Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk?

Kontroversi dan perdebatan mengenai kisah awal penciptaan manusia terus bergulir di kalangan kaum beriman hingga melahirkan banyak pandangan sampai kini: bagaimana Tuhan menciptakan manusia pertama Adam as., bagaimana sebenarnya kisah penciptaan dan penciptaan Adam di dalam al-Qur’an dan apa yang disampaikan oleh Nabi Saw.. Salah satu persoalan yang paling kontroversial mengenai hakikat atau kebenaran penciptaan adalah tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as., bahwa ia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Klaim ini digunakan dalam konteks untuk merendahkan nilai Hawa dan status gender perempuan secara umum. Apakah klaim ini benar?! Apa argumennya?!

Al-Qur’an adalah sumber terbaik yang menceritakan kepada kita tentang kisah Hawa. Allah Swt. berfirman kepada Adam: “Tinggallah kamu dan pasanganmu di surga,” yang berarti bahwa Adam mengetahui bahwa makhluk perempuan ini, Hawa, adalah pasangannya. Sebab tidak ada perempuan lain di surga. Di surga ada malaikat, tetapi mereka tidak digambarkan sebagai laki-laki atau perempuan. Di surga juga ada iblis/setan, yang merupakan salah satu dari jin.

Di dalam ayat tersebut, Allah Swt. memasukkan Hawa dalam sapaan-Nya kepada Adam, dan ia diberi nama Hawa karena ia adalah ibu dari seluruh bangsa manusia. Allah Swt. menjelaskan kepada kita bahwa setiap ciptaan-Nya diciptakan berpasangan.

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,” [Q.S. al-Nisa: 1].

 

Seandainya Hawa adalah tulang rusuk Adam, maka Allah akan berfirman “وجعل منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menjadikan pasangannya). Kata “جعل” (menjadikan) artinya mengambil sebagian dari suatu materi dan menjadikannya apa saja yang dikehendaki-Nya. Firman Allah “وخلق منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya) adalah ungkapan tentang penciptaan yang baru dan mandiri. Seakan-akan Allah Swt. hendak berfirman: “Dia menciptakan Hawa sebagaimana Dia menciptakan Adam,” dan sebagaimana Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan Adam dari tanah, maka Dia juga menciptakan Hawa dari tanah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari diri Adam, dan mereka bersandar pada makna zhahir firman Allah: “وخلق منها زوجها”, yang berarti bahwa Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Karena “من” (dari) menunjukkan pemisahan bagian, yaitu tulang rusuk Adam. Tetapi Q.S. al-Nisa`: 1 sebenarnya tidak menunjukkan hal ini; ayat ini berbicara tentang Allah Swt. yang memuliakan semua laki-laki dan perempuan, dan Dia memberitahu kita bahwa Dia menciptakan manusia dari “satu diri” (نفس واحدة), dan dari “satu diri” inilah Dia menciptakan pasangan. Di sini yang dimaksud dengan “satu diri” adalah diri kemanusiaan yang merepresentasikan sifat manusia. “Diri” ini terdiri dari materi dan ruh, beserta seluruh organ dan sistemnya, yang membentuk tubuh fisiknya, termasuk emosi, perasaan, sifat, naluri, keinginan, harapan, dan cita-cita, serta hati, jiwa, persepsi, pemikiran, dan imaninasi. Wujud manusia ini adalah “diri” yang diciptakan oleh Tuhan.

Allah menciptakan dari “satu diri” itu laki-laki, dan Dia juga menciptakan dari “satu diri” itu perempuan. Model praktis pertama dari “satu diri” itu adalah Adam, bapak umat manusia, dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Model kedua adalah Hawa, yang diciptakan Tuhan dan menjadikannya pasangan bagi Adam, dan diwakilkan jiwa yang tunggal itu dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Oleh Allah keduanya diberikan perbedaan-perbedaan individual—secara biologis, secara emosional—, sehingga masing-masing dapat memainkan peranannya dalam kehidupan. Artinya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri. Demikian juga perempuan adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri, sama kuat dan terhormatnya dengan laki-laki, serta tidak lebih rendah status dan kedudukannya dari laki-laki.

Yang dimaksud “satu diri” dalam Q.S. al-Nisa`: 1 bukanlah Adam, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Allah menciptakan dari Adam pasangannya, Hawa; melainkan Allah menciptakan “diri kemanusiaan” yang darinya Dia menciptakan Adam dan darinya pula Dia selanjutnya menciptakan Hawa. Kemudian dari keduanya lahir banyak laki-laki dan perempuan.

Menariknya, pembicaraan tentang “satu diri” yang darinya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ada di awal surah al-Nisa` yang banyak membahas tentang perempuan dan hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an—dan Islam—sangat menghormati perempuan dan memandangnya sebagai wujud yang mulia dan luhur yang diciptakan dari “satu jiwa” yang darinya juga laki-laki diciptakan.

Di banyak literatur lama yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam, yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an dan sunnah. Allah dengan tegas mengatakan, “Dia menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya.” Seperti yang terlihat, ayat ini sama sekali tidak menyebut tulang rusuk. Nabi Saw. bersabda: “إن المرأة خلقت من ضلع” (Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Hadits ini hanya menyebut tulang rusuk, dan tidak menyebut tulang rusuk Adam. Artinya, hadits ini sebenarnya hendak menunjukkan sifat, fitrah, ruh dan perasaan perempuan, seperti dalam firman Allah: “خلق الإنسان من عجل” (Manusia diciptakan dari ketergesa-gesaan) [Q.S. al-Anbiya`: 37]. Allah berfirman demikian dikarenakan manusia itu bertabiat tergesa-gesa di dalam semua tindakannya, sehingga seolah-olah ia diciptakan darinya. Oleh sebab itu, dalam lanjutan haditsnya Nabi bersabda: “وإن ذهبتَ تقيمها كسرتها، وكسرها طلاقها” (Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya). Dan disebutkan bahwa Allah berfirman: “خلقت خلقا من طين كآدم” (Aku menciptakan ciptaan yang mandiri dari tanah seperti Adam).

Sejumlah ulama berupaya memberikan tafsir terhadap hadits Nabi di atas, berdasarkan makna literalnya, bahwa Hawa memang diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi bukan untuk merendahkan status dan kedudukan perempuan; sebab Hawa diciptakan dari makhluk hidup yang berasal dari tanah, yaitu tulang lunak pada lambung Adam. Ibnu Abbas berkata: “Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang lebih pendek di sisi kiri ketika ia sedang tidur.” Maksudnya, Adam tertidur pada hari Hawa diciptakan darinya, seolah-olah itu adalah proses kloning. Dan dikatakan juga bahwa Hawa diciptakan dari sumsum tulang rusuk, karena setiap tulang rusuk memiliki sumsum; perempuan dikeluarkan dari laki-laki setelah sebelumnya ia berada di dalam diri laki-laki. Di sini seolah-olah terjadi proses pemisahan antara kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga kemudian masing-masing menjadi wujud yang mandiri.

Tetapi yang pasti, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hadits Nabi tidak menyebutkan “ضلع آدم” (tulang rusuk Adam), melainkan hanya “ضلع” (tulang rusuk). “ضلع” di antara maknanya adalah “مشقة” (kesulitan), “تعب” (kelelahan), “اعوجاج” (kebengkokan), seperti dijelaskan di dalam kamus-kamus.

 

استوصوا بالنساء خيراً فإن المرأة خُلقت من ضِلْعٍ، وإنَّ أعوجَ ما في الضِّلْعِ أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمُهُ كسرتَهُ، وإن تركتَهُ لم يزل أعوجَ، فاستوصوا بالنساء خيراً

Berwasiat baiklah kalian kepada kaum perempuan, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas. Maka jika engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiat baiklah kepada kaum perempuan.”

 

Hadits ini tidak secara lugas menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan hadits ini juga tidak secara spesifik berbicara tentang Hawa, melainkan berbicara tentang perempuan pada umumnya. Nabi menggunakan “tulang rusuk” sebagai metafora, bukan hakikat, untuk memberikan penekanan pada perintah berwasiat dan bersikap baik terhadap perempuan, karena secara fisik perempuan lebih lemah dari laki-laki, sehingga harus diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang; karena di masa Nabi perempuan diperlakukan sewenang-wenang, bahkan sampai dikubur hidup-hidup dan tidak mendapat warisan, dan yang lebih parah lagi perempuan itu sendiri yang diwariskan. Di sini sabda Nabi hadir dalam konteks memberikan perintah untuk memperlakukan perempuan dengan baik.

Hadits-hadits yang menyebutkan kata “tulang rusuk” itu hanya sebagai kiasan, yang menggambarkan sifat perempuan pada umumnya. Apakah perempuan diciptakan dari kaca yang digunakan untuk membuat botol? Tentu saja tidak. Jika Nabi menggunakan kata ini, maka itu hanya metafora, bukan kenyataan, seperti sabda beliau berikut:

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, Nabi Saw. menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: ‘Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan botol (barang yang mudah pecah; maksudnya para perempuan).”[]

 

Rumah KitaB Selenggarakan Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

UMUMNYA di pesantren pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas adalah hal yang tabu. Seksualitas, secara khusus, lebih banyak dikaitkan dengan moralitas sehingga tidak bisa serta-merta kapanpun dan di manapun bisa dibicarakan dan didiskusikan di kalangan santri di ruang publik.

Rumah KitaB menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim” di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, pada Selasa – Kamis, 21 – 23 November 2022. Hadir dalam acara ini puluhan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.

Ibu Nyai Hj. Tho’atillah Ja’far, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini sangat penting bagi remaja Muslim terkhusus kaum santri untuk membuka dan menambah wawasan mereka mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

“Di dalam kitab-kitab yang dipelajari di pesantren terdapat apa yang disebut sebagai maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat yang mencakup lima hak dasar (aldharuriyyat al-khams): hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al‘aql (menjaga akal), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta). Nah, kegiatan pelatihan ini sangat terkait erat dengan dua hak dasar di atas, yaitu hifzh al-nafs dan hifzh alnasl,” tuturnya.

Menurut Nyai Tho’ah, hifzh al-nafs berhubungan erat dengan kesehatan fisik manusia, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan laki-laki. Demikian juga, hifzh al-nasl sangat erat kaitannya dengan seksualitas. Artinya, Islam sebenarnya sangat menganjurkan umat Muslim untuk sejak dini mempelajari, memahami dan mengembangkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Direktur Kajian Rumah KitaB, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., mengatakan bahwa selama masa pelatihan ini para santri/santriwati akan diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas berdasarkan temuan-temuan Rumah KitaB dalam penelitian lapangan dan kajian literatur klasik Islam.

“Pengetahuan tentang prinsip-prinsip keagamaan terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat melimpah ruah di dalam khazanah klasik Islam. Hanya pengetahuan ini tidak dibuka ke ruang publik. Karena alasan moralitas pengetahuan ini cenderung hanya diajarkan di ruang-ruang privat, atau mungkin juga di ruang-ruang publik tetapi dengan reduksi yang luar biasa,” ujarnya.

Achmat Hilmi melanjutkan, bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk diketahui dan pahami oleh setiap remaja Muslim. Dengan memahami ini maka para remaja akan lebih mengenal tubuh dan jiwa mereka sendiri sehingga terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar moralitas. Lebih dari itu, dapat melunturkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan serta menciptakan kesetaraan antara keduanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Program Rumah KitaB, Nur Hayati Aida, mengajukan pertanyaan penting, apakah Islam menganggap penting kesehatan reproduksi dan seksualitas? Menurutnya, kalau merujuk khazanah klasik, terutama kitab-kitab fikih, kesehatan reproduksi dan seksualitas menjadi bahasan yang dipertimbangkan.

“Di dalam kitab-kitab fikih, pembahasan mengenai kesehatan reproduksi, misalnya baligh (pubertas), haid, mimpi basah, perkawinan, hamil, menyusui banyak dibahas dalam bab-bab thaharah, ubudiyyah dan mu’malah, jauh sebelum bab jinayah. Meskipun, pembahasan kesehatan reproduksinya masih dalam kerangka fikih, dan belum memasukkan pandangan seksualitas dan gender. Namun ini menunjukkan bahwa Islam memandang penting isu kesehatan reproduksi,” jelasnya.[RG]

Status Anak di Luar Nikah

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Jika hari-hari ini marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sedang merosot dan menghilangkan kepercayaan publik karena keputusan batas minimal Capres/Cawapres yang dinilai sarat muatan politik untuk meloloskan calon tertentu, MK saat dipimpin Mahfud MD pernah menorehkan sejarah penting menyangkut nasib anak yang dilahirkan di luar nikah atau melalui pernikahan sirri (pernikahan yang tak dicatat negara). Apakah anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya atau tidak.

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 42 disebutkan:  “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Selanjutnya pada Pasal 2 ditegaskan kembali: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena dianggap mereduksi hak-hak konstitusional anak, pasal ini diajukan ke MK oleh Aisyah atau lebih dikenal dengan Macicha Muchtar, istri sirri Moerdiono, mantan Sekneg era Soeharto. Dari pernikahan itu dikaruniai seorang anak yang tidak diakui oleh Moerdiononya sendiri. Karena itulah Macicha akhirnya mengadukan pasal tersebut ke MK.

Macicha masih beruntung karena anak yang dilahirkan melalui pernikahan sah secara agama, sehingga, setidaknya menurut agama, anak tersebut masih memiliki pertalian nasab (intisab) dengan ayah biologisnya. Kasusnya akan berbeda ketika anak tersebut dilahirkan bukan melalui pernikahan yang sah, baik agama maupun negara. Nasab anak tersebut hanya tersambung kepada ibunya. Karena agama (fikih) hanya mengakui nasab seorang anak berdasarkan pernikahan (al-waladu li al-firasy). Inilah salah satu problem fikih kita. Keputusan ini tidak hanya melanggar dan menghilangkan hak-hak konstitusi anak (menyalahi pasal 28B ayat (1) UUD 1945) melainkan juga bertentangan dengan maqasid syariah, terutama hak atas nasab atau identitas (hifzh al-nasl).

Pendekatan maqasid syariah ini penting untuk membaca kembali hak-hak anak (huquq al-awlad) berdasarkan hak dan kebutuhan anak, bukan semata melalui perspektif orangtua. Apalagi Islam tidak mengakui dosa warisan. Kesalahan yang dilakukan orang tua tidak sepatutnya dibebankan kepada anak. Meskipun dihasilkan dari hubungan terlarang, anak tetap suci dan tidak membawa dosa kedua orangtuanya. “Kullu mawlud yuladu ala al-fithrah,” (Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci), kata sebuah hadits Nabi. Jadi, istilah “anak haram” sebetulnya tidak tepat dan sangat pejorative.

Dengan demikian, sesungguhnya keputusan MK sejalan dengan pandangan agama bahwa seorang anak masih memiliki hubungan perdata dengan orangtua biologisnya. Dalam putusan MK disebutkan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukummempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Kita butuh keputusan MK yang mencerahkan seperti ini, bukan keputusan yang membuat mendung dan menggelapkan langit hukum kita. [JM]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Fikih dan Masalah Perempuan

Sebagian besar pandangan fikih merepresentasikan kondisi zamannya. Sesuatu yang baik untuk zaman itu belum tentu baik untuk zaman saat ini.

1 – Legislasi di dalam al-Qur`an berkisar pada tiga tingkatan: al-fardh al-maktûb (kewajiban tertulis) atau al-awamir, kemudian al-nawâhîy (larangan) atau al-muharramât (hal-hal yang dilarang), kemudian apa yang ada di antara keduanya, yaitu al-mubah (yang boleh). Metode al-Qur`an dalam mengatur ketiga hal ini adalah menentukan al-furûdh (kewajiban) dan al-muharramât (hal yang dilarang) lalu membiarkan al-mubâh (yang boleh) terbuka untuk diperdebatkan. Jika sebelumnya terdapat peraturan yang melarang sesuatu, maka al-Qur`an hadir dengan hukum baru yang menghalalkannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 187].

Kemudian fikih hadir dengan interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi dengan menambahkan dua tingkatan hukum yang diambil dari al-mubâh yang halal, yaitu: al-makrûh (yang tidak disukai/dibenci) dan al-mandûb/al-masnûn (yang disunnahkan). Makruh adalah suatu hal mubah yang perlu ditingalkan dan tingkatannya lebih rendah dari haram, sedangkan mandub/masnun adalah suatu hal mubah yang perlu dilakukan meskipun tidak wajib dan tingkatannya lebih rendah dari fardh/wâjib.

2 – Interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi al-Qur`an ini menghasilkan dua hal:

Pertama, penambahan istilah-istilah baru yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an, yaitu makruh dan mandub. Misalnya, makruh di dalam terminologi al-Qur`an bukanlah mubah yang tingkatannya lebih rendah dari haram sebagaimana dikatakan para ulama fikih, melainkan merupakan jenis haram paling buruk. Allah Swt. berfirman,

 

وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ

Allah menjadikan kamu membenci kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan,” [Q.S. al-Hujurat: 7].

 

Kemudian, setelah mengharamkan pencurian, pembunuhan, kekafiran dan dosa-dosa besar lainnya di dalam surah al-Isra`, Allah Swt. berfirman tentangnya semua itu:

 

كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا

Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu,” [Q.S. al-Isra`: 38].

 

Kedua, mempersempit ruang lingkup halal-mubah dan mengubahnya menjadi makruh yang tidak perlu dilakukan. Hal ini terjadi setelah menginterpretasikan kaidah-kaidah legislasi al-Qur`an:

1 – Di dalam al-Qur`an terdapat kaidah-kaidah legislasi yang jâmi’-mâni’ (memuat dan menolak), yaitu mengumpulkan hal-hal yang dilarang/diharamkan (al-muharramât) di dalam tembok tertentu dan mencegah seseorang untuk mengeluarkan darinya atau menambahkan apapun ke dalamnya, seperti hal-hal yang dilarang dalam pernikahan. Al-Qur`an menyebutkannya secara rinci kemudian berfirman: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina,” [Q.S. al-Nisa`: 24]. Artinya, perempuan-perempuan yang berada di dalam tembok ini seluruhnya diharamkan untuk dinikahi, sedangkan perempuan-perempuan di luar tembok tersebut seluruhnya halal untuk dinikahi. Tetapi pandangan fikih datang merubuhkan tembok tersebut dan menambahkan dengan qiyas (analogi) dua kaidah fikih dan menjadikan keduanya hadits yang dinisbatkan kepada Nabi, yaitu: “يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب” (apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan) dan “لا تنكح المرأة على عمتها او خالتها” (Dilarang menikahi seorang perempuan beserta dengan bibi dari pihak ayah atau ibu). Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan bibi kandung dari pihak ibu, maka hal itu diperbolehkan dalam aturan legislasi al-Qur`an namun diharamkan menurut pandangan fikih. Demikian juga, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan sepupunya dari pihak ayah atau ibu, Allah Swt. berfirman boleh, tetapi para ahli fikih mengatakan haram.

Contoh lainnya adalah makanan-makanan haram yang disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur`an: Q.S. al-Baqarah: 173, Q.S. al-Ma`idah: 3, Q.S. al-An’am: 145, Q.S. al-Naml: 115, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang dipersembahkan kepada berhala. Meskipun ada peringatan al-Qur`an untuk tidak menambahkan makanan-makanan terlarang baru ke dalamnya: Q.S. al-Ma`idah: 87, Q.S. Yunus: 59-60, Q.S. al-Nahl: 116-117, Q.S. al-Tahrim: 1, para ahli fikih tetap menambahkan larangan pada banyak makanan halal yang menghiasi lembaran-lembaran kitab fikih.

2 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan qashr-hashr (pembatasan), seperti firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah [membunuhnya], kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Isra`: 33, Q.S. al-An’am: 151]; “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Furqan: 68]. Artinya, di dalam Islam tidak dibolehkan membunuh kecuali dengan landasan legislasi al-Qur`an yang benar, yaitu sesuai dengan teks-teks al-Qur`an dalam bentuk qishash, baik dalam bentuk kejahatan (Q.S. al-Baqarah: 178), atau dalam peperangan (Q.S. al-Baqarah: 194). Namun, para ahli fikih datang menghapuskan aturan yang mengikat ini dan menambahkan pembunuhan terhadap orang murtad, orang sesat, orang yang meninggalkan shalat, dan rajam terhadap orang yang berzina, kemudian meluas hingga menjadikan seorang imam berhak untuk membunuh siapapun yang menentang kekuasaannya.

3 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan segala bentuk penekanan, seperti perintah membuat wasiat bagi ahli waris dan bukan ahli waris dalam firman Allah Saw.: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah 180]. Penekanan pada wasiat dihadirkan dalam berbagai bentuk dan sangat tegas, seperti  “Diwajibkan atas kamu”,  “jika dia meninggalkan harta”,  “dengan cara yang baik”,  “[sebagai] kewajiban”, dan “bagi orang-orang yang bertakwa”. Kemudian ayat-ayat setelahnya mengatur tentang kaidah-kaidah wasiat.

Di dalam surah al-Nisa` terdapat perintah mengenai wasiat yang harus dilakukan sebelum penandatanganan warisan (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat dan sesudah dibayar hutangnya, [Q.S. al-Nisa`: 11]). Meskipun kedua orangtua mempunyai hak atas waris dan juga hak atas wasiat, dan meskipun kaidah-kaidah waris dan wasiat adalah ketentuan Allah yang haram untuk dilampaui (Q.S. al-Nisa`: 13, 14), hanya saja fikih menghapuskan wasiat bagi ahli waris berdasarkan kaidah fikih yang dijadikan hadits Nabi Saw.: “لا وصية لوارث” (Tidak ada harta wasiat bagi ahli waris) dan mengatakan bahwa ini telah me-naskh (menghapus) ayat-ayat al-Qur`an yang bertentangan dengannya.

Aturan mengenai wasiat dan anjuran terhadapnya merupakan wujud dari keadilan Islam. Bagian warisan ditentukan setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan, dan tidak dapat diubah. Penerapannya saja dapat menimbulkan ketidakadilan di antara para ahli waris. Mungkin di antara mereka ada yang berhak mendapatkan bagian tambahan karena keadaan khusus yang menderanya. Di sinilah wasiat muncul untuk mengatasi masalah tersebut di bawah pandangan dan kendali masyarakat sesuai dengan tanggungjawab orang yang meninggal di hadapan Allah Swt. dalam pembagian wasiat sesuai dengan apa yang tercantum di dalam ayat-ayat wasiat. Misalnya, dengan wasiat seseorang dapat memberikan anak perempuan bagian yang sama dengan anak laki-laki selama ia layak mendapatkannya.

4 – Interpretasi fikih terhadap legislasi al-Qur`an yang ketat dan mengikat menghasilkan dua hasil sekaligus:

Pertama, penambahan makna yang bertentangan dengan istilah-istilah di al-Qur`an. Misalnya, “naskh” di dalam al-Qur`an dan bahasa Arab berarti penetapan, penulisan dan pencatatan. Namun dalam pandangan fikih, “naskh” berarti penghapusan, pembatalan dan penggantian.

Kedua, para ahli fikih menjadikan fatwa-fatwa dan hadits-hadits fikih mereka yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. membatalkan aturan-aturan di dalam al-Qur`an dan menghapusnya.

 

Pengabaian Kaidah-kaidah Legislasi al-Qur`an dan Tujuan-tujuan Besarnya

Secara umum, hukum-hukum dalam legislasi al-Qur`an adalah perintah-perintah yang mempunyai maksud dan tujuan umum. Legislasi di dalam al-Qur`an dimulai dengan perintah-perintah yang disertai kaidah-kaidahnya. Tujuan-tujuannya bisa muncul di dalam ayat itu sendiri, atau di dalam konteksnya, atau muncul secara terpisah. Di sini kita tidak berada dalam lingkup untuk merinci hal ini yang membuat kita abai terhadap bahasan dalam tulisan ini. Namun memberi contoh dapat membantu pemahaman.

Kita mulai dengan tujuan legislasi al-Qur`an, yang terangkum dalam istilah “al-taqwâ” (ketakwaan) dan “khasyatullâh” (rasa takut kepada Tuhan), atau dalam ungkapan kontemporer “hati nurani yang hidup” (al-dhamîr al-hayy) yang tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya, namun sebelum itu seseorang harus berusaha agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan (Q.S. al-A’raf: 201, Q.S. al-Imran: 133 – 136). Ketakwaan memadukan keimanan tulus kepada Allah Swt. dan Hari Akhir dengan terus mengerjakan amal saleh, yaitu ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bertakwa. Iman saja tidak cukup, dan amal saleh saja tidak cukup.

Dalam legislasi al-Qur`an, ketakwaan dihadirkan dalam konteks peraturan itu sendiri dan terkadang terpisah darinya karena merupakan nilai yang lebih tinggi. Perintah untuk bertakwa diulang-ulang kepada Nabi Saw. dan orang-orang yang beriman, dan terkadang muncul di awal surah al-Nisa`, al-Ahzab, dan al-Hajj. Ketakwaan hadir dalam konteks legislasi al-Qur`an untuk menekankan perlunya menghubungkan penerapan hukum Tuhan oleh manusia dengan menghidupkan hati nurani, memuliakan dan mensucikan jiwa, serta meningkatkan hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan yang mengetahui tipu daya mata dan apa yang tersirat di dalam dada.

Jika manusia mengetahui bahwa Allah Swt. melihatnya, maka ia harus bertakwa kepada-Nya dan berusaha mencari keridhaan-Nya, bahkan sekalipun berada di bawah jaminan keamanan otoritas manusia dan pengawasan polisi. Karena peran takwa begitu agung, kita menemukan perintah bertakwa menghiasi seluruh ayat legislasi di dalam al-Qur`an. Kita berikan salah satu contohnya: Allah Swt. berfirman tentang perceraian, yang menekankan pada terpeliharanya hak-hak perempuan: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang maruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang maruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu kitab dan hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,”  [Q.S. al-Baqarah: 231].

Q.S. al-Baqarah 231 tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, tentang pilihan bagi suami—yang telah menceraikan istrinya dan telah sampai diakhir masa iddahnya—antara mempertahankan dan melindungi istrinya dengan syarat ia harus memperlakukan istrinya dengan baik atau benar-benar melepaskan dan berpisah dengannya—dijelaskan bahwa talak yang dalam hukum al-Qur`an hanyalah sekedar masa peninjauan dan bukan perpisahan—, tetapi juga harus dengan cara yang baik dan tidak merugikan. Selain itu, sang suami tidak boleh berniat mengembalikan istrinya ke dalam perlindungannya (rujuk) dengan maksud mempermalukannya. Kedua, pesan bagi suami untuk senantiasa bergaul bersama istri dengan memberikan peringatan, teguran, nasihat, bimbingan dalam ketakwaan. Di sini kita melihat pertentangan antara hukum talak di dalam al-Qur`an dan pandangan fikih, di mana hukum al-Qur`an lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia.

Seluruh aturan keluarga di dalam al-Qur`an bertujuan untuk melestarikan dan menguatkannya sebagai tujuan paling luhur. Namun kebiasaan buruk fikih adalah hanya fokus pada perintah dan mengabaikan kaidah dan tujuan (maqashid). Dalam masalah keluarga, misalnya, al-Qur`an menekankan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” [Q.S. al-Nisa: 19]. Dalam aturan ini, cara suami berinteraksi dengan istri yang membangkang (nusyûz), yaitu menghancurkan rumah tangganya padahal semua haknya terpenuhi dan suaminya mengurusnya dengan baik (qiwâmah)—istilah qiwâmah dalam al-Qur`an berarti merawat, menjaga, memikul tanggungjawab terhadap istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik—adalah mendisiplin istri yang durhaka dengan menasihati, lalu pisah ranjang, lalu memukul. Allah memberikan peringatan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan aturan ini sehingga menimbulkan penindasan terhadap istri yang taat (Q.S. al-Nisa`: 34). Namun pandangan fikih cenderung mengabaikan maksud dan tujuan dari hukum Allah dan lebih fokus perintah “pemukulan istri” (dharb al-zawj).

Mengenai masalah kesucian moral, perintah syariat datang bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak melihat hal-hal yang dilarang, tidak mendekati zina dan juga kesopanan dalam berpakaian (Q.S. al-Nur: 30-31, Q.S. al-Isra`: 32). Namun pandangan fikih memusatkan perhatian pada perintah ini sampai pada titik ekstrim; mengubah kerudung yang seharusnya hanya menutupi dada dan tidak menutupi wajah serta rambut menjadi niqab yang membebani perempuan dan membungkus seluruh tubuhnya dengan kain hitam suram—dan ini melampaui batasan yang telah ditetapkan Allah—, menyia-nyiakan kesaksian perempuan dan perannya di dalam masyarakat Muslim, melarangnya membuka dan memperlihatkan wajah padahal itu dibolehkan menurut hukum Islam. Diketahui bahwa niqab adalah salah satu elemen terpenting menyebarnya dekadensi moral, karena perempuan dapat bersembunyi di dalamnya dan melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa ada yang menyadarinya.

Bahkan ibadah, yang sekedar merupakan perintah yang wajib kita laksanakan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu ketakwaan (Q.S. al-Baqarah: 183, 196 – 197) atau sebagai sarana ketakwaan yang dengannya kita bisa menjauhi perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut: 45)—Inilah makna hakiki dari mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yakni menyucikan diri dan menyempurnakan akhlak melalui ketakwaan—semua itu diabaikan sama sekali dalam pandangan fikih. Shalat, zakat, puasa dan haji dijadikan tujuan itu sendiri. Seakan fikih hendak mengatakan, “Jika kamu menunaikan shalat, meskipun kamu bermaksiat, shalatmu akan menghapuskan dosa-dosamu,” atau “Cukup kamu mengucapkan dua kalimat syahadat, lalu menebar kerusakan di muka bumi, dan kamu pasti masuk surga karena kamu adalah umat Nabi Muhammad.” Artinya, padangan fikih mengubah ibadah menjadi religiusitas yang dangkal dan mengubah moral menjadi rawa kemunafikan, kebohongan, dan penipuan.

Adapun terkait hubungan kita dengan orang lain, fikih mengubahnya dari perdamaian menjadi kekerasan, terorisme, dan agresi karena hanya fokus pada “perintah” (al-amr) dan mengabaikan kaidah dan maksud/tujuan dari legislasi al-Qur`an. Perintah untuk berperang, “قاتلوا”, “جاهدوا”, “انفروا”, merupakan bentuk pembelaan diri dan pembalasan atas agresi, atau dalam ungkapan al-Qur`an “fî sabîlillah” (di jalan Allah). Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebebasan beragama dan mencegah persekusi dalam beragama, agar setiap manusia dapat memilih apa yang diyakini dan dipercayainya; ia memilih suatu keyakinan dan hidup tenteram dan aman dengan keyakinannya, dan kemudian ia mempertanggungjawabkan pilihannya yang bebas di hari kiamat tanpa ada paksaan dalam beragama.

Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” [Q.S. al-Baqarah: 190]. Jadi perintahnya di sini adalah “perangilah” dan kaidahnya adalah “di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Kaidah ini diulangi dalam firman-Nya yang lain: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu,” [Q.S. al-Baqarah: 194]. Adapun maksud atau tujuannya ada pada firman-Nya yang lain: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah,” [Q.S. al-Baqarah: 193]. Artinya mencegah fitnah adalah tujuan utama dari perintah “perang”. Fitnah dalam istilah al-Qur`an berarti pemaksaan dalam memeluk agama atau penindasan dalam memeluk agama yang biasa dilakukan oleh orang-orang musyrik di Makkah terhadap umat Muslim. Allah Swt. berfirman: “Dan berbuat fitnah lebih besar [dosanya] daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka [dapat] mengembalikan kamu dari agamamu [kepada kekafiran], seandainya mereka sanggup,” [Q.S. al-Baqarah: 217]. Dengan menegakkan kebebasan beragama dan mencegah fitnah atau pemaksaan dalam beragama, maka seluruh agama adalah milik Allah Swt., dan Dia sendiri yang akan mengadilinya pada hari kiamat tanpa ada yang merampas kekuasaan-Nya di pengadilan dan penganiayaan terhadap mereka yang berbeda pendapat. Itulah makna firman Allah: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” [Q.S. al-Anfal: 39].

Para ahli fikih hanya fokus pada perintah untuk melakukan jihad dan perang dan mengabaikan kaidah untuk berperang atau satu-satunya alasan yang membenarkannya, yaitu bahwa perang hanya bersifat defensif. Akibatnya, perang menjadi bukan demi Allah untuk menegakkan kebebasan beragama dan mencegah pemaksaan dalam beragama, dan bukan sekadar untuk membela diri secara sah, melainkan untuk melegitimasi agresi terhadap orang lain, menjadikannya tidak hanya sebagai sesuatu yang mubah (boleh) tetapi bahkan sebagai sesuatu yang wajib dalam Islam.

Umumnya para ahli fikih hidup di Abad Pertengahan yang membanggakan diri atas pendudukan dan pernyerangan terhadap orang lain. Ini adalah ciri-ciri Abad Pertengahan dan dunia hingga saat ini. Orang-orang Arab di era pra-Islam (Jahiliyah) tidak terlepas dari budaya ini, bahkan mereka melakukan pemaksaan yang tak henti-hentinya, di mana perampokan, penjarahan dan penindasan menjadi cara beragama yang lazim. Karena Islam, dalam arti kedamaian dengan segenap nilai luhurnya, menolak hal ini, tentu saja membuat tidak senang orang-orang di masa itu. Dan kemudian, orang-orang Arab harus kembali kepada apa yang biasa mereka lakukan, namun dengan perubahan yang besar dan memalukan, yaitu menggunakan nama Islam untuk menyerang bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam serangan-serangannya yang secara salah disebut sebagai al-futûhât al-Islâmîyyah (penaklukan Islam). Para sejarawan kemudian menulis biografi Nabi berabad-abad setelah beliau wafat dengan memasukkan ke dalamnya semua ciri zaman mereka, termasuk pertempuran ofensif, pembunuhan politik dan teroris, serta penyimpangan moral. Kemudian muncullah hadits-hadits yang menggambarkan potret zaman itu melalui rantai sanad/transmisi palsu kepada Nabi Saw., lalu mereka menjadikannya sebagai agama yang mereka namakan Sunnah dan mengklaim bahwa itu berdasarkan wahyu dari Allah. Dari sini para ahli fikih yang sebagian besar juga adalah ulama hadits merasa perlu untuk menciptakan legislasi baru yang hukum-hukumnya tidak sesuai dengan kaidah dan tujuan legislasi al-Qur`an.

Di atas telah diulas mengenai hubungan permanen antara legislasi al-Qur`an dan ketakwaan, di mana seorang Muslim menjadi pengawas bagi dirinya sendiri sebelum masyarakat, otoritas, atau polisi menjadi pengawas bagi dirinya. Kendati demikian, kita tidak menemukan hubungan itu di dalam fikih, baik dalam fikih ibadah maupun muamalah. Dengan menanggalkan aspek esoteris ini atau aspek spiritual fikih, dalam perkembangan intelektualnya, berfokus pada religiusitas dangkal dengan detail-detail yang terkadang tidak masuk akal memenuhi banyak kitab fikih. Misalnya: Apa hukumnya orang yang membawa kantung air di punggungnya? Apakah itu membatalkan wudhunya atau tidak?; Orang yang lapar di padang pasir dan tidak menemukan apa-apa selain jenazah salah satu nabi, apakah boleh memakannya?; Apa hukum seseorang yang berzina dengan ibunya di siang hari bulan Ramadhan di dalam Ka’bah? Dan apa dosanya?; Apa hukumnya seorang laki-laki yang kemaluannya bercabang dua lalu ia berzina dengan seorang perempuan melalui vagina dan duburnya? Apakah ia dikenakan satu hukuman atau dua hukuman?[]

Rumah KitaB Adakan Penguatan Kapasitas PATBM di Jakarta Utara

RUMAH KITAB telah rampung melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Calon/Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di Kota Adm. Jakarta Utara, pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, bertepatan dengan 24, 25, dan 26 Oktober 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Styles Sunter, lokasinya di tengah-tengah/sentral di Jakarta Utara, di mana peserta memiliki kesempatan yang sama menuju lokasi kegiatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri secara tatap muka oleh Ir. Yosi Diana Tresna, M.P.M, dari Kementerian PPN/ BAPPENAS RI, dan Drs. H. Noer Subchan, M.Si. Kepala Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara. Begitu juga Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si. dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI) turut hadir secara virtual zoom. Ketiga memberikan sambutan menjelaskan pentingnya pelatihan PATBM, untuk menguatkan implementasi perlindungan anak berbasis masyarakat. Hilmi dalam sambutannya mewakili Rumah KitaB juga telah mengkonfirmasi pentingnya kegiatan tersebut mengingat angka absolut dari perkawinan anak di Jakarta masih tinggi yaitu 9.131 kasus dan sebagian besarnya didominasi perkawinan siri, meskipun secara persentase mengalami penurunan, namun angka absolut tersebut mengkonfirmasi betapa perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Ibukota, bahkan angka absolutnya lebih tinggi dibanding Provinsi Kalimantan Selatan yang menempati urutan keempat nasional kasus perkawinan anaknya.

Peserta sebanyak 26 orang, enam laki-laki dan sisanya perempuan, mereka terdiri dari para pengurus dan calon pengurus PATBM. Pengurus PATBM khususnya yang memerlukan perhatian pendampingan lebih lanjut, dan calon pengurus bagi kelurahan di Jakarta Utara yang belum memiliki kepengurusan PATBM. Para peserta berasal dari 6 perwakilan Kecamatan di Jakarta Utara, yaitu Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.

Beberapa peserta yang berasal dari Kelurahan yang telah memiliki PATBM yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Sunter Jaya, Kelurahan Sungai Bambu, Kelurahan Tugu Utara, dan Kelurahan Kebon Bawang. Beberapa Kelurahan yang belum memiliki PATBM yang diundang yaitu, Kelurahan Koja, Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Tanjung Priok, Kelurahan Marunda, Kelurahan Kamal Muara, dan Kelurahan Kapuk Muara.

Fasilitator yang terlibat berasal dari Fasilitator Daerah yang dikelola oleh Unit PPPA DKI Jakarta yaitu Fajar Pratama, dan Tim Rumah KitaB di antaranya, Achmat Hilmi, Nurkhayati Aida, dan Sityi. Tim Rumah KitaB memfasilitasi sebagian besar sesi terkait pencegahan perkawinan anak, analisis gender, dan diskusi pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak. Fasilitator Daerah secara khusus mengelola sesi ke-PATBM-an. Fasilitator Rumah KItaB mendorong peserta lebih aktif dalam pencegahan kawin anak dan pendampingan bagaimana pentingnya membangun relasi baik dengan kelurahan setempat dan lintas komunitas yang ada dalam perlindungan anak, serta diskusi pendalaman terkait bagaimana PATBM mampu mengedukasi masyarakat ketika ada kasus guna menghindari perundungan yang menambah beban korban perkawinan anak. Sementara Fasda lebih hanya mendorong PATBM sebagai aktivis pelapor bila ada kasus perkawinan anak.

Beberapa kasus yang muncul dalam diskusi ketiga sesi pertama, di antaranya KDRT, penelantaran anak, kekerasan fisik dan non fisik, kekerasan seksual, hingga perkawinan anak. Setiap kasus tersebut diidentifikasi di setiap level usia mulai dari usia balita hingga 18 tahun. Ketiga sesi awal ini sangat penting dalam menghadirkan penguatan kapasitas di level menengah (lanjutan), yaitu diskusi berbasis pengalaman di lapangan di mana semua peserta terlibat dalam diskusi, sehingga di pelatihan kali ini ada sesi khusus di hari ketiga terkait “Analisis Kasus dan Strategi Pendampingan Korban yang berhadapan dengan hukum atau berhadapan dengan kultur masyarakat dan resiliensi berupa pemberdayaan”. Kondisi ini yang membedakan pendampingan Rumah KitaB di Cianjur dan Banjarmasin, di mana di kedua pelatihan di dua wilayah tidak ada sesi tersebut. Namun harap dimaklumi, program berdaya di Jakarta Utara sudah masuk ke fase ketiga, sehingga model pendampingannya juga berbeda, di mana setiap orang telah memiliki kemampuan dasar aktivis perlindungan anak.

Beberapa praktik baik dari pengalaman penguatan kapasitas PATBM di Jakarta Utara; pertama, peserta jauh lebih aktif dibanding penguatan kapasitas PATBM di Banjarmasin, dan Cianjur, sehingga perjalanan setiap sesi cenderung lebih memakan waktu, mengingat keaktifan peserta melakukan sharing (tukar pengalaman) dalam berhadap-hadapan dengan kasus. Semangat sharing itu terjadi di antaranya karena kemungkinan terjadinya dialog di dalam masyarakat pasti mungkin terjadi, masyarakat tidak lagi pasif dalam berinteraksi dengan kasus, bagaimana melaporkannya, dan bagaimana melakukan pencegahan yang basisnya adalah kultural, termasuk mengkoordinir bantuan kepada korban. Kedua, alokasi waktu pelaksanaan lebih memilih prioritas, mengingat waktunya terbatas tetapi minat peserta yang tinggi untuk melakukan pendalaman di setiap sesi. Ketiga, pembelajaran terkait analisis gender belum mendalam, mengingat waktu, yang sangat terbatas.[AH]