil living (menghidupkan) nilai-nilai luhur Islam dari khazanah klasik yang disinergikan dengan nilai-nilai local wisdom (kearifan lokal). Inilah yang sebagiannya dijelaskan dalam buku “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”.

“Perkembangan selanjutnya, muncul pesantren yang menamakan dirinya sebagai pesantren modern. Terdapat dua pengertian tentang pesantren modern, yaitu sebagian mengartikan modern dalam arti mensinergikan pesantren dengan sekolah umum, dan akhirnya di lingkungan pesantren terdapat sekolah umum SDI, SMPI, MTS, MAN, dan sejenisnya, dan bahkan sampai kampus sebagaimana yang ada di Pesantren Al-Aulia. Dan sebagian yang lain mengartikan modern dalam arti memasukkan materi atau mata pelajaran yang bersifat kebaruan, seperti kitab karya ulama masa kini, dan ditekankan pada pelajaran bahasa Asing, Arab dan Inggris,” tutur Mukti Ali.

Mukti Ali melanjutkan, persoalan muncul ketika pesantren modern yang dalam arti yang kedua, dengan memasukkan materi pelajaran kitab karya ulama masa kini yang notabene kitab yang mengajarkan kekerasan, masuknya unsur ideologisasi ke dalam kurikulum, dengan tujuan tertentu, misalkan jihad yang dimaknai hanya perjuangan fisik, maka pembelajaran dalam lembaga pendidikan tersebut akan lebih menekankan perjuangan fisik dan tidak memberikan perkembangan pengetahuan dan wawasan kepada para santri, makna modernnya menjadi terdistorsi. Karena rupa-rupanya, sebagian kalangan mengartikan modern sebagai masa atau zaman kekinian, misalkan materi kitab karya ulama masa kini. Padahal, modern itu semestinya tidak dalam arti masa kini, melainkan dalam arti muntaj al-afkar (sebuah produk pemikiran) yang bersifat membangun, konstruktif dan berkontribusi terhadap kebaikan dan kemajuan bagi peradaban umat manusia. Jika dari masa klasik terdapat produk pemikiran yang konstruktif, maka dapat dikatakan sebagai modern. Tetapi sebaliknya, jika dari masa kini terdapat produk pemikiran yang destruktif, merusak, maka itu tidak bisa dikatakan modern. Dalam istilah Arab, masa kini identik dengan al-mu’âshirah dan modern identik dengan al-hadâtsah.

Selain mengamati materi pelajaran atau kurikulum pesantren, Mukti Ali juga menjelaskan pentingnya metodologi pembelajaran. Pepatah Arab mengatakan “al-tharîqah ahammu min al-mâddah,” (metode lebih penting dari materi). Artinya, materi adalah sesuatu yang penting, tetapi metode lebih penting, sebab materi akan ditentukan oleh metode yang digunakan. LVE (Living Values Education) merupakan metode mutakhir yang bisa dijadika metode alternatif bagi dunia pendidikan pesantren, sebagaimana Rumah KitaB dan Paramadina sudah memulainya dengan menuliskan buku tentang pendidikan karakter berbasis tradisi pesantren.

Sementara itu, Moh. Shofan, pembicara berikutnya, menjelaskan bahwa problem pendidikan Islam sangat kompleks, bukan hanya karena siswanya sering tauran akan tetapi adanya muncul stigma bahwa pendidikan Islam cenderung tidak toleran. Permasalahan yang lain adalah problem pendekatan, kurikulum apakah hanya menyelesaikan tugas di sekolah atau ditujukan supaya siswa dapat memahami persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan seharusnya merujuk dengan pendekatan sejarah, dimana sejarah membuktikan bahwa pendidikan seharusnya merupakan pertemuan peradaban dari segala bidang. Sehingga pendidikan islam bukan hanya berbicara Islam yang hanya dilihat dari sisi teks saja, akan tetapi bahwa Islam bersinggungan dengan peradaban yang lain seperti Barat.

Ibu Sarwenda, pembicara lainnya, mengemukakan bahwa pendidikan seharusnya lebih menekankan kepada pengalaman empiris, karena pengalaman tidak bisa dipelajari, akan tetapi harus dirasakan. Guru sebagai pendidik mempunyai pengaruh terhadap kehidupan siswa. Seorang dokter, ketika ada satu orang yang sakit, ia hanya bisa menyembuhkan satu orang, akan tetapi seorang pendidik dapat menyelamatkan satu orang akan tetapi dapat berakibat menyelamatkan satu generasi, karena dari situ akan ada generasi selanjutnya.[]

Workshop Penulisan Bahan Ajar Berbasis Tradisi Pesantren di FKDT-TEGAL

KAMIS, 5/05/2016, pukul 13.00-17.00 WIB, di hotel Plaza, FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), gabungan antara pengurus FKDT Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes mengadakan “Workshop Penulisan Bahan Ajar Berbasis Kitab Kuning dan Tradisi Pesantren”. FKDT adalah sebuah lembaga persatuan para guru, kiyai, ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di Indonesia.

Pembicara dalam acara ini adalah Mukti Ali, peneliti Yayasan Rumah KitaB. Sebelum acara dimulai, ketua FKDT Kabupaten Brebes sekaligus salah seorang pengurus FKDT Wilayah Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Sururi, SPd.I., memberikan sambutannya, yang mengatakan bahwa workshop ini penting diadakan dilatar belakangi oleh keprihatinan dari sebagian besar para guru Diniyah terkait dengan buku-buku bahan ajar Madrasah Diniyah yang acap kali tidak menggunakan rujukan kitab-kitab kuning yang ada di Pesantren. Padahal anak-anak murid Madrasah Diniyah itu pasca lulus diproyeksikan melanjutkan ke pendidikan Pesantren. Sehingga meniscayakan adanya kesinambungan antara Madrasah Diniyah (MADIN) dengan Pesantren. Agar terjadi kesesuaian dan kesinambungan antara MADIN dan Pesantren jalan satu-satunya adalah menyesuaikan dan penyelarasan bahan ajar yang dipelajari di MADIN dan di Pesantren.

Oleh karena itu, Rumah KitaB diundang untuk memaparkan tentang bagaimana cara menulis buku bahan ajar Madrasah Diniyah dengan menggunakan bahan referensi kitab kuning. Sebab Rumah KitaB konsisten mengkaji kitab kuning dan khazanah Islam klasik. Terlebih lagi, Rumah KitaB telah menerbitkan buku yang berjudul “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”, yang baru-baru ini didiskusi dan dibedah oleh KH. Ahmad Musthofa Bisri (Gus Mus), KH. Husein Muhammad, dan Ustadz Ahmad Hilmi di Pesantren Jombang. Spirit buku ini sama dengan cita-cita para guru FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) yang menginginkan membangun pendidikan yang berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren.

Selanjutnya Mukti Ali selaku pembicara tunggal menjelaskan tentang cara menulis ulang bahan ajar MADIN dengan berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Menulis ulang ini penting sebab ada sebuah ironi dan ambivalen di hampir semua MADIN, pelajaran agama (diniyah) malahan dijadikan sebagai Mulok (muatan lokal). Materi pelajaran yang ada dalam buku-buku ajar bagi anak-anak didik disajikan dengan acuan referensi yang kabur dan liar. Sehingga ada banyak kasus disusupi oleh “penumpang gelap” dalam upaya mendakwahkan ideologinya melalui bahan ajar. Menyelamatkan bahan ajar sama dengan menyelamatkan anak-anak didik dari kampanye ideologi para penumpang gelap yang membenci negaranya. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahan ajar yang isinya kampanye radikalisme dan anti NKRI. Ini sebuah keprihatinan.

Akan tetapi, untuk menulis ulang bahan ajar harus menggunakan metode alternatif agar sistematis. Mukti menawarkan metode LVE (Living Values Education) yang petama kali digagas oleh Tomas Licona, pakar pendidikan kenamaan USA. LVE merupakan teori pendidikan menghidupkan nilai-nilai. Dalam teori ini hendak menegaskan bahwa pendidikan tidak sekedar teori di menara gading, akan tetapi sekaligus juga dengan menghidupkan nilai-nilai luhur yang dihidupkan dalam praktik dan keteladanan. LVE meniscayakan mencari dan menyuguhkan nilai-nilai luhur yang dipraktikkan dan dijadikan acuan dan pandangan hidup. Pendidikan harus bisa membentuk karakter anak didik dengan nilai-nilai luhur.

Kenapa LVE? Karena para peneliti Rumah KitaB telah berhasil menulis buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” dengan menggunakan metode LVE. Jelasnya, metode LVE dengan berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Kitab Kuning (KK) adalah kanon yang menyimpan nilai-nilai luhur Islami hasil interpretasi cermat dan mendalam para ulama atas al-Qur`an dan hadits. Kitab Kuning (KK) diposisikan sebagai referensi utama dalam merumuskan bahan ajar, karena sudah siap saji, sebuah produk yang terpercaya, ditulis oleh ulama al-salaf al-shâlih dan terperinci. KK juga sebagai kitab yang diajarkan di pesantren, telah berhasil dihidupkan, living, oleh para kiyai dan santri dalam tradisi pesantren.

Sistematika alternatif menulis ulang buku ajar madrasah diniyah berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Buku ajar MADIN kalau boleh dikategorisasikan menjadi dua tipologi, yaitu pertama, ilmu alat atau bahasa, seperti Nahwu, Sharf, Balaghah. Dan kedua, ilmu agama. Boleh dibilang seluruhnya bukanlah Mulok, akan tetapi bersifat internasional.

Sistematikanya, jika dalam penulisan ilmu alat dengan merujuk KK seperti al-Jurumîyyah, Alfîyyah Ibn Mâlik, dan sejenisnya. Dan sebisa mungkin memberikan contoh formasi kalimat yang berbasis nilai luhur, seperti formasi kalimat “Nashara Zayd ‘Amran” (Zaid menolong Umar), bukan formasi kalimat “Dharaba Zayd ‘Amran” (Zaid memukul Umar). Diulas secara gamblang dan mudah dipahami serta adaptif dengan kemampuan anak-anak didik. Bisa menggunakan ilustrasi gambar bagi anak-anak didik TK atau Diniyah kelasi 1, 2 dan 3.

Sedangkan sistematika penulisan buku ajar agama yang non-ilmu bahasa adalah harus dengan merujuk KK. Dibahasakan dengan lugas, terperinci dan dapat dipahami. Dalam mengutip KK harus bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang relatif benar dan dipahami. Berbasis values, nilai-nilai. Dan berbasis tradisi pesantren, seperti sejarah dan teladan para kyai yang dapat dipetik nilai-nilainya yang dapat dijadikan pelajaran dan sinergis dengan KK. Buku ajar bisa disusun oleh satu tim yang satu orientasi. Dan forum ini bisa memulainya.

Pada sesi diskusi, Ustadz Solihun, ketua FKDT Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa selama ini bahan ajar buku MADIN di Kota dan Kabupaten Tegal ditulis dengan menggunakan bahasa Arab Pegon. Akan tetapi masih belum maksimal menggunakan kitab kuning sebagai referensinya.

Kiyai Jazuli Purnomo, bendahara FKDT Brebes, juga menjelaskan sambil menyerahkan buku bahan ajar MADIN Brebes, bahwa selama ini bahan ajar MADIN Brebes masih belum merujuk ke kitab kuning. Sehingga formasinya hanya masih menggunakan rujukan al-Qur`an dan hadits tanpa ada penjelasan lebih lanjut melalui kitab kuning.

Mukti Ali kemudian merespon membenarkan keluhan dari Ustadz Solihun dan Kiyai Jazuli Purnomo dengan melihat buku bahan ajar yang diserahkan Kabupaten Tegal dan Brebes, memang masih minim merefer kitab kuning. Sehingga penjelasannya pun masih kurang terinci, dan sebagai bahan ajar yang bersifat dasar pun masih belum mencapai targetnya karena isinya masih terlalu umum. Jalan satu-satunya, ditulis ulang oleh satu tim yang bisa mengakses kitab kuning dengan baik dan memasukkan pengetahuan kitab kuning ke dalam bahan ajar, lanjut Mukti.[]

Seminar dan Peluncuran Monografi-Film Dokumenter Kawin Anak “Fenomena Kerja Kuasa Tersamar dan Yatim Piatu Sosial”

KAMIS, 21 April 2016, Rumah KitaB menyelenggarakan Seminar dan Peluncuran Monografi-Fim Dokumenter Kawin Anak “Fenomena Kerja Kuasa Tersama dan Yatim Piatu Sosial” di Hotel Bidakara, Ruang Bima, Lt. 2. Acara ini juga untuk merenungkan kembali perjuangan R.A. Kartini; emansipasi pendidikan perempuan ternyata terhambat oleh praktik perkawinan anak perempuan di usia anak-anak.

Acara diisi dengan talkshow sumbangan penelitian dalam menutup kesenjangan informasi dan produksi pengetahuan untuk advokasi kawin anak oleh Dr. Mia Siscawati, Direkstur Pusat Kajian gender UI. Narasumber lain adalah Ibu Nihayah Wafiroh M.A., anggota Komisi IX DPR RI, Bapak Wahyu Widiana, Senior Advisor AIPJ, dan Ibu Nyai Dewi Kholifah, Pengasuh Pondok Pesantren Putri Aqidah Usymuni Sumenep, yang mempraktikan gagasan inovatif mempertahankan santri yang dikawinkan untuk tetap sekolah di pesantren sementara di sekolah umum masih jadi persoalan. Catatan penutup disampaikan oleh Prof. Dr. Machasin, MA., Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, yang mewakili Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Saifuddin yang berhalangan hadir. Acara ini dipandu oleh Ibu Debra yang bertindak sebagai MC.

Empat belas buku yang diluncurkan merupakan hasil penelitian selama satu tahun dalam upaya pemenuhan informasi tentang hambatan dalam pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan. Di Indonesia 1 dari 5 perempuan telah hamil di usia 17 tahun yang berarti kawin di ambang usia 16 tahun. Dengan populasinya yang besar, Indonesia masuk dalam 10 besar praktik perkawinan anak di dunia. Empat belas buku tersebut beserta film dokumenter “Memecah Kawin Bocah” diluncurkan oleh Ibu Dra. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M. Hum., Ketua Yayasan Puan Amal Hayati.

Direktur Rumah KitaB, Ibu Lies Marcoes dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang berkenan menghadiri acara tersebut. Ia mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan Rumah KitaB berusaha mengisi celah yang luput diperhatian dalam penelitian tentang kawin anak yaitu penggunaan argumentasi keagamaan untuk pembenaran perkawinan anak. Dalil agama bukan hanya dipakai kelembagaan agama tetapi juga kelembagaan negara seperti MK saat menolak Judicial Review pasal 7 UU Perkawinan tentang batas usia kawin.

Apresiasi datang dari Ibu Mia Siscawati yang berkenan menyampaikan pandangannya terkait penelitian yang dilakukan Rumah KitaB. Menurutnya, hasil penelitian ini sangat luar biasa, bukan capaian yang kecil, dan akan menjadi rujukan sangat penting bagi para peneliti di lembaga-lembaga lain. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggabungkan antara pendekatan antropologis dan pendekatan feminis. Pendekatan antropologis memungkinan tim peneliti Rumah KitaB menggali persepsi, cara pandang, dan memahami secara mendalam makna perkawinan anak dari anak-anak perempuan yang menjadi korban, atau anak-anak perempuan yang memilih memasuki perkawinan anak atas kehendak mereka sendiri, atau sudut pandang para orangtua, para sesepuh kampung, para tokoh agama, dan seterusnya. Sementara pendekatan feminis memungkinkan tim peneliti untuk memberi perhatian terhadap situasi yang dihadapi anak-anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan anak. Pendekatan feminis tidak hanya menjadikan anak perempuan sebagai narasumber utamanya, tetapi juga erat kainnya dengan pemberdayaan kaum perempuan dan kaum marjinal. Yang paling penting, pendekatan feminis menempatkan anak-anak perempuan korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan anak sebagai subyek penelitian dan bukan obyek penelitian. Hal ini tentu saja membuat mereka tampil, membuat mereka ada. Bukan hanya ada di angka, tetapi menjadikan mereka benar-benar fisible.

Dengan menggabungkan antara pendekatan antropologis dan feminis, selain menjadikan menempatkan anak-anak perempuan korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan sebagai subyek penelitian, tim peneliti Rumah KitaB menurutnya juga berhasil menggambarkan kompleksitas perkawinan anak. Artinya, perkawinan anak tidak hanya dilihat dari satu sebab, misalnya karena tradisi saja, atau karena ekonomi saja, tetapi dilihat dari banyak sebab, sehingga penyelesaiannya pun tidak bisa sederhana atau setengah-setengah. Itulah kekuatan dari penelitian ini.

Pada sesi diskusi, Ibu Nihayatul Wafirah, anggota Komisi IX DPR RI, menyatakan bahwa seluruh elemen di negeri ini punya PR yang sama terkait perkawinan anak. Ia menyebut kasus di Bondowoso, yang menurut data terakhir Februari 2016 angka perkawinan anak mencapai 44%. Ia bercerita tentang pengalamannya mengunjungi salah satu rumah sakit di Bondowoso. Di sana ia banyak menemukan bayi yang lahir tidak sempurna. Menurut para dokter yang bertugas, rata-rata penyebabnya adalah karena para ibu yang melahirkannya belum genap 20 tahun. Jadi, perkawinan anak bukan hanya merampas hak hidup anak-anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, tetapi juga merampas hak hidup para bayi yang dilahirkan. Maka untuk mengurangi angka perkawinan anak, kajian ulang terhadap UU Perkawinan 1974 sangat perlu dilakukan. Dan hasil penelitian Rumah KitaB kiranya bisa menjadi rujukan penting dalam merumuskan UU baru tentang perkawinan.

Ibu Nyai Hj. Dewi Khalifah, Pengasuh Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Sumenep, dalam paparannya menyatakan bahwa fenomena perkawinan anak di Sumenep sebenarnya lebih karena tekanan hidup, terutama tekanan ekonomi. Para orangtua yang anak-anaknya menempuh pendidikan di pesantren punya keinginan kuat agar mereka sekolah sampai lulus atau bahkan sampai kuliah. Namun karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, sebagian mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Ketika orangtua ditanya, jawabannya pasti sama, “Saya sebenarnya ingin sekali anak saya itu sekolah sampai selesai, tetapi kendalanya hanya satu, karena tidak ada biaya.” Atas dasar inilah kemudian Nyai Eva berinisiatif memberikan beasiswa kepada para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Pondok Pesantren Aqidah Usymuni, tuturnya, sudah beberapa kali menerima anak perempuan yang kabur dari rumah karena hendak dinikahkan atau bahkan sudah dinikahkan oleh orangtuanya. “Mereka tidak mau dinikahkan, kemudian mereka lari ke sini, dan kami mendengar pengaduan mereka. Ketika orangtuanya datang ke sini, kami beri pengertian agar anaknya disekolahkan di sini dulu sampai selesai SLTA. Kami tanggung semua biaya hidup selama di sini. Karena orangtuanya memang tidak mampu membiayai.”

Di samping itu, Pondok Pesantren Aqidah Usymuni juga memberikan beasiswa kepada istri yang mau melanjutkan studi di STITA (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Aqidah Usymuni). Menurut Nyai Eva, hal ini ditujukan agar para istri juga ikut kuliah. Sebab di Sumenep, kalau ada satu beasiswa, pasti yang didahulukan untuk mendapatkannya adalah si suami karena dianggap sebagai penopang keluarga. Sementara di STITA, untuk menambah jumlah sarjana perempuan di Kabupaten Sumenep, beasiswa diberikan kepada para istri.

Bapak Wahyu Widiana, Senior Edvisor AIPJ, menyatakan keprihatinannya melihat tingginya angka praktik perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, di antara penyebab perkawinan anak, sebagaimana terlihat di dalam hasil penelitian Rumah KitaB, adalah menyempitnya ruang hidup, ekonomi, sosial, juga menyempitnya ruang imajinasi, kebebasan, dan pemahamaan keagamaan. Oleh karena itu, mengatasinya pun tidak bisa dari satu sisi saja, tetapi dari banyak sisi; ekonomi, pendidikan, perundang-undangan, dan seterusnya. Dari semua penyebab itu, yang paling menonjol adalah pemahaman tak utuh terhadap agama. Misalnya, seorang anak perempuan, yang penting sudah mengalami menstruasi pertama (usia 9 – 11 tahun), maka boleh untuk dinikahkan. Karenanya, ketika pemerintah mengeluarkan UU Perkawinan 1974 yang menetapkan batas usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun, menuai protes besar-besaran. Sebagian besar masyarakat kala itu memandang bahwa UU Perkawinan 1974 bertentangan dengan ajaran agama. Pemerintah dengan dukungan para ulama berhasil menyakinan masyarakat bahwa UU Perkawinan 1974 tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sekarang tuntutan untuk mengubah UU tersebut muncul kembali setelah melihat perkembangan zaman. Nah, pemerintah, sebagai pemegang otoritas tertinggi di negera ini, harus didorong untuk melakukan terobosan baru dengan melibatkan para ulama dan seluruh elemen di masyarakat sebagaimana di tahun 1974 itu.

Prof. Dr. Machasin, MA., yang mewakili Menteri Agama RI, mengucapkan selamat atas peluncuran empat buku hasil penelitian dan satu film dokumenter tentang perkawinan anak. Menurutnya, empat belas buku beserta satu film dokumenter hasil penelitian Rumah KitaB merupakan capaian luar biasa yang menghubungkan antara kajian pandangan keagamaan dan kajian sosial yang relevan dan penting serta dibutuhkan masyarakat Indonesia dewasa ini. Buku “Panduan tentang Penggunaan Argumentasi Keagamaan untuk Menolak Perkawinan Usia Anak-anak”, misalnya, merupakan sumbangan pemikiran yang penting dan relevan di tengah maraknya praktik perkawinan anak, sebagaimana dibuktikan dalam studi-studi Rumah KitaB ini. Panduan seperti itu sangat bermanfaat untuk membantu advokasi penghentikan praktik perkawinan anak ketika alasan yang kerap digunakan untuk membenarkan praktik itu adalah argumentasi keagamaan. Demikian juga buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak” yang diterbitkan Rumah KitaB, perlu menjadi referensi bagi para penghulu di seluruh Indonesia agar wawasan mereka bertambah.[]

Seminar “Kawin Anak dalam Perspektif Agama”

Rabu 27/4/2016, seminar dengan tajuk “Kawin Anak dalam Perspektif Agama” diselenggarakan oleh YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) pada pukul 09.00 – 13.00, bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cianjur.

Pembicara dalam seminar ini adalah Tini Hadad dan Erna Lestari dari YKP, dan Mukti Ali, yang merupakan narasumber dari Rumah Kita Bersama. Peserta yang hadir dalam seminar tersebut adalah para tokoh agama, ustadz/ustadzah pengasuh pesantren, kyai, ajengan setempat, ibu-ibu Muslimat dan Fatayat NU, para aktivis gender, pejabat BPPKB, dan para pemerhati isu kawin anak.

Tini Hadad sekilas memperkenalkan YKP dan menjelaskan tentang hasil penelitian perkawinan anak yang dilakukan oleh YKP secara umum. Tini Hadad juga menceritakan tentang proses para aktivis NGO, khususnya YKP, dalam melakukan judicial review batasan usia kawin dari 16 tahun ke 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya ditolak. Padahal para aktivis NGO sudah membawa pakar dan ahli agama, yaitu Prof. Dr. Quraish Shihab. Akan tetapi, dari perwakilan ormas Islam, yaitu MUI, Muhammadiyah, dan NU dengan argumentasi agama menolaknya. Dan penolakan MK itu diambil dari argumentasi agama yang diajukan para perwakilan ormas Islam tersebut.

Seminar kemudian dilanjutkan oleh pemaparan Erna Lestari, peneliti YKP, yang mempresentasikan hasil temuan lapangan kawin anak yang dilakukan tim peneliti YKP, khususnya hasil penelitian di Cianjur. Erna menjelaskan penyebab dan dampak kawin anak secara umum. Penyebab kawin anak yang didapatkan di lapangan yaitu paksaan orangtua, patuh terhadap ibu dan bapak, tabu menolak tawaran lamaran, takut zina, dan kehamilan tidak dikehendaki. Sedangkan dampak dari perkawinan anak yaitu tingginya angka kematian ibu dan anak, melahirkan anak difabel, kemiskinan, dan pendidikan yang rendah. Erna menyatakan bahwa di Cianjur angka kawin anak sangat tinggi, mencapai 90% lebih. Dan tim YKP menemukan perbedaan pandangan antara kalangan lelaki dan kalangan perempuan dalam menyikapi kawin anak yang ada di lapangan. Kalangan lelaki kebanyakan menyatakan agar menyegerakan anak perempuannya dinikahkan. Sedangkan kalangan perempuan kebanyakan menginginkan agar anak perempuannya dinikahkan setelah dewasa.

Kawin anak dalam perspektif agama disampaikan oleh Mukti Ali. Mukti menjelaskan bahwa di antara ulama klasik terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan perkawinan anak dengan syarat adanya kemaslahatan, wujud al-maslahat. Jika tidak ada maslahat dan bahkan malah madharat, maka tidak boleh. Sebagian ulama yang lain, seperti Ibnu Hazm, melarang kawin anak bagi lelaki dan diperbolehkan bagi perempuan. Argumen ini merujuk pada Nabi saw. yang menikah saat usia dewasa. Sebagian ulama yang lain lagi, seperti Ibnu Sabramah, Utsman bin Muslim al-Batti dan Khatim al-A’sham, melarang kawin anak secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena kawin anak sebagai khususiyah (hak istimewa/privilege) Nabi saw., dan tidak boleh bagi umatnya.

Ulama kontemporer yang melarang perkawinan anak yaitu hampir seluruh ulama Al-Azhar Kairo Mesir, seperti Syekh Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Negara Mesir), Syekh Prof. Dr. Ahmad Tayyib (Rektor Universitas Al-Azhar Kairo), Dr. Muhammad Faridl, dll. Para ulama Al-Azhar bersama para pakar genokologi, kesehatan, dan kedokteran melarang kawin anak dalam kitab “Dalil Qadlhaya al-Sihhah al-Injabiyah lil-Murahiqin wa al-Murahiqat fi Mandzhur al-Islam” (Argumen Kesehatan Reproduksi bagi Muda-mudi dalam Perspektif Islam), dengan argumentasi bahwa pelaku perkawinan harus sudah dewasa biologis (baligh), dewasa psikologis dan pikirannya (rusyd), sehingga tertanam rasa tanggung jawab. (QS. An-Nisa: 6).

Perkawinan anak seringkali menjauhkan dari tujuan perkawinan, yaitu sakinah (ketentraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). (QS. Ar-Rum: 21). Syekh Prof. Dr. Mahmud ‘Asyur, ulama Al-Azhar  dan ulama yang lain, berpendapat bahwa hadits Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 6/7 tahun bertentangan dengan fakta sejarah dan riwayat yang lain. Dan karenanya, sebetulnya Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 19 tahun.

Hukum perkawinan sendiri menurut seluruh ulama fikih baik klasik maupun kontemporer tidaklah tunggal, bahkan berubah-ubah sesuai dengan kondisi sang pelaku perkawinan: bisa sunnah, mubah, dan haram. Yang pasti jika perkawinan akan mengakibatkan madharat dan efek negatif bagi pelakunya, maka perkawinan adalah haram. Sedangkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif atau madharat-nya, seperti tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu, hilangnya kesempatan belajar sehingga terjadi pembodohan, melahirkan anak difabel atau prematur akibat belum sempurnanya tulang panggul dan fisik yang belum siap reproduksi, dan tingginya angka perceraian.

Perkawinan anak juga sering terjadi akibat dari kesalahpahaman mengenai Wali Mujbir dan kawin paksa. Perkawinan tidak boleh melalui paksaan, bahkan Nabi saw. menganjurkan meminta restu dari sang anak. Wali Mujbir bukan wali yang boleh memaksa seenaknya, tapi harus melalui syarat yang banyak dan tidak saklek. Di antara syaratnya adalah jika tidak ada penolakan dari pihak putri yang akan dikawinkan, maka perkawinan boleh diselenggarakan. Sementara jika ada penolakan atau ada indikasi penolakan, maka perkawinan tidak boleh dilanjutkan.

Dalam sesi diskusi, bapak Ade, salah satu pejabat BPPKB Kabupaten Cianjur, menyarankan agar apa yang disampaikan oleh Mukti Ali disampaikan juga ke ketua-ketua KUA, PA, dan jajaran yang paling bawah seperti P3N dan penghulu. Agar mereka mengerti landasan dan dalil agama atas pelarangan kawin anak. Karenanya harus ada tindak lanjut dengan mengadakan semacam pelatihan atau seminar yang audience-nya adalah mereka. Peserta yang lain, yaitu ibu Aenah, perwakilan Muslimah NU Cianjur, menyarankan agar diskusi serupa sebaiknya diadakan bagi kalangan kyai-kayi MUI, para kyai pesantren, dan ormas-ormas Islam yang ada di Cianjur. []

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)

Kajian Kitab Soal LGBTIQ di Rumah KitaB

KAMIS, 31 Maret 2016, Rumah KitaB mengadakan dirâsah al-kutub (kajian kitab) rutin dengan mengangkat isu “LGBTIQ” yang belakangan menjadi perbincangan cukup hangat. Rumah KitaB mengundang sejumlah kiyai muda NU, seperti Kiyai Ali Mursyid, Kiyai Asnawi, Kiyai M. Misbah Syam, dll., juga aktivis pejuang hak-hak LGBTIQ, Hartoyo dan Jane Maryam. Shofa Ihsan, peneliti dan penulis buku “In the Name of Sex” turut serta meramaikan kajian ini. Mukti Ali, peneliti Rumah KitaB, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya acara.

Hartoyo mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan tulisannya yang bertajuk “Keberagaman Seksualitas sebagai Identitas Nusantara”. Dalam tulisan 12 halaman itu ia menjelaskan secara panjang lebar, detail dan terperinci tentang LGBTIQ (lesbi, gay, biseksual, transgender, interseks dan queer). Dengan penjelasan ini diharapkan masyarakat menjadi lebih mengerti sehingga kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ tidak terjadi lagi. Sebab, menurutnya, selama ini kelompok LGBTIQ mempunyai diskriminasi “khas” yang menyebabkan hampir seluruh hak hidup mereka sebagai warga negara terampas. Penindasan adalah kata paling tepat untuk menggambarkan realitas kehidupan kelompok LGBTIQ khususnya Waria.

Perjuangan yang dilakukan oleh kelompok LGBTIQ, lanjut Hartoyo, adalah sebuah perebutan hak otoritas tubuh dan kebebasan atas pilihan seksualitas. Perjuangan atas kebebasan itu jelas telah diatur dalam konstitusi Indonesia, terutama kebebasan menjadi diri sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Apa yang sedang diperjuangkan oleh kelompok LGBTIQ konteksnya “hampir” sama dengan apa yang diperjuangkan oleh kelompok feminis terhadap hak-hak perempuan dengan slogan “personal is political”, bahwa sesuatu yang personal adalah politik seseorang. Tidak ada kehidupan kita saat ini yang bebas dari kepentingan politik. Termasuk di dalamnya soal seksualitas setiap orang. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang boleh mengintervensinya, termasuk negara.

Roland Gunawan, peneliti Rumah KitaB, menjelaskan bahwa dalam isu LGBTIQ Rumah KitaB memang terbilang masih baru. Makanya, para peneliti yang bernaung di bawahnya belum menentukan sikap. Sejauh ini, berdasarkan pembacaan terhadap sejumlah referensi di media-media online, didapati pro dan kontra di kalangan ulama dan akademisi. Kelompok yang kontra seperti biasa bertumpu pada teks-teks normatif agama (al-Qur`an dan hadits) dan dengan sangat yakin mereka mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan kelompok LGBTIQ bertentangan dengan nilai dan norma keislaman. Mereka percaya bahwa kelompok LGBTIQ akan mendapatkan azab dari Allah sebagaimana kaum Nabi Luth. Sementara kelompok yang pro mencoba melakukan studi-studi yang serius. Mereka sangat yakin dengan gagasan mereka, hanya saja argumentasi mereka kurang begitu kuat sehingga mudah dipatahkan. Sebagian dari mereka bahkan ada yang pesimis karena merasa tidak menemukan ‘ruang toleransi’ sedikit pun bagi kelompok LGBTIQ di dalam literatur-literatur keagamaan, khususnya di dalam khazanah fikih klasik (al-fiqh al-qadîm). Karenanya, mereka mendorong perumusan fikih baru (al-fiqh al-jadîd) yang lebih ramah terhadap kelompok-kelompok marjinal, termasuk kelompok LGBTIQ.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Shofa Ihsan. Ia mengatakan bahwa masyarakat Nusantara sejak dulu sebetulnya sudah akrab dengan kelompok LGBTIQ, terutama waria. Tidak ada penolakan keras terhadap mereka. Kelompok LGBTIQ mengalami kekerasan dan diskriminasi itu setelah munculnya kelompok-kelompok Islam garis keras. Terkait kelompok LGBTIQ ini, dulu di Jazirah Arab, ketika itu Islam sudah menyebar, Khalid ibn al-Walid pernah menemukan praktik perkawinan sejenis. Khalid ibn al-Walid kemudian melapor kepada Abu Bakr, dan ternyata Abu Bakr tidak melakukan tindakan apapun. Bahkan pada masa kekhalifahan Islam, yaitu pada masa dinasti Umayah dan Abbasiyah, homoseks atau liwâth bukanlah sesuatu yang tabu, hampir menjadi fenomena umum. Demikian juga, mengenai kisah kaum Nabi Luth, mereka sebenarnya dihukum bukan karena melakukan liwâth, melainkan karena mereka melakukan kerusakan, pemerkosaan, dan kezhaliman.

Kiyai Asnawi, Ketua PSN (Paguyuban Santri Nusantara), mengatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan mengenai kelompok LGBTIQ adalah sikap terhadap mereka. Menurutnya, hukuman dalam bentuk “hadd” (hukuman yang telah ditetapkan syariat) dan “ta’zîr” (hukuman sesuai kebijakan pemerintah)—yang selama dianggap sebagai hukuman yang tepat terhadap kelompok LGBTIQ—adalah hak negara yang menganut sistem Islam, tidak boleh individu atau kelompok manapun di luar payung sistem tersebut untuk menerapkannya. Faktanya, Indonesia bukanlah negera Islam. Kalau Indonesia adalah negara Islam, lantas kenapa pada zaman Kerajaan Demak dulu tidak diterapkan qishâsh? Di seluruh kerajaan di Nusantara Islam hanya sebagai kultur, bukan sistem.

Kiyai Asnawi memandang, terkait LGBTIQ sendiri, dalam Islam terdapat tiga istilah, yaitu: hubb (perasaan cinta), takhannuts (praktik transgender), dan liwâth (homoseks) serta sihâq (lesbi). Pertama, hubb, kalau sekedar perasaan cinta dan ketertarikan terhadap sejenis (sebagaimana yang terjadi di kalangan LGBTIQ), itu tidak menjadi masalah, karena perasaan cinta tidak bisa dihindari. Kedua, takhannuts, kalau secara alamiah atau secara genetis (takhannuts khalqîy) seorang laki-laki sudah berkarakter seperti perempuan (misalnya dalam hal gaya berpakaian, gaya berbicara, gaya berjalan, dan seterusnya), tentu itu tidak dilarang dan harus diterima. Yang menjadi masalah adalah takhannuts yang tidak alamiah (takhannuts ghayr khalqîy), bukan karena sebab genetis, agama melarangnya. Tetapi, kalau sudah menjadi habit, maka dalam syariat hukumnya sama dengan membuat tato di tubuh. Membuat tato jelas dilarang oleh syariat. Namun kalau sudah terlanjur dibuat dan amat sulit untuk dihilangkan, syariat memaklumi dan memberikan toleransi. Ketiga, liwâth dan sihâq, adalah praktik yang dipersoalkan di dalam syariat.

Kiyai Asnawi menambahkan, dalam penanganan liwâth yang sangat menarik untuk dilihat adalah pada peristiwa Perang Uhud. Kala itu tentara Muslim melakukan dua kesalahan fatal: pertama, mereka tidak disiplin pada pos masing-masing yang menyebabkan mereka kalah dalam perang; kedua, sebagian dari mereka melakukan praktik liwâth. Sikap Rasulullah Saw. dalam soal ini sangat manis, beliau berpegang teguh pada nilai ayat al-Qur`an yang berbunyi, “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya,” [QS. Ali Imran: 159]. Beliau tidak melakukan kekerasan, tetapi memaafkan.

Indonesia dalam konteks ini, lanjut Kiyai Asnawi, yang tidak menerapkan sistem negara Islam dan menjadikan Islam hanya sebagai kultur, dalam penanganan liwâth dan sihâq lebih mengutamakan model al-hikmah (kebijaksanaan), al-maw’izhah al-hasanah (nasihat yang baik), dan al-mujâdalah bi al-latîy hiya ahsan (berdebat dengan cara yang lebih baik). Untuk itu, tidak boleh terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: apakah liwâth dan sihâq termasuk zina sehingga dipantas untuk dihukumi dengan hadd? Kiyai Jamaluddin Mohammad, peneliti Rumah KitaB, mengatakan—dengan mengutip pendapat Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafiyah—bahwa liwâth dan sihâq itu tidak termasuk zina, karenanya tidak boleh dihukumi dengan hadd, tetapi hanya boleh dihukumi dengan ta’zîr.

Sependapat dengan Kiyai Jamaluddin Mohammad, Kiyai Asnawi mengatakan bahwa liwâth dan sihâq tidak termasuk zina, karena zina adalah ‘masuknya penis ke dalam vagina yang punya jalur ke rahim sehingga menyebabkan kehamilan’. Sementara liwâth dan sihâq tidak berpotensi menyebabkan kehamilan. Salah satu alasan kenapa hukuman terhadap zina lebih berat daripada liwâth dan sihâq adalah untuk menjaga keturunan. Syariat melarang zina agar rahim perempuan tetap terjaga dengan status yang jelas. Di berbagai kitab fikih, kesamaan antara liwâth maupun sihâq dengan zina hanya pada proses penetapan hukumnya, yaitu harus menghadirkan empat orang saksi. Kalau empat saksi tidak dapat dihadirkan, maka orang yang dituduh melakukan liwâth, sihâq, dan zina tidak boleh dijadikan terdakwa alias tidak boleh dihukum. Justru orang yang menuduh—jika tuduhannya tidak terbukti—yang dikenai hadd (hukuman berupa rajam dan cambuk) dan qadzf (pengasingan).

Achmat Hilmi, peneliti Rumah KitaB, memaparkan pandangan para imam fikih tentang liwâth. Menurutnya, sejumlah imam fikih seperti Sa’id ibn al-Musayyab, Atha’ ibn Abi Rabah, al-Hasan, Qatadah, al-Nakh’i, al-Tsauri, al-Auza’i, al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal sepakat bahwa hukuman bagi liwâth sama dengan zina, yaitu hadd (hukuman hadd yang ditetapkan oleh agama terhadap pelaku zina adalah rajam dan cambuk). Sementara Abu Hanifah, al-Murtadha, dan beberapa imam fikih lainnya sepakat bahwa hukuman terhadap liwâth cukup dengan ta’zîr, karena liwâth bukan zina. Abu Hanifah tegas mengatakan, “Tidak dicambuk dan tidak dirajam.”

Catatan penutup disampaikan oleh Mukti Ali, bahwa pada zaman Rasulullah hukuman hadd dan ta’zîr terhadap pelaku liwâth tidak pernah ada. Beliau tidak pernah menerapkannya terhadap para sahabat yang kedapatan melakukan liwâth. Hukuman hadd terhadap zina pun pernah dilakukan tetapi bukan atas permintaan beliau, melainkan atas permintaan pelakunya sendiri. Lagi pula, pada masa setelahnya—dua atau tiga abad setelah itu—para ulama berbeda pendapat; sebagian menyatakan harus dengan hadd, dan sebagian lainnya menyatakan cukup dengan ta’zîr saja. Artinya, hukum itu tidak tunggal, tidak hitam-putih, dan sangat beragam. Setiap orang boleh memilih pendapat yang menurutnya baik dan relevan dengan keadaannya.[]

Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya

Kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, baik verbal maupun fisik. Seringkali, kekerasan justru dilakukan oleh orang terdekat kita. Dan kekerasan tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki, tergantung pada posisi dan relasi gendernya. Satu hal yang pasti, kekerasan selalu dilakukan oleh pihak yang cenderung dominan. Ketika dalam suatu hubungan (pacaran ataupun rumah tangga), Anda pernah mengalami kekerasan secara verbal, itu adalah ciri dan tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan dapat berbahaya karena dapat memicu kekerasan fisik. Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban atas kekerasan, setidaknya ada dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan.

Sumber: Hukum Online

Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).

Perlu Anda ketahui, jika pacar Anda masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Penganiayaan

Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), yang berbunyi:

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasarpenganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:

1.    Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);

2.    Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan

3.    Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalamPasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang “penganiayaan” itu. Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2.    “rasa sakit” misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Penjelasan lebih jauh, simak artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada komentar R. Soesilo terhadap Pasal 90 KUHP. Luka berat atau luka parah ialah antara lain:

1.    Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;

2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;

3.    Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera = penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;

4.    Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;

5.    Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;

6.    Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya haris lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;

7.    Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.

Selain ketujuh macam tersebut di atas, menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.

Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat (orang yang menganiaya). Apabila “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP(penganiayaan berat):

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Akan tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP):

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).

Perlu Anda ketahui juga, jika pacar Anda masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[1]

Contoh Kasus 

Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG. Di dalam putusan tersebut, terdakwa menganiaya pacarnya dengan alasan cemburu.

Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban.

Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah denganUndang-Undang No. 35 Tahun 2014.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG.

Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.