Pos

Nepal dan Kemarahan yang Terkepal

Rabu, 9 September 2025, Kota Kathmandu bergejolak. Ribuan Gen Z turun ke jalanan melakukan aksi protes. Puncaknya, gedung pemerintah, rumah politisi, bahkan perdana menteri dibakar penuh kemarahan.

Tayangan demo yang disiarkan di media sosial, mengingatkanku pada pemberontakan hewan yang dipimpin oleh Snowball dan Napoleon dalam Animal Farm. Cerita tersebut memang fiktif, tetapi mengandung pesan mendalam. Ketika ‘binatang’ terlalu lama ditindas, ia akan mengganas.

Bukankah manusia pun adalah hewan yang berakal? Idealnya, dengan akal itu, hidup manusia lebih bermartabat daripada makhluk lain yang nir-akal. Sayangnya, justru dengan akal, manusia mengakali kehidupan, hingga menindas mereka yang lemah.

Pemberontakan hewan yang diceritakan George Orwell adalah ilustrasi dari gejolak massa manusia yang turun aksi menurunkan rezim yang sedang berkuasa. Indonesia pada tahun 1998 telah menorehkan sejarahnya. Akhir Agustus kemarin, negeri ini kembali mengulangi sejarah kelam meski tidak sampai menurunkan pemerintahan.

Saat ini, dunia tertuju pada Nepal. Revolusi sedang terjadi di sana. Tetapi, ini bukan hanya soal Nepal, Bangladesh atau Indonesia yang sedang bergejolak. Ketiga negara tersebut, mempunyai benang merah yang sama: jurang ketimpangan ekonomi yang kian jauh, sikap pemimpin dan keluarganya yang sombong nan angkuh, korupsi yang kian menyeluruh, hingga kebijakan yang menyengsarakan rakyat menambah peluh.

Akumulasi dari diamnya rakyat menahan sengsara bertubi-tubi dan tidak adanya pembenahan menyeluruh oleh pemerintah, malah sibuk membuat klarifikasi sana-sini, melahirkan gejolak pemberontakan. Memang aksi kekerasan tak dapat dibenarkan. Tetapi cara apa lagi yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah putus asa menuntut keadilan?

Anomali ini tergambar dengan jelas dalam drama korea berjudul Trigger. Film tersebut memberikan pesan tersirat: ketika mereka yang termarjinalkan dibungkam untuk bersuara, tinggal menunggu waktu, saat ada pemicu, semua akan menjadi ricuh.

Series tersebut mengangkat kondisi negara Korea yang seolah damai dan maju, sebab rakyat dilarang bersuara. Kalau pun mereka mengadu, tak ada yang mau mendengar. Di tengah larangan pemilikan senjata, orang hanya diam menahan luka, lantas ada sosok yang membagi senapan secara cuma-cuma, yang terjadi selanjutnya adalah chaos. Alat pemicu dari kondisi tersebut adalah tarikan pelatuk.

Mereka yang selama ini menahan diri, tiba-tiba menemukan momentumnya untuk mengekspresikan kemarahannya. Senjata adalah trigger bagi masyarakat Korea dalam series tersebut. Di Indonesia, sikap represi polisi yang menyebabkan Affan Kurniawan dilindas dengan sadis adalah faktor pemicu demo besar-besaran di berbagai daerah.

Di Nepal, pelarangan media sosial adalah trigger yang membuat banyak anak muda turun ke jalan. Anak muda yang selama ini dikesankan apatis terhadap persoalan politik, dalam kasus Nepal justru berkata sebaliknya. Ketika kebutuhan utama mereka terganggu, mereka pun dapat beradu.

Lagi-lagi, keduanya hanyalah pemicu. Ibarat balon yang ditiup terus menerus, pada massa tertentu akan meledak. Batas kesabaran itu adalah ketika represi aparat makin menjadi ditambah keangkuhan para wakil rakyat yang minta dilayani.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Tak ada cara lain, berbenah dan koreksi diri. Sikap beberapa pimpinan Nepal yang memilih mundur patut diapresiasi. Mundur dari jabatan bukan sikap lari dari tanggung jawab, tetapi sebagai bentuk pernyataan publik bahwa mereka gagal.

Bagi mereka yang enggan mundur pun patut dihargai. Dengan catatan, mereka berani memikul beban di pundak yang lebih besar. Publik menanti reformasi sungguhan. Bukan janji khayalan yang diulang-ulang.

Dimulai dari transparansi gaji dan tunjangan yang besarannya menyayat hati rakyat. Di tengah masyarakat yang berusaha mencari sesuap nasi, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya, sungguh tidak etis ada pejabat yang gajinya ratusan juta.

Selain itu, pemimpin juga perlu menghindari narasi mencari kambing hitam. Ketika ada bentrokan yang berakhir ricuh, penyebabnya adalah demo ditunggangi oleh kepentingan asing.

Siapa asing yang dimaksud juga tak diketahui. Alih-alih melemparkan kesalahan, pemerintah lebih bijak mengakui kekhilafan dan menata kembali sistem keamanan melalui institusi Polri dan TNI. Keduanya tidak boleh sewenang-wenang dan mengekang aspirasi masyarakat. Poinnya adalah dibutuhkan kedewasaan pemimpin untuk mau introspeksi ke dalam.

Sebagaimana kata Mas Sukidi dalam harian Kompas 11/9/2025 (baca di sini), “akar utama masalah bangsa terletak pada kegagalan pemerintah yang besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi mayoritas rakyat.” Jalan terjal bagi rakyat memperjuangkan keadilan berakhir dengan perlawanan di jalanan.

Saat ini, demo memang sudah mereda. Tetapi perjuangan tak akan purna. Selama keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Hanya menunggu trigger, semua akan geger.

Kala Senjata Memberangus Pena

Kamis, 20 Maret 2025 menjadi pukulan telak demokrasi Indonesia. Setelah reformasi ditegakkan Mei 1998, kini upaya menghadirkan cita-cita perubahan itu kandas pasca pengesahan UU TNI. Salah satu amanat reformasi yang dulu digaungkan mahasiswa adalah mengembalikan tentara ke barak, tidak mencampuri urusan sipil. Lantas bagaimana jika TNI hendak masuk ke ranah sipil? Ia harus menanggalkan senjatanya, alias mundur sebagai anggota TNI. Setidaknya ini dapat dilihat dari kasus mundurnya Agus Harimurti Yudhoyono ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, bagi generasi yang tidak merasakan kehidupan di bawah rejim Orde Baru. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI—sebutan TNI kala itu), mempunyai wewenang yang amat banyak. Selain mempertahankan keamanan negara, ABRI juga diberikan kekuasaan untuk menjabat sejumlah urusan sipil. Bahkan, di perwakilan rakyat pun diberikan satu fraksi khusus, faksi ABRI.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Simpel saja, sebab presiden saat itu, Soeharto, memiliki gelar Mayor Jenderal. Sebuah pangkat tertinggi dalam pangkalan bersenjata ABRI. Hal inilah yang menjadi amanat reformasi ketika ribuan mahasiswa turun ke jalanan. 32 tahun Soeharto menjabat, pola pikir militerisme menghantui pemerintahannya.

Tak ada kebebasan berpendapat, semua yang mengkritik langsung dibabat. Banyak jurnalis yang diteror bahkan hilang hingga saat ini. Kalau boleh digambarkan, tak ada yang berani secara langsung mengkritik pemerintah. Semua mengikuti apa kata komandan, “Siap, Ndan”. Dalam bahasa lain, yang dilakukan saat itu hanyalah ABS, ‘Asal Bapak Senang’.

Semangat semacam itu, bukanlah kehidupan demokratis. Presiden menjabat seumur hidup, tak ada kata redup. Demo besar-besaran 1998 adalah upaya menggulingkan pemerintah sekaligus menyongsong kehidupan baru keluar dari bayang-bayang militer. Sipil sudah selayaknya berdikari di negeri sendiri.

Cita-cita reformasi itu kian mendapatkan angin segar di bawah pemerintahan Gus Dur. Melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan Keppres No. 89 Tahun 2000, Presiden Gus Dur menegaskan pemisahan peran antara militer  dan institusi sipil serta memisahkan pula Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlu dipahami, sebelum reformasi, ABRI adalah gabungan dari Polri dan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Ironinya, apa yang sudah dirintis oleh Gus Dur, diperjuangkan dan dipertahankan oleh koalisi masyarakat sipil, harus berakhir dengan disahkannya UU TNI yang baru ini. Mengapa undang-undang ini perlu dengan lantang ditolak?

Logical Fallacy Pembuatan Undang-undang

Pertama dan terutama, secara filsafat hukum, undang-undang ini cacat logika. Jika membaca naskah akademik yang beredar, sebagaimana dituturkan Prof. Karlina Supeli, undang-undang ini dibuat karena ada kepentingan mengakomodasi prajurit aktif TNI yang masuk ke dalam pemerintahan. Artinya, TNI sudah masuk dalam ranah sipil, sementara regulasinya masih nihil. Karena itulah undang-undang ini dibuat. Cara berpikir ini sungguh berbahaya. Dalam logika dikenal istilah post-factum. Artinya sudah dilakukan baru dibuat regulasinya. Padahal aturan seharusnya dibuat terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan. Kalau kebijakannya ada terlebih dahulu, maka kebijakan itu cacat hukum dan harus ditolak.

Belum lagi persoalan pelibatan publik dalam perumusan undang-undang. UU TNI ini menjadi gambaran utuh semangat militerisme, saat sipil tak mendapatkan supremasi hukum. Rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan aturan yang sangat berkaitan erat dengan hajat masyarakat. Alih-alih melibatkan rakyat, undang-undang ini justru dibuat di hotel mewah, saat presiden sendiri menginstruksikan pemberlakuan efisiensi kegiatan.

Hypermasculinity dalam Penyelenggaraan Negara

Selain soal proses pembuatannya, undang-undang ini juga menyiratkan metode berpikir yang terlalu maskulin (hyper-masculinity). Hal ini dapat dilihat dari kehidupan militer yang memang dirancang sangat maskulin. Sampai ada anggapan bahwa pekerjaan TNI juga Polri, bukanlah tempat yang cocok bagi perempuan. Tentu maskulinitas berlebih ini dapat berimplikasi pada ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara. Sebab pada akhirnya memberangus dimensi feminim. Isu ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi juga pola pikir pemerintahan.

Menonjolkan aspek maskulin saja, akan berakhir pada penyelesaian urusan dengan kekerasan, ketegasan dan kepatuhan tanpa kata tapi. Padahal negeri ini pun dibangun dengan kesadaran femininitas. Kita mengenal istilah ibu pertiwi dan ibu kota. Istilah itu menyiratkan semangat keibuan dalam sebuah negara, selain penting juga menghadirkan semangat kebapakan. Namun, dengan penguatan militerisme, dimensi keibuan kian diredam dalam diam.

Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru, seorang TNI yang membunuh tiga polisi di Lampung, karena mengganggu bisnis sabung ayam yang diduga milik seorang pejabat TNI. Seorang prajurit aktif TNI, bersenjata, kemudian ditekan oleh keadaan, hal pertama yang dilakukan adalah membela dengan menodongkan senjata. Tidak terpikir olehnya untuk berdialog secara kekeluargaan. Dalam konteks menjaga pertahanan negara melawan penjajah, mindset itu memang diperlukan, tetapi tidak dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dalam kasus ini, sang TNI juga bersalah karena melakukan bisnis haram.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI atau Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret. Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum seperti yang terjadi di Papua, kala aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas (Selengkapnya lihat di sini).

Mindset Militerisme dalam Pembangunan

Selain persoalan maskulinitas, pola pikir militerisme juga mempunyai catatan pelik dalam proses pembangunan negara. Analogi sederhananya, antara arsitek dan pemadam kebakaran dalam membangun kota, menyiapkan rancangan pembangunan serta eksekusinya. Seorang arsitek akan membangun kota dengan melihat sumber daya yang dimiliki, tantangan serta kebutuhan masyarakat. Sedangkan pemadam kebakaran itu harus bergerak cepat, selalu waspada dengan lingkungan sekitar.

Lantas bagaimana jika pemadam terlibat dalam merancang kota? Bisa jadi pemadam akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada ancaman. Seolah kota tersebut dalam bahaya kebakaran api yang perlu dipadamkan. Sehingga fokusnya adalah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan memperbanyak pengadaan alat pemadam. Padahal boleh jadi kota tersebut tidak membutuhkannya.

Pola pikir selalu terancam dan menerapkan kecurigaan berlebih justru dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan negara. Alih-alih melihat peluang kolaborasi dan kerja sama, justru semua dianggap punya potensi menjadi lawan sehingga harus menjaga jarak.

Sikap ini misalnya bisa dilihat di negara Korea Utara yang menutup dari dunia luar. Tentu Indonesia jauh lebih baik dari Korut, tetapi dengan kembalinya kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan potensi-potensi itu bisa terjadi. Inilah yang perlu dikontrol bersama, bukan justru mengesahkan undang-undang TNI.

Dwifungsi ABRI/TNI yang Hidup Kembali

Memang beberapa pengamat mencatat bahwa mustahil dwifungsi TNI hidup kembali dengan undang-undang ini. Misalnya apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menanggapi UU TNI. Tetapi, catatan kritis dari berbagai akademisi, jurnalis dan masyarakat sipil yang hingga hari ini keluarganya ‘hilang’ di masa Orba, perlu diperhatikan.

Terlebih ada indikasi besar dwifungsi TNI hidup kembali. Meski istilahnya tidak lagi menggunakan dwifungsi. Sebelum berbincang lebih lanjut soal dwifungsi, perlu dipahami apa maknanya secara sederhana. Sebagaimana diulas di bagian awal tulisan, setelah reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut oleh Gus Dur. Artinya jabatan sipil hanya boleh dipimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan membawa senjata. Kalau ABRI/TNI mau menjabat sipil, sebagai menteri, anggota DPR, gubernur, bupati dan jabatan sipil lainnya, maka ia perlu mengembalikan senjatanya ke negara. Alias mundur dari jabatan TNI. Setelah itu, dia berhak dipilih untuk menjabat publik.

Sayangnya, UU TNI memberikan kewenangan agar prajurit aktif TNI dapat rangkap jabatan dengan sejumlah jabatan lain. Ada 14 jabatan yang dibolehkan, yaitu: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional; Narkotika Nasional; Pengelola Perbatasan; Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Terorisme; Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

Dari beberapa jabatan tersebut, ada beberapa yang mungkin masih bisa diterima karena berkaitan dengan tugas keamanan juga, seperti Pertahanan Negara, Keamanan Negara, dan Intelijen Negara. Tetapi, dua jabatan terakhir, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, agak jauh dari semangat TNI.

Belum lagi, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang juga menjabat di luar 14 jabatan tersebut. Misalnya Mayjen TNI Irham Waroihan juga dimutasi menjadi Irjen Kementerian Pertanian (Kementan); Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH); Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Menantu Luhut Binsar Panjaitan); Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia. Coba diperhatikan dan dibandingkan dengan seksama jabatan yang ada di UU TNI terbaru, banyak prajurit aktif TNI yang menjabat tidak sesuai fungsi TNI. Bagaimana bisa TNI mengurus pertanian, haji, Bulog, hingga bisnis usaha negara di bawah BUMN.

Mengancam Kebebasan Pers

Terakhir, penguatan TNI ke berbagai lini sipil ini juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. Tidak ada dialog, langsung main golok. Tidak ada diskusi, pokoknya dipersekusi. Tidak ada gerakan pena, semua ditodong senjata.

Semangat demokrasi jelas sulit diterapkan di tengah menguatnya militerisme. Orang tidak bisa bebas mengkritik karena dibayang-bayang ketakutan. Hari ini, kita menyaksikan, Redaksi TEMPO, media jurnalis independen yang selalu kritis sejak dulu ini mendapatkan ancaman teror: kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantornya. Inikah semangat demokrasi?

Mengembalikan Marwah TNI: Pesan Profetik Kenabian

Tulisan ini dibuat bukan untuk menyerang fungsi TNI. Tentu kita pun harus fair. Ada banyak jasa pasukan bersenjata ini dalam menjaga negara. Justru di sinilah pentingnya mengembalikan marwah TNI ke asalnya. Mindset militerisme bukan berarti ditolak sepenuhnya, tetapi dikembalikan pada tempatnya. TNI yang menjaga negara ini di wilayah perbatasan, tentu harus bermental pemadam kebakaran, bukan pola pikir arsitek yang merancang kota.

Mengingat saat ini sedang bulan puasa, pesan profetik kenabian tentang profesionalitas dapat menjadi refleksi bersama. Suatu ketika Nabi bersabda:

“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.

Hadis ini menjadi catatan penting, ketika banyak TNI yang diberikan jabatan di luar keahlian dan kapasitasnya. Alih-alih menatap masa depan emas, bisa jadi yang tercipta adalah generasi cemas.

Saat ini, harga diri TNI dipertaruhkan dengan keterlibatannya pada jabatan sipil dan politik praktis. Dorongan yang besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU TNI adalah bentuk cinta rakyat terhadap negara dan angkatan bersenjata. Bukan berarti TNI tidak dapat mengabdi pada negeri, tetapi semua sudah ada porsinya masing-masing. Jika ingin terlibat dalam kehidupan sipil secara aktif, maka tanggalkan gaman yang melekat di badan. Sebab rakyat tidak boleh digertak dan ditakuti dengan senapan.

Pada saat yang sama, senjata hanya bisa membunuh nyawa, tetapi tidak dapat memberangus cita yang bersenyawa.

Tidak hanya berdampak pada praktik politik, menguatnya konservatisme juga bisa menentukan arah republik

Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dua dekade setelah Reformasi, gagasan Islam Indonesia yang moderat dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi liberal semakin kehilangan tempat.

Pada awal Abad ke-20, kelompok Islam yang terbuka terhadap tradisi Nusantara dan kelompok yang mengacu pada pandangan-pandangan Timur Tengah bersaing untuk memiliki pengaruh.

Ketika para pejuang kemerdekaan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1945, walaupun penghuni Hindia Belanda mayoritas memeluk Islam dan memiliki ikatan sejarah kuat dengan dunia Islam di Timur Tengah, Indonesia tidak berdiri sebagai negara Islam melainkan sebagai negara pluralis dan memiliki toleransi keagamaan.

Di saat Indonesia berusia 75 tahun, Islam Indonesia telah bergerak menjadi lebih konservatif.

Amalinda Savirani, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Alexander R. Arifianto, peneliti tamu di S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura, berbagi analisis dan pandangan mereka tentang isu ini.

Meningkatnya jumlah kelompok Islam baru, yaitu Islam garis keras dan Islam konservatif, pasca Reformasi berkontribusi pada menguatnya konservatisme agama di Indonesia.

Penyebab lain adalah pertumbuhan kegairahan keagamaan seiring pertumbuhkan ekonomi kelas menengah Muslim dan peningkatan konservatisme keagamaan di berbagai belahan dunia.

Merespons fenomena ini, aktor-aktor politik menyesuaikan diri dengan kelompok konservatif untuk mendulang suara dalam pemilihan umum (pemilu).

Pada gilirannya, kelompok konservatif menjadi lebih aktif mendorong kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kepentingan mereka.

Faktor-faktor pendorong

Alexander mengidentifikasi dua kelompok Islam baru (New Islamist Movements), yaitu kelompok konservatif dan kelompok garis keras yang mendorong arus konservatif di Indonesia.

Kelompok Islam konservatif mendorong implementasi ideologi Islam baik secara normatif maupun secara legal, misalnya dalam bentuk undang-undang (UU) atau peraturan daerah (perda).

“Mereka melakukan ini melalui cara-cara demokratis, antara lain mendorong kadernya maju dalam pemilu, melobi dan mendekati aparat pemerintah, dan aksi unjuk rasa damai,” kata Alexander.

Menurutnya, contoh kelompok Islam konservatif adalah Gerakan Tarbiyah yang sekarang menjadi Partai Keadilan Sejahtera dengan basis ideologi Gerakan Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) dari Mesir.

Sejumlah perempuan melakukan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sejumlah perempuan melakukan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. M Agung Rajasa/Antara Foto

 

Kelompok garis keras memiliki visi yang sama, namun lewat strategi berbeda. Kelompok ini menolak paham demokrasi karena menganggapnya bertentangan dengan ajaran Islam menurut interpretasi mereka.

“Mereka menggunakan taktik-taktik intimidasi, pemaksaan kehendak, dan terkadang juga menggunakan kekerasan, baik secara verbal maupun secara fisik,” jelas Alexander.

Ia memberi contoh Front Pembela Islam (FPI), yang walau melakukan aksi mobilisasi damai, namun juga dikenal sering melakukan taktik-taktik intimidasi, misalnya penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.

Di era Reformasi, kelompok Islam konservatif dan garis keras bisa berkembang dengan pesat karena masyarakat bebas memilih interpretasi agama.

Masyarakat tidak lagi dibatasi oleh ajaran Islam versi pemerintah ala era Orde Baru atau oleh interpretasi kelompok moderat yang utama (mainstream) seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pasca-1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menguat juga mendorong pertumbuhan kelas menengah yang sebagian besar adalah kelompok Muslim.

Hingga tahun ini, Bank Dunia mencatat bahwa kelas menengah Indonesia telah bertambah sekitar 52 juta jiwa dan menyerap 12% dari total konsumsi nasional.

Menurut Amalinda, kelas ini membawa serta juga kegairahan beragama. Mereka tidak segan untuk tampil di ruang publik dengan simbol-simbol keislaman.

“Di ranah politik elektoral, menguatnya penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam momentum pemilu menandai menguatnya konservatisme politik,” katanya.

Yang terjadi di Indonesia tidaklah unik; gejala politik serupa terjadi di berbagai tempat di dunia.

“Di Amerika Serikat, konservatisme mewujud lewat nasionalisme sempit dan gerakan anti-imigran. Di Eropa ditandai dengan penguatan partai-partai sayap kanan yang nasionalis. Di India, nasionalisme Hindu anti-Islam telah mulai terlembaga,” sebut Amalinda.

Dampak dalam politik praktis

Di tengah menguatnya konservatisme, partai politik, politikus, dan calon politikus menjadi lebih terbuka terhadap kelompok-kelompok Islam baru karena ingin mendapat dukungan ketika berkompetisi di pemilu, baik itu pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Alexander menyebut contoh misalnya partai politik, baik yang berlatar belakang sekuler maupun agama, makin sering merekrut tokoh agama seperti para kyai atau sanak keluarga mereka sebagai calon legislatif dan calon kepala daerah.

“Politik Indonesia menjadi semakin kondusif terhadap lobi dan suara kelompok agama di dalam pemerintahan, sehingga suara mereka makin besar,” katanya.

Berbagai poster calon legislatif menjelang pemilihan umum 2014 di Banten.

Berbagai poster calon legislatif menjelang pemilihan umum 2014 di Banten. Rivan Awal Lingga/Antara Foto

 

Salah satu akibat yang dapat dilihat adalah perda syariah yang semakin marak dikeluarkan oleh berbagai pemerintah daerah.

Menurut data Michael Buehler, profesor politik di University of London, Inggris, jumlah perda syariah meningkat dari 150 perda pada 2009, menjadi 440 pada 2014, dan kemudian 770 pada 2019.

“Meski sebagian perda syariah yang mengatur urusan internal agama, namun banyak juga yang mengandung unsur diskriminasi untuk kelompok minoritas agama,” jelas Alexander.

Pengaruh konservatisme agama di Indonesia juga mempengaruhi pembuatan kebijakan di banyak lembaga pemerintahan.

Satu contoh adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) makin sering jadi rujukan di sistem pengadilan Indonesia, terutama dalam kasus-kasus penistaan agama, meskipun sebenarnya fatwa bukan merupakan sumber hukum formal.

Alexander menyebut contoh lain, yaitu UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menurutnya sebuah intervensi di dalam dunia usaha.

“Peraturan ini mewajibkan hampir semua badan usaha di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, termasuk untuk barang-barang yang sama sekali tidak diatur status halalnya oleh agama seperti barang elektronik,” katanya.

Indonesia di simpang jalan

Menurut Amalinda, dampak yang paling terlihat dari konservatisme di ranah politik adalah nilai-nilai keragaman makin terkikis dan eksklusivitas satu kelompok meningkat.

“Politik sebagai instrumen membangun kebersamaan dan solidaritas telah makin tergerus.

“Politik menjadi semata-mata sebatas instrumen untuk membela kelompok dominan, bukan alat untuk mencapai sesuatu yang lebih luas dan berorientasi pada kepentingan warga,” jelasnya.

Konservatisme dalam arti sikap yang hanya membela kelompoknya sendiri berbasis nilai-nilai kultural atau identitas yang sempit bukan hal baru dalam politik Indonesia.

“Itu konsekuensi alamiah sebuah negara dengan beragam latar belakang suku, agama, dan nilai budaya,” katanya.

Di masa demokrasi liberal pada 1950-an, kelompok-kelompok politik dengan latar belakang keyakinan masing-masing bertempur lewat partai politik di forum-forum Konstituante.

Konstituante adalah lembaga negara yang ketika itu ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi baru untuk menggantikan UUD Sementara 1950.

“Namun selalu ada satu hal yang menyatukan yakni ke-Indonesia-an,” kata Amalinda.

Menurut Alexander, berkembangnya konservatisme agama dalam 20 tahun terakhir telah mempengaruhi konsensus keberagaman Indonesia.

“Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah konsensus nasional dari berbagai kelompok bangsa – mewakili kelompok nasionalis sekuler, Islam, dan non-Islam – untuk membentuk sebuah negara yang menghargai keberagamaan dan tidak memprioritaskan kelompok manapun sebagai yang dominan dalam politik nasional,” jelasnya.

Gejala konservatisme agama saat ini merupakan tantangan terbesar di dalam sejarah bangsa ini.

“Peringatan 75 tahun Republik Indonesia semoga bisa menjadi pengingat akan pentingnya ke-Indonesia-an kita,” Amalinda berharap.

 

Sumber: https://theconversation.com/tidak-hanya-berdampak-pada-praktik-politik-menguatnya-konservatisme-juga-bisa-menentukan-arah-republik-144424?utm_source=facebook&utm_medium=bylinefacebookbutton&fbclid=IwAR1PniiKUuwmuuQm1JGzfEd0hFHqqfzgx2IaiTONylqUz0UyDvtzZf-2a6U

Perempuan Kembali Menghadapi Domestifikasi

Ideologi gender Orde Baru mendesain perempuan ideal sebagai istri yang patuh dan ibu yang baik. Kini, konservatisme agama melanjutkannya.

SETELAH 20 tahun Reformasi, gerakan perempuan menghadapi tantangan yang hampir serupa dengan rezim otoriter Soeharto. Bila masa Orde Baru (Orba) “Ibuisme” yang menjadi tantangan, kini gerakan perempuan menghadapi tantangan konservatisme agama seperti domestifikasi perempuan, poligami, dan pernikahan dini.

Konservatisme agama telah menggeser dominasi negara terhadap perempuan. Ia menghendaki  perempuan menjadi istri yang saleh dengan menjadi ibu yang baik dan juga bersedia dipoligami. Hal semacam ini juga menjadi dasar ideologi “Ibuisme” Soeharto meski Orba melarang poligami.

“Perempuan yang ideal kembali digeser untuk mengisi ranah domestik. Padahal itu yang gerakan perempuan lawan ketika masa Orba. Ketika Reformasi, ide (domestifikasi, red.) itu diharapkan hilang. Sekarang berusaha ditarik mundur,” kata Atnike Nova Sigiro, direktur eksekutif Jurnal Perempuan dalam Media Briefing yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Minggu (20/04/28).

Dalam “Ibuisme”, perempuan yang baik dicitrakan patuh, diam, dan perawat keluarga. Soeharto berusaha membungkam politik perempuan dan menempatkan peran perempuan hanya sebagai konco wingking, pasangan bapak yang berperan di garis belakang: dapur, kasur, dan sumur.

“Relasi perempuan dengan negara seperti relasi perempuan dengan bapakisme negara. Representasinya ada dalam organisasi wanita, Dharma Wanita dan PKK,“ kata Ruth Indiah Rahayu, peneliti feminis di Institut Kajian Kritis dan Studi Pembangunan Alternatif (Inkrispena).

Organisasi istri yang sejalan dengan ideologi gender Orba ini tidak mempunyai visi politik tentang pembebasan perempuan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, organisasi tersebut tidak akan bisa berbuat apapun pada problem perempuan seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kesejahteraan perempuan, dan akses perempuan terhadap politik.

Adanya permasalahan fundamental itu menjadi alasan berdirinya Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), Kalyanamitra, dan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita pada 1980-an. Organisasi-organisasi perempuan berbasis feminisme itu muncul untuk mengubah ideologi gender Orba di samping berupaya menurunkan pemimpin Orba-nya yang sudah terlalu lama berkuasa.

Keberadaan mereka memicu gelombang kemunculan gerakan perempuan meningkat pesat pada 1990-an. Solidaritas Perempuan, Yayasan Perempuan Mardika, Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA), dan Lembaga Bantuan Hukum APIK menambah kekuatan gerakan perempuan yang muncul sedekade sebelumnya.

Dalam perjuangannya, gerakan perempuan membangun emosi poitik. Politik empati yang sumbernya dari etika kepedulian digunakan untuk melawan otoritarianisme yang patriarkis dan militeristik. Aksi turun ke jalan Koalisi Perempuan untuk Kebebasan Pers (KPKP), misalnya, ditujukan untuk menentang pembredelan pers tahun 1994. Hal serupa dilakukan Suara Ibu Peduli (SIP) lewat demonstrasi untuk merespons krisis ekonomi 1997, yang dibentuk untuk memobilisasi empati massa dan membangun kepedulian pada para ibu yang tak sanggup membeli susu anak.

Aksi SIP, menurut Ruth, menampilkan kekhasan politik perempuan, yaitu perlawanan pada krisis ekonomi-politik yang berdasar etika kepedulian. Kampanye SIP menarik kepedulian publik dan memperkuat kekuatan massa untuk melawan rezim otoriter Soeharto.

Gerakan perempuan terus tumbuh, puncaknya pada Reformasi 1998. Para perempuan ingin mengubah idelogi patriarki menjadi egaliter. Gerakan perempuan mengupayakan agar negara tidak lagi menempatkan posisi perempuan sebagai konco wingking tapi memberi akses politik dan kesejahteraan sosial.

Perubahan yang diperjuangkan gerakan perempuan itu semua dilandasi etika kepedulian. Reformasi dan demokrasi yang dilandasi oleh etika kepedulian, menghindari egoisme kelompok, kebrutalan, kesewenang-wenangan, dan diskriminasi baik terhadap perempuan maupun kelompok marginal. Budaya politik yang ingin ditumbuhkan gerakan perempuan, pernyataan Komnas Perempuan dalam rilisan persnya, adalah demokrasi sejati bukan demokrasi yang otoriter dan fasis.

Selama 20 tahun pasca-jatuhnya Suharto, menurut Ruth, gerakan perempuan sibuk mengisi kebijakan, ide pembangunan ramah perempuan tetapi justru lalai pada serangan terhadap perempuan di ranah sosial. Akibatnya, nilai-nilai intoleransi dan ide konservatifisme yang cenderung menyasar perempuan meningkat liar tanpa pengawasan.

“Reformasi 20 tahun ini terlalu banyak digunakan untuk mendorong perempuan ke lingkup publik. Kita melupakan arena privat yang diintervensi oleh kekuatan konservatif fundamentalis,” kata Atnike.

Sumber: https://historia.id/modern/articles/perempuan-kembali-menghadapi-domestifikasi-DWeR1?page_source=home