Suara yang Tak Terdengar di Keriuhan

Perempuan yang merupakan separuh populasi memiliki peran besar dalam kemajuan masyarakat apabila memiliki kuasa atas dirinya.

 

Dalam lima kali webinar terbatas secara berkala, lembaga riset Yayasan  Rumah Kita Bersama memaparkan hasil penelitian lapangan mengenai kekerasan berbasis jender akibat fundamentalisme agama.

Perempuan mengalami kekerasan simbolik, psikologis, ekonomi, bahkan fisik karena paham fundamentalisme berbasis agama menempatkan perempuan sebagai penggoda, penyebab kekacauan, dan sumber fitnah. Karena fitrah tersebut, hidup perempuan harus diatur dan dikendalikan laki-laki.

Terjadi pembagian kerja secara ketat, perempuan berada di ranah domestik, menutup rapat tubuh, patuh penuh kepada suami atau laki-laki di dalam keluarga. Untuk menertibkan perempuan, ada yang membolehkan kekerasan fisik kecuali wajah. Pengorbanan perempuan itu akan terbayar kelak di alam keabadian atau ketika negara sudah menerapkan paham fundamentalisme.

Penelitian kualitatif Yayasan Rumah Kita Bersama (Kitab) di Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung, dan Solo terhadap 165 informan pada September 2019 hingga Juli 2020 memperlihatkan praktik dan ideologi fundamentalisme berbasis agama terus berjalan. Penelitian lapangan dilakukan hingga Maret 2020 karena dibatasi pendemi Covid-19.

Fundamentalisme dipersoalkan karena sifatnya yang antikeragaman dan mengklaim sebagai paling benar dalam keyakinan, kesukuan/ras, ideologi, bahkan kebudayaan.

Peneliti Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir, menyebut, fundamentalisme dalam penelitian ini dimaknai sebagai  paham yang, apa pun jenis kelompoknya, memperlakukan teks keagamaan secara tekstual sebagai kebenaran mutlak. Karena itu, penganut paham ini menganggap pandangan keagamaan mereka paling benar, otentik, dan otoritatif. Fundamentalisme dipersoalkan karena sifatnya yang antikeragaman dan mengklaim sebagai paling benar dalam keyakinan, kesukuan/ras, ideologi, bahkan kebudayaan.

Jumlah persis penganut paham fundamentalis tidak terdata, tetapi temuan riset di lima kota ini memberi cukup alasan untuk mengetahui lebih dalam apa dampaknya terhadap perempuan dan masyarakat.

Ajakan mengikuti paham ini melalui berbagai cara, menyesuaikan kondisi sosial dan ekonomi wilayah. Mulai dari ajakan melalui media sosial, pertemuan dakwah secara fisik, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan populer, hingga yang tegas menutup diri dari yang dianggap tidak sesuai ajaran.

Buruh pabrik tertarik mengikuti kelompok fundamentalis karena merasa rentan dan teralienasi

Di Bekasi, informan yang bekerja sebagai buruh pabrik tertarik mengikuti kelompok fundamentalis karena merasa rentan dan teralienasi ketika keluar dari komunitas kampung halamannya untuk bekerja di kawasan industri. Di Solo, perempuan yang berdaya secara ekonomi sebagai pengusaha dan pedagang batik di Laweyan yang biasa disebut Mbok Mase, ditarik ke ranah domestik melalui suami dan orangtuanya. Di Bandung, perempuan yang baik diukur dari pakaiannya dan diajak meninggalkan tradisi, seperti mendoakan dalam acara peringatan khusus orang yang sudah meninggal.

Perempuan yang bergabung di dalam kelompok-kelompok tersebut umumnya merasa membutuhkan pegangan di tengah perubahan cepat masyarakat sekitarnya. Agama menjadi pilihan karena dianggap dapat memberi tuntunan hidup yang membawa keselamatan dunia dan akhirat.

Menolak yang berbeda

Di dalam wacana politik mengenai Indonesia, banyak ahli dan aktivis demokrasi sepakat Indonesia tengah mengalami tanda-tanda kemunduran demokrasi. Kemunduran itu belum menuju hancurnya demokrasi, tetapi memengaruhi kehidupan masyarakat.

Indonesia dianggap berhasil melakukan transisi menjadi negara demokrasi setelah melalui peralihan rezim pada tahun 1998. Demokrasi penting untuk membawa masyarakat menjadi lebih sejahtera, bahagia, dan berkelanjutan. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan mengawasi pembangunan tanpa rasa takut. Berbagai komunitas dan kelompok masyarakat yang beragam, terutama kelompok minoritas, dapat hidup damai meski berbeda-beda.

Buku Democracy in Indonesia, from Stagnation to Regression? yang diluncurkan dan didiskusikan pada Rabu (23/9/2020) dan Jumat (25/9) mengajukan sejumlah hasil penelitian serta pengamatan terhadap perkembangan demokrasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir.

Demokrasi Indonesia belum terancam runtuh, tetapi terdapat beberapa tanda menunjukkan mulai ada kemunduran.

Buku ini masih menggunakan tanda tanya pada subjudul, From Stagnation to Regression?  Isi buku ini berargumentasi, demokrasi Indonesia belum terancam runtuh, tetapi terdapat beberapa tanda menunjukkan mulai ada kemunduran.

Untuk mendukung argumen yang tertera pada judul, buku yang ditulis sejumlah peneliti dari Indonesia dan pengamat Indonesia ini  mengajukan contoh-contoh langkah yang diambil pemerintah, tindakan elite politik, dan masyarakat. Editor buku adalah Thomas Power, pengajar Department of Indonesian Studies, School of Languages and Cultures, University of Sydney, dan Eve Warburton, postdoctoral fellow, Asia Research Institute, National University of Singapore, dan diterbitkan ISEAS.

Salah satu topik bahasan buku adalah munculnya politik populis secara nyata yang digunakan individu, pimpinan partai politik, dan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk kelompok keagamaan, untuk memobilisasi massa secara langsung.

Membangun hubungan langsung dengan massa, warga, atau umat adalah salah satu ciri politik populis. Menurut Liam Gammon, salah seorang penulis dalam buku ini, cara hubungan langsung tersebut, antara lain, dengan memunculkan politik identitas atau kebijakan redistribusi, misalnya melalui berbagai bentuk program bantuan bagi masyarakat.

Politik identitas banyak menjadi sorotan karena ikut menyebabkan masyarakat terbelah.

Politik identitas banyak menjadi sorotan karena ikut menyebabkan masyarakat terbelah. Dalam Pemilu 2019, politik identitas sangat kuat dimainkan para peserta pemilu. Menjelang peringatan peristiwa 30 September 2020, politik identitas kembali dimainkan.

Di tengah keriuhan politik praktis pada aras makro, ada yang luput dari pengamatan: subordinasi perempuan melalui politik identitas di tingkat komunitas seperti ditunjukkan hasil penelitian Rumah Kitab. Pendekatan populis dilakukan tanpa riuh-rendah, melalui  pendekatan ajaran agama dan daya tarik personal, langsung pada sasaran untuk menarik pengikut.

Wacana inklusif

Seberapa luas paham ini memengaruhi masyarakat, belum terdata.  Akan tetapi, temuan Rumah Kitab memperlihatkan kelompok fundamentalis menyebar di kawasan cukup luas, sebagian memiliki latar belakang yang menunjang munculnya paham fundamentalisme.

Penundukan perempuan melalui domestikasi bernilai strategis. Melalui penugasan perempuan sebagai pengasuh anak-anak, transmisi pemahaman fundamentalisme dapat terjadi langsung.

Dengan bekerja di luar rumah, perempuan memiliki kesempatan bertemu dan membahas berbagai hal yang meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya.

Amartya Sen, penerima Nobel Ekonomi, dalam bukunya Development as Freedom menegaskan pentingnya agensi perempuan dalam pembangunan. Perempuan yang bekerja dan mendapat penghasilan bernilai ekonomi  akan meningkat agensinya. Memiliki penghasilan menaikkan daya tawar perempuan di dalam keluarga untuk terhindar dari kekerasan. Dengan bekerja di luar rumah, perempuan memiliki kesempatan bertemu dan membahas berbagai hal yang meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya. Jika hal buruk terjadi di dalam rumah, perempuan memiliki peluang lebih besar untuk sintas.

Catatan Rumah Kitab dari hasil penelitian ini adalah belum tersentuhnya potensi kekerasan berbasis agama oleh berbagai program kesetaraan jender pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah. Wacana keagamaan yang inklusif, toleran, dan interpretasi teks keagamaan yang lebih terbuka perlu dipopulerkan yang mengisi kebutuhan individu dan komunitas terhadap persoalan sehari-hari.

 

Sumber: https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/10/10/suara-yang-tak-terdengar-di-keriuhan/?fbclid=IwAR0tmLuiDI-_H1s1x4MPCGP8V09Wiee-tBIhRNLh25tPOuus7reiudJp_Oo

Lima Ancaman Omnibus Law Terhadap Perempuan Versi Solidaritas Perempuan

Ada 5 ancaman Omnibus Law terhadap perempuan. Lima ancaman Omnibus Law terhadap perempuan ini akan membuat posisi perempuan semakin rentan.

JEDA.ID-Ada lima ancaman Omnibus Law terhadap perempuan. Sebanyak lima ancaman Omnibus Law terhadap perempuan ini akan memperlebar dan memperdalam ketimpangan yang sudah dialami oleh perempuan.

Solidaritas Perempuan (SP) menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengancam keselamatan perempuan. Setidaknya ada 5 ancaman ketika RUU itu disahkan bagi perempuan menurut SP.

Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty menyoroti pembahasan Omnibus Law yang terus berlanjut di tengah pandemi Corona. Arieska menilai ada agenda yang lebih penting untuk dilakukan seperti pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Setidaknya kita punya 140 juta perempuan di Indonesia yang saat ini menanti kesungguhan pemerintah dan parlemen untuk menjalankan mandatnya dalam melindungi warganya khusunya perempuan dari kejahatan seksual melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Seperti juga halnya perempuan di wilayah pedesaan dan perkotaan yang menunggu bagaimana tindakan negara untuk mengatasi krisis Covid-19 yang berlarut-larut tidak membaik,” kata Arieska melalui siaran YouTube Rakyat Indonesia ID, seperti dikutip dari detikcom, Senin (5/10/2020).

“Penghasilan yang menurun, beban yang berlapis karena kerja di rumah sekaligus pembelajaran jarak jauh, peran perawatan keluarga dan lainnya atau seperti ada agenda regulasi penting yang nyata dibutuhkan masyarakat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat tapi negara tidak hadir. Negara justru hadir bukan menjalankan agenda itu tapi bersikeras menghasilkan regulasi yang ugal-ugalan, merampas kedaulatan rakyat, kedaulatan perempuan,” sambungnya.

Menghilangkan Analisis Gender dalam Amdal dan KLHS

Arieska kemudian mengungkap ada 5 ancaman Omnibus Law terhadap perempuan. Dia menyebut pada RUU ini akan menghilangkan analisis gender dalam pengurusan Analis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Bagi SP setidaknya kami mencatat ada 5 ancaman Omnibus Law terhadap perempuan. Pertama jelas Omnibus Law ini langkah mundur dari komitmen pemerintah untuk memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui Amdal dan KLHS. Jadi menteri Lingkungan Hidup pernah membuat komitmen yang dituangkan dalam peraturan menteri dan secara jelas menyebut perempuan sebagai salah satu kelompok kepentingan yang harus dilibatkan dalam konsultasi Amdal dan KLHS. Itu dianulir sendiri oleh pemerintah melalui regulasi ini,” tutur dia.

Selain itu, menurut Arieska aturan ini juga akan mengancam kepemilikan tanah terhadap perempuan. Dia menyebut Omnibus Law menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan tanah yang akan menggusur rakyat.

“Kita juga tahu bagaimana Omnibus Law ini menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan dan penguasaan tanah dan hal ini akan jelas-jelas akan menggusur rakyat. Buat perempuan pasti situasinya lebih sulit, karena ini akan memperlebar dan memperdalam ketimpangan yang sudah dialami oleh perempuan. Kami mencatat di tahun 2019 cuma sebanyak 24,2% bukti kepemilikan tanah atas nama perempuan. Budaya patriarki menjadi hambatan paling signifikan bagi perempuan untuk punya aksen dan kontrol atas tanah,” tutur dia.

Memperluas Konflik Agraria

Omnibus Law ini menurut Arieska juga akan memperluas konflik agraria. Dia menegaskan perempuan sering kali menjadi korban dalam konflik ini.

“Kita juga lihat ini berpotensi memperdalam dan memperluas konflik agraria, dan pada saat konflik agraria terjadi, perempuan biasanya mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis. Beberapa bulan yang lalu perempuan Adat Pubabu diancam, dikriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan,” sebut Arieska.

Mengancam Kedaulatan Pangan

Arieska mengatakan RUU ini juga akan mengancam kedaulatan pangan. Hal ini akan berdampak kepada perempuan yang banyak menjadi produsen pangan.

“Kita lihat bahwa Omnibus ini juga mengancam kedaulatan pangan salah satunya karena adanya ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan. Pasar domestik kita itu bisa dibanjiri oleh pangan impor. Sementara di sisi lain subsidi untuk petani, subsidi untuk nelayan itu terus dicabut karena pemerintah kita rajin sekali menandatangani perjanjian internasional. Terlebih kita tahu sebagian besar perempuan produsen pangan itu adalah produsen yang subsisten,” jelasnya.

Memperburuk Perlindungan terhadap Perempuan Pekerja

Perlindungan terhadap buruh perempuan juga disoroti oleh Arieska. Dia menyebut aturan cuti pada Omnibus Law Cipta Kerja merugikan perempuan.

“Keempat kita melihat bahwa Omnibus Law ini memperburuk perlindungan perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau karena keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja,” tuturnya.

Perempuan Pekerja akan Bermigrasi Jadi Buruh Rumah Tangga

Adanya Omnibus Law ini, Arieska menyebut banyak tenaga kerja perempuan yang akan bermigrasi menjadi buruh rumah tangga. Menurutnya saat ini masih minim jaminan terhadap buruh rumah tangga. Sehingga Solidaritas Perempuan menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dan poin kelima, bagi kami masifnya perampasan lahan, sulitnya lapangan pekerjaan, hak-hak buruh yang semakin dipangkas itu mendorong migrasi tenaga kerja. Di mana perempuan banyak menjadi buruh migran, bermigrasi sebagai pekerja rumah tangga. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus SP, perempuan buruh migran terus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak yang berlapis, karena tidak adanya atau minimnya perlindungan negara. Sehingga penting bagi kita semua untuk terus berkonsolidasi, untuk menyuarakan penolakan,” katanya.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sumber: https://jeda.id/real/lima-ancaman-omnibus-law-terhadap-perempuan-versi-solidaritas-perempuan-7519

Amati dan Teliti: Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Pekerja dan Perempuan

Amati dan teliti dampak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh dan perempuan, karena jika tidak, kita bisa terkecoh. Sekilas seperti tidak ada perubahan berarti dari UU Ketenagakerjaan 13/2003, padahal jika kita lihat, ada penggantian dan penghilangan substansi hingga timpang tindih antara pasal satu dengan pasal lainnya yang merugikan pekerja dan perempuan. Yuk, kita lihat.

Luviana dan Nur Aini- Konde.co

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak sangat cepat, secara sembunyi-sembunyi ketika membuat hingga menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Semua merasa terhenyak karena penetapan ini memang tidak sesuai jadwal sidang pada 8-9 Oktober 2020. Sejumlah aktivis mengatakan DPR menerobos ketentuan dalam UU MD3 karena bisa begitu saja mengganti jadwal sidang.

Inisiatif pemerintah untuk menerbitkan UU Cipta Kerja di akhir tahun 2019 langsung mendapatkan dukungan secara cepat dari DPR. Kali pertama inisiatif pemerintah tentang Omnibus Law secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan periode kedua pada 20 Oktober 2019. Saat itu, Jokowi memperkenalkan RUU Cipta Lapangan Kerja yang sebagian publik mengkritiknya menjadi RUU Cilaka dan berbuah penggantian nama undang-undang menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunannya, tidak seperti di banyak Omnibus Law di negara lain, Omnibus Law biasanya disusun selama bertahun-tahun karena harus menggabungkan banyak UU menjadi satu UU, tetapi di Indonesia, menggabungkan banyak UU ini hanya butuh waktu dalam hitungan bulan.

Kondisi itu berbalik saat DPR didesak untuk membahas undang-undang lain yang sangat penting bagi perlindungan warga negara. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membutuhkan waktu 6 tahun dan belum juga diundangkan. Sedangkan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) lebih lama lagi, sudah 16 tahun diperjuangkan dan belum terwujud hingga sekarang.

Selain penyusunannya yang kilat dan menabrak aturan, substansi UU Cipta Kerja juga bermasalah dan membawa potensi buruk khususnya bagi pekerja/buruh dan perempuan. Perspektif dalam substansi UU Cipta Kerja condong pada kepentingan pengusaha, bukan lagi dilandasi semangat untuk melindungi pekerja/buruh yang relasi kuasanya lebih lemah.

Apa saja kerugian yang dapat dialami buruh dan perempuan dalam UU Cipta Kerja ini? Yuk kita lihat, intinya kamu jangan terkecoh dengan UU Cipta Kerja karena ada banyak pasal yang saling menghilangkan pasal yang lain.

1. Waktu kerja dan lembur lebih panjang

Substansi UU Cipta Kerja mengubah waktu kerja yaitu dihilangkannya ketentuan lima hari kerja dan dua hari istirahat mingguan. Dalam ketentuan Pasal 79 UU Ciptaker ayat 1b disebutkan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.

Selain bekerja selama 6 hari, pekerja juga dipaksa memperpanjang waktu lembur. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan lembur dilakukan 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam seminggu. Waktu lembur diperpanjang dari ketentuan UU Ketenagakerjaan 32/2003 pasal 78 disebutkan bahwa  waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2.  Waktu libur dikurangi

Perubahan waktu kerja, juga berdampak pada waktu libur yaitu hanya satu hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Di dalam UU Ciptaker pasal 79 ayat 1 b disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya 1 hari untuk 6 hari dalam seminggu. Sementara, libur dalam UU Tenaga kerja disebutkan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3.  Upah minimum hilang

Pada pasal 88 UU Ciptaker menghapus ketentuan rinci mengenai perhitungan upah yaitu tidak ada lagi ketentuan upah minimum. Perhitungan upah akan berdasarkan kebijakan pengupahan nasional yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan ketentuan itu, maka upah berpotensi jauh dari layak. Ketentuan mengenai upah minimum pada pasal 89 UU Ketenagakerjaan pun dihapus oleh UU Ciptaker.

Selain itu, perubahan mendasar dalam pengupahan di UU Ciptaker adalah perhitungan berdasarkan satuan waktu. Meski satuan waktu tidak dirinci, tetapi ketentuan itu akan berdampak pada upah dihitung per jam. Dengan perhitungan itu, otomatis upah minimum tidak relevan lagi digunakan untuk pemberian upah. Selain itu, perhitungan upah per jam akan menghilangkan upah yang biasanya diterima secara tetap perbulannya.

4.  Perhitungan upah berubah

Dalam UU Cipta Kerja, upah dihitung berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil (produktivitas) yang terdapat dalam pasal 88B.  Selain itu, upah dibayarkan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta tidak ada pengawasan soal ini. Jika ada pelanggaran, apa yang bisa pekerja lakukan?

5.    Upah Cuti Haid dan Melahirkan akan hilang

Ketentuan UU Cipta Kerja memang tidak menghilangkan pasal dalam UU No 13 tahun 2003 mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Akan tetapi, substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti.

6.     Cuti panjang hilang

Sejumlah cuti seperti cuti panjang tidak lagi diatur oleh pemerintah, tetapi diatur oleh perusahaan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan dengan Perjanjian Kerja Bersama. Jika kamu tidak hati-hati dan siap untuk bernegosiasi dan meminta perusahaan tempatmu bekerja, maka cutimu akan ditentukan oleh perusahaan secara sepihak.

Di dalam pasal 79 UU Ciptaker ayat 5 juga menghilangkan hak istirahat panjang (cuti panjang) bagi pekerja. Di mana, cuti panjang hanya ditentukan oleh peraturan perusahaan/perjanjian kerja, bukan amanat UU seperti yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003.

7.   PHK sepihak dipermudah

Perusahaan dapat memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui Pasal 154A UU Ciptaker yaitu PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan melakukan

penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi; tutup karena rugi, force majeur, menunda utang, dan pailit.

Pemutusan hubungan kerja juga dipermudah lewat pasal 151 UU Ciptaker yang menghapus ketentuan “segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Perusahaan juga dapat melakukan PHK tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja. Selain itu, UU Ciptakerja menghapus ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur surat peringatan sebelum PHK. Oleh karena itu, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa melalui mekanisme surat peringatan.

8.     Jumlah pesangon dikurangi

Ketentuan dalam UU Ciptaker pasal 156 mengurangi jumlah pesangon jika pekerja di-PHK karena menghapus uang penggantian hak. Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjan terdapat penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Selain itu, UU Ciptaker menghapus pasal 162-166 dalam UU Ketenagakerjaan yang merinci jumlah pesangon dan perhitungan penghargaan masa kerja serta uang pengganti bagi pekerja yang mengundurkan.

Kekecewaan Buruh Perempuan

Dian Septi, Sekjend Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP yang dihubungi pada 6 Oktober 2020 menyatakan bahwa ketika rakyat makin dihadapkan pada ancaman pandemi yang tak kunjung menurun, dengan dampak krisis ekonomi yang harus ditanggung mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK, hilangnya pendapatan, dipotongnya upah , hingga menurunnya daya beli, wakil rakyat di senayan justru memaksakan pengesahan UU Cilaka Omnibus Law.

Undang-undang itu telah memunculkan gelombang protes sejak dimunculkannya karena dianggap mengabaikan aspirasi rakyat. Susunan satgas yang disusun , tak satupun menyertakan elemen buruh, tani, maupun elemen rakyat lainnya. Sebaliknya, ia dipenuhi dengan kelompok pengusaha yang punya kepentingan besar mempreteli hak buruh dan rakus mengeksploitasi alam.

Dalih membuka lapangan pekerjaan adalah omong kosong. BKPM mencatat, pada kurun 2013 – 2018 investasi terus naik, tapi tidak linear dengan penyerapan tenaga kerja. Hal ini terlihat pada data pada  2016, investasi sebesar USD 28,96 miliar hanya menyerap 951.939, dan  pada tri Wulan I 2019 USD 29,31 miliar hanya mampu menyerap 490.368 tenaga kerja.

Sejatinya, pembukaan lapangan kerja dan pemenuhan kesejahteraan rakyat bukan tanggung jawab investor tapi pemerintah. Kegagalan pemerintah menyejahterakan rakyat hanya menunjukkan kepada siapa pemerintah dan wakil rakyat berpihak.

Dimulai dari pengesahan UUK No. 13/2003 yang mengesahkan kontrak outsourcing (fleksibilitas tenaga kerja), PP 78/2015 yang melegalkan upah murah, hingga RUU Cilaka yang menghapus beragam hak buruh seperti  penghapusan semua hak cuti termasuk cuti hamil melahirkan dan cuti haid, pengesahan upah khusus padat karya, penghapusan UMSK, upah per satuan waktu per satuan jam. Selain itu, dampak bagi perempuan sektor lain akan dirasakan sebagai konsekuensi kemudahan perampasan tanah untuk bisnis tambang, sawit dan perpanjangan HGU selama 90 tahun, pengadaan bank tanah yang semuanya memperparah monopoli tanah pada segelintir korporasi dan kerusakan lingkungan.

“Ibu bumi sedang menangis, buruh menjerit, petani makin tersingkir, rakyat miskin tergerus,” ujarnya.

Kongkalikong pemodal dan penguasa telah kesekian kali mempecundangi rakyat. Di tengah ancaman pandemi yang mengurung kebebasan berekspresi rakyat, pada akhirnya parlemen jalanan adalah pilihan yang harus diambil.

Mari berdansa di jalanan, kita ekspresikan kemarahan!

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana dan Nur Aini, jurnalis dan aktivis perburuhan

Sumber: https://www.konde.co/2020/10/amati-dan-teliti-dampak-omnibus-law-uu.html?fbclid=IwAR3s9uLeazNdnx3scZWcWoR6eSSIaggqIGh_B7_u-SGyYsdRdvE1ZabTzv8

Kejam? RUU Ciptaker Hilangkan Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

JAKARTA – Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.

“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menambahkan, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan selama seumur hidup. Sehingga, mereka pun tak akan mendapatkan jaminan pensiun serta kesehatan.

“Menjadi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” katanya.

Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

(uka)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/185984/33/kejam-ruu-ciptaker-hilangkan-cuti-haid-dan-melahirkan-pekerja-perempuan-1601871048

Benarkah Perempuan di Masa Nabi Hanya di Rumah Saja?

Katanya, perempuan zaman Nabi hanya di rumah saja, faktanya tidak

Oleh Fera Rahmatun Nazilah

Benarkah perempuan zaman Rasulullah hanya di rumah saja? Akhir-akhir ini gerakan domestifikasi perempuan mulai digaung-gaungkan sejumlah kelompok. Mereka menyatakan bahwa fitrah perempuan adalah berdiam diri di rumah. Bahkan muncul berbagai satire, misalnya “Wanita betah di rumah itu bukan kuper tapi sunnah.”

Salah satu ayat yang sering dijadikan sandaran adalah QS. al-Ahzab: 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33)

Terdapat beragam penafsiran dari para ulama, salah satunya apakah ayat ini ditujukan untuk seluruh perempuan atau dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad Saw. Sebab ayat sebelumnya dengan jelas menggunakan panggilan “wahai istri-istri Nabi”

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (QS. Al-Ahzab: 32)

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah mengutip perkataan Thahir Ibn Asyur, bahwa perintah ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi sebagai kewajiban, sedang bagi perempuan-perempuan muslimah selain mereka sifatnya adalah kesempurnaan. Yakni tidak wajib, tetapi sangat baik.

Sedangkan Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa perintah pada ayat ini berlaku untuk umum. Perempuan muslimah dilarang keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Sejalan dengan Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa perempuan dilarang keluar rumah jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama.

Perlu kita ketahui pula bahwa istri-istri Rasulullah diperintahkan tinggal di rumah untuk mengkaji al-Qur’an dan ilmu. Terlebih suami mereka adalah Rasulullah Saw, sumber ilmu dan teladan bagi umat Islam. Sebagaimana lanjutan ayat di atas:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

Dan ingatlah apa yang dibaca di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sungguh, Allah Maha Lembut, Maha Mengetahui (QS. Al-Ahzab: 34)

Selain mempertimbangakan teks-teks al-Qur’an dan hadis, kita juga perlu melihat dari sisi sejarah. Apakah perempuan di masa Nabi Saw hanya di rumah saja?

Jika menelisik berbagai teks-teks, kita akan menemukan bahwa sahabat perempuan di masa Nabi Saw tak hanya menghabiskan hidupnya dengan mengurung diri di rumah saja, mereka juga beraktivitas di luar rumah, baik untuk ibadah, melakukan aktivitas sosial, hingga berdakwah.

Terlebih perjalanan dakwah Islam saat itu masih mengalami masa-masa terjal. Peristiwa hijrah beberapa kali terjadi, tak hanya melibatkan para laki-laki saja, melainkan juga perempuan.

Tatkala kaum muslimin berjihad di medan perang, sejumlah sahabat perempuan juga ikut rombongan. Rubayi binti Muawwidz, Ummu Athiyah dan misalnya, keduanya biasa mengobati prajurit yang terluka, juga menyiapkan makanan dan minuman untuk pasukan.

Ada pula sahabat perempuan yang terjun langsung melawan musuh, seperti Nasibah binti Ka’b bin Amr, Asma binti Yazid bin as-Sakan al-Asyhaliyyah dan Shafiyyah binti Abdul Muthalib.

Dalam al-Ishabah fit Tamziy as-Shahabah dituliskan, Shafiyyah binti Abdul Muthalib adalah perempuan pertama yang membunuh musyrik.

Adapun Asma binti Yazid pernah mengikuti beberapa peperangan, yaitu Khandaq, Khaibar dan Yarmuk. Pada pertempuran ketiga ini, ia berhasil membunuh sembilan tentara Romawi.

Sedangkan Nasibah pernah mengikuti perang Uhud, Hunain, dan Yamamah. Ia bahkan dikenang sebagai srikandi Uhud yang melindungi Nabi Muhammad Saw di tengah kejaran musuh. Ada sekitar 13 luka pedang pada tubuh Nasibah yang pengobatannya butuh waktu sekitar satu tahun lamanya.

Dalam al-Ishabah fit Tamziy as-Shahabah digambarkan, tangan perempuan yang masyhur disapa Ummu Umarah ini putus ditebas musuh saat pertempuran Yamamah.

Mengikuti ibadah berjemaah

Para perempuan di masa Nabi Saw juga senantiasa mengikuti ibadah berjemaah, dari mulai salat di masjid, i’tikaf, haji dan umrah, hingga menghadiri khutbah dan majelis-majelis ilmu.

Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man misalnya, ia seringkali mengikuti khutbah dan salat jemaah bersama Nabi Muhammad Saw. Hingga perempuan ini hafal seluruh surat Qaaf langsung dari lisan Rasulullah Saw, sebagaimana pengakuannya:

“Aku menghafal seluruh surat Qaaf, benar-benar dari lisan Rasulullah Saw secara langsung. Aku dengar dari khutbah-khutbah beliau” (HR. Muslim)

“Aku tidak mengambil (menghafal) Qaaf wal Qur’anil Majid kecuali di belakang Nabi Saw, sewaktu beliau membacanya pada saat salat subuh.” (HR. Ahmad)

Bekerja di luar rumah

Faqihuddin Abdul Qadir dalam Qiraah Mubaadalah menuliskan, dalam berbagai literatur hadis dan sejarah, para perempuan di masa Nabi Saw juga bekerja dan memiliki keahlian tertentu.

Beberapa yang terekam dala sejarah di antaranya Zainab binti Jahsy (industri rumahan), Zainab ats-Tsaqafiyah Ra (industri rumahan), Malkah ats-Tsaqafiyah Ra (pedagang parfum), Sa’irah al-Asadiyah Ra (penenun), Asy-Syifa’ binti Abdullah al-Quraisyiyah Ra (perawat), dan Ummu Ra’lah al-Qusyairiyah Ra (perias wajah).

Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah Saw juga dikenal sebagai pebisnis sukses pada masanya. Ia bahkan mampu mengelola bisnisnya hingga lintas negara.

Selain Khadijah, adapula Qailah Ummu Bani Anmar. Dalam sebuah riwayat Ibnu Majah, disebutkan bahwa Qailah pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya:

“Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan”

Rasulullah SAW pun bersabda: “Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak. Dan jika kamu menjual sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, sehingga kamu memberikan atau menahannya.”

Yang perlu kita garis bawahi, pada masa itu belum ada jual beli online sehingga perempuan pedagang tentu saja bertransaksi di pasar.

Selain jual beli, ada pula perempuan yang biasa mengembalakan kambing.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan, Ka’ab bin Malik memiliki budak perempuan yang biasa mengembalakan kambing miliknya di kawasan bernama Sal. Suatu hari ada kambing yang sakit dan sekarat, budak perempuan itu segera menajamkan batu kemudian menyembelih kambing itu dengan batu tersebut.

Kalaupun bukan bekerja, perempuan di masa Nabi Saw juga diperbolehkan keluar sendirian untuk sebuah urusan.

Dalam Shahih al-Bukhari juga termaktub bahwa Asma binti Abu Bakr biasa memanggul sebakul biji makanan di kepalanya. Ia mengambil biji-bijian itu dari kebun Zubair, suaminya.

Jarak kebun tersebut dan kediamannya sekitar dua per tiga farsakh (1 farsakh sekitar 5 sampai 5,5 km). Sedangkan ia menempuhnya dengan berjalan kaki.

Suatu ketika, tatkala Asma sedang memanggul biji tersebut, Rasulullah Saw dan beberapa orang laki-laki Anshar lewat. Rasulullah Saw kemudian memanggil kakak iparnya itu dan menawarkannya untuk naik ke unta dan ikut rombongan.

Namun Asma malu untuk ikut bersama rombongan lelaki, ia juga menyebutkan bahwa suaminya pencemburu. Rasulullah Saw pun mengerti, kemudian beliau pergi sedangkan putri Abu Bakr ini tetap melanjutkan perjalanannya sendiri.

Berkontribusi dalam keilmuan Islam

Selain berjihad, beribadah dan bekerja, perempuan di masa Rasulullah Saw juga berkontribusi dalam bidang ilmu. Terutama istri-istri dan kerabat Nabi Muhammad Saw.

Aisyah misalnya, istri Rasulullah Saw ini dikenal sebagai perempuan cerdas dan berilmu. Ia bahkan  menduduki urutan keempat dari al-muktsirun fi ar-riwayah (orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadis).

Banyak sahabat dan tabiin yang mendatanginya untuk menimba ilmu. Putri Abu Bakr ini bahkan memiliki 77 murid laki-laki dan 8 perempuan, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin.

Penulis sendiri belum mengetahui apakah Aisyah memiliki majelis khusus untuk mengajarkan murid-muridnya atau mereka yang mendatangi ummul mukminin ini ke kediamannya.

Meskipun demikian, peranan yang besar ini cukup menjadi bukti bahwa perempuan di masa Nabi Saw juga berinteraksi, belajar, dan mengajar.

Berdiam di rumah bukan berarti menuntut perempuan untuk membatasi diri dan menghindari interaksi. Terlebih di masa kini, ada banyak sekali media untuk menjadikan perempuan tetap aktif dan produktif.

Baik di rumah saja maupun bekerja di luar rumah, keduanya bisa jadi sama baiknya. Bukan berarti perempuan yang bekerja di luar rumah lebih sukses dari ibu rumah tangga biasa. Sebaliknya, istri yang di rumah saja juga belum tentu lebih mulia dari yang bekerja di luar rumah. Semuanya tergantung pada kebermanfaatan yang dilakukan.

Dengan cepatnya perkembangan zaman, di masa kini, maksiat atau dosa pun bisa dilakukan di dalam rumah. Sebaliknya, kebaikan dan kebermanfaatan bisa dihasilkan di luar rumah. Oleh karena itu, hindarilah kemudharatan di mana pun berada.

Baik di rumah maupun di luar rumah, hendaknya para perempuan meniatkan diri untuk beribadah, menjauhi segala maksiat dan dosa, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kualitas diri dan menjadi bermanfaat untuk sesama.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: https://islami.co/benarkah-perempuan-di-masa-nabi-hanya-di-rumah-saja/

Apa Kabar Pekerja Perempuan Indonesia?

Suami adalah imam bagi keluarga karena ia mencari nafkah. Anda setuju pendapat itu? Bagaimana dengan pekerja perempuan? Ikuti opini Nadya Karima Melati.

Pada hari ini semua orang harus bekerja demi bertahan hidup. Lelaki, perempuan, transgender pada hari semua orang butuh kerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa disadari kerja lebih dari mendapatkan uang, pekerjaan memberikan identitas diri.

Kita bangga tampil di media sosial dengan memamerkan kerja kita: sebagai guru, tentara, dokter, insinyur atau ahli botani. Kita semua bekerja untuk hidup. Sejak dulu saya dijejali pernyataan “suami adalah imam bagi keluarga karena ia mencari nafkah”. Saya tidak setuju dengan kalimat tersebut karena pada kenyataannya, baik suami dan istri sama-sama bekerja dan membantu rumah tangga, entah itu kerja produksi atau reproduksi. Perempuan, lelaki dan gender lainnya sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikologis.

Feminisme sebagai paradigma juga membahas hal-hal tentang kerja dan perempuan. Feminis Liberal fokus untuk menghapus kesenjangan gaji dan glass ceiling, Feminis Sosialis tidak mau ada pembagian gender dalam pekerjaan sedangkan Feminis Marxis ingin kerja dan reproduksi dievaluasi secara radikal dengan memaknai ulang kerja dan gender. Analisis apa yang tepat untuk menganalisis pekerja perempuan di Indonesia?

Analisis Gender dalam Kerja

Mengapa terjadi kesenjangan gaji bagi pekerja perempuan dan laki-laki di dunia kerja? Mengapa banyak perempuan sulit mencapai posisi pengambil keputusan? Jawabannya adalah karena kerja dibedakan secara gender. Perempuan secara rata-rata memiliki gaji lebih rendah daripada laki-laki karena perempuan dilihat bukan sebagai pencari nafkah, untuk itu perempuan diberikan pekerjaan-pekerjaan domestik yang bergaji rendah seperti perawat, pekerja rumah tangga atau penjahit. Perempuan dilihat dalam masyarakat sebagai penyokong, bukan pekerja utama.

Perempuan pekerja apabila sudah menikah memiliki dua status dan peran, sebagai pekerja dan sebagai Istri. Apabila perempuan hendak mendapat training atau promosi naik jabatan, perempuan tidak bisa menanggalkan begitu saja status yang satunya, dia selalu memikirkan bagaimana nasib suami dan anak-anaknya apabila ditinggal untuk training demi naik jabatan. Akhirnya, perempuan terjebak dalam pekerjaan bergaji rendah akibat status dan perannya sebagai ‘perempuan’.

Apakah kalian menyadari betapa banyak perawat balita atau jompo dan pekerja rumah tangga pada umumnya adalah perempuan dan kerja domestik semacam merawat dan membersihkan itu dibayar sangat rendah. Bahkan, Indonesia tidak punya standar dan Undang-undang yang mengatur pekerja rumah tangga. Padahal sudah banyak kasus tentang Asisten Rumah Tangga yang dipecat secara sepihak bahkan diperkosa oleh majikannya.

Bekerja sebagai syarat utama bertahan hidup sangat tidak mudah bagi perempuan. Perempuan kelas atas yang terbelit patriarki sulit menembus posisi top management karena ada kultur patriarki yang menghambat perempuan. Pada perempuan kelas menengah terbelit beban triple sebagai pekerja, istri dan ibu dan sering sekali merasa tidak pernah bisa sempurna menjalankannya, dampaknya adalah beban psikologis kepada ibu kelas menengah. Sedangkan perempuan kelas bawah yang jadi pekerja rumahan lebih menderita lagi, kerja yang dilakukan tidak bisa untuk bertahan hidup dan dia terjerat struktur yang terus membuat dirinya selalu berada dalam kemiskinan. Feminisme sebagai paradigma melihat di mana posisi kelas dan identitas perempuan dalam kerja dan pekerjaannya. Perempuan kelas atas yang terhambat patriarki akan mendorong ketersediaan akses dan kesamaan hak. Perempuan kelas menengah dan bawah membutuhkan analisis feminis marxis dan sosialis untuk memaknai kerja dan dirinya. Supaya perempuan bisa bersama-sama hidup dan melanjutkan hidup yang layak, melalui kerja.

default

 

KHADIJAH, FEMINIS ISLAM PERTAMA

Pebisnis sukses dan terhormat

Ayah Khadijah merupakan saudagar sukses dari suku Quraisy yang bermukim di Mekah. Dalam masyarakat yang didominasi kaum pria, Khadijah mewarisi keterampilan, integritas, dan keluhuran ayahnya. Ia mengambil alih bisnis tersebut dan berdagang, mulai dari mebel, tembikar dan sutra — melalui pusat-pusat perdagangan utama pada saat itu, dari Mekah ke Syria dan Yaman.

Empowerment yang Memiskinkan

Mari kita lihat nasib Kuswati seorang perempuan pekerja rumahan dari Purbalingga. Kabupaten Purbalingga dikenal dengan industri bulu mata yang produknya tersohor ke mancanegara dan digunakan oleh penyanyi terkenal seperti Katy Perry. Kuswati adalah perempuan pekerja rumahtangga yang bekerja mengurai rambut dan memasang rambut dalam bulu mata. Kuswati di bayar kira-kira Rp 13000 per bulan. Dia bekerja dari rumah karena statusnya sebagai disabilitas.

Pemilik perusahaan menganggap mempekerjakan perempuan difabel adalah sebuah empowerment tanpa melihat kenyataan bahwa uang Rp 13000 sebulan tidak cukup untuk bertahan hidup. Begitu juga dengan Ibu Dedeh yang bekerja di rumahnya di daerah Cibinong melepaskan benang-benang. Dia dibayar sebanyak celana bersih yang disetorkan kepada pengepul, tentunya sangat rendah dan di bawah UMR. Ibu Dedeh tidak perlu ke pabrik tapi jelas dia menghabiskan banyak waktu bekerja lebih banyak daripada pegawai pada umumnya yang bekerja di pabrik. Tidak ada jaminan dan standarisasi bagi pekerja rumahan, karena yang dianggap kerja adalah yang berseragam rapi, berangkat ke kantor dengan harapan gaji yang didapat cukup untuk membiayai seluruh keluarga.

Khofifah Indar Parawansa (Detik.com)

KEBANGKITAN PEMIMPIN PEREMPUAN DI INDONESIA

Khofifah Indar Parawansa

Meski awalnya tidak mendapat dukungan besar, Khofifah merebut hati penduduk Jawa Timur dan mengalahkan Saifullah Yusuf yang lebih diunggulkan. Sosokyang juga mantan anak didik bekas Presiden Abdurrahman Wahid ini sejak awal berkecimpung di Nahdlatul Ulama. Ia menjabat ketua umum Muslimat NU selama empat periode berturut-turut. Tidak heran jika Alm. Gus Dur pernah menyebutnya “srikandi NU”.

Belum lagi nasib Minah sebagai Asisten Rumah Tangga cuci-gosok ke beberapa rumah di daerah Depok. Ia berangkat pukul 7 ke rumah majikannya dan pulang pukul 5 sore, beruntung apabila majikan mengijinkan dia makan siang bersama dengan keluarga. Pada banyak kesempatan Minah hanya makan sisa makanan dari keluarga majikannya. Tidak ada jaminan kesehatan buat Minah, dia bisa dipecat kapan saja dan tanpa pesangon. Kira-kira demikian potret pekerja perempuan: domestik dan bergaji rendah. Sangat sulit bagi perempuan untuk mendapat pekerjaan. Tidak heran banyak perempuan yang pergi menjadi TKW supaya dibayar lebih layak dan menghidupi keluarga.

Dalam kajian Feminis Sosialis dibahas bagimana kerja dibagi-bagi sesuai gendernya. Perempuan pekerja memiliki dua hambatan yakni kapitalisme dan patriarki. Pertama kapitalisme menginginkan tenaga kerja yang murah supaya ongkos produksi menjadi lebih murah, dengan ongkos produksi yang murah maka barang yang diproduksi bisa bersaing di pasar dan dipilih konsumen. Keuntungan mengalir kencang dan deras bagi pemilik modal, bukan kepada kerja keras pekerja. Sedangkan patriarki juga menindas perempuan dengan banyaknya pabrik atau perusahaan mempekerjakan perempuan daripada laki-laki. Ini bukan women empowerment, label yang diberikan oleh kaum libertarian terhadap banyaknya pekerja perempuan di pabrik.

Mempekerjakan perempuan dengan upah rendah tidak membebaskan perempuan justru menambah beban kehidupan mereka. Ada banyak dalih untuk mempekerjakan perempuan dengan murah di pabrik dan umumnya adalah pembenaran secara kodrati seperti perempuan lebih terampil dan telaten, perempuan hanya pendukung dan bukan pencari nafkah utama, masa kerja perempuan pendek karena harus hamil dan melahirkan.

default

SAAT PEREMPUAN IRAN MASIH BOLEH MENGAMEN

Artis dari Shiraz

Seni musik dan tari berkembang pesat di Iran pada masa kekuasaan dinasti Naser al-Din Shah Qajar (1848- 1896). Perempuan juga memainkan peran mereka dalam bidang tersebut. Perempuan asal kota Shiraz ini tak hanya piawai memainkan alat dawai petik tradisional Iran yang disebut “tar“ atau sejenis sitar, namun juga pandai menari.

Kesimpulan

Apa yang harus dilakukan perempuan untuk memperbaiki nasibnya adalah memahami dulu lingkungan sekitarnya. Paradigma feminis memberikan sensitifitas gender, semacam kepekaan atas kondisi yang tidak layak didapatkan dan dialami perempuan setiap harinya dan mengapa hal itu terjadi. Karena perbedaan posisi dan pengalaman perempuan tentu membutuhkan alat analisis dan penyelesaian yang berbeda pula.

Kasus-kasus perempuan pekerja dari kelas menengah bawah di atas tentu berbeda penyelesaiannya dengan kasus perempuan yang tidak bisa meraih top management. Tapi mereka punya permasalahan yang sama, status gendernya sebagai perempuan, tanpa adanya kesadaran perempuan sebagai perempuan, ia tidak menyadari bahwa dia diperlakukan secara tidak adil di setiap kelas: atas, menengah dan bawah.

Banyaknya aliran feminisme bukan berarti feminisme terpecah melainkan alat analisis apa yang paling cocok untuk menganalisis suatu kondisi tertentu. Untuk itu serikat pekerja perempuan atau solidaritas perempuan dalam pekerjaannya sangat penting, bukan saling menjatuhkan atau menyindiri sesama feminis. Hal yang dibutuhkan adalah kerjasama di bagian-bagian yang cocok sehingga bisa tercapai keadilan bagi perempuan.

Penulis @Nadyazura adalah essais dan pengamat masalah sosial.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis

Sumber: https://www.dw.com/id/apa-kabar-pekerja-perempuan-indonesia/a-47056984

Sebagai Perempuan, Saya Gusar dengan Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Tentang Kekeliruan Perempuan

Oleh Nurdiani Latifah

 

Ceramah Ustadz Khalid Basalamah tentang perempuan malah membuatku terganggu sekali. Perempuan dianggap harus di bawah laki-laki, padahal harusnya setara

 

Saya mengikuti ceramah Ustadz Khalid Basalamah untuk belajar banyak hal dan ingin memastikan, apakah benar menurutnya perempuan hanyalah di rumah saja seperti yang saya temukan sebelumnya. Tapi, ternyata, saya terganggu dengan Ceramah Ustad Khalid Basalamah tentang kekeliruan Wanita pada sesi ke 32Dan, hal itu membuatku sebagai perempuan begitu risau.

Banyak sekali catatan saya terkait ustad Khalid Basalamah dalam ceramah tersebut. Secara garis besar, ceramah kali ini tetap menggiring perempuan pada tugas domestik. Apa yang dilakukan oleh Ustad Khalid Basalamah ini seolah membawa kita pada buku klasik The Second Sex pada 1949 dan The Dealectic of Sex.

Pada buku The Second Sex menceritakan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan terutama bebasnya laki-laki beban reproduksi dan previlise laki-laki untuk mendefinisikan dirinya sendiri. Lalu, pada karya Dealectic of Sex, memperlihatkan perempuan dalam mengurus dan membesarkan anak. Hal ini mengakibatkan ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.

Berikut ini merupakan tiga catatan saya untuk Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramah tersebut.

Pertama, beliau menyebutkan jika prestasi seorang anak perempuan adalah menjadi seorang istri

Saya sudah menelusuri kalimat tersebut, tidak ada satu hadist dan ayat al-qur’an yang menyebutkan prestasi tertinggi anak perempuan yaitu menjadi seorang istri. Perempuan dan laki-laki sebagai manusia memiliki amanah sebagai khalifah fil ardh, tugasnya mewujudkan maslahah seluas-luasnya. Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi yang maksimum  dan tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki.

Hal ini ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran dalam ayat 195, Q.S.an-Nisa dalam ayat 124 dan Q.S.an-Nahl dalam ayat 97. Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti didominasi oleh satu jenis kelamin saja.

Kedua, perempuan menikah terlebih dahulu lalu mencari mengejar pendidikan dan karir

Ada banyak ayat Al-Quran dan hadis yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar. Seperti pada QA. Al-Alaq ayat 2 :

Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan

Kemudian pada surat Al-Baqarah ayat 31-34 di mana menjelaskan keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan. Dari ayat tersebut menjelaskan, baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar.

Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.

Banyak perempuan yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.

ketiga, Tugas perempuan hanya di ruang domestik

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas.

Menurut saya, Para perempuan boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta.

Selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki.

Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli Hadits, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.

Apakah anda mengalami hal yang sama seperti ini ketika mengikuti ceramah Ustadz Khalid Basalamah tentang perempuan ini?

Sumber: https://islami.co/sebagai-perempuan-saya-gusar-dengan-ceramah-ustadz-khalid-basalamah-tentang-kekeliruan-wanita/

Perempuan dan Tasawuf

Perempuan dan tasawuf adalah dua tema yang kerap dipertentangkan, padahal sejatinya tidak

Bagaimana perempuan dan tasawuf justru saling mendukung, tapi dalam sejarah malah tidak banyak membicarakannya. Bagaimana bisa terjadi?

Sufyan At-Tsauri, sufi cum pemuka fikih,  menemui (sowan istilah pesantren) perempuan suci, Rabiah al-Adawiyah. “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Ya allah anugerahkanlah keselamatan (assalamah)”.

Mendengar ucapan At-Tsauri, Rabiah menangis tersedu. “Kenapa engkau menangis?”. 

“Bagaimana tidak. Keselamatan (assalamah) itu adalah meninggalkan dunia dan isinya, sedangkan kamu masih berkutat (muthollihun) di dalamnya.” 

Cerita ini adalah pembuka dari kitab hagiorafi pertama tentang perempuan dan tasawuf, tentang perempuan-perempuan suci dalam sejarah Tasawuf, Dzikrun Nisaail Muta’abbidaat fit Tassawufi, karya Syeikh Abdurrahman Assulami.

Rabiah, perempuan yang dibebaskan dari cengkraman perbudakan di Basrah, sebuah kota yang menjadi sentral asketisme pada masa awal Islam. Oleh hagiographer, Rabiah  digambarkan memiliki kesempurnaan manusiawinya; ujung jari-jarinya bersinar bagai lampu-lampu pada malam hari; dan santriwatinya pernah memintanya keluar dari kamar khalwatnya karena kekaguman melihat aura kesempurnaan munusiawinya.

“Keindahan Tuhan (Jamalul Allah) terletak di dalam bathin, dan apa aspek zahir (fisik) hanyalah pemendaran aspek bathin,” dhawuh Rabiah kepada santriwatinya.

Tidak cukup tempat menjelaskan bagaimana pujian para sufi dan hagiographer terhadap perempuan suci dari kota Basrah, Irak ini, Maulan Rumi berulang kali menyebutnya dala Matsnawi. Begitupun Syaikh Fariduddin Attar dalam Illahinamma. Dalam hal pencapaian ruhani, Rabiah “jelas lebih unggul dibandingkan banyak pria, dan itulah mengapa ia disebut sebagai ‘mahkota para pria’,”kata Muhammad Zihni dalam Masyaharin Nisaa.

Masih banyak perempuan lain dengan kesempurnaan manusiawinya dalam sejarah Tasawuf. Maryam Al-Basriyah (santriwati Rabiah); Bahriyah Al-Mausuliyah; Rihana Waliha; Rabiah As-Syamiyah; Sya’wana; Fathimah An-Naisyafur;Rabiah binti Ismail; Fathimah Al-Kattani; dan banyak lainnya. Tidak ada sufi besar yang lepas dari pendaran aura perempuan suci. Hasan Al-Bashri tidak bisa dilepaskan dari Rabiah al-Adawiyah; Imam Ghazali dari cerita Sya’wana; Abu Hafs al-Suhrawardi (pengarang Awaariful Maarif) dari seorang pengamen bersuara merdu yang ditemuinya di dekat Ka’bah; Hagiogarfer dan teoritukus Tasawuf At-Tirmizdi didampaingin istrinya yang terkenal asketiik.

Syaikhul Akbar Ibn Arabi yang terkenal karena sikapnya yang terbuka dan berani soal perempuan memiliki hubungan ruhani dengan sejumlah perempuan suci. Pada masa awal perjalanan suluknya, sang kibrit Ahmar menceritakan kekagumannya pada gurunya,Fathimah Valencia (aslinya Fathimah binti Al-Mustannah) yang kepadanya beliau menyimak dan mendaras surat Al-Fatehah. Kemudian kisah pertemuannya dengan Fahrun Nisaa, saudara gurunya Abi Syuja’ bin Rustam, juga putri sang guru Sayyidah Nizam (lady Nizam)  yang karena kekuatan ruhani keduanya sehinga  mengilhami Ibn Arabi menulis kitab syair Tarjumanul Asywaq (penyintas kerinduan) yang masyhur kerumitan susunan kata dan artinya itu.

Dalam khazanah suluk, tidak dikenal pembagian gender seperti dalam khazanah fikih ataupun ushuludin, yang keduanya memiliki status sebagai ilmu di bawah peringkat suluk. Tidak ada laki-laki dan perempuan berdasarkan kelamin. Tidak sulit membuktikannya. Saya ambil penjelasan ahli tasawuf dari Iran, Laleh Bachtiar, yang merangkum perdebatan soal keperempuanan dan kelelakian dalam khazanah tasawuf.

Keperempuanan dan kelelakian adalaha potensi pada setiap orang, baik berkelamin laki-laki maupun perempuan. Maskulunitas dan feminitas adalah potensi batin setiap manusia. Unsur yin dan yang seperti dibabar oleh Sechiko Murata dalam buku tebalnya.  Suluk atau perjalanan membersihkan bathin adalah sebuah perjalanan yang digambarkan sebagai perjanan yang feminim, yaitu perjalanan dalam kepekaan, kerinduan,kesabaran, dan kesiapan menanggung beban menuju penyempurnaan diri. Pengelolaan dan pelatihan unsur feminim pada setiap orang pada saatnya akan berkoneksi dengan unsur maskulin dalam dirinya, dan dua kutub bathin itu yang mengantarkan manusia kepada Tuhannya.

Dalam khazanah fikih, fakta bahwa ada ulama fikih yang menangkap semangat syariah mengenai ekualitas perempuan dan laki-laki, tetapi sangat sulit merubah narasi fikih yang bias laki-laki. Sangat berbeda dengan suluk atau tasawuf. Berikut ini beberapa contoh penjelasan ulama tasawuf tentang status kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Ayat 34 surat an Nisaa, Ar-Rijaalu Qowwamun ‘ala nisaa. Artinya, laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Menurut Syaikh Abdul Qodir Jaelani dalam kitab tafsirnya,kata ar-rijaalu adalah al-musta’dilatul mustaqimatul ‘uquuli atau kurang lebih “mereka yang memiliki kematangan intelektual” adalah “ar-Rijaal”. Ar-Rijaal tidak menunjuk samasekali gender biologis.

Syeikh Abul Qasim bin Abdul Karim bin Hawazin Al-Qusyairi an-Naishaburi dalam kitab tafsirnya, Lathaaiful Isyaarat,ayat 34 dari surat An-Nisa menunjukkan bahwa kata ar-rijaalu menujukkan keutamaan yang disebabkan oleh kekuatan (al-Quwah) sebagai penopang tanggung jawab (hamlun), dan tanggung jawab tidak selalu terkait dengan fisik dan diri (kelamin) tetapi dengan kekuatan hati dan keteguhan (himam). Jadi kata ‘rojulun’ atau pria (mard dalam bahasa Persia)

Sementara Syaikhul Akbar Ibn Arabi dalam tafsirnya mengatakan bahwa Ar-Rijaalu adalah al-Afraad al-Waashilun atau “ pribadi-pribadi yang telah sampai (pada pencerahan, makrifat dan tahapan selanjutnya). Bahkan dalam kitab lainnya, Ibn Arabi (dalam Insanul Kamil) beliau menyitir hadist Kanjeng Nabi SAW yang jarang disebutkan, Kamula  min rijaali katsiiruna wa kamulat min nisaai Maryamu bintu ‘Imran wa Aasiyah imroatu Firaunu (Banyak kaum laki-laki mencapai kesempurnaan, dan telah (sampai) kesempurnaan (dari kaum perempuan) dicapai Maryam bint Imran dan Asiyah istrinya Firaun).

Tidak itu saja, orang Sufi dari Barat (Spanyol) ini, menegaskan bahwa aspe bilogis adalah permukaan terkasar dari hakikat manusia. Setiap manusia memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam menyempurnakan kualitas dirinya tanpa bebab gender biologis.

Para sufi seperti Ibn Arabi memandang bahwa kehidupan ini sebagai perjalanan dakik dan mendaki (yang berat) menuju Allah SWT yang digambarkan dengan citra kefeminiman, bahkan (pungkas beliau) Allah SWT sendiri mengingatkan manusia bahwa hakikatnya yang tidak terjamah manusia adalah feminism, yakni dzat.  Wallahu’Alam bis Shawab

Sumber: https://islami.co/perempuan-dan-tasawuf/?fbclid=IwAR0RX9j3bFePLj_rnqtkXSr-ZOjmlPKH3bfBy-Ga62P1hRdNFSL1Q2fmZO4

Pernikahan Anak dan Perdagangan Manusia di Kamp Pengungsian Rohingya Meningkat Selama Pandemi

PBB merilis studi pada Kamis (17/09) yang menunjukkan tren pernikahan anak dan perdagangan manusia di kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh meningkat. Dihentikannya akses pelayanan anak jadi salah satu faktor penyebab.

Menurut sebuah studi yang dirilis PBB pada Kamis (17/09) menunjukkan tren pernikahan anak dan perdagangan manusia di kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh mengami peningkatan setiap harinya.

Bangladesh mengurangi aktivitas bagi kaum muda di kamp-kamp pengungsian semenjak April dan memfokuskan pada pelayanan kesehatan darutat dan penyediaan makanan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona. Para aktivitas relawan pun juga dibatasi.

Akibatnya banyak pelayanan untuk anak-anak terhenti dan membuat mereka semakin sulit mendapatkan bantuan.

Penelitian dilakukan pada bulan Mei dan pejabat PBB mengatakan hal tersebut masih berlangsung hingga kini.

“Sebelum COVID-19 melanda ada aktivitas kemanusiaan yang lebih besar dan … ruang yang ramah. Anak-anak dapat berbicara dengan fasilitator dan berbagi keresahan mereka dengan teman-teman. Pelayanan tersebut tidak tersedia kepada banyak orang sekarang,” kata Kristen Hayes, koordinator sektor Perlindungan Anak yang bekerja di bawah naungan PBB.

“Perkawinan anak meningkat karena tidak adanya tindakan pencegahan,” katanya. “Langkah-langkah (pencegahan) juga disiapkan untuk kasus perdagangan manusia.“

Anak-anak yang jadi korban

Berdasarkan data PBB, dari sekitar 700.000 pengungsi Rohingya yang tiba di Bangladesh pada tahun 2017, lebih dari setengahnya merupakan anak-anak. Mereka melakukan eksodus massal dari Myanmar.

Lebih dari 350 kasus perdagangan manusia Rohingya teridentifikasi tahun lalu, di mana sekitar 15% melibatkan anak-anak.

Bahkan awal bulan ini hampir 300 pengungsi Rohingya dilaporkan tiba di Pantai Ujong Blang, Aceh setelah enam bulan terombang-ambing di atas laut.

Pengungsi Rohingya terdampar di Aceh (Reuters/Antara Foto/Rahmad)

POTRET WARGA ROHINGYA RELA BERTARUH NYAWA DI LAUTAN HINGGA TERDAMPAR DI ACEH

Terombang-ambing di lautan

Sebanyak 99 pengungsi Rohingya ditemukan terombang-ambing di atas sebuah kapal di perairan Aceh Utara, Rabu (24/06). Mereka ditemukan oleh nelayan sekitar yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi. Ini bukan kali pertama sebuah kapal motor bermuatan puluhan bahkan ratusan pengungsi Rohingya terdampar di perairan Aceh Utara.

 

“Tidak seorang pun dapat mengharapkan adanya kinerja (layanan) normal selama COVID,” ujar Mahbub Alam Talukder, Komisioner Bantuan dan Pemulangan Pengungsi tentang penjelasan pengurangan layanan.

“Tindakan ini membantu kami mengendalikan virus dan menekan angka kematian. Kondisinya saat ini baik. Sekarang kami akan melanjutkan aktivitas normal, dengan protokol kesehatan. ”

Studi ini memicu sejumlah LSM menyerukan akses yang lebih besar terkait perlindungan anak di kamp-kamp pengungsian.

BRAC, sebuah LSM Bangladesh yang beroperasi di kamp, ​​mengatakan bahwa mereka menemukan banyak kasus pernikahan di bawah umur, kekerasan terhadap anak, dan KDRT.

“Untuk saat ini, kami mencoba mengatasi masalah ini melalui konseling online perorangan dengan relawan kami,” papar  juru bicara BRAC, Hasina Akhter.

rap/vlz (Reuters)

Sumber: https://www.dw.com/id/perdagangan-manusia-di-kamp-rohingya-meningkat-saat-pandemi/a-54972098

rumah kitab

Merebut Tafsir : Analisis dan Kebijakan Gender untuk Disabilitas

Oleh Lies Marcoes
.
Pada tulisan lalu (Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas, 18 September 2020) dijelaskan bahwa disabilitas merupakan konsep yang lahir dari penafsiran manusia atas tubuh/ raga/jiwa. Ini persis seperti konsep gender. Keduanya merupakan ciptaan dalam ruang tafsir manusia atas “jenis kelamin fisik” dan atas “tubuh/raga/ jiwa” manusia. Tafsir atau konstruksi sosial atas tubuh melahirkan “tubuh sosial”, sementara tafsir atau konstruksi sosial atas jenis kelamin melahirkan “jenis kelamin sosial” atau gender. Sampai di titik ini mustinya tak ada persoalan karena secara filosofis manusia memang dibekali kemampuan untuk berpikir dan memberi makna atau tafsir sebagai ikhtiar pengetahuan atau dalam kerangka pertahanan (survival).
.
Namun karena “ruang tafsir” itu terkait dengan penafsirnya, maka dengan sendirinya “tafsiran” itu tidak (bisa) netral, tidak bebas nilai, dan karenanya tidak bisa sepenuhnya obyektif teradap setiap “warga” yang ditafsirkannya. Pada kenyataanya, ruang tafsir itu menjadi pendapat dominan ketika dimiliki oleh mereka yang punya akses, punya kekuasaan, punya otoritas, serta punya peluang untuk membentuk tafsir atau opininya. Dalam kata lain selalu (akan) ada tafsir dominan sebagai pemenang dan pemegang kebenaran.
.
Persoalan kemudian muncul tatkala penafsiran atas tubuh, atau penafsiran atas jenis kelamin itu dilakukan oleh mereka yang tidak benar-benar paham tentang yang ditafsirinya namun punya otoritas plus prasangka. Ini menjadi lebih bermasalah lagi tatkala pandangan mereka dijadikan patokan kebenaran karena otoritas yang dimilikinya. Dalam kata lain tafsiran yang seharusnya relatif, cair dan mungkin untuk berubah, menjadi sesuatu yang mutlak, mengikat dan statis. Hal ini bisa diakibatkan oleh posisi penafsir dan politik pembakuan (kodifikasi). Sehingga hal yang semula bersifat tafsir dimutlakkan sebagai hal yang paling benar.
.
Pada dua isu itu, gender dan disablitilas, si penafsir adalah kelompok dominan yang mendiktekan pandangannya berdasarkan apa yang mereka ketahui dan atau kepentingannya. Lelaki/ atau budaya lelaki (maskulinitas) dalam politik kekuasaan lelaki (patriakh) menjadi penafsir / sumber penafsiran atas perempuan. Demikian halnya non-disabilitas merasa paling tahu atas kaum disabilitas. Padahal para penafsir untuk dua domain itu tak (selalu) benar-benar punya pengalaman atau pengetahuan tentang subyek yang ditafsirinya. Bahwa mereka punya otoritas tidak dengan sendirinya sebagai pemegang kebenaran. Ibaratnya, orang “kenyang” menafsirkan tentang orang “lapar”, bagaimana bisa sedang ia tak penah punya pengalaman apa artinya lapar.
.
Dalam isu gender, kita dapat melihatnya dalam tafsir tentang reproduksi manusia. Dalam Islam, otoritas atas tafsir itu dimiliki para ahli fiqh. Merekalah yang merumuskan konsep reproduksi perempuan dan dikodifikasikan menjadi hukum-hukum. Artinya, lelakilah yang memberi makna apa dan bagaimana itu haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, demikian halnya tentang dampak yang ditimbulkannya seperti rasa sakit, sedih, senang, bahagia, cemas yang terkait dengan seluruh “rasa” akibat proses reproduksi itu. Aneh bukan? Karenanya sangat “wajar” kalau mereka tidak sepenuhnya tahu dan karenanya berusaha mencari tahu ( melakukan riset – misalnya). Tetapi adalah tidak wajar ketika mereka “sok tahu” bahkan merasa “paling tahu” hanya karena memiliki otoritas dan prasangka. Di titik ini persoalan muncul. Kita lihat saja, pengalaman reproduksi yang real dirasakan perempuan ternyata tidak hadir dalam bangunan pengetahuan keagamaan/ fiqh secara benar sesuai pengalaman perempuan.
.
Demikian halnya dalam isu disabilitas. Warga yang mendakukan diri sebagai “normal” – sebagaimana “lelaki”, secara sepihak mengambil alih ototiras dan pengetahuan atas “kenormalan” dan “ketidak-normalan” tubuh/raga/ jiwa manusia . Penguasa ruang tafsir itu merupakan kelompok dominan ( bisa berdasakan jumlah, atau kekuatan politik, atau keistimewaan yang terberi oleh sejarah seperti kolonialisme), atau apapun. Mereka kemudian punya hak penuh atas penafsiran, memiliki otoritas dalam pembentukan opini, pengetahuan, teori, yang sangat bisa jadi didasarkan kepada ketidaktahuan, kenaifan, prasangka, bias atau KEPENTINGANnya sendiri terkait dengan seluk beluk diasbilitas.
.
Atas situasi itu, dan atas kesadaran bahwa cara kerja produksi pengetahuan bisa keliru, ilmu pengetahuan juga punya daya untuk melakukan koreksi dan mengkonstruksikan ulang. Dalam konteks disabilitas, koreksi dilakukan dengan cara menghadirkan pengalaman kaum disabilitas dalam bangunan pengetahuan tentang disabilitas yang benar-benar berangkat dari pengalaman mereka.
.
Namun sebegitu jauh konsep disabilitas yang didasarkan kepada tafsir sosial jenis kelamin (gender) atas kaum disabilitas masih harus terus dilakukan. Salah satu perangkat penting dan sangat membantu dalam mengoreksi dan mendekonstruksi konsep disabilitas itu adalah ANALISIS GENDER.
.
Analisis gender adalah suatu perangkat analisis yang dapat membaca lelaki / maskulinitas dan perempuan/ femininitas merupakan dua entitas yang berbeda. Mereka ditumbuhkan, dipersepsikan dan diharapkan untuk bertingkah laku secara berbeda sesuai dengan harapan sosial / norma masyarakatnya. Namun karena ruang tafsir dimiliki secara tidak seimbang karenanya persepsi sosial tentang lelaki bisa menguntungkan mereka dalam masyarakat yang memuliakan lelaki. Analisis gender dapat membantu memahami bahwa norma itu bisa sangat menekan mereka dan berujung kepada gangguan kejiwaannya kaum lelaki tatkala norma di dalam masyarakat tidak cocok dengan keadaannya. Norma-norma yang mendiktenya agar mereka sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana seharusnya menjadi lelaki akan “memakannya”. Tatkala hal itu tak terpenuhi ia menjadi rentan mengalami disabilitas mental meskipun seluruh anggota tubuhnya lengkap.
.
Demikian sebaliknya pada perempuan, harapan sosial atas perempuan menuntutnya menjadi “perempuan normal” seperti berkeluarga, punya suami, punya anak. Tatkala itu tak terpenuhi oleh seorang perempuan, ia menjadi rentan mengalami gangguan mental.
.
Dalam isu seksualitas, analisis gender sangat penting digunakan untuk membaca situasi orang dengan disabilitas fisik atau mental baik lelaki maupun perempuan. Masyarakat biasanya memberi permakluman lebih besar kepada ekspresi seksual lelaki. Namun tidak kepada perempuan. Hal serupa juga berlaku kepada kelompok disabilitas. Perempuan dengan disabilitas fisik atau mental dipersepsikan sebagai manusia tanpa hasrat seks. Sebaliknya kepada lelaki dengan disabilitas, berlaku norma seksual yang sebaliknya. Karenanya ketika terjadi “penyimpangan” dari norma, muncul sanksi-sanksi dan tindak diskriminatif yang basis prasangkanya adalah persepsi tentang kepantasan sesuai dengan norma gendernya yang juga diberlakukan persis sama kepada kaum disabilitas.
Dalam kaitannya dengan pekerjaan, analisis gender dapat membantu memahami bahwa ada tekanan kepada disabilitas lelaki untuk bekerja karena norma gender mengharapkan mereka sebagai pemimpin, kepala keluarga yang diterima dan dibenarkan oleh cara pandang sosial. Karenanya orang menganggap wajar jika seluruh aset keluarga diprioritaskan kepadanya. Padahal tuntutan untuk bekerja kepada perempuan dengan disabilitas sangat penting justru karena kerenatananya yang menuntut mereka untuk jauh lebih mandiri.
.
Jadi analisis gender dalam konteks disabilitas adalah analisis tentang tafsir sosial atas jenis kelamin (gender) terhadap orang dengan disabilitas baik lelaki maupun perempuan. Gender (sebagai alat analisa) digunakan sebagai teropong untuk memahami bekerjanya tafsir tentang gender yang berlaku dalam dunia disabilitas. Analisis gender penting digunakan untuk menghindari sterotipe yang melahirkan bacaan yang keliru tentang disabilitas lelaki dan perempuan. Analisis gender atas disabilitas digunakan atau dimanfaatkan untuk mengikis prasangka/ bias dan memahami situasi-situasi lelaki dan perempuan disabilitas, dan bermuara kepada KEBIJAKAN yang adil gender bagi kelompok disabilitas.
.
Di Indonesia kita telah memiliki alat analisis gender yang berlaku sebagai kebijakan negara dengan nama Gender Analisis Pathway (GAP). Langkah-langkah GAP dapat digunakan untuk membaca situasi orang dengan disabilitas dan merumuskan analisis untuk kebijakannya. Intinya GAP membantu melakukan bacaan atas realitas mereka. Setiap orang, baik lelaki maupun perempuan, dengan atau tanpa disabilitas memiliki keterbatasan- keterbatasan. Pembangunan berkewajiban untuk menyediakan segala sarana dan prasaranan agar keterbatasan-keterbatasan itu tidak menjadi hambatan dalam mengakses, berpartisipasi, mendapatkan manfaat serta mengontrol pembangunan yang sesuai dengan hakekatnya sebagai manusia lelaki maupun perempuan, dengan atau tanpa disabilitas.
.
[] Lies Marcoes, 21 September 2020.