Pos

Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān uqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syar Nam Ibn Yāmūn, Risālah al-Maī dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)

Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab  “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.

Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:

يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)

Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.

Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)

Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.

Islam dan Kesehatan Masyarakat

Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.

Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan  “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.

Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.

Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.

Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).

Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).

Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.

Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).

Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).

Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.

Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.

Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.

Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita  hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter  dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.

Empati dan berbagi rasa  dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.

Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan  penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.

Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.

Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS

Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.

Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.

Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang  dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.

Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.

Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (2)

Dalam konteks demografi, keragaman jumlah populasi dikaitkan dengan mutu penduduk, Keluarga Berencana (KB) menjadi relevan dibicarakan. KB, menurutnya harus dilihat sebagai ikhtiar manusia terkait dengan reproduksi manusia.

Pertanyaan selanjutnya, apakah upaya itu baik dalam bentuk KB atau upaya lainnya yang dibenarkan secara teknis bertentangan dengan hadis yang menekankan kebanggaan Nabi pada jumlah umat yang banyak.

Menurut Kiai Said, selagi tujuan KB tidak untuk memutus perkembangan reproduksi (tahdid al-nasl) melainkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzim al-nasl) maka agama tidak melarang. Yang tidak diperbolehkan, kata Kiai Said, jika membatasi anak karena didasarkan pada kekhawatiran bahwa rezeki dari Allah tidak akan mencukupi.

“Hal yang tidak boleh adalah  jika membatasi anak karena takut Allah tidak bisa mencukupi rezeki manusia, tidak bisa memberi makan, itu mutlak tidak boleh,” tegas Kiai Said.

Landasan Kiai Said adalah dalil Al-Quran sebagai berikut:

ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS al-An’am 151)

ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطءا كبيرا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS Al-Isra 31)

Lebih lanjut dengan mengutip sejumlah ayat kiai Said memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberi pedoman agar dalam ber-KB ada prinsip-prinsip yang basisnya adalah larangan untuk berburuk sangka kepada Allah.

Kiai Said menegaskan bahwa setiap makhluk di dunia ini sudah diatur rezekinya oleh Allah SWT. Logika sederhana yang kerap digunakan sebagai pembanding adalah bahwa binatang yang tidak memiliki akal saja bisa makan, apalagi manusia. Allah SWT di dalam Al-Quran sudah berjanji:

وما من دآبة في الأرض إلا على الله رزقها ويعلم مستقرها ومستودعها كل في كتاب مبين

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhmahfuz) (QS Hud: 6).

Sebagai pedoman, ayat tersebut memberi batasan bagaimana KB bisa dilaksanakan sebagai ikhtiar manusia. Jika bukan atas dasar meragukan rezeki Allah atau kekhawatiran tak mendapatkan pangan dengan meragukan kebaikan Allah, KB sama sekali tidak dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, malah dianjurkan.

Lebih lanjut, dengan menggunakan analisis bahasa, kiai Said mengatakan bahwa bentuk  amr (perintah) dalam hadis di atas bukanlah perintah wajib (amru lil wujub) melainkan bersifat anjuran yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat.

Selanjutnya, Kiai Said mengutip pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan KB dengan berbagai alasan atau pertimbangan. Pertama, untuk memelihara atau menjaga kesehatan (ri’ayatu al-sihhah) perempuan. Kedua, demi pendidikan anak (li tarbiyatu al-nasy’i), mampu memelihara anak dengan baik.

Ketiga, demi kemaslahatan (lil maslahah). Kemaslahatan dimaksud adalah kebaikan keluarga, ketenangan, kenyamanan dalam keluarga, kesejahteraan, anak mendapatkan asuhan, pendidikan dan bimbingan. Dan yang keempat, untuk menjaga atau memelihara kecantikan perempuan (lil khifadz ala jamaliha).

Dengan demikian, KB harus dipandang sebagai ikhtiar manusia, namun dalam merumuskan ikhtiar dan praktiknya manusia dibimbing oleh aturan, dalam bahasa agama oleh syar’i, oleh etika sosial dan agama. Sebab tanpa itu kebijakan KB akan bersifat zalim dan jahiliah.

Ini dicontohkan di negara-negara yang memaksakan KB dengan mengejar-ngejar penduduknya seperti di Cina. Penduduk dipaksa hanya punya anak satu, kalau lebih dipaksa untuk menggugurkan kandungan. Ini yang dalam prinsip kemanusiaan juga dilarang karena melanggar HAM.

“Jadi, kesimpulannya secara hukum Islam KB itu boleh. Hanya alasan atau argumentasi yang disosialisasikan, niat (nawaitu) orangnya harus diperbaiki,” 

“Memang, di awal-awal KB digulirkan, banyak kiai menolak. KB disamakan dengan ‘pembunuhan tersamar’ atau ‘pembunuhan kecil’. Itu ekstremnya begitu. Namun, setelah NU membolehkan dan malah ikut mensosialisasikan program KB, para kiai mulai banyak menerima. Bahkan di NU sendiri ada lembaga LKKNU (lembaga kemaslahatan keluarga Nahdlatul Ulama) yang secara aktif ikut mensosialisasikan KB”.

Sebagai referensi, kiai Said merujuk Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 pada 18-22 April 1960. Di sana disepakati bahwa: azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya sperma ke rahim, seperti kondom, dihukumi makruh.

Begitu juga makruh meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Terlebih, jika memutus kehamilan sama sekali, dihukumi haram, kecuali ada bahaya. Semisal, terlalu banyak melahirkan anak dan menurut dokter bisa membahayakan nyawa ibunya, maka hukumnya boleh.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama yang tercatat dalam kitab-kitab mu’tabarah (sumber-sumber otoritatif), seperti kitab Asna al-Mathalib hal. 186, Fatawa Ibnu Ziyad hal. 249, al-Bajuri hal. 93 vol II, dan Ahkamul Fuqaha hal. 231 vol. II.

والعزل تحرزا من الولد مكروه وان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت اوأمة لانه طريق الى قطع النسل

“Adapun azl adalah makruh, meskipun pihak wanita mengizinkan, baik wanita budak maupun wanita merdeka, karena azl merupakan cara untuk memutus keturunan.”

افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج

“Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri memakai obat anti kehamilan walaupun suami mengizinkan”.

وكذا استعمال المرأة الشئ الذى يبطئ الحبل ويقطعه من أصله قيكره فى الأول ويحرم فى الثانى وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية اذا تعارضت المفسدتان روعى أعظمها ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة

“Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fikih: jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.

Jadi, menurut Kiai Said, berdasarkan pada keputusan ulama di atas, pada prinsipnya KB dibolehkan. Sehingga, penolakan apapun terhadap KB harus dikembalikan pada kemalahatan, karena KB sendiri sejatinya adalah untuk kemaslahatan keluarga. “Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang,” kata Kiai Said.

Menurut Kiai Said, sebelum dikenal pelbagai alat kontrasepsi, Islam sendiri sebetulnya sudah mengenal KB, yaitu melalui azl (coitus interuptus). Azl dipraktikan para sahabat Nabi untuk melakukan penjarakan dan pengaturan kelahiran. Sehingga banyak bermunculan hadis tentang azl, baik yang membolehkan atau yang melarang. Selanjutnya muncul pendapat ulama yang mengatakan azl sama dengan “pembunuhan tersamar” (al-wa’du al-khafy) atau “pembunuhan kecil” (al-wa’du al-asghar).

Jelas harus dibedakan antara pembunuhan dan pencegahan. KB-kan hanya mencegah, tidak membunuh. Bahkan, kiai-kiai kita dulu menggunakan jus nanas muda untuk diminumkan kepada istri-istrinya. Ini cara tradisional untuk mengatur kelahiran. KB berbeda dengan aborsi, misalnya. Kalau Aborsi biasanya sudah ada janin kemudian digugurkan. Itu namanya pembunuhan”.

Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menolak jika azl dikategorikan sebagai pembunuhan. Menurutnya, azl tergantung niatnya. Jika niatnya untuk mengatur kelahiran, misalnya, kalau anaknya banyak maka dikhawatirkan tidak terurus, maka azl boleh dilakukan. Atau, azl bertujuan menjaga istri agar awet muda. Dengan awet muda diharapkan memperpanjang umur perkawinan.

Kata al-Ghazali, azl tidak dibolehkan jika niatnya agar tidak lahir anak perempuan, seperti tradisi Arab Jahiliyyah. Jadi, menurut Kiai Said, pandangan dan penolakan apa pun terhadap KB dikembalikan pada kemaslahatan, karena KB adalah untuk kemaslahatan keluarga.

“Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang. KB itu maslahah ammah (kemaslahatan umum yang bersifat universal). Dalam ushul fiqh-nya disebut istihsan, apa yang menurut manusia baik, maka baik. Ma hassanahul mu’min fahuwa hasan. Kalau tidak ada hadis atau al-Quran, maka dikembalikan pada common sens atau akal sehat. Nah, untuk mengatur maslahah atau tidaknya, maka dikembalikan pada Negara,” kata Kiai Said.

Begitu juga dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selagi tidak membahayakan maka tidak bermasalah. “Walhasil, boleh-boleh saja. Kalau boleh-boleh itu mendekati haram, namanya makruh. Jika mendekati wajib namanya sunnah. Kembali pada la dharar wala dhiror. Jangan berbuat bahaya dan membahayakan,” ujar kiai Said.

Kiai Said menambahkan sama seperti nikah muda pada prinsipnya tidak dilarang, secara agama sah-sah saja, tetapi negara boleh menerbitkan regulasi kalau memang ada kemaslahatan.

Lagi pula perintah dalam dalam hadis: Tazawwaju al-Walud al-Wadud (nikahilah perempuan yang subur), amr (perintah) dalam hadis itu hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Sehingga hukumnya pun tidak permanen (qat’i) (bersambung).

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (1)

Berikut serial pemikiran Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (kespro). Tulisan ini diolah dari pelbagai sumber dan wawancara langsung. Sebelum menyelami inti pemikiran beliau, terlebih dahulu dipaparkan biografi beliau yang sedikit banyak memengaruhi konteks pemikirannya.

Kiai Said Aqil Siraj lahir di Kempek, Palimanan, Cirebon, dari pasangan Kiai Aqil Siraj dan Hj Afifah. Kiai Said sendiri merupakan anak kedua dari lima bersaudara, yaitu: Ja’far, Musthafa, Ahsin, dan Niamillah.

Kiai Said pertama kali belajar agama pada guru sekaligus ayahnya: Kiai Aqil Siraj, salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Kempek. Di tanah kelahirannya ini, Kiai Said menyelesaikan pendidikan dasar Sekolah Rakyat (SR).

Kiai Said kemudian melanjutkan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, di bawah asuhan dan bimbingan langsung Hadratus Syaikh Kiai Makhrus Ali yang tergolong masih kerabat ayahnya dari Pesantren Gedongan, Cirebon.

Di Lirboyo, Kiai Said menyelesaikan Madrasah Tingkat Aliyah, kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tribakti yang didirikan Kiai Mahrus Ali. Tak sampai selesai, Kiai Said melanjutkan ke IAIN Sunan Kalijaga sambil nyantri di Pesantren Krapyak asuhan Kiai Ali Maksum.

Di Krapyak Kiai Said bertemu dengan Nurhayati yang pada tanggal 13 Juli 1977 menikah dengannya. Dari perkawinan itu, Kiai Said dikaruniai empat putra-putri: Muhammad, Nisrin, Rihab, dan Aqil. Di sini pula ia menjadi teman seangkatan pemikir NU, Kiai Masdar Farid Mas’udi yang pernah sama-sama menjadi pengurus PBNU.

Ketika kiai Masdar mengembangkan program Fiqh An-Nisa untuk penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan, kiai Said sering kali diundang untuk mendemonstrasikan penggunaan metode ushul fiqh dalam melihat kemaslahatan bagi umat tanpa mencederai pandangan keagamaan yang umumnya telah dipahami atau diyakini umat, terutama di kalangan NU, termasuk dalam isu Keluarga Berencana (KB).

“Ketika anak saya sudah empat, saya ikut KB. Saya pakai alat kontrasepsi, istri saya minum obat. Pilihan KB saya ambil karena saya masih belajar (kuliah) dan dirasakan repot mengurus dan membesarkan anak banyak,” kata Kiai Said mengenang waktu ia belajar di Saudi Arabia.

Keempat anaknya itu lahir di Makkah, Arab Saudi, ketika ia kuliah di Ummul Qura. Kiai Said menyelesaikan S-1 di universitas ini tahun 1982 di Jurusan Ushuluddin dan tahun 1987 selesai S-2 Jurusan Perbandingan Agama dengan penelitian tentang Perjanjian Baru dan Surat-Surat Paus Johanes Paulus.

Memasuki tahun ke 14 di Mekkah, atau tepatnya tahun 1994, Kiai Said menggondol gelar doktor dengan disertasi “Shilatullah bil Kaun Fi Tasawwuf Falsafi” (Relasi Tuhan dengan Alam dalam Perspektif Tasawuf Falsafi). Kiai Said berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai cum laude.

Sejak di Makkah Kiai Said sudah kenal akrab dengan Kiai Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Setiap kali ke Makkah, Gus Dur pasti menginap di kediaman Kiai Said. “Kalau sudah nginep, Gus Dur selalu ngajak bapak berdiskusi dari sore sampai pagi,” kenang Muhammad, anak pertama Kiai Said.

Gus Dur sendiri mengakui kecerdasan dan keilmuan Kiai Said. Suatu waktu Gus Dur pernah berseloroh, “Kiai Said itu kamus berjalan. Doktor muda dengan disertasi seribu referensi”. Nurcholis Madjid atau Cak Nur juga mengakui keilmuan Kiai Said. “Said Aqil ini putra kiai yang cerdas. Dia pernah berjanji akan menulis disertasi tentang al-Ghazali sekaligus ingin mengkritiknya,” kata Cak Nur.

Tahun 1995 Kiai Said pulang ke Indonesia. Gus Dur selaku ketua umum PBNU langsung memberi posisi strategis sebagai Wakil Katib Am  (wakil sekretaris umum) PBNU.

“Saat menjabat pengurus PBNU saya pernah jadi pembicaraan konferensi internasional tentang kependudukan di Bali, itu sekitar tahun 200an. Waktu itu ketua PWNU Jawa Timur, saudara Ali Maschan Musa. Saya diutus PBNU untuk menjadi salah satu narasumber menjelaskan KB dalam perspektif Islam.” 

Jika dipelajari biodatanya, niscaya kita akan melihat sederetan aktivitasnya baik di dunia akademik maupun dalam organisasi. Selain menjadi dosen beliau meniti karier organisasi dari tingkat yang paling bawah, ranting sampai PBNU. Terlihat dengan jelas kiai Said merupakan veteran dalam dunia pendidikan sekaligus organisasi. Dan ini tergambar pula dalam cara beliau menjelaskan soal pentingnya KB untuk kemaslahatan umat.

Pandangan Kiai Said tentang KB

Menurutnya, pada hakikatnya Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk  berketurunan dengan cara memiliki anak banyak. Ini misalnya digambarkan dalam Al-Qur’an agar setiap manusia bertebaran di bumi, berpasang-pasangan lalu beranak-pinak  untuk kemudian saling mengenal (ta’aruf). Selain  dalam Al Qur’an, perintah agar laki-laki menikahi perempuan yang subur dan (berpotensi) memiliki anak banyak juga disebut dalam hadis Nabi SAW:

تزوجوا الولود الودود فانى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة رواه ابو داود

“Nikahilah wanita-wanita yang subur (banyak anak) dan penyayang. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat lain di hari kiamat nanti” (HR Abu Dawud)

Terkait dengan hadis ini, Kiai Said menyatakan bahwa:

“Hadis ini memberikan pesan sepertinya Nabi Muhammad SAW akan merasa bangga jika umatnya lebih banyak dibanding umat Nabi-Nabi yang lain. Karenanya, kalangan yang membaca hadis itu secara harafiah akan memaknai bahwa Islam mendorong umatnya untuk kawin, agar mereka punya anak, berketurunan, sehingga umat manusia tidak punah sampai hari kiamat nanti. Ini juga tergambar dalam rumusan tujuan nikah (mabda’ al-nikah) yaitu al-muhafadzah ala al-nasl (reproduksi).” 

Menurut kiai Said, dalam sejarah politik di dunia, logika ini juga digunakan. Terbukti, kata Kiai Said, negara-negara yang mempunyai populasi banyak, memiliki daya tawar cukup kuat dibanding negara-negara berpenduduk sedikit.

“Ternyata, bobot negara dihitung dari populasi penduduknya. Apalah arti Kuwait, Qatar, Bahrain, Brunei? Negara dengan penduduk kecil seperti tak ada bobotnya di mata dunia. Namun ternyata bobot itu tak selalu menunjuk kepada jumlah. Sebab selain jumlah orang akan melihat mutu. Beberapa negara di Eropa dan atau Singapura adalah contoh itu. Kualitas memang mutlak diperlukan, tanpa mengabaikan kuantitas. Negara Singapura dan Jepang yang menyadari makin banyak anak muda tak menikah atau  pasangan tak memiliki anak, mendorong warganya untuk  berkeluarga dan punya anak. Indonesia, akan makin diperhitungkan dunia karena penduduknya banyak. Apalagi kalau banyak, SDM melimpah, kaya raya, SDA-nya berkualitas,” 

“Coba lihat Jepang (126. 890. 000). Warga negaranya malas menikah, malas punya anak. Dalam lima tahun berkurang 1 juta. Sekarang kalau ada orang kawin dan punya anak dikasih uang, diberi hadiah oleh negara, Singapura (5.535. 000), kalau anak mudanya punya anak dikasih bonus atau hadiah, China (1.380.370.000) sekarang sudah boleh 2 anak, karena sudah banyak yang tua, lanjut usia, sudah tidak produktif lagi. Hitungannya kira-kira dalam tiga puluh tahun meregenerasi lagi”. 

Dalam paparannya, Kiai Said mengatakan bahwa Negara Timur Tengah yang banyak penduduknya hanya Mesir yang mendekati 100 juta penduduk, lalu Iran yang penduduknya  hampir 80 juta, Turki juga mendekati 80 juta. Mereka menjadi perhatian dunia. Secara kontras kiai Said membandingkannya dengan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya namun jumlahnya kecil seperti Kuwait  yang hanya 4 juta, Qatar 2 juta, atau bahkan Saudi yang kurang dari 40 juta penduduk, Syiria sebelum perang mencapai 24 juta penduduk, tetapi kini niscaya separuhnya pun kurang.

Namun, negara-negara Islam dengan penduduk besar pun ternyata bisa menjadi perhatian dunia bukan karena kehebatannya melainkan karena kemiskinannya. Misalnya Pakistan dengan jumlah populasi mendekati 200 juta penduduk, Bangladesh yang hampir 100 juta penduduk. Begitu juga di negara-negara Afrika Barat seperti Sudan, Aljazair yang terus dilanda konflik perebutan sumber daya dan ekonomi. Mereka menjadi perhatian dunia karena jumlah penduduknya besar tapi miskin dan sangat rentan konflik etnis dan agama. Di negara-negara berpenduduk Muslim terbesar itu celah jurang kaya miskin sangat mencolok (bersambung).

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Tunjangan Ibu Hamil

Kementerian Sosial  memasukkan perempuan hamil dan ibu dan balita sebagai  penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016. Masing-masing  akan menerima Rp 1,2 juta melalui mekanisme pencairan berkala.  Bersama kelompok lain yang dianggap rentan, seperti orang dengan disabilitas berat dan manula,  perempuan hamil masuk ke dalam kategori keluarga PKH.

Tulisan ini mempersoalkan cara pikir di balik bantuan itu. Bahwa angka kematian ibu (AKI) merupakan momok pembangunan yang terus menghambat capaian MDG’s – sekarang SDG’s, kita sepakat; bahwa membantu perempuan hamil merupakan perbuatan baik, kita juga boleh sepaham. Namun cara pandang yang menempatkan perempuan hamil sebagai salah satu target PKH,  serta pemberian tunjangan uang dianggap sebagai  solusi  mengatasi AKI,  dibutuhkan pemikiran  yang dapat menyumbang efektivitas bantuan.

Pertama, kehamilan adalah kemampuan kodrati perempuan. Setiap perempuan yang telah matang secara reproduksi punya kemampuan hamil terlepas dari apapun suku, ras, agama, dan latar belakang sosialnya. Keadaan ini baru akan bermasalah dan karenanya berisiko pada AKI ketika perempuan mengalami diskriminasi, baik sebagai perempuan atau karena kehamilannya. Jadi akarnya adalah praktik diskriminasi dan bukan kehamilannya itu sendiri. Tak setiap perempuan hamil menghadapi diskriminasi, tapi begitu mengalami diskriminasi, perempuan manapun akan terhalang mendapatkan hak untuk aman dan selamat dalam kehamilannya. Bacaan atas tanda-tanda terjadinya diskriminasi membutuhkan pemahaman luas dan saksama. Misalnya, pemahaman bahwa  perempuan lebih dimiskinan dalam struktur pembangunan yang tak menimbang eksistensi mereka. Manifestasi dari diskriminasi itu berupa upah perempuan lebih rendah, dianggap sebagai pencarai nafkah tambahan, tersingkir dari sumber ekonomi akibat perubahan kepemilikan dan alih fungsi lahan–dari yang semula bisa diakses bebas–semisal sawah yang berubah menjadi tambang atau sawit, yang secara kejam memangkas jenis pekerjaan yang bisa diakses perempuan.

Hilangnya akses pada sumber ekonomi jelas meningkatkan ketergantungan mereka kepada pihak lain, dalam hal ini suami dan keluarga. Dalam waktu yang bersamaan, ketimpangan itu memperlebar kesenjangan relasi kuasa perempuan, bahkan kuasa atas tubuhnya sendiri. Ia makin  kehilangan kuasanya atas keputusan-keputusan terkait dirinya dan kehilangan kontrol atas kekuasaan yang dimilikinya.

Pemberian dana bantuan kepada mereka yang tak memiliki kuasa atas keputusannya hanya akan menjadikannya sebagai perantara saja dalam penerimaan uang bantuan itu, meskipun mekanisme bantuan “by name by address” diberlakukan. Siapa dapat menjamin bantuan itu digunakan untuk perbaikan asupan gizi, pengurangan beban kerja, pemeriksaan kehamilan, dan tabungan ongkos persalinan, sementara keputusan bukan berada di tangannya? Kenyataan sosial mencatat, uang  bantuan bagi perempuan kurang berdaya akan banyak digunakan untuk kebutuhan “orang lain” di sekitarnya–kebutuhan rumah tangga, rokok suami, iuran sosial, atau biaya-biaya lain yang pada intinya untuk membayar ongkos pengakuan sosial atas eksistensinya sebagai perempuan dengan status sebagai istri, ibu, anggota keluarga atau komunitas.

Kedua, kehamilan menjadi lebih berisiko pada mereka yang kehilangan aksesnya pada pengambilan keputusan keluarga. Dalam keluarga miskin, di mana perempuan tak bekerja, kehamilan seringkali disikapi sebagai “penyakit” yang membebani keluarga. Bantuan pendanaan akan melepaskan tanggung jawab keluarga dan mengembalikan tanggung jawab kehamilan itu pada perempuan itu sendiri. Namun dengan bantuan yang dicairkan secara berangsur, niscaya akan menyulitkan bagi mereka untuk menyimpannya sebagai bekal selama hamil dan di saat melahirkan.

Ketiga, Dalam masyarakat yang membebankan tanggung jawab urusan rumah tangga, jajan anak, biaya harian kepada perempuan, pemberian dana itu hanya akan mengurangi sisi tanggung jawab suami dengan mengalihkan beban itu kepada istri.

Keempat, meski kehamilan bersifat kodrati, dampak kehamilan bisa beda akibat praktik diskriminasi berbasis SARA atau jenis lainnya. Penerimaan sosial atas perempuan hamil bisa berbeda-beda tergantung jenis-jenis kehamilan itu. Kehamilan di luar nikah, kehamilan  pada remaja, kehamilan akibat perkawinan campuran, kehamilan pada perempuan dengan disabilitas, kehamilan pada perempuan terpapar HIV, atau pada perempuan dengan status janda, jelas berisiko berbeda dengan kehamilan biasa saja. Kerentanan pada mereka adalah karena status itu membatasi kediterimaannya secara sosial  yang kemudian berpengaruh pada akses layanan.

Menyadari bahwa kehamilan tak semata soal proses reproduksi biologis melainkan persoalan sosial budaya yang mengkonstruksikan nilai-nilai soal kehamilan, maka cara pandang soal bantuan dana kehamilan seharusnya berangkat dari penilain sejauhmana perempuan hamil mengalami diskriminasi. Penyebab AKI adalah buruknya akses pengambilan keputusan perempuan. Maka upaya mengatasinya harus berangkat dari upaya-upaya jitu mengatasi diskriminasi terlebih dahulu agar mereka memiliki akses pada pengambilan keputusan itu. Misalnya, inti perbaikannya harus menyasar pada peningkatan status sosial perempuan hamil. Akses kepada layanan tanpa diskriminasi harus menjadi prinsip. Akses pada pekerjaan layak merupakan manifestasi dari prinsip itu. Akan jauh lebih berguna jika negara memastikan setiap perempuan dalam status kehamilan akibat apapun mendapatkan pekerjaan layak. Dengan pekerjaan itu, status sosial serta penerimaan sosial akan meningkat. Dengan cara itu mereka tak mengalami subordinasi dan marginalisasi terkait statusnya sebagai perempuan hamil.

Dengan akses kepada pekerjaan  layak, perempuan hamil akan terhindar dari beban kerja rangkap. Pada kenyataannya, makin miskin perempuan, makin rendah status sosial mereka, maka biasanya akan makin berat beban kerja yang ditanggungnya, sebab secara resiprokal hanya dengan cara itu mereka bisa “menitipkan diri”. Adanya pekerjaan sedikit banyak dapat meningkatkan kemandirian mereka dan mengurangi beban kerja sosial.

Itu berati inti dari upaya pengatasi problem AKI bukan pada bantuan uang tunai, melainkan kepada sejauhmana negara dapat memastikan tercapainya kemandirian ekonomi, sosial, dan relasi gender perempuan. Semakin mandiri mereka, semakin besar kemungkinan jaminan keamananya selama hamil dan melahirkan. Pemanfaatan dana bantuan karenanya akan jauh lebih efektif  bila digunakan untuk memastikan bahwa setiap perempuan hamil, sebagaimana orang dengan disabilitas dan manula, mendapatkan akses pada pekerjaan layak agar mereka memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan.

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)

ICFP Youth Pre-Conference: Remaja dan Problematika Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Saya mendapatkan kehormatan menjadi delegasi International Conference on Family Planning (ICFP) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 25 – 28 Januari 2016.

ICFP adalah konferensi  tentang Keluarga Berencana terbesar yang diselenggarakan dua tahun sekali. Di tahun 2009, ICFP diselenggarakan di Uganda, tahun 2011 di Senegal, tahun 2013 di Ethiopia, dan sekarang di Bali Indonesia. ICFP tahun ini dinyatakan panitia sebagai konferensi terbesar dengan mengundang lebih dari 4.000 delegasi dari 114 negara, dan 200 di antaranya anak muda dan remaja yang terdiri dari usia sekolah menengah hingga akhir 20-an.

Salah satu rangkaian acara yang dianggap penting dalam ICFP adalah Youth Pre-Conference pada  24 – 25 Januari 2016. Para pesertanya  terdiri dari anak-anak muda dan remaja lelaki perempuan termasuk difable dari berbagai belahan dunia. Selama ini mereka terlibat dalam pendampingan, advokasi, dan kampanye isu-isu kesehatan reproduksi bagi anak muda dan remaja.

Dalam konferensi ini, diskusi terfokus pada informasi dan akses remaja terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Didalamnya mencakup tantangan, hambatan, kesempatan, dan kebutuhan yang diidentifikasi penting bagi mereka. Identifikasi awal mengenai tantangan dan hambatan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemetaan perencanaan strategis.

Berdasarkan laporan V. Chandra Mouli dari WHO Internasional, situasi kesehatan seksual dan reproduksi (sexual and reproductive health – SRH) remaja saat ini sudah jauh lebih baik, terutama setelah adanya Convention on the Rights of the Child (CRC) di tahun 1989 dan International Conference on Population and Development (ICPD) di tahun 1994. Mouli menggarisbawahi beberapa hal yang menandakan kemajuan secara global; menurunnya angka kematian bayi, meningkatnya akses terhadap air bersih, dan penurunan secara signifikan angka kemiskinan. Namun, hal tersebut masih membutuhkan banyak upaya karena besarnya tantangan yang dihadapi.

Sebanyak 1.8 miliar atau setara dengan 28% populasi manusia di dunia (2010) adalah remaja dan anak muda. Oleh karena itu, layanan dan akses terhadap keluarga berencana maupun kesehatan reproduksi sangat dibutuhkan.  Remaja perempuan menghadapi hambatan dan persoalan lebih besar karena peran dan posisi mereka  di keluarga dan komunitas. Banyak pandangan bias atau stigma terkait dengan gender mereka sebaga remaja perempuan. Apalag jika mengalami persoalan dengan seksualitasnya. Selain akses dan layanan yang masih berkualitas rendah, para remaja juga tidak diimbangi dengan informasi dan pengetahuan yang memadai mengenai SRH. Misalnya saja dalam hal aborsi, tercatat 2,4 juta kasus aborsi di Indonesia di tahun 2014, dan 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja perempuan. Permasalah aborsi tidak hanya terletak pada prilaku seksual pra-nikah tanpa pengetahuan mengenai kontrasepsi, tetapi juga aborsi yang tidak aman, misalnya, dengan meminum jamu-jamuan atau obat pengguguran kandungan  tanpa resep dokter. Remaja perempuan di Indonesia yang melakukan aborsi kerap tanpa sepengetahuan orangtua sehingga mereka lebih rentan stres dan depresi.

Kehamilan pranikah adalah permasalahan yang sudah lama menjadi momok di Indonesia. Berdasarkan data BKKBN di tahun 2014, angka kehamilan remaja usia 15 – 19 tahun mencapai 48 di antara 1.000 kehamilan. Hal ini menunjukkan buruknya informasi mengenai SRH, termasuk informasi mengenai kontrasepsi, terhadap remaja. Remaja-remaja usia sekolah tidak mendapatkan pendidikan SRH yang memadai di sekolah dengan alasan bahwa mereka telah diajarkan melalui pelajaran Biologi—yang mana terbatas hanya pada nama-nama organ laki-laki dan perempuan.

Buruknya akses informasi remaja terhadap SRH semakin diperparah dengan pandangan miring masyarakat yang menganggap isu ini sebagai suatu hal yang dianggap tabu. Salah satu delegasi Youth Pre-Conference mengemukakan bahwa ketika dia mendapati ada sebuah benjolan di rahimnya, dia segera mendatangi seorang ginekolog. Namun, di ruang tunggu dokter, dia mendapatkan tatapan tidak mengenakkan dari pasien-pasien lainnya karena dianggap tidak “pantas” berada di sana. Kecurigaan-kecurigaan seperti ini yang akhirnya membuat remaja menjadi enggan untuk mendatangi dokter atau petugas pelayanan kesehatan reproduksi.

Permasalahan lainnya terletak pada program layanan kesehatan reproduksi yang berlangsung secara ad hoc dan tidak secara langsung bermanfaat bagi para remaja, salah satunya karena tidak mengikutersertakan remaja dalam perencanaan program, sehingga kebutuhan remaja dan pelayanan tidak saling terhubung. Oleh karena itu, salah satu solusi untuk menjawab hambatan tersebut adalah youth inclusiveness atau keterlibatan remaja dari awal perencanaan program hingga pelaksanaan agar tepat guna dan tepat sasaran. Menargetkan remaja yang termarginalisasi dan rentan juga merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan, seperti kelompok LGBT, yang semakin rentan karena orientasi seksualnya.

Secara catatan, konferensi ini tampaknya kurang meng-address isu diskriminasi dan ketimpangan gender sebagai salah satu indikator penting. Misalnya, keterbukaan dan hambatan akses terhadap layanan SRH antara remaja perempuan dan laki-laki yang mungkin berbeda satu sama lain. Atau dalam hubungan seksual remaja, apakah kedua belah pihak, khususnya remaja perempuan, memberikan consent-nya atau bersedia melakukan hubungan karena diancam. Ketimpangan-ketimpangan seperti ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian akses dan layanan SRH pada remaja perempuan dan laki-laki. Petugas layanan SRH pada remaja haruslah gender sensitif dalam memberikan layanan.

Terkait dengan peran Rumah KitaB, konferensi-konferensi serupa untuk remaja menjadi penting untuk lebih mengenali dan menggali bagaimana pandangan keagamaan bekerja dalam isu kesehatan seksual dan reproduksi. Studi Rumah KitaB mengenai perkawinan anak (2015) menunjukkan bahwa remaja kerap tidak diberikan akses untuk turut menginterpretasikan isu seksualitas yang berangkat dari cara pandang mereka. Untuk kepentingan itu, Rumah KitaB sedang mempersiapkan sebuah program youth camp bagi remaja di lingkungan pesantren untuk mengenali problematika seksualitas dan kesehatan reproduksi mereka, termasuk akses pada informasi dan layanan air bersih di lingkungan pesantren. Mengingat pandangan keagamaan (Islam) memiliki pengaruh kuat di Indonesia, maka menggunakan interpretasi ajaran agama yang progresif dapat mendorong terciptanya layanan SRH yang dapat diterima oleh masyarakat.

Secara garis besar, Youth Pre-Conference ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat mendorong peningkatan layanan program kesehatan reproduksi bagi remaja, yaitu youth leadership, youth inclusiveness, akuntabilitas, eliminasi peraturan-peraturan yang kontradiktif, pengharmonisasian regulasi yang berpihak pada remaja, dan peningkatan dukungan komunitas. []