Pos

Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi

Belakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.

Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.

Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.

Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.

Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”

Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi

Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.

Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.

Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.

Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.

Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?

Solidaritas Melawan Takut

Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.

Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.

Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.

Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]

Mendengar yang Tak Terucap: Politik Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan seksual terasa jauh sampai dialami oleh orang-orang terdekat dan diri kita sendiri.

Setiap tahun, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), 25 November – 10 Desember, selalu menjadi momen pengingat sekaligus refleksi untuk saya. Bedanya, tahun ini semua terasa lebih berat. Selain situasi berduka terkait banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, amarah sebagai perempuan semakin dibakar dengan berita pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Aceh Tamiang saat menumpang kendaraan truk di lokasi bencana. Betapa tidak manusiawinya. Dalam situasi pasca banjir yang serba kekurangan, nafsu seksual dibiarkan ambil kendali sedang hati nurani diletakkan di jok belakang.

Sayangnya bukan hanya di Aceh, hal tersebut juga dialami salah satu sahabat dekat saya di tempat kerjanya di Ibu Kota. Pelecehan seksual terjadi di siang bolong, di tengah orang-orang ‘terpelajar’, di salah satu perusahaan yang katanya menjunjung tinggi profesionalisme dan norma-norma kesantunan.

Di gedung pencakar langit atau pun reruntuhan bangunan yang rata dengan tanah, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan tetap terjadi. Jika teman saya bisa mengalaminya, maka saya pun bukan pengecualian.

Adakah satu saja tempat di dunia ini di mana perempuan merasa aman dari ancaman kekerasan?

Selain trauma psikologis, yang membuat semakin miris adalah perasaan malu dan ketakutan yang dialami teman saya. Dia takut dianggap lebay, tidak dipercayai, distigma, atau justru disalahkan jika bercerita pada rekan kerjanya di kantor. Dia juga khawatir dengan kariernya karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara dia dan laki-laki yang melecehkannya.

Rasa takut ini bisa saya pahami karena sering kali korban kekerasan seksual justru menanggung akibat yang lebih menyakitkan saat memutuskan untuk speak up. Akibatnya, banyak yang memilih untuk diam tanpa menuntut keadilan. CATAHU Komnas Perempuan 2024 juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual enggan melapor pada pihak berwajib.

Ketakutan ini merupakan respons individu sekaligus pengkondisian dari trauma historis yang diturunkan. Dari masa ke masa, negara memilihara kekerasan sebagai salah satu instrumen pembungkaman suara-suara perempuan.

Pembungkaman Suara Perempuan dari Masa ke Masa

Pelecehan yang menimpa rekan saya bukan sekadar kemalangan personal, melainkan bagian dari kontinum historis kekerasan sistematik yang dipupuk selama puluhan tahun. Harus diakui, negara punya track record buruk dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terlalu lantang menyuarakan ketidakadilan, nyawa perempuan justru bisa melayang. Bungkam menjadi sesuatu yang dikehendaki dan dibudidayakan.

Peralihan Orde Lama ke Orde Baru misalnya, Gerwani, gerakan perempuan terbesar dengan anggota lebih dari satu juta orang kala itu, didemonisasi dan dikambinghitamkan sebagai justifikasi genosida. Gerwani dianggap terlalu kiri, ide progresifnya mengancam konservatisme dan patriarki yang sudah terlalu mengakar, maka dianggap patut disembelih dan diperlakukan selayaknya hewan.

32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru, perempuan Indonesia dijinakkan dengan ibuisme negara—sebuah usaha untuk mengembalikan mereka ke ranah domestik dan non-subversif dengan hanya memperbolehkan ekspresi femininitas tertentu. Trauma kolektif yang membayangi membuat ruang gerak aktivisme sangat terbatas; diam dan tunduk jadi cara melindungi diri.

Sekali lagi, pergantian rezim dari Orde Baru ke Reformasi tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan kembali terulang. Kali ini warga minoritas keturunan Tionghoa yang menjadi korban perkosaan massal. Korban dan keluarganya, bahkan relawan yang turut mendampingi, menghadapi berbagai ancaman dan teror. Pengalaman keji yang mereka alami disanksikan dan dianggap mengada-ada.

Negara gagal menjamin keselamatan korban. Pembiaran ini berujung pada kematian mengenaskan Ita Martadinata, salah seorang penyintas yang hendak memberikan kesaksiannya ke dunia internasional. Hal itu menjadi pukulan keras bagi korban lainnya, mereka semakin menutup diri dan takut memberikan kesaksian. Bungkam terpaksa dipilih untuk menyelamatkan diri dan orang-orang yang mereka kasihi.

Ajakan untuk Mendengar dan Mempercayai

Tahun ini 16 HAKTP hadir dalam situasi politik yang jauh dari kata ideal. Ruang-ruang sipil semakin rapuh, salah satunya dengan kemunculan RUU Polri yang mengontrol ruang siber dan memberikan izin penyadapan tanpa aturan yang jelas. Belum lagi UU ITE yang bisa mengancam korban dengan dalih ‘pencemaran nama baik’ jika membuka identitas pelaku. Pergeseran politik ini memberikan dampak pada pengalaman personal, khususnya perempuan korban kekerasan seksual sebab semakin sulit untuk mereka bersuara.

Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai rekan atau keluarga korban? Berkaca pada pengalaman sahabat saya, sampai kita bisa memastikan bahwa kondisi kondusif dan korban tidak terancam keselamatannya, yang bisa dilakukan adalah menjadi pendengar yang baik.

Menjadi pendengar bukan berarti pasif. Mendengarkan dengan empati dan kesadaran bahwa banyak yang mereka pertaruhkan hanya untuk sekadar bercerita. Mempercayai perempuan saat mereka berbagi pengalaman kekerasan atau pelecehan yang dialami.  Serta memberikan dukungan emosional dan melindungi identitas korban dari ancaman lanjutan.

16 HAKTP seharusnya menjadi ruang refleksi bersama tentang segala bentuk tindakan yang mengancam martabat dan harga diri manusia. Sebuah komitmen untuk berdiri di samping mereka yang dipaksa diam—sebagai pendukung dan pendengar untuk setiap bait penderitaan yang tak terucap.

Kerentanan Berlapis Anak Perempuan Pekerja Migran

*Peringatan Isi Sensitif: Artikel ini mengandung deskripsi atau isu terkait kekerasan seksual yang mungkin memicu ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca.

~~~

Kembali ke kampung halaman menjelang lebaran sudah menjadi ritual tahunan saya sebagai anak rantau. Lebaran, saya jadikan sebagai momen untuk berhenti sejenak dari rutinitas, quality-time bersama keluarga, dan tentu saja, bertemu teman-teman lama. Biasanya, kami ngobrol ngalor-ngidul mengenang kenakalan masa SD. Pada salah satu pertemuan itu, sebuah obrolan membuat saya tertegun, dada saya terasa sesak mendengarnya.

“Eh, Ningsih (nama samaran) gimana kabarnya sekarang? Dia sekolah di mana?” tanya saya, dengan nada penasaran.

“Ningsih nggak sekolah lagi, dia udah punya anak, jawab teman saya.

“Laaah udah punya anak, kok nggak ada undangan nikah yang nyampe ke aku?” timpal saya, sedikit kaget.

“Nggak ada nikahan, yang hamilin Ningsih bapaknya sendiri, jelas teman saya dengan polos.

Deg. Tubuh saya langsung ngefreeze. Dalam hati saya membatin “Betapa biadabnya bapak Ningsih.”
Di masa itu, kami semua masih duduk di bangku SMA, usia belasan, sekitar lima belas atau enam belas tahun. Jadi ketika saya mendengar kabar itu, rasanya sulit sekali dipercaya. Ningsih, teman sebaya kami, ternyata harus menanggung sesuatu yang bahkan orang dewasa pun belum tentu sanggup hadapi.

Peristiwa itu serasa merenggut masa kecil dan masa depan Ningsih.

Rumah Tidak Menjadi Jaminan Ruang Aman bagi Anak Perempuan

Semakin saya bertambah usia, saya semakin menyadari bahwa kasus serupa yang dialami oleh Ningsih belakangan jamak terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan di dalam rumah tidak lagi terdengar sebagai perkara langka.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang berlindung justru kerap berubah menjadi titik mula aksi kekerasan yang sulit terungkap. Polanya hampir selalu mirip, pelaku berasal dari lingkar terdekat, orang yang dipercaya dapat menjaga, malah memanfaatkan kedekatan itu untuk berbuat keji.

Dalam salah satu berita yang saya baca baru-baru ini, seorang anak perempuan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya ketika sang ibu bekerja di perantauan. Penyidik menemukan bahwa peristiwa itu sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan dimulai sejak korban masih bersekolah di tingkat dasar. Temuan tersebut menggambarkan betapa panjang dan sunyinya penderitaan yang harus ditanggung seorang anak ketika perlindungan terputus dan kontrol keluarga melemah.

“Waktu itu anak saya masih SD dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.

Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. Bagaimana kekerasan yang terus berulang selama masa tumbuh kembangnya meninggalkan luka yang tentunya tidak mudah ia pulihkan.

Hal ini selaras dengan temuan beberapa tahun terakhir, data menunjukkan betapa seriusnya kekerasan yang dialami perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2019-2024 tercatat 1.765 kasus inses atau hubungan seksual sedarah di Indonesia. Itu baru angka yang terlapor. Sudah menjadi rahasia umum, sebagian besar kasus serupa justru tenggelam tak terlaporkan demi menjaga kehormatan keluarga.

Dari laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku terbanyak justru adalah ayah kandung, ayah tiri, kakek dan anggota keluarga dekat yang punya akses penuh ke anak setiap harinya.

Mengapa kasus serupa muncul berulang kali?

Situasi ini semakin rumit karena lingkungan sekitar kurang membangun sistem penjagaan yang memadai bagi anak. Banyak dari kita, orang dewasa, yang tidak peka terhadap sinyal dari pelecehan yang sedang berlangsung. Anak-anak sendiri kerap kebingungan mencari sosok yang bisa dipercaya untuk dimintai bantuan.

Korban pun sering menghadapi ancaman dari pelaku, sehingga mereka memilih diam meski takut. Rangkaian kondisi seperti ini membuat kasus serupa yang dialami Ningsih terus berlangsung dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

Dilema Ibu Tulang Punggung Keluarga

Dalam kasus Ningsih, ibunya sudah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga kerja perempuan di luar negeri. Di keluarga yang berjuang dengan keterbatasan ekonomi, pilihannya sering kali terbatas, seorang Ibu terpaksa merantau demi memenuhi kebutuhan sekolah anak, memperbaiki kondisi finansial, dan memastikan agar dapur tetap ngebul.

Banyak perempuan di desa menghadapi dilema yang serupa, bertahan hidup dengan gaji suami yang tidak memadai (atau bahkan pengangguran), atau merantau, memikul peran sebagai tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak.

Para ibu di desa yang memilih merantau, alih-alih mengejar ambisi pribadi, mereka biasanya melangkah ke luar rumah karena kebutuhan ekonomi mendesak. Namun naasnya, ketika seorang ibu harus pergi jauh meninggalkan anak, tidak semua ayah siap atau memahami bagaimana menjalankan peran pengasuhan.

Kita hidup dalam budaya yang menanamkan anggapan bahwa urusan pengasuhan anak sepenuhnya tanggung jawab ibu, sehingga banyak laki-laki tumbuh tanpa keterampilan dasar mengurus rumah maupun anak. Saat tekanan ekonomi atau sosial datang, sebagian dari mereka goyah dan kehilangan arah.

Akibatnya, anak-anak yang ditinggal ibu sering tumbuh dengan pengawasan yang terbatas. Kekosongan pendampingan itu membuka banyak celah-celah yang idealnya tidak perlu ada jika sistem keluarga berjalan lebih seimbang. Dan bagi anak perempuan, celah tersebut menghadirkan risiko yang jauh lebih besar.

Kerentanan Berlapis: Kemiskinan dan Budaya Patriarki

Yang dialami Ningsih adalah gambaran dari apa yang disebut sebagai kerentanan berlapis. Kemiskinan, pengasuhan yang tidak maksimal, keterbatasan pendidikan, budaya patriarki, dan minimnya fasilitas perlindungan, semuanya berkumpul di satu titik dan menciptakan ruang yang tidak aman bagi anak perempuan.

Kasus seperti ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus domestik. Kejadian-kejadian semacam itu mengingatkan kita bahwa ruang aman untuk anak perempuan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis ada. Sistem sosial di sekitar kita masih memerlukan banyak perbaikan.

Dalam hal ini, pembuat kebijakan dituntut untuk merancang mekanisme perlindungan yang betul-betul memantau kondisi anak yang rentan, laki-laki (suami) harus mulai belajar mengambil peran pengasuhan dengan penuh tanggung jawab, sekolah juga bisa lebih peka membaca perubahan kecil pada perilaku murid, dan masyarakat pun juga harus berani mengambil langkah ketika melihat tanda pelecehan atau kekerasan yang mulai tampak pada anak.

Menatap Harapan: Untuk Para Korban

Kepada perempuan-perempuan yang hari ini berada dalam jerat trauma kekerasan dan kemiskinan struktural, saya ingin bilang, kamu tidak sendiri, dan kapan pun bukan terlambat untuk bermimpi.

Percayalah bahwa kapasitas dan identitas diri kamu tak ditentukan oleh masa lalumu atau latar belakang keluargamu. Kamu punya hak untuk memilih hidup yang nyaman, aman, bermartabat, dan penuh makna. Tentu, jalannya akan sangat terjal, tetapi dengan niat yang sungguh-sungguh dan upaya yang konsisten, lambat laun jalan itu akan terbuka menuju tujuannya.

Kamu berhak hidup tanpa rasa takut. Kamu berhak memiliki mimpi dan mengejarnya.

Jejak Patriarki di Tanah yang Terkuras

Krisis lingkungan sering kali hanya disorot dari aspek teknisnya, seperti halnya pertanyaan berapa banyak emisi karbon atau  berapa banyak hilangnya keanekaragaman hayati. Namun, di balik angka-angka statistik itu, sebetulnya memiliki sebuah tragedi sosial yang paling nyata.

Hal itu adalah terkait dengan kekerasan yang secara sistematis dialami oleh perempuan di wilayah-wilayah ekstraksi industri. Padahal, jika kita mencoba melihat lebih dekat, krisis ini adalah sebuah cerminan jujur tentang siapa diri kita sebagai masyarakat, dan nilai apa yang selama ini kita junjung. Ini adalah krisis yang sangat personal, terutama bagi perempuan

Pada dasarnya, penderitaan ekologi tidak pernah terdistribusi secara merata. Seperti yang terlihat dalam kasus-kasus bencana, selalu ada kelompok yang secara struktural paling rentan yang harus menanggung dampak terburuk, dan dalam banyak kasus yang ditemui, mereka adalah perempuan. Kerentanan ini berakar pada ketimpangan yang mendalam, sebuah pertarungan antara nilai tukar yang diagungkan oleh pasar dan nilai guna yang menopang kehidupan sehari-hari.

Industri ekstraktif menyebabkan kekerasan karena ia mengorbankan nilai guna (sumber air bersih, hutan yang lestari, kesehatan masyarakat) demi memaksimalkan nilai tukar (keuntungan dari hasil tambang atau komoditas). Perempuan menjadi korban pertama karena merekalah yang secara tradisional paling erat kaitannya dengan pekerjaan menjaga nilai guna kehidupan tersebut.

Jika kita mengikuti lensa ekofeminisme seperti yang dikritik oleh Vandana Shiva, kita dapat melihat akar masalahnya. Sistem ekonomi modern didominasi oleh logika patriarki dan kapitalisme hanya mengakui nilai yang dapat dikonversi menjadi uang dan keuntungan.

Segala sesuatu yang tidak bisa diukur dalam pasar, seperti halnya pekerjaan merawat, memastikan ketersediaan pangan keluarga, dan menjaga sumber daya alam lokal itu dianggap sebagai “tidak produktif”.

Padahal, pekerjaan yang mayoritas dilakukan oleh perempuan inilah yang sesungguhnya menghasilkan nilai guna sejati yaitu air bersih, pangan sehat, dan keseimbangan ekologis. Ketika industri ekstraktif muncul, ia adalah perwujudan sempurna dari sistem yang mengutamakan nilai tukar. Industri ini datang untuk mengambil sumber daya alam secara masif, dan dalam prosesnya, secara efektif menghancurkan fondasi subsistem yang selama ini dikelola oleh perempuan.

Kehadiran industri ekstraktif, seperti pertambangan atau perkebunan skala besar, secara langsung menerjemahkan penghancuran ekologis menjadi kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk: pertama, kekerasan ekonomi dan akses. Ketika hutan ditebang atau sungai tercemar, perempuan adalah pihak yang kehilangan akses terhadap air dan pangan terdekat, sumber daya yang selama ini vital untuk kelangsungan hidup keluarga mereka.

Mereka dipaksa berjalan lebih jauh, bekerja lebih keras, dan energi mereka terkuras, membuat mereka hanya bisa hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar, alih-alih mengejar keinginan atau pilihan hidup yang lebih baik.

Kedua, kekerasan ekologis dan kesehatan. Limbah dari aktivitas ekstraktif sering kali mencemari lingkungan lokal. Paparan zat berbahaya ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, termasuk masalah reproduksi. Ironisnya, beban perawatan dan pengobatan terhadap dampak buruk ini kembali jatuh di pundak perempuan, menambah beban ganda yang tak terlihat.

Ketiga, kekerasan fisik dan konflik. Di tengah konflik lahan yang dipicu oleh proyek ekstraktif, perempuan sering kali menjadi target utama intimidasi dan kekerasan fisik, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual. Ini adalah upaya untuk membungkam perlawanan dan mematahkan semangat komunitas, karena perempuan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan tanah adat dan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, untuk membongkar kekerasan terhadap perempuan di balik industri ekstraktif, kita harus terlebih dahulu berani membongkar sistem nilai yang mendasarinya. Kekerasan terhadap tubuh perempuan dan eksploitasi terhadap tubuh alam adalah dua manifestasi dari ideologi yang sama: ideologi yang gagal menghargai nilai kehidupan di atas nilai tukar. Oleh karena itu, pemulihan agensi perempuan merupakan langkah pertama dan paling krusial menuju keadilan ekologi yang sejati.

Kisruh Mencium Anak

Belum lama ini, viral video seorang penceramah yang mencium anak kecil di mimbar dakwahnya. Yang membuat publik geram, pose menciumnya di luar kebiasaan. Sang penceramah itu mencium bibir anak-anak, bahkan ada foto yang menunjukkan ia meng-kokop pipi anak. Meski sebenarnya sang anak tak nyaman diberlakukan demikian.

Publik terpecah. Mayoritas geram melihat potret itu. Ada pula yang mencoba mendukung dengan memberikan dalil Nabi yang menganjurkan mencium anak kecil. Benarkah demikian?

Tulisan ini tidak sedang menggugat satu instansi lembaga pendidikan mana pun. Coretan ini justru dibuat untuk membela nilai-nilai agama yang tercoreng dari perilaku pendakwah tersebut. Ada dua hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena ini. Pertama, soal ketokohan. Kedua, soal keadaban.

Soal Ketokohan

Elham Yahya, sang dai kondang yang digugat karena mencium anak ini adalah seorang Gus. Panggilan akrab bagi putra kiai. Fenomena memanggil putra kiai dengan Gus sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Jawa. Kita pun menyaksikan, ada banyak Gus yang benar-benar menghayati ilmunya, seperti Gus Baha’ dan Gus Mus. Meski sebenarnya keduanya sudah masuk level kiai, tetapi masih sering dipanggil Gus.

Namun, Gus yang bermasalah juga banyak. Terutama di tengah disrupsi informasi. Selain kasus mencium anak, jejak digital menunjukkan Elham Yahya pernah mengatakan dalam ceramahnya bahwa setiap satu tarikan hisapan rokok itu mendapatkan pahala. Senada dengan itu, Muhammad Izza Sadewa, seorang Gus dari Jombang, dalam sebuah video menyampaikan bahwa ada merek rokok melambangkan ketauhidan karena ada huruf A untuk Allah dalam kemasan rokoknya.

Mungkin penjelasan tentang rokok itu dibuat dengan tujuan bercanda, tetapi di situlah problemnya. Mereka tidak bisa menempatkan diri, mana yang bisa dibuat guyonan dan mana yang harus serius. Mohon maaf, kalimat ini mungkin cukup pedas, tetapi perlu disampaikan. Selama ini ulama pesantren sering mengkritik kalangan non-santri yang terburu-buru mengambil panggung dakwah. Maka kritik yang sama perlu kita sampaikan kepada “gus-gus” dan “ning-ning” muda yang belum saatnya berdakwah, tetapi diberikan panggung.

Hanya karena mereka keturunan kiai. Kalau logikanya hanya karena nasab, maka Nabi Nuh dan Nabi Luth pun mempunyai anak yang ingkar kepada Tuhan. Sekelas Nabi pun tak bisa menjamin anaknya menjadi baik. Apalagi manusia biasa yang bukan Nabi. Karenanya ada satu ungkapan yang sering disampaikan Cak Nur:

Al-ihtiraam fil Islam lil a’mal wal ihtiraam fil jahiliyyah lil anshab
Penghormatan dalam Islam berdasarkan amal, sedangkan penghormatan pada masa jahiliyah berdasarkan nasab atau keturunan.

Ungkapan tersebut perlu direnungkan berbagai pihak, terutama masyarakat. Jangan menghormati seseorang hanya karena dia anak kiai, ustaz, ajengan, anre’gurutta, dan sebagainya. Apalagi jika sikap dan perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan akhlak yang mulia.

Soal Keadaban

Inilah persoalan kedua: keadaban. Tradisi pesantren amat menjunjung tinggi adab yang luhur. Kepada yang tua dihormati, yang muda disayangi. Namun, akhir-akhir ini ada kesenjangan antara dalil yang dihafal dengan potret yang viral.

Sebelum kasus ini, kita masih ingat seorang tokoh yang menghina penjual es teh dan dalam ceramahnya banyak mengobjektifikasi seks dan perempuan. Tokoh-tokoh semacam ini mungkin tidak banyak. Minimal tidak sebanding dengan tokoh pesantren yang alim, tawadhu, dan berakhlak mulia. Namun, citra publik tertuju pada mereka yang tersorot kamera.

Ironinya, mereka yang tersorot kamera sering kali lupa etika. Merasa pengikutnya sudah banyak, sehingga kebablasan dalam bersikap. Sebagai contoh soal mencium anak. Pendukung tindakan itu menggunakan dalil anjuran Nabi untuk mencium anak kecil. Berikut hadisnya:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا فَقَالَ الْأَقْرَعُ إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Bahwasanya Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan dirahmati/disayangi.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika kita membaca dengan cermat hadis tersebut, tentu kita tidak akan membenarkan potret yang dilakukan sang penceramah. Pertama, hadis itu jelas menyasar relasi ayah-anak kandung, bukan sembarang anak langsung dicium. Pesan utama hadis bukan pada praktik menciumnya, tetapi kehadiran ayah dalam ruang pengasuhan. Sesuatu yang kala itu—bahkan sampai kini—sering diabaikan laki-laki. Banyak yang menganggap pengasuhan anak hanya tugas ibu. Sejak awal Nabi sudah menyadari fenomena fatherless, satu istilah yang hari ini sering dibahas.

Maqasid kedua hadis itu adalah penekanan untuk menebarkan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka tidak disayangi. Dalam hadis lain, Nabi menegaskan: “Sayangilah mereka yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.” Prinsip kasih sayang ini tentu dibatasi syariat dan akhlak. Bukan pemahaman yang benar kalau ada seorang suami “menyayangi” istri orang lain.

Sama halnya dengan memaksa anak untuk dicium. Bukan sikap yang tepat ketika sang anak merasa risih dipegang, lalu orang dewasa memaksanya. Relasi kuasa seperti ini tidak melahirkan kasih sayang, tetapi ketakutan dan trauma. Terlebih karena anak kecil belum memahami konsep persetujuan (consent). Maka keteladanan seharusnya datang dari orang dewasa.

“Boleh nggak Mamah makan sedikit makanan kamu,” satu ungkapan sederhana dari seorang kawan kepada anaknya yang masih membekas dalam ingatanku. Terlihat sederhana, tetapi ini mengajarkan anak tentang persetujuan dan batasan yang perlu dihormati.

“Makanan itu milikku; kalau orang lain mau menyentuhnya, ia harus meminta izin. Sama dengan tubuh ini. Tubuh ini milikku; kalau ada yang ingin menyentuhnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu”.

Ini pola parenting yang melihat anak sebagai manusia merdeka. Persis seperti nasihat Nabi kepada sahabatnya yang menjauh dari kehidupan anak. Sayangnya, kita malah dengan lapang dada memberikan panggung kepada mereka yang menciderai sunnah Nabi.

Memasak sebagai Simbol Perlawanan Perempuan

Sah sudah Soeharto menjadi Pahlawan Nasional meski banyak masyarakat sipil yang menolaknya. Sebelum ini, saya sudah menulis beberapa “dosa” Orde Baru (baca di sini). Namun, ada satu lagi dosa yang belum dibahas, yaitu dosa ekologis industri ekstraktif.

Jika hari ini kita menyaksikan begitu banyak perusahaan asing yang merusak lingkungan, maka di sana ada dosa jariyah kepemimpinan masa lalu. Di ujung kekuasaan Soekarno yang sudah rapuh, tahun 1967 ia mengeluarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kala aturan itu terbit, sebenarnya roda pemerintahan efektif lebih banyak diatur oleh Soeharto yang menjabat sebagai Ketua Presidium Kabinet Ampera. Aturan inilah yang menjadi legitimasi masuknya perusahaan tambang Amerika di Irian Barat.

Harian Kompas, Rabu, 8 Februari 1967 menulis berita berjudul “Surat Keputusan tentang Penanaman Modal Asing”. Di sana tertulis bahwa Ketua Presidium Kabinet Ampera Jenderal Soeharto dalam sebuah Surat Keputusannya menginstruksikan kepada seluruh menteri yang menguasai perusahaan asing berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 1964 dan Perpres No. 6 Tahun 1965 menginstruksikan catatan di antaranya terhadap perusahaan asing yang termaksud dalam keputusan, diberikan izin penanaman modal di Indonesia untuk jangka waktu 15-30 tahun dan mengusahakan Indonesianisasi di kalangan direksi dan karyawan pada perusahaan asing.

Aturan tersebut, pada akhirnya berlanjut terus mengundang investor asing hingga puncaknya makin menjadi pasca-reformasi. Hanya di masa Gus Dur saja, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah dikeluarkan.

Dapur, Perempuan, dan Ekofeminisme

Waktu berputar begitu cepat dan kita sebagai anak bangsa tak banyak belajar. Kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif tidak lagi berpusat di Papua, tetapi juga merata di seluruh Indonesia. Tak ada pulau yang bersih dari kerakusan manusia. Salah satunya adalah Pulau Kalimantan.

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti diskusi yang diselenggarakan oleh Ruang Sastra Kalimantan Timur. Kegiatan itu rutin dilakukan setiap Rabu sore dengan mengangkat satu cerita pendek lokal yang dibahas. Cerpen yang dibincang berjudul “Semangkuk Perpisahan di Meja Makan”.

Bagi feminis liberal, kisah yang diangkat bisa digugat karena mengobjektifikasi pekerjaan perempuan memasak di rumah. Namun, cerpen itu juga dapat dibaca dari sudut pandang lain: eko-feminis. Memasak adalah cara bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupan.

Setiap makanan yang hadir di meja makan adalah hasil elaborasi bumbu dapur, resep warisan, dan kelihaian ibu dalam menyajikan hidangan. Sehingga ada celotehan: beda tangan, beda rasa. Sejak dahulu, kesadaran perempuan untuk melaku dalam kehidupan dapur melahirkan generasi yang sehat.

Sayangnya, geliat memasak di dapur kian terasing dengan modernitas. Orang lebih sering membeli makanan dengan ojek online daripada harus berlelah memasak. Pergeseran cara pandang dalam melihat aktivitas memasak ini sebenarnya hanyalah dampak dari satu proses berpikir yang sudah bubrah. Belum lagi kian banyak bumbu instan hasil industri perusahaan yang membuat masakan kehilangan nilai reflektifnya.

Modernitas dan Krisis Spiritualitas

Seyyed Hossein Nasr dalam buku “Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man” menegaskan sedikit yang mau mengakui bahwa masalah sosial paling akut yang dihadapi manusia sekarang bukan berasal dari apa yang disebut keterbelakangan, tetapi dari over-kemajuan dan sikap dominasi alam.

Hal ini menyebabkan over-populasi, kurangnya ruang bernapas, kemacetan kota, kepenatan manusia, habisnya segala macam sumber daya alam, perusakan lingkungan hidup melalui mesin, meningkatnya penyakit mental, dan banyak lagi masalah modernitas. Termasuk kian menjamurnya makanan siap saji yang mengancam kesehatan.

Problem ini juga dirasakan di Kalimantan Timur. Sebagai wilayah yang kaya tambang batu bara, daerah ini sudah keropos dan rapuh. Banyak hutan ditebang, tanah digali dan dikeruk, sungai tercemar limbah industri, kebakaran hutan pun terus terjadi. Ketika sudah demikian, tanah yang rusak pun tak bisa ditanami apa pun kecuali harapan pada kiriman pangan dari daerah atau bahkan negara lain.

Memasak sebagai Politik dan Perlawanan

Sama seperti peperangan, krisis iklim dan kerusakan lingkungan juga berdampak langsung bagi kemanusiaan, terutama perempuan, anak, dan kelompok lemah. Karenanya, dalam konteks saat ini, memasak bukan lagi sebatas aktivitas perempuan di dapur. Memasak adalah sebuah simbol perlawanan.

Perlawanan melawan rezim yang ingin menyeragamkan menu makanan untuk anak sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironinya, justru banyak yang keracunan pasca menyantap MBG. Perlawanan melawan eksploitasi alam yang kian mengkhawatirkan. Memasak adalah simbol penolakan terhadap industrialisasi makanan besar-besaran. Bukan hanya tidak baik bagi kesehatan, tetapi juga keberlanjutan alam.

Teringat satu ungkapan menarik dari Raja Joseon dalam serial drama Korea yang belum lama ini viral, Bon Appetit Your Majesty. Katanya, “Memasak itu politik. Politik tak cuma dilakukan dengan pedang, tombak, acara diplomatik, dan dokumen. Menyelesaikan isu politik dengan bertukar makanan dan budaya adalah solusi penuh damai”. Pernyataan tersebut adalah makna dari gastrodiplomasi, ketika makanan tak lagi sebatas dirasa, tetapi menjadi daya tawar sebuah negara.

Kini, gerakan menanam dan memakan hasil kebun sendiri adalah cara untuk melawan kerusakan alam. Itu dimulai dari kehadiran perempuan yang juga manifestasi dari ibu pertiwi yang hari ini menangis dan merintih kesakitan.

Kepastian Hukum bagi Perempuan di Tapak Tambang

Ketika berbicara tentang kemajuan ekonomi, kita sering mendengar kata pertambangan, migas, dan investasi besar. Di atas kertas, semua itu tampak menjanjikan: membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menopang pembangunan nasional. Namun, di balik gemerlap angka pertumbuhan, ada cerita lain yang jarang terdengar, cerita tentang perempuan yang hidup di wilayah tambang, hutan yang hilang, air yang tercemar, dan tubuh-tubuh yang dipaksa menanggung akibat dari industrialisasi yang maskulin.

Di Banyuwangi, misalnya, perempuan yang menolak tambang emas Tumpang Pitu harus menghadapi intimidasi. Di Kendeng, petani perempuan berhadapan langsung dengan kekerasan fisik dan verbal saat mempertahankan tanahnya. Di Kalimantan Timur, banyak perempuan kehilangan akses air bersih karena lubang-lubang tambang batu bara yang menganga. Cerita-cerita ini memperlihatkan satu pola yang sama, yakni kekerasan terhadap perempuan berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan.

Ada dua hal mendasar yang ingin coba dibahas dalam tulisan ini, yakni  bentuk kekerasan yang dialami perempuan dalam industri ekstraktif, dan sejauh mana hukum Indonesia benar-benar melindungi mereka. Melalui pendekatan ekofeminis politik, tulisan ini mengajak kita memahami bahwa eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan bukan dua hal terpisah, melainkan dua sisi dari sistem pembangunan yang sama, sistem yang masih sangat bersifat patriarki.

Lapisan Kekerasan yang Diderita Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan di sektor industri ekstraktif bukan hanya soal kekerasan fisik atau seksual. Ia lebih kompleks, berlapis, dan sistemik. Komnas Perempuan (2022) mencatat, di kawasan industri seperti Morowali dan Konawe, kekerasan seksual meningkat drastis. Banyak perempuan mengalami pelecehan dan bahkan pemerkosaan oleh pekerja migran tambang. Ironinya sebagian besar kasus tak pernah sampai ke meja hukum. Tekanan sosial dan ketergantungan ekonomi membuat mereka pada akhirnya memilih diam.

Di sisi lain, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang juga sering terjadi. JATAM (2021) mencatat kasus perempuan di Kalimantan Timur yang dipukul aparat saat memprotes penggusuran. Tubuh perempuan dijadikan sebagai simbol penaklukan, yang fungsinya bukan hanya untuk membungkam individu, tapi juga untuk menakuti komunitas.

Fakta selanjutnya, Industri ekstraktif juga melahirkan bentuk kekerasan ekonomi. Ketika lahan pertanian atau hutan dirampas untuk proyek tambang, perempuan kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menopang keluarga. Mereka terpaksa bekerja serabutan dengan pendapatan tak menentu, sementara peran domestik tetap menunggu di rumah. Ketergantungan terhadap pendapatan laki-laki semakin memperkuat struktur patriarki yang menekan perempuan.

Kerusakan lingkungan juga menjadi bentuk kekerasan tersendiri. Di Ketapang, Kalimantan Barat, perempuan harus berjalan berkilometer untuk mencari air bersih karena sumur mereka tercemar limbah sawit (WALHI, 2023). Pekerjaan mereka bertambah berat, sementara kesehatan keluarga kian terancam. Vandana Shiva menyebut kondisi ini sebagai “kekerasan ekologis”, sebuah penindasan terhadap perempuan melalui kehancuran sumber kehidupan yang mereka kelola.

Ketika perempuan mencoba bersuara, keberadaan hukum sering kali menjadi alat baru untuk membungkam mereka. Pasal 162 UU Minerba, misalnya, kerap digunakan untuk mempidanakan warga yang menolak kegiatan tambang. Inilah yang terjadi pada petani perempuan Kendeng, dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum ketika mereka hanya ingin mempertahankan sumber air bagi anak-cucu mereka.

Antara Aturan dan Realitas Hukum yang Belum Ramah Gender

Di atas kertas, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum yang bisa melindungi perempuan. Kita memiliki UU No. 7 Tahun 1984 yang meratifikasi CEDAW, UUPKDRT, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga UUTPKS yang progresif dalam menangani kekerasan seksual.

Bahkan secara global, Indonesia ikut dalam agenda SDGs yang menekankan kesetaraan gender dan keberlanjutan lingkungan. Namun, semua itu baru berhenti pada tataran normatif. Dalam praktiknya, hukum masih netral gender, dan dalam konteks patriarki, netral sering berarti bias terhadap perempuan.

Misalnya, dalam UUPPLH hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan memang diakui, tetapi tidak secara eksplisit menyebut perlindungan perempuan. Akibatnya, suara perempuan jarang sekali dimasukkan dalam analisis AMDAL. Penelitian JATAM (2022) bahkan menemukan hanya dua dari lima puluh dokumen AMDAL tambang yang menyinggung dampak terhadap perempuan.

UUTPKS juga belum memiliki mekanisme konkret yang mewajibkan perusahaan menyediakan sistem pelaporan aman bagi korban kekerasan berbasis gender di wilayah tambang. Banyak kasus akhirnya berhenti di tengah jalan karena korban tidak tahu harus melapor ke mana, atau bahkan diam karena takut kehilangan mata pencaharian keluarganya. LBH APIK mencatat sebagian besar korban kekerasan seksual di kawasan industri ekstraktif memilih bungkam karena tidak adanya jaminan perlindungan maupun pemulihan.

Masalah lain muncul dalam bentuk kriminalisasi. Aktivis perempuan yang memperjuangkan lingkungan sering dituduh melanggar hukum, sementara korporasi justru terlindungi oleh izin resmi. Negara, dalam posisi ini, tampak gamang, di satu sisi mengakui hak perempuan dan lingkungan hidup yang sehat, namun di sisi lain menjadi fasilitator utama bagi proyek-proyek ekstraktif yang merusak keduanya.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berperan sebagai legitimasi kekuasaan ekonomi. Ia berpihak pada kapital, bukan komunitas; pada maskulinitas pembangunan, bukan keadilan sosial-ekologis.

Menata Ulang Paradigma Pembangunan

Dari sini, jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam industri ekstraktif bukanlah peristiwa acak, melainkan hasil dari struktur yang menormalisasi ketimpangan. Tubuh dan ruang hidup perempuan dijadikan alat tukar-menukar ekonomi dalam logika pembangunan yang menilai keberhasilan dari seberapa banyak sumber daya alam yang bisa diekstraksi, bukan dari seberapa adil kehidupan yang bisa dijamin.

Untuk mengakhiri lingkaran ini, kita membutuhkan perubahan paradigma. Pembangunan tidak bisa lagi dilihat semata dari sisi ekonomi, tetapi harus berorientasi pada perawatan, pada kehidupan makhluk hidup dan bukan sekadar keuntungan. Perspektif feminis ekologis mengingatkan kita bahwa perempuan bukan objek pembangunan, tetapi subjek penting dalam menjaga keberlanjutan bumi.

Dalam hal ini, negara harus berani menegaskan keberpihakannya, dengan memperkuat regulasi yang berperspektif gender, memastikan pelibatan perempuan dalam setiap proses AMDAL, serta menuntut tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial-ekologis kegiatan mereka. Hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan mulai berfungsi sebagai alat pembebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan bagi perempuan di wilayah industri ekstraktif bukan hanya persoalan kesetaraan. Ia adalah syarat dasar bagi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.

Selubung Kesalehan: Kekerasan Seksual Bermodus Agama

Bukankah ruang-ruang agama seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi siapa pun? Tempat berlindung, tempat bertumbuh, tempat pulang? Sayangnya, kenyataan tak selalu seindah ideal. Di balik unsur keagamaan, ada kekerasan yang bersembunyi. Ia tidak tampak, tapi terasa. Ia dibungkam, tapi menghantui. Ia terjadi di tempat yang kita kira paling suci.

Kita tidak bisa lagi menutup mata. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual oleh tokoh agama terus terungkap. Seorang pendeta di Surabaya mencabuli jemaatnya selama enam tahun (Lumbanrau, 2020). Seorang ustaz di Sumenep yang juga ketua yayasan pesantren, memperkosa sejumlah santriwati, dan ini hanya puncak gunung es (Rohman, 2025).

Sebagai data tambahan, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)  menyatakan dalam tiga tahun terakhir ada 30 kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan Islam (Kurnianingrum, 2024). Lalu, sepanjang tahun 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 2.078 kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual tersebut salah satunya dilakukan oknum tokoh agama (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia et al., 2024). Banyak kasus lain yang tenggelam dalam diam. Kenapa? Karena pelaku bukan orang biasa. Mereka pemuka agama. Mereka yang selama ini kita anggap “wakil Tuhan.”

Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari sistem kekuasaan yang berlapis. Agama, seperti yang ditulis Emile Durkheim, membentuk dualisma, yang sakral dan yang profan. Dalam ruang lingkup keagamaan dualisme terjadi, lelaki dilekatkan pada yang tinggi, suci, dan rasional dan perempuan harus tunduk, mengikuti, dan kelas kedua. Dikotomi ini melahirkan struktur sosial yang timpang, di mana laki-laki diberi otoritas, dan perempuan ditempatkan sebagai objek bimbingan. Maka jangan heran jika dalam banyak institusi keagamaan, suara perempuan sering kali dikecilkan, bahkan dihapuskan (Durkheim, 1995; Lynch, 2007).

Lebih dari itu, kepemimpinan agama sering kali didewakan. Figur pendeta, ustaz, atau rohaniwan dianggap suci, tak boleh digugat. Ini yang disebut Michel Foucault sebagai relasi kuasa yang tidak imbang. Ketika satu pihak dianggap memiliki kebenaran mutlak, maka kritik padanya akan dipandang sebagai penghinaan. Di sinilah kekerasan bisa bersembunyi. Ketika pemimpin agama berbuat salah, korban justru merasa bersalah. Ketika ada pelecehan, suara korban dianggap mencemarkan institusi, bukan sebagai seruan keadilan (Foucault, 1997).

Dalam struktur patriarki, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan. Tubuh perempuan bukan hanya menjadi objek, tapi juga karena sistem tidak menyediakan ruang aman bagi mereka untuk bersuara.

Gereja, pesantren, atau komunitas keagamaan sering kali mengedepankan “nama baik lembaga” dibanding keberpihakan pada korban. Alih-alih didengar, mereka disuruh diam. Alih-alih dibela, mereka dipersalahkan. Padahal kekerasan seksual bukan soal moral pribadi semata. Ini adalah persoalan sistemik.

Ketika tafsir agama dipakai untuk menindas, ketika otoritas spiritual dijadikan alat dominasi, maka kekerasan menjadi mungkin. Dan jika tidak ada mekanisme akuntabilitas yang jelas, maka pelecehan akan terus berulang.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pertama, kita perlu mendekonstruksi cara pandang terhadap kepemimpinan agama. Pemuka agama adalah manusia, bukan malaikat. Mereka bisa salah, dan karena itu harus terbuka terhadap kritik. Kepemimpinan yang sehat bukan yang minta disembah, tapi yang bisa diajak berdialog. Dalam teologi pembebasan, kepemimpinan adalah soal keberpihakan—pada yang lemah, yang tertindas, yang disakiti.

Kedua, perlu membongkar pemisahan antara tubuh dan roh, antara seksualitas dan spiritualitas. Banyak institusi agama menjadikan seks sebagai hal tabu. Akibatnya, pembicaraan soal tubuh dianggap kotor, dan pendidikan seks jadi minim. Padahal, menurut teolog feminis seperti Kwok Pui-Lan, seksualitas adalah bagian dari spiritualitas. Tubuh adalah anugerah ilahi, bukan sumber dosa. Ketika tubuh dihormati, kekerasan akan sulit masuk. Maka pendidikan seksualitas berbasis nilai-nilai spiritual menjadi kunci penting dalam pencegahan kekerasan (Pui-Lan, 2000).

Ketiga, mendorong gereja, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya untuk menciptakan mekanisme perlindungan korban yang berpihak dan transparan. Ruang pengaduan harus dibuka selebar-lebarnya, dan semua bentuk kekerasan harus diproses secara hukum—tanpa ada impunitas, tanpa ditutupi atas nama baik institusi. Lembaga keagamaan yang sungguh-sungguh berpihak pada korban adalah lembaga yang tidak takut dikoreksi.

Keempat, kolaborasi lintas sektor menjadi penting. Komunitas akar rumput, LSM (contoh: Rumah KitaB), aktivis perempuan, lembaga negara seperti Komnas Perempuan dan KPAI, harus bekerja sama untuk menciptakan ruang-ruang aman yang berpihak pada penyintas. Tidak semua penyintas merasa aman melapor ke gereja atau pesantren, perlu ada alternatif. Pendampingan psikologis, hukum, dan spiritual yang berpusat pada pengalaman penyintas menjadi kebutuhan mendesak.

Pada akhirnya, membebaskan perempuan dari kekerasan dalam ruang-ruang religius bukan hanya soal membela korban. Ini adalah perjuangan untuk menciptakan bentuk keberagamaan yang baru: yang adil, yang membebaskan, yang menyembuhkan. Spiritualitas bukan hanya berkutat pada altar ataupun mimbar, tapi yang menjelma menjadi keberanian untuk menolak kekerasan dalam bentuk apa pun—bahkan ketika kekerasan itu datang dari mereka yang berseragam rohani.

Menyambut Hari Kemerdekaan, kita harus bertanya ulang: sudahkah gereja, pesantren, dan institusi agama kita menjadi tempat yang membebaskan? Atau justru menjadi tembok yang menindas diam-diam? Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari penjajah, tapi juga keberanian melawan ketidakadilan dan penindasan dari mana dan oleh siapa pun.

 

Referensi

Durkheim, E. (1995). The Elementary Forms Of Religious Life (Karen E. Fields (ed.)). The Free Press. https://monoskop.org/images/a/a2/Durkheim_Emile_The_Elementary_Forms_of_Religious_life_1995.pdf

Foucault, M. (1997). Sejarah Seksualitas: Seks dan Kekuasaan. Gramedia Pustaka Utama.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, & Komisi Nasional Disabilitas. (2024). Siaran Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas.

Kurnianingrum, T. P. (2024). Perkuat pemahaman Isu Kekerasan Seksual di Pesantren.

Lumbanrau, R. E. (2020). Kasus Pendeta: Pendeta di Surabaya diduga perkosa jemaat di bawah umur, mengapa terjadi? BBC News Indonesia.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51717311

Pui-Lan, K. (2000). Introducing Asian Feminist Theology. In Sustainability (Switzerland). Sheffield Academic Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Rohman, A. (2025). 5 Fakta Pemerkosaan Ustaz pada Santriwati Terbongkar Lewat Obrolan WA. DetikNews.Com. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7960306/5-fakta-pemerkosaan-ustaz-pada-santriwati-terbongkar-lewat-obrolan-wa

Kala Rumah Doa Menjadi Rumah Duka

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran (QS. Al-Baqarah [2]: 186).

Ayat tersebut menjadi rangkaian ayat yang tertulis dalam Al-Quran bersanding dengan ayat perintah puasa. Mengapa perintah berdoa berdampingan dengan ajakan untuk berpuasa? Esensi puasa adalah menahan dan mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam berdoa. Sering kali kita berdoa dengan penuh luapan nafsu agar keinginan segera terpenuhi.

Padahal doa bukanlah lampu aladin, kata Kang Jalal allahu yarham. Apa yang kita panjatkan belum tentu langsung dikabulkan. Sebab Tuhan tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Boleh jadi doa kita diijabah dengan cara lain atau ditunda untuk kemaslahatan yang lebih utama. Doa butuh pengendalian dan kesabaran. Ketika Tuhan belum mengabulkan, boleh jadi pula karena Tuhan rindu mendengar suara rintihan hamba-Nya di malam hari. Intinya, ada banyak alasan mengapa doa belum terlaksana.

Selain soal itu, munasabah ayat tentang doa dan puasa dalam kitab suci itu juga memberikan refleksi terbaru bagi penulis. Tepatnya setelah membaca berita pembubaran dan penyerangan rumah doa umat Kristiani di Padang. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang yang dengan angkuh membawa balok kayu dan merusak bangunan milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), di Padang Sarai, Padang.

Ini bukan lagi soal oknum, tetapi ada masalah sistemik dari cara keberagamaan kita hari ini. Ketika agama hanya ingin dipahami secara parsial dan sesuai dengan nafsunya saja. Karenanya ayat di atas menjadi relevan untuk kita renungkan dalam kejadian ini. Peristiwa tersebut bukan satu-satunya. Ada banyak catatan kelam, umat Kristiani, Hindu, Buddha, Syiah, Ahmadiyah, Muhammadiyah, penghayat kepercayaan, yang rumah ibadah, tempat mereka berdoa, justru dihancurkan atas nama Tuhan.

Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa Tuhan itu amat dekat. Dia bisa disembah dan didatangi dari mana saja. Kita bisa berdoa kapan pun, bahkan dalam relung hati terdalam yang tak terdengar oleh suara manusia. Pun doa mereka yang terzalimi, tersiksa, terluka adalah rintihan pertama yang akan didengar oleh Sang Pencipta. Bukan hanya kita perlu bersabar dalam berdoa, tetapi kita juga perlu mengendalikan nafsu, menghormati mereka yang berbeda cara dalam berdoa. Bahwa kita tidak sepakat dengan caranya, tak bisa jadi alasan untuk membubarkan secara paksa.

Pola pikir dikotomis-parsial-diskriminatif ini juga tercermin dari bagaimana sebagian besar masyarakat Indonesia mengidolakan dan menyambut kedatangan Zakir Naik. Bagi sebagian orang, ia adalah manifestasi dari penyelamat akidah. Tentu perlu digarisbawahi juga, tidak masalah orang mau memujanya atau tidak. Itu bagian dari kebebasan. Yang menjadi persoalan adalah, gaya dakwah Zakir Naik yang terbuka secara lebar menantang dan mencari kesalahan dari ajaran agama lain, justru memperuncing diskriminasi yang terjadi di akar rumput.

Gaya dakwah konfrontatif itu, meskipun sah, tidak elegan dan bermartabat. Ditambah lagi, ada standar ganda yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Ketika Zakir Naik diberikan panggung begitu lebar, tatkala tokoh agama lainnya mau ‘berdakwah’ secara terbuka, justru dilarang dan dibubarkan. Jangankan berdakwah di ruang terbuka, berdoa di rumah sendiri saja masih mengalami persekusi.

Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 39-40, Allah Swt berfirman:

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ٣٩ ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠

39. Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka. 40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Ayat ke 39 surat Al-Hajj tersebut memang menjadi legitimasi untuk berperang. Namun, perlu membacanya secara cermat agar tidak menjadi umat yang gampang menebar laknat. Perang hanya diperbolehkan jika kita terlebih dahulu diserang. Seperti apa yang dilakukan oleh Zionis kepada warga Gaza hari ini. Ketika kita marah ada masjid dan gereja yang dibom di Gaza, lantas mengapa justru dengan bangga kita melakukan kekejaman yang sama, seperti apa yang dilakukan oleh zionis di sana.

Pun dalam keadaan berperang, etika yang perlu dijaga, tak boleh sekecil pun kerusakan dalam rumah ibadah. Ayat tersebut tidak menyebutkan masjid saja, tetapi juga biara, gereja dan sinagoge. Semua rumah ibadah, yang di dalamnya disebut nama Allah, tak boleh dirusak. Apalagi atas nama Allah. Sekarang mari berkaca lagi dengan kasus yang terjadi di negeri ini. Kita tidak dalam kondisi berperang, tetapi rumah ibadah terus diserang. Padahal ketika peperangan berlangsung sekali pun, haram merusak rumah ibadah.

Sebagai informasi tambahan, dalam ayat tersebut, sinagoge, rumah ibadah Yahudi, menggunakan redaksi shalawaat, satu akar kata dengan shalat, yang saat ini dimaknai secara eksklusif sebagai ritual ibadah umat Islam. Mengapa Al-Quran menggunakan redaksi shalawat untuk sinagoge? Ini juga berkaitan erat dengan bagaimana kesinambungan tradisi Yahudi, Kristen dan Islam sebagai agama Ibrahim. Lagi-lagi, informasi seperti ini hanya berguna bagi mereka yang mau membaca dengan hati dan pikiran, bukan dengan caci dan kebencian.

Kasus pembubaran tersebut juga kian menyayat hati, karena yang dirusak bukan hanya bangunan, tetapi juga kemanusiaan. Ada dua anak yang menjadi korban. Selain luka fisik, ada puluhan anak juga orang dewasa yang hadir di sana, mempunyai trauma mendalam. Luka yang mendalam itu juga hadir kembali bagi ribuan kelompok minoritas di negeri ini yang punya pengalaman sama, setelah menonton cuplikan video amukan massa tersebut.

Menghancurkan rumah ibadah saja terlarang, apalagi menyerang mereka yang dalam hatinya ada Tuhan. Terlebih anak kecil yang belum mempunyai kesalahan. Kasus ini hanyalah satu di antara tumpukan kejadian intoleransi yang terjadi di negeri ini.

Jika tidak ditangani dan dipulihkan, kejadian ini akan menggelinding menjadi bola salju, makin hari kian membatu, menguat dan kapan pun bisa meledak menjadi bom waktu. Para korban layak untuk marah, apalagi di tengah kondisi negara yang kian payah. Tetapi sampai kapan luapan marah dan dendam itu terus ditanam?

Mari kelola kemarahan itu untuk memulihkan hubungan. Dan itu perlu dimulai dari sikap tegas negara yang hadir berpihak pada korban. Dalam hal ini, Kementerian Agama perlu menjadi menteri yang benar-benar mengayomi semua warga. Di samping itu, gerakan dialog dan ruang jumpa di akar rumput juga perlu terus didukung. Kita sadar bahwa relasi ini sedang sakit, maka saatnya kita bangkit.

Sebagaimana teladan Almasih yang memberikan kasih, hatta kepada musuh sekali pun, memang berat, tapi dengan cara itulah kita bisa kembali melangkah. “Dengan hidup yang hanya sepanjang tarikan nafas, jangan tanam apa pun selain cinta”, demikian kata Rumi.

Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.