Halal Bihalal
HALAL BIHALAL merupakan media silaturrahim kolektif pasca Hari Raya Idul Fitri. Silaturrahim tersusun dari dua kata, yaitu “shilah” yang artinya hubungan dan “Rahim” yang artinya kasih-sayang. Dengan demikian, silaturrahim artinya adalah hubungan kasih-sayang. Sebuah istilah mencerminkan substansi yang dikandungnya, sebagaimana silaturrahim yang diidentikkan dengan kunjungan, pertemuan, dan perkumpulan yang bertujuan untuk mengawetkan dan menguatkan tali hubungan kasih-sayang antarsesama. Sebab, tali kasih-sayang hanya bisa dihubungankan dan diejawantahkan dengan sebuah pertemuan, kunjungan dan perkumpulan.
Dan kunjungan bisa dilakukan secara personal dan bisa juga dilakukan secara kolektif sebagaimana Halal Bihalal. Memang di zaman klasik Islam atau bahkan di Arab sebagai tanah kelahiran Islam, Halal Bihalal tidak ada. Karena memang Halal Bihalal produk kreativitas genuin Islam Nusantara. Dulu pernah ada yang berpendapat Halal Bihalal sebagai kelakuan bid’ah (heuretik). Tetapi sekarang pihak yang membid’ahkan sudah susut, sebagian besar sudah menikmati hikmah dan manfaat Halal Bihalal, dan sebagian lagi melakukan dengan setengah hati—ingin hati tidak melakukan, tapi mereka harus tunduk pada realitas sosial. Halal Bihalal ternyata sudah mentradisi dan menjadi khas Islam Indonesia, sehingga diadakan secara massif di kantor-kantor, lembaga formal dan non-formal, perkumpulan, majlis, sekolah, masjid, RT/RW, dll.
Syahdan, Halal Bihalal muncul dari ide cemerlang mendiang KH. Wahab Chasbullah, salah satu ikon NU (Nahdlatul Ulama), bersama Ir. Soekarno (presiden RI pertama dan bapak revolusioner) untuk mengatasi persoalan disintegrasi bangsa, dengan mengumpulkan seluruh perwakilan ormas dan komunitas agar memiliki satu visi kebangsaan. Pasca kemerdekaan, ada sebagian rakyat yang tidak bersepakat dengan NKRI dan hendak mendirikan Negara Islam Indonesia. Halal Bihalal lah media untuk mempertemukan dua golongan yang berseberangan itu, dan berhasil mempersatukan kembali dalam bendera NKRI. Dan tentu saja, warga NU konsisten melaksanakan Halal Bihalal sampai hari ini, meneladani panutannya sebagai penggagas awal, yaitu mendiang KH. Wahab Chasbullah.
Halal Bihalal sebetulnya salah satu strategi kemasan; mengemas silaturrahim yang dianjurkan oleh Islam. Dalam teori pemasaran, kemasan dan casing, sangat menentukan laku atau tidaknya sebuah produk. Substansinya adalah silaturahim, yang kita tahu ada banyak sekali faedah, di antaranya yaitu idkhal al-surur (membahagiakan seseorang) yang dikunjungi’; jalb al-rizq (melapangkan jalan rizki) karena memang datangnya rizki dari relasi antarsesama dan tidak ada rizki yang diturunkan dari langit dengan begitu saja, memanjangkan umur karena silaturahim termasuk pertemuan yang dapat dijadikan media musyawarah dan diskusi menbicarakan berbagai persoalan pribadi atau kolektif dan cara menyelesaikannya sehingga orang yang bersilaturrahim bisa mendapatkan solusi dan meringankanbeban hidupnya, sehingga umurnya bisa diperpanjang karena dengan silaturahim beban hidupnya semakin ringan. Umur bisa diperpanjang, sebagaimana juga umur bisa diperpendek oleh diri kita sendiri. Seperti seseorang yang pesakitan, yang sudah ada obat dan pantangannya. Ia bisa diperpanjang umurnya dengan ikhtiar mengkonsumsi obat dan tidak menabrak pantangan. Sebaliknya umurnya bisa diperpendek kalau ia tidak mengkonsuksi obat dan selalu menabrak pantangan; rekonsiliasi (ishlah), konsolidasi, mempererat dan menambah kehangatan dan keharmonisan (ziyadah fi al-mawaddah), dll. Semua faidah tersebut berdimensi sosial dan kebaikan yang akan kembali kepada diri kita sendiri.
Silaturrahim juga yang dapat mempertahankan dan mengawetkan ukhuwah basyariyyah (persaudaraan antarumat manusia), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan antarpenduduk setanah air), ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan Muslim) dan ukhuwah kawniyyah (persaudaraan kosmologis).
Ukhuwah yang bermacam-macam itu bisa diserap dari hadits Nabi yang mengatakan bahwa tetangga kita mempunyai hak untuk dihormati; jika tetangga kita adalah kerabat dan statusnya muslim, maka ia mempunyai tiga kali lipat hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga, kerabat, dan seagama. Jika tetangga kita adalah muslim tapi bukan kerabat, maka ia mempunyai dua kali lipat hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga dan seagama. Dan jika tetangga kita adalah non-Muslim, maka ia punya satu hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga. Jadi tetangga kita yang non-Muslim pun wajib untuk kita hormati, sebagaimana hadits Nabi itu. Bisa juga dikontekstualisasikan arti “tetangga” dalam hadits berarti “sebangsa dan setanah air”.
Hormat-menghormati bisa diwujudkan melalui silaturrahim. Tidak akan ada hormat-menghormati tanpa adanya interaksi, tegur sapa dan saling mengunjungi satu dengan yang lainnya.
Karena silaturrahim, yang arti harfiyahnya menyambung tali kasih-sayang, dianjurkan dan bahkan wajibkan oleh agama, maka agama pun mengharamkan sikap qath’ al-Rahim (pemutusan tali kasih-sayang). Bahkan batasan konflik batin seperti ngambek antar sesama tidak boleh lebih dari tiga hari. Nabi mengecam konflik, sebagaimana Nabi juga mengecam orang yang suka memutuskan tali silaturrahim.
Boleh jadi, Halal Bihalal juga bisa diambil spiritnya dari anjuran shalat berjamaah. Shalat berjamaah pahalanya jauh lebih besar 27 derajat daripada shalat munfaridah (sendirian). Dalam shalat berjamaah, terdapat unsur silaturahim kolektif, media pertemuan antartetangga.
Selain shalat berjamaah, shalat Jum’at juga mengandung unsur shilaturahim koletif. Bahkan, menurut Dr. Shadeq Naehoum, seorang pemikir Libya jebolan Jerman, mengatakan bahwa shalat Jum’at pada masa Nabi merupakan ajang musyawarah besar membahas mengenai realitas sosial yang dialami umat Muslim, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dll. Sehingga Jumatan sebagai media mendengarkan suara dan aspirasi rakyat.
Nabi pun berujar, bahwa seseorang yang senantiasa menyebarkan kasih-sayang di muka bumi, maka akan mendapatkan kasih sayang dari Tuhan Yang Maha Pengasih. Amr ibn Ash, salah seorang sahabat Nabi, mengatakan bahwa bukanlah seorang yang mengamalkan silaturahim yang sejati ketika ia membalas kunjungan temannya yang berkunjung, jika tidak dikunjungi maka ia tidak membalas kunjungan, atau berkunjung kalau hanya ada kepentingan pribadi saja, kalau tidak ada kepentingan pribadi maka tidak akan berkunjung. Sebagaimana prilaku sebagian oknum politisi, yang berkunjung karena ada kepentingan kampanye semata. Ketika kepentingan tercapai, rakyat ditinggalkan. Karena itu sama saja seperti sebuah interaksi dan relasi yang bersifat transaksionis, memberi dan membalas. Akan tetapi seorang yang mengamalkan silaturrahim yang sesungguhnya adalah seseorang yang berkunjung tanpa kepentingan, tulus, tanpa pamrih, dan tidak mengedepankan egoisme seraya kalau tidak dikunjungi maka dia tidak berkunjung.[]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!