Perbup dan Perda Tak Ada Gunanya, Jika…

Tidak ada gunanya Perbup-Perda (larangan kawin kontrak) tanpa ada implementasi (partisipasi) masyarakat. –H. Herman Suherman (Bupati Cianjur)

Kalimat itu disampaikan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menjelaskan tantangan setelah dikeluarkannya Perbup Kawin Kontrak di Cianjur kepada Rumah KitaB dan We Lead dalam evaluasi implementasi 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Larangan Kawin Kontrak dan Perbup No 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Kawin Anak. Menurut Herman Suherman, Perbup, dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam implementasi sebuah regulasi.

Pada acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Cianjur itu, selain partisipasi masyarakat— meskipun Perbup Larangan Kawin Kontrak strategis dalam isu perempuan—menurut Herman Suherman, ada tantangan besar yang dihadapi. Utamanya, menurut dia, Perbup tidak memiliki sanksi hukum bagi yang melanggar.

Pun jika Perbup dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum ada payung hukum di tingkat regional ataupun nasional. Perbup Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang larangan kawin kontrak. Oleh karenanya, belum ada satu regulasi di atasnya yang bisa memayungi. “Pada saat kunjungan ke Cianjur, Menteri PPPA pernah menyampaikan akan membuat regulasi untuk memayungi Perbup No 38, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Herman Suherman. Persoalan regulasi yang memayungi uga yang membuat Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan nomor untuk Perbub Larangan kawin Kontrak.

Berkaitan dengan kebutuhan regulasi ini, Herman Seherman mengaku sering diminta data kawin kontrak oleh Pemerintah (pusat). Menurutnya, permintaan ini cukup sulit untuk dipenenuhi. Pasalnya pelaku kawin kontrak tentu menyembunyikan perbuatannya dan tak ada yang mau mengaku. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kab. Cianjur Tenty Maryanti bahwa data kawin kontrak tak bisa dengan pasti didapatkan karena praktik ini dilakukan di bawah tangan dan tersamar. Karena kawin kontrak merupakan perosoalan cukup komplek. Hal ini bukan hanya faktor penyebabnya yang saling bekelindan, tetapi juga melibatkan aktor yang beragam dan melintasi banyak sektor, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Kolaborasi berbagai pihak, baik dari sektor formal dan non formal menjadi niscaya.

Mengenai kolaborasi, Nurasiah Jamil, perwakilan Rumah KitaB, menyampaikan bahwa melalui program We Lead, Rumah KitaB telah bekerja sama dengan organisasi perempuan dan Pemda Cianjur dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama dalam mendorong lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021. Pun saat ini masib terus berkolaborasi dalam mengawal implementasi Perbup.

Apa yang disampaikan Nurasiah Jamil diperkuat oleh dua anggota We Lead lainnya, Desti Murdijana dan Testia F bahwa Kerja-kerja dalam pemenuhan hak perempuan dan hak anak tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi antara We Lead dengan Pemda dan organisasi perempuan Ciajur merupakan bagian dari gerakan terhubung dari tingkat nasional, bahkan internasional.

Acara yang dilaksanakan 8 Maret 2022 atau bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional itu diakhiri dengan beberapa kesepakatan agenda bersama dalam sosialisasi implementasi Perbup Larangan Kawin Kontrak. NA[]

 

Rekaman kegiatan dapat diakses disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.