Pos

Ketubuhan dalam Perspektif ‘Irfani

“Apa aku harus berpura-pura menjadi orang lain? Seandainya aku tetap menjadi diri sendiri, apa aku bisa berguna bagi orang lain? Apa tak ada tempat bagiku untuk menjadi diri sendiri di dunia ini?” Pertanyaan demi pertanyaan itu adalah cuplikan dari kegelisahan Mitsuri Kanroji, seorang hashira—korps tertinggi pemburu iblis dalam anime Demon Slayer.

Kanroji adalah seorang perempuan yang unik. Ia punya nafsu makan yang besar, kekuatan fisik yang prima dan warna rambut yang berbeda. Dengan deskripsi tersebut, menurut standar masyarakat, ia belum menjadi perempuan seutuhnya.

Sebagai karya seni yang fiktif, tentu Kanroji hanyalah sosok kartun imaginatif. Tetapi kegelisahan Kanroji sebenarnya mewakili banyak insan, terutama perempuan, yang kehidupannya diatur oleh persepsi masyarakat. Termasuk soal ketubuhan. Bentuk tubuh, pakaian, warna kulit, semua dinilai oleh orang lain.

Penilaian soal tubuh itu pada akhirnya membuat relasi sosial menjadi ambyar. Orang jadi bertengkar karena perkara body shaming. Bahkan tidak sedikit yang mengakhiri hidup karena tidak siap mendengar cercaan orang seputar tubuhnya.

Hari ini, tubuh hanya dilihat sebatas daging manusia dari ujung rambut sampai kaki. Padahal, dalam pandangan tasawuf, tubuh adalah alam mikrokosmos yang menjadi cerminan dari alam raya yang makrokosmos.

Karenanya, tulisan sederhana ini mencoba mengulik lebih dalam ketubuhan dari kaca mata ‘irfani. Satu pendekatan yang sering tak digunakan dalam nalar modern serba burhani cum bayani.

Ketiga nalar tersebut sebenarnya saling melengkapi dalam epistemologi Islam. Nalar teks (bayani), akal (burhani), dan intuisi (‘irfani) menjadi satu kesatuan yang pertama kali digagas oleh Abid al-Jabiri.

Ketika tubuh hanya dilihat dari pendekatan rasional, maka tubuh tak ubahnya sebatas daging yang berjalan. Ada fungsi organ manusia yang bergerak, itulah tanda kehidupan. Tetapi dari raga yang berubah-ubah ini, sejatinya menyimpan esensi kemanusiaan, yaitu hati.

Tubuh tidak hanya tulang-belulang, tetapi juga tersimpan cahaya kalbu. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw:

أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

“Ingatlah, dan sesungguhnya di dalam hati itu terdapat segumpal darah. Jika ia baik, baik (pula) seluruh tubuh. Dan bila ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati.”

Di sinilah problem ketubuhan pertama bermula. Ketika manusia hanya melihat tubuh dari segi fisiknya, maka kecantikan dan ketampanan menjadi tolok ukur keberadaan. Orang akan terkesima dengan mereka yang mempunyai tubuh rupawan. Lebih menohok lagi, kesepakatan sosial kemudian membuat standar kecantikan dan ketampanan.

Orang pun berlomba memoles tubuhnya menjadi elok, tetapi luput mengoreksi akhlak yang kian bobrok. Betapa jahatnya manusia yang menormalisasi kejahatan karena sang pelakunya enak dipandang. Sebaliknya, ada yang melakukan kejahatan yang sama, dicerca habis-habisan karena fisiknya biasa saja.

Manusia cenderung melihat penampilan luar dengan mengabaikan kecantikan dari dalam—inner-beauty. Bukan berarti melihat fisik itu tercela. Tubuh pun perlu dirawat sebagai bagian dari anugerah Tuhan. Tetapi poinnya adalah jangan mengatur apalagi menghakimi tubuh orang lain. Sebab standar kebaikan manusia kata Tuhan adalah ketakwaan. Takwa itu di kalbu, bukan di baju.

Selain soal tubuh dan kalbu, yang perlu dipahami bersama pula, bahwa di setiap tubuh manusia sudah terpatri sifat-sifat ketuhanan. “Allah menciptakan manusia serupa dan secitra dengan-Nya”, demikian satu ayat Alkitab mengajarkan.

Dalam Islam, sifat-sifat ketuhanan itu terejawantah dalam dua karakter, jalaliyah sekaligus jamaliyah, maskulinitas dan feminimitas. Kedua sifat ini juga melekat pada kemanusiaan, baik laki-laki maupun perempuan.

Jadi, jalaliyah tidak totalitas milik laki-laki dan jamaliyah hak perempuan. Pemisahan keduanya adalah struktur sosial yang dibuat oleh manusia. Sering disebut dengan gender. Namun, hakikatnya seluruh manusia mempunyai dua sifat tersebut. Menegasikan salah satunya hanya akan menimbulkan ketimpangan.

Seperkasa apa pun seorang pria, ia juga memiliki dimensi feminim yang bisa bersedih ketika ditinggal oleh sosok yang dicintai. Sebaliknya, selembut apa pun seorang ibu, ia bisa sangar kala harga diri anaknya dilecehkan.

Nah, memahami tubuh dengan dua fungsi ini juga penting agar kita tidak mudah mencela seseorang. Ketika ada seorang pria yang cenderung lebih feminim, tidak lantas ia menyalahi kodratnya. Itu adalah ekspresi gender yang ditampilkannya. Yang perlu dicatat, jalaliyah dan jamaliyah ini bersifat fluiditas dalam diri manusia. Ia sangat cair dan mudah bergerak.

Manusia tidak bisa mencampuri urusan tubuh orang lain. Setiap insan mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan ketubuhannya. Tetapi perlu diingat, tubuh juga mempunyai hak. Jadi, tidak hanya kebebasan yang menegasikan hak. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Bahwa Tuhanmu punya hak atas kamu, tubuhmu juga punya hak atas kamu, istrimu juga punya hak atas kamu, maka penuhilah sesuai haknya masing-masing.”

Hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa tubuh mempunyai hak sekaligus kewajiban. Haknya adalah untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Tubuh perlu istirahat, asupan makanan yang nikmat, serta optimalisasi olahraga untuk tetap sehat.

Dengan argumen ini pula, tak dapat dibenarkan seseorang yang menyiksa tubuhnya atas dasar otonomi tubuh. Maka argumen para perokok yang mengatakan, “Mau merokok atau tidak, terserah. Tubuhku adalah tubuhku.” Pernyataan ini seolah benar dari kacamata otoritas ketubuhan, tetapi sebenarnya keliru.

Pertama, karena tubuh mempunyai hak untuk dijaga dari kerusakan. Merokok, mengonsumsi minuman keras dan narkoba adalah upaya merusak tubuh. Otonomi tubuh tak bisa dilekatkan pada upaya merusak ciptaan Tuhan.

Selain itu, asap rokok tidak hanya merusak tubuh sang pengisap, tetapi juga tubuh para perokok pasif. Karenanya, ketika para perokok pasif bersuara, itu bukan bagian dari melanggar otonomi ketubuhan. Sebab justru yang dilakukan dapat berdampak pada kerusakan tubuh yang lebih besar.

Wawasan ‘irfani dalam ketubuhan menempatkan posisi tertinggi. Bahwa tubuh bukan hanya milik manusia, tetapi tubuh adalah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Sang Pencipta. Sebagaimana hadis Nabi di atas, ada hak Tuhan yang perlu ditunaikan dari tubuh manusia.

Pembacaan tubuh dalam sudut pandang tasawuf ini dapat mengisi kekeringan konsep ketubuhan yang digaungkan oleh modernitas. Otonomi tubuh yang selama ini digemborkan oleh sebagian feminis, berakar pada tubuh secara fisik-materi yang diwujudkan terpisah dengan hati.

Dengan pola yang sama, modernitas menuntun kita melihat ilmu terpisah dari laku. Banyak orang yang berilmu, tetapi tidak melahirkan perilaku. Ilmu sebatas wacana nir-tindakan nyata. Hal ini juga yang diulas oleh Armstrong dalam bukunya, “The Lost Art of Scripture.”

Menurutnya, salah satu seni membaca kitab suci orang dulu adalah embodiment, penubuhan. Artinya, kitab suci tidak hanya basah di bibir tetapi kering dalam keseharian. Semangat ini juga yang dicontohkan oleh Nabi. Ketika Sayyidah ‘Aisyah ditanya bagaimana akhlak Nabi, beliau menjawab bahwa akhlak Rasul adalah Al-Quran.

Dalam kacamata ‘irfani, antara ilmu dan amal tak dapat dipisahkan. Sama halnya dengan tubuh dan kalbu juga menjadi entitas yang satu. Seseorang tak boleh dilihat hanya dari tampilan fisik, tetapi juga sikap dan moralnya yang terpuji. Pun bagi kita, seyogyanya tidak hanya merawat tubuh yang tersurat, tetapi juga yang tersirat.

Dan kembali pada cerita Kanroji di atas, tubuh yang dipoles dengan kepura-puraan itu mudah rapuh. Hanya dengan menjadi diri sendiri, menjaga tubuh sepenuh hati, senafas dengan sinaran Ilahi, itulah kehidupan sejati.

Kala Senjata Memberangus Pena

Kamis, 20 Maret 2025 menjadi pukulan telak demokrasi Indonesia. Setelah reformasi ditegakkan Mei 1998, kini upaya menghadirkan cita-cita perubahan itu kandas pasca pengesahan UU TNI. Salah satu amanat reformasi yang dulu digaungkan mahasiswa adalah mengembalikan tentara ke barak, tidak mencampuri urusan sipil. Lantas bagaimana jika TNI hendak masuk ke ranah sipil? Ia harus menanggalkan senjatanya, alias mundur sebagai anggota TNI. Setidaknya ini dapat dilihat dari kasus mundurnya Agus Harimurti Yudhoyono ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, bagi generasi yang tidak merasakan kehidupan di bawah rejim Orde Baru. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI—sebutan TNI kala itu), mempunyai wewenang yang amat banyak. Selain mempertahankan keamanan negara, ABRI juga diberikan kekuasaan untuk menjabat sejumlah urusan sipil. Bahkan, di perwakilan rakyat pun diberikan satu fraksi khusus, faksi ABRI.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Simpel saja, sebab presiden saat itu, Soeharto, memiliki gelar Mayor Jenderal. Sebuah pangkat tertinggi dalam pangkalan bersenjata ABRI. Hal inilah yang menjadi amanat reformasi ketika ribuan mahasiswa turun ke jalanan. 32 tahun Soeharto menjabat, pola pikir militerisme menghantui pemerintahannya.

Tak ada kebebasan berpendapat, semua yang mengkritik langsung dibabat. Banyak jurnalis yang diteror bahkan hilang hingga saat ini. Kalau boleh digambarkan, tak ada yang berani secara langsung mengkritik pemerintah. Semua mengikuti apa kata komandan, “Siap, Ndan”. Dalam bahasa lain, yang dilakukan saat itu hanyalah ABS, ‘Asal Bapak Senang’.

Semangat semacam itu, bukanlah kehidupan demokratis. Presiden menjabat seumur hidup, tak ada kata redup. Demo besar-besaran 1998 adalah upaya menggulingkan pemerintah sekaligus menyongsong kehidupan baru keluar dari bayang-bayang militer. Sipil sudah selayaknya berdikari di negeri sendiri.

Cita-cita reformasi itu kian mendapatkan angin segar di bawah pemerintahan Gus Dur. Melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan Keppres No. 89 Tahun 2000, Presiden Gus Dur menegaskan pemisahan peran antara militer  dan institusi sipil serta memisahkan pula Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlu dipahami, sebelum reformasi, ABRI adalah gabungan dari Polri dan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Ironinya, apa yang sudah dirintis oleh Gus Dur, diperjuangkan dan dipertahankan oleh koalisi masyarakat sipil, harus berakhir dengan disahkannya UU TNI yang baru ini. Mengapa undang-undang ini perlu dengan lantang ditolak?

Logical Fallacy Pembuatan Undang-undang

Pertama dan terutama, secara filsafat hukum, undang-undang ini cacat logika. Jika membaca naskah akademik yang beredar, sebagaimana dituturkan Prof. Karlina Supeli, undang-undang ini dibuat karena ada kepentingan mengakomodasi prajurit aktif TNI yang masuk ke dalam pemerintahan. Artinya, TNI sudah masuk dalam ranah sipil, sementara regulasinya masih nihil. Karena itulah undang-undang ini dibuat. Cara berpikir ini sungguh berbahaya. Dalam logika dikenal istilah post-factum. Artinya sudah dilakukan baru dibuat regulasinya. Padahal aturan seharusnya dibuat terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan. Kalau kebijakannya ada terlebih dahulu, maka kebijakan itu cacat hukum dan harus ditolak.

Belum lagi persoalan pelibatan publik dalam perumusan undang-undang. UU TNI ini menjadi gambaran utuh semangat militerisme, saat sipil tak mendapatkan supremasi hukum. Rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan aturan yang sangat berkaitan erat dengan hajat masyarakat. Alih-alih melibatkan rakyat, undang-undang ini justru dibuat di hotel mewah, saat presiden sendiri menginstruksikan pemberlakuan efisiensi kegiatan.

Hypermasculinity dalam Penyelenggaraan Negara

Selain soal proses pembuatannya, undang-undang ini juga menyiratkan metode berpikir yang terlalu maskulin (hyper-masculinity). Hal ini dapat dilihat dari kehidupan militer yang memang dirancang sangat maskulin. Sampai ada anggapan bahwa pekerjaan TNI juga Polri, bukanlah tempat yang cocok bagi perempuan. Tentu maskulinitas berlebih ini dapat berimplikasi pada ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara. Sebab pada akhirnya memberangus dimensi feminim. Isu ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi juga pola pikir pemerintahan.

Menonjolkan aspek maskulin saja, akan berakhir pada penyelesaian urusan dengan kekerasan, ketegasan dan kepatuhan tanpa kata tapi. Padahal negeri ini pun dibangun dengan kesadaran femininitas. Kita mengenal istilah ibu pertiwi dan ibu kota. Istilah itu menyiratkan semangat keibuan dalam sebuah negara, selain penting juga menghadirkan semangat kebapakan. Namun, dengan penguatan militerisme, dimensi keibuan kian diredam dalam diam.

Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru, seorang TNI yang membunuh tiga polisi di Lampung, karena mengganggu bisnis sabung ayam yang diduga milik seorang pejabat TNI. Seorang prajurit aktif TNI, bersenjata, kemudian ditekan oleh keadaan, hal pertama yang dilakukan adalah membela dengan menodongkan senjata. Tidak terpikir olehnya untuk berdialog secara kekeluargaan. Dalam konteks menjaga pertahanan negara melawan penjajah, mindset itu memang diperlukan, tetapi tidak dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dalam kasus ini, sang TNI juga bersalah karena melakukan bisnis haram.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI atau Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret. Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum seperti yang terjadi di Papua, kala aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas (Selengkapnya lihat di sini).

Mindset Militerisme dalam Pembangunan

Selain persoalan maskulinitas, pola pikir militerisme juga mempunyai catatan pelik dalam proses pembangunan negara. Analogi sederhananya, antara arsitek dan pemadam kebakaran dalam membangun kota, menyiapkan rancangan pembangunan serta eksekusinya. Seorang arsitek akan membangun kota dengan melihat sumber daya yang dimiliki, tantangan serta kebutuhan masyarakat. Sedangkan pemadam kebakaran itu harus bergerak cepat, selalu waspada dengan lingkungan sekitar.

Lantas bagaimana jika pemadam terlibat dalam merancang kota? Bisa jadi pemadam akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada ancaman. Seolah kota tersebut dalam bahaya kebakaran api yang perlu dipadamkan. Sehingga fokusnya adalah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan memperbanyak pengadaan alat pemadam. Padahal boleh jadi kota tersebut tidak membutuhkannya.

Pola pikir selalu terancam dan menerapkan kecurigaan berlebih justru dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan negara. Alih-alih melihat peluang kolaborasi dan kerja sama, justru semua dianggap punya potensi menjadi lawan sehingga harus menjaga jarak.

Sikap ini misalnya bisa dilihat di negara Korea Utara yang menutup dari dunia luar. Tentu Indonesia jauh lebih baik dari Korut, tetapi dengan kembalinya kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan potensi-potensi itu bisa terjadi. Inilah yang perlu dikontrol bersama, bukan justru mengesahkan undang-undang TNI.

Dwifungsi ABRI/TNI yang Hidup Kembali

Memang beberapa pengamat mencatat bahwa mustahil dwifungsi TNI hidup kembali dengan undang-undang ini. Misalnya apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menanggapi UU TNI. Tetapi, catatan kritis dari berbagai akademisi, jurnalis dan masyarakat sipil yang hingga hari ini keluarganya ‘hilang’ di masa Orba, perlu diperhatikan.

Terlebih ada indikasi besar dwifungsi TNI hidup kembali. Meski istilahnya tidak lagi menggunakan dwifungsi. Sebelum berbincang lebih lanjut soal dwifungsi, perlu dipahami apa maknanya secara sederhana. Sebagaimana diulas di bagian awal tulisan, setelah reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut oleh Gus Dur. Artinya jabatan sipil hanya boleh dipimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan membawa senjata. Kalau ABRI/TNI mau menjabat sipil, sebagai menteri, anggota DPR, gubernur, bupati dan jabatan sipil lainnya, maka ia perlu mengembalikan senjatanya ke negara. Alias mundur dari jabatan TNI. Setelah itu, dia berhak dipilih untuk menjabat publik.

Sayangnya, UU TNI memberikan kewenangan agar prajurit aktif TNI dapat rangkap jabatan dengan sejumlah jabatan lain. Ada 14 jabatan yang dibolehkan, yaitu: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional; Narkotika Nasional; Pengelola Perbatasan; Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Terorisme; Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

Dari beberapa jabatan tersebut, ada beberapa yang mungkin masih bisa diterima karena berkaitan dengan tugas keamanan juga, seperti Pertahanan Negara, Keamanan Negara, dan Intelijen Negara. Tetapi, dua jabatan terakhir, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, agak jauh dari semangat TNI.

Belum lagi, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang juga menjabat di luar 14 jabatan tersebut. Misalnya Mayjen TNI Irham Waroihan juga dimutasi menjadi Irjen Kementerian Pertanian (Kementan); Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH); Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Menantu Luhut Binsar Panjaitan); Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia. Coba diperhatikan dan dibandingkan dengan seksama jabatan yang ada di UU TNI terbaru, banyak prajurit aktif TNI yang menjabat tidak sesuai fungsi TNI. Bagaimana bisa TNI mengurus pertanian, haji, Bulog, hingga bisnis usaha negara di bawah BUMN.

Mengancam Kebebasan Pers

Terakhir, penguatan TNI ke berbagai lini sipil ini juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. Tidak ada dialog, langsung main golok. Tidak ada diskusi, pokoknya dipersekusi. Tidak ada gerakan pena, semua ditodong senjata.

Semangat demokrasi jelas sulit diterapkan di tengah menguatnya militerisme. Orang tidak bisa bebas mengkritik karena dibayang-bayang ketakutan. Hari ini, kita menyaksikan, Redaksi TEMPO, media jurnalis independen yang selalu kritis sejak dulu ini mendapatkan ancaman teror: kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantornya. Inikah semangat demokrasi?

Mengembalikan Marwah TNI: Pesan Profetik Kenabian

Tulisan ini dibuat bukan untuk menyerang fungsi TNI. Tentu kita pun harus fair. Ada banyak jasa pasukan bersenjata ini dalam menjaga negara. Justru di sinilah pentingnya mengembalikan marwah TNI ke asalnya. Mindset militerisme bukan berarti ditolak sepenuhnya, tetapi dikembalikan pada tempatnya. TNI yang menjaga negara ini di wilayah perbatasan, tentu harus bermental pemadam kebakaran, bukan pola pikir arsitek yang merancang kota.

Mengingat saat ini sedang bulan puasa, pesan profetik kenabian tentang profesionalitas dapat menjadi refleksi bersama. Suatu ketika Nabi bersabda:

“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.

Hadis ini menjadi catatan penting, ketika banyak TNI yang diberikan jabatan di luar keahlian dan kapasitasnya. Alih-alih menatap masa depan emas, bisa jadi yang tercipta adalah generasi cemas.

Saat ini, harga diri TNI dipertaruhkan dengan keterlibatannya pada jabatan sipil dan politik praktis. Dorongan yang besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU TNI adalah bentuk cinta rakyat terhadap negara dan angkatan bersenjata. Bukan berarti TNI tidak dapat mengabdi pada negeri, tetapi semua sudah ada porsinya masing-masing. Jika ingin terlibat dalam kehidupan sipil secara aktif, maka tanggalkan gaman yang melekat di badan. Sebab rakyat tidak boleh digertak dan ditakuti dengan senapan.

Pada saat yang sama, senjata hanya bisa membunuh nyawa, tetapi tidak dapat memberangus cita yang bersenyawa.

Seksualitas Itu Cair

Jika mendengar kata seksualitas yang cair, apa yang ada di pikiran? Sejujurnya, saya tak pernah benar-benar mengetahui maknanya sampai saya bertemu dengan tulisan Ester Pandiangan. Ada satu artikel di buku terbarunya yang membuat saya memahami apa makna cair dari seksualitas itu.

Dualitas Jenis Kelamin

Setiap manusia dilahirkan di dunia ini hanya dengan dua kemungkinan: menjadi laki-laki atau perempuan. Sebab, hanya ada dua alat vital (vagina dan penis) yang merujuk pada penyebutan jenis kelamin.

Proses Menjadi Perempuan atau Laki-Laki

Proses menjadi perempuan atau laki-laki inilah yang—menurut pemahaman saya—membuat seksualitas itu cair. Dalam perjalanan menjadi perempuan atau laki-laki, ruang (bukan hanya soal bangunan tembok persegi empat, tetapi juga soal budaya) dan waktu (bukan hanya durasi, tetapi juga terkait dengan kesempatan) sangat menentukan bagaimana seseorang menghayati diri dan tubuhnya.

Masyarakat dan Penentuan Seksualitas

Selama ini, kebanyakan dari kita merasa menjadi perempuan atau laki-laki karena masyarakat menduga kita sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan alat vital yang kita miliki. Padahal, alat vital bukanlah jaminan bahwa itu menunjukkan seksualitas manusia yang sesungguhnya.

Seksualitas yang Berubah

Dalam ruang-ruang yang agak gelap dan tersamar, kita sering menemui seksualitas seseorang berubah. Misalnya, seorang waria yang tiba-tiba kembali pada “stelan pabrik”, atau seseorang yang awalnya hetero tiba-tiba mencintai sesama jenis dengan dalam. Kasus pertama bukan karena ia sedang bertobat, dan kasus kedua bukan karena ia dikerubungi setan.

Kedua contoh itu memperlihatkan bahwa ruang dan waktu mempengaruhi proses kita menjadi laki-laki atau perempuan. Pertemuan dengan realitas yang berbeda masuk ke dalam kesadaran manusia dan membentuk identitasnya sendiri. Jika ia berani, bisa jadi ia lantang berkata: “Eh, aku bukan hetero atau homo, aku adalah biseksual.”

Seksualitas Bukan Hanya Orientasi Seksual

Namun, sekali lagi, seksualitas yang cair ini bukan hanya soal orientasi seksual. Ia juga menjangkau hal-hal subtil yang kadang baru bisa dipahami dalam ruang sunyi kontemplasi—dan baru bisa diungkapkan ketika ada nyali. Seperti bagaimana seseorang harus menampilkan ekspresi wajahnya: apakah hendak maskulin atau feminin, hendak tampak seperti laki-laki atau perempuan. Dan sekali lagi, hal itu tak pernah ada hubungannya dengan orientasi seksual seseorang.

Komentar Sinis Perempuan Aktif di Publik & Kenapa Islam Membenci Itu

Oleh Sarjoko S

Masih Banyak Komentar Sinis di Ruang Publik

Posisi perempuan di ruang publik kita yang sangat maskulin masih sering mendapat komentar sinis. Terutama ketika menyangkut perjuangan kesadaran gender, sebagian orang beranggapan bahwa perempuan hanya memperjuangkan hal-hal yang menguntungkan dirinya. Contohnya, ada yang mempertanyakan, “Apakah perempuan mau sekadar mengangkat galon?” Pertanyaan seperti ini kerap muncul ketika mendiskusikan persoalan kesetaraan gender.

Memang ada sebagian perempuan yang menganggap bahwa peran tertentu hanya milik laki-laki. Misalnya, di sebuah acara pengajian, divisi perlengkapan sering dianggap sebagai tugas laki-laki, sementara perempuan selalu ditempatkan di divisi yang dianggap feminin, seperti penerima tamu atau konsumsi.

Tantangan Internal dan Eksternal dalam Perjuangan Kesetaraan Gender

Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan menghadapi tantangan internal dan eksternal yang sama kuatnya. Di Barat, fenomena perlawanan terhadap kesetaraan gender juga pernah terjadi. Fenomena yang disebut backlash ini didasari oleh anggapan bahwa laki-laki dan perempuan sudah setara, hanya saja memiliki peran sosial yang berbeda.

Di Indonesia, perlawanan terhadap gerakan feminisme ditandai oleh kemunculan gerakan seperti “Indonesia Tanpa Feminis.” Gerakan ini digerakkan oleh perempuan yang merasa struktur sosial lama—yang coba diubah oleh feminis—sudah sangat baik dalam menjaga keseimbangan sosial. Dominasi laki-laki dianggap sebagai kodrat ilahiyah yang tak perlu diubah lagi. Ini menjadi tantangan besar bagi gerakan kesetaraan gender di Indonesia.

Sejarah Panjang Ketimpangan Gender

Jika kita telusuri lebih jauh, gerakan kesetaraan gender masih tergolong baru dalam sejarah manusia. Di literatur feminis, gerakan memperjuangkan ruang bagi perempuan baru muncul pada 1800-an. Sebelum itu, perempuan hidup dalam era yang kelam, meskipun ada beberapa tokoh perempuan yang menjadi simbol kedigdayaan suatu negeri.

Contohnya, di Inggris, salah satu negara monarki tertua di dunia, sejak berdiri pada tahun 774, baru memiliki pemimpin perempuan pada 1141, yaitu Ratu Matilda. Namun, ia hanya bertahan beberapa bulan karena politik gereja yang mendukung laki-laki.

Monarki dan Maskulinitas dalam Sejarah Islam

Bagaimana dengan Islam? Sejarah Islam tidak jauh berbeda. Islam menyebar melalui jalur monarki, yang umumnya menempatkan laki-laki sebagai pewaris takhta. Penulis tidak pernah menemukan pemimpin perempuan di dinasti besar Islam.

Karena maskulinitas sistem monarki, tidak mengherankan jika teks-teks keagamaan juga diproduksi secara maskulin. Sultan sering kali berperan besar dalam mempengaruhi teks agama, sehingga ulama yang tidak sejalan dengan kehendak sultan akan dihukum. Kombinasi sejarah dan struktur sosial ini membentuk imajinasi kita tentang dunia yang sangat maskulin, di mana posisi penting seperti hakim, ulama, dan menteri kebanyakan dipegang oleh laki-laki.

Kekaguman yang Menyiratkan Ketidakbiasaan

Kita sering kali terkesima ketika menemukan perempuan yang memegang posisi penting. Komentar seperti, “Tuh, perempuan bisa jadi menteri,” atau “Meski perempuan, dia bisa jadi ketua,” menyiratkan bahwa pencapaian perempuan masih dianggap sesuatu yang luar biasa.

Penulis menyadari hal ini ketika mengunjungi Aceh pada akhir 2018. Di sana, banyak perempuan berperan penting dalam sejarah, seperti Tjuk Nyak Dhien, Keumalahayati, dan Sultanah Safiatuddin. Salah satu tokoh yang sangat penulis kagumi adalah Laksamana Malahayati, yang memimpin pasukan laut bernama Inong Balee. Pasukan ini terdiri dari para janda yang kehilangan suaminya dalam pertempuran.

Penulis terkagum-kagum dengan pencapaian Malahayati, yang bahkan pernah mengalahkan pasukan Belanda pimpinan Cornelis de Houtman. Namun, penulis merasa kecewa dengan dirinya sendiri. Mengapa keberhasilan perempuan seperti Malahayati begitu dikagumi, sedangkan pencapaian tokoh laki-laki dianggap biasa saja? Jawabannya adalah karena perempuan selama ini hidup dalam belenggu. Ketika ada perempuan yang berhasil lepas dari belenggu itu, maka dianggap sebuah keajaiban.

Peran Perempuan dalam Ruang Domestik

Sayangnya, kebebasan perempuan justru semakin dipersempit, baik oleh kelompok laki-laki maupun perempuan itu sendiri. Banyak orang terus berusaha memperkuat anggapan bahwa perempuan adalah makhluk domestik, sehingga peran mereka terbatas pada urusan dalam rumah tangga. Penulis masih bisa menerima ini jika diterapkan secara sadar dan tidak dipaksakan.

Contohnya, di pesantren, banyak Bu Nyai yang memegang peran domestik. Peran ini sebenarnya sangat vital, karena biasanya para kiai tidak memiliki pekerjaan tetap. Bu Nyai yang mengelola usaha untuk menghidupi keluarga.

Namun, domestifikasi menjadi masalah ketika dianggap bahwa perempuan tidak bisa berperan di ruang sosial karena identitas perempuannya. Apalagi jika didukung pemahaman bahwa perempuan adalah makhluk yang lebih rendah dari laki-laki. Bagi penulis, pembagian peran ini harus diserahkan pada kesadaran individu.

Kesetaraan Gender sebagai Perjuangan Substantif

Perjuangan kesetaraan gender secara substantif bertujuan untuk mendobrak pola pikir yang timpang, yang didukung oleh doktrin dan teks-teks subordinatif. Ketimpangan ini menciptakan belenggu yang menindas perempuan. Perjuangan kesetaraan gender berupaya menghancurkan belenggu tersebut. Wallahua’lam.

Analisis kerjasama Islami.co & Rumah KitaB

Sumber: https://islami.co/komentar-sinis-perempuan-di-luar-publik-kenapa-islam-membenci-itu/