Dalil-dalil Ushul Fiqh dalam Kondisi Krisis dan Emergency
Dalil-dalil ushul fiqh dalam kondisi krisis dan emergency: 1) درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (mencegah kerusakan didahulukan dari membawa kemanfaatan) 2) الضرورات تبيح المحظورات (Keadaan darurat membuat boleh hal-hal dilarang) 3)الضرر لا يزال بالضرر (kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemudharatan yang sama) 4) الاضطرار لا يبطل حق الغير (Kemudharatan jangan sampai menghilangkan hak orang […]
