Pos

Penguatan Narasi Keagamaan untuk Mendukung Hak Perempuan Bekerja

Kamis, 6 Agustus 2020, Rumah KitaB dengan dukungan Investing in Women (IW), sebuah inisiatif dari pemerintah Australia, mengadakan workshop daring dengan tema “Gender, Islam, dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan”. Tujuan dari workshop ini adalah untuk menginformasikan penelitian utama dan desain kampanye yang didukung oleh IW untuk memengaruhi norma gender (influencing gender norms, IGN) untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan. Rumah KitaB merupakan salah satu dari empat organisasi di Indonesia yang didanai IW untuk mengimplementasikan kampanye tersebut.

Sebanyak 43 (8 laki-laki dan 35 perempuan) orang hadir dalam acara tersebut, termasuk representasi dari Rumah KitaB dan jaringan penelitinya; IW dan ketiga organisasi lainnya di Indonesia yang didukung IW untuk kampanye IGN—Sedap Films, Magdalene, dan Yayasan Pulih; Indonesia Business Coalition for Women Empowerment; dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan yang dilangsungkan selama tiga jam ini difasilitatsi oleh Lies Marcoes-Natsir, ahlo gender dan Direktur Eksekutif Rumah KitaB. Dua narasumber lainnya, yang juga dari Rumah KitaB, adalah Achmat Hilmi dan Fayyaz Mumtaz.

Pembukaan workshop ini diawali oleh Alison Aggarwal, Gender Advocacy Director IW, yang mengemukkan bahwa adanya ketertarikan kuat dari mitra IGN di Indonesia untuk diskusi bagaimana norma dan interpretasi agama di teks dan ajaran Islam memegaruhi norma gender yang membatasi peran perempuan dan laki-laki di rumah, di tempat kerja, dan di masyarakat. Alison juga mengakui pengalaman dan keahlian Rumah KitaB dalam mempromosikan narasi agama yang menanggapi tantangan-tantangan sosial di Indonesia, seperti perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.

Lies kemudian memfasilitas diskusi di antara para peserta terkait pengalaman dan observasi mereka bagaimana pandangan keagamaan menghambat perempuan bekerja. Peserta membicarakan berbagai ragam isu, termasuk bahwa ada perkembangan yang mengkhawatirkan tentang dorongan untuk perempuan tinggal di rumah, hingga pandangan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan (Arrijalu Qowwamuna Alan Nisa’), yang dikutip dari surat An-Nisa ayat 34.

Isu yang diangkat peserta didiskusikan sepanjang workshop. Dalam sesi pertamanya, Lies mempresentasikan bagaimana perbedaan esensial (biologis) laki-laki dan perempuan dimaknai secara kreatif oleh manusia melalui seperangkat ilmu pengetahuan, tak terkecuali agama (tasawuf, fikih, tafsir al-Qur’an). Menstruasi, misalnya, adalah peristiwa biologis, tetapi dalam masyarakat atau budaya, siklus bulanan yang dialami oleh perempuan itu memiliki beragam makna, misalnya perempuan tak suci, perempuan makhluk kotor, dan lain sebagainya. Lebih jauh, perempuan dikatakan sebagai manusia yang kurang akalnya tersebab mengalami menstruasi.

Pemaknaan atas perbedaan esensial antara laki-laki dan perempuan tersebut melahirkan “aturan” atau norma dan peran kerja yang melekat bagi perempuan dan laki-laki atau disebut dengan gender. Sebagai bentukan masyarakat harusnya  peran sosial yang membentuk peran gender lelaki dan perempuan itu  (feminin – maskulin, domestik- publik, reproduksi – produksi) yang seharusnya bisa diubah, ditukar, dan tidak tetap itu dianggap sebagai sesuatu yang ajeg, baku dan tidak dapat diubah dengan justifikasi tafsir atas teks-teks agama yang berkelindan dengan budaya, politik dan ekonomi. Terlebih, peran-peran yang “dipegang” oleh laki-laki kemudian dianggap lebih unggul atas kerja-kerja yang dilakukan oleh perempuan. Pola seperti itu, rentan menimbulkan kekerasan berbasis gender pada perempuan; seperti pelabelan negatif (stereotip) yang menjadikan perempuan tersubordinasi di berbagai sektor. Stereotip dan subordinasi, menurut Lies Marcoes, melahirkan kekerasan berbasis gender lain pada perempuan, seperti kekerasan, pemiskinan, dan beban ganda.

Oleh karena tafsir agama yang digunakan sebagai justifikasi pelanggengan norma gender yang asimetris bukanlah sesuatu yang tak dapat berubah, menurut Achmat Hilmi perlu ada metodologi yang mampu menghasilkan tafsir agama atau produk hukum yang ramah terhadap perempuan. Hilmi kemudian mengajukan maqashid syariah sebagai alternatif “alat baca” teks-teks agama. Maqashid syariah bekerja bukan hanya mengandalkan teks itu sendiri, tetapi sekaligus mempertimbangkan realitas sosial di mana teks itu turun dan dimaknai, juga memasukkan semangat spiritualitas. Cara baca yang ditawarkan oleh maqashid syariah tentu berbeda dengan cara baca “literalis eksklusif” yang cenderung kaku atau cara baca yang “eklektik” yang pilih-pilih sesuai kebutuhan.

Secara teknis maqashid syariah dapat dioperasionalkan, misalnya, pada ayat yang sering digunakan sebagai dasar domestikasi syariah, al-Ahzab 33 yang berbunyi, “ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kami berhias (dan bertingkah laku) seperti orang Jahiliyah…”. Ayat tersebut sering dipakai untuk “merumahkan perempuan”. Tubuh perempuan, dengan segala prasangka yang dimiliki oleh masyarakat patriarki, dianggap rentan menimbulkan kekacauan atau fitnah di masyarakat. Oleh karenanya, fitrah perempuan berada di dalam rumah. Padahal, menurut Hilmi, kata “rumah” dalam ayat tersebut tak hanya bermakna rumah yang berbentuk fisik, tetapi adalah ruang di mana perempuan bisa memiliki agensi atas dirinya.

Lebih lanjut, Fayyaz Mumtaz mencontohkan bagaimana maqashid syariah itu diterpakan dengan memberikan gambaran bagaimana perempuan Muslim pada masa Nabi Muhammad yang berperan secara aktif melalui beragama aktivitas dan lini pekerjaan. Sejarah itu menunjukkan bahwa tak ada larangan bagi perempuan untuk mengambil peran di dunia kerja.

Peserta kemudian diundang untuk memberikan pertanyaan atau komentar pada akhir sesi. Misalnya, para peserta baru mengetahui bahwa ada juga ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang mendukung kesetaraan gender. Namun memang sayangnya ayat-ayat tersebut kurang dipopulerkan sehingga jarang sekali terdengar dari para penceramah agama.

Di sesi penutup, IW menggarisbawahi pentingnya diskusi serupa untuk menggali wawasan yang didapat dari implementasi kampanye untuk memengaruhi norma gender untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan. IW mengindikasikan akan adanya sesi follow up, terutama setelah Rumah KitaB dan mitra IW lainnya telah menyelesaikan penelitian utama untuk kampanyenya. (NA)

 

 

 

Siti Hajar adalah Bukti, Perempuan itu Tidak Lemah & Punya Mental Tangguh

Hari Raya Idul Adha meningatkan kita pada sosok satu ini; Siti Hajar. Beliau istri Nabi Ibrahim sekaligus ibunda Nabi Ismail. Sekilas perannya hanya disebutkan dalam membesarkan Ismail dan asal mula air zam-zam, namun dalam kisahnya ada semangat seorang perempuan luar biasa yang bisa kita gali.

Siti Hajar menjadi cerminan seorang perempuan yang kuat dan tidak mudah putus asa meski kesulitan kerap menghimpitnya. Siti Hajar tidak kenal lelah dalam memberikan perhatian, kelembutan, kesabaran, nilai-nilai kebenaran dan ketaqwaan kepada Ismail kecil. Pola asuh demikian menghasilkan sosok Ismail yang mulia dan shaleh.

Semangat Siti Hajar rupanya masih hidup dalam semangat perempuan saat ini, khususnya di masa pandemi. Kita bisa melihat langsung bagaimana kehebatan perempuan melakukan peran ganda. Mereka bisa melakukan pembagian peran dalam sekali waktu; menjadi ibu bagi anak-anak, guru (bersama suami) bagi anak yang sekolah dari rumah, istri bagi suami maupun tenaga kerja profesional bagi kantornya.

Beberapa perempuan tangguh pun terlibat aksi nyata membantu sesama di tengah Covid-19. Ada Alissa Wahid, dengan Gusdurian Peduli melakukan penggalangan dana, pembagian sembako dan aksi sosial lainnya. Ada juga Farha Cicik di Ledokombo, Jember, beliau sibuk memberdayakan perempuan desa Ledokombo untuk menjahit serta berjualan masker dan kue.

Di sana, ketika perempuan-perempuan diremehkan, justru banyak dari mereka yang jadi garda depan di tengah krisis dan pandemi yang entah kapan akan berhenti ini. Mengapa perempuan bisa tetap tangguh di tengah tekanan pandemi seperti ini?

Dalam pandangan keilmuan psikologi, ada sebuah teori yang disebut resiliensi. Teori tersebut menggambarkan kemampuan individu untuk beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit. Riset yang dilakukan Sunarti dkk (2018) menemukan bahwa tidak ada perbedaan signifikan resiliensi laki-laki dan perempuan, justru perempuan memiliki keunggulan dalam problem solving dan empati yang lebih baik.

Barangkali hal tersebutlah yang bisa menggambarkan perempuan memiliki peran penting di masa pandemi seperti ini. Lalu tugas kita bersama untuk memberikan dukungan kepada perempuan yang memiliki peran ganda di masa pandemi. Peran ganda ini tentu saja bisa hilang jika antara suami-istri bisa senantiasa berkolaborasi.

Perempuan yang mendapatkan dukungan yang baik dari suami, keluarga, dan lingkungan akan mempunyai resiliensi yang semakin baik. Begitu pula sebaliknya, hubungan suami-istri bisa jadi begitu kuat.Dukungan seperti ini akan mampu membuat perempuan Indonesia merasa dirinya dihargai, rasa percaya, dan bukan tidak mungkin, semakin menunjukkan sumbangsih lebih kepada masyarakat.

Dari kisah perempuan-perempuan ini, dari Siti Hajar kita belajar satu hal mendasar; perempuan tidak lemah seperti yang dituduhkan banyak pihak. Bahkan, mereka punya kekuatan yang akan membuat kita terbelalak. Percayalah. Wallahu ‘alam bishawab.

*Analisis ini kerjasama Islami.co & RumahKitaB*

 

Sumber: https://islami.co/siti-hajar-adalah-bukti-perempuan-itu-tidak-lemah-punya-mental-tangguh/

Apakah Perempuan yang Bekerja Sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Bagi sebagian orang, muslimah tidak boleh bekerja

Oleh Achmat Hilmi, Lc

 

Benarkah perempuan pekerja menjadi tren saat ini? Sekilas mungkin saja benar, namun bila kita mengacu kepada data resmi dari Kementerian PPPA RI, memperlihatkan kepada kita bahwa tingkat partisipasi perempuan pekerja lebih rendah dibanding laki-laki. Faktanya, pada tahun 2017, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia sebesar 50,89%, berbanding 82,51% tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki.

Saya sempat berbicara dengan beberapa perempuan yang saya kenal, di antaranya telah menikah. Salah satunya bernama Susi (bukan nama sebenarnya) yang mengatakan bahwa laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan tugasnya di rumah saja. Sebelum menikah, Susi telah bekerja selama kurang lebih dua tahun di sebuah perusahaan Garmen Jalan Cakung-Cilincing (Jakarta). Setelah menikah Susi meninggalkan pekerjaannya dan katanya hanya fokus mengurus suami dan anak.

Susi berpandangan bahwa menurut agama (Islam) laki-laki bertugas sebagai pencari nafkah karena perannya sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan bertugas di dalam rumah. Karenanya setelah menikah, susi dengan suka rela meninggalkan pekerjaanya dan hanya menjadi ibu rumah tangga.

Begitu juga menurut Farah (bukan nama sebenarnya) seorang mahasiswi di kampus swasta di Bekasi, bersikukuh bahwa perempuan tugasnya di rumah, laki-laki tugasnya mencari nafkah, itulah ajaran agama. Menurutnya, perempuan boleh bekerja selama diizinkan oleh suami, bila tidak, maka dia harus menuruti suami, karena suami adalah kepala rumah tangga

Perempuan Bekerja menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah

lalu terdapat pertanyaan serius, sebenarnya bagaimana menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah terkait hak perempuan bekerja? Apa benar pandangan Susi dan Fitri di atas?

Allah Swt berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

 

Artinya,

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa 4:32)

Dalam ayat tersebut, para ulama tafsir memaknai bahwa setiap karunia berupa kelebihan harta, pangkat, jabatan, dan lain-lain yang Allah limpahkan kepada manusia tidak melihat berdasarkan faktor biologis, bukan karena dia laki-laki (punya penis) mendapat kehormatan yang lebih baik dari perempuan secara otomatis, namun kelebihan yang Allah berikan itu berdasarkan usaha/kerja kerasnya yang telah dia lakukan lebih baik dari yang telah dilakukan oleh orang lain, baik laki-laki atau perempuan.

Bila perempuan bekerja lebih baik maka akan mendapat kelebihan dari laki-laki, begitu juga sebaliknya. Kelebihan itu diraih berdasar atas prestasi kerja yang telah dilakukan, bukan berdasar biologis. karena wilayah biologis itu adalah wilayah Tuhan, sementara wilayah manusia wilayah ikhtiyari (kerja keras) dalam hal ini adalah prestasi kerja.

Tercatat seuntai sabda dari Kanjeng Nabi Muhammad Saw., berlatar kisah yang menarik,

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Berdasarkan konteks asalnya (asbabul wurud), hadits ini menceritakan seorang kisah perempuan single parent yang baru saja bercerai dari suaminya, dia adalah bibinya Jabir (sahabat Rasulullah). Di masa iddahnya, suatu hari bibinya Jabir bepergian keluar rumah hendak menuju kebun kurma miliknya, bermaksud melihat-lihat pohon kurma dan berkebun di sana, belum sempat pergi jauh dari rumahnya, tiba-tiba seorang laki-laki melarangnya pergi keluar dari rumah. Persoalan ini kemudian diadukan oleh bibinya Jabir itu kepada Rasulullah Saw., Rasul pun bersabda”

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Bibinya Jabir protes atas perlakuan laki-laki yang melarangnya bepergian keluar rumah, dan Rasulullah Saw memberikan pembelaan terhadap bibinya Jabir ini, berupa sabdanya yang menjadi standar acuan hukum.

Konteks saat ini

Pesan utama dari hadits di atas adalah perempuan diperbolehkan pergi bekerja sebagaimana laki-laki bekerja, sebagaimana Rasulullah Saw membolehkan bibinya Jabir pergi bekerja di kebun kurma sebagaimana laki-laki berkebun saat itu, syarat utamanya tentu saja adalah bibinya Jabir terlebih dahulu harus mengetahui teknik berkebun. Pengetahuan teknik berkebun secara umum dapat diperoleh oleh siapa saja, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan memiliki pengetahuan terkait teknik berkebun.

Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai bidangnya. Sektor perkebunan hanya sebagai contoh pekerjaan. Selain perkebunan, ada banyak sektor lain yang dapat digeluti oleh perempuan di masa sekarang, misalnya sektor entertainment seperti film, periklanan, videomaker, atau sektor perbankan, pariwisata, pendidikan, kedirgantaraan, perkapalan, dan lain-lain.

Ada banyak sektor di mana perempuan boleh beraktivitas, bekerja, meniti karir, meraih prestasi atas kerja-kerja yang telah diupayakan. Maka kembali kepada ayat Al-Qur’an di atas (Q.S. An-Nisa : 4:32) , ”… dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan,..”. []

rumah kitab

Merebut Tafsir: “Apa masih ada yang ingat CEDAW”? (24 Juli Hari Ratifikasi konvensi CEDAW)

Oleh Lies Marcoes

Kemarin sore saya bertukar kabar melalui WA dengan Ibu Saparinah Sadli dan Mbak Nursyahbani Katjasungkana. Saya bertanya isu seputar CEDAW mengingat hari ini 24 Juli 2020 menandai 36 tahun penandatanganan konvensi CEDAW bagi Indonesia.

Ibu Sap, demikian kami biasa menyapanya adalah tokoh paling penting ,bersama Ibu Achi Luhulima, Ibu TO Ichromi (alm), Ibu Syamsiah Ahmad, Mbak Nursyahbani Katjasungkana dan beberapa tokoh lain yang aktif sekali mensosialisasikan CEDAW. Namun tadi sore Ibu Sap membalas WA saya dengan nada pesimis. “Selain kalian para aktivis, teman-teman di di Komnas Perempuan, apa pejabat-pejabat, anggota legeslatif, masih ada yang ingat CEDAW”? Pertanyaan itu tak urung membuat saya menenung. Siapa yang (masih) ingat CEDAW?

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan salah satu perjanjian hak asasi paling pokok dalam sistem kesepakatan internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Di dalamnya memuat jaminan kesetaraan substantif bagi perempuan melalui penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis prasangka gender.

Konvensi ini disahkan PBB tahun 1979. Ini merupakan kesepakatan global yang mendefinisikan prinsip-prinsip Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia. Di dalamnya memuat norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi ini. Pada 24 Juli 1984 Indonesia meratifikasinya menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Dengan begitu Indonesia sebetulnya terikat secara hukum (legally binding) untuk melakukan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender kepada perempuan, dan melaporkan perkembangannya. Pemerintah Indonesia berkewajiban membuat laporan perkembangan pelaksanaan penghapusan diskriminasi gender itu.

Pertanyaan Ibu Saparinah Sadli menjadi relevan di sini, “Apa ada yang masih ingat CEDAW”? Artinya apakah Pemerintah Indonesia sudah mengecek bagaimana upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender dilakukan dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB?

Wallau’alam, mudah-mudahan sih sudah. Cuma sudah lama Indonesia mangkir lapor.

Isu paling relevan terkait praktik diskrimiansi sebetulnya masih sama dari tahun ketahun. Mbak Nur mengingatkan dua hal: penghapusan stereotyping perempuan yang saat ini justru makin kental akibat menguatnya pandangan primordial keagamaan yang semakin konservatif dalam mendefinisikan peran dan status perempuan.

Kita patut bersyukur usia kawin sudah sama antara lelaki dan perempuan, 19 tahun. Namun upaya pencegahan perkawinan anak masih harus kerja keras mengingat masih 20 daerah yang kedapatan angka kawin anaknya ampun-ampunan.

Lalu UU Perkawinan yang belum kunjung direvisi pasal yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki (suami) yang diberi predikat kepala keluarga, dan perempuan (istri) sebagai ibu rumah tangga. Padahal definisi ini melahirkan praktik diskriminasi yang bukan main kepada perempuan dan terbawa ke mana-mana. Antara lain dalam dunia kerja.

Secara normatif, perempuan keukeuh dianggap sebagai pencari nafkah tambahan apapun status perkawinannya. Padahal perempuan kepala keluarga dengan status menikah, atau suami minggat, atau cerai, atau lajang adalah para pencari nafkah utama. Namun dengan status pencari nafkah tambahan perempuan pekerja di sektor apapun rentan untuk dipinggirkan atau disingkirkan.

CEDAW bagi Indonesia adalah mutiara yang sangat tinggi kualitasnya dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, tapi dimana mutiara itu disembunyikan? #Lies Marcoes, 24 Juli 2020

MENGHADIRKAN PARA PIONIR PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Rabu, 22 Juli 2020, Rumah KitaB menyelenggarakan seminar nasioanl dengan tajuk Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan (Pionir dari Frontier). Acara yang dilakukan secara daring ini cukup diminati, terbukti ada 180 orang terdaftar dari berbagai unsur, mulai dari rekan NGO, pemerintah –baik pusat atau daerah, akademisi, dan para mitra dampingan Rumah KitaB. Dengan kapasitas Zoom yang hanya menampung 100 orang, Rumah KitaB menyiarkan acara ini secara langsung via kanal Youtube Rumah KitaB untuk menjangkau peserta yang tak bisa masuk dalam ruangan Zoom.

 

Acara ini dibuka oleh Dr. Hari Nur Cahaya Murni, PLH Dirjen Bangda Kemendagri RI, dan diantarkan oleh Lanny N. Rosalin, M.sc., M. Fin., Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA RI. Hadir pula dalam acara ini Adyani Widiowati, Program Assisstant Ford Foundation. Bertindak sebagai moderator seminar adalah Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dengan narasumber Nurasiyah Jamil –Program Officer Program Berpihak di Cianjur, Nursyida Syam –Program Officer Program Berpihak di Lombok Utara,  Nurul Sugiyati –Program Officer Program Berpihak di Sumenep, Asep Suparman –Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Cianjur, dan Bagiarti –Angota DRPD Lombok Utara.

 

Seminar ini, sebagaimana disampaikan oleh Fadilla Putri, program manager Rumah KitaB, dalam laporannya merupakan bagian dari program Berpihak. Berpihak adalah salah satu program yang dijalankan oleh Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tiga wilayah: Cianjur, Sumenep, Lombok Utara atas dukungan Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ford Foundation. Tiga kota dari tiga provinsi dengan angka perkawinan yang cukup tinggi di Indonesia. Berangkat dari data itu pula, Rumah KitaB mendesain program “pemantik” untuk ketiga wilayah tersebut untuk pencegahan perkawinan anak. Data adalah pijakan pertama untuk menuju tangga perubahan yang lebih tinggi, yaitu adanya perubahan kebijakan.

 

Dalam seminar ini, Rumah KitaB meluncurkan tiga laporan daerah yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan dan profil para pionir. Ketiga buku itu adalah Budaya untuk Berdaya: Pendekatan Budaya untuk Pencegahan Kawin Anak (Pioner dari Frontier Kabupaten Sumenep), Upaya Bersama Cegah Kawin Tak Terencana (Pioner dari Frontier Kabupaten Cianjur), Menjaga Remaja Pasca Bencana ((Pioner dari Frontier Kabupaten Lombok Utara)

 

Adyani Widiowati, dalam sambutannya, mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB dalam program Berpihak, terutama saat tetap memilih Lombok Utara sebagai lokasi program, meski saat itu Lombak dalam masa recovery pasca bencana. Bahkan, menurut Adyani, mempertahankan Lombok sebagai lokasi program adalah pilihan tepat. Sebab, pada masa-masa pasca bencana, anak-anak yang berada di barak-barak pengungsian lebih rentan mendapatkan kekerasan dan haknya sering terabaikan.

 

Senada dengan itu, Lenny  N. Rosalin menyebut dalam pengantar kuncinya bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi anak yang sekaligus juga melanggar hak asasi manusia. Perkawinan anak, menurut Lanny, sering dianggap masalah kecil, padahal dengan angka perkawinan anak yang tinggi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah dan target SDGS Indonesia takkan bisa tercapai.

 

Hari Nur Cahya Murni, dalam sambutan pembukaan acara, menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia adalah yang tertinggi keempat di Asia dan ketujuh di dunia. Ini artinya, tugas pemerintah untuk terus berupaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menekan angka perkawinan, menurut Hari, terlihat dengan dinaikkan batas usia kawin bagi anak perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

 

Dalam pengantar seminar, Lies Marcoes sebagai pemandu menjelaskan bahwa berbeda dari seminar nasional pada umumnya yang biasanya menghadirkan tokoh-tokoh nasional, dalam acara ini dihadirkan para pionir dari wilayah. Sebab, sesungghnya merekalah ujung tombak, yang berdiri paling depan dengan kesuksesan upaya pencegahan kawin anak. Para Pionir itu bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh penggerak remaja dan perempuan, atau remaja itu sendiri. Namun, para pionir ini bisa bergerak jika pemerintah daerah menjamin keberlanjutan upaya yang telah dirintis oleh lembaga seperti Rumah KitaB.

 

Lalu siapakah para pionier itu? Tiga wilayah ini memperlihatkan pembelajaran. Tak ada cetakan yang sama untuk melahirkan seorang pionier. Setiap wilayah dalam kelahiran para pionier pencegahan perkawinan anak, begitu ujar Lies Marcoes. Sebab , setiap wilayah memiliki keunikan, konteks sosial politik dan ciri yang menentukan upaya pencegahan perkawinan anak itu.

 

Cianjur, misalnya, menurut Nurasiyah Jamil pendekatan sosio-agama menjadi penting. Sebab, Cianjur adalah salah satu wilayah di Indonesia yang secara kultural cukup ketat dalam hal agama. Meski begitu, angka perkawinan anak di Cianjur tertinggi pertama di Jawa Barat. Tantangan yang cukup berat di Cianjur adalah revitaliasi budaya supaya lebih ramah pada perempuan dan anak. Keterlibatan tokoh agama, penggerak desa dan kelompok perempuan menjadi penting. Pun tak jauh berbeda dengan Sumenep, budaya tantangan sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

 

Upaya pencegahan perkawinan anak di Kab. Cianjur, menurut Asep Suparman, diperlukan sinergi yang holistik dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Cianjur mencoba menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk remaja, dalam sosialisasi Perbub No. 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

 

Anak tidak hanya dijadikan obyek advokasi, tetapi juga sebagai subyek aktif advokasi.Itu pula yang disampailan oleh Nursyida Syam yang mengatakan bahwa anak-anak di Lombok Utara rentan menjadi yatim piatu secara sosial, karena sistem perlindungan secara budaya semakin terkikis oleh perubahan tatanan sosial. Tak pelak, anak-anak yang menjadi korban pernikahan anak akan menanggung baban ganda dan tanpa pertolongan yang memadai. Oleh karena itu, sebagai salah satu strategi, Nursyida secara aktif melibatkan anak-anak sebagai “juru bicara” dalam pencegahan kawin anak pada sebayanya. “ Melibatkan anak artinya, kita harus berani memberi “ruang suara” dan “ ruang dengar” bagi suara anak-anak dan remaja. Namun, hal yang terpenting adalah “merebut kepercayaan mereka” dengan menepati janji atas rencana – rencana yang telah disepakati bersama mereka!.

 

Di akhir, seminar ini ditutup dengan pembacaan sebuah puisi dari Sapardi Djoko Damono oleh anggota Kanca (Kanak Pecinta Baca)

biarkan aku memandang ke Timur untuk mengenangmu
wajah-wajah yang penuh anak-anak sekolah berkilat,
para perempuan menyalakan api,
dan di telapak tangan para lelaki yang tabah
telah hancur kristal-kristal dusta, khianat dan pura-pura.
selamat pagi, Indonesia, seekor burung kecil
memberi salam kepada si anak kecil;
terasa benar: aku tak lain milikmu[]

 

(Reporter: Aida)

 

Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menyelenggarakan Seminar Nasional virtual dengan mengangkat isu Pencegahan Perkawinan Anak melalui program BERPIHAK.

Program Manager Rumah Kitab, Fadilla D Putri menjelaskan latar belakang munculnya program BERPIHAK.

“Mengapa kami melakukan program ini, bermula dari penelitian yang rumah KitaB selenggarakan, karena Rumah KitaB merupakan lembaga riset dan advokasi untuk keadilan. Maka kami memulai dengan penelitian di lima provinsi atau 9 wilayah di Indonesia dengan dukungan Ford Foundation,” ucap Fadilla Putri pada Webinar Nasional BERPIHAK: Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan, Rabu, (22/07/2020).

Ia kemudian menjelaskan temuan dari penelitian yang dilakukan Rumah KitaB terkait Pencegahan Perkawinan Anak.

“Salah satu temuan kunci dari penelitian ini adalah bahwa tokoh-tokoh seperti tokoh adat, agama yang kami sebut sebagai tokoh formal dan non formal termasuk pemerintah daerah memiliki peranan kunci dalam pencegahan perkawinan anak,” ucapnya.

Rumah KitaB menyelenggarakan program untuk melibatkan mereka mencegah perkawinan anak.

Menurut Fadilla pencegahan perkawinan anak menggunakan perspektif yang berpihak kepada anak perempuan dan remaja.

Pelibatan tokoh formal dan non formal penting dilakukan.

Seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cianjur Rumah KitaB bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

Selanjutnya di Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah telah memasukkan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai prioritas dalam program pemerintah.

“Sepanjang program menggunakan perspektif keadilan gender dan partisipasi anak tidak hanya dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh rumah KitaB. Kami juga bekerja dengan remaja dan orangtua,” ucapnya.

 

Hal tersebut dilakukan untuk berbagi apa saja yang dibutuhkan remaja agar tidak dikawinkan pada usia anak.

“Kami memastikan suara anak didengar dalam perencanaan pemerintah,” ucapnya.

Di Cianjur Rumah KitaB menyertakan suara remaja dalam penyusunan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

“Begitu pun di Lombok Utara salah satu mitra kami mengundang perwakilan Pemda untuk mendengarkan aspirasi remaja,” ucapnya.

Menurutnya pemerintah Cianjur telah berhasil mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak pada Maret 2020 dan telah menggunakan usia yang sesuai dengan revisi UU perkawinan

“Kerja-kerja kami di daerah akan selalu kami bawa ke pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh kementerian,” katanya.

Ia menjelaskan Rumah KitaB sebagai lembaga riset untuk advokasi sudah memproduksi beberapa buku pengetahuan.

Dalam program BERPIHAK ini Rumah KitaB bekerja dengan tiga pendekatan, yaitu hukum, sosial keagamaan, dan budaya.

Kemudian untuk menuju perubahan di tingkat kebijakan, Rumah KitaB turut bekerja di 3 level yaitu bekerja di komunitas, daerah, dan nasional.

Kami bekerja bersama tiga kelompok Champions yaitu remaja, kader, tokoh formal, dan non formal.

Terakhir, Rumah KitaB telah bekerja di beberapa wilayah di antaranya Lombok Utara NTB, Sumenep Jawa Timur, dan Cianjur Jawa Barat.

Webinar ini dihadiri PLH Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

Selain itu Regional Director Ford Foundation Indonesia Alexander Irwan.

Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Acara ini dimoderatori Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes.

Sebagai narasumber hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur Asep Suparman dan PO Cianjur Nurasiah Jamil.

Selain itu, Bupati Sumenep Nurul Sugiyati dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Bagiarti turut menjadi narasumber dalam webinar ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/22/tokoh-agama-adat-dan-pemerintah-daerah-jadi-kunci-dalam-mencegah-perkawinan-anak.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi

 

Foto-foto Rumah KitaB:


 

 

Mengurai Debat Jilbabisasi Balita di Media Sosial: Tafsir Aurat, Perempuan & Pro 212

Tulisan ini menganalisis debat tentang jilbab bagi balita

Faurul Fitri Zulianti

Bagaimana sih debat soal ‘jilbab’ bagi Balita atau anak kecil? Tulisan ini menganalisis respons pengguna media sosial Facebook terhadap tulisan Lies Marcoes, peneliti senior Rumah KitaB:  “Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita”.  Tulisan itu diunggah  4 Juli 2019 dan menjadi materi debat dalam Facebook sampai  April 2020. Artikel itu mendapat 711 likes, 416 komentar dan telah dibagikan sebanyak 323 kali.

Dalam tulisan itu, Lies merisaukan fenomena pemakaian jilbab pada balita. Menurutnya, praktik itu, apalagi dalam bentuk hijab, akan menghalagi paparan sinar matahari/vitamin D alami yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan tak dapat digantikan oleh asupan lain. Ia menyertakan beberapa studi tentang dampak terhalangnya paparan sinar matahari yang menyebabkan defisiensi vitamin D. Padahal, demikian Lies berargumentasi, jilbab tidak wajib apalagi untuk anak-anak. Dan pernyataannya itu menjadi titik kontroversi.

Analisis ini dilakukan pada bulan kesembilan (April 2020)  dari artikel pertama kali diunggah. Pengolahan data mengklasifikasi komentar dari riil data keseluruhan komentar.  Tercatat ada 323 shares dari lebih 1000 pembaca. Hanya ada sembilan  pembaca yang membagikan artikel dengan narasi kontra terhadap tulisan itu, selebihnya, 314 pembaca membagikan artikel secara langsung. Tampaknya hal itu dimaksudkan untuk mendorong pembaca lain  mendapatkan informas dan berani berpikir kritis.

Dari  416 orang yang berkomentar, 186 merespons positif baik kepada Lies atau pembaca lain yang telah berkomentar, 87 pembaca menyatakan suka dan setuju, 99 pembaca  menolak / tidak setuju pendapat pendapat penulis.

Hal yang menarik, dari jumlah pembaca yang tak setuju, kecil sekali yang membagikan langsung artikel itu di laman itu untuk mendapatkan  dukungan dari sesama yang menolak. Sebaliknya, penyebaran artikel secara langsung dibagikan oleh akun-akun pembaca yang pro terhadap penulis. Saya menduga ada keinginan untuk menyebarkan informasi dari kelompok yang setuju dengannya, sebaliknya pihak yang kontra tampaknya telah menggunakan media lain selain Facebook tanpa ada kepastian sejauh mana gagasan itu dibicarakan.

Mereka tampaknya membagikannya melalui grup tertutup. Sebab, saya amati, setelah seorang pembaca menyatakan kontra, lalu secara berturut-turut muncul akun-akun kontra yang menyerangnya dengan argumen yang senada bahkan seperti copy paste tak ubahnya cara kerja buzzers. Akibatnya, alih-alih berdiskusi secara terbuka, mereka menyerang gagasan itu dengan ujaran kebencian yang kekanak-kanakan.

Dilihat dari gendernya, 62 perempuan merupakan pembaca kontra, dan 50 lainnya pro terhadap agrumentasi untuk membuka jilbab agar balita terpapar matahari. Jumlah pembaca laki-laki dari kedua pihak masing-masing  37 pembaca. Dari  data itu terlihat bahwa jumlah perempuan kontra lumayan tinggi. Saya menduga mereka meyakini jilbab sebagai kewajiban berapapun umur perempuan itu. Namun, adanya perempuan yang menolak argumen Lies dapat dijadikan bukti bahwa balita perempuan yang dibela oleh penulis tak menggoyahkan keyakinan orang-orang dewasa tentang keharusan memakai jilbab pada balita.

Hal yang menarik, para lelaki yang kontra terhadap gagasan itu memperlihatkan ketidak-percayaannya kepada pengetahuan, kualitas keagamaan serta pengalaman Lies sebagai peneliti, dan seorang Ibu. Namun, anehnya mereka juga tampak tidak puas kepada argumentasi para perempuan dari kelompoknya sendiri dalam membela ideologi jilbab mereka.

Sangat menarik bahwa para perempuan yang setuju bahwa jilbab sebaiknya tidak dikenakan kepada anak balita, tidak hanya setuju dengan logika dan informasi berbasis pengetahuan melainkan didasarkan pengalaman mereka sendiri.  Di antara penanggap yang pro, mereka juga mengemukakan argumen serta menyajikan fakta tambahan untuk mendukung pandangan dari tulisan itu. Hanya sebagian kecil saja yang mendukung penulis dengan ungkapan tidak meragukan kapasitasnya.

Sejumlah  37 lelaki yang setuju tentang bahaya defisiensi vitamin D akibat terhalang oleh jilbab mengungkapkan keprihatinannya melihat balita-balita yang dipaksa memenuhi kehendak orang dewasa. Saking prihatinnya, di antara mereka ada yang berjanji tak akan pernah melakukannya kepada anak perempuan dan jikapun itu dianggap sebagai tindakan yang berdosa, mereka akan menanggungnya. Bagi mereka yang utama  adalah  kesehatan anak perempuannya. Adanya pandangan para lelaki serupa itu sangat boleh jadi karena  pengetahuan yang disebarkan melalui artikel ini telah mengadvokasi sejumlah lelaki menjadi pembela hak kesehatan  anak perempuan.

Argumen yang kontra, di lain pihak,  baik dari perempuan maupun lelaki,  umumnya tidak membahas pokok masalahnya (soal terhalangnya paparan sinar matahari karena tertutup oleh jilbab dan hijab) melainkan soal berkewajiban orang tua melakukan pembiasaan menutup aurat sejak dini sebagai tanggung jawab pendidikan (tarbiyah) mereka. Argumen mereka tidak memperdulikan tentang dampak negarif dari defisiensi  sinar matahari.

Bagi mereka, kewajiban agama, betapapun buruknya, harus tetap dijalankan.  Namun, argumen mereka itu disanggah oleh penanggap lain bahwa beragama seharusnya tidak membahayakan. Dalam hal ini media sosial facebook telah memungkinkan adanya dialog yang terpusat kepada perlindungan anak.  Bagi yang setuju,  balita belum wajib menutup aurat, sementara, kalangan yang kontra menganggap hal itu merupakan pembiasaan.  Kelompok pertama menilai bahwa beragama seharusnya disampaikan  sebagai kesadaran dan bukan paksaan (koersi), sementara kelompok kedua orang tua harus mendidik untuk pembiasaan.

Hal lain yang juga cukup menarik adalah kemunculan komentar kontra yang tampaknya tidak genuine melaikan diorganisir.  Untuk diketahui, komentar kontra pertama kali muncul sembilan jam setelah tulisan  diunggah. Akun pioneer penyerangan pribadi penulis menuliskan komentarnya  yang kemudian disambut komentar kontra lainnya; 39  likes dan 17 replies. Dari munculnya komentar kontra yang susul menyusul itu terlihat bahwa aktivitas interaksi para penyerang menunjukkan sebuah jaringan atau berasal dari satu komunitas yang sama. Saya coba menelusuri aktivitas sang pioneer yang ternyata aktif dalam gerakan 212.

Sebagai kesimpulan, saya melihat media sosial facebook bisa cukup efektif untuk advokasi isu tertentu, dan bisa menjadi media dialog meskipun kualitas argumentasi tidak seimbang antara yang pro dan yang kontra, di mana yang satu mendukung dengan tambahan agrumen, sementara yang kontra lebik banyak berisi ujaran kebencian tanpa argumen.

Terdapat polarisasi argumen antara yang setuju dengan yang kontra; yang setuju bertumpu pada argumen perlunya perlindungan anak dengan berupaya memenuhi asupan vitamin D, sementara argumen yang kontra menunjukkan bahwa penggunaan jilbab pada balita adalah sarana pembiasaan yang lebih penting daripada asupan vitamin D. Dalam argumennya, pihak yang kontra telah membawa isu ini ke ranah agama dan ideologi. Hal itu memperlihatkan bahwa sepanjang terkait dengan politik “ketubuhan” perempuan, isu apapun  akan dibawa  ke isu agama dengan pandangan  yang mengarah kepada kontrol atas tubuh perempuan.

Dalam konteks peran media sosial, studi sederhana ini menunjukkan bahwa media merupakan wilayah bebas tempat untuk kontestasi gagasan. Namun kemampuan berargumentasi secara rasional, logis dan dewasa, tetap menjadi pemenang dalam debat di media sosial seperti ini. []

Sumber: https://islami.co/mengurai-debat-jilbabisasi-balita-di-media-sosial-pro-atau-kontra/

Catatan Gus Jamal: ASWAJA

Oleh Jamaludin Mohammad

Dalam Risalah Ahlussunah wal Jamaah, Hadratu al-Syaikh KH. Hasyim Asyari mengingatkan pentingnya taklid dan mengambil rujukan keagamaan dari otoritas dan sumber yang jelas. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban keilmuan sekaligus sebagai wujud ketaatan (kesalihan) seseorang dalam meyakini dan mengamalkan ajaran agamanya.

Agama bersumber dari wahyu, bukan hasil pemikiran manusia. Karena itu, transmisi atau sanad keilmuannya harus jelas. Dalam agama, akal hanyalah alat utk memahami dan mendekati wahyu, sebagaimana intuisi utk menyelami dimensi spiritual agama.

Selain sebagai sebuah sistem keyakinan (tauhid/iman), islam juga mengandung aturan (syariat/islam) dan ajaran moral-spiritual (tasawuf/ihsan). Islam tidak bisa direduksi hanya salah satu dari ketiganya. Inilah Islam Ahlussunah wal Jamaah (ASWAJA), Islamnya Nabi dan para sahabat-sahabatnya.

Menurut Hadratu al-Syaikh, Islam model ASWAJA inilah yang selama berabad-abad diyakini dan dipraktikkan oleh umat Islam di Nusantara (Jawi). Dalam hukum syariat mengikuti Mazhab Syafii, teologi (akidah) Asy’ari, dan dalam tasawuf (ihsan/mistisisme) berpegang pada al-Ghazali dan Abi Hasan al-Syazili.

Model keberagamaan muslim Nusantara yang sudah mapan ini, kata Hadratu Syaikh dalam risalah pendeknya ini, kemudian mengalami perebutan dan kontestasi setelah bermunculan paham dan pemikiran baru di dalam Islam. Di Mesir muncul tokoh pembaharu Islam semacam Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho dan di Jazirah Arab tampil tokoh agama puritan Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka sama-sama mengerek bendera puritanisme agama dan anti mazhab. Yang pertama atas nama kebebasan berpikir (rasionalisme) dan yang kedua atas nama tekstualisme (skripturalisme agama).

Hasil perkawinan keduanya bisa kita saksikan hari ini. Abduh dan Rasyid Ridho melalui Hasan al-Bana melahirkan Ihwanul Muslimin dan Muhammad bin Abdul Wahab memunculkan wahabisme. Perselingkuhan Ihwanul Muslimin dan wahabisme melahirkan al-Qedah dan ISIS. Meskipun tidak secara otomatis semuanya menghasilkan kelompok radikal- ekstrimisme, namun bibit-bibitnya berasal dari sana.

Mungkin, ketika menulis risalah ini, Hadratu al-Syaikh belum membayangkan betapa daya rusak yang ditimbulkan aliran keagamaan ini sungguh dahsyat dan mengerikan, yang hampir saja meruntuhkan peradaban umat manusia.

Meskipun begitu, sejak awal Hadratu Syaikh sudah mewanti-wanti di dalam kitab ini bahwa di zaman penuh fitnah yang ditimbulkan aliran keagamaan ini, ikuti dan berpegang teguhlah pada “sawad al-a’zam” (mayoritas diam) yang tidak lain adalah ASWAJA itu sendiri.

Karena itu, kalau ada ustaz baru belajar Islam, kemudian menolak taklid dan dengan sombong mengaku belajar langsung pada Rasulullah, senyumin saja. 😀 Wallahu Alam bi Sawab

***

** Keterangan Gambar: buku Orchestra Iblis yang ditulis Robert Dreyfuss ini menyajikan data sejarah perselingkuhan AS – Islam Kanan dalam rentang waktu perang dingin hingga sekarang.

Jika ditarik ke masa kolonial, perselingkuhan agama dan politik itu dimulai sejak Jamaluddin al-Afghani, seorang agen Inggris yang sengaja dipasang utk menyebarkan ide Pan Islamisme sebagai tandingan kekuatan Rusia waktu itu. Dari sinilah ideologi islamisme bermula.

Jamaluddin al-Afghani —- ternyata orang Persia bukan Afganistan—- memiliki murid Abduh, kemudian Rasyid Ridho, Hasan al-Bana, Said Ramadan, Abu A’la al-Maududi, Sayid Qutub, hingga Osama bin Laden. Mereka semua merupakan anak ideologis Jamaluddin al-Afgani.

Di era perang dingin, sejak dimulainya hegemoni AS di Timur Tengah, Ihwanul Muslimin dan wahabisme dipakai AS utk menghabisi kelompok nasionalisme sekuler dan komunisme. Puncaknya, ketika perang Afganistan, AS mengundang, mengumpulkan dan mengorganisir Jihadis seluruh dunia utk dilatih dan dibekali kemampuan menggunakan senjata, merakit bom, dan bertempur melawan Uni Soviet. Dari sinilah malapetaka besar muncul. Perang dingin berakhir. Terorisme hadir di mana-mana dan perang global AS melalui mega projek G-WOT (pengucapannya mirip Jihad) dimulai.

Kitab Risalah Ahlussunah wal Jamaah akan menemukan konteks sosial-politiknya dalam buku Orchestra Iblis ini. Selamat membaca!

Salam,
Jamaluddin Mohammad

rumah kitab

Merebut Tafsir: Rohingya dan Cara Orang Aceh Menyambut Tamu

Oleh Lies Marcoes

Minggu ini, pantai Utara Aceh kembali kedatangan tamu, para pengungsi Rohingya. Ketika aparat berupaya mengikuti protokol pengaturan pengungsi plus penanganan covid-19, orang Aceh sudah memasak timpan, makanan berbalut daun pisang terbuat dari tepung ketan, santan dan gula merah, penanda mereka siap menerima tamu.

Tahun 2016-2017 untuk pepentingan penelitian tentang perempuan Rohingya di pengungsian, saya mengamati dari dekat tinggal bersama para pengungsi di tenda-tenda mereka. Dari sana saya memiliki catatan tentang cara orang Aceh menghadapi gelombang pengungsi Rohingya yang masuk lewat perairan mereka.

Orang bisa berandai-andai, apa jadinya jika manusia perahu ini berlabuh di tempat lain. Tapi Aceh punya sejarah panjang perjumpaan mereka dengan tamu-tamu yang muncul di kuala dan pantai mereka. Karenanya tak perlu mengajari bagaimana cara orang Aceh menyambut tamu. Mereka adalah anak bangsa yang punya budaya teladan “peumulia jamee” – memuliakan tamu; sebuah laku hidup yang telah mendarah daging dan menyangkut harga diri serta keyakinan mereka. Secara adat, para nelayan Aceh pantang menolak siapapun yang tersesat di tengah laut. Semenanjung Aceh adalah pintu gerbang Nusantara yang senantiasa terbuka bagi kaum rantau dari seluruh penjuru dunia, bahkan sejak berabad silam sebelum kolonial datang dan memanfaatkan keramahan mereka dengan muslihat.

Belakangan, mereka juga mendapat pelajaran penting bagaimana mengelola bencana tsunami. Menerima takdir melepas sanak saudara dan sahabat yang hilang ditelan gelombang, menjamu para tetamu dari berbagai penjuru dunia, berkawan, atau bertengkar dengan para relawan penanggulangan bencana dan bernegosiasi soal damai dari konflik yang menahun. Bahkan pengalaman pahit mereka di masa konflik niscaya juga tak hanya meninggalkan luka, tetapi juga nilai-nilai tentang berbagi di kala sulit. Maka tak heranlah jika ratusan orang Rohingnya yang mereka pandu dari tengah laut hingga ke pantai, mereka sambut sebagai saudara yang hilang. Meski negara Indonesia tak punya perjanjian dengan negara manupun terkait pengungsi, orang Aceh telah mendahuluinya dengan menerima mereka dan bukan mengusirnya.

Namun pada kenyataannya, para pendatang itu bukanlah tetamu biasa yang dapat diajak singgah, sebagaimana dikisahkan dalam tradisi Peumulia Jamee. Dalam laporan kami, antropolog Dr. Reza Idria menuliskan dengan sangat apik budaya Peumulia Jamee sebagai budaya tinggi orang Aceh yang harus berhadapan dengan aturan-aturan baru antar negara. Tunduk pada aturan internasional dan kesepakatan antar negara, para tetamu itu ditetapkan sebagi pengungsi antar negara atau refugees. Dan atas nama aturan, mereka diperlakukan dengan standar baku layanan bagi pengungsi yang diatur oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNHCR atau oleh NGO internasional urusan pengungsi seperti IOM. Konsekuensinya, mereka tak terhindar dari penyeragaman penanganan.

Di pengungsian, mereka diperlakukan sama rata. Itu jelas penting dan prinsip. Namun, pada kenyataannya, warga pengungsi tak sama dan serupa. Minimal mereka beda jenis kelamin, umur, bahkan keadaan fisik, pendidikan, serta asal-usulnya. Dan dengan adanya pengakuan akan keragaman itu, maka perlakuan berbeda dan khusus akan menggenapkan perlakuan yang sama rata, namun belum tentu sama adil.

Untuk urusan pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, itu merupakan langkah pertama yang dianggap paling penting di camp manapun. Bagi Aceh, itu lebih utama. Bukan saja untuk kepentingan para pengungsi, melainkan juga demi menghormati semangat penerapan Syariat Islam di Aceh. Namun, sesuai dengan stereotipenya, semua anak-anak disatukan dengan perempuan meskipun tak sedikit mereka datang sebagai keluarga, pasangan suami istri, dengan anak-anak mereka. Bertangki-tangki penyediaan air diletakkan di kamp pengungsi lelaki di bagian depan), dan akibat pemisahan ruang itu telah membatasi akses dan volume air bagi pengungi perempuan. Mereka hanya bisa mengambilnya di sore dan malam hari dari sisa air yang dipakai para lelaki seharian.

Semua warga diberi makanan yang sama, tak terkecuali anak-anak balita atau orangtua. Makanan seragam dan standar seringkali jadi mubazir ketika tak menimbang kebiasaan dan pantangan. Orang Rohingya pantang minum susu. Mereka juga tak menyukai biskuit dan daging. Mereka lebih suka ikan dan sayuran segar. Mendekati perempuan untuk mengetahui apa yang mereka kehendaki agar tanpa menyalahi prinsip perbaikan gizi yang dapat segera memulihkan kesehatan mereka pastilah sangat berguna daripada memaksakan standar internasional yang belum tentu mereka terima.

Perbedaan tradisi dan keadaan melahirkan berbeda kebutuhan. Namun, tanpa pemahaman bahwa kebutuhan perempuan berbeda dari lelaki, kebutuhan anak-anak berbeda dari orang dewasa, orang dengan disabilitas dan non-diabilitas punya kebutuhan yang tak sama, maka penanganan bantuan bisa meleset dari tujuan. Karenanya, menggunakan pendekatan yang paham atas perbedaan itu (antara lain analisis gender dan analisis budaya) adalah keniscayaan karena bantuan adalah hak semua pengungsi tanpa kecuali.

Catatan lama ini mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam memperlakukan para pengungsi, memadukan adat orang Aceh menjamu tamu dan tata cara hukum internasional yang sensitif gender dalam memperlakukan refugees.

LiesMarcoes, 27 Juni 2020

rumah kitab

Merebut Tafsir: Ngaji Seksualitas

Saya merasakan ada paradoks bahkan cenderung ke arah sengketa (dispute) ketika agama ( Islam) bicara soal seksualitas. Tidak ada pembahasan paling detail dalam bidang kajian agama dibandingkan hal-hal yang terkait dengan tema seksualitas. Dalam Kitab Kuning tema itu dibahas sejak kitab tingkatan paling dasar hingga tingkat luhur. Di luar bisik-bisik dari teman sepermainan, isu seksualitas sebetulnya paling gamblang saya dapatkan di madrasah sore ketika ngaji kitab Safinah di bawah bimbingan langsung 101 dari Ajengan Amud- ajengan di mesjid kami. Kala itu saya sudah kelas 2 SMP. Di bawah bab thaharah (bersuci), sebuah tema yang paling depan dalam seluruh kitab-kitab fikih, saya membaca bab tentang alat kelamin hingga hukum bersenggama. Sangat detail!

Namun dalam waktu yang bersamaan, atas nama moral, isu seksualitas begitu sulit dibahas secara terbuka bahkan cenderung ditabukan. Dalam pengelompokan ilmu fiqih, tema seksualitas masuk ke dalam rumpun fiqih hukum keluarga yang cenderung menjadi rumpun ibadah yang tertutup untuk direformasi.

Tahun 2017, Rumah KitaB menyelenggarakan serial diskusi soal keragaman seksualitas dalam kajian kitab klasik. Hal itu dimaksudkan untuk menengok ulang apa saja yang terdapat dalam khazanah keagamaan klasik tentang tema itu. Terus terang kajian ini didasari oleh keheranan karena tema itu begitu lekat dengan kehidupan perempuan, dengan fungsi-fungsi reproduksinya yang menentukan kelanjutan hidup dan peradaban manusia, tetapi tema itu lenyap dalam pembahasan soal hak-hak reproduksi yang berangkat dari otonomi perempuan atas tubuhnya.

Ngaji Seksualitas itu dilakukan sekali dalam sebulan, dihadiri oleh 7 sampai 10 para pembaca dan pecinta kitab klasik, berlangsung hampir sepanjang tahun. Sangat mencengangkan bagi saya bahwa pandangan-pandangan dan argumentasi yang bersifat diskursif dalam kitab klasik soal seksualitas begitu kaya, luas, ragam, terbuka dan jauh dari watak judgemental. Dari pengalaman itu saya menyimpulkan bahwa tampaknya, sumber masalah ketabuan bicara seksualitas bukan pada terbatasnya khasanah pemikiran Islam melainkan pada hilangnya tradisi pemikiran yang terbuka akibat meluasnya pendekatan yang lebih berwatak jurisprudensi dan kanunik. Kodifikasi hukum mengubah cara berpikir dari tradisi keilmuan fikih yang terbuka, ragam, tidak mengikat, menjadi tertutup, seragam dan mengikat.

Khazanah Islam terkait isu seksualitas sangat luas, demikian juga metodologi untuk memahaminya. Namun tradisi pemikiran klasik Islam yang sejatinya sanggup melahirkan pemikiran yang luas ragam dan terbuka itu secara historis mandeg dan redup tatkala umat Muslim masuk ke era penjajahan. Penjajahan ini bukan saja mematikan tradisi pemikiran Islam dengan watak eksploratif dan progresif, melainkan menundukkan cara berpikir itu menjadi kanunik, berwatak hukuman dan tertutup.

Pada kenyataannya seluruh negara-negara Islam mengalami penjajahan yang sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum yang curiga dan tertutup dalam membahas isu seksualitas. Padahal hukum pada kenyatannya bukanlah sebuah nilai yang netral dan terbuka, melainkan bias dan tertutup serta bersifat mengikat.

Isu seksualitas pada kenyataannya terus berkembang. Karenanya ia juga harus terbuka pada pandangan-pandangan yang dapat menjawab problem-problem terbarukan. Hal ini hanya dimungkinkan ketika sistem itu bersemai dan bersemi dalam masyarakat yang demokratis. Malangnya negara-negara Islam paska kolonial terperosok pada sistem politik yang cenderung otortarian, partiarkh dan moralis dan itu berpengaruh kepada bangunan epistimologi keagamaanya termasuk fikih.

Padahal jika dilihat dalam teks-teks klasik, pandangan Islam tentang seksualitas sebetulnya jauh dari cara pandang serupa itu. Namun ketika memasuki era kontemporer, isu seksualitas dalam Islam telah mengambil tradisi Barat klasik. Ini tentu tak dapat dipisahkan dari masuknya sistem hukum negara penjajahan yang bercokol lama di dunia Islam. Artinya pembahasan isu seksualitas cenderung lebih dekat dengan cara pandang hukum yang kaku sebagaimana berlaku dalam sistem hukum kolonial ketimbang mengambil diskursus Islam klasik yang bersifat terbuka ragam dan tidak judgemental.

Menyadari bahwa isu seksualitas terus berkembang dan perkembangan itu membutuhkan pemikiran -pemikiran baru maka kita mesti juga terbuka untuk membahasanya. Pada waktu yang bersamaan dalam isu seksualitas dan isu keluarga lainnya, umat Islam memiliki peluang untuk mengambil akar diskursus Islam klasik yang tersedia dengan menggunakan metodologi yang juga tersedia sebagaimana juga dilakukan di masa lampau. Karenanya jalan yang dapat ditempuh adalah menggali kembali khazanah pemikiran klasik dengan pendekatan-pendekatan yang terbarukan seperti melihat isu seksualtas dari perspektif keadilan hakiki (istilah Dr Nur Rofiah) dengan memperhatikan persoalan ketimpangan gender di dalamnya.

Dengan cara itu, khasanah kekayaan Islam dapat digunakan untuk kemajuan peradaban dan kemanusiaan yang dapat ditunjukkan dalam pembahasan isu yang paling penting dalam relasi antar manusia: isu seksualitas. Ngaji Seksualitas! Siapa takut?

Lies Marcoes, 21 Juni 2020.