Pos

Kewajiban Pemimpin Mendengarkan Kritik Rakyat

Aspirasi publik kepada pemerintah seolah tidak pernah didengar. Banyak pihak menyampaikan kritik dari yang paling tajam hingga paling artsy, tetapi telinga pemimpin Republik Indonesia itu selalu tertutup. Mulai dari kritik terhadap kepahlawanan Soeharto, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace. Semua itu tidak dihiraukan. Ia punya pembisik sendiri.

Dalam Islam, mendengar kritik merupakan kewajiban pemimpin yang tertera dalam syariat musyawarah. Dalam al-Quran, Allah berfirman:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ

“Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting).” (QS. Ali Imran: 159)

Dalam Tafsir al-Qurthubi atas ayat ini, syura dipahami bertumpu pada keberagaman pandangan; pemimpin yang meminta pertimbangan dituntut menimbang argumentasi yang paling dekat dengan Al-Quran dan Sunnah, lalu ber-‘azam dan bertawakal pada keputusan yang telah dibuat (Tafsir al-Qurthubi, juz 4, hal. 240).

Dalam al-Qur’an, syura muncul sebagai perintah kepemimpinan sekaligus ciri komunitas beriman. Ibn Taimiyah menegaskan secara eksplisit:

لَا غِنَى لِوَلِيِّ الْأَمْرِ عَنِ الْمُشَاوَرَةِ

“Pemimpin tidak bisa melepaskan diri dari musyawarah” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 28, hal. 386).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar anjuran moral, tetapi merupakan kebutuhan struktural dalam kepemimpinan Islam. Tanpa keterbukaan terhadap masukan dan kritik, pemimpin berpotensi kehilangan orientasi pada keadilan yang menjadi tujuan utama syariat.

Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyeru pada rakyat, “Wahai manusia, aku telah ditunjuk sebagai pemimpin kalian, dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku.” Di sini, Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada rakyatnya untuk meluruskannya ketika dia melakukan kesalahan.

Umar bin al-Khathab juga mengatakan, “Orang yang paling aku sukai adalah orang yang mau memberitahukan aibku kepadaku.” Dia juga berkata, “Aku khawatir jika aku melakukan kekeliruan, maka tidak ada seseorang dari kalian yang mau mengingatkanku karena takut dan segan kepadaku.” Dua khalifah ini memberikan teladan kepada para pemimpin untuk senantiasa mendengarkan suara rakyat.

Momen historis merekam Umar mengakui kesalahannya ketika dikritik oleh seorang perempuan Quraisy. Di depan khalayak, Umar berpidato yang muatannya ialah pembatasan mahar perempuan. Saat Umar turun dari mimbar, perempuan itu memprotes dengan menyebutkan QS. An-Nisa’ ayat 20. Umar lantas beristighfar dan berkata:

امْرَأَةٌ أَصَابَتْ وَرَجُلٌ أَخْطَأَ

“Perempuan ini benar dan lelaki (Umar) salah” (ad-Durr al-Mantsur, juz 4, hal. 294).

Umar pun naik ke mimbar lagi untuk mengoreksi perkataannya. Betapa kisah ini bisa menjadi teladan paling wahid untuk pemimpin agar tidak anti-kritik.

Memang ada perintah untuk taat pada pemimpin, tetapi ketaatan ini tidak mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah dan Rasul. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan uneg-uneg kepada ulil amri, terutama ketika ia menyimpang. Mengkritik penguasa bukanlah suatu bentuk pembangkangan. Para salafus shalih secara konsisten mengecam kesalahan melalui mekanisme yang sah.

Dalam konteks institusi modern, Dar al-Ifta Mesir menegaskan bahwa esensi demokrasi terkandung dalam prinsip-prinsip politik Islam terkait pemilihan penguasa, pembentukan musyawarah (syura), amar ma’ruf dan nahi munkar, serta penanggulangan ketidakadilan. Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai inti Islam dan bukanlah kekafiran atau tindakan yang menjijikkan seperti yang diklaim sebagian orang. Islam mendahului demokrasi dalam menentukan fondasi yang menjadi dasar inti demokrasi (www.dar-alifta.org).

Kritik yang dilempar oleh rakyat, tidak sepatutnya dicurigai muncul dari musuh-musuh yang ingin menghancurkan Indonesia. Rakyat kecewa ketika kritik yang disampaikan demi perbaikan malah dianggap sebagai suara antek asing. Idealnya, pejabat publik harusnya mendengar, introspeksi diri, lantas memperbaiki kinerja.

Kewajiban pemimpin untuk memperhatikan rakyat juga ditegaskan oleh para ulama klasik. Abu Hamid al-Ghazali menuliskan:

أَنْ تَجْتَهِدَ أَنْ تَرْضَى عَنْكَ رَعِيَّتُكَ بِمُوَافَقَةِ الشَّرْعِ

“Hendaknya engkau berusaha memenuhi kebutuhan rakyatmu dan melaksanakannya dengan berlandaskan syariat” (at-Tibr al-Masbuk, 28).

Dalam sistem demokrasi modern, kritik publik merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi menjadi tertutup dan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik bukan hanya tuntutan demokrasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.

Dengan memahami ini, kewajiban pemerintah untuk mendengar kritik rakyat menjadi jelas: merealisasikan masukan rakyat adalah wujud pengabdian dan amanah, sekaligus pelaksanaan syura. Kritik memang terdengar keras dan menyakitkan, tetapi itu dilakukan atas nama cinta pada negeri. Pemimpin yang besar bukanlah mereka yang bebas dari kritik, melainkan mereka yang bersedia mendengarkan dan menjadikannya sebagai jalan menuju keadilan.

Keadilan dan Rahmah: Kritik Moral Islam atas Industri Tambang

Di banyak wilayah tambang di Indonesia, perempuan menjadi kelompok yang memikul beban paling berat dari hadirnya industri ekstraktif. Ironisnya, pengalaman dan suara mereka justru paling jarang diperhitungkan dalam diskusi publik mengenai “pembangunan”, “investasi”, atau “pertumbuhan ekonomi”.

Padahal ketika tambang masuk, ruang hidup mereka berubah, beban domestik bertambah, konflik sosial memuncak, dan berbagai bentuk kekerasan acap kali muncul sebagai akibat yang tidak pernah ditulis dalam laporan perusahaan. Di titik inilah, dua prinsip fundamental dalam Islam, yaitu: ‘al ‘adalah (keadilan), dan rahmah (kasih sayang, empati) menawarkan kritik moral yang penting terhadap struktur kekerasan tersebut.

Perempuan sebagai korban yang tak terlihat

Di banyak daerah tambang, perubahan paling drastis terjadi pada aspek yang dekat dengan kehidupan perempuan: air, tanah, dan akses ruang hidup. Air yang tercemar dapat membuat pekerjaan domestik semakin berat. Lahan yang hilang membuat perempuan kehilangan sumber pangan. Kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih rapuh ketika mata pencaharian seperti bertani atau berkebun tak lagi bisa dilakukan karena tambang mencemari dan merusak lahan pertanian mereka.

Selain itu, masuknya pekerja laki-laki dari luar daerah kerap memicu meningkatnya risiko pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan. Selain itu, juga terjadi kekerasan fisik serta intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu peristiwa individual, tetapi juga sebuah struktur ketidakadilan yang beroperasi melalui relasi kuasa, ekonomi, dan kebijakan. Dan struktur ini sangat jauh dari nilai yang diajarkan Islam tentang bagaimana seharusnya manusia diperlakukan.

Al-‘Adalah (Keadilan): Prinsip yang mengharuskan perlindungan

Islam mengajarkan al-‘Adalah (keadilan) sebagai sebuah prinsip moral yang tak dapat ditawar. “Innallaha ya’muru bil’adli wal ihsan…. (Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…), Kunu qawwamina bil qisth (Jadillah kamu penegak keadilan), I’dilu huwa aqrabu littaqwa (Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa) demikian perintah yang berulang kali terdapat di dalam al-Qur’an.

Keadilan dalam Islam bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memastikan perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, ketika perempuan di wilayah tambang mengalami beban berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya sumber nafkah, hingga kekerasan sosial, maka nilai al-‘Adalah menuntut negara dan perusahaan untuk bertanggungjawab. Keadilan tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan dalam berbagai  kebijakan yang berpihak, di antaranya dengan:

Pertama, memastikan akses atas informasi yang jernih serta transparan mengenai seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perencanaan, analisis dampak lingkungan, hingga pengawasan. Akses informasi ini sangat urgent agar perempuan dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Kedua, prinsip al-‘adalah juga menuntut negara untuk hadir menciptakan sistem perlindungan hukum dan sosial yang efektif, memastikan infrastruktur proyek tambang tidak menjadi pemicu dari munculnya hostile environtment (lingkungan yang berbahaya) bagi perempuan lokal, dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

Ketiga, prinsip al’adalah juga mewajibkan negara untuk menjamin ruang partisipasi yang aman bagi perempuan dengan menghapus praktik-praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara menolak industri tambang. Paradigma pembangunan yang menganggap penderitaan perempuan sebagai sebuah “konsekuensi logis” jelas bertentangan dengan prinsip al’adalah (keadilan) dalam Islam.

Rahmah (Kasih Sayang): Menuntut Empati dan Kepedulian Lingkungan

Jika prinsip al-‘adalah berfokus pada pemulihan hak dan penghapusan ketidakadilan struktural, maka prinsip rahmah adalah prinsip yang menyentuh dimensi humanis dan ekologis, yakni bagaimana kehidupan manusia dan alam dipandang sebagai satu kesatuan moral. Islam memandang alam (lingkungan) sebagai tanda kebesaran Allah SWT (Ayatullah) yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip Rahmah tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Dalam kerangka itulah, praktik pertambangan yang merusak lingkungan mulai dari mencemari air, merusak tanah, dan menghilangkan hutan merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip rahmah terhadap alam. Kerusakan lingkungan inilah yang secara langsung memperberat hidup perempuan, sehingga ketiadaan prinsip rahmah terhadap alam berujung pada hilangnya rahmah terhadap manusia, khususnya perempuan.

Prinsip rahmah juga menuntut adanya kepekaan dan  rasa empati. Artinya perusahaan dan negara tidak boleh hanya memandang dampak tambang sekedar data kerugian finansial yang dapat dibayar melalui kompensasi, melainkan sebagai sebuah penderitaan nyata yang dialami keluarga, anak-anak, dan khususnya bagi perempuan. Empati inilah yang harus diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan pencegahan, mitigasi dampak, dan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya sekedar basa-basi prosedural belaka.

Dalam perspektif rahmah, praktik pemberian izin tambang yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan suara lokal dan keberlanjutan hidup, adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat jauh dari nilai kasih sayang. Seorang pengambil kebijakan yang berpegang pada prinsip rahmah akan menjadikan kepedulian, kasih sayang, perlindungan dan keamanan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, sebagai sebuah pertimbangan utama di atas keuntungan ekonomi semata.

Penutup: Mendorong Etika Industri Ekstraktif Berbasis Islam

Kombinasi antara prinsip al-’adalah (keadilan) dan rahmah (kasih sayang dan kepedulian) menawarkan kerangka etis yang kokoh untuk mengkritik dan mereformasi praktik industri ekstraktif di Indonesia. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan di wilayah tambang merupakan alarm sosial yang menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral universal yang sangat ditekankan  ajaran Islam.

Prinsip Al-‘Adalah menuntut adanya pemulihan, perlindungan yang nyata bagi perempuan, partisipasi yang aman, dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan struktural. Sementara, prinsip rahmah menuntut kasih sayang dan kepedulian yang mendalam terhadap lingkungan dan penderitaan bagi kelompok rentan.

Dengan mengintegrasikan kedua prinsip nilai ke dalam setiap kebijakan publik, tata kelola industri, dan praktik pembangunan, diharapkan dapat lahir tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berwelas asih, yaitu yang benar-benar memuliakan dan menghormati hal-hak serta martabat setiap manusia, khususnya bagi perempuan yang selama ini dipinggirkan serta memulihkan dan menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanah moral dalam ajaran Islam.

Teladan Nabi Nuh dalam Penyelamatan Binatang Perspektif Iman Islam dan Katolik

Tanggal 4 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai World Animal Day atau Hari Binatang Sedunia. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran global (Global Awareness) akan kesejahteraan dan pelestarian habitat binatang. Pada mulanya, peringatan Hari Binatang Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 1931 di kota Florence, Italia.

Peringatan tersebut terselenggara dalam rangkaian kegiatan Konvensi Ekologi Internasional yang berfokus pada isu-isu konservasi. Pemilihan tanggal 4 Oktober didasarkan pada peringatan liturgis Santo Fransiskus dari Assisi, seorang tokoh suci (Santo) dalam tradisi Katolik yang dikenal luas sebagai pelindung hewan dan lingkungan alam.

Secara historis, tujuan utama penetapan Hari Binatang Sedunia untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap spesies hewan yang berada dalam ancaman kepunahan akibat aktivitas manusia dan perubahan lingkungan. Namun, seiring dengan perkembangan pemikiran ekologi dan etika lingkungan, makna peringatan tersebut mulai mengalami perluasan.

Hari Binatang Sedunia kini juga dapat dipahami sebagai momentum global untuk menegaskan nilai-nilai spiritual dan ekologis dalam memperlakukan binatang sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi serta dihormati keberadaannya dalam sistem kehidupan di bumi.

Memandang Binatang dalam Perspektif Eko-teologi

Dalam perspektif eko-teologi, binatang menempati posisi sebagai makhluk yang diciptakan untuk hidup berdampingan dengan manusia. Dalam iman Islam dan Katolik, Allah sebagai Sang Pencipta menciptakan seluruh makhluk hidup bukan tanpa tujuan termasuk binatang. Dalam Alkitab dan Al-Qur’an, banyak sekali ayat yang menyebutkan mengenai binatang. Secara langsung, disebutnya binatang pada kedua kitab suci tersebut menegaskan bahwa binatang juga memiliki peran yang penting dalam kehidupan di alam.

Pada Alkitab khususnya Kitab Kejadian 1:20-23 menjelaskan bagaimana binatang tercipta. Ayat tersebut berbunyi “(1:20) Berfirmanlah Allah: “Hendaklah dalam air berkeriapan makhluk yang hidup, dan hendaklah burung beterbangan di atas bumi melintasi cakrawala.” (1:21) Maka Allah menciptakan binatang-binatang laut yang besar dan segala jenis makhluk hidup yang bergerak, yang berkeriapan dalam air, dan segala jenis burung yang bersayap. Allah melihat bahwa semuanya itu baik. (1:22) Lalu Allah memberkati semuanya itu, firman-Nya: “Berkembangbiaklah dan bertambah banyaklah serta penuhilah air dalam laut, dan hendaklah burung-burung di bumi bertambah banyak.” (1:23) Jadilah petang dan jadilah pagi, itulah hari kelima.”

Sedangkan dalam Al-Qur’an, penciptaan binatang dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 41 yang memiliki arti, “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) tahu bahwa sesungguhnya kepada Allahlah apa yang di langit dan di bumi dan burung-burung yang merentangkan sayapnya senantiasa bertasbih. Masing-masing sungguh telah mengetahui doa dan tasbihnya. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan.”

Serta ayat 45 yang memiliki arti “Allah menciptakan semua jenis hewan dari air. Sebagian berjalan dengan perutnya, sebagian berjalan dengan dua kaki, dan sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Baik dalam ajaran Iman Islam dan Katolik, penciptaan binatang sebagai bagian dari kehendak Ilahi yang merefleksikan kebijaksanaan dan kasih Tuhan. Dalam kedua tradisi tersebut, seluruh makhluk hidup berada dalam satu kesatuan ciptaan yang saling bergantung.

Islam memandang binatang sebagai makhluk Allah yang juga bertasbih dan tunduk kepada-Nya, sebagaimana manusia diperintahkan untuk berlaku adil terhadap mereka. Demikian pula, dalam tradisi Katolik, binatang dilihat sebagai bagian dari ciptaan Allah yang “baik adanya,” sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Kejadian.

Teladan Penyelamatan Binatang oleh Nabi Nuh dalam Ajaran Islam dan Katolik

Baik dalam ajaran Iman Islam dan Katolik, terdapat satu kisah yang sama mengenai penyelamatan binatang. Kisah tersebut merupakan kisah Nabi Nuh dengan banjir besar dan kapalnya yang sangat masyhur terkenal di masyarakat.

Dalam Alkitab, Kisah Nabi Nuh terkenal dengan sebutan bahtera Nuh yang tercatat dalam Kitab Kejadian Pasal 6.

“Berfirmanlah Allah kepada Nuh: “Aku telah memutuskan untuk mengakhiri hidup segala makhluk, sebab bumi telah penuh dengan kekerasan oleh mereka; jadi Aku akan memusnahkan mereka bersama-sama dengan bumi” (6:13). “Buatlah bagimu sebuah bahtera dari kayu gofir; bahtera itu harus kaubuat berpetak-petak dan harus kaututup dari luar dan dari dalam.”

(6:14). “Beginilah engkau harus membuat bahtera itu: tiga ratus hasta panjangnya, lima puluh hasta lebarnya, dan tiga puluh hasta tingginya” (6:15). “Buatlah atap pada bahtera itu dan selesaikanlah bahtera itu sampai sehasta dari atas, dan pasanglah pintunya pada lambungnya; buatlah bahtera itu bertingkat bawah, tengah, dan atas” (6:16). “Sebab sesungguhnya Aku akan mendatangkan air bah meliputi bumi untuk memusnahkan segala yang hidup dan bernyawa di kolong langit; segala yang ada di bumi akan mati binasa.”

(6:17). “Tetapi dengan engkau Aku akan mengadakan perjanjian-Ku, dan engkau akan masuk ke dalam bahtera itu: engkau bersama-sama dengan anak-anakmu dan isterimu dan isteri anak-anakmu” (6:18). “Dan dari segala yang hidup, dari segala makhluk, dari semuanya haruslah engkau bawa satu pasang ke dalam bahtera itu, supaya terpelihara hidupnya bersama-sama dengan engkau; jantan dan betina harus kaubawa” (6:19). “Dari segala jenis burung dan dari segala jenis hewan, dari segala jenis binatang melata di muka bumi, dari semuanya itu harus datang satu pasang kepadamu, supaya terpelihara hidupnya.”

Dalam Al-Qur’an, kisah Nabi Nuh AS dan penyelamatan binatang dijelaskan pada surah Hud ayat 36-40, yang berbunyi “Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami, dan janganlah engkau bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim itu; sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. Dan Nuh membuat bahtera; dan setiap kali pemimpin kaumnya berjalan melewatinya, mereka mengejeknya. Nuh berkata: ‘Jika kamu mengejek kami, maka sesungguhnya kami pun akan mengejek kamu sebagaimana kamu mengejek kami. Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa azab yang menghinakannya dan ditimpa azab yang kekal. Hingga apabila perintah Kami datang dan tanur telah memancarkan air, Kami berfirman: ‘Bawalah ke dalam bahtera itu masing-masing sepasang dari segala jenis makhluk hidup, dan keluargamu kecuali orang yang telah ditetapkan terkena hukuman, serta orang-orang yang beriman.’ Dan tidak ada yang beriman bersama Nuh, kecuali sedikit” (QS. Hud: 39–40).

Menyelami Makna Keberagaman dan Keseimbangan Alam

Kisah penyelamatan binatang oleh Nabi Nuh baik dalam ajaran Islam dan Katolik mengandung makna eko-teologis yang menegaskan keterkaitan antara iman, kehidupan, dan keberlanjutan alam. Perintah Allah kepada Nabi Nuh untuk membawa sepasang makhluk hidup ke dalam bahtera merefleksikan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan spesies.

Secara tidak langsung, kisah Nabi Nuh mengajarkan kita semua bahwa pelestarian makhluk hidup merupakan bagian dari ketaatan spiritual yang berakar pada kesadaran akan kesatuan ciptaan. Jika kita melihat kisah tersebut dalam perspektif waktu masa kini, kisah tersebut dapat menjadi dasar teologis bagi upaya perlindungan binatang. Sehingga sejatinya penyelamatan binatang merupakan upaya penyelamatan bumi dan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Oleh karenanya, penting bagi kita untuk terus menyayangi binatang dengan tidak menyakitinya, tidak merusak habitatnya, serta memastikan keberlangsungan hidup binatang sebagai bagian dari sistem ekologis bumi. Selamat Hari Binatang Sedunia!

Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 1)

Beberapa bulan yang lalu, saya berinisiatif untuk menjelajahi jalan Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Dari Samarinda ke Berau sekitar 500 km ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 jam. Selama perjalanan itu, saya belajar banyak hal.

Saya memang putra Banua yang lahir di tanah ini. Tetapi separuh hidup saya jalani di pulau Jawa. Ada banyak hal dari Kalimantan yang luput dari pengamatan. Selama perjalanan, saya menikmati suasana asri, dengan pepohonan yang masih banyak menghijau. Keadaan yang sulit dijumpai di kota besar.

Namun, suasana itu terganggu dengan jalanan yang rusak. Masih banyak yang bolong, belum beraspal atau diaspal dengan kondisi yang memprihatinkan. Belum lagi pengendara motor harus bersaing jalan dengan truk dan kendaraan berat yang menguasai seluruh sisi jalan.

Hal ini diperparah dengan banyaknya jalanan yang longsor sehingga ruas jalannya jadi terbatas. Dari potret itu, saya pun membayangkan betapa menyedihkannya kondisi mereka yang tinggal di perbatasan. Jauh dari sorotan kemajuan sebagaimana yang sering ditayangkan di televisi.

Kesedihan dengan infrastruktur yang rusak itu diperparah dengan banyaknya hutan yang dibabat. Caranya bermacam-macam, ada yang ditebang, dibakar secara sengaja atau alami karena cuaca ekstrem, intinya ada pembukaan lahan secara masif. Kalau tidak untuk membuka lahan sawit, pembabatan hutan itu digunakan untuk membuka lahan tambang baru.

Kerusakan Lingkungan, Ancaman bagi Binatang

Baik sawit maupun tambang, keduanya menyebabkan biodiversitas hutan menjadi terancam. Hal itu tampak jelas, dalam perjalanan ketika melewati pertambangan terbesar di Kalimantan Timur yang berada di Sangata, saya menemukan banyak monyet yang berdiri di pinggir jalan. Sebuah anomali terpampang nyata, ketika kera yang harusnya tinggal di tengah hutan, justru mengais rezeki di pinggir jalan menanti ada pengendara yang memberikan makanan.

Lebih memilukan lagi, di sepanjang perjalanan, kanan dan kiri ruas jalan, meski ditutupi sedikit pepohonan, tetapi terlihat dengan jelas bahwa di sekitar situ hutan sudah habis, digilas oleh alat berat yang menggali tambang. Monyet itu turun ke jalanan, karena rumahnya sudah tidak ada.

Sepanjang ratusan kilometer perjalanan itu, saya menemukan monyet, orangutan, hingga ular yang sering berada di tengah jalan. Hal ini tentu bukan tanpa sebab. Sebagaimana yang juga banyak terjadi Sumatera, ketika harimau dan beruang masuk ke pemukiman warga, itu dilakukan mereka, karena habitat mereka sudah hancur.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, saya pun berpikir sejenak, bagaimana kondisi hewan tersebut 15-20 tahun mendatang. Sebegitu egoiskah manusia, hingga hanya memikirkan pembangunan tanpa memikirkan kehidupan makhluk lainnya?

Paradigma Fikih Sosial

Ironinya, agama yang seharusnya memberikan perhatian bagi alam semesta dengan tajuk rahmatan lil ‘alamin, justru sering berkooptasi dengan kepentingan oligarki dan pengusaha dalam mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dan segera disetujui oleh dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah.

Dengan dalih mengejar kemaslahatan, fikih dapat digunakan untuk mempertahankan status quo. Dalil maslahat ini juga digunakan oleh para tokoh agama untuk menerima konsesi tambang. Agar keuntungannya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat binaannya. Tetapi, pernahkah dipertimbangkan dalam fatwa tersebut, bagaimana kemaslahatan hewan yang rumahnya digilas oleh pertambangan?

Karenanya, Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas” menegaskan bahwa fikih itu harus berpihak. Fikih tidak bisa netral atau bebas nilai. Sebagaimana fikih bisa ditafsirkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif, maka perlu ada ijtihad baru untuk memberikan pembelaan kepada kelompok termarjinalkan—yang selama ini abai didengarkan.

Bukan hanya perempuan, difabel, kelompok minoritas, dan masyarakat adat yang diuraikan oleh Arif Maftuhin, tetapi juga keberpihakan pada satwa, terutama yang sudah terancam punah. Satwa langka ini bisa dikategorikan dengan kelompok minoritas dan rentan. Perlu perhatian serius untuk mempertimbangkan kehidupan mereka.

Urgensi Fikih Satwa

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa belum banyak fatwa seputar keberpihakan pada hewan? Biasanya pembahasan binatang dalam fikih hanya berkutat pada hewan-hewan yang dikurbankan, hewan yang boleh dan tidak boleh dimakan, atau hewan yang berhak dikeluarkan zakatnya. Semua berkutat pada kebutuhan manusia, bukan hewan. Sungguh sangat antroposentris.

Hal ini dapat dipahami sebab yang mengeluarkan fatwa memang adalah manusia. Wajar jika kebijakan fatwa mempertimbangkan keberlangsungan manusia. Tetapi, kalau mau berpikir lebih substantif, tanpa keberlanjutan hewan di bumi ini, ekosistem alam—termasuk manusia, akan terganggu.

Selain itu, sebagaimana yang juga ditegaskan oleh Arif Maftuhin, tidak ada kualifikasi ulama yang berkaitan dengan pengalaman sosial, keberpihakan moral atau keterlibatan langsung dengan realitas kaum tertindas. Mereka yang tergabung di lembaga Fatwa MUI, Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih, adalah yang mempunyai kapasitas keilmuan seputar ilmu agama. Bisa jadi di antara mereka ada yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan atau difabel, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan utama. Sehingga fatwa sering kali menjadi gelanggang debat argumentasi normatif.

Karenanya, berdasarkan relasi pengalaman sosial saya dengan lingkungan Kalimantan yang merusak ini, tulisan ini mencoba mempertimbangkan kehadiran fikih yang berpihak pada hewan. Tentu saja secara keilmuan, saya masih jauh di bawah level para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa. Tulisan ini lebih berat menjadi kegelisahan personal yang berangkat dari pengalaman dan dikaitkan dengan kajian normatif.

Hewan sebagai Satu Umat

Dalam Al-Quran surat al-An’am ayat 38, Allah Swt menegaskan:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Dalam tafsir Kementerian Agama, kata umat dimaknai sebagai penegasan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang mempunyai kemiripan biologis dengan manusia, bahkan sebagian mempunyai sistem sosial seperti masyarakat manusia dengan kepemimpinannya.

Hal ini dipertegas dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam tafsir al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān yang menegaskan bahwa kalimat “illa umam amtsalukum” adalah bahwa binatang juga terdiri dari kelompok-kelompok, sebagaimana manusia, Allah pun menciptakan mereka dan menjamin rezekinya. Karenanya berlaku adillah kepada hewan, dan jangan menzalimi serta melampaui batas menyangkut apa yang diperintahkan kepada manusia menyangkut mereka.

Pernyataan Imam Al-Qurthubi tersebut menegaskan tiga hal penting. Pertama, hewan itu juga mempunyai kehidupan sebagaimana manusia, ada rezeki yang diberikan Allah kepada mereka. Kedua, manusia wajib berlaku adil dengan binatang. Ketiga, manusia tidak boleh menzalimi dan melampaui batas. Dalam hal ini tentu juga termasuk larangan mengganggu serta merusak habitat kehidupannya.

Hak Hidup untuk Hewan

Penjelasan sebelumnya menegaskan pentingnya memperhatikan hak hewan. Bahkan dalam kitab Syarh Ghayat al-Muntaha, literatur fikih yang dikenal dalam mazhab Hambali, ditegaskan: “Setiap pemilik binatang ternak wajib memberi makan kepada ternaknya, sekalipun ternak tersebut tidak menghasilkan manfaat lagi. Ia harus tetap memberinya makan dan minum sampai -paling tidak, cukup kenyang. Namun tidak harus sampai kenyang sekali. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar yang mengatakan, ‘Seorang perempuan disiksa karena telah mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan.’”

Uraian tersebut menegaskan bahwa kepada ternak yang tidak lagi produktif, tetap ada hak hidup yang perlu diperhatikan. Seorang pemilik hewan tidak boleh mengurung, menyiksa dan membiarkan hewannya kelaparan karena sang hewan tak lagi memberikan keuntungan finansial.

Dalam konteks yang lebih luas, penjelasan tersebut memberikan penegasan penting memberikan hak keberlangsungan menjalani kehidupan dengan layak bagi semua binatang. Lantas, bagaimana dengan hadis Nabi Saw yang menyuruh manusia untuk membunuh lima hewan fasik yaitu burung gagak, rajawali, anjing, kalajengking dan tikus? Uraian ini akan dibahas dalam seri tulisan berikutnya.

Taliban dan Larangan Buku Karya Perempuan

Bekerja, berkarir, berpendidikan, merupakan hak setiap manusia tanpa memandang  jenis kelamin. Kita berhak untuk memilih hidup seperti apa. Menjadi perempuan merdeka, adalah sebuah privilege yang cukup memuaskan. Namun, hal ini sama sekali tidak dirasakan oleh perempuan Afghanistan. Para perempuan tidak diperkenankan untuk hidup. Bahkan seperti dibunuh pelan-pelan atas nama tegaknya Islam. Benarkah Islam memenjarakan perempuan?

Dilansir dalam laporan BBC Indonesia, Pemerintahan Taliban telah menghapus buku-buku karya perempuan dari kurikulum semua universitas di Afghanistan sebagai bagian dari kebijakan baru yang juga melarang pengajaran Hak Asasi Manusia dan pelecehan seksual.

Dalam informasinya, Sekitar 140 buku karya perempuan—termasuk buku dengan judul seperti “Keselamatan di Laboratorium Kimia”—tercakup dalam 680 buku yang dianggap “memprihatinkan” karena dituding memuat “kebijakan anti-Syariah dan Taliban”. Universitas-universitas di Afghanistan juga tidak lagi diizinkan untuk mengajarkan 18 mata kuliah karena dianggap tidak islami atau bertentang dengan syariat Islam.

Sejak awal kemunculannya pada tahun 2021, pemerintah Taliban sangat problematik dan bias gender. Membawa embel-embel Islam, misalnya. Dia sama sekali tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup. Mereka mengaku menerapkan aturan hukum Islam dengan sangat ketat. Kebijakan tersebut membawa dampak buruk terhadap perempuan Afghanistan karena mengalami peminggiran, bahkan penindasan dari berbagai sisi.

Dalam konteks politik, contohnya. Ketika pihak Taliban di Afghanistan akan bertemu dengan utusan-utusan internasional, pada Minggu (30/6) di Qatar untuk melakukan pembicaraan yang digagas PBB, mereka mengesampingkan perempuan Afghanistan. Fenomena tersebut mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tidak melibatkan perempuan.

Dalam konteks publik, seperti radio, Taliban juga menangguhkan siaran radio Begun yang dioperasikan oleh para perempuan. Kebijakan bias gender terbaru, datang dari dunia pendidikan seperti yang disampaikan di atas. Kursus-kursus seperti kebidanan (midwifery) ditutup. Itu adalah jalur pendidikan dan pekerjaan yang penting untuk perempuan dan layanan kesehatan perempuan.

Kebijakan-kebijakan Taliban, semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan sistemik yang diciptakan oleh negara kepada perempuan, membawa perempuan pada jurang kehancuran. Sebab dalam bidang apapun, kelompok perempuan tidak memiliki ruang apapun untuk hidup.

Kekerasan Sistemik Adalah Racun

Berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, selalu dialami oleh perempuan Afghanistan, pasca berdaulatnya Taliban. Kebijakan tersebut berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan di wilayah tersebut dan masuk dalam kategori kekerasan. Perlu diketahui bahwa, dalam perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berupa fisik, akan tetapi juga: kekerasan struktural, kekerasan psikologis dan simbolik, kekerasan ekonomi dan sosial, dan kekerasan ekonomi.

Dalam konteks Taliban, pemerintah adalah pelaku atas kekerasan yang dialami oleh perempuan karena melakukan beberapa hal, di antaranya: pertama, penghilangan secara paksa terhadap buku-buku yang ditulis oleh perempuan, berarti tidak mengakui bahwa perempuan tidak punya peran terhadap bidang akademik ataupun tidak bisa berkontribusi secara intelektual.

Fenomena ini bisa dikatakan sebagai bentuk gender apartheid, yakni segregasi sistematis yang melarang perempuan mengakses ruang pengetahuan, sehingga menghapus generasi perempuan intelektual di Afghanistan. Pengalaman perempuan ataupun personal perempuan, dianggap tidak berguna dalam ruang intelektual.

Kedua, dengan menghapus jurusan kebidanan dan pembatasan terhadap mata kuliah gender karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, membuktikan bahwa perempuan tidak lagi memperoleh akses kesehatan yang memadai terhadap masalah-masalah biologis perempuan.

Ketiga, pembatasan terhadap ruang pekerjaan, ruang karier terhadap perempuan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melibatkan perempuan dalam pembangunan nasional. Ini adalah bentuk kontrol tubuh dan penghapusan ruang sosial perempuan, membuat perempuan seolah hanya boleh eksis di ranah domestik. Hal ini jelas-jelas akan mematikan peran perempuan sebagai manusia utuh yang merdeka.

Islam Sebagai Alasan

Penerapan syariat Islam secara ketat oleh Taliban, menunjukkan ketidakberpihakan mereka terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang meminggirkan perempuan, semakin meneguhkan kekerasan yang berlapis. Dan pertanyaan, sampai kapan Islam dijadikan dalil peminggiran perempuan?

Sementara pada berbagai bidang, butuh kehadiran perempuan untuk hadir dalam ruang kemaslahatan. Butuh berbagai perspektif perempuan sebagai basis pengetahuan agar kebijakan yang ditetapkan, bisa inklusif dan tidak memihak satu kelompok saja.

Isu perempuan di Afghanistan, adalah masalah global, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Suara-suara dari berbagai negara, perlu untuk disampaikan, agar Islam yang ditegakkan tidak misoginis dan menjadikan korban sebagai korban terus menerus.

Advokasi global perlu dilakukan oleh negara, terutama negara-negara mayoritas Musllim karena kebijakan Taliban, menjadikan Islam sebagai pijakan kebijakan. Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan. Kebijakan Taliban justru sama sekali tidak merepresentasikan ajaran Islam itu sendiri. Karena menyiksa dan membunuh kehidupan perempuan. Wallahu A’lam.

Dari Dapur ke Ruang Publik: Menantang Batasan Sosial atas Peran Perempuan

Pertanyaan sederhana tapi sering bikin gerah: mengapa peran perempuan kerap dipersempit hanya pada tiga kata populer—dapur, sumur, kasur? Tiga kata yang konon “kodrat,” padahal kalau diteliti, lebih mirip tiga jebakan Batman. Apa benar Allah menciptakan separuh umat manusia hanya untuk itu?

Narasi domestik ini begitu melekat dalam kesadaran kita. Istri salehah sering digambarkan sebagai sosok yang jago masak, nurut, nggak neko-neko. Tafsir agama pun kerap ditarik untuk melegitimasi pembatasan itu. Padahal, kalau kita buka kitab-kitab klasik, ternyata tidak sesederhana itu.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memang menulis tentang pentingnya istri menjaga rumah tangga. Tetapi di bagian lain ia juga menekankan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban semua Muslim, tanpa kecuali:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

Artinya, akses perempuan pada ruang belajar—yang tentu saja bagian dari ruang publik—adalah hak yang diakui.

Ibn Hazm, ulama Andalusia, bahkan lebih progresif. Dalam al-Muhallā (9/458) ia menulis:

وَتَجُوزُ قَضَاءُ الْمَرْأَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Perempuan boleh menjadi hakim dalam setiap perkara.”

Pandangan ini jelas membuka pintu lebar bagi perempuan untuk berperan di ruang publik, bahkan dalam posisi otoritatif.

Kalau kita menengok sejarah Islam awal, gambaran “perempuan hanya domestik” justru terasa janggal. Khadijah binti Khuwailid adalah pengusaha sukses jauh sebelum menikah dengan Nabi Muhammad. Aisyah binti Abu Bakar bukan sekadar istri Nabi, tapi juga guru besar hadis yang muridnya laki-laki ulung.

Dalam catatan al-Muhaddithāt karya Mohammad Akram Nadwi, ada lebih dari 8.000 perempuan ulama sepanjang sejarah Islam. Jadi, kalau hari ini ada yang bilang perempuan harus anteng di dapur saja, mungkin mereka tidak pernah update “versi terbaru” dari sejarah Islam.

Masalahnya, kontrol sosial atas perempuan bukan hanya soal jilbab atau rahim, tapi juga soal ruang. Sejauh mana perempuan boleh melangkah ke publik? Sejauh mana ia boleh bersuara? Perempuan yang aktif di organisasi atau politik sering diberi label “lupa kodrat.” Ironisnya, laki-laki yang sama-sama aktif malah dipuji sebagai pemimpin. Double standard yang rasanya sudah basi, tapi masih terus dipanaskan.

Di titik ini, kita perlu luruskan soal “kodrat.” Kodrat itu ya menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui—hal-hal biologis yang memang unik pada tubuh perempuan. Tapi urusan menyapu, menyetrika, menyuci piring, mencari duit, rapat sampai larut malam—itu bukan kodrat, itu kerja. Dan kerja bisa dilakukan siapa saja. Mengklaim pekerjaan rumah sebagai kodrat perempuan adalah bentuk manipulasi bahasa yang menutup mata dari keadilan.

Kalau kita mau jujur, pembatasan perempuan dari ruang publik merugikan semua pihak. Betapa banyak potensi hilang hanya karena separuh masyarakat dipaksa diam. Bayangkan sepak bola dimainkan dengan sebelas orang, tapi separuhnya disuruh duduk di bangku penonton—ya jangan salahkan kalau timnya sering kalah.

Islam sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an dengan jelas menyebut prinsip kesalingan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain” (QS. at-Taubah [9]: 71)

Ayat ini bukan hanya tentang kerja sama spiritual, tapi juga sosial. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan milik laki-laki semata; perempuan pun berhak hadir dan berkontribusi.

Maka pertanyaannya sederhana tapi menohok: mau sampai kapan kita menafsir “kodrat” hanya untuk melanggengkan patriarki? Atau, beranikah kita membuka tafsir baru—yang bukan sekadar ngaji kitab, tapi juga ngaji realitas—bahwa perempuan berhak hadir di ruang publik tanpa harus kehilangan label salehah?

Karena pada akhirnya, keadilan sosial tak akan lahir dari masyarakat yang membiarkan separuh anggotanya dipasung.

Perdebatan Identitas Kebudayaan

Memang, berdebat soal “identitas kebudayaan” selalu menarik diperbincangkan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 1930-an, polemik tentang identitas ke-Indonesia-an― atau lebih tepatnya kebudayaan Indonesia― sempat menyembul ke permukaan. Perdebatan waktu itu bermuara pada dikotomi Barat-Timur. Yang pertama diwakili Sutan Takdir Alisjahbana (STA), sementara yang kedua diwakili Sanusi Pane.

STA membagi kebudayaan Indonesia ke dalam dua fase: “pra-Indonesia” (sebelum abad ke 20) dan “Indonesia” (abad ke 20). Kebudayaan “pra-Indonesia”, kata STA, masih dipenuhi anasir-anasir ketimuran yang lebih menekankan pada spiritualisme, kolektivisme, dan lebih mendahulukan perasaan ketimbang akal (intelektualisme). Sementara kebudayaan baru Indonesia, yakni abad 20, lebih condong ke Barat yang berintikan pada materialisme, individualisme, dan intelektualisme.

Dinamisme kebudayaan Indonesia terjadi setelah meninggalkan zaman jahiliyah (pra-Indonesia) menuju pencerahan abad 20. Oleh karena itu, menurut  STA, agar bangsa Indonesia mengalami kemajuan seperti Eropa, sudah saatnya bangsa Indonesia meninggalkan kebudayaan lama (Timur; India) dan menyongsong kebudayaan Baru (Barat).

STA tidak hanya sedang mengidentifikasi identitas kebudayaan Indonesia, tetapi sekaligus sedang “merumuskan kembali” format kebudayaan Indonesia ke depan. STA mewakili kelompok modernis (liberal) yang hendak membabat habis nilai-nilai tradisional dan menggantikannya dengan nilai-nilai modern.

Sementara dari arah yang berlawanan muncul Sanusi Pane yang mencoba meruntuhkan tesis STA. Menurutnya, kebudayaan Indonesia sudah ada sejak dulu, hanya saja belum secara tegas dinamakan Indonesia. Lebih lanjut kakak kandung Armijn Pane ini menegaskan bahwa materialisme, individualisme, dan intelektualisme Barat―sebagaimana yang dibanggakan STA―harus diimbangi dengan spiritualisme, kolektivisme, dan perasaan seperti yang selama ini dimiliki kebudayaan Timur.

Pertentangan pena (polemik) soal identitas kebudayaan Indonesia, sebagaimana yang ditunjukkan  STA dan  Sanusi Pane, kemudian mengeras pada perdebatan tentang “pendidikan” dan “perguruan nasional”. Ada dua kubu yang berdebat soal ini. Kubu yang diwakili Dr. Sutomo, Tjindarbumi, Adi Negoro, Ki Hajar Dewantara, dan kubu yang diwakili STA. Yang pertama menilai bahwa pondok pesantren merupakan model pendidikan yang cocok buat masyarakat Indonesia.  Sebab, menurut mereka, sistem pendidikan pesantren lebih merepresentasikan model pendidikan “yang aseli”, bercita rasa Timur, dan berorientasi kepada rakyat jelata.

Sementara STA lebih cocok menggunakan model pendidikan Barat yang cikal bakalnya sudah muncul sejak zaman penjajahan Belanda, seperti H.I.S. (Hollandsch Inlandsche School) dan E.L.S. (Europeesche Lagere School). STA sepakat dengan sistem pendidikan pesantren hanya dalam upayanya sebagai pembasmi buta huruf dan pembawa pengetahuan ke desa. Namun orientasinya tetap berbeda dengan yang diusung Dr. Sutomo dkk, yakni untuk memodernkan masyarakat Indonesia. “Dengan berpengetahuan modern, mata orang desa akan terbuka. Sehingga tradisi yang lama akan runtuh, pujaan terhadap kiai tidak ada lagi, tumbuh individualisme, dan lenyaplah konservatisme,” kata STA.

Impian STA ternyata terwujud. Pasca-Indonesia merdeka, pemerintah kita lebih suka menggunakan dan mematenkan model atau sistem pendidikan Barat sebagai satu-satunya sistem yang “diakui” Negara. Sementara pendidikan pesantren semakin termarjinalkan alias tidak mendapatkan perhatian dan pengakuan dari Negara. Ijazahnya tidak diakui, lulusannya banyak menjadi pengangguran, dan dianggap tidak memenuhi tuntutan pasar dunia kerja. Akibatnya, banyak pesantren yang harus melebur diri dengan modernitas; mendirikan madrasah atau sekolah yang diakreditasi Negara, sehingga mau tidak mau harus memasukkan kurikulum sekuler.

Jadi, menurut saya, persoalannya bukan hanya sebatas pada penting-tidaknya menjaga identitas kebudayaan bangsa Indonesia. Sebab, sejak awal pembentukan negara-bangsa (nation-state) yang bernama Indonesia, identitas ke-Indonesia-an kita memang belum terumuskan dengan eksplisit dan konkret.

Akibatnya, kita kehilangan jati diri yang sebenarnya. Kita juga tidak bisa merumuskan strategi kebudayaan apa yang tepat buat bangsa Indonesia ke depan. Bagaimana dan di mana posisi kebudayaan Indonesia di antara pertarungan kebudayaan bangsa-bangsa lain.

Lagi pula, saya kira kurang tepat ketika kita menghadapkan Barat-Timur secara biner (binary opposition). Batas keduanya di mana? Nyatanya, identitas kebudayaan Indonesia sendiri hasil racikan dari Eropa (Barat), India (Hindu Budha), Arab (Islam), dll, yang kemudian membentuk “kebudayaan Indonesia” atau lebih tepatnya “meng-Indonesia”.

Satu ilustrasi kecil, meskipun agama Islam lahir dari rahim kebudayaan Arab, bukan berarti pemahaman dan implementasi keberagamaan masing-masing kawasan akan sama. Warna Islam di Indonesia akan berbeda dengan Islam di Iran, Arab Saudi, Mesir, dan seterusnya. ini terkait dengan kondisi sosio-kultur yang ada di masing-masing kawasan Islam hadir. Namun, meskipun demikian, Islam Indonesia merupakan entitas tersendiri yang terpisah sekaligus menyatu dengan entitas keislaman yang ada di dunia ini. Ada nilai-nilai universal yang menyatukan semuanya.

Sayangnya, model Islam Indonesia tidak pernah dihitung sebagai bagian dari warna dan corak Islam yang ada di dunia ini. Rata-rata sarjana Barat ketika meneliti tentang keislaman, pasti akan merujuk Islam Timur Tengah (Arab). Seolah-olah Islam selalu identik dengan Arab, dan hanya Arab yang memilikinya.

Mungkin karena Islam Indonesia tidak pernah melahirkan pemikir-pemikir besar seperti Imam Syafii, Ahmad ibnu Hanbal, Al-Ghazali, Ibnu Sina, Al Farabi, Ibnu Rusyd, dan masih banyak lagi. Ah, saya rasa tidak juga. Wallahu ‘alam bi sawab.

Islam Melindungi Anak: Jalan Menuju Generasi Rahmatan lil ‘Alamin

Dalam Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan amanah langsung dari Allah Swt. Mereka adalah titipan yang harus dijaga kehormatannya, tumbuh kembangnya, dan hak-haknya. Dalam sebuah ayat, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin: 4). Ini merupakan fondasi teologis yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sejak awal kehidupan mereka.

Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, verbal, maupun eksploitasi, bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan satu jiwa diibaratkan sebagai pembunuhan seluruh umat manusia (QS Al-Maidah: 32). Maka menyakiti dan merampas hak tumbuh-kembang seorang anak adalah kezaliman yang dampaknya bisa meluas hingga mencederai masa depan umat.

Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan hak anak. Nabi Muhammad Saw. menekankan pentingnya memberi nama yang baik, memperlakukan anak dengan kasih sayang, serta memastikan mereka mendapat pendidikan dan perlindungan. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati yang tua” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kasih sayang terhadap anak bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari keimanan.

Kekerasan dan Diskriminasi Bukan Bagian dari Fitrah Islam

Hari ini, pelbagai bentuk kekerasan yang masih menimpa anak, baik dalam rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga media daring, adalah manifestasi dari rusaknya tatanan sosial dan lemahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Padahal Islam secara tegas menolak segala bentuk perlakuan yang menjatuhkan martabat anak, termasuk diskriminasi berbasis gender, pekerjaan berat yang membahayakan, maupun pernikahan anak yang dipaksakan.

Prinsip la yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya) (QS Al-Baqarah: 286) menjadi dasar teologis untuk menolak segala bentuk pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam praktik perkawinan dini. Begitu pula, praktik-praktik seperti khitan perempuan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak mendatangkan manfaat medis, seharusnya dihentikan karena bertentangan dengan maqashid syariah: yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Mengarusutamakan Perlindungan Anak dalam Syariat dan HAM

Dalam pemartabatan anak dan perempuan, mengambil konsep HAM sudah sesuai dengan syariat Islam. Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tidaklah bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat anak. Hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan adalah hak-hak dasar anak yang juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Lebih jauh, dalam konteks kenegaraan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Hal ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendasarkan prinsip pelindungan anak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal demikian mengacu pada konvensi internasional tentang hak anak. Negara telah memiliki regulasi dan instrumen hukum yang lengkap, yang kini tinggal menunggu komitmen kolektif untuk diterapkan dengan serius dan konsisten.

Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan. Dalam pengajaran dan proses pedagogis, pendekatan penuh kasih dan non-kekerasan harus diutamakan. Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan. Beliau memilih membimbing dengan sabar, menyentuh hati dengan akhlak, dan menunjukkan teladan yang baik.

Urgensi Preventif: Menanamkan Nilai, Memperkuat Sistem

Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya preventif lebih utama dan sangat dianjurkan dalam Islam. Memberi anak pondasi keimanan, budi pekerti, dan kasih sayang sejak dini adalah kunci agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh, adil, dan mulia.

Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus bergandengan tangan menyediakan ruang aman bagi anak. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga perlindungan anak, memperluas akses ke layanan pengaduan, serta meningkatkan literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan anak.

Keluarga, sebagai madrasah pertama, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sumber trauma dan kekerasan. Tugas kita bersama adalah membangun lingkungan yang menghargai hak anak sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar “milik” orang tua, budak atau alat pencitraan sosial.

Menjadi Generasi Penjaga Titipan Ilahi

Anak-anak adalah harapan masa depan, pewaris peradaban, dan cerminan keimanan kita hari ini. Maka, siapa yang menyakiti mereka, sejatinya telah merusak tatanan dunia yang dipercayakan Allah kepada manusia. Islam telah memberikan tuntunan yang sangat lengkap untuk melindungi anak, baik dari segi spiritual, hukum, maupun sosial.

Kini saatnya kita bertanya: sudahkah kita menjadi penjaga titipan Ilahi itu dengan sebaik-baiknya?

Moralitas Ganda

Tahun 1990an seorang ilmuan politik  Amerika, Samuel Huntington mengeluarkan sebuah tesis yang menggemparkan dunia pemikiran. Menurutnya, setelah runtuhnya Uni Soviet, ketegangan geopolitik bukan lagi didasarkan pada ideologi politik sebagaimana terjadi pada Perang Dingin (cold war) antara kapitalisme versus sosialisme, melainkan terjadi karena perbedaan budaya dan peradaban (clash of civilizations).

“The fundamental source of conflict in this new world will not be primarily ideological or primarily economic. The great divisions among humankind and the dominating source of conflict will be cultural,” kata Huntington.

Teori ini seolah mengamini dan menemukan kebenarannya setelah terjadi serangan terorisme pada menara kembar World Trade Center di Amerika pada 9/11/2001. Segera setelah peristiwa tersebut, Amerika menabuh genderang perang terhadap terorisme di seluruh dunia (war on terror). Sialnya, gerakan terorisme itu identik dengan Islam dan kebanyakan dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam, seperti Al-Qaeda ataupun ISIS. Serangan-serangan mereka selalu mengatasnamakan Islam dan selalu menargetkan Barat.

Sejak Huntington memunculkan tesis tersebut, sejumlah intelektual bermunculan merespons dan  mengkritik tesis tersebut. Salah satunya datang dari KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, Huntington terlalu menggeneralisir. Gus Dur mengatakan:

“… Huntington terlalu mementingkan perbedaan antar pohon, yaitu antara ‘pohon Barat’ dan ‘pohon Islam’, tetapi melupakan ‘hutan’ dari pohon yang dimaksud secara keseluruhan.”

Lebih lanjut Gus Dur mengatakan bahwa tiap tahun puluhan ribu pemuda muslim dari pelbagai negara muslim belajar teknologi dan ilmu pengetahuan di Barat. Orang-orang tersebut tentu tak hanya belajar (studi) melainkan juga ikut menyerap bahkan terpengaruh peradaban Barat. Jadi, batas antara Barat dan Timur (Islam), sebagaimana dikatakan Huntington, sehingga menimbulkan gap dan perbenturan, sesungguhnya  terkadang tipis setipis ari-ari. Yang terjadi adalah peradaban dan kebudayaan hybride (Abdurahman Wahid, “Benturan antar Budaya; dari Terorisme sampai Salah Faham terhadap Islam” dan buku “Terorisme di tengah Arus Demokrasi”).

Tidak sampai di situ saja, tesis Huntington ini mengandung “moralitas ganda”. Jika kelompok ultra keras/ortodoks Yahudi melempari mobil di hari Sabtu, karena dalam keyakinan agama mereka bahwa di hari Sabtu dilarang bekerja, maka Huntington akan mengatakan mereka memang aneh, tapi tetap diaku sebagai bagian dari anak kandung Peradaban Barat. Sebaliknya, apabila hal tersebut dilakukan anak-anak muslim di Jerussalem akan disebut Huntington sebagai buah dari peradaban non-Barat.

Moralitas ganda juga digunakan Barat dalam menilai konflik Israel-Palestina. Barat menilai tindakan apapun yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina merupakan “tindakan pembelaan diri.” Barat akan menutup mata terhadap kebrutalan Israel di Palestina: membunuh anak-anak, perempuan, warga sipil, bahkan tindakan genosida sekalipun. Bahkan Barat akan terus menyuplai senjata kepada Israel  agar tetap bisa “membela diri”. Meskipun dunia mengutuk tindakan brutal Israel di Palestina dan PBB mengeluarkan Resolusi untuk menghentikan kejahatan Israel, Barat akan tutup mata dan segera akan memveto Resolusi tersebut. Sekotor dan sebrutal apapun Israel, tetap akan dibela mati-matian.

Tak lama setelah Israel melakukan serangan terhadap Iran pada 13 Juni 2025, Kanselir Jerman Friedrich Merz dengan vulgar mengatakan bahwa “Israel telah melakukan tugas kotor untuk kita (Barat)”. Meskipun jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, sekutu Israel tetap membenarkan dan mendukung tindakan Israel sebagai bentuk “pembelaan diri”, langkah antisipatif karena diduga Iran sedang mengembangkan senjata nuklir. Omong kosong dengan HAM, demokrasi, dan kemanusiaan–semuanya hanyalah soal sudut pandang!

Sejatinya, seperti kata Prabowo, dunia saat ini diatur oleh hukum rimba. Negara-negara pemilik hak veto di PBB seperti Amerika, Rusia, atau pun China bisa melakukan apapun sesukanya, karena akan dengan mudah memveto PBB. Sebagai organisasi dunia yang diharapkan mengawal dan menjaga ketertiban dunia, PBB mandul dan tak ada gunanya sama sekali. Yang terjadi hari-hari ini adalah perebutan pengaruh dan kekuasaan. Negara-negara besar sedang berkontestasi menancapkan hegemoni dan pengaruh mereka di dunia. Bagaimana dengan Indonesia? Wallahu a’lam bis sawab.

Mengubah Cara Pandang untuk Menghentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan domestik, termasuk di dalam keluarga maupun lembaga berbasis agama, kembali memicu keprihatinan publik. Apalagi dengan munculnya Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, semakin menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya persoalan individu pelaku atau kelemahan sistem hukum. Melainkan juga terkait erat dengan cara pandang kolektif masyarakat terhadap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Agama seharusnya menjadi pelindung, bukan pembenaran atas kekerasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketika tafsir agama mereka salahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang timpang,” ujar Dr. Nur Rofiah dalam paparan daringnya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik, seperti oleh ayah terhadap anak kandung, atau oleh tokoh agama terhadap santri, harus kita pahami sebagai hasil dari pola pikir warisan yang masih hidup dalam alam bawah sadar masyarakat.

“Dalam sejarah peradaban, perempuan kerap dianggap sebagai harta milik laki-laki. Baik sebagai anak, istri, atau saudara. Cara pandang ini bukan sekadar sejarah, tapi masih terus memengaruhi tindakan kita hari ini, bahkan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, bergelar doktor, atau tokoh agama,” lanjutnya.

Akar Kekerasan

Nyai Nur Rofiah menjelaskan bahwa alam bawah sadar manusia, yang dibentuk oleh pengalaman, nilai, dan warisan budaya serta agama, memiliki pengaruh besar dalam tindakan sadar. “Sebanyak 88-95% perilaku manusia terpengaruhi oleh alam bawah sadar. Itu sebabnya kita perlu menyentuh akar persoalan yaitu cara pandang terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar. Pandangan ini, kata dia, akan melahirkan generasi baru yang menganggap relasi tidak setara sebagai hal lumrah.

“Bahkan dalam inses atau hubungan seksual dengan anak kandung itu dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, al-Qur’an turun dengan tegas mengharamkan praktik-praktik itu. Tapi mengapa sampai hari ini inses masih terjadi? Karena cara pandang itu belum betul-betul bergeser,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta webinar untuk merenungkan kembali bagaimana seharusnya agama berperan. Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, setiap manusia, termasuk anak-anak, memiliki status dan mandat yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi dan hamba Allah.

“Itu berarti semua manusia adalah subjek penuh, bukan objek, apalagi milik orang lain,” katanya.

Pendidikan dan Tafsir Agama Perlu Direformulasi

Dosen Pasca Sarjana PTIQ itu menyoroti bagaimana tafsir agama kerap dipakai untuk membenarkan kekerasan, padahal semestinya digunakan untuk membela korban dan mencegah terjadinya kezaliman.

Ia mengutip salah satu hadis yang sering digunakan dalam perspektif KUPI, yakni perintah Nabi Muhammad Saw. untuk menolong saudara, baik yang menjadi korban maupun pelaku kezaliman.

“Cara menolong pelaku adalah dengan mencegah dan menghentikan tindakannya. Ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudaratan dalam Islam,” terang Nyai Nur Rofiah.

Karena itu, menurutnya, pendidikan agama pun harus kita perbarui, karena tidak cukup hanya menghafal hukum atau dalil. Tapi juga perlu membangun cara berpikir yang adil dan manusiawi.

Dengan begitu, ia pun menegaskan pentingnya kehadiran ulama perempuan, seperti dalam gerakan KUPI, yang menawarkan perspektif keberpihakan terhadap korban dengan basis kemanusiaan.

“Ulama perempuan bukan berarti hanya perempuan secara biologis. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dan anak, bisa menjadi bagian dari ulama perempuan. Kita butuh gerakan kolektif,” jelasnya, menyebut nama-nama seperti Kiai Husein Muhammad dan Kiai Faqih yang juga tergabung dalam gerakan KUPI.

Ubah Pola Asuh

Lebih jauh, Nyai Nur Rofiah juga mengajak peserta untuk memulai perubahan dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Ia mengkritisi cara masyarakat memuji anak perempuan yang terlalu berfokus pada penampilan fisik.

“Anak perempuan sering kali dipuji karena cantik. Ini bisa membentuk pemahaman bahwa nilai dirinya hanya terletak pada wajah. Padahal seharusnya anak dipuji karena perilaku baiknya, semangat belajarnya, atau tanggung jawabnya. Itu yang akan membentuk kepercayaan diri yang sehat,” sarannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual. “Islam memuliakan manusia karena akalnya dan hatinya. Karena itu, puncak dari keislaman adalah akhlak yang mulia,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, hukum, budaya, dan pendidikan memang penting, tetapi semuanya harus terintegrasi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap kemanusiaan.

“Kita harus membangun peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Yaitu subjek yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah keburukan. Inilah spirit Islam sebagai rahmat bagi semesta,” tukasnya.

Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di sini