Pos

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Permasalahan lingkungan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibahas. Banyak sekali kasus atau peristiwa yang menjadi isu berkaitan dengan lingkungan, mulai dari pencemaran hingga eksploitasi secara besar-besaran. Yang lebih memprihatinkan, kesadaran manusia akan pentingnya lingkungan terkadang tidak tertanam dengan baik. Hal ini yang menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan.

Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan? Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama siapa pun yang tinggal di bumi ini. Namun, seringkali kesadaran tersebut kurang diperhatikan sehingga banyak masalah yang muncul.

Masalah yang muncul adalah kerusakan alam yang terjadi di beberapa tempat. Dari permasalahan tersebut terlihat bagaimana alam kurang mendapat perhatian, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan.

Etika Ekologis Sebagai Refleksi Pentingnya Alam Bagi Kehidupan

Lingkungan alam adalah tempat di mana berbagai spesies makhluk hidup tumbuh dan bertahan hidup. Hampir dari 95% makhluk di bumi memerlukan lingkungan yang baik untuk bisa bertahan hidup. Dalam lingkungan terdapat komponen-komponen yang menunjang agar makhluk hidup yang ada di bumi ini dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhannya.

Merawat lingkungan menjadi penting karena menjadi tempat ribuan makhluk hidup untuk hidup dan mencari makan. Lingkungan hidup merupakan kesatuan makhluk hidup yang ada dan bertahan hidup. Jika lingkungan alam terjaga dan terawat dengan baik, maka seluruh ekosistem yang ada di bumi pun akan terjaga dengan baik pula dan akan berjalan sesuai dengan fungsinya di bumi.

Etika ekologis merupakan cara pandang kita terhadap bumi yang kita tempati sekaligus cara kita memperlakukan bumi ini. Dalam memperlakukan alam manusia harus bertanggungjawab secara moral, karena alam juga merupakan ciptaan dari Sang Ilahi.

Etika ekologis tidak hanya berkaitan dengan penghematan penggunaan listrik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai makhluk ciptaan. Etika ekologis tidak hanya berlaku dalam keyakinan tertentu saja, tetapi semua keyakinan. Etika ekologis menjadi sarana untuk mendekatkan diri pada Sang Ilahi melalui ciptaan-Nya yang lain.

“Bumi Sebagai Rumah Bersama” dalam Kristiani

Dalam ajaran iman Kristiani, bumi menjadi tempat yang penting dalam kehidupan. Dalam kisah penciptaan, taman Eden menjadi tempat di mana manusia pertama ditempatkan. Tidak hanya itu, Allah juga memberikan perintah kepada manusia pertama itu untuk memelihara bumi.

Jelaslah bahwa manusia mempunyai peran yang penting atau menjadi garda terdepan untuk menjaga, merawat, dan memelihara bumi. Tuhan memberikan alam ini untuk manusia dan mampu bertanggung jawab akan semuanya, dengan adanya itu semua maka manusia memiliki wewenang dan akal budi untuk bisa melestarikan semua ciptaan Allah.

Berangkat dari kesadaran tersebut, pemimpin Gereja Katolik Roma, Paus Fransiskus mengambil gerakan untuk mengundang umatnya untuk terlibat dalam pemulihan dan juga merawat bumi. Melalui ensklik Laudato Si, Paus Fransiskus mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap keadaan bumi sekarang yang sudah tidak seasri dulu lagi.

Bapa Paus melihat bagaimana setiap tahunnya kita (manusia) harus berhadapan dengan bencana alam yang sangat merugikan banyak hal. Lebih jauh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015) mengajak umat Kristen dan semua orang berkehendak baik untuk merenungkan ekologi integral: keterhubungan antara manusia, alam, ekonomi, dan spiritualitas. Dua kata yang selalu ditekankan oleh Paus Fransiskus, yaitu “rumah bersama”.

“Manusia Menjadi Khalifatullah” dalam Islam

Dalam Islam, manusia menjadi khalifah (wakil Allah) di bumi sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 30.

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Ayat ini memberi penegasan peran manusia yang begitu penting dalam kelestarian lingkungan alam. Allah memberikan bumi kepada manusia bukan berarti bahwa manusia berhak untuk bertindak sewenang-wenang dengan bumi. Tetapi maksudnya bahwa Allah mempercayakan bumi kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan.

Kata “Khalifah” memberikan penekanan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memelihara bumi. Ketika manusia bisa menjalankan perannya sebagai khalifah, maka ini menjadi bentuk ketaatan manusia kepada Allah yang menciptakan alam semesta.

Dalam iman Islam, merusak alam berarti tidak taat pada apa yang menjadi perintah Allah yang menciptakan. Ulah manusia menjadi penyebab utama kerusakan semesta. Manusia sendiri kadang kala tidak sadar bahwa dirinya hanya menumpang di bumi dan bersikap seolah-olah manusia yang berkuasa atas bumi.

Etika Ekologis Menjadi Titik Temu Iman

Pada akhirnya kesadaran bersama untuk merawat bumi tidak hanya menjadi perintah dari satu agama saja, tetapi juga menjadi titik pertemuan iman. Meskipun berbeda kepercayaan, tetapi manusia dipanggil untuk satu tujuan yang sama, yaitu menjaga dan merawat bumi sebagai rumah bersama.

Krisis lingkungan atau kerusakan lingkungan bukanlah masalah yang hanya dihadapi oleh satu kelompok saja, tetapi semua kelompok. Ini juga menjadi keprihatinan bersama. Di setiap agama pastilah mengajarkan bahwa alam menjadi aspek yang penting dalam kehidupan. Maka, semua agama juga mengajarkan bahwa menjaga alam itu menjadi tanggung jawab manusia.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Karenanya, merawat bumi bukan tanggung jawab segelintir orang saja, tetapi semua manusia yang mendiami bumi. Mari kita berefleksi bahwa sebagai manusia mempunyai tugas untuk menjaga bumi bukan malah merusaknya. Menjaga bumi merupakan bagian dari iman kita karena menjaga bumi merupakan bentuk ketaatan kita kepada Sang Pencipta. Ingat, kita bukan tuan atas bumi yang berhak untuk merusaknya.

Menyuar Binar: Transisi Energi Berkeadilan yang Tersiar dengan Ikhtiar

Seorang sahabat Nabi mengatakan, saya pernah ikut berperang bersama-sama Nabi. Ketika itu, saya mendengar beliau bersabda, bahwa manusia itu sama-sama berhak (tidak boleh memonopoli) atas tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Lafaz hadis di atas menyuguhkan pesan larangan memonopoli sumber daya alam khususnya padang rumput, air, dan api. Islam sangat melarang adanya praktik penguasaan sumber daya alam yang dapat menyulitkan warga lain. Karena tiga hal tersebut merupakan kebutuhan primer semua umat. Lantas bagaimana penerapan energi di tengah gempuran zaman yang serba cepat ini? Apakah semua orang akan mendapat utilitas yang setara?

Bicara soal energi di zaman modern ini, realitanya menjadi kebutuhan primer yang memiliki esensi kuat dalam beragam aktivitas manusia seperti penerangan rumah, peralatan rumah tangga, dan transportasi. Jika menyelami jauh sebelumnya, pada zaman permulaan manusia masih menggunakan energi tradisional dan sederhana (hajiyah) seperti kayu bakar, arang, dan minyak tanah. Energi sejak lama tersebut masifnya digunakan di daerah yang memiliki keterbatasan sumber energi modern.

Kendati demikian, pentingnya kerangka energi berkeadilan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mengedepankan mutu inklusivitas dengan bijak. Dalam perspektif keagamaan, energi dicap sebagai resistensi dalam kehidupan spiritual, alam semesta, dan aksi manusia yang diturunkan oleh Tuhan untuk kita jaga secara bijak.

Jika ditilik lebih lagi, dalam Islam terdapat konsep khalifah yang berarti manusia harus mampu merepresentasikan sebagai pemimpin di bumi yang selalu menjaga nilai keberimbangan alam dan tanggung jawab moral (mizan). Dibalik itu, pada ayat 30 surat al-Baqarah juga menekankan peran manusia dalam menjaga tanggung jawab dan keseimbangan alam dengan tidak menciptakan sesuatu secara sewenang-wenang yang belum tentu diterima oleh khalayak ramai (Rasyad, 2022).

Selain itu, perlu juga menyuntikkan asas keadilan dan keberlanjutan dalam aksi nyata pemanfaatan sumber daya, khususnya energi. Namun, kesiapan setiap daerah khususnya di Indonesia dalam menempuh transisi energi ini masih menjadi tantangan yang signifikan.

Dilansir dari Theconversation.com, hasil analisisnya memaparkan beberapa daerah yang tidak siap seperti Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, Kalimantan Utara, Bengkulu, Maluku, Jambi, Papua, dan Sulawesi Tengah. Faktor daya serap pemerintahan yang terbatas, kekebalan ekonomi yang kecil, dan dorongan inisiasi energi bersih yang minim merupakan karakteristik dari daerah-daerah tersebut. Seperti yang agama anjurkan krusialnya mengedepankan hak-hak kelompok marjinal.

Hal ini mengisyaratkan bahwa semua golongan masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemenuhan akses energi bersih terjangkau. Berkaca dari daerah saya tepatnya di Kota Tangerang, pemerintah telah meluncurkan penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) panel surya upaya meminimalisasi emisi dengan tujuan bergeser ke energi terbarukan yang lebih eco friendly.

Terdapat dua program yakni Tangerang Terang dengan 33.448 titik dan Kampung Terang dengan 97.872 titik. Program tersebut digalakan oleh Dishub dan pihak kecamatan setempat. Di samping nilai plus dari ramah lingkungan, PJU ini pastinya memiliki kekurangannya tersendiri yakni perlu pengecekan ketika cuaca ekstrem, proses penggantian baterai secara berkala, dan perlunya biaya instalasi yang overpriced.

Beralih ke aksi yang lebih spesifik, kita dapat bercermin pada Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat yang digalakan oleh Christine Widyastuti, Oktaria Handayani, dan Tony Koerniawan mahasiswa Fakultas Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan, Institut Teknologi PLN. Mereka merangkai aksi ini sebagai wujud energi mandiri listrik di Masjid Al-Falah Serua Ciputat, Tangerang Selatan yang berupa pemasangan Penerangan Jalan Umum dengan pemanfaatan tenaga surya di tiga titik penempatan yang strategis yaitu jalan menuju masjid.

Selain itu, mereka juga berhasil menganalisis dari segi ekonomi dengan cara menggarap perbandingan pengeluaran antara lampu PJU tenaga surya dan lampu PJU dengan sumber listrik rumah tangga. Hasil perhitungan dan pengoperasian lampu pijar selama tiga tahun mereka menunjukan lampu PJU tenaga surya lebih minim pengeluaran biaya dibandingkan PJU listrik rumah tangga. Karena biaya untuk lampu PJU listrik rumah tangga memerlukan sebesar Rp 1.211.055,2, sedangkan lampu PJU tenaga surya hanya memerlukan biaya Rp 900.000,00. Sebagian biaya PJU lampu pijar digunakan untuk membayar biaya listrik.

Selain itu, peran komunitas lokal juga super penting dalam pengembangan demokratisasi energi. Karena hal itu telah menjadi sendi utama dalam proses peralihan dari energi tidak terbarukan ke energi terbarukan. Lantas komunitas atau masyarakat lokal bisa berkontribusi dengan cara apa? Lalu apa hak mereka? Merujuk pada Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) pasal 59, masyarakat berhak aktif menyuarakan saran atau inisiatif penyediaan dan pemanfaatan energi dalam penyelengaraan transisi energi tersebut. Tidak hanya itu, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi, manfaat ekonomi, dan kesempatan kerja dalam penyelengaraanya. Oleh karena itu, pada aktivitas pembangunan termasuk transisi energi diperlukan keterlibatan penuh dari komunitas lokal agar upaya mencapai demokrasi energi itu semakin dekat.

Pada hakikatnya, sebagai umat beragama seyogianya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral yang penuh untuk mengurangi dampak lingkungan yang negatif berasaskan nilai keadilan dalam transisi energi tersebut. Program yang digalakkan mahasiswa tadi bisa menjadi refleksi bagi para pemuda terutama mahasiswa untuk mengusung aksi nyata berdampak terhadap masyarakat, khususnya daerah yang masih tertinggal dengan fenomena transisi energi tersebut serta mengedepankan critical and creative thinking. Saya juga percaya bahwa aksi yang berhasil itu tidak selalu langsung gerakan yang besar, tetapi aksi yang berani memulainya.

 

Referensi

Achmad Hanif Imaduddin, Researcher. (2024, October 20). Studi: 94% provinsi di Indonesia belum SIAP melakukan Transisi Energi terbarukan. The Conversation. https://theconversation.com/studi-94-provinsi-di-indonesia-belum-siap-melakukan-transisi-energiterbarukan-235443#:~:text=Daerah%20yang%20paling%20tidak%20siap&text=Mereka%20adalah%20Kepulauan%20Bangka%20Belitung,inisiatif%20energi%20bersih%20yang% 20minim

Akbar, M. R. U. (n.d.). Transisi Energi berbasis komunitas Lokal. detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-7398095/transisi-energi-berbasis-komunitas-lokal

Irfan, A. (2024, July 13). Penggunaan Pju Tenaga Surya di tangerang bisa turunkan emisi. Antara News.

https://www.antaranews.com/berita/4196466/penggunaan-pju-tenaga-surya-di-tangerang-bisa-turunkan-emisi

Lala, L. (2023, January 17). Memandang Energi Terbarukan Dalam Perspektif islam. Mubadalah. https://mubadalah.id/memandang-energi-terbarukan-dalam-perspektif-islam/

Rasyad, R. (2022). Konsep Khalifah Dalam al-Qur’an (Kajian Ayat 30 Surat al-Baqarah Dan Ayat 26 surat shaad). Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 19(1), 22–22. https://doi.org/10.22373/jim.v19i1.12308

Septania, N. R. (2023, February 28). Kelebihan Dan Kekurangan Lampu Pju Solar Cell. Philips Bekasi.

https://philipsbekasi.id/kelebihan-dan-kekurangan-lampu-pju-solar-cell/#:~:text=Mudah%20 Dipasang%20dan%20Dirawat,dilakukan%20pengecekan%20dan%20pembersihan%20lampu

Widyastuti, C., Handayani, O., & KOERNIAWAN, T. (2021). Implementasi Teknologi Energi Surya Sebagai Wujud Mandiri Energi Listrik di masjid al-falah serua ciputat Tangerang Selatan. TERANG, 4(1), 98–98. https://doi.org/10.33322/terang.v4i1.1139

Menalar Program ‘Makan Bergizi Gratis’ dari Perspektif Lingkungan

Memberi makan orang-orang miskin memang perbuatan terpuji yang diajarkan oleh semua agama, termasuk Islam. Tapi dalam pelaksanaan yang terpuji itu lantas harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab terhadap lingkungan (khalifah fil ardh) yang juga menjadi pilar filosofi dalam Islam. Keracunan makan bergizi gratis (MBG) adalah salah satu bentuk kelalaian pemimpin dalam tata kelola menjamin tiga pilar tersebut.

”Jadi bisa dikatakan yang keracunan, atau perutnya enggak enak itu sejumlah 200, dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah 0,005 (persen). Berarti keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 99,99 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto seperti ditulis kompas.com di awal bulan Mei lalu.

Klaim Prabowo Subianto terkait keberhasilan program MBG dengan mengutip angka-angka statistik (kuantitatif) itu masih sangat perlu diperbedatkan secara metodologis. Sementara dari sisi kualitatif, hak anak atas kesehatan, klaim Prabowo Subianto yang mengecilkan anak korban program MBG, juga menjadi persoalan terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa dan kesehatan manusia (hifzhun nafs). Al-Qur’an menyatakan, ”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Anak-anak korban keracunan program MBG sangat penting untuk diperhatikan. Karenanya jumlah anak yang tidak keracunan menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan program MBG, adalah sebuah kesalahan berfikir.

Kasus keracunan bukan satu-satunya cermin kacaunya tata kelola program MBG. Kekacauan dari tata kelola program itu juga akan nampak bila kita melihatnya dari ’kacamata’ lingkungan hidup. Program MBG terkait erat dengan persoalan pangan. Untuk mengukurnya tentu harus menggunakan perspektif sistem pangan. Seperti diungkapkan Koalisi Sistem Pangan Lestari dalam buku sakunya terkait sistem pangan, yang menyatakan bahwa dalam perspektif sistem pangan, kita akan melihat bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.

Pangan mempengaruhi dan juga dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dari sistem pangan. Kesehatan adalah salah satu elemen dari sistem pangan. Elemen lainnya dari sistem pangan adalah lingkungan hidup.  Lantas, bagaimana bila program MBG dilihat dan dinalar dengan kajian lingkungan hidup?

Untuk itu, kita perlu mengetahui darimana pasokan pangan program ini akan didapatkan. Seperti ditulis detik.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sejak dilantik sudah memastikan bahwa hasil panen food estate dipakai untuk program MBG. Proyek food estate adalah pertanian skala besar yang merusak biodiversitas alam. Di Merauke, Papua Selatan, konversi lahan gambut dan hutan primer untuk proyek ini jelas termasuk dalam  fasad (kerusakan) yang dilarang. Berpotensi melepas 782,45 juta ton CO₂, setara dengan 47,73 triliun rupiah kerugian karbon. Angka ini dua kali lipat dari emisi tahunan sektor energi Indonesia (386 juta ton CO₂ pada 2023), sekaligus mengancam target Net Zero 2050 dengan memperlambat pencapaian 5-10 tahun.

Deforestasi masif tidak hanya merusak habitat endemik Papua, tetapi juga memicu bencana ekologis berantai: kebakaran lahan gambut di musim kemarau, banjir bandang saat hujan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekosistem. Padahal Islam dalam filosofinya mengajarkan bahwa semua makhluk adalah umat Allah yang berhak dilindungi (QS. Al-An’am: 38).

Dampak sosial-ekonomi dari integrasi MBG-food estate tidak kalah meresahkan. Marginalisasi kaum petani lokal terlihat dari alih fungsi 85.000 hektar lahan adat di Kalimantan Tengah untuk proyek serupa, yang justru menggeser pola pertanian subsisten berbasis kearifan lokal. Bukan hanya dari pasokan bahan pangannya, program MBG juga bisa dinilai dari seberapa besar sampah pangan yang dihasilkannya.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti ditulis tempo.co, mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap siswa menghasilkan sampah makanan sebesar 50-100 gram per hari, potensi timbulan dapat mencapai 2.400 ton/hari atau 624 ribu ton/tahun. Filosofi Islam sangat melarang israf (berlebihan) dan pemborosan. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Nabi SAW juga mengingatkan, “Sesungguhnya membuang sisa makanan adalah perbuatan setan” (HR. Muslim).

Timbunan sampah itu akan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus keracunan akibat MBG. Makanan beracun dari program MBG dapat dipastikan menambah potensi volume sampah dari program ini. Terkait dengan itulah, untuk melihat keberhasilan dari program MBG, tidak bisa tidak, harus menggunakan ukuran-ukuran yang jelas dalam sistem pangan.

Elemen-elemen dari sistem pangan, seperti kesehatan, sistem pertanian, sampah pangan, kebijakan ekonomi-politik dan lingkungan hidup harus menjadi elemen kunci pula untuk mengukur keberhasilan MBG. Dengan ukuran-ukuran yang berasal dari elemen-elemen sistem pangan itu kita bisa melihat persoalan MBG secara utuh bukan parsial. Dengan melihat persoalan MBG secara utuh itu, maka beberapa perbaikan program ini dapat diambil secara tepat sasaran.

Persoalan pangan adalah persoalan krusial bagi masyarakat. Program terkait pangan, termasuk MBG ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Untuk menghindarinya, monitoring dan evaluasi dari program ini harus menggunakan parameter yang tepat, seperti sistem pangan, bukan klaim-klaim keberhasilan sepihak tanpa dasar.

Ecofeminisme Islam: Titik Temu Antara Perempuan dan Alam

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, mulai dari pemanasan global, polusi, hingga kehancuran keanekaragaman hayati, kepedulian terhadap pendekatan baru dalam upaya pelestarian lingkungan semakin mendesak. Salah satu pendekatan yang menarik untuk dikaji adalah ecofeminisme, yakni sebuah gagasan yang menghubungkan eksploitasi terhadap lingkungan dengan penindasan terhadap perempuan.

Dalam konteks masyarakat Muslim, munculnya pendekatan ecofeminisme Islam menjadi sebuah tawaran pemikiran yang unik dan progresif. Hal demikian dikarenakan adanya keselarasan antara nilai-nilai spiritual Islam dengan perjuangan perempuan dalam menjaga alam, memberikan kerangka teologis dan etis untuk keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan hidup yang berkeadilan.

Ecofeminisme berakar pada kesadaran bahwa sistem patriarki dan kapitalisme global tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang eksploitatif terhadap alam.

Adapun perempuan, dalam banyak tradisi lokal, memiliki hubungan yang intim serta berkelanjutan dengan lingkungan yakni mengelola air, bercocok tanam, mengolah hasil bumi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun sayangnya, pengetahuan dan kontribusi mereka sering kali dianggap tidak ilmiah atau tidak signifikan dalam arus utama pengambilan keputusan. Oleh karena itulah, ecofeminisme hadir sebagai bentuk perlawanan atas marginalisasi tersebut, menawarkan perspektif bahwa penyembuhan bumi tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender. Sebab, peran perempuan merupakan esensial dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan alam.

Spiritualitas Islam dan Kesadaran Ekologis

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah sejak awal menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam. Sebagaimana al-Qur’an menyebutkan bahwa bumi dan isinya sebagai tanda-tanda (ayat) kebesaran Allah yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Seperti halnya dalam surah al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

Dalam hal ini, spiritualitas Islam sejalan dengan semangat ecofeminisme, yang menyerukan agar relasi kuasa yang timpang, baik antara manusia dan alam maupun antara laki-laki dan perempuan diubah menjadi relasi yang saling menjaga, menghargai, dan menyembuhkan. Sehingga dalam hal ini, ecofeminisme Islam hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam konteks kontemporer, mengajak umat Muslim untuk meresapi ajaran-ajaran ekologis yang telah lama tertanam dalam tradisi keislaman.

Reaktualisasi Peran Perempuan dalam Islam dan Lingkungan

Reaktualisasi peran perempuan dalam pelestarian lingkungan memiliki peran penting. Sebagaimana ecofeminisme Islam yang mendorong agar perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai pelopor dalam gerakan penyelamatan bumi. Banyak perempuan Muslim kini terlibat aktif dalam kegiatan zero waste, urban farming, pengembangan produk ramah lingkungan, hingga advokasi kebijakan berbasis keadilan ekologis.

Upaya ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural yang mendukung: mulai dari pendidikan berbasis lingkungan yang peka gender, keterlibatan dalam perencanaan tata ruang, hingga reinterpretasi ajaran-ajaran agama yang membuka ruang partisipasi aktif bagi perempuan. Reaktualisasi ini tidak hanya membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, tetapi juga membuka jalan bagi umat Islam untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam isu-isu lingkungan global.

Ecofeminisme Islam merupakan panggilan untuk menyatukan kembali harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta dengan menawarkan kerangka berpikir yang menyatukan antara iman dan aksi, antara nilai-nilai spiritual disertai dengan pelestarian lingkungan.

Melalui ecofeminisme Islam, kita tidak hanya menyuarakan keadilan bagi perempuan dan alam, tetapi juga membangun kembali fondasi peradaban yang lebih berkeadaban, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai korban dari sistem patriarki dan eksploitasi ekologis, tetapi sebagai aktor utama dalam transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai tauhid, keadilan sosial, dan keseimbangan alam.

Ecofeminisme Islam mengajarkan bahwa relasi antara manusia dengan lingkungan harus dibangun berdasarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, dimana kasih sayang, empati, dan tanggung jawab kolektif menjadi poros peradaban. Dengan menyatukan spiritualitas Islam dan kesadaran ekologis, paradigma ecofeminisme Islam, menawarkan kritik atas dominasi dan hegemoni sistem kapitalistik yang merusak, sekaligus mengusung etika keberlanjutan yang memuliakan kehidupan dalam segala bentuknya.

Benarkah Manusia Makhluk Terbaik?

Sering kali kita merasa sebagai makhluk yang terbaik. Kemudian perasaan itu kita kukuhkan dengan ayat Tuhan. Tentu ayat Al-Qur’an itu mutlak kebenarannya, namun tidak demikian pemahaman. Pemahaman kita tentang suatu ayat perlu terus kita pikirkan dan renungkan. Benarkah demikian?

Mendaku sebagai makhluk yang terbaik mungkin tidak begitu buruk, jika hanya berhenti di situ. Namun, ketika hal itu menjadikan manusia bertingkah angkuh dan merasa berhak melakukan apa pun, tentu itu hal yang berbeda. Keangkuhan itu hanya milik Tuhan, tidak dengan selain-Nya. Allah Swt. telah berfirman dalam sebuah hadis qudsi:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعَظَمَةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا أَلْقَيْتُهُ فِي النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id dan Harun bin Ishaq keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Al Muharibi dari ‘Atha bin As Saib dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah ‘azza wajalla berfirman: ‘Kesombongan adalah pakaian-Ku, sedangkan kebesaran adalah selendang-Ku, maka siapa saja yang mencabut salah satu dari dua hal, itu maka ia akan Aku lemparkan ke neraka.”

Lantas bagaimana pemahaman dari QS. At-Tin (95): 4? Dalam tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan terlebih dahulu tentang peranan Allah SWT dalam penciptaan manusia. Allah merupakan sebaik-baik Pencipta, Ahsanul Khaliqin. Kemudian dalam menjelaskan frasa ahsan taqwim, Quraish menjelaskan sebagai bentuk fisik dan psikis yang sebaik-baiknya, yang menyebabkan manusia dapat melaksanakan fungsinya sebaik mungkin. Dari sini penulis merenungkan kembali makna ayat ini.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tentu saja menghasilkan ciptaan-ciptaan yang sempurna. Sempurna sesuai peranannya masing-masing. Begitu pun manusia, manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya dalam kapasitas manusia, guna menjalankan peranannya di buminya Allah. Sebagai Abdullah dan Khalifatullah.

Ayat ini tidak sedang membicarakan bahwasanya manusia adalah makhluk terbaik. Makhluk terbaik yang dapat merendahkan dan memperlakukan makhluk lainnya sesuka hatinya. Namun ayat ini sedang berpesan bahwasanya manusia diciptakan sebaik mungkin sebagai manusia. Dibekali dengan potensi-potensi diri yang dapat menuntunnya untuk menjadi hamba Allah, mengenali dan beribadah hanya kepada-Nya. Juga sebagai khalifatullah, co-worker Allah sehingga harus mempelajari sifat-sifat dan kebijaksanaan Allah untuk berlaku di bumi Allah. Jika manusia bertindak sesuka hatinya tentu itu bukan ciri co-worker.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tidak sedang mengajarkan keangkuhan pada manusia dalam ayat ini. Dalam QS. At-Tin (95): 4, dapat dipahami bahwasanya manusia dibekali kapasitas sehingga memungkinkan untuk dapat menjalankan amanah yang diberikan padanya. Tentu tidak mudah berperan menjadi abdullah sekaligus khalifatullah.  Terkadang manusia terjebak dalam dimensi kehambaannya sehingga lupa peran-peran ke-khalifahan.

Begitu pula sebaliknya, terkadang manusia terlena dan keasyikan dalam perannya sebagai khalifah, sehingga lupa bahwa dia juga seorang hamba. Frasa ahsan taqwim ini ingin menegaskan bahwa potensi untuk mengemban amanah keduanya itu telah diberikan Allah. Sehingga untuk selanjutnya manusia dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang telah diberikan atau membiarkannya begitu saja.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tentu saja menciptakan alam raya, tumbuh-tumbuhan, beragam hewan dan makhluk-makhluk lainnya dengan sebaik-baiknya juga. Tidak ada yang diciptakan dengan sia-sia. Tuhan tidak sedang melempar dadu atau bermain-main saja. Namun seluruh ciptaan menunjukkan Kebesaran dan Kemahakuasaan Allah. Seluruhnya diciptakan dengan sempurna dengan beragam bentuk dan fungsinya. Karena Penciptanya adalah Yang Maha Sempurna.

Bacalah QS. Al-Mulk (67): 3-4, QS. Ad-Dukhan (44): 39, QS. Al-Anbiya’ (21): 16, QS. Yunus (10): 5, QS. Al-An’am (6): 73, QS. Ali ‘Imran (3): 191, QS. Al-Baqarah (2): 164, dan masih banyak ayat-ayat lain yang menggambarkan ke-Agungan Allah dalam menciptakan alam raya dan seluruh isinya.

Refleksi akhir penulis dalam artikel pendek ini yaitu jangan sampai rasa kemuliaan dan keutamaan yang ada pada diri menyebabkan kita melanggar aturan atau perintah Tuhan. Tidakkah kita ingat pada kisah setan yang merasa lebih baik dari manusia lalu melanggar perintah Tuhan. Ketidaktaatan pada Tuhan itulah yang kemudian menyebabkannya menanggung murka Allah.

Jangan sampai manusia mewarisi kesombongan itu sehingga kita tidak lagi memperhatikan perintah-perintah-Nya. Menjadi manusia angkuh yang merasa berhak mengeksploitasi alam sepuas-puasnya. Membabat hutan seluas-luasnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kehidupan di dalamnya. Ada jutaan makhluk Tuhan yang lain yang tidak kita perhatikan. Padahal Tuhan menyeru kita untuk menjadi khalifah di bumi-Nya. Bukan untuk mencari kuasa juga bukan untuk menumpuk harta.

Respons Al-Qur’an Ketika Sahabat Nabi Menebang Pohon Kurma

Dalam salah satu riwayat sirah nabawiyah, saat kaum muslimin sedang mengupayakan pemblokiran terhadap benteng dari kaum Yahudi Bani Nadlir, seorang sahabat Nabi menebang dua pohon kurma. Ketika itu, orang-orang Yahudi berkata:

“Hai, Nabi Muhammad! Engkau katanya datang untuk melakukan perbaikan? Engkau katanya datang untuk memelihara lingkungan? Mengapa engkau menebang pohon-pohon kurma itu?”

Saat kejadian tersebut, sebetulnya sahabat menebang dua pohon kurma bukan atas perintah Nabi. Melainkan inisiatif sahabat sendiri yang ingin mendapatkan tempat yang lebih lapang untuk mempermudah jalan pasukan menuju lokasi. Pada sisi yang lain, terdapat penjelasan yaitu untuk menjengkelkan orang Yahudi sehingga mereka yang selalu memelihara hartanya, takut ditebang, sehingga mereka segera menyerah dan melakukan perundingan.

Menanggapi pertanyaan seorang Yahudi tersebut, turunlah ayat dari QS. Al-Hasyr ayat 5 berikut, “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik”.

Dalam tafsir ayat tersebut, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak boleh ada perusakan lingkungan walaupun dalam keadaan perang, kecuali yang telah diizinkan oleh Allah. Beliau menambahkan bahwa yang diizinkan antara lain untuk menyukseskan, tetapi dalam saat yang sama bertujuan untuk menjaga lingkungan. Dalam kata lain, yang diizinkan adalah untuk tujuan perang yang murni, tetapi tanpa mengorbankan dengan luas lingkungan yang ada di sekitar.

Apa yang dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab sebetulnya adalah penolakan terhadap upaya untuk membumihanguskan sebuah daerah. Kalau pun ada perusakan (misalnya penebangan pohon) itu pun dalam bentuk-bentuk yang terbatas dengan seizin Allah dan harus mengutamakan nilai kemaslahatan yang lebih besar.

Perusakan Lingkungan dengan Kesengajaan

Saya yakin, kita pernah melihat atau mendengar kabar bagaimana pihak-pihak tertentu melakukan penebangan pohon di hutan. Alasannya banyak, bisa jadi untuk penambangan, pembukaan lahan pertanian, dan masih banyak yang lainnya. Namun, pembukaan hutan sering kali dibabat habis tak bersisa. Di sisi lain, minim sekali upaya penanaman kembali sebagai kompensasi penggundulan hutan.

Bahkan, yang lebih miris ialah ketika pemerintah yang menurunkan kebijakan untuk penggundulan hutan tanpa menimbang kemaslahatan yang lebih besar. Beberapa waktu yang lalu, kita bisa mendengar Menteri Kehutanan yang berbicara mengenai penebangan 20 juta hektar hutan untuk kepentingan energi. Hal itu tentu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Masih banyak cara yang lain yang dapat diterapkan tanpa perlu menghabisi hutan.

Terlebih lagi, total 20 juta hektar hutan yang rencananya akan ditebang hampir seluas pulau Jawa. Mari kita bayangkan, berapa banyak masyarakat adat, hewan, dan tanaman yang akan kehilangan tempat tinggalnya? Apalagi, dampak krisis iklim semakin menjadi. Upaya penggundulan hutan tanpa memikirkan kemaslahatan lingkungan dan kehidupan manusia, hewan, serta tumbuhan adalah hal yang haram untuk dilakukan.

Al-Hasyr ayat 5 telah menyampaikan, bahwa perusakan hanya boleh dilakukan atas seizin Allah. Dalam praktiknya pun, tidak boleh ada yang membumihanguskan sebuah daerah (termasuk hutan). Mereka yang berani dalam kegiatan penggundulan hutan, patut dipertanyakan keimanannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an? Terlebih lagi pemimpin-pemimpin muslim yang sebelum menjabat disumpah melalui Al-Qur’an, bagaimana bisa membuat kebijakan yang justru menentang Al-Qur’an?

Sudah cukup seharusnya bagi kita yang telah merasakan dampak dan bencana alam atas perbuatan kaum kita sendiri. Banjir, longsor, kemiskinan, penyakit menular yang mematikan, kehilangan tempat tinggal, hingga kelangkaan pangan harusnya sudah menjadi alarm untuk berefleksi. Sejauh mana kita telah menyayangi lingkungan?

Maka, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada nilai-nilai ekologis dan lingkungan. Sering kali, kebijakan-kebijakan yang dibuat hanyalah menguntungkan pihak-pihak tertentu, sedangkan masyarakat lebih banyak tidak dipedulikan. Oleh karenanya, kekuatan suara kita dalam melawan kebijakan yang tidak ramah lingkungan dapat menjadi senjata untuk menggagalkan ancaman bencana yang lebih besar.

Sesungguhnya, Allah mencintai kebaikan dan membenci kerusakan. Jangan sampai kita malah menjadi hamba yang melakukan apa yang Allah benci. QS. Al-Hasyr ayat 5 selalu mengingatkan kita bahwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja adalah bentuk menentang perintah Allah. Wallahu a’lam bisshawab.

Membaca “Al-Mizan, A Covenant for The Earth”: Sebuah Perjanjian dari Para Ulama

Baru-baru ini, saya membaca sebuah buku karya seorang ulama besar di Indonesia, Quraish Shihab, berjudul Islam & Lingkungan: Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan. Dalam pengantarnya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa buku ini dipersembahkan khusus untuk sebuah konferensi Agama dan Perubahan Iklim. Saya merasa tertarik untuk menelusuri lebih jauh mengenai konferensi tersebut.

Sebagai seorang muslim yang aktif menulis tentang lingkungan, konferensi seperti ini menjadi sangat penting bagi saya. Konferensi semacam ini menggarisbawahi peran signifikan Islam dalam mempengaruhi perilaku manusia untuk lebih bertanggung jawab terhadap alam. Diskusi-diskusi berlandaskan nilai-nilai Islam bisa menjadi solusi dalam menghadapi persoalan lingkungan yang selama ini lebih sering dilihat dari perspektif sains dan teknologi.

Al-Mizan: Sebuah Perjanjian untuk Bumi

Dokumen berjudul Al-Mizan: A Covenant for The Earth adalah sebuah perjanjian yang disusun oleh para ulama dan cendekiawan Muslim untuk menyerukan kepedulian terhadap lingkungan berdasarkan ajaran Islam. Al-Mizan tidak hanya menawarkan pandangan spiritual tentang alam semesta, tetapi juga memberikan pedoman praktis dan etis bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan alam (mīzān), sesuai yang diamanatkan dalam teks-teks agama. Dokumen ini mewakili suara kolektif komunitas Muslim dalam menanggapi krisis lingkungan global.

Refleksi Atas Krisis Lingkungan

Al-Mizan dimulai dengan pengamatan mendalam terhadap kondisi bumi yang kini mengalami degradasi parah akibat aktivitas manusia. Pemanasan global, pencemaran, penggundulan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati hanyalah beberapa masalah yang disoroti. Diakui bahwa manusia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan kontribusi terbesar berasal dari negara-negara maju dan industri besar. Para ulama mengingatkan bahwa bencana lingkungan berdampak tidak hanya pada alam, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial, terutama bagi masyarakat rentan seperti masyarakat adat dan orang miskin yang paling terdampak meskipun kontribusinya kecil.

Dokumen ini mencatat bahwa, meskipun berbagai upaya seperti Kesepakatan Paris 2015 telah dilakukan, upaya tersebut sering kali tidak cukup untuk mencegah kenaikan suhu global. Al-Mizan menegaskan bahwa komunitas Muslim harus memainkan peran utama dalam mengatasi krisis ini, melalui tindakan ilmiah dan teknis serta dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat.

Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Salah satu konsep penting dalam Al-Mizan adalah peran manusia sebagai khalifah fī’l-ard (wakil Allah di bumi). Dalam pandangan Islam, manusia tidak hanya diberi kekuasaan atas alam, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Konsep ini berdasarkan prinsip bahwa alam merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik, bukan hanya sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas.

Sebagai khalifah, manusia diwajibkan menjaga mizan (keseimbangan) di bumi, yang mencakup keadilan sosial dan kesejahteraan semua makhluk hidup. Islam mengajarkan bahwa semua ciptaan Tuhan memiliki hak yang harus dihormati. Merusak alam berarti melanggar hak ciptaan Tuhan dan amanah yang diberikan kepada manusia.

Prinsip-Prinsip Etika Islam dalam Menjaga Alam

Dalam bab-bab selanjutnya, Al-Mizan menyajikan prinsip-prinsip etis yang mendasari tanggung jawab manusia terhadap alam. Tauhid (keesaan Tuhan) dijelaskan sebagai dasar etika Islam; segala bentuk eksploitasi atau perusakan alam adalah pelanggaran terhadap prinsip ini, karena semua makhluk adalah ciptaan Tuhan.

Prinsip ihsan (berbuat kebaikan) menekankan bahwa umat Muslim harus menjaga alam dengan penuh kasih sayang, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap alam mengembalikan keseimbangan yang hilang. Prinsip rahmah (kasih sayang) mendorong belas kasihan tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada hewan, tumbuhan, dan elemen alam lainnya, menjadikan alam sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang lebih besar.

Menuju Tindakan Nyata

Al-Mizan tidak hanya menyajikan prinsip-prinsip spiritual, tetapi juga menawarkan solusi praktis untuk krisis lingkungan. Al-Mizan mendorong umat Muslim kembali ke gaya hidup yang lebih sederhana dan berkelanjutan, menjauhi perilaku konsumtif yang berlebihan, dan mendukung upaya konservasi seperti penggunaan energi terbarukan, penanaman pohon, dan perlindungan sumber daya alam.

Dokumen ini juga menekankan pentingnya keterlibatan global dalam menangani masalah lingkungan. Meskipun perspektif yang diangkat berasal dari Islam, Al-Mizan mengakui bahwa krisis lingkungan adalah masalah yang melampaui batas agama dan bangsa, sehingga kerja sama global diperlukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh makhluk di bumi.

Bagaimana Fikih Memandang Krisis Iklim dan Pemanasan Global?

Pembahasan tentang krisis iklim, lingkungan, dan pemanasan global belum ditemukan secara khusus dalam khazanah fikih klasik. Namun, ajaran-ajaran yang berkaitan dengan lingkungan sebenarnya tersebar di beberapa bagian dalam ilmu fikih lainnya.

Hal menarik dari hal ini adalah bahwa kondisi alam pada masa Imam Mazhab belum begitu mendesak, sehingga isu lingkungan belum menjadi perhatian utama. Sebaliknya, dalam fikih klasik, topik yang lebih sering dibahas terkait lingkungan adalah mengenai perlindungan hewan.

Prinsip Dasar Fikih Tentang Lingkungan

Walaupun fikih klasik tidak membahas krisis iklim dan pemanasan global secara spesifik, secara implisit ajaran fikih sangat menganjurkan perawatan dan penjagaan terhadap seluruh ciptaan Allah, baik makhluk hidup maupun benda mati. Prinsip dasar fikih menegaskan bahwa semua makhluk ciptaan Allah dianggap “muhtarom” (mulia), yang berarti keberadaannya harus dilindungi.

Kaidah Fikih Tentang Krisis Iklim dan Pemanasan Global

Meskipun tidak secara eksplisit membahas krisis iklim, beberapa kaidah fikih (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah) memberikan pesan penting tentang bagaimana mencegah meluasnya dampak krisis iklim dan pemanasan global. Berikut beberapa kaidah yang relevan:

1. Meraih Maslahah dan Mencegah Mafsadah

Kaidah pertama ini berarti mencapai kebaikan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dalam konteks krisis iklim, kaidah ini mengarahkan kita untuk melakukan pengelolaan alam yang bermanfaat dan menghindari eksploitasi berlebihan. Pengelolaan ini harus sejalan dengan upaya mencegah kerusakan yang menjadi penyebab terjadinya krisis iklim.

2. Mencegah Kerusakan Diutamakan Daripada Meraih Kebaikan

Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa dalam menentukan skala prioritas, menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. Dalam konteks pemanasan global, kaidah ini menekankan bahwa menjaga kelestarian alam harus diprioritaskan. Ini serupa dengan pepatah “mencegah lebih baik daripada mengobati.”

3. Kepentingan Umum Diutamakan Atas Kepentingan Khusus

Kaidah ini menegaskan bahwa ketika kepentingan umum bertentangan dengan kepentingan pribadi, kepentingan umum harus didahulukan. Dalam perspektif pemanasan global, kepentingan masyarakat luas untuk menurunkan tingkat pemanasan global harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu yang justru dapat memperburuk keadaan.

4. Memilih Resiko Paling Ringan

Jika dihadapkan pada dua pilihan yang berisiko, kaidah ini menegaskan untuk memilih resiko yang paling kecil dampak negatifnya. Dalam hal kebijakan terkait lingkungan, baik masyarakat maupun pembuat kebijakan harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan memilih solusi yang paling minim resikonya.

5. Jangan Berbuat Bahaya atau Membahayakan

Kaidah ini berpendapat bahwa tujuan utama syariat adalah untuk meraih kebaikan dan mencegah kerusakan. Dalam konteks pemanasan global, tindakan yang dapat memperburuk pemanasan global harus dihindari karena bisa membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan secara luas.

Relevansi Fikih Terhadap Krisis Iklim

Meskipun pembahasan spesifik tentang krisis iklim dan pemanasan global tidak ditemukan dalam fikih klasik, nilai-nilai dalam fikih tetap relevan untuk menanggapi masalah ini. Kaidah-kaidah fikih yang disebutkan memberikan landasan etis untuk menjaga lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya pengelolaan alam yang berkelanjutan dan menolak segala bentuk kerusakan yang dapat memperparah krisis iklim.

Dengan memahami kaidah-kaidah ini, kita dapat menyelaraskan tindakan sehari-hari dan kebijakan dengan ajaran Islam yang mendukung kelestarian alam. []

Melihat Hubungan Peran Perempuan dan Lingkungan Melalui Kisah Ummu Mahjan


Pekerjaan domestik seperti menyapu dan mengepel, dengan tujuan menjaga kebersihan dan keindahan suatu tempat, seringkali identik dengan pekerjaan perempuan. Meski dianggap remeh, pekerjaan ini memiliki kisah spesial pada masa hidup Rasulullah SAW. Dikisahkan dalam kitab sahih al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah bahwa Rasul memuliakan seorang perempuan lanjut usia yang sehari-hari membersihkan Masjid Nabawi. Kisah ini menggambarkan bagaimana Rasulullah merespons hubungan antara peran perempuan dan lingkungan.

Perempuan lanjut usia tersebut dikenal dengan nama Ummu Mahjan. Setiap hari, ia menyapu dan membersihkan Masjid Nabawi. Ketika Ummu Mahjan jatuh sakit, Rasulullah berpesan agar ia disalatkan sebelum dimakamkan. Namun, saat Ummu Mahjan meninggal, para sahabat tidak memberi tahu Rasul karena beliau sedang tidur. Para sahabat beranggapan bahwa Ummu Mahjan bukanlah orang penting, sehingga tidak mengapa jika tidak mengabari Rasulullah.

Beberapa hari kemudian, Rasul merasa aneh karena sudah lama tidak melihat Ummu Mahjan. Beliau pun akhirnya mengetahui bahwa Ummu Mahjan telah meninggal. Rasul segera menuju makamnya dan melakukan salat ghaib di dekat makam Ummu Mahjan. Dalam beberapa riwayat disebutkan, tidak sembarang orang yang wafat bisa disalatkan langsung oleh Rasul, bahkan di dekat pusaranya.

Kisah perjuangan Rasul sering dinarasikan melalui saat-saat beliau bertempur di medan perang melawan berbagai upaya agresi. Pekerjaan yang dilakukan Ummu Mahjan semasa hidupnya mungkin tampak sederhana dan dianggap remeh. Bahkan, para sahabat menganggap Ummu Mahjan bukan orang penting sehingga tidak mendesak untuk mengabari Rasul tentang wafatnya. Namun, kisah Ummu Mahjan dalam pekerjaan membersihkan masjid menunjukkan bahwa perjuangan tidak harus berada di medan perang. Cara Rasul memuliakan Ummu Mahjan hingga wafat menunjukkan bahwa Islam mengajarkan nilai penghargaan terhadap perempuan, terutama dalam menghadapi diskriminasi, dan pentingnya merawat lingkungan.

Meremehkan Peran Perempuan Sama dengan Meremehkan Alam

Kisah Ummu Mahjan yang dimuliakan oleh Rasul menjadi pelajaran penting dalam merespons kerusakan lingkungan. Peran perempuan dalam menjaga lingkungan sering kali dianggap remeh dan tidak diakui. Padahal, perempuan memiliki hubungan erat dengan alam. Di sisi lain, perempuan juga merupakan kelompok rentan terdampak krisis iklim. Dengan kondisi lingkungan yang saat ini sedang mengalami krisis, hubungan perempuan dengan alam menghadapi tantangan yang menjadi beban tersendiri. Contohnya, krisis iklim seperti cuaca panas ekstrem menyebabkan kekeringan dan krisis air bersih, membuat perempuan harus berupaya lebih keras untuk mendapatkan air.

Di tengah kondisi lingkungan yang sedang krisis, survei Mintel menunjukkan bahwa perempuan cenderung memiliki sikap positif dalam menjalin hubungan dengan lingkungan. Sebanyak 71% perempuan mencoba hidup lebih beretika terhadap lingkungan, sedangkan laki-laki hanya 59%. Bahkan, 65% perempuan mendorong teman dan keluarga untuk hidup lebih ramah lingkungan, sementara hanya 59% laki-laki yang melakukan hal serupa.

Krisis lingkungan yang semakin nyata adalah bentuk dari eksploitasi dan manipulasi terhadap alam. Akibatnya, perempuan yang memiliki hubungan erat dengan alam turut menjadi pihak yang dimanipulasi dan dieksploitasi. Hal ini terlihat dari bagaimana peran perempuan sering diabaikan dalam pekerjaan menjaga lingkungan. Salah satu contohnya adalah kasus izin pembangunan pabrik di Kendeng, Jawa Tengah.

Memuliakan Alam dan Perempuan dengan Prinsip Kesetaraan Gender

Dalam artikel ilmiah berjudul Gender dan Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an, dijelaskan bahwa merawat alam erat kaitannya dengan sikap damai, telaten, penuh cinta, dan kasih sayang. Sayangnya, karakter yang dianggap terlalu “feminin” ini membuat pekerjaan merawat lingkungan seolah menjadi tugas perempuan saja.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 23 Pasal 67 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Bahkan, menurut artikel yang ditulis oleh Shodiq dan Abu Anwar, Al-Qur’an tidak membedakan potensi laki-laki dan perempuan dalam berbuat kebaikan, termasuk menjaga lingkungan.

Dengan adanya kesetaraan gender, upaya merawat lingkungan tidak hanya menguntungkan perempuan tetapi juga seluruh umat manusia. Jika alam lestari, maka manusia akan hidup sejahtera. Sebaliknya, jika lingkungan rusak, semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, akan menderita.

Rasul telah menjadi teladan bagi umat manusia untuk peduli pada lingkungan. Dalam beberapa hadis, beliau menganjurkan untuk menanam pohon, melarang buang air kecil di air yang tenang karena dapat mencemari sumber air bersih, dan menghemat penggunaan air. Selain itu, melalui kisahnya yang memuliakan Ummu Mahjan, kita diajak untuk melihat dan menghargai alam, serta menghilangkan diskriminasi terhadap peran penting perempuan dalam merawat lingkungan.

Mencari Titik Temu Antara Kapitalisme dan Pelestarian Alam

Kapitalisme selama ini identik dengan reputasi yang buruk. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia begitu lekat dengan paham ini. Salah satu contoh penerapan sistem kapitalisme yang salah adalah banyaknya kasus korupsi pertambangan di Indonesia.

Tentunya, masih segar dalam ingatan mengenai dugaan keterlibatan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Kasus tersebut menyiratkan bahwa surga tambang timah di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, hanya dinikmati oleh segelintir orang. Tak hanya gagal menyejahterakan rakyat sekitar, kasus ini juga merusak lingkungan yang entah butuh berapa lama untuk kembali hijau.

Berdasarkan bukti tersebut, ada yang mengaitkannya dengan salah kaprahnya implementasi sistem kapitalisme. Padahal, kapitalisme tidak selalu buruk, terutama di Indonesia, yang tetap membutuhkan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

Secara definisi, kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana seluruh pelaku bebas mengendalikan kegiatan ekonomi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Mayoritas kegiatan ekonomi dalam sistem ini berada di tangan pihak swasta. Seiring waktu, beberapa oknum kebablasan dalam mengelola sumber daya alam dan manusia mereka sehingga berujung pada ketidakadilan, terutama dalam pemerataan pendapatan. Seperti dalam kasus di atas, mereka yang tidak bertanggung jawab justru mencari celah untuk melakukan korupsi.

Pertanyaannya sekarang adalah, bisakah sistem ekonomi tumbuh tanpa merusak alam? Dapatkah kemakmuran rakyat Indonesia terwujud secara berdampingan dengan lingkungan yang sehat?

Kearifan Lokal sebagai Rem Ampuh Mengendalikan Kerusakan Alam

Kearifan lokal sering dipandang sebelah mata karena terkesan klenik dan tidak terhubung langsung dengan ilmu pengetahuan. Faktanya, kearifan lokal menjadi bukti bagaimana masyarakat sanggup beradaptasi dan hidup selaras dengan lingkungan tempat mereka tinggal.

Wujud kearifan lokal sangatlah beragam. Petani di Banten Selatan, misalnya, masih mengadakan ritual Seren Taun. Istilah Seren Taun berasal dari Bahasa Sunda yang bermakna serah terima tahun yang lalu ke tahun mendatang. Upacara ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas keberhasilan panen padi tahun lalu, sembari berharap keberhasilan yang lebih baik pada tahun mendatang.

Ada pula masyarakat Kanekes atau Baduy yang masih mengadakan upacara Seba, yang artinya “persembahan”. Selain menegaskan hubungan harmonis antara manusia dengan alam, upacara Seba turut menjaga sinkronisasi antara masyarakat hukum adat setempat dan pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan Seren Taun, upacara Seba, dan upacara sejenis lainnya di Nusantara pada hakikatnya mendudukkan manusia sejajar dengan Bumi. Mengikuti acara ini mengingatkan kembali bahwa Bumi telah memberikan banyak kebaikan untuk manusia hingga saat ini. Tidak boleh ada kesombongan, sehingga kita memperlakukan Bumi layaknya harta berharga yang bisa dirampas seenaknya.

Sayangnya, di era modern, kearifan lokal semakin tergerus. Pesatnya perkembangan teknologi melalaikan kita dari besarnya ketergantungan terhadap alam. Kita begitu fokus mengejar kemajuan industri dan teknologi, hingga lupa bahwa Bumi yang mendidih menyebabkan udara semakin panas. Belum lagi fenomena banjir bandang yang semakin sering membuat aktivitas lumpuh.

Kearifan lokal merupakan benang merah yang hilang dari serangkaian solusi melestarikan alam tanpa kehilangan peluang ekonomi. Kearifan lokal adalah aksi nyata dari kewajiban dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Muhammad Saw. Pada hakikatnya, dua sumber tersebut menuntun umat Muslim untuk bersyukur atas kondisi di mana mereka tinggal. Tiada cara lebih hebat dalam mensyukurinya selain merawat dan tidak merusak alam tempat tinggal.

Penghormatan yang tinggi terhadap kearifan lokal akan membuat kapitalisme menemukan rem jika hendak melanggar aturan demi menumpuk keuntungan bagi sedikit orang. Para pelakunya akan tahu diri jika memaksakan niat membakar hutan atau menambang ugal-ugalan apabila kearifan lokal masih ditegakkan.

Masyarakat adat pada akhirnya menjadi tameng terakhir bagi lingkungan agar tetap lestari. Selama ini, kita mengenal masyarakat adat sebagai mereka yang tinggal di belantara hutan, seperti di Kalimantan dan Sumatera. Hal tersebut memang benar, sebab merekalah yang menjadi penjaga terakhir hutan Nusantara.

Namun, peran penting masyarakat adat tidak boleh sebatas geografi, sebab kita yang tinggal di perkotaan tetaplah memperoleh manfaat secara tidak langsung. Sebagai contoh, hutan yang terjaga membuat kita masih bisa menghirup udara segar. Kertas yang diperoleh dengan menebang hutan secara selektif dan penghijauan kembali membuat kita bisa membaca dan menulis.

Menerapkan kearifan lokal dan penghargaan terhadap masyarakat adat sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama, baik di desa maupun di kota. Dengan demikian, titik temu antara kapitalisme dan pelestarian lingkungan bukan lagi hal mustahil.