rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas

Oleh Lies Marcoes
.
Meskipun keduanya rentan diskriminasi, namun saya merasa pembahasan soal dua tema itu- Gender dan Disabilitas- sering terjebak ke dalam dua domain yang berbeda: isu gender satu hal, isu disabilitas hal lain. Beruntunglah dalam feminisme kita dikenalkan pada interseksionalitas. Itu adalah sebuah terobosan penting untuk memahami irisan-irisan yang saling berhubungan dan membentuk diagram ven yang bermuara kepada praktik diskriminasi berganda.
.
Kita dapat melihat, perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi lebih banyak dibandingkan lelaki dengan disabilitas. Hal itu diakibatkan bekerjanya diskriminasi gender dalam diskriminasi disabilitas. Demikian pula, lelaki dengan disabilitas dari kelas sosial bawah bisa lebih rentan terdiskriminasi dibandingkan perempuan disabilitas dari kelas atas.
.
Dengan memahami kerja diskriminasi dalam konteks disabilitas dan gender, kita dapat menghindari keterbelahan dalam melihat persoalan ini. Pada gilirannya hal itu akan membantu memetakan solusi atau advokasinya agar tidak jalan sendiri-sendiri atau saling menegasikan dilihat dari aspek prioritasnya.
.
Dalam pemahaman saya, dan ini berangkat dari cara saya memahami kerja diskriminasi gender, hal pertama yang harus dilihat dalam isu disabilitas adalah konsep “ketubuhan fisik” dan “ketubuhan sosial”. Hal serupa kita lakukan dalam melihat isu gender.
.
Dalam isu gender, pertama-tama kita harus memilah dulu “ jenis kelamin fisik” dan “jenis kelamin sosial”. Setiap orang memiliki jenis kelamin fisik, lalu manusia memberi makna atau menafsirkannya, maka lahirlah konsep “jenis kelamin sosial”. Diskriminasi gender muncul dalam ranah jenis kelamin sosial di mana salah satu pihak (lelaki/ maskulinitas) mendapatkan keuntungan dari tafsir dominan yang mengutamakan mereka.
.
Hal serupa bisa kita gunakan dalam memahami disabilitas. Setiap orang memiliki tubuh/ raga, sebagaimana setiap orang memiliki jenis kelamin fisik. Lalu, manusia, melalui pengalaman, pengetahuan, ketidaktahuan dan prasangka, menafsirkan makna tubuh/raga secara fisik itu menjadi tubuh/raga secara sosial. Di ruang tafsir secara sosial itu terbentuk nilai-nilai tentang tubuh/raga ” normal”, dan “ tubuh/ raga “tidak normal”. “Tubuh normal”, sebagaimana “lelaki/maskulinitas” kemudian menjadi patokan, ukuran, standar “ kenormalan”. Dalam standar kenormalan itu dengan sendirinya pengalaman-pengalaman disabilitas tidak dikenali/ tidak hadir dan karenanya pengalaman mereka tidak dijadikan patokan. Sebaliknya yang muncul kemudian bias, prasangka yang bermuara kepada kesalahan dalam memahami disabilitas.
.
Menyatakan bahwa disabilitas itu “tidak normal” jelas bukan fakta melainkan konstruksi sosial. Hal ini dapat dilihat dari munculnya stereotype tentang orang dengan disabilitas. Stereotype itu berangkat dari prasangka di mana basis prasangkanya adalah keadaan tubuh itu sendiri. Sebagaimana jenis kelamin, keadaan tubuh pada setiap orang tidak sama/ tidak tunggal: ada bentuk, warna, ukuran, jenis rambut, jenis kulit, jenis panca indra dan seterusnya. Setiap raga/tubuh itu punya potensi menjadi tidak sempurna ketika masuk ke dalam ruang tafsir “tubuh/raga”sosial. Hal in dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap tubuh/ raga punya potensi menjadi basis diskriminasi entah itu karena warna kulitnya, warna dan jenis rambutnya, jenis tubuhnya, ukuran berat dan tinggi tubuhnya, keadaan fisiknya dan jenis kelaminnya. Meskipun keadaan tubuhnya lengkap tidak ada kecacatan, namun ketika warna kulitnya hitam, atau matanya sipit, dalam situasi tertentu yang bersangkutan sangat potensial mengalami kekerasan atau diskriminasi akibat “kecacatan” warna kulitnya atau ukuran matanya.
.
Sebagaimana dalam isu gender di mana tatanan sosial politik, ajaran agama membentuk pandangan dominan tentang mana gender yang dianggap utama, mana yang subordinat, dalam isu tubuh pun tatanan politik, agama, budaya telah membentuk konsep “kenormalan” tubuh yang dijadikan patokan. Dengan cara itu muncul standar nilai tubuh mana yang normal dan mana yang tidak normal. Di sini elemen keyakinan, politik, ekonomi dan budaya berperan penting dalam mengkonstruksikan tubuh yang normal sebagai standar/ukuran/ patokan.
.
Dengan pemahaman konsep seperti ini kita bisa memahami bahwa isu gender dan disabilitas adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Keduanya berangkat dari tafsir dan prasangka yang melahirkan stereotype yang bersumber dari penafsiran manusia atas jenis kelamin dan atas tubuh. Kedua penafsiran itu melahirkan konsep “ jenis kelamin sosial” dan “tubuh sosial” yang berpotensi melahirkan praktik diskriminasi.
.
Lies Marcoes, 19 September 2020.

Hakikat Perempuan Mandiri Menurut Islam

Perempuan pada zaman dulu dibatasi ruang geraknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan zaman yang serba canggih, membuat setiap orang dapat melakukan berbagai hal dengan mudah, begitu pula perempuan. Jika dahulu perempuan sangat dibatasi ruang geraknya, maka tentu akan jauh berbeda dengan kehidupan perempuan masa kini.

Pada zaman Yunani Kuno atau sekitar 427-347 Sebelum Masehi (SM), martabat perempuan dipandang sangat rendah, bahkan hanya dianggap sebagai alat penerus generasi, pembantu rumah tangga, dan pelepas hawa nafsu. Bahkan di Eropa, tepatnya pada 586 Masehi, agamawan Prancis masih mendiskusikan apakah perempuan dapat menyembah Tuhan atau tidak.

 

Dituliskan dalam buku berjudul Perempuan karya Muhammad Quraish Shihab, bahwa diskusi mengenai perempuan itu berakhir dengan kesimpulan bahwa perempuan memiliki jiwa, tetapi tidak kekal, dan perempuan hanya bertugas melayani lelaki. Dalam konteks ini, menurut Quraish Shihab, agama sering dijadikan dalih untuk membenarkan pandangan negatif tersebut.

 

Nyatanya, menurut dia, interpretasi tersebut lahir dari pandangan masa lampau yang keliru, namun telah melekat di alam bawah sadar sehingga menjadi budaya dalam masyarakat. Salah satu contoh pemikiran yang keliru adakah pandangan bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk lelaki.

 

“Padahal pemahaman itu hanya berlaku pada lelaki pertama (Adam) dan perempuan pertama (Hawa). Sedangkan lelaki dan perempuan selanjutnya lahir akibat pertemuan sperma dan ovum,” tulis Quraish Shihab.

 

Al-Quran dalam surat Al-Hujarat ayat 13, telah menjelaskan secara tegas bahwa kemuliaan ditentukan oleh tingkat ketakwaan kepada Allah SWT, bukan perbedaan jenis kelamin atau suku bangsa.

Pandangan negatif terhadap perempuan, serta perbandingan kualitas antara lelaki dan perempuan juga semakin diperparah dengan persepsi masyarakat yang lebih memprioritaskan lelaki. Nyatanya, jika merujuk pada kitab suci, tidak ada dasar yang menyebutkan tingkatan prioritas antara satu jenis dengan jenis yang lain.

Kini, perempuan telah menemukan keberanian untuk menunjukkan diri. Kemandirian yang sejati bagi perempuan, menurut Islam dapat diwujudkan dengan kebanggaan mereka dengan identitasnya sebagai perempuan, bukan justru menjadikan mereka seperti lelaki.

Jika merujuk pada Al-Quran, dijelaskan bahwa citra perempuan yang terpuji adalah perempuan yang memiliki kemandirian, memiliki hal berpolitik, dan kritis dalam apa yang dihadapinya. Penjelasan ini tertuang dalam surat An-Naml ayat 29-44 yang menceritakan seorang perempuan bernama Balqis yang menduduki tahta di negeri Saba’.

Alquran surat Al-Baqarah ayat 228 menyebutkan, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar Ibnu Al-Khattab RA menceritakan, “Kami suku Quraisy (penduduk Mekkah) tadinya mengalahkan istri-istri kami, tetapi ketika kami bertemu dengan Al-Anshar (kaum muslim penduduk Madinah), kami menemukan kaum perempuan (istri-istri) kami meniru adab (kelakuan) perempuan Al-Anshar.”

Abu Bakar melanjutkan, “Aku bersuara keras kepada istriku, lalu dia membantahku. Maka, aku tidak menerima hal tersebut. Dia lalu berkata kepadaku, ‘Mengapa engkau keberatan, padahal, demi Allah, istri-istri Nabi pun berdiskusi dan biasa menolak pendapat beliau, bahkan ada di antara mereka yang tidak mengajaknya berbicara sampai malam.’

“Hal ini mengagetkanku, dan aku berpikir bahwa rugi dan celakalah istri yang melakukan hal itu,” kata Abu Bakar. Dia melanjutkan, “Aku kemudian menuju kepada Hafshah (anak Sayyidina Unar dan istri Nabi Muhammad SAW) dan bertanya kepadanya, ‘Apakah salah seorang diantara kalian ada yang kesal dan marah kepada Nabi SAW (sebagai suami) sampai sehari semalam?’ Lalu Hafshah menjawab ‘Ya.’”

“Untuk mewujudkan harkat dan kemandirian perempuan serta memelihara hak-hak, kodrat dan identitasnya, perempuan tidak hanya harus merasa diri mereka setara dengan lelaki, tetapi lebih dari itu, perempuan harus membuktikan hal itu melalui kemampuannya dalam dunia nyata,” tutup Quraish Shihab dalam bab mengenai harkat dan kemandirian perempuan.

Sumber: https://republika.co.id/berita/qgsoid430/hakikat-perempuan-mandiri-menurut-islam

Sambung Rasa

Oleh Yudi Latif

Kompas, Kamis, 17 September 2020

Bahkan, di tengah cengkraman wabah, yang memerlukan penguatan empati dan proteksi, elit politik terus bertikai. Sejumlah rancangan undang-undang miskin kapasitas argumentatif dan deliberatif terus diproduksi. Padahal, akar terdalam dari sengkarut demokrasi kita bukanlah problem legal, melainkan problem hati dan pikiran. Perkembangan demokrasi kita dikerdilkan oleh kombinasi mematikan dari residu watak feodalistik yang memuja hierarki serta watak kapitalistik yang memuja egoisme dan kerakusan.

Di tengah cengkraman kuku-kuku feodalistik dan kapitalistik, demokrasi reformasi dirayakan dengan euforia kebebasan (liberty), tanpa dibarengi semangat kesetaraan (egality) dan persaudaraan (fraternity). Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan berkembang liar sebatas “kebebasan alamiah” (natural liberty) yang mengedepankan kepentingan sendiri dan golongan (oligarki), mengabaikan “kebebasan kewargaan” (civil liberty) yang memperjuangkan kebaikan hidup bersama (common good).

Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kedirian tak memiliki ikatan solidaritas kewargaan, komunalisme tak memiliki pertautan imajinasi kebangsaan. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat produk perundang-undangan hanya mengukuhkan kepamanan dan status quo; mengingkari cita rasa keadilan dan keadaban publik. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat prosedur-prosedur pemilihan langsung hanya membentangkan karpet merah bagi dominasi oligarki feodalistik dan kapitalistik.

Di atas semua itu, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat demokrasi kehilangan basis moralnya. Dengan sila Ketuhanan, manusia dipandang setara di depan kasih Tuhan. Namun, dimana rasionalitasnya bahwa manusia dipandang setara di depan Tuhan, tetapi tidak setara di depan sesama manusia. Dengan sila Kemanusiaan, manusia dipandang ada bersama dengan yang lain atas dasar cinta kasih yang mewujud dalam keadilan dan keadaban. Namun, dimana rasionalitas keadilan dan keadaban dalam sutu komunitas politik yang penuh diskriminasi, eksklusi dan permusuhan.

Dengan sila Persatuan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, dimana rasionalitas persatuan dalam suatu komunitas politik yang berdiri di atas kepentingan perseorangan dan golongan tanpa kesanggupan merajut kekuatan semua buat semua.

Dengan sila kerakyatan, demokrasi hendak dijalankan melalui negara hukum yang memperjuangkan negara persatuan dan keadilan dengan semangat permusyawaratan dan hikmat-kebijaksanaan. Namun, dimana rasionalitas negara persatuan dan semangat permusyawaratan dalam suatu komunitas politik dengan gurita dominasi partai politik yang menyulitkan proses agregasi aspirasi kekuatan lain serta menepikan proses-proses deliberatif yang inklusif dan bijaksana.

Dengan sila keadilan sosial, manusia sebagai makhluk rohani yang menjasmani dipandang sama-sama memerlukan kesejahteraan yang menuntut keadilan dalam distribusi harta, kesempatan dan privilese sosial. Namun, dimana rasionalitas keadilan sosial dalam suatu komunitas politik dengan ketimpangan sosial yang tajam, ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, permodalan, serta dalam penguasaan privilese politik oleh oligarki keturunan dan pemodal.

Pada akhirnya, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kebebasan demokratis kehilangan roh kebajikan bersamanya. Perkembangan demokrasi yang kita alami ini seolah menjelmakan bayangan kekhawatiran Alexis de Tocqueville tentang pasar yang menciptakan kondisi demokrasi dengan “raga yang bebas, tetapi jiwanya telah diperbudak”. Di bawah hegemoni watak feodalistik dan kapitalistik, kebebasan demokratis berpotensi meminggirkan kepentingan umum dan peran warga dalam berdemokrasi.

Dalam kaitan itu, Benjamin Barber mengingatkan bahwa pendalaman dan perluasan penetrasi pasar pada demokrasi bisa memprivatkan warga negara sehingga “aku” ditinggikan di atas “kita”. Ideologi “privatisasi” menempatkan pilihan sebagai sesuatu yang bersifat pribadi; bukan menentukan “kehendak bersama”, tetapi sebatas kumpulan dan rerata dari keinginan pribadi.

Terjadilah peminggiran terhadap segala yang bersifat “civic” dan “publik”. Dengan kata lain, kapitalisme tanpa ketahanan budaya kewargaan yang inklusif bisa menggerus kebajikan publik dan demokrasi di titik terdalamnya, yaitu pada individu. Masyarakat demokratis akhirnya dijajah oleh kepentingan imperatif pasar, kehidupannya diseragamkan, ruang publiknya dirampas dengan privatisasi, dan identitasnya digerus ke dalam merek dan logo.

Dengan tendensi seperti itu, usaha menyehatkan demokrasi Indonesia tidak bisa hanya dengan terus gonta-ganti prosedur dan perundang-undangan, melainkan perlu menyembuhkan sisi kejiwaannya. Kita memerlukan semacam kekuatan spiritual untuk merekatkan kembali tenunan kewargaan yang robek.

Politik harus dikembalikan ke pangkal pengertiannya sebagai seni mulia mengelola republik demi kebajikan kolektif. Dasar mengada dari politik adalah budaya kewargaan (budaya kota). Warga kota (negara) menunjukan rasa memiliki dan mencintai kota dan republiknya; bukan sekadar penduduk yang menumpang tidur demi mencari makan dan kepentingan sendiri. Aktif terlibat, bergerak dan berbaur dengan segala keragaman di ruang publik.

Keterlibatan dalam ruang publik itu memerlukan penguatan ikatan kewargaaan berbasis kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, yang menumbuhkan emosi publik. Ikatan kewargaan itu berupa seperangkat keyakinan, nilai, simbol dan ritual bersama yang kerap disebut sebagai “civil religion”. Bahwa setiap warga, selain sebagai pribadi yang otonom harus juga bisa menyatu dalam spirit kolektif kewargaan, di bawah tuntunan “civil religion” yang dapat membawa bangsa menuju kebaikan dan kebahagiaan hidup bersama.

Dalam spirit Pancasila, usaha menumbuhkan emosi publik itu tidak dikehendaki lewat jalan pemaksaan dan penyeragaman seperti dalam fasisme. Namun, melalui jalan-jalan estetis dan kesukarelaan: dengan memperluas ruang-ruang perjumpaan, merayakan festival keberagaman, permainan dan kerja sama senasib sepenanggunan, yang dapat menumbuhkan emosi simpati dan cinta. Itulah yang harus disemai di jantung pendidikan kita.

(YUDI LATIF, Pakar Aliansi Kebangsaan)

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2020/09/17/sambung-rasa/

Memahami Hadis Perempuan Sumber Fitnah, Apa Maksudnya?

Karena hadis perempuan sumber fitnah, semua kesalahan laki-laki diklaim gara-gara perempuan.

Sering kita dengar bahwa perempuan sumber fitnah bagi laki-laki. Perempuan itu penggoda, pembawa mala petaka, dan sumber dosa. Celakanya, anggapan ini kadang disertai dengan sikap menyalahkan dan mendiskreditkan perempuan. Seakan-akan semua kesalahan itu bersumber dari perempuan.

Memang ada banyak hadis yang menjelaskan perempuan itu fitnah. Bahkan, fitnah perempuan lebih berbahaya dari fitnah apa pun. Perempuan adalah rajanya fitnah. Dalam sebuah hadis,

ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء .

“Tidak kutinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya pada laki-laki dari pada seorang wanita.” (HR. Muttafaq Alaih)

Tetapi, apakah hadis ini legal dibuat landasan untuk selalu ‘menyalahkan’ perempuan? Apakah hadis ini juga bisa dibuat landasan untuk menyamaratakan semua perempuan? Nah, di sinilah kita perlu mengkaji kitab-kitab para ulama.

Selain hadis di atas, dalil lain yang menyebut bahwa perempuan itu sumber fitnah paling berbahaya juga terekam dalam ayat-ayat Al-Quran. Misalnya ayat,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak,…” (QS. Ali Imran: 14)

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan banyak syahwat yang dapat mengelabui manusia. Perempuan adalah syahwat pertama yang disebutkan. Menurut Syaikh Ibnu Bathal, hal ini menunjukkan fitnah perempuan adalah yang paling berbahaya.

Terlebih, sebagian Ummahat al-Mu’minin (istri Rasulullah) pernah mengatakan, “Termasuk kecelakaan bagi kita (perempuan) adalah kita disebut pertama kali dari semua syahwat.”

Maksud fitnah dalam pembahasan ini adalah ujian (imtihan) dan musibah atau bencana (mihnah). Sebagaimana diceritakan, ketika Allah menciptakan perempuan, Iblis bahagia luar biasa. Iblis berkata sebagaimana dikutip oleh Imam al-Munawi dalam Faydl al-Qadîr, “Kamu adalah separuh tentaraku, kamu tempat rahasiaku, dan kamu anak panahku yang jika aku lempar maka aku tidak akan pernah salah.”

Ulama mencoba menganalisa, kenapa perempuan menjadi fitnah terbesar untuk laki-laki. Syaikh al-Mubarakfuri mengatakan dalam Tuhafah al-Ahwadzî, lumrahnya watak laki-laki itu menyukai perempuan, laki-laki melakukan perkara haram disebabkan perempuan, serta rela membunuh dan bermusuhan karena perempuan.

Bahaya paling ringan yang dilahirkan dari perempuan adalah cinta dunia. Laki-laki bekerja mencari harta sampai lupa pada Tuhannya. Bahkan kata Imam al-Qari, perempuan juga kadang membuat laki-laki benci pada agama.

Imam al-Munawi menyebutkan dalam kitab Taisir, fitnah perempuan itu ada dua: umum dan khusus. Fitnah yang umum adalah berlebihan meminta harta dan mencela laki-laki ketika tidak punya (fakir). Hal ini membuat laki-laki melakukan pekerjaan di luar kamampuannya dan membuatnya meninggalkan agama. Adapun fitnah yang khusus adalah membuat laki-laki terlalu mencinta dan berlebihan dalam menikmati kebersamaan sehingga lupa pada Tuhan.

Akan tetapi, tidak semua perempuan itu menjadi fitnah. Bahkan, sebagian perempuan adalah pelita jiwa. Syaikh al-Mubarakfuri mengatakan, perempuan itu memang fitnah, tapi tidak semua. Perempuan salehah adalah permata dunia.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani juga menegaskan dalam Fath al-Bârî, tidak semua perempuan itu fitnah. Bahkan ada perempuan yang menjadi sumber kebahagiaan. Hal ini diperkuat oleh hadis berikut:

“من سعادة ابن آدم ثلاثة: المرأة الصالحة، والمسكن الصالح، والمركب الصالح. ومن شقاوة ابن آدم ثلاثة: المرأة السوء، والمسكن السوء، والمركب السوء

“Termasuk kebahagiaan anak Adam ada tiga; perempuan salehah; rumah bagus, dan kendaraan yang baik. Termasuk kehancuran anak Adam ada tiga; perempuan yang tidak salehah; rumah yang buruk, dan kendaraan yang jelek.” (HR. al-Hakim)

Imam as-Subuki juga mengatakan, perempuan itu sumber fitnah dan mala petaka hanya jika melahirkan permusuhan dan fitnah. Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa perempuan berperan mendatangkan fitnah karena dia seorang perempuan.

Bisa difahami, perempuan itu menjadi fitnah karena perbuatan dan kelakukannya. Bukan karena gendernya. Perempuan yang melanggar nilai-nilai agama, bisa menjadi fitnah. Perempuan yang taat beragama, bisa menjadi pendorong menuju surga.

Menjadi Laki-Laki Tangguh

Jika kita baca penjelasan para ulama, maka hadis “perempuan itu fitnah” khitabnya untuk laki-laki. Jika pada saat itu, orang yang menjadi lawan bicara nabi perempuan, maka akan berbeda pula. Artinya, Rasulullah mewanti-wanti pada kaum laki-laki jangan sampai berdosa gara-gara perempuan, pun begitu sebaliknya. Hal ini juga menunjukkan bahwa laki-laki memang sering berbuat dosa, maka dari itu Rasul mengingatkan.

Imam Ibnu Jauzi mengatakan dalam Kasyf al-Musykil, manusia memang memiliki banyak syahwat indrawi. Tetapi, manusia memiliki akal sebagai pengendali. Akal butuh taufiq (pertolongan Allah) agar tidak kalah.

Tentu taufiq itu harus kita usahakan. Misalnya, menjaga pandangan, tidak berduaan dengan lain mahram, dan meningkatkan spiritual. Semakin baik spiritual kita, semakin kuat keimanan kita. Karenanya, jika ada laki-laki berdosa, jangan hanya menyalahkan perempuan, laki-laki juga patut disalahkan.

Tetapi, masalah dosa ini tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Sebab, yang terpenting adalah kita semua tehindar dari dosa. Baik laki-laki atau perempuan. Sebab surga dan neraka tidak melihat gender. Yang banyak pahalanya, masuk surga. Yang banyak dosanya, masuk neraka.

Maka, kita perlu merenungi lagi hadis di atas. Hadis tersebut mengajak kepada para perempuan untuk menjadi perempuan salehah, sekaligus para laki-laki agar menjadi lelaki yang saleh. (AN)

Sumber: https://islami.co/memahami-hadis-perempuan-sumber-fitnah-apa-maksudnya/

rumah kitab

Merebut Tafsir: Rumah dan Lempeng Sosial untuk Pencegahan Covid-19

Oleh Lies Marcoes
.
Salah satu solusi untuk memutus rantai penyebaran covid-19 adalah WfH, Work from Home, bekerja dari rumah. Tapi apa itu “ rumah”? Jelas itu bukan sekadar bangunan melainkan sebuah konsep yang sangat dinamis dan kompleks. Didalamnya mengandung elemen-elemen sosial, politik, ekonomi, gender bahkan agama.
.
WHO dan negara-negara di dunia telah mencari solusi dalam penanggulangan covid-19, yang salah satu pilihannya setiap orang bekerja dari rumah, tinggal di rumah, beraktivitas dari rumah. Kita paham itu adalah solusi minimal yang paling aman. Namun kita juga menyadari ada bias dalam konsep itu. Seolah-olah setiap orang punya rumah, dan setiap rumah memenuhi syarat untuk dihuni bersama oleh anggota keluarganya dengan tetap mempertahankan jarak fisik / sosial di antara anggota keluarganya. Tapi memang apa boleh buat, itu merupakan strategi yang paling mungkin dilakukan; bekerja, beraktivitas dari rumah.
.
Saya tak hendak membahas keluarga-keluarga yang rumahnya cukup layak untuk dihuni bersama oleh anggota keluarga inti. Minimal ada kecukupan ruangan untuk tidur bagi tiap anggota keluarga, ada minimal satu atau dua kamar mandi, ada ruang tengah atau serba guna (untuk makan, bercengkrama dan belajar) , ada dapur serta ruang untuk mencuci dan menjemur pakaian. Itu adalah rumah ideal. Di atas itu berarti istimewa, di bawah itu penanggulangan covid dari rumah jelas perlu dipikirkan.
.
Hunian, terutama di kota-kota besar merupakan problem yang sangat kompleks. Secara statistik, kita bisa berhitung kasar terutama untuk kota-kota besar soal komposisi perumahan yang timpang. Jika ada 10 rumah, komposisinya mungkin ada satu rumah istimewa, dua buah rumah ideal, tiga buah rumah lumayan, selebihnya adalah rumah tipe SSSS, (Sederhana Sempit Sumpek Sekali).
.
Untuk type SSSS ini bagaimana upaya penanggulangan covid dapat dilakukan? Saya bukan ahli tata ruang, tapi saya peneliti. Upaya pencegahan covid di perumahan yang SSSS itu harus melibatkan pengaturan tata ruang dengan melihat upaya penjarakannya.
.
Ketika saya penelitian untuk penulisan buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan” (2014), saya masuk ke wilayah-wilayah hunian sempit di Surabaya dan Jakarta Utara. Ketika itu di Jakarta sedang heboh upaya pemindahan warga dari wilayah padat dan rawan banjir ke rumah sewa tipe susun (rusun) dan rumah deret. Upaya itu tampaknya kurang sukses dilihat dari tak berkurangnya orang yang meninggalkan hunian di wilayah padat sementara rusun tetap terisi. Ini artinya ada hunian dari kelas sosial lain yang mendapatkan manfaat untuk mengisi rusun itu. Wallahu’alam.
.
Saya berkesempatan ngobrol dengan warga untuk mencoba mengerti mengapa mereka sulit sekali diajak pindah. Tentu saja pertama-tama soal biaya sewa, tak semua dapat menjangkaunya. Kedua, tempat tinggal mereka, meskipun bersempit-semput biasanya cukup dekat dengan tempat kerja, atau penciptaan jaringan kerja. Hal lain, dan ini jarang dipahami, wilayah itu teryata bukan sekedar batas-batas geografis melainkan sebuah lempeng sosial di mana perempuan menjadi perekatnya.
.
Rumah mereka memang sempit. Namun sebetulnya hubungan-hubungan sosial yang telah terbangun merupakan luasan wilayah jelajah mereka. Seorang perempuan berdapur sempit, membuka dapurnya untuk memasak makanan bagi keluarga-keluarga yang tak berdapur atau tak sempat memasak dengan membuka warung makanan jadi. Itu berarti satu dapur menjadi dapur bagi banyak keluarga-keluarga lain. Seorang perempuan penjaga toko, menitipkan anaknya di RT lain sepanjang hari. Jadi baginya seluas itulah “rumah”nya. Dan yang paling ajaib, di malam hari, lempeng sosial itu menjadi rumah dan tempat tidur luas bagi warga utamanya kaum lelaki. Ada yang di tidur di mushala, pos ronda, gardu air, emper warung dan kolong rumah panggung.
.
Dengan bantuan imajinasi lempeng sosial ini, usaha penanggulangan covid 19 di wilayah SSSS tampaknya dapat dilakukan dengan mendayagunakan ruangan-ruangan publik yang tersedia. Jadi mushala, atau sekolah justru tidak ditutup melainkan dijadikan ruang aman untuk menghindar dari berdesak-desaknya mereka di rumah yang memang sudah SSSS. Bahkan tanah lapang seharusnya dapat dimanfaatnya untuk penjarakan fisik/ sosial dengan penyiapan infrastruktur yang memadai.
.
Tentu saja pengaturan keamanan, pengaturan protokol pencegahan covid 19 harus terlebih dahulu disosialisasikan disertai penyediaan sarana infrastruktur penggunaan ruang publik untuk “mengungsi” agar penjarakan fisik dapat dilakukan. Tanpa itu, keharusan mereka tinggal di rumah sebagai prasyarat pencegahan penularan wabah, sementara rumah itu terlalu sempit untuk dihuni bergerak dan bernapas, covid justru akan menular di dalam rumah sendiri. Saya kok melihatnya begitu?
Lies Marcoes, 11 September 2020.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Kaum perempuan dan dampak covid-19

Oleh Lies Marcoes

.

Tujuh bulan sudah kita distop paksa oleh virus mikroskopis corona. Distop dari kegiatan beraktivitas di luar rumah bagi sebagian orang; distop dari pekerjaan mencari nafkah yang mengandalkan mobilitas; distop dari kegiatan masif proses pembelajaran; distop dari kegiatan rutin: bangun, sarapan, berangkat kerja, mulai stress karena jadwal ketat sementara jalanan macet (terutama di Jakarta dan kota-kota besar), bertemu kolega, klien, nasabah, teman, bersosialisasi, handai taulan dan seterusnya. Distop melakukan mobilitas fisik berpindah dari satu tempat ke tempat lain, bicara berpikir atau kongkow dari satu isu ke isu lain. Kini, semuanya berhenti, ti!. Secara mendadak pula. Tanpa aba-aba tanpa pelatihan keterampilan untuk menghadapi perubahan ini. Lalu kehidupan pun bertumpu dan berpusat kepada “rumah” dan “penguasanya” yang secara normatif dinisbatkan kepada perempuan.

Bagi sebagian perempuan yang tadinya sehari-hari di rumah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dalam tujuh bulan ini mereka dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan baru yang semula dipercayakan kepada pihak lain: kepada negara atau kelembagaan semi negara, swasta, badan non negara, komunitas bahkan pasar. Kini, secara mendadak, mereka, harus mengambil alih semua peran-peran itu dengan nyaris tanpa persiapan, tanpa keterampilan. Mereka harus menciptakan kenyamanan di rumah yang tiba-tiba berubah menjadi kantor, sekolah, madrasah, mushala, lapangan bermain, restoran/ warung, kamar mandi umum, layanan kesehatan dasar dan tempat rekreasi sampai sarana relaksasi.

Covid-19 memaksa kita berubah! Namun perubahan bukanlah sebuah kacamata netral. Selama ini, dengan menggunakan perspektif ekonomi, dengan segera akan tampak dampaknya sejak dari tataran ekonomi global sampai ke dompet di dapur pada masing-masing rumah tangga.

Pada kelas sosial tertentu perubahan ekonomi (mungkin) tak terlalu terasa karena lapisan-lapisan lemak dalam cadangan calori ekonominya cukup tebal. Namun pada kebanyakan orang, ini benar-benar bencana. Saya berani bertaruh pemintaan macam-macam utangan dari skema kredit lunak dan murah sampai rentenir bertaring hiu meningkat tajam.

Perubahan paling dahsyat namun jarang sekali terdeteksi karena alat baca untuk mengamati itu tak tersedia atau buram pekat, adalah pada kehidupan kaum perempuan ibu rumah tangga. Dan ini tak hanya pada mereka yang benar-benar terdampak laksana gempa dan tsunami, tetapi juga pada ibu rumah tangga kelas menengah yang secara normatif dianggapnya tak terguncang- guncang amat.

Senior saya yang saat ini menekuni isu manula, melalui Whatsapp mengajak saya berpikir: ini ibu-ibu kaum manula mau bagaimana? sudah tujuh bulan mereka tak bertemu teman, anak-anak dan cucu-cucu, tak beraktivitas kelompok, tak keluar rumah, dan ini akan mempercepat kepikunan. Apalagi jika ia masih memiliki suami yang sehari hari laksana balita. Banyak dari mereka tak menguasai teknologi komunikasi visual, sementara anak-anak mereka sibuk mengurus sekolah anak-anak di rumah. Bayangkanlah perempuan manula pada keluarga miskin yang hidupnya menumpang dengan anak atau menantu. Tak mustahil sebagian beban anak menantu perempuannya akan berpindah minimal mendapat bagian tambahan.

Seorang perempuan tengah baya keluarga mapan, biasanya sangat sibuk dengan segala aktivitas gaul dan sosialnya. Selain mengurus rumah tangga yang dalam banyak hal dialihkan ke asistennya, ia mengeluh karena rutinitasnya terganggu semua. Sebagai ibu rumah tangga, ia tak memiliki kesibukan lain selain mengurus keluarga kecilnya karena anaknya telah berkeluarga, selepas itu ia bertemu teman dan sahabat melanjutkan hobi dan kesehariannya. Datangnya covid-19 membuat mereka berhenti bergerak. Padahal bagi mereka menjadi soliter itu nyaris tak masuk akal. Eksisitensi mereka bukan pada kedirianya tetapi selalu bersama komunitasnya. Tak kumpul ya tak muncul.

Namun di antara itu semua, perempuan miskin, usia muda, beranak minimal 1, baik semula bekerja di luar rumah atau ibu rumah tangga, covid 19 benar-benar membuat dunia mereka jungkir balik. Kelembagaan-kelembagaan yang semua bertanggung jawab dan membantu rumah tangganya normal, seperti sekolah, madrasah, tempat bermain anak-anak, sekarang semuanya berpusat kepadanya.

Beruntunglah bagi mereka yang masih memiliki asisten atau ibu yang tinggal bersamanya, serta memiliki cukup pengetahuan dan kreatifitas PLUS suami yang ikut memikirkan serta mengambil alih pengasuhan dan pendidikan anak. Guncangan itu akan ditahan bersama-sama. Hal yang umum terjadi adalah karena secara normatif rumah tangga adalah urusan perempuan, maka ketika seisi rumah stop tertahan di rumah maka perempuan itu yang menjadi ibu guru, office manager, sekretaris, koki, sampai junitor yang mengurus kebersihan kamar mandi!. Ohhh ini benar-benar bencana nyata namun dianggap tak pantas dikeluhkan. Karenanya kita mungkin tak terkejut jika jumlah permohonan perceraian / gugat cerai dalam era covid 19 ini meningkat tajam.

Sudah tujuh bulan kita begini, dan entah sampai kapan. Saya sungguh berempati kepada kaum perempuan muda, kaum manula, dan perempuan paruh baya yang terguncang oleh gempa covid-19. Lebih prihatin karena guncangan itu tak dihiraukan, tak dianggap ada oleh penyelenggara negara karena alat baca gempanya tak cukup peka dalam menangkap guncangan-guncangan itu.

Padahal jika alat bacanya sensitif, maka seharusnya keluarga-keluarga yang memiliki anak sekolah mendapatkan pendampingan intensif bagaimana menjadi ibu /bapak guru di rumah. Mereka seharusnya mendapatkan uang pengganti gaji guru dan biaya pendidikan karena mereka pembayar pajak dan warga negara yang berhak atas “bumi dan air dan kekayaan yang ada di dalamnya” yang menjadi sumber kehidupan anak bangsa.

Bagi ibu rumah tangga para pegawai, mereka seharusnya mendapatkan pengganti uang kebersihan, listrik, sewa ruang kerja dan ATK kantor. Begitu juga bagi manula, atau perempuan paruh baya. Harus ada jalan keluar atas kebuntuan yang mereka hadapi akibat berhentinya aktivitas mereka. Bukankah selama ini mereka telah menyumbang bagi bergeraknya ekonomi dan sosial?

Setelah tujuh bukan dan entah masih berapa lama lagi kita akan tetap begini.Terberkatilah perempuan -perempuan yang tak terdampak oleh guncangan covid-19 ini. Namun, bagi yang lain harus ada perubahan radikal dalam cara melihat problem kaum perempuan sang pengurus rumah tangga.

 

Lies Marcoes, 9 September 2020

Menyoal Normalisasi Jilbab bagi Balita & Justifikasi Iklan Jilbab New Normal= Anjuran Bercadar Sejak Balita?

Oleh Fadilla Putri

 

Sebuah iklan nyelonong ke timeline Instagram saya. Ini sponsored post dari sebuah akun berjualan jilbab dengan judul jilbab “new normal”. Jelas iklan itu telah memanfaatkan momentum Covid-19 untuk berjualan dengan pilihan diksi “new normal”. Dan itu mungkin dianggap biasa saja, namanya juga iklan. Namun, setelah dipelajari, saya melihat ini tak sekadar iklan jilbab.

New normal itu dikaitkan dengan penggunaan cadar bagi anak-anak. Artinya, dalam iklan itu tersirat sebuah gagasan yang melanggar hak-hak anak. Tulisan ini mengupas beberapa aspek dari iklan itu yang menjelaskan letak pelanggaran hak anak yang berangkat dari ideologi yang menganggap perempuan, bahkan sejak masih anak-anak, telah diberi stigma negatif terkait dengan tubuh (fisik) dan ketubuhannya (pandangan sosial tentang perempuan).

Sebetulnya, iklan itu pada intinya jualan jibab. Namun lebih dari jilbab, ternyata iklan itu menawarkan kelengkapannya berupa baju gamis dan cadar bagi balita perempuan! Dan itulah “new normal” menurut iklan itu. Akun itu mengklaim sebagai penjual baby hijab (hijab bayi). Di post itu, tampak anak perempuan kira-kira usia tiga tahun yang sedang mejeng sebagai model balita berjilbab dan bercadar. Ia mengenakan gamis ungu muda dengan kerudung menutup dada dan cadar dengan warna senada.

Caption post tersebut berbunyi: “Anak Anda susah mengenakan masker? Salah anaknya apa salah maskernya? Jilbab New Normal ini dilengkapi dengan masker cadar yang teruji nyaman dan aman...”

Dalam dunia digital, memasang sebuah iklan di media sosial bisa sangat targeted. Dalam anggapan penjual jilbab new normal bagi balita ini, saya adalah salah satu target audiens yang pas: seorang ibu muda, punya balita.

Hal yang tidak diketahuinya, pertama, anak saya laki-laki, dan kedua, saya adalah aktivis pemenuhan hak-hak anak agar terbebas dari apapun yang mengancam hak-hak mereka sebagai anak untuk berkreasi tanpa stigma, bermain dan beraktivitas tanpa dibebani ideologi apapun yang dianut orang dewasa yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak. Karennya bukannya tertarik, saya justru merengut dan bersungut melihat post dengan caption tersebut.

Tak urung saya jadi penasaran atas iklan itu. Seperti dapat diduga, SELURUH anak perempuan yang menjadi modelnya memakai cadar, bukan hanya jilbab. Beberapa anak yang tidak memakai cadar, matanya diburamkan persis seperti pelaku kriminal di televisi. Beberapa post berisikan ilustrasi kartun anak perempuan. Namun lagi-lagi, sosok anak perempuan tersebut tidak diberi wajah.

 

Saya melihat sejumlah persoalan di sini. Saya seorang Muslimah, kebetulan saya juga pengguna jilbab, ibu dan kakak ipar juga memakai jilbab. Namun jilbab itu kami kenakan sebagai pilihan sadar orang dewasa, jilbab digunakan setelah menimbang banyak hal termasuk hak tubuh saya untuk aman dan nyaman dalam mengenakannya.

Saya tak pernah dipaksa oleh orangtua atau lingkungan saya untuk mengenakannya. Sebab dalam keyakinan saya ini terkait dengan pilihan-pilihan. Namun iklan itu jelas berisi unsur pemaksaan. Anak dinormalisasikan untuk menggunakan jilbab plus cadar!

 

Kedua, iklan itu telah memanfaatkan peluang dengan cara yang tidak fair. Mereka memanfaatkan situasi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 untuk mengeruk keuntungan. Kampanye publik untuk menggunakan masker yang diserukan Badan Kesehatan Dunia atau pemerintah dimanfaatkan oleh mereka untuk jualan dengan dalih dakwah tentang kewajiban memakai cadar.

Argumentasi-argumentasi semacam “agama Islam telah lebih dulu menganjurkan menutup wajah” untuk menandingi anjuran memakai masker kerap terdengar. Padahal jika mau jujur, cadar bukanlah masker dan tak pernah diperlakukan atau diuji sebagai alat untuk menghindari penularan dan ketularan virus yang menyebar melalui droplet.

Artinya, kedua argumen tersebut sama sekali tidak berbanding lurus. Anjuran memakai masker didasarkan pada data dan fakta yang berlandaskan ilmu pengetahuan tentang efektivitasnya dalam mencegah tertular maupun menularkan virus Covid-19. Masker adalah upaya universal yang di dalamnya tak termuat isu suku, ras, agama, dan gender, melainkan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara dalam jilbab yang dilengkapi  cadar dan diiklankan sebagai jilbab “new normal” berangkat dari ideologi tentang aurat perempuan.

Iklan itu mengingatkan saya pada penelitian Rumah KitaB tentang pandangan ideologi Islamisme yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan (2020). Penelitian ini menemukan bahwa perempuan menutup seluruh tubuhnya itu termasuk jilbab dan cadar berangkat dari dua konsep tentang: fitnah dan fitrah.

Dalam konsep itu, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah–sumber kekacauan, goncangan, dan godaan bagi laki-laki. Oleh karena itu, perempuan wajib menutup auratnya. Dan karena perempuan adalah sumber fitnah, maka secara fitrah ia harus dikontrol dan diawasi oleh laki-laki di sepanjang hidupnya, baik oleh ayahnya maupun suaminya ketika ia menikah kelak.

Akun Instagram yang berjualan jilbab bercadar bagi balita itu persis menggambarkan gagasan tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Dan lebih dari itu, gagasannya ditanamkan sejak masa balita ketika kewajiban syar’i dalam fikih pun belum berlaku baginya. Namun demi beriklan, balita- balita itu telah pula diberi label sebagai sumber fitnah. Sejak bayi mereka dinormalisasikan sebagai sumber kekacauan sosial atau sumber finah.

Sebagaimana dalam iklan, penelitian itu mencatat bahwa normalisasi pemakaian jilbab  yang dilengkapi cadar ditanamkan sejak bayi dan menjadi lebih ketat ketika mereka masuk TK. Saat anak perempuan menginjak bangku SD, seruan untuk semakin menutup tubuhnya seperti memakai cadar semakin kuat. Penelitian kami di berbagai wilayah menemukan anak balita sejak usia tiga tahun telah dinormalisasikan menggunakan jilbab, baik oleh aturan sekolah, pemaksaan orangtua,maupun komunitasnya.

Penelitian ini mengungkapkan, perempuan yang tidak menutup auratnya sesuai syariat mendapatkan stigma sebagai orang yang tak mendapatkan hidayah atau mendapatkan dosa jariyah yag terus menerus karena mengizinkan laki-laki berzina mata padanya, termasuk melalui gambar fisiknya di dunia maya. Dalam  konsep ini, di manapun perempuan berada (baik nyata maupun maya), tidak dibenarkan menampakkan auratnya, tak terkecuali anak-anak perempuan balita sebagaimana saya temukan di akun Instagram tersebut.

Usia balita adalah masa kritis dalam tahapan perkembangan anak. Saya mengalaminya sendiri. Setiap hari saya selalu bernegosiasi dengan anak saya tentang pakaian mana yang hendak ia kenakan. Negosiasi dilakukan karena kerap dia menolak memakai baju pilihan saya.

Sebagai orang dewasa, saya berusaha memahami pilihan-pilihannya sepanjang tidak membatasi hak-haknya untuk bebas bermain. Saya terima pilihanya karena dia sedang belajar tentang otonomi pada dirinya maupun tubuhnya. Sedapat mungkin saya mencoba mengakomodasi pilihan-pilihan yang ia buat sendiri, termasuk pakaian apa yang ingin ia kenakan atau bermain apa di hari itu. Hal yang saya pegang sebagai prinsip adalah, ia memahami bahwa ia seorang manusia yang merdeka.

Dari sana saya belajar memahami bahwa ia dapat membuat pilihan yang ia buat secara sadar yang menurutnya terbaik untuk dirinya, termasuk menerima konsekuensinya. Misalnya, tidak menggunakan baju bepergian untuk bermain karena baju bepergian cenderung kurang luwes, atau keharusan memakai piyama sebelum tidur agar tak kedinginan.

Pertanyaan saya sekarang, apakah anak-anak perempuan yang dipakaikan jilbab new normal itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan? Dan apakah pemakain jilbab new normal telah memenuhi hak anak untuk bebas bergerak, bereskpresi, menunjukkan cita rasa; suka, sedih, marah kecewa, dan gembira? Itu adalah hak yang secara universal harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang dewasa!

rumah kitab

Merebut Tafsir: David Graeber, perempuan dan kritik atas konsep kerja

oleh Lies Marcoes
.
Dunia antropologi berduka. Dan ini niscaya suatu duka yang amat dalam. David Graeber, seorang profesor antropologi dari London School of Economics wafat dalam usianya yang masih sangat muda, 59 tahun.
David Graeber bukan antropolog biasa bagi banyak orang. Ia perpaduan antara intelektual dan aktivis yang menggebu-gebu. Ia seorang aktivis yang dikenal dengan kritiknya yang tajam terhadap kapitalisme dan birokrasi, serta pandangannya yang “anarkis” soal ketimpangan sosial yang disebabkan oleh sistem hutang dalam bentuk kredit. Silakan angkat telunjuk , siapa di antara kita yang tak (pernah) berhutang dengan sistem kredit? Bahkan para campaigner anti riba, niscaya pernah berurusan dengan soal ini.
.
Saya mulai tertarik kepada karya -karya antropologisnya karena ia meneliti dan menulis hal-hal yang tidak biasa dalam dunia antropologi konvensional sejauh yang saya baca .
.
Cara kerjanya buat saya mengingatkan cara kerja feminis, dialektika teori dan praksis.
Dari berbagai sumber, saya menjadi terpesona oleh “double movement”nya (meminjam istilah secara sembarangan dari Fazlur Rahman). Ia melakukan kajian sekaligus mengadvokasikannya dengan cara terjun langsung sebagai aktivis, sebuah cara yang sebetulnya menjadi ciri khas kerja intelektual feminis. Karenanya ia kerap juga dikenal sebagai antropolog yang anarkis dalam arti melakukan kritik-kritik radikal atas ketimpangan – ketimpangan ekonomi yang sangat sadis di dunia modern saat ini sekaligus menyuarakannya dalam demonstrasi jalanan. Ia menulis beberapa buku dan tulisan yang sangat terkenal. Misalnya:Debt: The First 5000 Years (2011), The Utopia of Rules ( 2015) dan Bullshit Jobs: A Theory (2018). Berangkat dari teori dan penelitiannya ia pun tampil sebagai tokoh terkemuda dalam gerakan “Occupy Wall Street”.
.
Bukunya “Bullshit Jobs: A Theory”, berangkat dari tanggapan yang berlimpah atas eseinya yang ia tulis tahun 2013 tentang kerja “bullshit” yang ia kumpulkan dari para pekerja kerah putih yang mendefinisikan sendiri apa kerja mereka. Dalam esai itu ia mengatakan bahwa sebagain besar masyarakat bekerja dalam pekerjaan yang sebetulnya nggak penting-penting amat alias “gabut” – mendapatkan upah sangat baik tetapi tidak melakukan pekerjaan yang jelas.
.
Fatimah F Izzati membuat resensi yang sangat komprehensif dalam Indo PROGRESS (11 April 2020) tentang buku Bullshit Jobs ini. Graber, sebagaimana diulas Izzati memulai pembahasannya dengan menampilkan kontradiksi antara tesis dari seorang ekonom terkenal, John Maynard Keynes, di tahun 1930 dengan kenyataan yang terjadi saat ini. Keynes memprediksi bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi pada abad ke-21, negara-negara seperti Amerika dan Inggris akan memberlakukan 15 jam kerja perminggu. Kenyataan, demkian David menegaskan, saat ini ( di tahun 2018 -ketika buku ini diluncurkan) justru membuktikan hal yang sebaliknya. Teknologi membuat sebagian besar pekerjaan level manajer malah bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang dibandingkan para buruh.
.
Menurut Graeber, teknologi (komunikasi) justru telah membuat manusia bekerja lebih banyak daripada sebelumnya. Meski demikian, dan ini ironinya, pekerjaan itu sebetulnya tidak selalu esensial dan tak juga berarti bagi para pekerja itu. Ia memberikan ilustrasi dengan menampilkan sebuah survei di AS tahun 2016 mengenai pekerjaan kantoran. Survei tersebut menyebutkan bahwa hanya sekitar 39 persen pekerjaan yang berkategori tugas utama, lebih dari 10 persen dihabiskan untuk pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat yang hanya membuang-buang waktu; 8 persen untuk menyelesaikan tugas-tugas yang tidak penting; dan seterusnya. Artinya, pekerja kantoran dalam survei tersebut justru menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk mengerjakan tugas-tugas yang tidak produktif, kebanyakan “kongkow”.
.
Pekerjaan-pekerjaan semacam itulah yang disebut oleh Graeber, dan diidentifikasi oleh para pekerja sendiri, sebagai bullshit jobs. Hal yang menarik perhatian saya dari teori Graeber ini adalah laki-laki ternyata lebih banyak melakukan bullshit jobs ketimbang perempuan!
.
Dalam kajian gender, hal yang pertama dan utama melahirkan kajian gender itu adalah karena ketidakadilan dalam memaknai konsep “kerja”. Sejak revolusi industri awal abad 20, muncul pembagian kerja gender yang tak hanya membedakan siapa kerja apa berdasarkan kepantasan yang dikaitkan dengan jenis kelaminnya, tetapi juga siapa kerja apa, dalam posisi dan di mana dikaitkan dengan kepantasaan lokasi/tempat kerja serta status sosial berdasaran gendernya. Sejak itu, secara teori muncul jenis pekerjaan yang dikaitkan dengan karakter lelaki (maskulin) dan perempuan ( feminin) dan itu menjadi lebih kenceng ketika pandangan agama, adat dan kepentingan politik ikut campur dalam menentukan pekerjaan mana yang pantas bagi lelaki dan mana bagi perempuan. Kerja-kerja bullshit itu kemudian banyak dikaitkan dengan pekerjaan yang secara normatif dianggap sepantasnya dilakukan oleh para lelaki.
.
Dalam bullshit job sebagaimana diuraikan Graeber, sebenarnya banyak sekali pekerjaan para boss yang dikerjakan dengan rapi oleh para asistennya. Kebanyak dilakukan oleh pekerja-pekerja perempuan dengan status sebagai asisten. Misalnya sekretaris, office manager, hingga istri dan asisten rumah tangga sebagai penyangganya. Andai saja para perempuan ini mogok kerja, niscara para lelaki manajer itu hanya bisa lempar-lempar bola golfnya ke tembok, sebab untuk main golf pun ia butuh caddy yang umumnya perempuan.
.
Melalui studi gender, orang mengenali bahwa ternyata dalam komunitas, apalagi komunitas di dunia Timur, perempuan sebetulnya melakukan pekerjaan berganda-ganda. Mereka kerja produktif (cari nafkah), kerja reproduktif (pemeliharaan dan perawatan keluarga) serta kerja komunitas (Caroline Moser). Masalahnya pekerjaan-pekerjaan itu – kecuali kerja produksi, kerap tak dikenali sebagai pekerjaan utama bahkan tak dianggap sebagai pekerjaan. Mengurus suami, anak dan rumah tangga yang nyaris 18 jam perhari, tak diakui oleh statistik sebagai pekerjaan.
.
Ketika covid-19 menyerang seluruh sendi kehidupan masyarakat dan kantor dipaksa stop beroperasi, semakin tampak wajah bullshit job itu. Dunia tetap bergerak tanpa kehadiran mereka, tanpa rapat yang tergopoh-gopoh, tanpa teriakan -teriakan stess di lantai bursa. Namun para perempuan, ibu-ibu rumah tangga harus bekerja nyata agar dunia tetap bergerak; anak-anak tetap bersekolah di rumahnya, dapur dan meja makan menjadi restoran minimal Warteg, dan kamar mandi tetap kering dan harum seperti di kantor. Dan itulah kerja yang sesungguhnya, bukan kerja bullshit!
.
Selamat jalan David, kamu pergi terlalu cepat!
Lies Marcoes, 5 September 2020.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Yang Lucu dan yang Serius soal Avatar

Oleh Lies Marcoes
.
Saya dibuat cekikikan melihat penampilan teman-teman dalam sosok avatar di dunia maya yang belakangan bermunculan di laman facebook. Ada yang memang mirip, setidaknya, dengan atribut-atribut yang menggambarkan citra dirinya, ada juga yang sama sekali tak mirip-mirip acan. Karenanya malah jadi tambah lucu.
.
Namun di tengah rasa yang “gimana gitu” melihat avatar yang mewabah itu, adik saya (dia biasa panggil saya Teteh- Mbakyu, jadi sumpah ini bukan sapaan primordial), Dr. Muhamad Ali, Profesor Reigious Studies pada University of California, Riverside, menulis isu ini rada serius dengan menggunakan sudut pandang agama-agama sesuai dengan kepakarannya. Jadilah kita mendapat manfaat lebih dari sekedar melihat sosok-sosok avatar itu.
.
Menurutnya kata avatar berasal dari kata Sansekerta;”turun, dan mewujud”. Ini merupakan sebuah konsep penting dalam agama-agama, tak terkecuali Islam meski aslinya ada dalam tradisi Hindu (India). Dalam konsep agama Hindu sebagaimana terdapat dalam syarah kitab Weda seperti Ramayana dan Bagawad Gita, atau dalam karya sastra Hindu, Avatar artinya penjelmaan dewa/dewi di bumi: Misalnya titisan atau avatar dewa Wisnu yang ketika turun ke bumi berubah wujud menjadi Khrisna, atau dalam bentuk manusia seperti Rama pasangan Sinta dalam epik Ramayana. Avatar titisan dewa- dewi ini bisa juga berwujud binatang seperti Ganesha, atau jenis binatang lainnya yang darinya memancarkan sifat-sifat dewata.
.
Menurut Prof. Muhamad Ali lebih lanjut, konsep avatar sebetulnya ada dalam agama-agama lain seperti dalam konsep reinkarnasi atau konsep utusan Tuhan yang turun ke bumi dan kadang-kadang mewujud manusia yang datang dalam mimpi atau setengah mimpi. Dalam tradisi Islam, konsep sejenis ini dikenali dalam kisah-kisah tentang pertemuan Nabi dengan Malaikat Jibril yang menjumpainya dalam wujud manusia dan datang “bertamu”.
.
Saya pernah menekuni sebuah aliran tarikat di Jawa Barat untuk kepentingan skripsi. Saya perhatikan dalam tradisi sufi, konsep avatar sama sekali tidak aneh. Seorang guru tarekat yang ada di Jawa dapat begitu saja diterima klaimnya bahwa ia telah bertemu dengan gurunya di Mekkah dan telah membaiatnya sebagai khalifah dari tarikat itu. Murid-muridnya akan menerima klaim itu karena di dalam ajaran tarikat itu ada semacam “konsep avatar” yang mereka yakini sebagai penjelmaan sosok ruhaniah sang guru atau malaikat. Belakangan, saya sering menyimak kisah-kisah kesaksian orang yang pindah agama dari agama apapun ke agama apapun, salah satu yang menjadi titik baliknya adalah merasa ada yang hadir dan bicara padanya dengan efek memberikan rasa damai, mengangkat beban derita kehidupannya. Dalam tafsir saya, berdasarkan uraian Prof. Muhammad Ali, itu pun sejenis avatar yang diklaim seseorang. Dan karena inti beragama adalah pengalaman, klaim semacam itu tentulah sah adanya.
.
Di luar itu, saya merasa avatar- avatar animasi wajah orang ini sepertinya dapat menantang “tetangga sebelah” yang berkeras meyakini dan mendakwahkan bahwa wajah perempuan adalah aurat dan sumber fitnah dan karenanya tak boleh ditampilkan.
.
Beberapa saat lalu kita dibuat terheran-heran ketika sebuah perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan “pemilu” untuk memilih ketua/ pengurus BEM, mewajibkan calon peserta perempuan untuk menutup mukanya atau tidak menampakakan wajahnya dengan alasan muka perempuan adalah aurat yang harus ditutup. Karenanya yang muncul di poster kemudian calon peserta “pemilu” dengan sosok wajah yang diburamkan, atau gambar animasi boneka (aduh!) atau pakai hijab.
.
Sekarang dengan teknologi animasi avatar di dunia maya seperti itu, muka perempuan muncul bukan dalam bentuk foto asli dirinya melainkan “avatar”. Nah loh, jadi bagai mana hukumnya ustadz? haram juga?
Lies Marcoes, 4 September 2020.

Covid-19: ‘Ratusan kasus pernikahan anak terjadi selama pandemi’, orang tua ‘menyesal sekali’ dan berharap ‘anak kembali sekolah’

Ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain dengan alasan “menghindari zinah”, pernikahan anak juga didorong faktor kesulitan ekonomi.

Nyesel sekali, nyesel,” kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei lalu.

Pada malam minggu pekan lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang menjadi istri orang di usia di usia 14 tahun.

Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan puterinya, yang disebutnya ‘masih anak-anak dan labil’ itu telah mengeluhkan kelakukan suaminya.

Mona mengatakan suaminya, yang lebih tua empat tahun darinya, berkali-kali memukulnya hingga mencakarnya.

Eni mengatakan hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.

Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.

Eni mengatakan karena tidak bersekolah secara tatap muka, puterinya semakin sering sering pacaran dan pacarnya saat itu disebut Eni ‘semakin sering ngapel ke rumah’. Tak lama, mereka minta dinikahkan.

Ilustrasi pernikahan dini.

“Mona [bilang] dia mau minta kawin setelah tamat SMP. Ibu larang dan bilang, ‘kalau sudah jadi orang baru bisa kawin’. Tapi dia nekat berdua.

“Kalau nggak diizinkan…[mereka bilang] daripada nanti malu ibu diomongin orang-orang kampung. Sudah jalan berdua, kemana berdua kayak suami istri…” ujar Eni pada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon.

Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan “disaksikan banyak orang”.

Mona kini tinggal bersama suaminya.

Ia tak lagi sekolah, sementara suaminya baru mendapat pekerjaan informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi.

Apa yang terjadi pada Mona hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di masa pandemi.

Di NTB saja, sekitar 500 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB Dede Suhartini, yang mengatakan data itu diterimanya dari organisasi nirlaba di wilayah itu.

NTB adalah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2019.

anak

Di Sulawesi Selatan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain, mengatakan selama pandemi ada sekitar sembilan kasus yang diterima LBH APIK dari tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pangkep.

“Ada tiga kasus yang terjadi, karena pemaksaan. Dipaksa orangtuanya menikah lantaran itu orangtuanya dari sisi ekonomi tidak bisa melaut karena penerapan PSBB,” ungkap Rosmiati Sain kepada wartawan di Makassar, Darul Amri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sementara, dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan mereka mereka yang belum berusia 19 tahun.

‘Mengapa mau menggagalkan anak saya menikah?’

Di sejumlah daerah, pegiat perlindungan anak dan perempuan berkejaran dengan waktu untuk menggagalkan perkawinan anak.

Saraiyah, 49, pegiat Sekolah Perempuan di sebuah desa di Lombok Utara, menceritakan kesibukannya menanggapi laporan-laporan warga yang masuk terkait perkawinan anak.

Di desanya saja, ada 12 pasangan, baik yang keduanya usia anak maupun yang salah satunya adalah anak, yang berniat untuk menikah saat pandemi Covid-19, tapi berhasil digagalkannya.

perkawinan anak

Ia melakukannya dengan melakukan sosialisasi dan melobi keluarga agar pernikahan dapat ditunda, tapi upayanya tak selalu berhasil.

Saraiyah menyebut praktik setempat, yang biasa disebut ‘Merarik’ atau ‘Kawin Lari’, yakni seorang laki-laki yang membawa kabur seorang perempuan untuk dinikahkan, membuat pemisahan semakin sulit.

“Karena namanya perempuan sudah dilarikan sama laki-laki, baik sudah satu malam atau dua malam, itu dianggap mencoreng nama baik tempat, dusun, termasuk sosial dan adat di sana,” ujarnya.

Hal itu membuat sejumlah orang tua juga tokoh-tokoh di kampung menolak memisahkan pasangan yang melakukan kawin lari itu, kata Saraiyah.

“Orang tua anak itu bilang pada saya, ‘Kenapa ibu ingin memisahkan, menggagalkan anak saya menikah? Masih banyak orang di luar sana , masih banyak yang melakukan perkawinan anak kok ibu tidak laporkan?'”

“Ibu (saya) benar-benar diserang keluarga… Kadang dibilang, ‘ketika ibu pisahkan anak saya, bagaimana dengan psikologis, masa depan anak saya?’ Itu jadi beban bagi ibu ketika ada kasus seperti itu.”

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dede Suhartini, banyak orang yang melakukan perkawinan anak dengan bernaung di bawah alasan budaya.

Padahal, kata Dede, sejumlah pakar kebudayaan menyebut budaya Merarik tidak ditujukkan untuk mengizinkan perkawinan anak.

“Budaya itu sangat menghormati perempuan, sangat sakral kalau dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Hindari zinah hingga glorifikasi perkawinan

Owena Ardra, yang bekerja untuk proyek pencegahan perkawinan usia anak di Plan International Indonesia, mengatakan glorifikasi perkawinan yang marak di media sosial turut mendorong angka perkawinan anak saat pandemi.

“Masih banyak yang belum paham, apalagi dengan maraknya glorifikasi perkawinan di media sosial bahwa menikah itu penuh bahagia.

“Glorifikasi perkawinan mendorong pemahaman yang salah terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia tentang apa itu konsep perkawinan, yang padahal di dalamnya banyak sekali tanggung jawab, persoalan-persoalan, dan sebagainya,” ujarnya.

Di sejumlah daerah, restu orang tua pun sering kali diberikan karena mereka berusaha untuk ‘menghindari zinah’.

“Padahal untuk menghindari zinah sebenarnya banyak solusi lain yang tidak mendatangkan masalah,” ujar Owena.

Ia juga menemukan bahwa pernikahan anak selama pandemi semakin gencar karena terhambatnya pemberian layanan perlindungan selama pandemi.

“Misalnya temen-teman perlindungan anak desa, mereka biasanya setelah terima laporan kasus perkawinan usia anak dari masyarakat, mereka akan langsung koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, bidan desa, lalu mereka datengin rumah anaknya.

“Lalu ada mediasi, sosiasi, lobbying sehingga keluarga dan anak menunda perkawinan anak. Di masa pandemi kan tidak mungkin itu terjadi, sangat terbatas pertemuan tatap muka,” ujarnya.

Aksi stop perkawinan anak

Tak hanya karena keinginan anak, di sejumlah wilayah dampingan Plan International Indonesia, perkawinan terjadi karena urusan ekonomi, ujar Owena.

“Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang.”

Padahal, Owena mengatakan, perkawinan anak rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Tak jarang anak akan kembali ke rumah dengan membawa anak, yang akan malah menambah beban ekonomi.

‘Menikahkan anak bukan solusi dari menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.”

Celah dispensasi

Perkawinan anak tak hanya dilakukan di bawah tangan seperti yang terjadi dalam kasus Mona, tapi diberi celah pula oleh UU No 16 tahun 2019 dengan mekanisme dispensasi.

“Kenyataan di lapangan, dispensasi itu menjadi tameng mereka [anak yang mau menikah]. Mereka bilang ‘toh sudah hamil kan bisa dinikahkan’. Sebenarnya kan nggak semudah itu walau dengan dispensasi,” ujar Saraiyah.

Dispensasi diatur UU No.16/2019, yang mengubah usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.

Aturan itu mengubah ketentuan dalam UU No. 1/1974 yang sebelumnya mengatur bahwa usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sementara yang laki-laki 19 tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia minimal itu, undang-undang itu memberi celah dispensasi yang memungkinkan orang tua memohon pengadilan mengizinkan pernikahan dengan alasan mendesak dengan disertai bukti pendukung yang cukup.

perkawinan anak

Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang diolah KPPPA, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama.

Sekitar 97% permohonan dispenasi itu dikabulkan, yang berarti perkawinan diizinkan.

Permohonan dispensasi pada semester pertama tahun 2020 itu sendiri meningkat drastis dibanding dengan data keseluruhan tahun 2019, yakni dengan 23.700 permohonan.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra, mengatakan sekitar 60 persen dispensasi itu diajukan oleh mereka yang di bawah usia 18 tahun, atau masih dalam usia anak.

Namun, menurutnya, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan tak bisa semata-mata dibaca sebagai kemunduran.

“Bisa juga merupakan kemajuan karena kesadaran hukum masyarakat. Selama ini perkawinan anak tak melalui pengadilan, kebanyakan di bawah tangan. Sebelumnya 95 persen itu ilegal,” ujarnya.

Lalu, mengapa hukum masih memberi celah terhadap dispensasi perkawinan anak?

“Justru undang-undang kan membolehkan karena sebenarnya dalam situasi tertentu itu boleh, kalau ditutup akan banyak mudaratnya juga bagi anak-anak kita.”

Mardi mengatakan pemeriksaan permohonan dispensasi dilakukan dengan ketat.

“Tidak semata-mata dikabulkan, pemeriksaannya ketat sekali. Dinasihati dulu sehingga banyak yang sadar juga. Akhirnya mereka cabut permohonannya, tidak jadi melanjutkan, dan tidak jadi menikah dan akhirnya sekolah lagi,” kata Mardi.

Ia mengakui aturan terkait usia minimal perkawinan itu memang masih perlu disosialisasikan ke seluruh hakim di Indonesia.

“Mereka harus didoktrin. Perkawinan anak sudah membudaya, mengakar lama. Perubahannya tidak ‘bisa sim salabim’. Kita butuh waktu untuk membentuk opini masyarakat dan hakim.”

Selain celah dispensasi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Makassar, Dr. Ery Iswary mengungkapkan ada pula praktik yang dipakai sejumlah orang tua untuk berbohong dengan mengubah data atau identitas untuk mendaftarkan perkawinan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu diperkuat dengan hasil kajian Dr Ery Iswary dengan Kakanwil Agama Sulawesi Selatan yang menerima surat rekomendasi dari orang tua yang menikahkan anaknya, agar biasa dibuatkan surat keterangan untuk mengizinkan anaknya nikah muda.

“Biasanya di perkotaan itu kasus yang terjadi ialah hamil di luar nikah. Kalau di desa memang desakan ekonomi semata,” ujar Dr Ery yang juga Kepala Prodi Magister Ilmu Linguistik di Pascasarjana Unhas kepada wartawan di Makassar, Darul Amri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

‘Penurunan angka perkawinan anak kecil’

Menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019.

“Target RPJM 2020-2024, angkanya harus turun menjadi 8,74%. Mudah-mudahan bisa turun karena kalau kita lihat penurunan setiap tahunnya itu hanya 0,3%, nol koma… itu sangat kecil sekali… Ini tantangan kita bersama,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny Rosalin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di Youtube resmi kementerian.

Padahal, Lenny mengatakan perkawinan anak sangat berdampak ke kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi anak di masa depan.

Dalam hal kesehatan, misalnya, Lenny mengatakan kehamilan pada usia anak akan rawan terhadap nyawa dan kesehatan ibu dan bayi. Bayi yang lahir pun bisa saja kurang gizi dan mengalami stunting.

Pernikahan usia anak

Anak yang menikah dini kemungkinan juga putus sekolah dan sulit mendapat pekerjaan yang layak di kemudian hari karena tingkat pendidikan yang rendah.

“Pendidikan, kesehatan, ekonomi ini merupakan variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perkawinan anak ini akan mengancam juga IPM kita,” kata Lenny pada BBC Indonesia.

Untuk menekan angka perkawinan anak, baik yang secara siri maupun melalui mekanisme dispensasi, ia mengatakan langkah pencegahanlah yang paling penting.

“Yang pertama, anaknya dipinterin, ditingkatkan pemahamannya. Mereka sekolah dulu minimal lulus SMA agar wajib belajar 12 tahun bisa kita capai,” ujarnya.

Kementerian juga mengadakan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang kini jumlahnya ada 135 di seluruh Indonesia, yang salah satu tujuannya adalah mengedukasi keluarga-keluarga untuk tak menikahkan anak mereka.

Kembali ke Lombok Utara, Saraiyah, menyadari perjuangannya untuk menyelesaikan perkawinan anak di wilayahnya masih panjang.

Namun, ia memutuskan untuk tak menyerah, meski kadang usahanya diprotes keluarganya sendiri.

“Karena ibu juga punya anak perempuan… Ketika ibu bisa menyelamatkan satu orang anak, memisahkan satu orang anak yang mau menikah, berarti ibu bisa menyelamatkan 100 generasi muda untuk ke depannya,” ujar Saraiyah.

Sementara, bagi Eni, yang anaknya sudah terlanjur menikah, ia hanya berharap anakya, entah bagimana, dapat kembali ke sekolah.

“Kalau memang dia diizinin sama suaminya untuk sekolah lagi ya saya sekolahin. Kalau nggak diizinin suaminya sudah bukan hak ibu sekarang. Kan dia sudah hak si lakinya dan keluarganya,” ujar Eni.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53719619?at_custom1=%5Bpost+type%5D&at_custom4=75C92DC4-E912-11EA-B979-63293A982C1E&at_custom3=BBC+Indonesia&at_medium=custom7&at_custom2=facebook_page&at_campaign=64&fbclid=IwAR34cQl2v4sfOXFalRBjlT2vzBdgS7DuOOud3KjKL4OiJDA9dgW6qN8fJbw