Pos

Kisruh Mencium Anak

Belum lama ini, viral video seorang penceramah yang mencium anak kecil di mimbar dakwahnya. Yang membuat publik geram, pose menciumnya di luar kebiasaan. Sang penceramah itu mencium bibir anak-anak, bahkan ada foto yang menunjukkan ia meng-kokop pipi anak. Meski sebenarnya sang anak tak nyaman diberlakukan demikian.

Publik terpecah. Mayoritas geram melihat potret itu. Ada pula yang mencoba mendukung dengan memberikan dalil Nabi yang menganjurkan mencium anak kecil. Benarkah demikian?

Tulisan ini tidak sedang menggugat satu instansi lembaga pendidikan mana pun. Coretan ini justru dibuat untuk membela nilai-nilai agama yang tercoreng dari perilaku pendakwah tersebut. Ada dua hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena ini. Pertama, soal ketokohan. Kedua, soal keadaban.

Soal Ketokohan

Elham Yahya, sang dai kondang yang digugat karena mencium anak ini adalah seorang Gus. Panggilan akrab bagi putra kiai. Fenomena memanggil putra kiai dengan Gus sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Jawa. Kita pun menyaksikan, ada banyak Gus yang benar-benar menghayati ilmunya, seperti Gus Baha’ dan Gus Mus. Meski sebenarnya keduanya sudah masuk level kiai, tetapi masih sering dipanggil Gus.

Namun, Gus yang bermasalah juga banyak. Terutama di tengah disrupsi informasi. Selain kasus mencium anak, jejak digital menunjukkan Elham Yahya pernah mengatakan dalam ceramahnya bahwa setiap satu tarikan hisapan rokok itu mendapatkan pahala. Senada dengan itu, Muhammad Izza Sadewa, seorang Gus dari Jombang, dalam sebuah video menyampaikan bahwa ada merek rokok melambangkan ketauhidan karena ada huruf A untuk Allah dalam kemasan rokoknya.

Mungkin penjelasan tentang rokok itu dibuat dengan tujuan bercanda, tetapi di situlah problemnya. Mereka tidak bisa menempatkan diri, mana yang bisa dibuat guyonan dan mana yang harus serius. Mohon maaf, kalimat ini mungkin cukup pedas, tetapi perlu disampaikan. Selama ini ulama pesantren sering mengkritik kalangan non-santri yang terburu-buru mengambil panggung dakwah. Maka kritik yang sama perlu kita sampaikan kepada “gus-gus” dan “ning-ning” muda yang belum saatnya berdakwah, tetapi diberikan panggung.

Hanya karena mereka keturunan kiai. Kalau logikanya hanya karena nasab, maka Nabi Nuh dan Nabi Luth pun mempunyai anak yang ingkar kepada Tuhan. Sekelas Nabi pun tak bisa menjamin anaknya menjadi baik. Apalagi manusia biasa yang bukan Nabi. Karenanya ada satu ungkapan yang sering disampaikan Cak Nur:

Al-ihtiraam fil Islam lil a’mal wal ihtiraam fil jahiliyyah lil anshab
Penghormatan dalam Islam berdasarkan amal, sedangkan penghormatan pada masa jahiliyah berdasarkan nasab atau keturunan.

Ungkapan tersebut perlu direnungkan berbagai pihak, terutama masyarakat. Jangan menghormati seseorang hanya karena dia anak kiai, ustaz, ajengan, anre’gurutta, dan sebagainya. Apalagi jika sikap dan perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan akhlak yang mulia.

Soal Keadaban

Inilah persoalan kedua: keadaban. Tradisi pesantren amat menjunjung tinggi adab yang luhur. Kepada yang tua dihormati, yang muda disayangi. Namun, akhir-akhir ini ada kesenjangan antara dalil yang dihafal dengan potret yang viral.

Sebelum kasus ini, kita masih ingat seorang tokoh yang menghina penjual es teh dan dalam ceramahnya banyak mengobjektifikasi seks dan perempuan. Tokoh-tokoh semacam ini mungkin tidak banyak. Minimal tidak sebanding dengan tokoh pesantren yang alim, tawadhu, dan berakhlak mulia. Namun, citra publik tertuju pada mereka yang tersorot kamera.

Ironinya, mereka yang tersorot kamera sering kali lupa etika. Merasa pengikutnya sudah banyak, sehingga kebablasan dalam bersikap. Sebagai contoh soal mencium anak. Pendukung tindakan itu menggunakan dalil anjuran Nabi untuk mencium anak kecil. Berikut hadisnya:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا فَقَالَ الْأَقْرَعُ إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Bahwasanya Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan dirahmati/disayangi.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika kita membaca dengan cermat hadis tersebut, tentu kita tidak akan membenarkan potret yang dilakukan sang penceramah. Pertama, hadis itu jelas menyasar relasi ayah-anak kandung, bukan sembarang anak langsung dicium. Pesan utama hadis bukan pada praktik menciumnya, tetapi kehadiran ayah dalam ruang pengasuhan. Sesuatu yang kala itu—bahkan sampai kini—sering diabaikan laki-laki. Banyak yang menganggap pengasuhan anak hanya tugas ibu. Sejak awal Nabi sudah menyadari fenomena fatherless, satu istilah yang hari ini sering dibahas.

Maqasid kedua hadis itu adalah penekanan untuk menebarkan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka tidak disayangi. Dalam hadis lain, Nabi menegaskan: “Sayangilah mereka yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.” Prinsip kasih sayang ini tentu dibatasi syariat dan akhlak. Bukan pemahaman yang benar kalau ada seorang suami “menyayangi” istri orang lain.

Sama halnya dengan memaksa anak untuk dicium. Bukan sikap yang tepat ketika sang anak merasa risih dipegang, lalu orang dewasa memaksanya. Relasi kuasa seperti ini tidak melahirkan kasih sayang, tetapi ketakutan dan trauma. Terlebih karena anak kecil belum memahami konsep persetujuan (consent). Maka keteladanan seharusnya datang dari orang dewasa.

“Boleh nggak Mamah makan sedikit makanan kamu,” satu ungkapan sederhana dari seorang kawan kepada anaknya yang masih membekas dalam ingatanku. Terlihat sederhana, tetapi ini mengajarkan anak tentang persetujuan dan batasan yang perlu dihormati.

“Makanan itu milikku; kalau orang lain mau menyentuhnya, ia harus meminta izin. Sama dengan tubuh ini. Tubuh ini milikku; kalau ada yang ingin menyentuhnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu”.

Ini pola parenting yang melihat anak sebagai manusia merdeka. Persis seperti nasihat Nabi kepada sahabatnya yang menjauh dari kehidupan anak. Sayangnya, kita malah dengan lapang dada memberikan panggung kepada mereka yang menciderai sunnah Nabi.

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān uqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syar Nam Ibn Yāmūn, Risālah al-Maī dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)

Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab  “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.

Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:

يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)

Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.

Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)

Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.

Islam dan Kesehatan Masyarakat

Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.

Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan  “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.

Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.

Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.

Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).

Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).

Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.

Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).

Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).

Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.

Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.

Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.

Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita  hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter  dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.

Empati dan berbagi rasa  dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.

Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan  penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.

Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.

Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS

Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.

Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.

Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang  dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.

Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.

Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (1)

Berikut serial pemikiran Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (kespro). Tulisan ini diolah dari pelbagai sumber dan wawancara langsung. Sebelum menyelami inti pemikiran beliau, terlebih dahulu dipaparkan biografi beliau yang sedikit banyak memengaruhi konteks pemikirannya.

Kiai Said Aqil Siraj lahir di Kempek, Palimanan, Cirebon, dari pasangan Kiai Aqil Siraj dan Hj Afifah. Kiai Said sendiri merupakan anak kedua dari lima bersaudara, yaitu: Ja’far, Musthafa, Ahsin, dan Niamillah.

Kiai Said pertama kali belajar agama pada guru sekaligus ayahnya: Kiai Aqil Siraj, salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Kempek. Di tanah kelahirannya ini, Kiai Said menyelesaikan pendidikan dasar Sekolah Rakyat (SR).

Kiai Said kemudian melanjutkan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, di bawah asuhan dan bimbingan langsung Hadratus Syaikh Kiai Makhrus Ali yang tergolong masih kerabat ayahnya dari Pesantren Gedongan, Cirebon.

Di Lirboyo, Kiai Said menyelesaikan Madrasah Tingkat Aliyah, kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tribakti yang didirikan Kiai Mahrus Ali. Tak sampai selesai, Kiai Said melanjutkan ke IAIN Sunan Kalijaga sambil nyantri di Pesantren Krapyak asuhan Kiai Ali Maksum.

Di Krapyak Kiai Said bertemu dengan Nurhayati yang pada tanggal 13 Juli 1977 menikah dengannya. Dari perkawinan itu, Kiai Said dikaruniai empat putra-putri: Muhammad, Nisrin, Rihab, dan Aqil. Di sini pula ia menjadi teman seangkatan pemikir NU, Kiai Masdar Farid Mas’udi yang pernah sama-sama menjadi pengurus PBNU.

Ketika kiai Masdar mengembangkan program Fiqh An-Nisa untuk penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan, kiai Said sering kali diundang untuk mendemonstrasikan penggunaan metode ushul fiqh dalam melihat kemaslahatan bagi umat tanpa mencederai pandangan keagamaan yang umumnya telah dipahami atau diyakini umat, terutama di kalangan NU, termasuk dalam isu Keluarga Berencana (KB).

“Ketika anak saya sudah empat, saya ikut KB. Saya pakai alat kontrasepsi, istri saya minum obat. Pilihan KB saya ambil karena saya masih belajar (kuliah) dan dirasakan repot mengurus dan membesarkan anak banyak,” kata Kiai Said mengenang waktu ia belajar di Saudi Arabia.

Keempat anaknya itu lahir di Makkah, Arab Saudi, ketika ia kuliah di Ummul Qura. Kiai Said menyelesaikan S-1 di universitas ini tahun 1982 di Jurusan Ushuluddin dan tahun 1987 selesai S-2 Jurusan Perbandingan Agama dengan penelitian tentang Perjanjian Baru dan Surat-Surat Paus Johanes Paulus.

Memasuki tahun ke 14 di Mekkah, atau tepatnya tahun 1994, Kiai Said menggondol gelar doktor dengan disertasi “Shilatullah bil Kaun Fi Tasawwuf Falsafi” (Relasi Tuhan dengan Alam dalam Perspektif Tasawuf Falsafi). Kiai Said berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai cum laude.

Sejak di Makkah Kiai Said sudah kenal akrab dengan Kiai Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Setiap kali ke Makkah, Gus Dur pasti menginap di kediaman Kiai Said. “Kalau sudah nginep, Gus Dur selalu ngajak bapak berdiskusi dari sore sampai pagi,” kenang Muhammad, anak pertama Kiai Said.

Gus Dur sendiri mengakui kecerdasan dan keilmuan Kiai Said. Suatu waktu Gus Dur pernah berseloroh, “Kiai Said itu kamus berjalan. Doktor muda dengan disertasi seribu referensi”. Nurcholis Madjid atau Cak Nur juga mengakui keilmuan Kiai Said. “Said Aqil ini putra kiai yang cerdas. Dia pernah berjanji akan menulis disertasi tentang al-Ghazali sekaligus ingin mengkritiknya,” kata Cak Nur.

Tahun 1995 Kiai Said pulang ke Indonesia. Gus Dur selaku ketua umum PBNU langsung memberi posisi strategis sebagai Wakil Katib Am  (wakil sekretaris umum) PBNU.

“Saat menjabat pengurus PBNU saya pernah jadi pembicaraan konferensi internasional tentang kependudukan di Bali, itu sekitar tahun 200an. Waktu itu ketua PWNU Jawa Timur, saudara Ali Maschan Musa. Saya diutus PBNU untuk menjadi salah satu narasumber menjelaskan KB dalam perspektif Islam.” 

Jika dipelajari biodatanya, niscaya kita akan melihat sederetan aktivitasnya baik di dunia akademik maupun dalam organisasi. Selain menjadi dosen beliau meniti karier organisasi dari tingkat yang paling bawah, ranting sampai PBNU. Terlihat dengan jelas kiai Said merupakan veteran dalam dunia pendidikan sekaligus organisasi. Dan ini tergambar pula dalam cara beliau menjelaskan soal pentingnya KB untuk kemaslahatan umat.

Pandangan Kiai Said tentang KB

Menurutnya, pada hakikatnya Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk  berketurunan dengan cara memiliki anak banyak. Ini misalnya digambarkan dalam Al-Qur’an agar setiap manusia bertebaran di bumi, berpasang-pasangan lalu beranak-pinak  untuk kemudian saling mengenal (ta’aruf). Selain  dalam Al Qur’an, perintah agar laki-laki menikahi perempuan yang subur dan (berpotensi) memiliki anak banyak juga disebut dalam hadis Nabi SAW:

تزوجوا الولود الودود فانى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة رواه ابو داود

“Nikahilah wanita-wanita yang subur (banyak anak) dan penyayang. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat lain di hari kiamat nanti” (HR Abu Dawud)

Terkait dengan hadis ini, Kiai Said menyatakan bahwa:

“Hadis ini memberikan pesan sepertinya Nabi Muhammad SAW akan merasa bangga jika umatnya lebih banyak dibanding umat Nabi-Nabi yang lain. Karenanya, kalangan yang membaca hadis itu secara harafiah akan memaknai bahwa Islam mendorong umatnya untuk kawin, agar mereka punya anak, berketurunan, sehingga umat manusia tidak punah sampai hari kiamat nanti. Ini juga tergambar dalam rumusan tujuan nikah (mabda’ al-nikah) yaitu al-muhafadzah ala al-nasl (reproduksi).” 

Menurut kiai Said, dalam sejarah politik di dunia, logika ini juga digunakan. Terbukti, kata Kiai Said, negara-negara yang mempunyai populasi banyak, memiliki daya tawar cukup kuat dibanding negara-negara berpenduduk sedikit.

“Ternyata, bobot negara dihitung dari populasi penduduknya. Apalah arti Kuwait, Qatar, Bahrain, Brunei? Negara dengan penduduk kecil seperti tak ada bobotnya di mata dunia. Namun ternyata bobot itu tak selalu menunjuk kepada jumlah. Sebab selain jumlah orang akan melihat mutu. Beberapa negara di Eropa dan atau Singapura adalah contoh itu. Kualitas memang mutlak diperlukan, tanpa mengabaikan kuantitas. Negara Singapura dan Jepang yang menyadari makin banyak anak muda tak menikah atau  pasangan tak memiliki anak, mendorong warganya untuk  berkeluarga dan punya anak. Indonesia, akan makin diperhitungkan dunia karena penduduknya banyak. Apalagi kalau banyak, SDM melimpah, kaya raya, SDA-nya berkualitas,” 

“Coba lihat Jepang (126. 890. 000). Warga negaranya malas menikah, malas punya anak. Dalam lima tahun berkurang 1 juta. Sekarang kalau ada orang kawin dan punya anak dikasih uang, diberi hadiah oleh negara, Singapura (5.535. 000), kalau anak mudanya punya anak dikasih bonus atau hadiah, China (1.380.370.000) sekarang sudah boleh 2 anak, karena sudah banyak yang tua, lanjut usia, sudah tidak produktif lagi. Hitungannya kira-kira dalam tiga puluh tahun meregenerasi lagi”. 

Dalam paparannya, Kiai Said mengatakan bahwa Negara Timur Tengah yang banyak penduduknya hanya Mesir yang mendekati 100 juta penduduk, lalu Iran yang penduduknya  hampir 80 juta, Turki juga mendekati 80 juta. Mereka menjadi perhatian dunia. Secara kontras kiai Said membandingkannya dengan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya namun jumlahnya kecil seperti Kuwait  yang hanya 4 juta, Qatar 2 juta, atau bahkan Saudi yang kurang dari 40 juta penduduk, Syiria sebelum perang mencapai 24 juta penduduk, tetapi kini niscaya separuhnya pun kurang.

Namun, negara-negara Islam dengan penduduk besar pun ternyata bisa menjadi perhatian dunia bukan karena kehebatannya melainkan karena kemiskinannya. Misalnya Pakistan dengan jumlah populasi mendekati 200 juta penduduk, Bangladesh yang hampir 100 juta penduduk. Begitu juga di negara-negara Afrika Barat seperti Sudan, Aljazair yang terus dilanda konflik perebutan sumber daya dan ekonomi. Mereka menjadi perhatian dunia karena jumlah penduduknya besar tapi miskin dan sangat rentan konflik etnis dan agama. Di negara-negara berpenduduk Muslim terbesar itu celah jurang kaya miskin sangat mencolok (bersambung).

Darurat Kekerasan Seksual

Seorang ustaz atau mubaligh ternama di Bekasi bernama MR [52] diduga telah mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi dan membuka aksi bejat mubaligh tersebut di sebuah siniar di kanal Youtube seorang dokter.

Ini bukan kejadian kali pertama di Indonesia. Peristiwa serupa berulang kali terjadi dengan aktor/pelaku orang dekat, baik orang tua sendiri, kakek, paman, atau kakaknya sendiri. Banyak perempuan tak lagi merasa aman di rumah sendiri, berada di dekat saudara-saudaranya sendiri, karena predator seks bisa muncul kapan pun dan di mana pun.

Yang membuat saya lebih kaget lagi, setelah foto pelaku terpampang di sejumlah media, saya mengenali pelaku tersebut. Dia sangat dihormati masyarakat, memiliki pengetahuan agama yang dalam, dan dikenal luas sebagai seorang kiai atau mubaligh.

Saya mengenal dia karena pernah satu pesantren di Jawa Timur. Sejak di pondok ia sudah memiliki bakat penceramah. Dari peristiwa ini saya belajar bahwa aksi bejat bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan dalam.

Yang lebih miris lagi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak masih berusia anak-anak. Kedua korban, ZA [22] dan SA [21] merupakan anak angkat dan keponakan pelaku. Mereka menerima tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan.

Bukti-bukti berupa video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sudah dikantongi pihak kepolisian.  Korban tak bisa berbuat apa-apa karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. Lagi-lagi persoalan relasi kuasa berperan penting dalam kasus ini.

Dalam sebuah acara Webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan Rumah KitaB pada 17 Juni 2025, salah satu narasumber dari Forum Anak Cianjur Khaluna Tahzani Rara Anggita menuturkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam banyak kasus, berubah menyeramkan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Namun, data di lapangan berbicara lain dan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak sampai hari ini menyentuh angka 28.831. Dalam rentang waktu 2019 sampai 2024 ada 1.765 kasus inces.

Data tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia memasuki “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak”. Negara harus hadir dan pengawasan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Semua stakeholders harus bekerja sama dan saling bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dampak kekerasan seksual pada anak sangat dalam dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Anak merasa malu, bersalah, rendah diri, gangguan kecemasan, depresi dan sulit percaya pada orang lain. Secara sosial anak akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan mendapat stigma negatif dari lingkungan sosialnya. Karena itu, belajar dari banyak kasus yang dialami anak, Forum Anak Cianjur  membuka pengaduan dan pendampingan terhadap korban melalui SAPA 129 di nomor WA 08111129129.

Sementara menurut Sylvana Apituley selaku Komisioner KPAI bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, dan kakek. Menurutnya, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil saja. Yang tidak tampak/tidak muncul biasa jadi lebih banyak lagi karena sedikit sekali korban yang berani bersuara dan menceritakan kepada orang lain.

Sylvana menambahkan, ada beberapa pemicu dan akar masalah dari kekerasan seksual. Pertama, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap anak dan hak anak, relasi gender, seksualitas, kelas sosial, relasi kuasa dan interseksionalitas seluruh isu tersebut. Kedua, kecilnya keseriusan masyarakat dalam melihat kasus ini, semisal masih banyak masyarakat yang kurang peduli bahkan tidak peduli terhadap kekerasan seksual, ketidakpercayaan terhadap korban, kecenderungan reviktimisasi dan membela pelaku.

Ketiga, kondisi korban dan keluarganya takut, malu, dan loyal kepada pelaku, tergantung secara ekonomi, atau tidak memiliki teman atau orang dekat untuk berbagi masalah kekerasan seksual dan dampaknya. Hal ini seperti yang terjadi pada ZA dan SA di Bekasi. Keempat, pandangan dan stigma negatif terhadap korban dan keluarganya. Kelima, minimnya layanan bagi korban, seperti layanan pengaduan, bantuan medis, psikososial, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dan keenam, penegakan hukum yang belum sempurna dan belum maksimal.

Di sinilah dibutuhkan edukasi dan pemahaman pada anak sebagaimana selama ini dilakukan oleh Forum Anak Cianjur. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya adalah tokoh masyarakat, orang terpandang atau pemuka agama, yang seharusnya memberikan teladan moral kepada masyarakat. Yang terpenting lagi, pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak adalah tugas kita semua dan harus dimulai dari kita masing-masing. Wallahu alam bi sawab.

Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly

Masih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.

Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).

Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.

“Telah nampak kerusakan kerusakan di daratan dan lautan sebab apa yang telah diperbuat oleh tangan-tangan manusia” (QS.ar-Rum:41).

Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.

Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.

Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.

Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.

Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.

Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.

Tragedi al-Khoziny

Robohnya musala Pondok Pesantren al-Khoziny mengundang kesedihan dan keperihatinan kita bersama. Laporan terakhir setelah Tim Basarnas melakukan evakuasi selama 9 hari, keseluruhan korban berjumlah 171 orang, sebanyak 67 orang dinyatakan meninggal dunia tertimbun beton dan reruntuhan bangunan, termasuk 8 potongan tubuh (body part).

Berita duka ini begitu cepat menyebar ke pelbagai kanal informasi, baik media mainstream maupun media sosial. Tidak hanya kalangan dan yang berlatar belakang pesantren, orang yang tak pernah mencicipi bahkan tak mengenal dunia pesantren pun ikut menyoroti tragedi memilukan ini, sehingga tak aneh ketika memunculkan respon, reaksi bahkan komentar beragam, baik positif maupun negatif. Tak berselang lama setelah kejadian tersebut, mata semua orang tertuju pada pengasuh pesantren al-Khaziny KH R Abdus Salam Mujib.

“(kejadian) Ini takdir. Semua harus bersabar. Semoga Allah memberikan ganti yang terbaik”, ujar Kiai Abdus Salam di depan banyak wartawan.

Di jagat media sosial, statemen ini memancing sejumlah tanggapan dan polemik. Melalui statemennya ini, sebagai pemilik dan pengasuh pesantren, Kiai Abdus Salam dianggap tak bertanggung jawab dan malah berlindung di belakang takdir. Jika ditelisik lebih mendalam, sebetulnya tak ada yang salah dengan statemen tersebut, apalagi muncul dari seorang kiai tradisional.

Menurut alam pikir masyarakat santri yang masih berpegang teguh akidah Asyariyyah-Maturidiyyah (ASWAJA), seluruh peristiwa yang dialami oleh manusia di dunia ini sudah diatur dan ditentukan oleh takdir (qadha dan qadar). Manusia tidak bisa menciptakan takdirnya sendiri sebagaimana pendapat Muktazilah, atau pasif di hadapan takdir seperti Jabariyah.

Dalam pandangan ASWAJA, takdir (qadha dan qadar) merupakan bagiaan dari rukun iman. Dalam konteks ini statemen Kiai Abdus Salam Mujib bisa dipahami. Ia mengatakan berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.

Namun, bagi sebagian orang yang tak begitu memahami alam pikir santri menuduh Kiai Abdus Salam berusaha menutup-nutupi kesalahan dan kelalaian pihak pesantren dengan berlindung di belakang takdir. Takdir dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan dan kelalaian pesantren yang tak bisa memberikan rasa aman kepada santri-santrinya. Robohnya bangunan musala menurut banyak pakar dan insinyur teknik bangunan akibat kesalahan konstruksi bangunan. Jika dibangun dengan standar dan aturan teknik yang benar, kejadian ini tak mungkin terjadi.

Dalam kitab Husunul Hamidiyyah dijelaskan bahwa takdir merupakan ketentuan dan ketetapan yang dibuat Allah sejak zaman azali (sebelum diciptakannya waktu dan permulaan penciptaan). Menurut keterangan dalam kitab yang ditulis Sayyid Husein Affandi ini,bahwa  takdir erat kaitannya dengan pengetahuan (ilm) dan kekuasaan (kudrat) Allah.

Meskipun takdir sudah ditentukan dan merupakan kepastian dari Allah, akan tetapi manusia tak bisa berhujjah dengan alasan takdir. Misalnya, orang akan atau telah melakukan perbuatan dosa mengatakan bahwa perbuatannya tersebut merupakan takdir Allah. Ia tak dapat mengatakan demikian karena ia tak mengetahui takdir Allah. Satu-satunya petunjuk bahwa ia merupakan takdir karena ia sudah terjadi.

Secara teologis, meskipun semua perbuatan manusia sudah ditentukan sebelumnya oleh takdir, tetapi manusia tak bisa mengkambinghitamkan takdir, seolah-olah tak memiliki “peran” dan “campur tangan” dalam merealisasikan takdir tersebut. Inilah yang oleh Asyariyyah disebut dengan “kasb”.

Kasb secara bahasa adalah usaha atau perolehan. Berdasarkan konsep kasb inilah manusia memiliki andil dalam perbuatan yang diciptakan Allah SWT. Bahwa semua perbuatan manusia (baik maupun buruk) diciptakan oleh Allah SWT. Namun manusia memiliki kemampuan (qudrah) dan kehendak (iradah) untuk “mengakuisisi” perbuatan tersebut. Jadi, kegagalan konstruksi juga merupakan bagian dari takdir.

Saya tetap husnuzan (positif thinking) terhadap pernyataan Kiai Abdus Salam. Ia tidak sedang menyalahkan dan mengkambinghitamkan takdir. Buktinya, setelah menyebut kejadian tersebut sebagai takdir ia menambahkan bahwa ambruknya bangunan kemungkinan disebabkan oleh tiang penyangga yang tak mampu menahan beban bangunan. Pernyataan Kiai Abdus Salam tentang takdir hanya untuk menenangkan dan mengajak keluarga korban untuk tetap tenang, tegar, dan tidak panik.

Bagaimana pun tragedi ini merupakan “ibrah” (pelajaran penting) bagi pesantren secara umum. Pesantren harus terbuka terhadap kritik dari banyak pihak manapun demi untuk kebaikan pesantren sendiri. Dalam hal pembangunan infrastruktur pesantren, pesantren harus melibatkan ahli-ahli bangunan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Bukankah dalam QS al-Anbiya:07 diperintahkan untuk menanyakan segala sesuatu kepada ahlinya. Dalam hal konstruksi bangunan tentu ahlinya adalah insinyur teknik sipil, arsitek, atau orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman. Wallahu alam bi sawab.

Menghidupkan Kembali Seni Arsitektur Islam

“Iskandariyah menjadi istimewa, di antaranya karena keberadaan tiang marmer masif di luar kota. Orang-orang Iskandariyah menyebutnya dengan tiang as-Sawari. Tiang ini terletak di tengah hutan kurma yang terkenal dengan pohon-pohonnya yang sangat tinggi. Tiang as-Sawari dibangun dengan sangat kokoh. Pahatan di dindingnya sangat sempurna, berdiri di atas pondasi dari bebatuan persegi empat, mirip sebuah toko besar, dan tidak diketahui siapa serta bagaimana cara membangunnya.”

“Di sisi timur kota Baghdad terdapat banyak sekali pasar yang ditata dengan sangat rapi. Pasar terbesar bernama Pasar Selasa. Para pedagang dikelompokkan berdasarkan jenis barang dagangannya. Di tengah pasar berdiri Madrasah An-Nizhamiyah yang menjadi percontohan bagi madrasah-madrasah lain karena keindahannya. Di sisi terluar pasar terdapat Madrasah Al-Mustanshiriyah, tempat diajarkannya fikih berdasarkan empat mazhab. Setiap mazhab memiliki ruang tersendiri untuk kegiatan belajar mengajar. Guru duduk di atas kursi kayu kecil yang dialasi permadani, dengan wibawa dan ketenangan yang terpancar dari dirinya.”

(Rihlah Ibnu Batutah)

~~~

Ibnu Batutah, sang pengelana Muslim termasyhur, meninggalkan catatan perjalanan yang sangat berharga. Dari pengamatannya, kita dapat memetik pelajaran tentang kemajuan peradaban Islam, terutama dalam bidang arsitektur yang menawan. Ia mencatat dengan cermat tata kota, kondisi geografis, perkembangan sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga kehidupan keagamaan di berbagai wilayah Islam yang ia kunjungi.

Tata Kota dan Ikatan Sosial: Perspektif Heba Raouf Ezzat

Arsitektur dan tata kota memiliki peranan besar dalam membentuk tatanan masyarakat. Dr. Heba Raouf Ezzat, intelektual Mesir, dalam sebuah siniar di YouTube bertajuk “Are Modern Cities Killing Our Souls?” (lihat di sini) menegaskan:

“Setiap fenomena yang terjadi hari ini perlu ditinjau dari perspektif perkotaan dan tata ruang, sebab semuanya saling berkaitan. Kita tidak hanya memproduksi tempat, tetapi juga mengonsumsi tempat—dan tempat itu dikonsumsi untuk kelas yang berbeda-beda.”

Pernyataan ini menegaskan pentingnya melihat pembangunan kota, desa, dan permukiman sebagai lanskap sosial yang utuh. Kehidupan di kota modern, dengan kemewahan dan kemudahan transportasinya, sering kali melahirkan gaya hidup individualistik dan hedonis.

Sebaliknya, di desa—di mana rumah-rumah berdiri setara tanpa pagar tinggi dan masih banyak ruang terbuka bersama—ikatan sosial terasa lebih kuat. Menurut Heba Raouf, “urbanisme adalah cara hidup, dan setiap kota dibangun berdasarkan ikatan sosial.”

Dengan demikian, setiap wilayah—baik kota, desa, maupun rumah—sebenarnya mencerminkan nilai-nilai sosial yang melatarinya. Bangunan yang megah di kota sering kali berdiri di atas fondasi nilai materialistik, sedangkan balai desa atau langgar di pedesaan dibangun melalui semangat gotong royong yang mencerminkan nilai kebersamaan dan solidaritas sosial.

Gotong Royong dan Spirit Arsitektur Komunal

Tradisi roan atau gotong royong dalam membangun gedung, sebagaimana dihidupi para santri di pesantren, adalah simbol kuat dari ikatan sosial. Pembangunan bukan semata pekerjaan fisik, melainkan ekspresi dari kebersamaan. Ikatan sosial semacam ini sulit ditemukan di lingkungan yang individualistik dan kapitalistik.

Ironinya, pada masa kini, seni dan ilmu arsitektur dalam masyarakat Islam tampak kian ditinggalkan. Tragedi robohnya bangunan dua lantai Majelis Taklim Asabiyah di Ciomas, Bogor, pada 7 September lalu, yang menelan empat korban jiwa dan melukai ratusan orang, menjadi pelajaran berharga. Belum lama berselang, peristiwa lebih besar terjadi: ambruknya bangunan di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri dan menjadi sorotan media internasional.

Kedua peristiwa memilukan ini memberikan refleksi mendalam tentang pentingnya ilmu arsitektur dan prinsip keamanan bangunan. Tentu para korban layak didoakan, namun pada saat yang sama, kita perlu melakukan introspeksi. Sebab musibah bukan hanya tragedi, melainkan juga peringatan yang mengandung ibrah bagi orang-orang yang berakal.

Tiga Prinsip Utama Arsitektur Islam

Bangunan yang kokoh mencerminkan nilai-nilai kekuatan dan keteguhan. Al-Qur’an mengibaratkan hal itu dengan pohon yang memiliki akar kuat, sebagaimana firman Allah dalam surah Ibrahim ayat 24:

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ

“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimah ayyibah seperti pohon yang baik, akarnya kuat, dan cabangnya menjulang ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)

Ayat lain menegaskan pentingnya kekokohan dalam struktur sebagaimana firman-Nya:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (QS. al-Shaff [61]: 4)

Kedua ayat ini mengajarkan bahwa bangunan (baik secara fisik maupun sosial) harus memiliki fondasi yang kuat (ashl tsabit). Di sinilah peran penting ilmu arsitektur—membangun struktur yang memberikan rasa aman dan keteguhan bagi penghuninya.

Selain kekuatan, arsitektur Islam menonjolkan keindahan. Seperti tergambar dalam narasi Ibnu Batutah, bangunan-bangunan Islam klasik tidak hanya kokoh, tetapi juga indah. Keindahan tidak selalu berarti kemewahan; ia juga bisa lahir dari kesederhanaan.

Seni arsitektur Islam tampak dalam ukiran, pahatan, serta kaligrafi yang menghiasi dinding-dinding masjid dan madrasah. Keindahan semacam ini bukan hanya estetika visual, melainkan juga manifestasi spiritual dari sifat Allah yang indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.”
(HR. Muslim)

Dengan demikian, aspek seni harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan agar menghadirkan kenyamanan dan keteduhan bagi penghuninya.

Prinsip ketiga adalah keselarasan antara bangunan dan alam. Arsitektur Islam klasik selalu memperhatikan keseimbangan ini. Bangunan masjid dan madrasah dibangun dengan ventilasi alami, ruang terbuka, serta taman hijau yang memungkinkan udara dan cahaya mengalir bebas.

Sebaliknya, arsitektur modern sering kali memutus hubungan dengan alam: menebang pohon untuk kemudian membuat taman buatan demi kesan hijau. Pola pembangunan demikian mencerminkan cara berpikir yang eksploitatif terhadap lingkungan. Padahal, kekuatan dan keindahan bangunan seharusnya tidak mengorbankan alam. Keduanya mesti bersinergi dalam satu kesatuan yang utuh.

Membangun Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan

Atas dasar inilah, Persatuan Arsitek Internasional (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1985 menetapkan Hari Arsitektur Sedunia, yang diperingati setiap Senin pertama di bulan Oktober, bertepatan dengan Hari Habitat Sedunia.

Peringatan ini menyoroti pentingnya desain arsitektur yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta seimbang antara budaya dan kemajuan modernitas. Para arsitek diharapkan mampu berkontribusi pada isu-isu global melalui rancangan yang memperkuat kualitas hidup masyarakat.

Dari sejarah, kita belajar bahwa arsitektur Islam bukan hanya tentang fisik bangunan, tetapi juga tentang spiritualitas, sosial, dan keberlanjutan. Bangunan yang kuat, indah, dan selaras dengan alam adalah cerminan masyarakat yang beradab dan bersatu.

Ketika bangunan-bangunan kita mudah ambruk, boleh jadi itu mencerminkan kondisi umat yang kian terpuruk. Bagaimana kita dapat membangun ekonomi umat, jika bangunan fisiknya saja didirikan dengan modal yang “melarat”?