Optimalkan Pencegahan dan Penindakan

MAKASSAR, KOMPAS — Peran negara dalam aspek pencegahan dan penindakan dalam kasus perdagangan orang perlu lebih dioptimalkan. Bentuk kejahatan yang makin meluas dan kompleks sehingga memerlukan strategi pencegahan dan penindakan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Hal itu dikemukakan peneliti senior Yayasan Rumah Kita Bersama, Lies Marcoes, di sela-sela diskusi bertema ”Mencari Solusi Penanganan Human Trafficking Berbasis Hukum di Sulawesi Selatan” yang digelar di Makassar, Senin (11/9). Diskusi digelar Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Diskusi merupakan tindak lanjut penelitian berjudul “Peta Masalah dan Ketersediaan Layanan untuk Penanganan Trafficking di Sulsel” yang disusun Lies bersama Ruri Syailendrawati dan Nurhady Sirimorok. Penelitian juga diselenggarakan AIPJ2.

Lies mengatakan, saat ini pola kejahatan perdagangan orang sudah berubah dengan jenis yang tidak hanya bermotifkan ekonomi, seperti untuk kebutuhan pekerja pabrik atau pekerja industri seks, tetapi juga mencakup trafficking yang terkait kebutuhan ideologi fundamentalisme. “Misalnya, perekrutan untuk organisasi NIIS (Negara Islam di Irak dan Suriah),” ujarnya.

Bahkan, dari penelitian yang dilakukannya di Sulsel, ada aspek sistem kebudayaan yang juga telah berubah. ”Dulu dalam tradisi merantau masyarakat Sulsel, kebudayaan memberi kondisi yang kondusif untuk terjadinya orang berpindah dari kampungnya karena ada sistem jaring pengaman, yakni patron yang memberikan perlindungan. Sekarang jaring pengamannya berubah karena patron saat ini ada yang malah jadi pelaku trafficking itu sendiri,” katanya.

Terkait pencegahan, Lies mengatakan, perlu dilakukan kampanye untuk menyosialisasikan praktik dan penanganan trafficking kepada kelompok-kelompok rentan. ”Peran negara harus dioptimalkan. Tidak bisa hanya meminta penyelesaian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinas Pemberdayaan Perempuan,” kata Lies.

Konsul Jenderal Australia di Makassar Richard Mathews dalam keterangan tertulisnya berharap, temuan ini mendorong dialog antarpemangku kepentingan, lembaga peradilan, institusi hukum, dan berbagai elemen masyarakat. ”Sulawesi Selatan adalah pusat pembelajaran yang penting dalam penanganan trafficking,” ujarnya.[]

Sumber: https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170912/282050507225950

Konsolidasi Media Islam Ramah

APAKAH masyarakat toleran masih menoleransi intoleransi? Pertanyaan ini muncul dan disampaikan Darmanto, Direktur TIFA, di hadapan 30-an pengelola media dari pelbagai daerah dalam rangka Konsolidasi Pengelola Media Islam Ramah yang diadakan LTN NU (Lembaga Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama) di Bluesky Hotel, Jakarta 21-22/08.

Menurutnya, inilah tantangan bagi pengelola media saat ini. Bagaimana media berperan melawan intoleransi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi, misalnya, meminta bantuan negara dengan menerbitkan Perppu.

“Jika intoleransi itu muncul dari pemahaman keagamaan (intoleransi berbasis agama) kelompok-kelompok tertentu, maka bagaimana agar agama bisa menyelesaikan problemnya sendiri, misalnya dengan memunculkan wacana keagamaan yang toleran dalam konten yang sama,” ujarnya.

Darmawan secara tegas mengatakan bahwa intoleransi harus dilawan karena ia berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, munguatnya intoleransi disebabkan menurunnya konsolidasi demokrasi.

Sementara, menurut Wahyu Muryadi, yang juga salah satu pemateri dalam acara tersebut, bahwa selain menyajikan konten berkualitas, pengelola media, khususnya cetak, harus mengembangkan media digital.

“Sekarang ini, arah kecenderungan media mulai bergeser pada media digital. Digital first!” ujarnya.

Wartawan senior Majalah Tempo ini mendorong agar pengelola media memperbanyak konten-konten dalam format digital.

Selain memberikan pemahaman dan pengetahuan jurnalistik, Wahyu juga mengingatkan pentingnya memperkuat jaringan pengelola media untuk terus menghadirkan wajah Islam yang ramah dan toleran, untuk melawan dan mengimbangi merebaknya konten-konten intoleransi terutama di media sosial.

Kegiatan selama dua hari ini juga menghadirkan perwakilan Facebook Asia Pasific dan Facebook perwakilan Indonesia. Roy Tan, Manajer for Asia Pasific at Facbook, Michael I. Youn, Counter Policy Manager of Facebook Asia Pasific, dan Donny Eryastha, Manager Facebook Indonesia.

Menurut Roy Tan, berdasarkan data yang dimiliki Facebook, hampir separuh penduduk Indonesia menggunakan Facebook. Dalam satu tahun tercatat sekitar 115 juta orang Indonesia yang log in ke Facebook dan setiap bulannya ada sekitar 65 juta orang. Dari angka tersebut, 111 orang log in menggunakan handphone atau gadget.

Karena itu, kata Roy, Facebook sangat strategis untuk kampanye kepentingan-kepentingan sosial maupun politik. “Kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, DPR, maupun organisasi-organisasi sosial,” ujar Roy.

Namun, sebagaimana diakui sendiri oleh Michael Youn, Facebook juga rawan disusupi kelompok-kelompok ekstrimis untuk menyebarkan ideologi dan rekriutmen anggota.

Karena itu, kata Youn, sebagai bentuk komitme Facebook dalam mencegah dan memerangi ekstrimisme di dunia maya, Facebook memiliki 150 anggota tim dan anggota intelijen khusus untuk mengawasi dan menangani persoalan ini.

“Ada miliaran orang di Facebook, sedangkan tim kami terbatas. Kami sedang melakukan uji coba menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk menditeksi akun-akun dan konten-konten ekstrimisme, hoax, atau hate speech,” katanya.

Donny, selaku perwakilan FB Indonesia, menyarankan untuk tidak bosan-bosannya menyebarkan narasi tandingan melawan kelompok-kelompok ekstrimisme dan intoleran yang akhir-akhir ini persebarannya sungguh mengkhawatirkan. (JM)

Sebelas Juta Anak Indonesia Terjebak Kemiskinan

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan terkait kemiskinan yang menimpa anak di Indonesia. Dalam paparan mengenai kemiskinan anak dan deprivasi hak-hak dasar anak di Indonesia yang dirilis oleh BPS dalam bukunya, dia mengungkapkan bahwa masih banyak anak yang hidup di garis kemiskinan hidup dengan Rp24.000 per hari.

Hal itu disampaikannya dalam acara peluncuran buku “Analisis Kemiskinan Anak dan Deprivasi Hak-Hak Dasar Anak di Indonesia”, di Hotel Pasicif Place Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2017.

“Data BPS ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia atau sekira 57% masih hidup dengan sekira Rp24.000 per hari,” katanya di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Bambang melanjutkan, hingga data 2016 yang dirilis BPS, masih ada 11 juta anak yang hidup berada di garis kemiskinan, atau sebanyak 13,31% dari total penduduk yang kategorinya anak.

“Persentase anak miskin yang tertinggi terdapat di Provinsi Papua, yaitu sebesar 35,37% sedangkan persentase anak miskin terendah terdapat di Provinsi Bali, yaitu sebesar 5,39%,” lanjutnya.

Menurut Bambang, mengatasi kemiskinan yang menimpa anak menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Namun membuat kebijakan mengatasi kemiskinan anak dia menilai perlu memerhatikan sejumlah faktor.

Pertama, kita harus memahami bagaimana profil anak Indonesia, bagaimana kondisi kemiskinan yang dihadapi anak, dan faktor-faktor yang merampas (deprivasi) hak-hak anak sehingga berdampak pada kemiskinan anak,” terang Kepala Bappenas. Kedua, kata dia, seluruh pemangku kepentingan harus memfokuskan perhatian untuk mencegah deprivasi tersebut ke dalam kebijakan, program dan upaya nyata sehingga pengentasan kemiskinan anak dapat diimplementasikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Kecuk Suharyanto, yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa persentase anak miskin di Indonesia pada 2016 mencapai 13,31 persen atau sekitar 11 juta anak.

“Angka ini bahkan menjadi lebih dari tiga kali lipat (57,05 persen) jika garis kemiskinan dilipat duakan dari garis nasional,” kata Kecuk Suharyanto.

Kalau dilihat berdasarkan provinsi, lanjut Kecuk Suharyanto, angka kemiskinan anak tertinggi berada di Papua sebesar 35,37 persen, Papua Barat sebesar 31,03 persen dan Nusa Tenggara Timur sebesar 26,42 persen. Sedangkan angka kemiskinan anak terendah berada di wilayah Bali sebesar 5,39 persen, DKI Jakarta 5,55 persen, dan Kalimantan Selatan sebesar 6,06 persen.

“Hampir separuh anak miskin di Indonesia atau 47,39 persen berada di Pulau Jawa,” katanya.

Indikasi Kemiskinan

Suharyanto menjelaskan, bahwa anak dianggap miskin itu jika mereka tinggal dalam rumah tangga yang memiliki tingkat konsumsi di bawah garis kemiskinan nasional.

“Saat ini garis kemiskinan nasional berada pada sekitar Rp12.000 per hari per orang. Garis ini berbeda-beda di tiap provinsi tergantung pada perbedaan biaya hidup di masing-masing provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa kemiskinan anak tidak terbatas pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar yang biasa diukur dari aspek moneter.

Kemiskinan anak juga dapat diukur melalui aspek yang lebih luas dan multidimensi. Seperti halnya, sulitnya anak miskin untuk mendapatkan akses fasilitas perumahan yang layak, makanan yang cukup mengandung gizi, pelayanan kesehatan dan pendidikan maupun hak untuk mendapatkan pencatatan kelahiran.

Suharyanto menambahkan, kemiskinan anak berpengaruh besar terhadap kondisi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan seorang nak.

“Dampak negatif kemiskinan pada seorang anak akan membuatnya tidak dapat bertumbuh menjadi dewasa dengan optimal dan tidak mampu berkontribusi penuh bagi masyarakat dan ekonomi di mana dia berada,” ujarnya. (ren)

———
Sumber: http://www.viva.co.id/berita/bisnis/939197-sebelas-juta-anak-indonesia-terjebak-kemiskinan

The 2nd Studia Islamika International Conference 2017

Conference Registration

We welcome the participation of all interested parties. Because space is limited, anyone interested in attending should apply through the following form. The registration will be closed on July 25, 2017. We will approve your registration once we receive your proof of payment. The payment deadline is on July 31, 2017.

Registration Includes:
1. Admission to all conference sessions, welcoming dinner, plenaries, and panels.
2. Admission to the Book Exhibition.
3. Lunch and Coffee Breaks.
Note: Registration does not includes accommodation expenses.

Registration Fees
IDR: 250K
USD: 25

Please make all payment through bank transfer to:

PPIM (IDR)
Bank Mandiri KCP Ir. H. Juanda
Account No. 128-000-110-5334

PPIM (USD)
Bank Mandiri KCP Ir. H. Juanda
Account No. 101-000-514-5501
Swift Code: BMRIIDJA

Payment Confirmation
After the payment has been made, please click Confirm Your Payment.

If you have any question, please email studia.events@uinjkt.ac.id.

——-
Sumber: http://conference.ppim.uinjkt.ac.id/conference-registration/

Indonesia Mesti Mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 Related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings

Jakarta, 7 Juli 2017

Kepada yang Terhormat:

1. Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

2. Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

3. Ibu Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

4. Bapak Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia

5. Bapak Hasan Kleib, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini, 82 organisasi masyarakat sipil dan 239 individu yang peduli pada penghentian praktik perkawinan anak di Indonesia. Perkawinan anak telah menjadi keprihatinan dunia, dan Sidang Umum PBB pada 22 Juni 2017 telah menyepakati Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak.

Kami merasa prihatin bahwa Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.

Kami percaya pemerintah merasakan keprihatinan yang sama atas perkawinan anak di Indonesia. Olehkarenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk turut mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings, sebelum batas akhir pemberian dukungan yaitu 10 Juli 2017.

Dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Selain itu menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk menghapuskan perkawinan anak, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia khususnya dan dunia umumnya.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Organisasi dan individu peduli penghentian perkawinan anak

A. Daftar Organisasi:

1. Aliansi Inong Aceh
2. Aliansi Remaja Independen
3. AMAN Indonesia
4. Asa Puan
5. Asosiasi Antropologi Indonesia Pengurus Daerah Jawa Barat
6. Biro Pelayanan Kesejahteraan Anak LDD
7. CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)
8. Center for Community Development and Education (CCDE)
9. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives
10. Forum Anak Kota Bandung
11. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI)
12. Indonesia Satu Women
13. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
14. Institut KAPAL Perempuan
15. Institut PDPRT
16. Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI)
17. Institut Perempuan
18. JALA PRT
19. Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Jawa Timur
20. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK)
21. Jaringan Perempuan Sulawesi Barat
22. Jurnal Perempuan
23. Kalyanamitra
24. Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB)
25. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).
26. Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan
27. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
28. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
29. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
30. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
31. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
32. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah
33. Komunitas Samahita
34. Konde Institute
35. LBH APIK Jakarta
36. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Lombok Timur
37. LPBHP Sarasvati, Yogyakarta
38. Majalah Anak Cerdas
39. Majalah Potret
40. Majelis Buddhayana Indonesia
41. Migrant Care
42. Oase Indonesia
43. OnTrackMedia Indonesia
44. Peaceleader Indonesia
45. Perhimpunan Rahima
46. Perhimpunan untuk Peningkatan Keberdayaan Masyarakat – Association for Community Empowerment
47. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
48. Perkumpulan Rumpun
49. Perkumpulan Simponi
50. PERUATI
51. Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah
52. Program Studi Kajian Gender SKSG UI
53. Proklamasi Anak Indonesia
54. Pusat Pelayanan Terpadu Tiara, Kab. Brebes
55. Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI
56. Rumah Faye
57. Rumah Kita Bersama
58. Rumpun Gema Perempuan
59. Rumpun Tjoet Nyak Din
60. SAPA Indonesia
61. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
62. Sisters in Danger
63. SPAK Bengkulu
64. SPRT Sapulidi
65. SPRT Tunas Mulia
66. Suara Perempuan Desa, Batu – Malang
67. Tim Pendamping Anak Fakultas Psikologi UNIKA Atmajaya
68. Women Research Institute
69. YASMIB Sulawesi
70. Yayasan Budaya Mandiri
71. Yayasan Cahaya Guru
72. Yayasan Garam Dunia, Bekasi
73. Yayasan Gender Harmony Indonesia
74. Yayasan Generasi Anak Panah Indonesia Bersinar
75. Yayasan Kesehatan Perempuan
76. Yayasan Nanda Dian Nusantara
77. Yayasan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan “Mitra Perempuan”
78. Yayasan Pulih
79. Yayasan Sahabat Anak
80. Yayasan Sayangi Tunas Cilik
81. Yayasan Sidikara
82. Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama
83. Youth Network on Violence Against Children (YNVAC)

B. Daftar Individu:

1. A.Dharmaura Indriastuti
2. Aan Anshori
3. Abdul Hakim
4. Aderani Hakim
5. Adhi Yanti Ayoe
6. Aenea Marella
7. Agus Ramdhan
8. Agustine
9. Ahsan Hamidi
10. Ai Karnaengsih
11. Aida Milasari
12. Aji, Balikpapan
13. Amanda Margia
14. Anastasia Satriyo
15. Andriyan Yulianto
16. Anik Setyowaty, Yogyakarta
17. Anindita Sitepu
18. Aqilatul Munawaroh
19. Arif Rahman Hidayatulloh
20. Bayu Jiwoadi
21. Bernadetta Widyastuti
22. Betty Sinaga
23. Bibik Nurudduja, Demak – Jawa Tengah
24. Boy Tonggor Siahaan
25. Budhisatwati
26. Budiarti
27. Budina Panggabean
28. Chusnul Chotimah, Cirebon
29. D. Listyaningsih, Gunungkidul – Yogyakarta
30. Deetje Nasution
31. Desti Murdijana
32. Destika Gilang Lestari, Aceh
33. Dewi Kanti
34. Dewi Komalasari
35. Dewi Odjar
36. Dewi Rokhmah, Jember
37. Dewi Tjakrawinata
38. Dheka Dwi Agustiningsih, S.S., M.Hum
39. Dhinie Norman
40. Dian Aryani, Nusa Tenggara Barat
41. Dian Kartikasari
42. Dian Purnomo
43. Ditta Wisnu
44. Dr. Erna Suryadi, PhD
45. Dr. Siti Hariani Soediro
46. Dulla Andi Lestanto
47. Dwi Margiati, Lahat
48. Dwi Susilowati, peneliti
49. Dyah Siti Nuryatih
50. Ekasari, DPP KerliP Jawa Barat
51. Ellin Rosalina
52. Ellis, Tangerang Selatan
53. Ellyah Wijaya
54. Emilia Renita Az
55. Emmy Hafild
56. Ena Nurjanah S.Psi., M.Si.
57. Erlina Ch D Pardede
58. Ermelina Singereta
59. Estu Fanani
60. Etty Saraswati
61. Eva Mazrieva
62. Eveline Ciptadewi Soesetio
63. Fabiani Frisna
64. Farid Ari Fandi
65. Fatimah
66. Fatmawati, Jambi
67. Fitriyanti, Sumatra Barat
68. Gatot Santoso. SH
69. Gisella Tani Pratiwi
70. Grace Leksana
71. Hairiah, Kalimantan Barat
72. Halimah Ginting, Yogyakarta
73. Hanifah Haris, AMAN Indonesia
74. Harla Sara Octarra
75. Helga Worotitjan, Inspirasi Indonesia/Survivors Forum
76. Henny Girarda
77. Henny Supolo Sitepu
78. Herawati Anggraeni
79. Herawati Heroe, SH
80. Herawati Sadoyo
81. Herlan Prakto
82. Hj. Syahro Radi Wakulu, Depok.
83. Husaemah Husain, Sulawesi Selatan
84. Ifa Hanifah Misbach
85. Ika Putri Dewi
86. Ila Tjokro
87. Ilma Sovri Yanti Ilyas
88. Inang Winarso
89. Indah Agustina, Denpasar
90. Indah Hadimulya
91. Indah, Bolang Mongondow – Sulawesi Utara
92. Ira Soekirman
93. Irwan Hidayana
94. Israel Koosnadi
95. Jan Praba
96. Jenni Fransisca Siahaan, Kalimantan Tengah
97. Jenny Soeseno
98. Joy Ramedhan
99. Joyce Marulam
100. Jumiyem
101. K. P. Cahyarini
102. Karen Hukom
103. Kartika Dama
104. Kartini Sjahrir
105. Kencana Indrishwari
106. Khemal Andrias
107. Kirono Krishnayani
108. Kunaria Prakoso
109. Lelyana Santosa
110. Lia Anggiasih
111. Lies Marcoes-Natsir
112. Lily Oesmanto
113. Linda Hamid
114. Luki Paramita, Jakarta
115. Lusia Palulungan, Makassar
116. Lusyana Kosasih, Ketua TP PKK Kab. Sambas, Kalimanta Barat
117. M. Ari Wibowo
118. M.Ihsan, Ketua Satgas Perlindungan Anak
119. Mamik Sri Supatmi
120. Marcellina, Mappi
121. Mardiah
122. Maria Hartiningsih
123. Marta Rosalia
124. Maspah, Sulawesi Tengah
125. Maulani A. Rotinsulu, Jakarta
126. Max Andrew Ohandi
127. Maya Aprillia
128. Mayling Oey
129. Melda Immanuella
130. Melly S. Mulyani
131. Melvi Rosilawati
132. Mia Indra
133. Mia Siscawati
134. Minarma Siagian
135. Misiyah
136. Misniati
137. Monica Ginting
138. Mulyanti Ningsih
139. Mursiti, Yogyakarta
140. Musliha, Jakarta
141. Mutira Muhardi
142. Myra Yusbar
143. Nadlroh As-Sariroh
144. Naila Rizqi Zakiah
145. Nana Adrina, Bogor
146. Naning Adiwoso
147. Natasya Sitorus
148. Nefo L. Dradjati
149. Neng Dara Affiah
150. Nia Sjarifudin
151. Nieke Jahja, Yogyakarta
152. Nilla Sari Dewi
153. Niluh Djelantik
154. Ninuk Mardiana
155. Nong Darol Mahmada
156. Nuning Adiwoso
157. Nuraeni
158. Nurwati Hoesain
159. Peni Agustini
160. Pinky Saptandari
161. Poppy Trisnawati Hendrawan
162. Pradipa Dianti
163. Pratiwi Utamiputri
164. Pujiwati
165. Qory Dellasera, Jakarta
166. R. Valentina Sagala
167. Rafiana Supardi
168. Rahma, Tangerang Selatan
169. Rama Adi Putra
170. Ratih Farid
171. Ratna Batara Munti
172. Ravio Patra
173. Ray Rangkuti, Lingkar Madani untuk Indonesia
174. Raymond Michael
175. Ressa Ria Lestari
176. Retno Dwiyanti
177. Rina, Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara
178. Rita Serena Kolibonso
179. Roostien Ilyas
180. Rosanih, DKI Jakarta
181. Rosanih, Tangerang Selatan
182. Rosidah
183. Rosniaty Azia, Sulawesi Selatan
184. Ruby Kholifah
185. Rumiyati
186. Rus Subronto
187. Rustiyati, Jambi
188. Sagung Paramitha
189. Salma Safitri
190. Salmiah Mallu, SH
191. Saparinah Sadli
192. Saribanon
193. Sekar Pireno KS, Aktivis Perempuan
194. Shinta Aryani, Bogor
195. Siska Sriyanti – Perempuan Indonesia
196. Sicilia Leiwakabessy
197. Sjamsiah Ahmad
198. Sofinas Azaari
199. Sri Daryanti Budhiarto
200. Sri Gustini
201. Sri Lestari, Sleman – Yogyakarta
202. Sri Sekartadji
203. Sri Wiyanti Eddyono
204. Sri Zul Chairiyah, Sumatra Barat
205. Stella Anjani
206. Suhananah
207. Suharnia Katharina, Pangkal Pinang
208. Sulistyowati Irianto
209. Sundayawati, Kalimantan Tengah
210. Suparmi, Jawa Tengah
211. Susianah Affandy
212. Sylvana Apituley
213. Tabrani Yunis
214. Thita Moralita Mazya
215. Tini Hadad
216. Tini Ismoe
217. Tira Muhardi
218. Titiek Kartika
219. Uthe
220. Veni Siregar
221. Vini Wardhani
222. Vitria Lazzarini Latief
223. Wahyu Susilo
224. Walter Simbolon
225. Williani Sigai, Kalimantan Tengah
226. Wiwid
227. Woro Aryati
228. Wrenges Widyastuti
229. Y. Sriwulaningsih, Kota Yogyakarta
230. Yanny Donna
231. Yanti KerliP
232. Yasinta Widowati
233. Yati Utoyo
234. Yeti, Bekasi
235. Yohana Ratrin
236. Yuda Irlang
237. Yulihan Feeriaty
238. Yuliyah Wijaya
239. Yuni SR
240. Zahra Ayu Hidayati

_______________________
Sumber: https://kumparan.com/misiyah-misi/indonesia-mesti-mendukung-resolusi-pbb-no-a-hrc-35-l-26-related-to-child-early-and-forced-marriage-in-humanitarian-settings

Indonesia Diminta Turut Serta Hapus Perkawinan Anak

KOALISI 18+ secara resmi mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 berkaitan dengan penghapusan Perkawinan Anak dan Pernikahan Paksa dalam situasi krisis kemanusiaan sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Inti dari surat yang dikirim Koalisi 18+ pada Rabu (5/7) tersebut meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Hasan Kleib dan Menlu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif menyepakati resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi” ujar perwakilan Koalisi 18+ Ajeng Gandhini Kamilah.

Sementara, 85 negara lainnya telah mendukung langkah strategis pencegahan dan penghapusan perkawinan anak sebagaimana disepakati dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu. Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26 mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.

Lebih lanjut dia menyampaikan substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini adalah memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan.

Dijelaskannya, situasi krisis kemanusiaan (humanitarian settings) menurut resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam.

“Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” tegasnya.

Koalisi 18+, sambung Ajeng, percaya apabila pemerintah Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati resolusi ini.

Untuk diketahui, Koalisi 18+ merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan.

Secara terpisah, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Anung Prihantoro mengatakan Indonesia menghadapi dua masalah berkaitan dengan perkawinan anak yakni kehamilan yang tidak dikehendaki dan pernikahan dini.

Dari segi kesehatan, perkawinan anak dianggap beresiko khususnya bagi perempuan. Kehamilan pada usia dini meningkatkan resiko kematian ibu dan anak saat melahirkan.

“Juga berpengaruh pada angka kasus bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) oleh mereka yang melahirkan berusia di bawah 20 tahun. Pemerintah terbebani dengan situasi tersebut,” tukasnya.(OL-3)

Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/111570/indonesia-diminta-turut-serta-hapus-perkawinan-anak/2017-07-05#

RI Diimbau Dukung Resolusi PBB tentang Perkawinan Anak dalam Situasi Krisis

WARTA KOTA, PASARMINGGU — Pemerintah Indonesia diumbau untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebagai wujut komitmen RI terhadap hak asasi manusia (HAM).

Imbauan itu disampaikan dalam surat resmi Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak atau dikenal dengan Koalisi 18+. Koalisi ini merupakan inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi dengan tujuan menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.

Koalisi ini meminta Pemerintah RI melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Hasan Kleib dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” urainya.

Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka bagi negara-negara untuk menyepakati dan kosponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017.

Isi Resolusi telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights.

“Koalisi 18+ percaya apabila Pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara-negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang belum menyepakatinya,” tutur Ajeng.

Koalisi 18+ sebagai jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak saat ini sedang berusaha menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia.

Upaya yang ditempuh adalah melakukan Judicial Review Pasal 7(1) UUPerkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.[]

Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2017/07/06/ri-diimbau-jadi-pendukung-resolusi-pbb-tentang-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis

Praktik Perkawinan Anak Picu Kekerasan terhadap Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum terjadi di Indonesia. Koalisi itu mendesak pemerintah untuk berupaya keras menghentikan praktik perkawinan anak yang jumlahnya sangat tinggi.

JAKARTA — Tingginya jumlah praktik perkawinan anak di bawah 18 tahun di Indonesia menjadi masalah serius, karena sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari kepada VOA hari Kamis (8/12), perkawinan anak memicu kekerasan terhadap perempuan, yang eskalasinya semakin lama semakin parah.

Perkawinan anak pada usia dini lanjutnya akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual. Alat reproduksi yang belum matang membuat anak-anak yang dilahirkan kelak berpotensi mengalami gangguan fisik dan mental, seperti cacat atau pertumbuhan otak yang tidak sempurna.

Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, seperti penganiayaan oleh suami atau bahkan mertua karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri.

Koalisi Perempuan Indonesia memperkirakan praktik perkawinan anak kini mencapai angka 20 – 25 juta kasus, di mana dua per tiga dari perkawinan itu berakhir dengan perceraian dalam usia perkawinan kurang dari satu tahun. praktik perkawinan anak umumnya dilakukan terhadap anak perempuan berusia 13-15 tahun. Padahal UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mensyaratkan batasan umur bagi orang yang mau menikah, yaitu minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

“Perkawinan anak itu akan menghentikan kesempatan anak-anak perempuan untuk memiliki orang-orang yang punya kualitas yang baik. Dan juga tidak bisa ditempati oleh anak-anak yang dilahirkan karena anak-anak yang dilahirkan tidak sempurna baik fisik maupun mental, pertumbuhan otak,” ungkap Dian.

Lebih lanjut Dian Kartikasari menambahkan 10 daerah di mana tingkat perkawinan anak sangat tinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

Dalam peringkat perkawinan anak tertinggi di dunia, Indonesia berada di urutan ke-37 dari 73 negara. Sementara di kawasan ASEAN, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Kamboja.

Selain faktor kemiskinan, hal lain yang mendorong orang tua mempercepat perkawinan adalah interpretasi agama dan budaya yang salah.

“Budaya, di mana masyarakat membangun stigma negatif pada orang-orang yang menikah lama. Ada di beberapa daerah sudah lewat 15 tahun, dia stigma sebagai perawan tua atau tidak laku,” tambah Dian.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai pemerintah belum berhasil meredam tingginya praktik perkawinan anak karena kementerian dan lembaga yang ada sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi. Untuk itu koalisi ini menyerukan kepada presiden selaku pemimpin tertinggi eksekutif untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-udang atau perppu sebagai payung hukum bersama bagi berbagai kementerian dan badan untuk mengatasi praktik perkawinan anak yang semakin tinggi ini.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Okky Asokawati mengatakan perlu adanya revisi terhadap undang-undang perkawinan tentang batas umur perkawinan.

“Undang-undang perkawinan menyebut 16 tahun untuk perempuan, 19 tahun untuk laki-laki, sebetulnya kalau dari segi psikologi baik dari segi kematangan fisik masih belum baik. Lebih baik perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” papar Okky.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan judicial review atau peninjauan kembali Undang-undang Perkawinan, khususnya pasal tentang batasan umur perkawinan. Padahal menurut Koalisi Perempuan Indonesia, menaikkan batasan umur perkawinan adalah langkah awal yang signifikan untuk meredam praktik ini. [fw/wm]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/praktik-perkawinan-anak-picu-kekerasan-/3628402.html

Puluhan Ormas Madani Serukan Pemerintah Indonesia Dukung Resolusi Anti-Perkawinan Anak

Pemerintah Indonesia dihimbau untuk untuk ikut mendukung resolusi PBB tentang perkawinan anak secara dini dan dipaksakan, sebelum batas akhir pemberian dukungan pada 10 Juli 2017.

Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil dan hampir 300an individu menyerukan pada pemerintah Indonesia untuk ikut mendukung resolusi PBB tentang perkawinan anak secara dini dan dipaksakan, sebelum batas akhir pemberian dukungan pada 10 Juli 2017.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu tampak organisasi-organisasi masyarakat sipil terkemuka ikut menandatangani seruan tersebut, antara lain : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, CEDAW Working Group Indonesia, Institut Kapal Perempuan, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), LBH APIK, Migrant Care dan banyak lainnya. Sementara di kalangan individu terdapat Prof. Saparinah Sadli, Dr. Kartini Sjahrir, Sjamsiah Achmad, Tini Hadad, Ray Rangkuti, Wahyu Susilo dan sejumlah aktivis perempuan.

PBB memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dukungan atas resolusi nomor A/HRC/35/L.36 terkait “Child Early & Forced Marriage in Humanitarian Setting,” yang mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak, hingga 10 Juli mendatang.

Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan Indonesia yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. PBB mencatat bahwa perkawinan anak di Indonesia lebih sering terjadi di daerah-daerah pedalaman. Tingkat perkawinan anak sebelum usia 15 tahun yang tertinggi terjadi di Sulawesi Barat karena alasan budaya dan tradisi. Sementara di beberapa daerah lain penyebabnya beragam, termasuk agama, kemiskinan, ketergantungan ekonomi, praktek mahar dan insentif keuangan bagi orang tua, hingga ketidaktahuan karena minimnya pendidikan.

Pernyataan yang dikeluarkan Jum’at siang (7/7) itu menyatakan perkawinan anak terbukti melanggar hak anak, terutama hak atas pendidikan dan layanan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi tidak melanjutkan sekolah sehingga mempersempit peluang mendapat pekerjaan yang layak. Mereka juga rentan menderita kanker serviks karena belum sempurnanya alat reproduksi untuk berhubungan seksual dan hamil. Kematian juga kerap membayangi karena kehamilan di usia muda.

Sepuluh negara dengan tingkat perkawinan anak terbesar di dunia adalah:

India
26.610.000 kasus

Bangladesh
3.931.000 kasus

Nigeria
3.306.000 kasus

Brazil
2.928.000 kasus

Ethiopia
1.974.000 kasus

Pakistan
1.875.000 kasus

Indonesia
1.408.000 kasus

Meksiko
1.282.000 kasus

Republik Demokratik Kongo
1.274.000 kasus

Tanzania
887.000 kasus

* Kasus perempuan usia 20-24 tahun yang pertama kali menikah sebelum usia 18 tahun. Sumber: UNICEF, State of the World’s Children, 2016.

Menurut rencana selain menyerahkan pernyataan ini kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait, organisasi-organisasi masyarakat sipil itu juga akan memasang pesan informatif secara berkala tentang urgensi menolak perkawinan anak di akun sosial media mereka secara bersamaan, pada hari Jum’at (7/7) mulai jam enam sore, dengan tagar#StopPerkawinanAnak.[em]

Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/3932339.html

Beasiswa Short Course Gender dan Seksualitas 29-31 Juli 2017

July, 05 2017

KAMI mengundang Anda yang berminat dalam isu gender dan seksualitas meraih kesempatan beasiswa short course selama 3 hari.

Beasiswa yang meliputi; akomodasi selama pelatihan, dan dukungan transportasi lokal ini juga memberikan prioritas kepada Anda yang bekerja/belajar/beraktifitas di institusi/komunitas keagamaan. Hanya 20 orang (khusus JAWA TIMUR) yang akan mendapatkan beasiswa ini.

Short course akan diampu oleh Dede Oetomo (founder GAYa NUSANTARA), Ahmad Zainul Hamdi (akademisi/aktifis CMaRS), Andreas Kristianto (teolog/GKI), Muhammad Iqbal (CMaRS) dan Aan Anshori (JIAD Jawa Timur).

Materi short course meliputi; (1) Seks, Gender, dan Seksualitas; (2) Gender, Seksualitas dan Negara; (3) Gender, Seksualitas, dan Agama, (4) Gender, Seksualitas, dan Budaya, (5) Gender, Seksualitas, dan HAM.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 29-31 Juli. Jika tertarik, Anda bisa mengisi formulir online di SINI, sedangkan petunjuk pengisiannya bisa didownload di SINI.

Batas akhir pendaftaran; 23 Juli 2017. Informasi lebih lanjut, hubungi Sigit (+62 813-3136-4684).

Kami tunggu Anda di acara tersebut.

Thanks!

Sumber: http://www.aananshori.web.id/2017/07/beasiswa-short-course-gender-dan.html?m=1