Pos

Kasus KDRT di Kabupaten Sleman Masih Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN — Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih relatif tinggi di Kabupaten Sleman. Laporan KDRT melebihi 200 kasus.

“Data korban kekerasan di UPT P2TP2A Kabupaten Sleman per Oktober 2017 mencapai 369 kasus korban yang terbagi 223 kasus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 146 kasus non-KDRT,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Puji Lestari saat Sarasehan Peringatan Hari Ibu ke-89 Kabupaten Sleman di Aula Kantor P3P2KB, Sleman, Kamis (23/11).

Ia menilai, angka itu menujukkan masih tingginya tingkat kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak di Kabupaten Sleman. Karenanya, Puji menekankan kalau sarasehan seperti yang digelar ini sangat penting. Tujuannya, kata Puji, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas tentang adiministrasi kependudukan dalam legalitas pencatatan perkawinan dan kelahiran. Hal itu termasuk, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya akte kelahiran.

Selain itu, sarasehan untuk meningkatkan peran laki-laki secara kolaboratif dan bersinergi dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dinilai bisa mengurangi angka kekerasan baik KDRT maupun non-KDRT.

Puji turut menambahkan hasil survei prevalensi perempuan korban KDRT, kerja sama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY dan Yayasan Rifka Anisa menunjukkan, 1 dari 5 perempuan berusia 18-49 tahun pernah mengalami KDRT.

Di samping itu, masih ditemui perkawinan tidak tercatat, di bawah umur, dan permasalahan-permasalahan lain. Hal itu ada di tengah permasalahan seperti masih rendahnya kepemilikan akte kelahiran yang baru tercapai 79 persen.

“Dengan melihat masalah-masalah tersebut di atas perlu langkah strategis upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan sarasehan seperti yang dilakukan pada hari ini,” kata Puji.

Sarasehan diikuti 100 peserta terdiri dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Gabungan Organiasai Wanita (GOW), Dharma Wanita Persatuan (DWP). Ada pula Persit Candra Kirana, Bhayangkari, Desa Prima, dan Industri Rumahan.

Muhammad Saeroni dari Yayasan Rifka Anisa menyampaikan, dalam kehidupan berumah tangga sikap dan perilaku laki-laki terkadang superior. Hal itu termasuk merendahkan, mengontrol, dan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Laki-laki harus menjadi bagian dari solusi dan bukan sebagai masalah, agar dapat menyejahterakan keluarga dan perempuan,” kata Saeroni.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/11/23/ozuxnn382-kasus-kdrt-di-kabupaten-sleman-masih-tinggi

Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya

Kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, baik verbal maupun fisik. Seringkali, kekerasan justru dilakukan oleh orang terdekat kita. Dan kekerasan tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki, tergantung pada posisi dan relasi gendernya. Satu hal yang pasti, kekerasan selalu dilakukan oleh pihak yang cenderung dominan. Ketika dalam suatu hubungan (pacaran ataupun rumah tangga), Anda pernah mengalami kekerasan secara verbal, itu adalah ciri dan tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan dapat berbahaya karena dapat memicu kekerasan fisik. Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban atas kekerasan, setidaknya ada dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan.

Sumber: Hukum Online

Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).

Perlu Anda ketahui, jika pacar Anda masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Penganiayaan

Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), yang berbunyi:

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasarpenganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:

1.    Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);

2.    Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan

3.    Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalamPasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang “penganiayaan” itu. Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2.    “rasa sakit” misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Penjelasan lebih jauh, simak artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada komentar R. Soesilo terhadap Pasal 90 KUHP. Luka berat atau luka parah ialah antara lain:

1.    Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;

2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;

3.    Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera = penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;

4.    Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;

5.    Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;

6.    Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya haris lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;

7.    Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.

Selain ketujuh macam tersebut di atas, menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.

Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat (orang yang menganiaya). Apabila “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP(penganiayaan berat):

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Akan tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP):

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).

Perlu Anda ketahui juga, jika pacar Anda masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[1]

Contoh Kasus 

Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG. Di dalam putusan tersebut, terdakwa menganiaya pacarnya dengan alasan cemburu.

Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban.

Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah denganUndang-Undang No. 35 Tahun 2014.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG.

Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.