Merebut Tafsir: Memproses dan mengatasi KDRT.
Oleh Lies Marcoes
Segera setelah meluncurkan tulisan terkait kekerasan yang dialami dokter Letty almarhumah, sejumlah repson balik bermunculan. Sebagian besar menceritakan pengalaman personal atau pendampingan di saat-saat kritis diambang proses perceraian. Terlebih untuk kasus gugat cerai. Sangat mengharukan bagaimana mereka merasa berjuang “sendirian”. Institusi yang ada dirasa belum dapat membantu perjuangan mereka.
Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum dan teknis pelaksanaannya. UU 23/2004 merupakan perangkat dasar untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian telah dibekali dengan satuan tugas penerimaan pengaduan yang khusus untuk penanganan KDRT.
Di tingkat nasional kita telah memiliki Komnas Perempuan yang setiap tahun membuat laporan kepada negara tentang situasi beragam kekerasan terhadap perempuan melalui Catahu. Laporannya senantiasa menunjukkan kenaikan kekerasan terjadap perempuan baik jenis maupun jumlahnya. Kejadian pembunuhan dokter Letty ini sungguh menampar karena berlangsung ketika Komnas Perempuan sedang melakukan kampanye tahunan “16 hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan”.
Secara teknis negara sebetulnya telah menyediakan lembaga semacam women crisis center untuk perlindungan korban di tingkat kota/kabupaten yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Persoalannya kelembagaan layanan serupa ini, diperlakukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diberlakukan sebagai kantor biasa dengan keterbatasan waktu, tenaga dan dana.
Kenyataan bahwa kekerasan terhadap perempuan baik jenis dan intensasnya begitu tinggi, saya rasa perlu ada terobosan lain dari upaya-upaya yang telah ada. Pertama kekerasan harus diperlakukan sebagai kedaruratan. Unit layanan 24 jam di tingkat kepolisian harus menempel pada kelembagaan yang paling bawah seperti RT/ RW. Karenanya mereka harus diberi kemampuan deteksi serta wewenang yang lebih besar untuk melaporkan tanpa dilaporkan balik oleh pelaku. Dalam kasus dokter Letty misalnya ada yang menanggapi bahwa seandainya ketika ia mengalami penyiksaan diseret dari dalam rumah ke halaman dilaporkan para tetangga dan RT- bukan hanya sekedar dilerai, situasi mungkin berbeda.
Di Unit layanan 24 jam itu juga diintensifkan lagi di kepolisian. Saat ini secara teori kelembagaan dimaksud telah tersedia, namun seperti diadukan sejumlah klien saya atau tanggapan sebelumnya , mereka malah justru mendapat pelecehan verbal. Kelembagaan lain yang juga harus bergerak aktif dengan layanan serupa ini adalah LPSK.
Anggapan dalam isu yang berangkat dari asumsi bahwa saksi korban yang harus dilindungi hanya untuk isu-isu berat seperti korupsi telah mengabaikan jenis kebutuhan perlindungan saksi korban lainnya seperti KDRT, atau kekerasan hubungan personal lainnya seperti disharmoni antar pihak yang berbeda seperti suku ras dan agama.
Namun di atas itu semua yang paling mendasar adalah membangun kesadaran kolektif tentang keseimbangan dan keadilan relasi gender, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan biadab. Tanpa itu kita tak pernah bisa memetik pelajaran apapun dari kematian seperti yang dialami korban kekerasan terhadap perempuan []
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!