Pos

Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI

Jakarta, Selasa, 5 Desember 20017: DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI mengadakan FGD Upaya Pencegahan Kawin Anak, dihadiri perwakilan Lembaga, LSM dan peneliti pemerhati isu pencegahan kawin anak. Hadir Justine Johana (UNICEF), Muzaenah Zain (LKK PBNU), Farid Ahmad (BP 4 Pusat), Emamatul (LKK PBNU), Evie Permata Sari (Sapa Indonesia), Helwina Handayani (KPAI), Iklilah MDF (Universitas Indonesia), dan Mukti Ali (Rumah KitaB).

Acara dibuka Bapak Mohsen, Direktur Bina KUA dan KS dilanjutkan FGD yang dipandu Bapak Muhammad Adieb Mahrus dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Bapak Adieb lebih dulu menjelaskan tentang upaya pencegahan kawin anak dalam kebijakan pemerintah. Antara lain ia menyatakan bahwa, “Kelemahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pencatatan Perkawinan No. 9/1975 tidak menegaskan kriteria ijin kawin dari orang tua. Ini berakibat pada ketidakjelasan ijin kawin dalam UUP, bahkan disalahpahamai sebagai ijin kawin secara umum. Padahal pada Pasal 45 dan 47 UUP 1/74 dikatakan bahwa “anak di bawah 18 tahun berada dalam perwalian dan orangtua wajib memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya”. Dan dalam Pasal 49 dan 53 dinyatakan bahwa, “kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut jika melalaikan kewajiban atau berkelakukan buruk sekali”.

Bapak Adieb juga melanjutkan, dalam UUP tentang pencegahan/penolakan perkawinan dalam  Pasal 13 dan 14 dinyatakan, “pihak yang berkepentingan wajib mencegah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Dan Pasal 21 dikatakan, “petugas wajib menolak perkawinan yang tidak memenuhi syarat”.

Sementara itu bagian Biro Hukum di Kementrian Agama RI menyatakan bahwa kendala menegakkan hukum di Indonesia adalah adaya pandangan keagamaan dan sebagian tokoh agamawan yang tidak terbuka dan juga adat yang sulit untuk menerima perubahan. Problem yang sampai sekarang masih belum selesai adalah adanya dualisme hukum, agama dan Negara atau hukum Negara dan hukum adat.

Sejumlah peneliti memberikan masukan terkait dengan strategi pencegahan kawin anak dan berbagi pengalaman penelitian. Misalkan yang sering dijelaskan para peneliti, yaitu soal fenomena kawin anak di Lombok yang diawetkan oleh tradisi merarik.

Justine Johana  dari UNICEF, menjelaskan pentingnya kampanye pencegangan kawin anak. Ia mengusulkan kampanye stop kawin anak yang menyasar pada generasi sekarang, yang disebut sebagai generasi milennial. Misalkan dengan membuat meme-meme kreatif yang bisa diterima oleh kalangan remaja generasi milennial. Content-nya tidak usah panjang-panjang, cukup pendek dan singkat tapi mengena. Sebab jika terlalu panjang, malahan tidak dibaca. Karena generasi sekarang kurang hoby membaca. Atau membuat film dokumenter yang singkat.

Mukti Ali (Rumah KitaB) menjelaskan kegiatan Rumah KitaB dalam pencegahan kawin anak. Ia menyatakan bahwa Rumah KitaB sedang mengembangkan program BERDAYA untuk penguatan tiga elemen penting dalam pencegahan perkawinan anak yaitu tokoh formal dan non formal, orang  tua, anak remaja perempuan sendiri. Rumah KitaB baru saja menyelesaikan asesmen kebutuhan untuk pencegahan kawin anak di wilayah urban di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara, dan Makassar.

Rumah KitaB juga menerbitkan buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan tentang Kawin Anak”. Tim Rumah Kitab mencoba menjelaskan bahwa sesungguhnya hukum perkawinan tidak tunggal, bisa sunnah, wajib, dan bahkan bisa haram. Misalkan seluruh ulama dalam kitab kuning menyatakan perkawinan yang akan menimbulkan madharat pada pasangan perempuan atau madharat bagi kedua pasangan adalah haram, seperti sang wali mengawinkan putrinya dengan lelaki tua renta dan pikun sehingga akan berdampak negatif bagi masa depan rumah tangganya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh perkawinan yang berdampak madharat. Jika mengacu pendapat para ulama tersebut, kalau memang kawin anak adalah madharat berdasarkan penelitian dari berbagai pakar maka tidak diperbolehkan.

Buku tersebut juga menjelaskan ulang tentang perwalian, yang disebut wali mujbir, dengan pemaknaan yang lebih tepat, yakni wali yang tidak dengan semena-mena mengawinkan anaknya dan tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri. Karena pemaksaan orang tua adalah salah satu faktor kawin anak. Dan tema-tema yang lain yang terkait juga dibahas di buku.

Seat ini Rumah KitaB sedang mempersiapkan diskusi berkala selama sepuluh bulan ke depan tentang konsep walayah (perwalian) dan qawamah (perlindungan). Pesertanya adalah para kiyai yang berbasis kitab kuning, aktivis perempuan, Peradilan Agama dan KUA.

Pada catatan akhirnya Mukti Ali menjelaskan soal tantangan dalam kampanye pencegahan kawin anak. Saat ini fundamentalisme agama sedang menguat. Sehingga, kawin anak kembali menguat. Sebagaimana kita saksikan bersama seorang ustadz tersohor mengawinkan putranya yang masih di bawah umur, dan perkawinannya disiarkan live oleh awak media Televisi. Sebagai public figure yang mempunyai pengikut, perkawinan tersebut menjadi percontohan dan sedikit banyak akan memperkuat kecenderungan kawin anak. Dan ini adalah tantangan bagi kampanye pencegahan kawin anak.

Di akhir acara, Mukti Ali menyerahkan buku “Fikih Kawin Anak” pada DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI yang diwakili oleh Bapak Muhammad Adieb Mahrus.[Mukti Ali]

Baca Ulang Trafficking

GATRA, Desember 2017. Baru-baru ini, sebuah buku hasil penelitian tentang  ketersediaan  layanan  hukum  untuk perlindungan trafficking di Sulawesi Selatan diluncurkan. Studi ini saya lakukan bersama dengan  Rury  Syailendrawati  dan  Nurhady Sirimorok. Intinya adalah adanya ketidaksepadanan antara besaran persoalan trafficking dan layanan yang tersedia. Karena itu, dibutuhkan  sikap politik yang terbarukan, mengingat  adanya perubahan  bentuk pola  dan tujuan trafficking.

Selama ini, trafficking dimaknai semata-mata sebagai perdagangan  orang untuk  tujuan  ekonomi.  Biasanya,  korban dijadikan sebagai buruh berbayar rendah, pekerja seks, atau sebagai tambang uang bagi yayasan-yayasan yang berharap menarik simpatik dari belas kasih kepada anak­-anak terlantar. Dalam pemaknaan itu, praktik perdagangan orang dilakukan dengan mengomoditaskan manusia.

Perkembangan global memperlihatkan motif lain yang lebih rumit, yang terdeteksi dari penelitian ini namun membutuhkan pendalaman yang sangat serius. Pola-pola rekrutmen tak beda dengan praktik trafficking: memanfaatkan mata rantai tersamar. Satu lubang rantai dengan lubang rantai lainnya seakan tak terhubung.

Akan tetapi, pada kenyataanya,  jaringan  itu membentuk mata rantai yang menghubungkan rekrutmen, pemindahan, penjualan, dan penggunaan seluruh proses itu untuk kejahatan. Bedanya, dalam  perkembangan  global ini, tata kerja kejahatan perdagangan orang ini memiliki tujuan ideologis, menjadi bagian dari gerakan terror bermotif ideologi keagamaan dengan konsep yang lebih religius: hijrah.

Dalam trafficking gaya baru itu, motif untuk mendapatkan uang tetap menjadi tujuan si korban terutama bagi mereka dengan latar belakang kemiskinan akut. Namun dalam mata rantainya, unsur ekonomi dalam bentuk penjualan manusia sebagai komoditas tampaknya tidak benar-benar  terjadi. Keuntungan  sosial-politik dan pengakuan dalam hierarki jaringan  menjadi motif yang lebih besar bagi tiap-tiap mata rantai dalam jaringan itu.

Dalam trafficking gaya baru itu, para korban, terutama anak muda, dibujuk dan dikelabuhi dengan diberi janji yang sama sekali tak sesuai antara yang dijanjikan dan kenyataan. Janji mendirikan sebuah negara yang menyejahterakan dengan berbasis keyakinan, misalnya. Apalagi untuk janji berjumpa bidadari kelak.

Pendek kata, telah terjadi perubahan pola, bentuk dan tujuan serupa yang dalam tata kerjanya menunjukkan pola kerja kejahatan trafficking. Perubahan itu jelas membutuhkan pendekatan baru dalam mengatasinya. Selama ini, bahkan untuk trafficking konvensional negara mengandalkan pada sebuah kelembagaan, yang dari segi apapun, tak memiliki kekuatan yang memadai untuk mengatasinya, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta jaringan Gugus Tugas yang tak jelas siapa harus mengerjakan apa. Melimpahkan pekerjaan besar dalam menangani mafia trafficking, serta pola-pola rekrutmen yang makin rumit seperti itu seharusnya tak bisa hanya mengandalkan kelembagaan yang begitu terbatas jangkauan kerjanya.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah negeri seribu pintu untuk masuk dan keluar. Sekeras apapun pengamanan perbatasan dilakukan, lalu lalang orang dari dan keluar dari negeri ini tak gampang dilacak dan diawasi. Lagi pula, merantau adalah laku hidup hampir setiap anak bangsa di negeri ini. Coba saja perhatikan, ragam kata yang menunjuk pada aktivitas itu.

Dalam budaya Bugis, dikenal kata massompe atau passompe yang arti harfiahnya orang yang berlayar, alias pergi dari kampung halaman untuk merantau. Dalam bahasa Sunda ada istilah pancakaki, mencari kerabat ketika pergi merantau. Lebih jelas lagi dalam adat Melayu, atau dalam tradisi Minang, merantau adalah darah kehidupan. Sebuah pantun mengingatkan pada laku hidup merantau: jika anak pergi ke Lepau, yu beli belanak beli, ikan panjang beli dahulu (Jika anak pergi merantau, ibu cari, sanak pun cari, induk semang cari dahulu).

Pada tradisi merantau, terdapat satu rangkaian sistem yang menghidupkan  kebiasaan merantau: induk semang. Rangkaian sistem itu terkait dengan sistem budaya feodal yang melanggengkan terjadinya trafficking. Sang induk semang di rantau umumnya memberikan perlindungan dengan imbal balik kepatuhan dan kesetiaan si perantau yang menginduk kepadanya. Dalam film The Godfather, tergambarkan bagaimana para perantau Italia membangun sistem kekerabatan di perantauan yang mendudukan seseorang menjadi kepala suku dan yang lain menjadi rangkaian pendukungnya dengan imbalan perlindungan dan kehidupan seluruh keluarganya di rantau.

Penelitian ini memperlihatkan perubahan watak pada sistem proteksi para induk semang itu. Para induk semang itu kini tak lebih menjadi makelar para pencari tenaga kerja. Mereka tak lagi sanggup menjadi pelindung melainkan menjadi salah satu mata rantai trafficking.

Perubahan ini semula tak disadari oleh para perantau, mereka menganggap orang yang akan membawanya dari desa merupakan  pelindungnya di rantau kelak. Nyatanya, mereka dimangsa induk semangnya sendiri. Sang induk semang itulah yang menjerumuskan seorang korban ke dalam sistem perdagangan manusia.

Sementara itu, terkait jaringan trafficking global bermuatan ideologis, persoalan menjadi lebih rumit, karena motif merantau sama sekali berbeda. Jika yang konvensinal semata-mata untuk mencari kehidupan di dunia, perantau kedua memiliki motif yang seluruh mata rantainya memiliki keyakinan dan ideologi yang sama, berhijrah untuk mencari kehidupan akhirat yang indah.

Atas perubah pola, bentuk, dan motif trafficking itu, dibutuhkan strategi yang terbarukan dan terbuka pada perubahan-perubahan itu. Tanpa upaya itu, penanganan trafficking akan tertinggal ribuan langkah lagi dan lagi.

Lies Marcoes, dimuat di Gatra Edisi 14-20 Desember 2017

 

Inspirasi Jihad Kaum Jihadis

Kontributor:
Jamaluddin Mohammad
Ulil Abshar Abdalla
Mukti Ali
Roland Gunawan
Jamaluddin Mohammad
Badrus Sholeh
Din Wahid
Jajang Jahroni
Lies Marcoes-Natsir
Sirojuddin Ali
Achmat Hilmi

Penerbit:
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun:
2017

Jumlah halaman:
440 halaman

Buku ini merupakan kumpulan hasil telaah atas kitab-kitab yang diseleksi oleh para peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) sebagai referensi yang mengandung gagasan soal jihad. Selama satu tahun Rumah KitaB menyelenggarakan serial diskusi di berbagai kampus dan mengolahnya menjadi buku ini. Dengan menghadirkan sejumlah nara sumber, diskusi ini menelaah tentang konsep jihad, tawaran-tawaran untuk berjihad, serta anatomi konsep jihad dalam konteks sosio-historis yang melatarinya.
Lies Marcoes-Natsir, MA. – Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama

Buku ini memuat diskusi yang sangat informatif dan mencerahkan di sejumlah bagian. Sulit mengingat karya lain dalam bahasa Indonesia yang melakukan kajian atas ulama penyokong jihad seluas yang ditampilkan buku ini, dan menawarkan analisis ringkas-padat atas karya mereka, berikut dampak mereka atas perkembangan gerakan dan strategi jihadis dari waktu ke waktu. Nada buku ini tidak emosional bahkan cenderung netral namun tetap kritis, dengan perhatian utama untuk menjelaskan ketimbang memberi penilaian.
Prof. Dr. Greg Fealy – Associate Professor politik Indonesia dan Ketua Jurusan Politik dan Perubahan Sosial The Australian National University

Para tokoh dan karyanya yang dibahas dalam buku ini terpilih dengan baik dan tepat. Mereka tentu saja mewakili beberapa sumber paling otoritatif yang dibaca oleh berbagai kelompok jihadis dan Islam radikal Indonesia. Tradisi Salafi quietist terwakili dengan baik begitu juga gaya aktivisme politik Ikhwanul Muslimin. Sangatlah pantas bahwa buku ini diakhiri dengan diskusi tentang karya dua penulis Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, yang telah lama menjadi teman setia Abdullah Sungkar dan melihat dirinya sebagai penggantinya, serta Aman Abdurrahman, yang telah menjadi intelektual paling produktif dari kelompok jihadis. Meliputi para penulis dan karya mereka yang berpengaruh, buku ini memberi kontribusi yang sangat diperlukan untuk memahami dasar-dasar radikalisme Islam dan kekerasan berbasis agama.
Prof. Dr. Martin van Bruinessen – Profesor Studi Perbandingan Masyarakat Muslim Kontemporer

_______________
Harga: Rp. 100.000

Bagi yang berminat, silahkan inbox di FB Rumah KitaB: https://www.facebook.com/rumahkitab/
disertai alamat tujuan.