Pos

Persoalan di Balik Tingginya Angka Perkawinan Anak Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Pernikahan pasangan remaja siswa SMP Bantaeng, Syamsudin (15) dan Fitra Ayu (14) membuat heboh beberapa waktu terakhir. Pernikahan ini menambah deretan pernikahan anak yang jadi sorotan nasional.

Dari sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia tercatat masih tinggi. Berdasarkan data dari Unicef, State of The World’s Children tahun 2016, perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan perkawinan anak usia 10-15 tahun sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia ini menurut Arskal Salim, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, dari mulai latar belakang pendidikan, ekonomi, sosiokultural, dan agama. Arskal menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Program Berdaya yang digelar Rumah Kita Bersama, di Jakarta pada Selasa (24/4). 

Faktor pendidikan

Menurut Arskal Salim, orangtua anak yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah memiliki peluang lebih besar untuk menikahkan anak sebelum usia 18 tahun. Kurangnya pendidikan terhadap kesehatan organ reporoduksi atau kurangnya pendidikan seksual juga menyebabkan perkawinan anak. Lebih jauh, pendidikan yang kurang membuat remaja rentan terhadap kehamilan sebelum menikah.

Faktor ekonomi

Pendapatan atau ekonomi yang rendah membuat angka perkawinan anak meningkat. Orang tua dengan pendapatan yang rendah cenderung akan menikahkan anaknya karena dianggap akan meringankan beban ekonomi.

“Banyak orang tua yang merasa, dengan menikahkan anaknya mereka menjadi terbantu secara ekonomi. Hal itu dikarenakan sudah ada yang memberi nafkahi anaknya, jadi bukan tanggung jawab mereka lagi sebagai orang tua,” ungkap Ir. Dina Nurdiawati M Sc peneliti dari IPB yang memaparkan survei Indeks Penerimaan Kawin Anak.

Faktor sosiokultural

Indonesia yang memiliki beragam budaya juga melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak. Pandangan mengenai perawan tua masih sering menjadi ketakutan bagi banyak orang, sehingga menikahan anak dengan usia yang sebelumnya dianggap menjadi solusi.

Budaya perjodohan juga masih kerap kali dilakukan oleh para orang tua. Perjodohan tersebut membuat anak tidak bisa menolak sehingga terjadi perkawinan anak. Beberapa budaya di Indonesia juga melakukan perkawinan anak karena nilai mahar. Nilai mahar yang tinggi membuat banyak orang merasa tergiur dan akhirnya menikahkan anaknya. Lingkungan sosial yang terpengaruh dengan budaya dari luar juga membuat anak mengalami seks bebas dan akhirnya menyebabkan kehamilan.

Faktor agama

Pernikahan anak yang marak juga dipengaruhi oleh faktor agama. Beberapa kelompok agama tertentu beranggapan menikah diusia muda menjadi hal yang wajar. Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari zina.

Anak yang telah beranjak remaja kerab menjalin hubungan dengan lawan jenis. Agar tidak dianggap zina maka sebaiknya segera menikah. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran kehamilan di luar nikah.

Sementara, di luar itu, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan. Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 usia seseorang untuk menikah minimal 21 tahun. Namun juga ada dispensasi, jika menikah dengan seijin orang tua anak perempuan boleh menikah ketika berumur diatas 16 tahun dan anak laki-laki di atas 19 tahun. Perkawinan di Indonesia ini juga masih bisa dilakukan tanpa batas usia minumum jika dengan permohonan dispensasi atau pengecualian.

Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah Kita Bersama (KitaB) menuturkan temuan di lapangan memetakan kelompok yang mendukung dan menolak kawin anak, serta menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam melarang praktik kawin anak.

“Kebijakan yang tidak konsisten, ditambah nilai sosial budaya yang permisif, menimbulkan tantangan bagi pihak-pihak di masyarakat yang berupaya mencegah kawin anak,” ujarnya menambahkan, seperti disampaikan rilis resmi Rumah KitaB.

Melalui program Berdaya, Rumah KitaB meluncurkan tiga buku hasil temuan mereka, yang diberi judul: “Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah”, “Mendobrak Kawin Anak – Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak”, dan “Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.”

Dampak perkawinan anak

Selain mengulik persoalan di baliknya, perkawinan anak juga memberi dampak yang patut jadi perhatian bersama. Data dari United Nation Children Fund, mengatakan perkawinan anak akan menyebabkan komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut merupakan penyebab terbesar kedua kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun.

Selain itu, bayi yang terlahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun memiliki peluang meninggal sebelum usia 28 hari. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di Indonesia sendiri perkawinan pada usia anak akan menyebabkan anak perempuan memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga menurun. Perkawinan anak di Indonesia diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi 1,7 persen dari PDB.

Maraknya perkawinan anak ini bisa dicegah dengan melakukan berbagai upaya. Dina juga menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menolah perkawinan usia anak. Hal tersebut juga dapat terwujud dengan kerjasama bersama lembaga informal seperti keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan juga lembaga formal seperti sekolah, lembaga kesehatan, pemerintah dan sebagainya. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia

Mencegah Perkawinan Anak

Pagi ini menghadiri seminar tentang pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab, lembaga yang diasuh oleh Mbak . Praktek perkawinan anak masih cukup luas di masyarakat, antara lain karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Pada Tahun 2017, persentase perkawinan anak di Indonesia mencapai sekitar 25%. Artinya, seperempat perkawinan yang berlangsung di negeri ini adalah perkawinan antara pasangan yang belun mencapai usia minimal yang diatur oleh UU. Biasanya, sebagian besar korban perkawinan anak ini adalah kaum perempuan.

Yang disebut “perkawinan anak”, kalau memakai UU Perkawinan adalah perkawinan di mana salah satu pasangan atau keduanya berumur di bawah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Meskipun, jika kita memakai UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun.

Perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan dini semacam ini akan merampas anak-anak, terutama anak perempuan, dari kemungkinan meraih masa depan yang lebih baik. Selain, perkawinan anak mempunyai dampak kesehatan bagi anak dan perempuan.

Dengan memakai bahasa fikih, perkawinan anak mengandung “mafsadah” atau dampak negatif yang besar, karena itu harus dicegah. Meskipun perkawinan anak ini tidak mudah untuk dicegah karena sejumlah faktor yang kompleks. Ada faktor ekonomi yang jelas punya pengaruh besar. Ada faktor kultural juga: persepsi masyarakat yang memandang kawin anak sebagai hal normal.

Tantangan pencegahan perkawinan anak menjadi lebih besar lagi karena saat ini ada gerakan anti-pacaran. Gerakan semacam ini bisa berdampak pada naiknya angka perkawinan anak, terutama jika prinsip yang dianut adalah: mending kawin cepat daripada pacaran. [Ulil Abshar Abdalla]

KAWAN dan LAWAN KAWIN ANAK: Catatan Asesmen Program BERDAYA di Empat Daerah

Sesederhana apapun sebuah penelitian, niscaya menghasilkan data. Data dalam kajian-kajian terkait perempuan sudah semakin banyak. Dan data-data itu bukan hanya menyajikan data terpilah yang menggambarkan perbedaan keadaan lelaki dan perempuan, tetapi menyediakan informasi yang dapat diperdalam untuk mengetahui kesenjangan dan praktik diskriminasi secara gender. Ini berarti sesederhana apapun informasi dari hasil penelitian dalam tema perempuan, sangatlah penting untuk terus didalami dan dikelola sebagai informasi pengetahuan untuk advokasi.
Buku “Kawan & Lawan Kawin Anak” ini merupakan hasil asesmen awal tim peneliti Rumah KitaB di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar untuk Program BERDAYA Rumah KitaB. Meskipun baru bersifat asesmen, buku ini telah menggambarkan elemen-elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak, informasi tentang kelembagaan-kelembagaan yang berpengaruh dan identifikasi siapa yang dapat dijadikan sekutu dalam pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Daerah bersama Rumah KitaB atau CSO lain yang bekerja di wilayah itu memanfaatkannya untuk advokasi menuju perubahan yang dapat mencegah praktik-praktik diskriminasi berbasis gender yang membahayakan tumbuh kembang remaja perempuan Indonesia. Selamat!
(Prof. Dr. Nina Nurmila – Komisioner KOMNAS PEREMPUAN)

Anak SMP “Ngotot” Menikah: Apakah Menikah Muda Cara Menghindari Zina?

SEPASANG anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai. Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.

Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu. Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet. Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.

Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar. Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.

Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014). “Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.

Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.

Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.

Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.

“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.

Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.

Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.

Aktivitas anak 14 tahun

Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.

Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini. Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.

“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.

Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.

Sumber: https://lifestyle.okezone.com/read/2018/04/18/196/1888080/anak-smp-ngotot-menikah-apakah-menikah-muda-cara-menghindari-zina

Merebut Tafsir: Menyoal kedaruratan kawin anak

Oleh Lies Marcoes

Ada sejumlah hal yang mengindikasikan praktik perkawinan anak sungguh sudah darurat:

Pertama, fakta angka kawin anak naik baik di desa maupun di kota dengan sebab yang tidak hanya karena kemiskinan tapi menguatnya alasan moral. Hubungan seksual yang permisif tidak diiringi dengan pendidikan kesehatan reproduksi juga demi alasan moral ;

 

Kedua, terjadi pelemahan di sektor hukum akibat kontestasi antara hukum positif (UUP& KHI) dan hukum fiqh, dan hukum fiqh seperti di atas angin karena negara bersikap netral atas kontestasi itu sementara terjadi sakralisasi KHI dan UUP sehingga sulit untuk digugat.

 

Ketiga, kegagalan politik ekonomi makro dalam melindungi sumber-sumber ekonomi kaum miskin di perdesaan utamanya tanah, sementara pembangunan industrialisasi yang berlokasi di perdesaan dan bersifat raksasa dan masif seperti industri ektraktif dan sawit tak menyediakan pekerjaan pengganti utamnya bagi perempuan, sebaliknya malah menyingkirkan baik lelaki (tua tak berpendidikan) maupun perempuan di perdesaan.

 

Keempat, adanya peluang bagi perempuan masuk ke sektor kerja sebagai tenaga kerja rumahan domestik atau manca negara atau di sektor non-formal tak diimbangi dengan perubahan relasi gender di tingkat rumah tangga/keluarga dan ini membuat anak perempuan rentan karena harus menjadi pengganti ibu. Sementara itu hilangnya peran lelaki di sektor ekonomi atau terampasnya sumber kekuatan lelaki dalam sektor ekonomi tak melucuti peran patriakhnya dalam mengatur dan mengendalikan kuasanya di rumah dan di komunitas; sebaliknya kendali itu berubah dari isu modal ke isu moral. Survey Rumah KitaB menunjukan indeks penerimaan perkawinan anak lebih kuat diterima kaum lelaki dewasa ketimbang perempuan dewasa.

 

Terakhir: seluruh fenomena itu terjadi dalam lanskap perubahan cara berpikir umat / warga/ rakyat yang sedang berayun ke arah pendewaan teks (masyarakat teks) dan menyingkiran secara sistemik (melalui pendidikan, kurikulum, media) cara beragama/ berhukum yang mengandalkan akal sehat, antara lain akibat melemahnya kepercayaan kepada sistem hukum. [Lies Marcoes]

24 APRIL 2018 – SEMINAR NASIONAL: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 24 APRIL 2018

Bertempat di Hotel Crowne, Jakarta, 24 April 2018 jam 9.00 – 13.30, Program BERDAYA Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan tiga buah buku hasil kajian tentang perkawinan anak menyambut Hari Kartini dalam SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”.

(Konfirmasi kedatangan melalui email official@rumahkitab.com)

Merebut Tafsir: Konservatisme – Wajah Buruk Perubahan Agraria

Oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Lama saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah -wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.

Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ektraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharian sebagian besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.

Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalsme lahir: agama.

Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimpilkasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.

Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.

Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.

Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataanya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.
Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.

Sangatlah wajar, jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di perdalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya. []

Praktik Perkawinan Anak, Diam-diam tapi Berbahaya

Jakarta, CNN Indonesia — Praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia. Bahkan, dari data UNICEF Indonesia disebutkan satu dari sembilan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Ada 375 anak yang menikah setiap hari sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara dengan jumlah praktik perkawinan anak tertinggi.

Ada banyak penyebab yang mendorong terjadinya praktik perkawinan anak, di antaranya faktor kemiskinan, tradisi yang berlangsung sejak dulu, sulitnya akses pendidikan, dan lainnya. Tak hanya itu, dari sebuah survei Yayasan Rumah Kita Bersama (YRKB) terhadap 52 anak yang menikah dini, diketahui 36 di antaranya ‘terpaksa’ karena kehamilan.

Survei Yayasan Rumah Kita Bersama pada sekitar 2015-2016 itu disampaikan Direktur, Lies Marcoes, dalam kesempatan diskusi ‘Akhiri Perkawinan Anak’ yang digelar AKSI bersama Unicef, Girls Not Brides dan Kedutaan Belanda, di Erasmus Huis, Jakarta, pada Kamis (8/3). Gelaran ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.

Menurut Lies, perkawinan anak yang terjadi karena mereka tidak punya alternatif lain untuk mengatasinya. Rata-rata, anak-anak tak memiliki akses informasi mengenai kesehatan reproduksi, dan tak juga tahu akan konsep perencanaan berkeluarga.

“Mereka tak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, dan sulit akses akan layanan terkait hal itu, sehingga menikah jadi satu-satunya jalan keluar,” ujar Lies.

Namun, itu hanya satu dari beberapa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Menurut Lies, faktor penyebab ini juga berbeda di masing-masing daerah, termasuk perbedaan antara di desa dan kota. Di desa, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun ‘dipaksa nikah’ karena alasan yatim piatu sosial. Ada kekhawatiran akan anak sehingga segera saja dikawinkan.

Sementara, di kota, ada panic moral, atau kekhawatiran anak remaja yang beranjak dewasa.

Menambahkan hal itu, indeks survei yang dilakukan di Madura dan Sulawaesi Selatan menunjukkan penerimaan kawin anak lebih dominan diterima oleh pihak laki-laki, sementara rata-rata ibunya keberatan. Sementara, bapak khawatir akan nama baik keluarga, sehingga anaknya segera dinikahkan.

Praktik berbahaya

Praktik perkawainan anak, dari catatan UNICEF Indonesia masih cukup tinggi. Meski jumlah kasus perkawinan anak mengalami penurunan dari 10 tahun terakhir, praktik ini masih mengkhawatirkan dan mestinya bisa dihentikan.

Dari sebaran seluruh Indonesia, Kalimantan dan Sulawesi tercatat paling banyak terjadi praktik perkawinan anak. Begitu juga di Jawa dan Sumatera. Padahal, menurut Lauren Rumble, Deputy Perwakilan UNICEF Indonesia, hasil survei yang pernah dilakukan oleh lembaga tersebut menunjukkan anak perempuan sebenarnya tak ingin menikah muda.

“Hanya saja mereka mengalami akses yang sulit terhadap pendidikan,” tambah dia.

Sejalan dengan itu, Mabel van Oranje, Ketua Dewan organisasi Girls Not Brides asal Belanda mengatakan ada beberapa alasan kenapa kemudian banyak terjadi praktik perkawainan anak.

“Salah satu persoalannya adalah kemiskinan, dan masih minimnya akses pendidikan khususnya akan kesehartan reproduksi,” ujarnya.

Dari kunjungannya ke Lombok, Mabel van Oranje juga mendapati sejumlah remaja perempuan di sana yang tak mengetahui bagaimana proses seseorang bisa hamil. Selain itu, ada norma sosial tidak boleh berpacaran atau menjalin hubungan, sehingga banyak yang kemudian ‘dinikah paksa’.

Sementara, perkawinan usia anak sendiri, kata dia, adalah pelanggaran hak-hak anak dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan dan kesejahteraannya. Perkawinan usia anak juga memiliki konsekusensi fatal, yang bisa meningkatkan risiko kematian, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dari perempuan yang belum siap secara fisik untuk kehamilan, putus sekolah, membatasi kemampuan belajar dan membuat buruk kemiskinan lintas generasi.

Nadira Irdiana, anggota Komite AKSI menambahkan, persoalan tak sampai di sana. Dari riset yang pernah dilakukan, didapati adanya masalah ketaksetaraan gender. Anak perempuan masih melihat perempuan ideal itu ibu rumah tangga atau yang pintar memasak.

“Kita pernah bikin riset menanyakan, ‘tentang aspirasi atau cita-cita pada anak perempuan dan laki-laki, jawabannya, yang perempuan ingin jadi eprawat kalau laki-lakinya dokter atau menjadi ibu rumah tangga. Sementara laki-laki bercita-cita sebagai pengusaha, engineer atau sesuatu yang memberdayakan,” ujarnya.

Hal ini menurut Nadira patut juga jadi perhatian dalam upaya mengakhiri persoalan perkawinan anak.

Dalam kesempatan itu, AKSI turut mengundang sekitar 100 siswa sekolah dari Jakarta untuk bersama-sama membahas lebih jauh akan persoalan praktik perkawinan anak. Dengan catatan agenda ini turut membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak, serta bagaimana upaya mengakhirinya sehingga ke depan tak lagi ada perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180309051052-282-281621/praktik-perkawinan-anak-diam-diam-tapi-berbahaya

Merebut Tafsir: Konservatisme-Wajah Buruk Perubahan Agraria

LAMA saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah-wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7 perempuan, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.

Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ekstraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharain sebagain besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.

Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalisme lahir: agama.

Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimplikasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.

Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.

Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.

Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataannya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.

Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan Pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.

Sangatlah wajar jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di pedalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya.[]

“Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – ” Uang panai” atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Uang panai ini sejak dulu berlaku sebagai mahar jika pria ingin melamar wanita idamannya hingga sekarang. Namun, uang panai ini biasanya menjadi beban bagi pria untuk melamar wanita idamannya. Pasalnya, nilai uang panai sebagai syarat adat untuk membiayai pesta perkawinan untuk pengantin wanita tidaklah sedikit. Nilainya bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Uang panai memiliki kelas sesuai dengan strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan bangsawan, pendidikan, hingga pekerjaannya. Pengaruh faktor pendidikan misalnya, jika gadis yang akan dilamar memiliki pendidikan sebagai sarjana strata 1, harga panai akan lebih mahal dari gadis lulusan SMA, sedangkan perempuan lulusan S2 akan jauh lebih mahal dari perempuan lulusan S1. Sebagai contoh, jika uang panai bagi perempuan lulusan SMA senilai Rp 50 juta, maka uang panai bagi gadis berpendidikan S1 diperkirakan Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Untuk perempuan berketurunan bangsawan, nilai uang panai bisa mencapai miliaran rupiah. Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi nilai uang panai, seperti sang gadis misalnya sudah berhaji atau belum. Meski demikian, nilai uang panai biasanya masih bisa didiskusikan oleh keluarga kedua calon mempelai.

Mengapa mahal? Nilai uang panai yang mahal kerap dipertanyakan. Konon zaman dulu, para orangtua ingin melihat keseriusan sang pria dalam melamar anak wanitanya sehingga sang pria betul-betul berusaha mengupayakan uang panai untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya. “Makanya susah untuk mendapatkan orang suku Bugis Makassar, tapi susah pula lepasnya atau bercerai. Dalam artian, tingginya harga panai akan membuat pihak lelaki akan berpikir seribu kali untuk menceraikan istrinya karena ia sudah berkorban banyak untuk mempersunting istrinya. Pada uang panai itulah dilihat kesungguhan sang pria untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya,” kata Budayawan Sulawesi Selatan Nurhayati Rahman, Sabtu (11/3/2017). Dosen Universitas Hasanuddin ini mengatakan, uang panai merupakan penghargaan pria kepada sang gadis yang ingin diperistri. Menurut dia, uang panai menunjukkan dengan jelas bahwa warga Bugis sangat menghargai keberadaan perempuan sebagai makhluk Tuhan yang sangat berharga sehingga tak sembarang orang dapat meminang wanita Bugis. Kawin lari Dengan mahalnya uang panai, lanjut Nurhayati, banyak pasangan kekasih yang terkendala ketika hendak menikah. Oleh karena itu, banyak pula yang memilih menentang tradisi dan mengambil jalan pintas dengan kawin lari atau disebut dengan “silariang”. “Bagi orang Bugis Makassar, silariang itu peristiwa yang sangat memalukan karena bersangkut paut dengan malu atau ‘siri’ atau aib yang menjadi beban keluarga sepanjang hidupnya,” tuturnya. Dalam tradisi Bugis Makassar, lanjut Nurhayati, silariang identik dengan kematian, tetapi mati bukan dalam arti dicari lalu dibunuh. Mati di sini bermakna dipaoppangi tana atau telah ditelungkupi atau ditutup dengan tanah. “Jadi pelaku dianggap telah mati, tidak ada negosiasi, tidak ada rekonsiliasi, seumur hidup. Bahkan beberapa generasi tidak akan diterima lagi untuk kembali ke keluarganya selamanya dan seterusnya. Biasanya pelaku pergi merantau dan membuang diri dan tidak akan kembali lagi seumur hidup sampai beranak cucu,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar”, http://regional.kompas.com/read/2017/03/13/08532951/.uang.panai.tanda.penghargaan.untuk.meminang.gadis.bugis-makassar.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto