Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)
Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.
Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:
يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)
Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.
Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.
ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)
Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.
Islam dan Kesehatan Masyarakat
Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.
Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.
Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.
Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.
Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.
Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).
Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).
Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.
Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).
Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).
Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.
Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.
Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.
Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.
Empati dan berbagi rasa dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.
Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.
Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS
Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.
Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.
Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.
Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.
Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!