Pos

Ibu dan Ragam Wajah Kehidupan

Dari pucuk-pucuk pohon jati
Ibu, di mana pun tanah kutapak
Aku tetap bayimu
Aku tersenyum, aku tersenyum
Tapi sesekali masih kurindu
Mendengar tangisku sendiri ketika bayi
(“Lagu Kelahiran”, D. Zawawi Imron)

Puisi di atas menggambarkan relasi intim antara seorang anak dan ibu. Sampai kapan pun, seorang anak akan tetap menjadi anak di mata perempuan yang melahirkannya ke dunia. Bahkan ketika sang anak kelak menjadi pemimpin dunia, ia tetaplah bayi dari rahim seorang ibu.

Atas peran fundamental itulah negara memperingati Hari Ibu Nasional setiap 22 Desember. Peringatan ini memiliki landasan historis yang kuat, yakni Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928.

Kongres tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya perempuan dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama berkumpul untuk membicarakan kepentingan bersama. Mereka menyuarakan akses pendidikan, kesehatan, hak anak, serta peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan nasional.

Gerakan ini turut membuka jalan menuju Indonesia merdeka. Salah satu fondasi kemerdekaan itu adalah ketika perempuan memperoleh akses yang setara dengan laki-laki, dalam hal pendidikan, ruang publik, maupun kontribusi sosial. Perempuan bukan hanya diposisikan sebagai pengelola rumah tangga, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam membangun masyarakat.

Di titik inilah, peringatan Hari Ibu seharusnya menjadi ruang refleksi bersama: siapakah yang sebenarnya layak disebut sebagai ibu?

Pertama, ibu adalah sosok yang melahirkan manusia ke dunia. Ia mempertaruhkan nyawa demi hadirnya generasi berikutnya. Inilah yang disebut ibu biologis. Tuhan menganugerahkan rahim kepada perempuan sebagai sumber kehidupan. Namun proses melahirkan bukanlah perkara mudah. Karena itu, berbakti kepada ibu—dan juga bapak, menjadi ajaran universal lintas agama dan tradisi.

Setiap orang memiliki ibu biologis yang unik dan tak tergantikan. Kita tidak dapat memilih dilahirkan oleh perempuan seperti apa, tetapi semua ibu merawat anaknya dengan cinta yang tulus. Meski demikian, tidak semua perempuan dapat atau mampu melahirkan. Ada yang tidak bisa hamil karena berbagai alasan. Dalam hal ini, peran ibu biologis adalah sesuatu yang dianugerahkan, bukan pilihan yang selalu bisa diambil.

Namun, ibu tidak berhenti pada dimensi biologis. Ada ibu yang secara biologis melahirkan, tetapi tidak siap menjalani peran keibuan: menelantarkan anak, atau membesarkannya dengan luka batin yang tak selesai. Dalam situasi ini, ibu biologis tetaplah sosok yang patut dihormati, tetapi belum tentu hadir sebagai ibu ideologis bagi anaknya.

Jika biologis berkaitan dengan pewarisan genetik, maka ibu ideologis berkaitan dengan pewarisan nilai, kasih sayang, dan gagasan hidup. Tidak sedikit perempuan yang tidak menjadi ibu biologis, tetapi justru mampu menjadi ibu ideologis, misalnya melalui pengasuhan anak angkat. Mereka merawat anak-anak yang ditinggalkan, mendidik tanpa mempersoalkan ikatan darah, dan memastikan sang anak tumbuh sebagai manusia seutuhnya.

Ibu ideologis ini bersanding dengan ibu sosiologis. Jika ideologis berfokus pada pengasuhan dan pendidikan anak, maka sosiologis melampaui ruang domestik. Ibu hadir aktif dalam kehidupan sosial, menjaga lingkungan, dan merawat jalinan kebersamaan masyarakat.

Dalam kerangka inilah semangat Kongres Perempuan Indonesia I bergema: menyatukan peran ibu biologis, ideologis, dan sosiologis. Ibu tidak hanya memastikan dapur tetap mengepul dan anak mendapat pendidikan, tetapi juga menjaga agar ekosistem sosial tetap sehat dan aman bagi keluarga.

Karena itu, kita menjumpai banyak gerakan sosial berbasis ibu-ibu: dari arisan bulanan, majelis taklim, hingga organisasi terstruktur seperti PKK, Muslimat, dan ‘Aisyiyah. Bahkan dalam banyak momentum, suara ibu-ibu menjadi kritik paling lantang terhadap kebijakan negara.

Kita menyaksikan bagaimana ibu-ibu turun ke jalan memprotes kenaikan harga sembako, menolak industri ekstraktif seperti Kartini Kendeng dan Wadon Wadas, hingga mengkritisi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika ditanya siapa yang membiayai mereka, saya ragu itu digerakkan oleh kepentingan politik semata. Suara emak-emak adalah suara nurani. Mereka gelisah karena tidak ingin mewariskan kehidupan yang rusak kepada anak cucunya.

Kegelisahan ini membawa kita pada peran keempat: ibu ekologis. Bumi yang menumbuhkan tanaman, menyediakan air, dan memberi udara adalah manifestasi keibuan. Kasih sayang bumi kepada seluruh makhluk mencerminkan kasih ibu kepada anaknya, bahkan ketika sang anak kerap melawan dan merusak.

Dalam kesadaran masyarakat Papua, bumi disebut mama. Tanah menyediakan segalanya: makanan, air, obat-obatan, hingga bahan bangunan. Masyarakat Indonesia pun mengenal konsep serupa melalui istilah ibu pertiwi, seolah ingin menegaskan bahwa tanah air ini memberi kehangatan dan perlindungan layaknya seorang ibu.

Dari keempat peran tersebut, terdapat satu irisan utama: kasih sayang. Kasih ibu memang tak terhingga sepanjang masa, sebagaimana lagu yang sedari kecil dihafal anak Indonesia. Namun, ibu tak tinggal diam ketika kasihnya dikhianati. Dalam doa yang dipanjatkannya, ada keberkahan yang bisa datang atau justru kemurkaan Tuhan.

Ketika ibu dilukai—baik ibu biologis maupun ibu ekologis, maka bencana menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Tangisan ibu adalah tangisan yang mengundang malapetaka. Cerita Malin Kundang hanyalah simbol dari pembangkangan terhadap nilai-nilai keibuan. Hari ini, kita menyaksikan malapetaka serupa ketika alam dirusak tanpa kendali. Manusia dikutuk tenggelam dalam kubangan hitam batu bara.

Peran keibuan juga melampaui dikotomi jenis kelamin. Pengalaman hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas memang khas perempuan secara biologis, wahnan ‘ala wahnin, sebagaimana disebut Al-Qur’an. Namun ibu ideologis, sosiologis, dan ekologis adalah peran yang lebih luas. Ibu adalah siapa pun yang hidup dengan kasih, empati, dan kesediaan berkorban demi kehidupan orang lain.

Sayangnya, nilai keibuan semacam ini kian langka: dalam pemerintahan, pengelolaan lingkungan, pendidikan, relasi sosial, bahkan rumah tangga. Banyak manusia modern tumbuh tanpa kehangatan ibu dan karenanya kesulitan menumbuhkan empati.

Karena itu, peringatan Hari Ibu tidak cukup dirayakan dengan ucapan terima kasih. Ia harus menjadi upaya kolektif untuk memastikan semangat keibuan tetap hidup dan dirasakan oleh seluruh penghuni bumi Indonesia.

Ibu biologis memang bisa meninggal, tetapi kasih sayang dan perjuangannya untuk memberikan kehidupan tak akan sirna, selama ada yang mewariskannya.

Selamat Hari Ibu, Mama.

Kepemimpinan Hijau Rasulullah: Mengapa Tak Kita Ikuti?

Nabi Muhammad menampilkan paradigma yang progresif dalam memandang budak sebagai subjek bermartabat. Beliau memerintahkan para sahabat untuk berbuat baik kepada budak serta melarang tindakan pemukulan secara zalim. Beliau tegas dalam mendefinisikan bahwa budak merupakan seorang saudara yang selayaknya diperlakukan secara manusiawi dan dipenuhi hak-haknya.

Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad menyatakan adanya hak bagi budak untuk memerdekakan diri melalui mekanisme mukatabah, yakni perjanjian antara tuan dan budak yang memungkinkan kemerdekaan setelah terpenuhinya syarat tertentu. Beliau bahkan aktif memberikan dukungan kepada budak yang berkehendak merdeka, sehingga sejumlah individu akhirnya memperoleh kebebasan, termasuk Salman al-Farisi.

Budak Salman Al-Farisi

Salman al-Farisi pada mulanya merupakan seorang merdeka yang menempuh perjalanan spiritual panjang sebelum berjumpa dengan Nabi Muhammad dan menyatakan keislamannya. Ia berasal dari Desa Jayyun di Kota Isfahan, Persia, dengan latar keluarga Majusi; ayahnya dikenal sebagai kepala desa dan penyembah api.

Dalam satu perjalanan tugas dari ayahnya, Salman bertemu dengan sekelompok Nasrani yang sedang beribadah, perjumpaan yang memantik ketertarikan mendalam terhadap agama tersebut. Dialognya dengan seorang pendeta mengenai asal-usul agama Nasrani dan jalur pendalaman ajaran mendorong Salman memulai pengembaraan spiritual lintas wilayah, mulai dari Syam, Irak, hingga Amuriyah di kawasan Romawi Timur. Pada fase tersebut, seorang pendeta menyampaikan kabar tentang akan datangnya Nabi baru dari bangsa Arab yang diutus dengan agama Nabi Ibrahim.

Berbekal kabar tersebut, Salman al-Farisi meminta kafilah dagang Bani Kalb yang melintas untuk membawanya ke Jazirah Arab dengan imbalan harta yang ia miliki. Kesepakatan itu berujung pengkhianatan, sebab Salman justru dijual kepada seorang Yahudi setibanya di Wadi Al-Qura, wilayah dekat Yatsrib. Ia kemudian dibeli oleh kerabat majikannya dan dibawa ke Madinah.

Di kota tersebut, Salman mendengar perbincangan tentang kedatangan seorang dari Makkah yang mengaku sebagai Nabi. Setelah melakukan pencarian dan pertemuan sebanyak tiga kali, Salman menyatakan keimanan setelah menyaksikan tanda-tanda kenabian sebagaimana yang ia ketahui dari pendeta Nasrani: “tidak menerima sedekah, hanya menerima hadiah, dan memiliki ‘cap kenabian’ di punggungnya.”

Perjanjian Mukatabah: Rasulullah Memimpin Penanaman 300 Pohon Kurma

Setelah memeluk Islam, Nabi Muhammad meminta Salman al-Farisi menyusun perjanjian mukatabah dengan majikannya. Berdasarkan buku Akhlak Rasul Menurut Al-Bukhari dan Muslim (Abdul Mun’im al-Hasyimi, 2018), kesepakatan tersebut menetapkan penanaman 300 benih pohon kurma serta penyerahan 40 uqiyah perak sebagai tebusan kemerdekaan. Nabi Muhammad memobilisasi para sahabat untuk membantu pengumpulan benih, lalu bersama-sama menanamnya.

Pada tahap akhir, Nabi mendatangi Salman dengan membawa emas seberat telur ayam untuk melunasi sisa kewajiban, sehingga Salman al-Farisi mencapai status manusia merdeka tanpa ikatan perbudakan.

Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu,” yang menandai rintisan Islam dalam kampanye penghormatan dan pembebasan budak.

Hikmah di Balik Penanaman 300 Pohon Kurma

Dalam perspektif lingkungan, mekanisme mukatabah dalam kisah Salman al-Farisi menunjukkan hubungan erat antara pembebasan manusia dan pemulihan alam. Syarat penanaman 300 pohon kurma menempatkan kemerdekaan sebagai proses yang lahir dari kerja produktif berbasis tanah. Secara ekologis, kurma memiliki peran penting bagi wilayah Arab yang berciri kering dan beriklim gurun.

Tanaman kurma mampu bertahan dalam kondisi minim air, menahan erosi tanah, serta menciptakan mikroklimat yang lebih sejuk di sekitarnya. Kehadiran kebun kurma mendukung keberlanjutan pangan, menyediakan sumber energi utama masyarakat, dan memperkuat daya dukung lingkungan hidup di kawasan yang rentan terhadap degradasi lahan.

Apabila wilayah Arab kehilangan tanaman kurma, keseimbangan ekologis dan sosial akan mengalami gangguan serius. Vegetasi gurun akan semakin miskin, tanah menjadi lebih gersang, dan ketahanan pangan masyarakat melemah.

Bencana Sumatra dan Pemulihan Vegetasi Alam

Pengalaman Salman al-Farisi sebagai kelompok marjinal yang hidup dalam keterbatasan dan ketidakpastian memiliki kemiripan kuat dengan kondisi banyak masyarakat terdampak bencana di Indonesia saat ini, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salman menjalani fase panjang penderitaan sebelum memperoleh pemulihan hidup yang utuh.

Keadaan serupa dialami para penyintas bencana hari ini yang menghadapi kehilangan rumah, mata pencaharian, serta rasa aman. Banyak dari mereka masih berada dalam situasi transisi berkepanjangan, sehingga bencana berlanjut sebagai krisis sosial dan lingkungan. Pengalaman penyintas menunjukkan kerentanan struktural yang lahir dari relasi manusia dan alam yang timpang.

Kerusakan lingkungan, terutama penggundulan hutan, memperparah bencana di wilayah Sumatra. Hutan berfungsi sebagai penyimpan air, penahan longsor, serta penyangga ekosistem bagi kehidupan manusia.

Ketika tutupan hutan berkurang, tanah kehilangan daya ikat, aliran air menjadi liar, dan risiko banjir serta longsor meningkat. Masyarakat sekitar kawasan rawan berada pada posisi paling terdampak, serupa dengan Salman yang berada di lapisan sosial lemah. Bencana ekologis di sini memperlihatkan ketimpangan, sebab beban terberat dipikul oleh kelompok dengan akses dan sumber daya terbatas.

Menurut saya, teladan Rasulullah melalui penanaman 300 pohon kurma bersama Salman al-Farisi menawarkan solusi yang sesuai bagi situasi hari ini. Rasulullah memadukan pembebasan manusia dengan kerja pemulihan lingkungan melalui penanaman pohon yang memberi manfaat jangka panjang.

Prinsip tersebut dapat diterapkan di wilayah Sumatra melalui upaya pemulihan berbasis penanaman kembali hutan dan vegetasi lokal. Vegetasi tanah di Sumatra membutuhkan pohon berakar kuat dan berumur panjang untuk menjaga keseimbangan air, mengurangi erosi, serta memulihkan kesuburan tanah.

Ke Mana Program Moderasi Saat Lingkungan Dirusak Ekstremis Sejati?

“Kalau aku balik ke Indonesia, opsinya hanya dua: antara aku bisa saja membunuh orang, atau aku bunuh diri.”

Nada yang saya tangkap dari penuturnya terasa begitu serius. Ada getar batin di sana. Memecah hening yang dingin di sela-sela asap napas kami saat musim gugur melanda benua Eropa. Dan itu keluar dari bibir seseorang yang sudah lebih dari dua puluh tahun tinggal di luar negeri dan telah mengantongi kewarganegaraan sana.

Tidak. Bukan ia tidak peduli. Justru sebaliknya, ia terlalu peduli dan ambil pusing dengan Indonesia: setiap kami ngobrol, pikirannya tak pernah berhenti memuyengkan masa depan negeri kaya rempah ini. Pria paruh baya yang bisnisnya berjalan lancar di negeri empat musim itu merasa begitu prihatin dengan rakyat di tanah air. Ia ngilu dengan korupsinya, birokrasi mbulet-nya, dengan pemerintahnya, dan pedih hati melihat nasib orang-orang kecil dibohohi, diperas habis, dan disiksa secara tak langsung oleh tangan-tangan tak berempati di negeri tempat ia pernah merangkak dan jalan telanjang kaki di atas tanah basahnya.

Ia mengaku pada saya kalau dirinya merasa kacau saat melihat Indonesia. Tidak kuat hatinya melihat penderitaan rakyat yang saban hari ditindih, ditindas, dibikin remuk; lautnya tempat mencari ikan dirampas, gunungnya dirampok dan dicacah-cacah, tanahnya diobral, sawahnya direnggut, hutannya, sungai-sungainya, semua telah dibuat babak belur dan hancur lebur. Yang disisakan bagi warga hanyalah kemiskinan, pungutan pajak, dan bencana.

Kalimat di awal itu saya dengar tiga tahun lalu. Dan penuturnya bukan sembarang orang. Rumahnya sering menjadi jujugan singgah sejumlah tokoh nasional sewaktu bertandang ke negeri itu, mulai dari Emha Ainun Nadjib, Mahfud MD, hingga para guru besar dari kampus-kampus masyhur di Tanah Air.

Hal yang aneh adalah kenapa saya mendadak teringat kata-kata tersebut begitu mengamati situasi terkini, terutama pasca terjadi banjir bah di Sumatera? Di hadapan saya membentang rentetan wajah-wajah yang pecah oleh tangis, badannya berlumur lumpur, dan kerumunan yang meringkuk kedinginan dan lapar di hamparan tsunami kayu gelondongan di kampung halaman. Hampir seribu orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan jutaan terusir dari bumi desa mereka. Orang-orang marah, orang-orang lelah, orang-orang lapar dan kecewa.

Di tengah pemandangan tragis itu, batin saya teriris ketika membaca jerit pilu yang lirih, “Sepertinya kami sekarang tidak butuh bantuan makanan lagi. Kirim kami kain kafan saja.” Maka kemuraman mana lagi yang bisa kita dustakan?

Sementara itu, presiden kita hari ini, Prabowo, masih saja getol membela diri dan bersembunyi di balik kata “anugerah” bernama sawit untuk bangsa Indonesia. Para pejabat ada yang berparade sirkus memanggul karung beras, mengepel lantai basah penuh lumpur, namun begitu pulang ia menolak salaman dengan warganya. Dan masih melimpah lagi panorama absurd dan menjijikkan dari pemerintahan kita di negeri yang sampai bisa membuat orang mengucap kalimat di awal pembuka tadi.

Dan sebuah pernyataan semacam itu tak pernah menetas dari batu. Apalagi jatuh gedebuk begitu saja dari langit—seperti lautan kayu gelondongan itu (mustahil ada dan hanyut berjuta-juta tanpa sesuatu yang melatarinya).

Keseluruhan komplikasi dan absurditas itu memantik sesuatu yang terbesit di benak saya: seseorang bisa terpikir melakukan hal-hal ekstrem justru karena tingkah laku pemerintahnya yang ekstrem. Dan di sini, siapakah pihak ekstremis yang sesungguhnya? Seandainya saja pria paruh baya yang menuturkan dua opsi di awal itu memilih untuk membunuh orang, tentu ia akan lekas dijatuhi hukuman sebagai kriminal. Namun, mari sejenak mundur dan memandang lebih jauh, lebih dalam lagi.

Siapa yang membuatnya seperti itu? Situasi kondisi seperti apa yang memicunya melakukan keputusan yang tak gampang bagi semua manusia waras? Bagaimana bisa seseorang yang begitu peduli dengan sesamanya bisa merelakan diri terjerumus ke dalam keputusan hidup yang pernah ia kutuk dan benci sendiri—yaitu membunuh?

Walhasil, kita beranjak dari problem individual menuju gambaran yang lebih besar: masalah struktural dan kebijakan publik. Maka, peran pemerintah sangatlah tidak dapat dilepaskan dari individu. Mereka ikut menyusup ke ruang hidup kita, ke alam sehari-hari kita: mulai dari harga sembako, bahan bakar, aset, hingga sektor pendidikan dan kesehatan kita.

Dengan begitu, salahkah jika seseorang berpikir bahwa individu ekstremis lahir karena pemerintahan yang ekstremis? Jika demikian, maka ke mana program moderasi (beragama) yang digadang-gadang dan dibangga-banggakan itu berperan ketika pihak ektremis yang mereka perlu tangani adalah justru pemerintahnya sendiri?

Klaim ekstremis di sini tidak asal ceplos. Data-data soal perusakan lingkungan, kemiskinan, sepinya lapangan pekerjaan, hingga rupiah yang terus merosot namun pejabat pemerintahan semakin berlipat-ganda kekayaannya adalah secuplik kecil dari bukti yang menyokong argumen tersebut. Dan bencana Sumatera menampar telak ke muka kita. Hutan-hutan bersaksi secara gaduh dengan mengirimkan gelondongan kayu.

Data soal itu bisa kita temukan di catatan FAO yang mengungkap bahwa area tutupan hutan di tanah air menyusut drastis dari 118,5 juta hektare (1990) menjadi tersisa 92,1 juta hektare (2020). Dengan kata lain, kita kehilangan sekitar 26,8 juta hektare hutan. Ini setara dengan dua kali luas pulau Jawa atau enam kali lipat luas negara Belanda (sudah termasuk luas daratan dan perairannya).

Belum termasuk tingkah para pejabat, khususnya kemenhut dan para pemerintah-cum-pebisnis yang ikut merampok dan merusak kekayaan alam di sini. Zulhas, Juli Antoni, hingga Bahlil hanyalah daftar pendek dari sekian banyak pejabat inkompeten yang merugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat banyak. Dan yang paling serius terdampak tentu perempuan dan anak-anak yang masa depannya direnggut tanpa pernah mereka ikut berkontribusi berbuat kerusakan.

Malangnya, hal-ihwal bencana ekologis seperti itu sering kali ditutupi dan ditampik oleh pemuka agama yang bermesraan di ketika pemerintah, termasuk mereka yang dari ormas besar mayoritas di negeri ini. Maka tibalah kita di suatu era di mana “yang di atas menabung kehancuran, yang di bawah menuai kerusakan dan menanam perlawanan”. Dan di tengah itu semua, ke mana para penyelenggara dan inisiator program moderasi? Ke mana mereka? Di saat umatnya butuh pertolongan, kebisuan mereka menjadi sinyal ketidakberpihakan yang memilukan.

Alasan karena tidak sesuai tupoksi, karena ranah mereka sektor keagamaan? Katanya agama mengajarkan hidup menyeluruh dan tidak memisah-misah (berbeda dengan paradigma sekuler), mengapa giliran begini sikap mereka justru menunjukkan yang sebaliknya? Tentu jangan heran jika ekstremisme di negeri ini begitu kuat, justru karena negara dan pemerintah-lah yang memberikan teladan untuk bertindak ekstrem.

Lalu saya pun terngiang kembali ucapan Emha Ainun Nadjib yang mendamprat telak: “Lha pemerintah Indonesia ini, kamu itu menderita apa?! Sehingga kamu kejamnya begitu rupa kepada rakyat?! Kamu pernah menderita apa? Kamu pernah miskin apa? Kamu pernah puasa kayak apa? Kamu pernah tirakat apa? Kamu lancar-lancar semua kok; kamu bisa bayar milyaran untuk jadi pejabat! Apa alasanmu untuk jahat kepada rakyat?! Sengkuni saja tidak sejahat kamu, padahal dia penderitaannya ribuan kali lipat dibanding penderitaan hidupmu!”

Silakan tanyakan itu ke Jokowi, Luhut, Prabowo, Bahlil, Tito Karnavian, Sigit Sulistyo, dan mereka-mereka dari oligarki rakus dan parpol berideologi libidonomic yang paling merusak namun paling mengisap untung dari penderitaan warga Indonesia.

Dan di atas itu semua, ke mana program moderasi (beragama) ketika pihak ekstrimis yang semestinya disasar adalah pemerintah kita sendiri adalah pihak yang perlu diberi pelajaran? Bukankah nama-nama pejabat itu yang paling perlu dan berhak mendapat pelatihan moderasi serta pelajaran agar tahu batas? Tapi, sepertinya, para penyelenggara program moderasi pun tak cukup nyali untuk melakukannya—atau jangan-jangan justru karena dari para perusak itulah periuk mereka terisi dan dapur tetap ngebul?

Tapi saya tetap bertanya: ke mana mereka?![]

Keadilan dan Rahmah: Kritik Moral Islam atas Industri Tambang

Di banyak wilayah tambang di Indonesia, perempuan menjadi kelompok yang memikul beban paling berat dari hadirnya industri ekstraktif. Ironisnya, pengalaman dan suara mereka justru paling jarang diperhitungkan dalam diskusi publik mengenai “pembangunan”, “investasi”, atau “pertumbuhan ekonomi”.

Padahal ketika tambang masuk, ruang hidup mereka berubah, beban domestik bertambah, konflik sosial memuncak, dan berbagai bentuk kekerasan acap kali muncul sebagai akibat yang tidak pernah ditulis dalam laporan perusahaan. Di titik inilah, dua prinsip fundamental dalam Islam, yaitu: ‘al ‘adalah (keadilan), dan rahmah (kasih sayang, empati) menawarkan kritik moral yang penting terhadap struktur kekerasan tersebut.

Perempuan sebagai korban yang tak terlihat

Di banyak daerah tambang, perubahan paling drastis terjadi pada aspek yang dekat dengan kehidupan perempuan: air, tanah, dan akses ruang hidup. Air yang tercemar dapat membuat pekerjaan domestik semakin berat. Lahan yang hilang membuat perempuan kehilangan sumber pangan. Kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih rapuh ketika mata pencaharian seperti bertani atau berkebun tak lagi bisa dilakukan karena tambang mencemari dan merusak lahan pertanian mereka.

Selain itu, masuknya pekerja laki-laki dari luar daerah kerap memicu meningkatnya risiko pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan. Selain itu, juga terjadi kekerasan fisik serta intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu peristiwa individual, tetapi juga sebuah struktur ketidakadilan yang beroperasi melalui relasi kuasa, ekonomi, dan kebijakan. Dan struktur ini sangat jauh dari nilai yang diajarkan Islam tentang bagaimana seharusnya manusia diperlakukan.

Al-‘Adalah (Keadilan): Prinsip yang mengharuskan perlindungan

Islam mengajarkan al-‘Adalah (keadilan) sebagai sebuah prinsip moral yang tak dapat ditawar. “Innallaha ya’muru bil’adli wal ihsan…. (Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…), Kunu qawwamina bil qisth (Jadillah kamu penegak keadilan), I’dilu huwa aqrabu littaqwa (Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa) demikian perintah yang berulang kali terdapat di dalam al-Qur’an.

Keadilan dalam Islam bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memastikan perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, ketika perempuan di wilayah tambang mengalami beban berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya sumber nafkah, hingga kekerasan sosial, maka nilai al-‘Adalah menuntut negara dan perusahaan untuk bertanggungjawab. Keadilan tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan dalam berbagai  kebijakan yang berpihak, di antaranya dengan:

Pertama, memastikan akses atas informasi yang jernih serta transparan mengenai seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perencanaan, analisis dampak lingkungan, hingga pengawasan. Akses informasi ini sangat urgent agar perempuan dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Kedua, prinsip al-‘adalah juga menuntut negara untuk hadir menciptakan sistem perlindungan hukum dan sosial yang efektif, memastikan infrastruktur proyek tambang tidak menjadi pemicu dari munculnya hostile environtment (lingkungan yang berbahaya) bagi perempuan lokal, dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

Ketiga, prinsip al’adalah juga mewajibkan negara untuk menjamin ruang partisipasi yang aman bagi perempuan dengan menghapus praktik-praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara menolak industri tambang. Paradigma pembangunan yang menganggap penderitaan perempuan sebagai sebuah “konsekuensi logis” jelas bertentangan dengan prinsip al’adalah (keadilan) dalam Islam.

Rahmah (Kasih Sayang): Menuntut Empati dan Kepedulian Lingkungan

Jika prinsip al-‘adalah berfokus pada pemulihan hak dan penghapusan ketidakadilan struktural, maka prinsip rahmah adalah prinsip yang menyentuh dimensi humanis dan ekologis, yakni bagaimana kehidupan manusia dan alam dipandang sebagai satu kesatuan moral. Islam memandang alam (lingkungan) sebagai tanda kebesaran Allah SWT (Ayatullah) yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip Rahmah tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Dalam kerangka itulah, praktik pertambangan yang merusak lingkungan mulai dari mencemari air, merusak tanah, dan menghilangkan hutan merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip rahmah terhadap alam. Kerusakan lingkungan inilah yang secara langsung memperberat hidup perempuan, sehingga ketiadaan prinsip rahmah terhadap alam berujung pada hilangnya rahmah terhadap manusia, khususnya perempuan.

Prinsip rahmah juga menuntut adanya kepekaan dan  rasa empati. Artinya perusahaan dan negara tidak boleh hanya memandang dampak tambang sekedar data kerugian finansial yang dapat dibayar melalui kompensasi, melainkan sebagai sebuah penderitaan nyata yang dialami keluarga, anak-anak, dan khususnya bagi perempuan. Empati inilah yang harus diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan pencegahan, mitigasi dampak, dan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya sekedar basa-basi prosedural belaka.

Dalam perspektif rahmah, praktik pemberian izin tambang yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan suara lokal dan keberlanjutan hidup, adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat jauh dari nilai kasih sayang. Seorang pengambil kebijakan yang berpegang pada prinsip rahmah akan menjadikan kepedulian, kasih sayang, perlindungan dan keamanan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, sebagai sebuah pertimbangan utama di atas keuntungan ekonomi semata.

Penutup: Mendorong Etika Industri Ekstraktif Berbasis Islam

Kombinasi antara prinsip al-’adalah (keadilan) dan rahmah (kasih sayang dan kepedulian) menawarkan kerangka etis yang kokoh untuk mengkritik dan mereformasi praktik industri ekstraktif di Indonesia. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan di wilayah tambang merupakan alarm sosial yang menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral universal yang sangat ditekankan  ajaran Islam.

Prinsip Al-‘Adalah menuntut adanya pemulihan, perlindungan yang nyata bagi perempuan, partisipasi yang aman, dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan struktural. Sementara, prinsip rahmah menuntut kasih sayang dan kepedulian yang mendalam terhadap lingkungan dan penderitaan bagi kelompok rentan.

Dengan mengintegrasikan kedua prinsip nilai ke dalam setiap kebijakan publik, tata kelola industri, dan praktik pembangunan, diharapkan dapat lahir tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berwelas asih, yaitu yang benar-benar memuliakan dan menghormati hal-hak serta martabat setiap manusia, khususnya bagi perempuan yang selama ini dipinggirkan serta memulihkan dan menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanah moral dalam ajaran Islam.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.

Seyyed Hossein Nasr dan Seruan untuk Taubat Ekologis

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Rum: 41)

Ayat tersebut terdengar seperti gema masa kini. Setiap kali kita membaca berita tentang banjir yang menenggelamkan rumah, kebakaran hutan yang menutupi langit dengan asap, atau laut yang dipenuhi limbah, seolah-olah Al-Qur’an sedang berbicara langsung kepada kita. Bahwa alam memberi tanda, dan manusia diajak untuk menyadari kerusakan yang terjadi bukan tanpa sebab, ia lahir dari tangan kita sendiri, tangan manusia.

Singkatnya, bumi yang rusak adalah cermin dari manusia yang kehilangan arah. Dan di balik krisis ekologis yang kita hadapi, sesungguhnya ada krisis yang lebih dalam yakni krisis spiritual. Filsuf muslim asal Iran, Seyyed Hossein Nasr, sejak lama sudah banyak menulis bahwa akar dari bencana lingkungan bukan sekadar salah urus sumber daya, melainkan perubahan cara pandang manusia terhadap alam. Karena dalam peradaban modern, alam tak lagi dipahami sebagai makhluk hidup, melainkan benda mati yang bisa dieksploitasi. Alam dijadikan objek, sementara manusia menempatkan diri sebagai penguasa.

Manusia telah belajar bagaimana menaklukkan gunung, membendung sungai, membelah bumi untuk tambang, dan mengubah udara menjadi energi. Manusia juga tahu bagaimana memecah atom, tapi lupa bagaimana mendengarkan suara hujan. Menurut Nasr, disitulah letak akar malapetaka modern, ia menyebutnya sebagai “desakralisasi alam” atau hilangnya kesadaran bahwa alam ini suci, bahwa ia adalah tanda-tanda Tuhan yang terbentang.

Menurutnya, ketika alam kehilangan kesuciannya di mata manusia, relasi spiritual yang harusnya terjalin menjadi runtuh. Manusia merasa terpisah dari alam dan karena itu, merasa berhak menguasai dan mengeksploitasinya. Padahal, dalam pandangan Islam, manusia bukan penguasa mutlak. Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah fil ardh, sebagai wakil Tuhan di bumi. Tapi sesungguhnya, wakil bukan berarti penguasa, ia justru pemegang amanah untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di muka bumi, bukan merusaknya.

Dalam pandangan Islam, alam juga makhluk Tuhan yang hidup. Pohon, air, tanah, bahkan batu, semuanya bertasbih dengan caranya masing-masing. Maka ketika manusia menebang hutan sembarangan, mencemari air, atau menutup tanah dengan beton, sesungguhnya ia sedang menindas makhluk-makhluk yang turut berzikir kepada Tuhan. Dan ketika itu terjadi, keseimbangan kosmis pun turut terganggu.

Jadi krisis lingkungan yang kita lihat hari ini: banjir, kekeringan, pencemaran, perubahan iklim bukan hanya gejala alam, melainkan juga gejala spiritual. Dalam titik tertentu, ia adalah refleksi dari batin manusia yang kehilangan kesadaran tentang tempatnya di alam semesta. Menurut Nasr, manusia modern telah menjadikan dirinya sebagai pusat dari segala hal, fenomena itu ia sebut sebagai antroposentrisme sekuler, ketika dunia dilihat hanya dari kacamata manusia, sementara Tuhan dan alam disingkirkan ke pinggir.

Nasr tidak berhenti pada kritik saja. Ia menawarkan jalan keluar dengan membangun kembali sains dan pengetahuan di atas dasar spiritualitas. Ia menyebutnya sebagai “sains sakral” atau ilmu yang tidak hanya mencari tahu bagaimana alam bekerja, tapi juga mengapa ia ada. Dalam sains sakral, pengetahuan tidak terlepas dari makna dan peneliti bukan pengendali, tetapi penafsir tanda-tanda Tuhan.

Alam tidak dipelajari untuk dieksploitasi, melainkan untuk dikenali dan dihormati.

Melalui pandangan itu, menjaga lingkungan bukan urusan aktivisme belaka, melainkan bagian dari ibadah. Bahkan dalam titik tertentu, merawat bumi adalah cara manusia menegakkan tauhid di dunia fisik. Misalnya, Ketika seseorang menanam pohon, menghemat air, atau menolak keserakahan industri, ia sejatinya sedang menjalankan peran spiritualnya sebagai khalifah.

Bahkan Nasr menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Jika kiamat datang sementara di tanganmu ada benih, maka tanamlah.” Pesan nabi sederhana, bahkan ketika dunia akan berakhir, manusia tetap diperintahkan menanam, karena menanam adalah bentuk harapan, bentuk cinta, dan bentuk kesetiaan kepada Tuhan.

Nasr juga melihat bahwa tobat ekologis adalah kunci penyembuhan bumi. Bahwa maksud kembali ke jalan yang benar, bukan hanya berarti berhenti merusak lingkungan secara fisik, tetapi juga memulihkan hubungan batin antara manusia, alam, dan Tuhan. Taubat ekologis berarti kembali melihat alam dengan mata yang suci, dengan kesadaran bahwa semua yang ada di bumi ini memiliki ruh dan makna.

Ketika hati manusia dipenuhi rasa cukup, bukan keserakahan, maka pola hidupnya pun berubah. Ia tidak akan mengambil lebih dari yang dibutuhkan dan akan menjaganya karena merasa terhubung. Krisis ekologis, dengan demikian, bukanlah sekadar persoalan lingkungan, tapi panggilan untuk memperbarui iman, untuk menghidupkan kembali kesadaran bahwa segala sesuatu di alam ini adalah tanda kasih Tuhan.

Kita sering mencari Tuhan di tempat-tempat suci, di masjid, mihrab, kitab, dan doa. Tapi mungkin, sebagaimana diingatkan Nasr, Tuhan juga menunggu kita di tempat yang paling dekat: di daun yang gugur, di aliran air sungai, di aroma tanah setelah hujan. Krisis lingkungan bisa menjadi panggilan bagi manusia untuk menemukan Tuhan di balik ciptaan-Nya.

Pada akhirnya, menyelamatkan bumi berarti menyelamatkan diri sendiri dari keterasingan. Karena ketika manusia kehilangan hubungan dengan bumi, ia juga kehilangan hubungan dengan Penciptanya. Dalam pandangan Seyyed Hossein Nasr, bumi tidak butuh diselamatkan dari manusia, melainkan manusialah yang butuh diselamatkan dari dirinya sendiri. Bagaimanapun bumi masih berputar, masih menumbuhkan pohon, masih menurunkan hujan. Justru yang perlu disembuhkan adalah cara kita memandangnya.

 

*Tulisan ini merupakan ringkasan dari penelitian skripsi di Program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berjudul “Konsep Ekologi Islam dalam Q.S Ar-Rum ayat 41 Studi atas Pemikiran Seyyed Hossein Nasr”

Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly

Masih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.

Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).

Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.

“Telah nampak kerusakan kerusakan di daratan dan lautan sebab apa yang telah diperbuat oleh tangan-tangan manusia” (QS.ar-Rum:41).

Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.

Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.

Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.

Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.

Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.

Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.

Agama, Alam, dan Ilmu yang Lupa Pulang

Betapa pun majunya ilmu dan teknologi pada saat ini, terdapat sisi krusial yang paling mendasar untuk tidak boleh dilepaskan, yaitu sisi spiritualnya. Hal ini, tidak lain agar ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara pandangnya yang seimbang, antara kehidupan dengan tujuan pengetahuan itu sendiri.

Pada masa awal, tidak ada tujuan lain dari ilmu pengetahuan kecuali untuk menemukan kearifan. Dalam sebuah kata pengantar oleh Kyai Ali Yafie, dalam bukunya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), beliau memberikan sebuah pernyataan: bahwa sikap dasar sebuah ilmu adalah bersifat ekologis, dengan segenap persepsi yang harmonis akan tatanan alam dan kehidupan manusia.

Dengan pemahaman yang disampaikan oleh Kyai Ali Yafie, dapat kita artikan bahwa sebuah persepsi atau cara pandang manusia terhadap tatanan alam dan kehidupan liannya adalah faktor utama dalam menghadirkan tujuan ilmu yang akan diaplikasikan oleh manusia sebagai subjek ilmu itu sendiri.

Fitjrof Capra dalam bukunya yang berjudul Titik Balik Peradaban (1999), membeberkan akan cara pandang yang dominan di Eropa dan di sebagian besar peradaban lainnya pada masa pra-abad ke-15, yakni cara pandang yang bersifat organis. Di mana alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat organik, hidup, dan memiliki dimensi spiritual.

Sehingga tidak heran, pada permulaan abad 13 ketika Raja Philip Agustus berkuasa, air sungai Seine terlihat sangat jernih layaknya kristal. Bahkan saking jernihnya, orang-orang dapat melihat ikan dan bebatuan yang terhampar di dasar sungai Seine hanya dari atas jembatan saja (Yafie, 2006).

Dengan cara pandang yang tidak egosentris terhadap alam, pada masa itu ilmu pengetahuan masih difungsikan dengan seimbang, lingkungan dan segenap isinya masih terjaga dan lestari. Sehingga, pembahasan terkait pencemaran lingkungan pun masih kurang diperhatikan.

Sebut saja, karya-karya klasik dalam disiplin fikih (hukum Islam) pada masa lalu, tidak ditemukan adanya satu rumpun bab yang membahas persoalan lingkungan, pembahasan lingkungan dalam fikih lahir pada abad akhir-akhir ini, ketika pencemaran lingkungan melahirkan dampaknya yang begitu luas.

Pencemaran lingkungan mulai terasa dampaknya, yaitu setelah masa Revolusi Industri, ketika orientasi ilmu pengetahuan tidak lagi pada kearifan, melainkan pada pertumbuhan demi pertumbuhan yang akhirnya alam diposisikan sebagai mesin untuk bisa memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal.

Revolusi Industri pada abad ke XIX adalah masa titik balik sebuah peradaban, mulai dari cara pandang dominan manusia pada alam, pergeseran orientasi ilmu pengetahuan, hingga munculnya beberapa permasalahan lingkungan hidup, yang mencakup pencemaran air, tanah, gundulnya hutan, dan krisis iklim dalam tingkatan global.

Keterangan lanjut yang disampaikan Kyai Ali Yafie dalam pengantar Merintis Fiqh lingkungan Hidup (2006), membeberkan pula asal muasal terjadinya titik balik peradaban yang telah disebutkan itu. Titik balik tersebut, bermula ketika dimensi spiritual mulai dikesampingkan dari ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, para ilmuwan menganggap agama sebagai belenggu akal pikiran dan menjadi batu sandungan dalam menggapai kesempurnaan hidup.

Hal itu, dapat diperkuat dengan beberapa jargon yang dikeluarkan para ilmuwan pada masa itu, seperti Francis Bacon yang hidup pada abad ke-17 yang mengatakan “nam et ipsa scientia potestas est, karena ilmu pengetahuan itu sendiri adalah kekuasaan”. Di lain sisi, jargon “cogito, ergo sum, aku berpikir maka aku ada” yang disampaikan Rene Descartes telah mendukung akan supremasi akal dalam ilmu pengetahuan.

Pada gilirannya, anggapan demikian telah menjadikan ilmu pengetahuan terlepas bebas dari dimensi spiritualnya, dan pada saat yang sama ia memainkan peran penting dalam perkembangan teknologi yang menjadi sarana pertumbuhan. Sehingga, pembangunan demi pembangunan terus digalakkan dengan berbagai cara agar pertumbuhan ekonomi dapat digapai titik klimaksnya.

Mengembalikan Agama dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Melihat pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sendiri, perlu bagi kita untuk bisa menyegarkan kembali ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyisipkan nilai-nilai agama di dalamnya. Sebut saja seperti Fikih Lingkungan, ia dapat mengambil perannya yang sangat signifikan atas tindakan manusia dengan alam.

Indonesia dengan mayoritas muslimnya, akan menjadi sangat mungkin untuk menjadikan Fikih Lingkungan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai krisis yang telah menimpa lingkungan hidup. Sebab Fikih adalah sebuah manifestasi pesan suci umat muslim terkait berbagai tindakan manusia di muka bumi, yang tiada lain tujuannya adalah agar kehidupan manusia teratur, bermartabat, adil, dan makmur sampai di akhirat kelak.

Hal itu, dapat kita lihat melalui karya-karya fikih klasik yang sebagian besar di dalamnya membahas tindakan manusia, yang dibagi menjadi empat bab: Ubudiyah (yang membahas hubungan antara manusia dengan tuhannya), Mu’amalah (yang mengatur hubungan manusia dengan manusia), Munakahah (yang menata hubungan manusia dalam lingkup keluarga), dan Jinayah (yang menata tertib pergaulan manusia untuk menjamin keselamatan dan ketenteramannya dalam hidup).

Persoalan lingkungan yang menjadi masalah besar kehidupan saat ini, adalah sebuah persoalan yang mesti dijangkau dalam disiplin fikih. Sebab, tujuan fikih—sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya—adalah untuk menghilangkan segala bentuk bahaya yang menghampiri manusia dan mendatangkan kebahagiaannya.

Proses pertumbuhan yang tidak seimbang dengan segenap dampak buruknya, yang baik secara langsung atau tidak, telah menjadikan manusia dalam keadaan bahaya. Sebut saja, pencemaran air yang diakibatkan eksplorasi tambang di wilayah timur Indonesia, ia telah menyumbang berbagai jenis penyakit, sepeti Ispa yang menyerang kulit masyarakat setempat (Lihat beberapa laporan dari Greenpeace di akun Instagramnya, di Tahun 2025).

Di sinilah agama memerankan perannya untuk bisa mengontrol ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wujud Fikih Lingkungan. Sehingga pertumbuhan pembangunan tidak lagi sampai melewati batasnya, yang telah banyak memberikan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Karena, norma agama—dalam hal ini Islam—sangat menghargai akan keberlangsungan hidup manusia.

Walhasil, persoalan lingkungan hidup bukan hanya sekadar pencemaran belaka, lebih dari itu meliputi cara pandang yang seimbang terhadap alam dan ilmu pengetahuan yang tidak boleh terlepas dari sisi spiritualnya.

Refleksi Iman Kristiani atas Panggilan Merawat Bumi

Setiap bulan Agustus tiba, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita. Bendera dikibarkan, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan banyak acara yang dibuat untuk memeriahkan hari kemerdekaan. Saat ini bulan kemerdekaan telah berlalu. Namun, perayaan kemerdekaan sejati tidak hanya berhenti pada acara momentum yang meriah saja, tetapi juga dalam tanggung jawab nyata untuk menjaga tanah air yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan.

Indonesia merupakan negara yang amat kaya dengan keanekaragaman hayati dan non-hayati. Maka, kemerdekaan harus dimaknai sebagai panggilan untuk merawat alam yang ada bukan hanya sekadar bebas dari penjajahan politik. Namun keadaan krisis lingkungan saat ini justru mengancam makna kemerdekaan itu sendiri.

Ketika hutan dibabat habis dan dijadikan sumber tambang, sungai tercemar, udara sesak oleh polusi, dan laut penuh sampah plastik, kita sedang menghadapi bentuk “penjajahan baru” yang lebih halus. Penjajahan itu bukan hanya soal politik, tetapi juga oleh kerakusan dan ketidakpedulian.

Lingkungan sebagai Ruang Hidup Kemerdekaan

Kekayaan Indonesia tidak hanya sebagai milik bagi generasi saat ini saja, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Alam yang amat kaya merupakan ruang hidup yang memungkinkan kemerdekaan terwujud dalam kesejahteraan bersama. Kita dapat membayangkan jika alam rusak, maka kemerdekaan generasi mendatang dirampas. Mempertahankan kemerdekaan tanpa mengorbankan keberlanjutan bumi adalah tantangan yang cukup serius.

Merawat bumi tidak hanya menjadi panggilan di Indonesia saja, tetapi juga seluruh negara. Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya menjaga iklim (SDG 13), melindungi laut (SDG 14), dan melestarikan daratan (SDG 15). Program PBB ini sangat sejalan dengan panggilan kita sebagai bangsa merdeka yang harus bertanggung jawab atas tanah airnya. Dengan merawat lingkungan alam yang tersedia, berarti kita juga menghargai kemerdekaan bagi semua ciptaan, bukan hanya manusia saja.

Refleksi Iman Kristiani: Merdeka untuk Mengasihi dan Melayani

Iman Kristiani memberikan dasar spiritual bagi pemahaman kemerdekaan. Rasul Paulus menulis:

“Kamu telah dipanggil untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih” (Galatia 5:13).

Kemerdekaan dalam Kristus bukanlah kebebasan untuk bertindak semaunya sendiri, melainkan kebebasan untuk mengasihi. Kasih itu tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada ciptaan lain. Dengan merawat bumi, kita melayani sesama yang hidup hari ini dan generasi yang akan datang.

Dalam iman Kristiani, alam juga menjadi subjek dalam memuji Allah, maka juga harus ada tindakan keadilan. Alam yang ada saat ini bukan tempat untuk memperkaya diri, melainkan tempat untuk memuji Sang Pencipta. Manusia harus sadar bahwa ketika manusia merusak bumi, ia juga merusak hubungan dengan Sang Pencipta. Dengan bertindak adil kepada alam, manusia sebenarnya sedang menjalankan perintah Sang Pencipta.

Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ juga menyebut bumi sebagai “rumah bersama” yang harus dijaga. Paus menegaskan bahwa krisis ekologis juga merupakan krisis moral dan spiritual. Ketika manusia menyalahgunakan kemerdekaan untuk mengeksploitasi alam, yang terjadi adalah penjajahan baru. Penjajahan itu membuat manusia diperbudak oleh kerakusan, keserakahan, dan hedonisme.

Tantangan dan Harapan

Usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia bukanlah umur yang singkat. Namun di usia yang hampir satu abad ini, masih banyak tantangan yang harus menjadi pekerjaan bersama sebagai warga negara. Kemerdekaan sejati menuntut adanya keberanian melawan mentalitas konsumtif dan memilih gaya hidup berkelanjutan.

Banyak hal yang bisa menjadi cara untuk merawat alam bahkan dari hal sederhana, misalnya dengan mengurangi plastik sekali pakai dan hemat energi selain itu penggunaan transportasi publik, hingga mendukung kebijakan pemerintah yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu cara untuk bersikap adil kepada Alam. Gereja dan umat Kristiani dapat menjadi teladan dalam mewujudkan spiritualitas ekologis melalui liturgi, doa syukur atas ciptaan, pendidikan iman, dan aksi nyata di tengah masyarakat.

Meskipun banyak tantangan, namun harapan tetap ada. Gerakan kaum muda yang peduli lingkungan, komunitas iman yang menanam pohon, serta kampanye ramah lingkungan di sekolah dan paroki adalah tanda bahwa kemerdekaan bisa diwujudkan dalam tindakan ekologis.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Penutup

Kemerdekaan adalah anugerah Allah yang diberikan melalui perjuangan para pahlawan. Namun, merdeka bukan berarti bebas tanpa arah. Dalam Kristus, merdeka berarti bebas dari egoisme, bebas dari kerakusan, dan bebas untuk mengasihi. Dengan merawat bumi, kita menjaga arti kemerdekaan agar tidak hilang ditelan krisis ekologis.

Maka, mari rayakan kemerdekaan bukan hanya dengan upacara bendera dan berbagai lomba saja, tetapi juga dengan komitmen menjaga lingkungan. Inilah wujud syukur kita kepada Allah dan cinta kepada tanah air. Merdeka bersama bumi, merdeka untuk generasi mendatang.

Pesantren, Lingkungan, dan Perempuan: Paradigma Baru Riset Islami yang Membumi

Pesantren biasanya hanya dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional. Bayangan umum yang hadir biasanya adalah sederet kitab kuning yang sudah usang, gemuruh lalaran santri, dan budaya hidup santri yang serba “deso”. Padahal, pesantren sesungguhnya lebih dari itu: ia adalah ekosistem sosial, budaya, bahkan ekologis yang sangat kaya.

Di tengah krisis lingkungan global, peran perempuan dalam ruang keagamaan, dan tantangan dunia riset yang kerap kehilangan orientasi, pesantren menawarkan sesuatu yang berbeda. Pesantren bisa menjadi paradigma baru riset Islami yang membumi, menghubungkan ilmu dengan nilai-nilai Islam, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan.

Islam dan Spirit Keilmuan Pesantren

Dalam tradisi pesantren, menuntut ilmu selalu dilandasi dengan niat lillah (karena Allah). Hadis Nabi menyebut, “Wa man salaka arīqan yaltamisu fīhi ‘ilman, sahhalallāhu lahu bihi arīqan ilā al-jannah.” (Dan siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga) (HR. Muslim, no. 2699).

Artinya, ilmu bukan sekadar untuk prestise atau karier akademik, tetapi juga sebagai ibadah dan amal sosial. Bagi santri misi tolabul ilmi tidak semata untuk mengumpulkan pengetahuan sebanyak-banyaknya, namun juga bagaimana bisa mengejawantahkan ilmu tersebut dalam dunia nyata sehingga mampu mendatangkan barokah.

Nilai-nilai yang didawamkan dalam pesantren seperti keikhlasan, kejujuran, kemandirian, sikap moderat, dan kebermanfaatan merupakan etika riset yang sangat relevan di era modern. Bisa kita bayangkan jika semua penelitian yang ada dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip tersebut, maka riset tidak akan jatuh pada plagiarisme, manipulasi data, atau sekadar memenuhi target publikasi, akan tetapi, benar-benar memberi manfaat bagi umat.

Pesantren dan Kesadaran Lingkungan

Krisis iklim bukan lagi isu masa depan. Bencana alam, banjir, kekeringan, polusi udara, hingga sampah plastik sudah menjadi kenyataan sehari-hari. Sayangnya, riset-riset lingkungan seringkali terjebak dalam bahasa teknis dan jauh dari kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pesantren bisa hadir melalui perspektif unik yang dimiliki.

Pesantren punya tradisi berupa kearifan lokal dalam pertanian, pengelolaan air, hingga hidup sederhana tanpa berlebihan.

Belakangan, muncul gerakan eco-pesantren atau green pesantren yang mendorong praktik ramah lingkungan melalui energi terbarukan, pertanian organik, pengolahan sampah, hingga kurikulum berbasis ekologi.

Dalam maqāid syarī‘ah kontemporer, para ulama menambahkan if al-bī’ah (perlindungan lingkungan) sebagai tujuan syariat Islam. Artinya, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Penelitian berbasis pesantren yang berorientasi lingkungan akan melahirkan riset Islami yang relevan dengan isu global sekaligus membumi di level lokal.

Perempuan Pesantren dan Riset yang Membebaskan

Selama ini, perempuan sering dipandang sebagai objek dakwah, bukan subjek yang berperan aktif. Padahal, banyak pesantren putri, nyai, dan komunitas perempuan pesantren yang memiliki kiprah luar biasa. Dari mendidik santri, mengelola ekonomi keluarga, sampai menginisiasi program sosial.

Gerakan seperti Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah (JP3M) membuktikan bahwa perempuan pesantren punya peran strategis dalam isu moderasi beragama, keadilan sosial, dan pemberdayaan komunitas. Sayangnya, riset tentang perempuan pesantren masih minim, dan seringkali bias gender.

Padahal, dengan melibatkan perempuan sebagai subjek riset, kita bisa melihat wajah Islam yang lebih ramah, egaliter, dan membebaskan. Perempuan pesantren yang peka pada isu lingkungan, kesehatan, dan pendidikan anak, bisa menjadi motor perubahan sosial yang nyata.

Paradigma Baru: Riset Islami yang Membumi

Jika kita menggabungkan tiga hal ini, yaitu: nilai Islam pesantren, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan, maka akan lahir paradigma riset baru yang benar-benar membumi. Paradigma ini tidak sekadar mengukur keberhasilan dari indeks sitasi atau publikasi jurnal, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Bayangkan penelitian pesantren yang menghasilkan teknologi sederhana untuk pengolahan limbah organik, dipimpin oleh santri putri, dengan basis teologis bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Atau riset kolaboratif antara kiai, nyai, santri, dan akademisi dalam mengembangkan kurikulum hijau di pesantren.

Paradigma ini melampaui sekadar “pesantren sebagai objek penelitian”. Pesantren justru menjadi sumber inspirasi dan subjek riset yang menawarkan model keilmuan baru: Islami, ekologis, dan inklusif gender.

Penutup

Pesantren, lingkungan, dan perempuan adalah tiga kata kunci yang jika disatukan bisa melahirkan arah baru bagi dunia penelitian. Riset yang tidak elitis, tidak hanya mengejar formalitas akademik, tetapi riset yang berakar pada nilai Islam, berpihak pada keberlanjutan bumi, dan memberi ruang pada perempuan sebagai aktor utama perubahan.

Di tengah tantangan krisis iklim, ketidakadilan gender, dan komersialisasi ilmu, paradigma pesantren ini menawarkan harapan bahwa ilmu pengetahuan bisa menjadi jalan ibadah, jalan kebermanfaatan, dan jalan kemaslahatan serta keberkahan.

Pesantren, dengan seluruh nilai dan potensinya, mengingatkan kita bahwa riset sejati adalah riset yang ikhlas, jujur, membumi, dan membawa kebaikan bagi semua.