Merebut Tafsir: Menyoal kedaruratan kawin anak

Oleh Lies Marcoes

Ada sejumlah hal yang mengindikasikan praktik perkawinan anak sungguh sudah darurat:

Pertama, fakta angka kawin anak naik baik di desa maupun di kota dengan sebab yang tidak hanya karena kemiskinan tapi menguatnya alasan moral. Hubungan seksual yang permisif tidak diiringi dengan pendidikan kesehatan reproduksi juga demi alasan moral ;

 

Kedua, terjadi pelemahan di sektor hukum akibat kontestasi antara hukum positif (UUP& KHI) dan hukum fiqh, dan hukum fiqh seperti di atas angin karena negara bersikap netral atas kontestasi itu sementara terjadi sakralisasi KHI dan UUP sehingga sulit untuk digugat.

 

Ketiga, kegagalan politik ekonomi makro dalam melindungi sumber-sumber ekonomi kaum miskin di perdesaan utamanya tanah, sementara pembangunan industrialisasi yang berlokasi di perdesaan dan bersifat raksasa dan masif seperti industri ektraktif dan sawit tak menyediakan pekerjaan pengganti utamnya bagi perempuan, sebaliknya malah menyingkirkan baik lelaki (tua tak berpendidikan) maupun perempuan di perdesaan.

 

Keempat, adanya peluang bagi perempuan masuk ke sektor kerja sebagai tenaga kerja rumahan domestik atau manca negara atau di sektor non-formal tak diimbangi dengan perubahan relasi gender di tingkat rumah tangga/keluarga dan ini membuat anak perempuan rentan karena harus menjadi pengganti ibu. Sementara itu hilangnya peran lelaki di sektor ekonomi atau terampasnya sumber kekuatan lelaki dalam sektor ekonomi tak melucuti peran patriakhnya dalam mengatur dan mengendalikan kuasanya di rumah dan di komunitas; sebaliknya kendali itu berubah dari isu modal ke isu moral. Survey Rumah KitaB menunjukan indeks penerimaan perkawinan anak lebih kuat diterima kaum lelaki dewasa ketimbang perempuan dewasa.

 

Terakhir: seluruh fenomena itu terjadi dalam lanskap perubahan cara berpikir umat / warga/ rakyat yang sedang berayun ke arah pendewaan teks (masyarakat teks) dan menyingkiran secara sistemik (melalui pendidikan, kurikulum, media) cara beragama/ berhukum yang mengandalkan akal sehat, antara lain akibat melemahnya kepercayaan kepada sistem hukum. [Lies Marcoes]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.