Pos

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Frieda’s Case dan Kontroversi Aborsi di Indonesia: Membaca dari Kacamata Feminisme

Film Frieda’s Case (di sini) bukan sekadar karya seni sinematik, melainkan juga ruang kontemplasi tentang bagaimana tubuh perempuan diperebutkan oleh hukum, moralitas, dan politik. Mengangkat kisah seorang perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan, film ini menggugat konstruksi sosial dan hukum yang sering kali lebih fokus mengatur tubuh perempuan dibanding memberi perlindungan.

Dari perspektif feminisme, Frieda’s Case adalah potret ketidakadilan berlapis. Perempuan korban tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga dipaksa menanggung stigma, beban hukum, dan pilihan mustahil yang sering kali lebih menyakitkan daripada kejadian itu sendiri. Feminisme (di sini) telah lama mengkritisi bagaimana tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran moral. Dalam Frieda’s Case, kita dapat melihat bagaimana keputusan perempuan atas tubuhnya sendiri menjadi sesuatu yang “diperdebatkan” oleh orang lain –dokter, aparat, bahkan keluarga.

Pertanyaannya, siapa yang seharusnya memiliki otoritas atas tubuh Frieda? Jawaban feminis jelas: dirinya sendiri. Namun realitas sosial dan hukum kerap berkata lain.

Kontroversi Regulasi Aborsi di Indonesia

Film Frieda’s Case memperlihatkan bagaimana tubuh korban perkosaan direduksi menjadi objek moralitas negara. Aborsi bukan lagi soal pemulihan trauma, melainkan soal kepatuhan hukum. Di sinilah terlihat bagaimana patriarki bekerja: mengatur tubuh perempuan seolah-olah mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri.

Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (di sini) tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bagaimana kebijakan negara masih menempatkan perempuan dalam posisi dilematis terkait hak atas tubuhnya, terutama dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan.

Ketentuan aborsi dalam PP No.28/2024 sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan tengah: aborsi legal dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan. Namun, ketentuan bahwa hanya polisi yang dapat memberikan “legitimasi” terhadap status korban menuai kontroversi. Faktanya, banyak korban yang enggan melapor ke polisi karena takut tidak dipercaya, dipermalukan, atau justru mengalami viktimisasi ulang.

Komnas Perempuan (di sini) mengkritik bagaimana syarat administrasi yang rumit seperti ini kerapkali semakin menyulitkan akses korban terhadap layanan aborsi aman. Pada akhirnya, alih-alih dilindungi, korban justru berujung pada aborsi tidak aman, yang besar relevansinya dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.

Aktivis HAM menilai aturan ini problematis dan merupakan bentuk regresi terhadap hak reproduksi perempuan, karena: 1) Membebani korban: Alih-alih dipermudah, korban dipaksa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan; 2) Mengabaikan realitas sosial: Banyak korban perkosaan memilih diam karena takut stigma, atau tidak percaya pada aparat; dan 3) Meningkatkan risiko aborsi tidak aman: Ketika jalur legal dipersempit, korban bisa beralih ke praktik ilegal yang membahayakan nyawa.

Sejumlah pihak kini mendesak agar regulasi ini direvisi. Namun sampai artikel ini ditulis, belum ada sinyal kuat dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Artinya, jalan terjal bagi korban masih panjang.

Feminisme sebagai Kacamata Kritis

Konsep reproductive justice (di sini) yang berkembang dalam feminisme kulit hitam Amerika menawarkan lensa penting. Bagi Loretta Ross dan aktivis lainnya, keadilan reproduksi bukan hanya soal akses aborsi, tetapi juga hak perempuan untuk:

  1. Memutuskan kapan dan apakah ingin punya anak,
  2. Memiliki anak dalam kondisi yang aman, dan
  3. Membesarkan anak dalam lingkungan yang layak.

Dari kacamata ini, jelas bahwa regulasi di Indonesia belum berpihak pada korban. Negara masih sibuk menjaga moralitas, tapi lupa pada esensi: memberikan ruang aman bagi perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri. Aturan baru menunjukkan bahwa hak reproduksi perempuan masih dipandang sebagai ancaman, bukan hak yang sah.

Relevansi “Frieda’s Case” di Indonesia Hari Ini

Menonton Frieda’s Case dalam konteks Indonesia hari ini terasa seperti bercermin. Film ini bukan hanya tentang Frieda sebagai individu, melainkan juga tentang ribuan perempuan lain yang mengalami dilema serupa: terjebak di antara trauma, stigma, dan regulasi yang tidak berpihak. Dalam diskursus feminisme, film ini dapat dibaca sebagai call to action. Ia menuntut kita untuk bertanya:

  • Apakah hukum kita sungguh-sungguh berpihak pada korban?
  • Mengapa suara perempuan seringkali diragukan dan harus divalidasi oleh pihak ketiga?
  • Apakah negara masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kontrol, bukan subjek yang berdaulat?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah perjuangan hak reproduksi perempuan di Indonesia.

Dari Layar ke Ruang Publik

Frieda’s Case menunjukkan betapa pentingnya seni dan film sebagai medium advokasi. Ia mengguncang kesadaran, memprovokasi perdebatan, dan membuka ruang bagi perspektif feminis untuk masuk ke ruang publik.

Di sisi lain, kontroversi PP No. 28/2024 memperlihatkan bahwa perjuangan feminis di Indonesia masih panjang. Tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai objek moral dan hukum, bukan sebagai ruang otonom yang penuh martabat.

Di tengah situasi ini, feminisme menawarkan pandangan yang tegas: korban berhak mendapatkan perlindungan, akses pada layanan kesehatan yang aman, dan kebebasan menentukan nasib reproduksinya tanpa intervensi yang merugikan.

Film seperti Frieda’s Case penting bukan hanya untuk dilihat, tetapi juga untuk dijadikan inspirasi dalam mendorong perubahan regulasi yang lebih adil gender. Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Frieda atau perempuan mana pun, melainkan tentang apakah kita, sebagai masyarakat, sungguh menghormati hak asasi setiap manusia atas tubuhnya sendiri.

Asghar Ali Engineer: Insinyur Sipil Menjelma Intelektual Muslim Progresif

Asghar Ali Engineer (1939-2013) lahir di Salumbar, Rajasthan, India, dari keluarga Dawoodi Bohra, sebuah komunitas Syiah Ismailiyah. Sebagai anak dari seorang ulama lokal, ia sejak kecil sudah akrab dengan tradisi keagamaan. Namun, jalur akademisnya justru berbeda: ia menempuh pendidikan teknik sipil di Universitas Vikram, Ujjain, dan sempat berkarier sebagai insinyur di Bombay Municipal Corporation.[1]

Di titik inilah keunikan Engineer muncul. Ia bukan produk madrasah atau fakultas syariah, melainkan seorang insinyur sipil yang kemudian banting setir menjadi pemikir Muslim progresif. Keputusannya meninggalkan dunia teknik bukan karena gagal, tetapi karena gelisah. Ia melihat langsung ketidakadilan, konflik antaragama, diskriminasi perempuan, dan kemiskinan di India. Maka, baginya membangun jalan dan jembatan saja tidak cukup, ada bangunan sosial yang lebih rapuh, yakni struktur keadilan.

Disiplin Teknik, Logika Sosial

Sebagai seorang insinyur, Engineer terbiasa berpikir secara sistematis, analitis, dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata. Dalam dunia teknik sipil, sebuah rancangan tidak cukup hanya indah di atas kertas, tetapi juga harus terbukti kokoh saat diuji di lapangan. Pola pikir inilah yang kemudian ia bawa ke dalam wacana keagamaan.

Bagi Engineer, teks agama tidak bisa diperlakukan sebagai kumpulan dogma yang beku, melainkan sebagai “peta” yang senantiasa terbuka untuk diuji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Sebagaimana seorang insinyur menakar kekuatan fondasi sebelum membangun jembatan, ia pun menimbang ayat, tafsir, atau tradisi: apakah benar-benar mampu menopang nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Dalam buku “Islam dan Teologi Pembebasan”, Engineer menulis: “Rasionalitas adalah kebutuhan mutlak untuk menafsirkan agama agar tetap relevan dengan zaman, bukan untuk merusaknya, melainkan untuk membebaskannya dari belenggu mitos yang membeku”.[2]

Sikap kritis ini mencerminkan nalar teknokrat yang terbiasa mengukur dan menguji kekuatan struktur sebelum berdiri kokoh. Dari pola pikir seperti itu lahirlah keberanian Engineer untuk melihat agama bukan sebagai benda mati, melainkan konstruksi hidup yang terus dirawat, diperkuat, serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Teologi Pembebasan: Membaca Agama untuk Kehidupan

Gagasan utama yang membuat Engineer dikenal luas adalah Islamic Liberation Theology atau teologi pembebasan Islam. Istilah ini memang memiliki persinggungan dengan teologi pembebasan Amerika Latin (Gustavo Gutierrez dan Leonardo Boff), terutama dalam hal keberpihakan pada kaum miskin, kritik terhadap struktur ketidakadilan, dan pembacaan agama yang berorientasi praksis.

Namun, Engineer tidak sekadar menyalin gagasan tersebut. Ia mengembangkan corak yang khas Islami, dengan bertolak dari Al-Qur’an, sejarah Nabi saw., serta tradisi intelektual Islam.

Bagi Engineer, inti Islam adalah pembebasan. Tauhid bukan hanya konsep teologis, tetapi fondasi sosial. “Tauhid tidak hanya menolak politeisme, tetapi juga menolak segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia. Tauhid berarti pembebasan dari segala bentuk dominasi”.[3]

Dari konsep itu lahir sejumlah agenda: pertama, keadilan sosial, Islam harus membela kaum miskin dan tertindas; kedua, kesetaraan gender, tidak ada superioritas laki-laki atas perempuan dalam Al-Qur’an, dan patriarki hanyalah hasil tafsir bias budaya;[4] ketiga, pluralisme, Islam harus hidup berdampingan dengan agama lain dalam dialog dan solidaritas; dan keempat, kritik tradisi, tafsir lama yang membekukan agama perlu direkonstruksi agar tetap segar dan relevan.

Melawan Fundamentalisme dan Dogmatisme

Engineer berulang kali berhadapan dengan kelompok konservatif yang merasa terusik oleh gagasan-gagasannya. Di lingkungan internal komunitas Dawoodi Bohra, ia bahkan dikucilkan karena dengan tegas menentang praktik otoritarianisme keagamaan yang menurutnya telah mengekang kebebasan berpikir dan mematikan dinamika umat.

Sementara itu, dalam lingkup yang lebih luas, ia sering mendapat serangan verbal dan tuduhan ideologis, dicap sebagai pemikir “liberal” atau “barat” yang dianggap merusak kemurnian ajaran Islam. Namun, segala bentuk resistensi itu tidak membuatnya surut. Engineer tetap konsisten pada pandangannya.

Dalam buku “Islam Masa Kini”, ia menulis: “Fundamentalisme pada dasarnya adalah upaya melarikan diri dari kenyataan modernitas. Ia berusaha menciptakan kepastian semu, padahal dunia justru bergerak ke arah kompleksitas”.[5] Kritiknya memang tajam, tetapi tujuannya jelas: mengembalikan agama pada fungsinya sebagai sumber etika dan energi pembebasan, bukan sebagai alat legitimasi politik identitas.

Relevansi di Indonesia

Buku-buku karya Engineer telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi rujukan penting di berbagai kampus Islam, baik dalam kajian teologi, studi gender, maupun wacana pluralisme. Kehadiran pemikirannya memberi ruang baru bagi diskursus akademik di Indonesia yang selama ini kerap terimpit antara tradisi konservatif dan tuntutan modernitas.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, gagasan-gagasannya terasa semakin relevan. Engineer mengingatkan kita bahwa Islam seharusnya tampil sebagai kekuatan yang membebaskan manusia dari belenggu diskriminasi dan ketidakadilan, bukan sebagai instrumen yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi.

Di tengah meningkatnya arus konservatisme keagamaan, pemikiran Engineer tentang keadilan gender, pluralisme, dan dialog antaragama hadir laksana energi segar yang membuka cakrawala baru. Ia membuktikan bahwa agama tidak harus diposisikan berlawanan dengan demokrasi, feminisme, dan modernitas. Sebaliknya, agama dapat berdialog secara kritis dengan ketiganya, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Dengan demikian, Islam tampil bukan hanya sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai etika hidup yang dinamis, inklusif, dan relevan bagi zaman.

Warisan dan Tantangan

Engineer wafat pada tahun 2013, namun gagasan-gagasannya tetap hidup dan terasa aktual hingga kini. Ia meninggalkan jejak penting yang tidak hanya tercatat dalam literatur akademik, tetapi juga dalam tradisi panjang pergulatan intelektual Islam modern. Dari seorang insinyur sipil ia menjelma menjadi seorang teolog progresif, dan dari seorang teknokrat ia bertransformasi menjadi pejuang pembebasan. Ia membuka jalan bagi pembacaan Islam yang berpihak pada keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Namun, warisannya juga menghadapi tantangan. Pertama, resistensi dari kelompok konservatif yang menolak reinterpretasi. Kedua, risiko “akademisasi” pemikirannya yang berhenti di ruang diskusi tanpa praksis sosial. Dan ketiga, bagaimana gagasan pembebasan bisa membumi di masyarakat yang kompleks seperti Indonesia, di mana agama sering terjebak dalam politik identitas.

Penutup

Asghar Ali Engineer adalah contoh nyata bahwa intelektualitas sejati tidak semata-mata lahir dari gelar akademik atau legitimasi institusi, melainkan dari keberanian menyeberangi batas-batas disiplin dan tradisi. Dari seorang insinyur sipil, ia menjelma menjadi arsitek wacana Islam progresif yang kokoh berdiri di atas fondasi rasionalitas dan keberpihakan pada kaum tertindas.

Dari dunia teknik ia belajar logika, ketelitian, dan konsistensi; dari realitas sosial ia menyerap empati serta kepekaan terhadap penderitaan manusia; dan dari agama ia menemukan sumber keberanian untuk menentang ketidakadilan serta membela nilai-nilai kemanusiaan universal.

Engineer mengingatkan kita bahwa agama tidak boleh hanya dipeluk, tetapi harus diperjuangkan sebagai energi pembebasan. Dalam konteks hari ini, ketika agama kerap dijadikan alat politik dan sumber perpecahan, suara Engineer terasa semakin relevan: Islam harus hadir sebagai kekuatan pembebasan, bukan beban bagi kemanusiaan.

 

[1] Asghar Ali Engineer, The Qur’an Women, and Modern Society, alih bahasa Akhmad Affandi & Muh. Ihsan, Tafsir Perempuan; Wacana Perjumpaan Al-Qur’an, Perempuan, dan Kebudayaan Kontemporer, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2022) hlm. 324.

[2] Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology; Essay on Liberative Elements in Islam, alih bahasa Agung Prihantoro, Islam dan Teologi Pembebasan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021), hlm. 32.

[3] Ibid., hlm. 11-12.

[4] Asghar Ali Engineer, The Rights of Women in Islam, alih bahasa Farid Wajidi & Cici Farkha Asseqaf, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), hlm. 112.

[5] Asghar Ali Engineer, Islam and Its Relevance to Our Age, alih bahasa Tim Forstudia, Islam Masa Kini, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 89.

Domestikasi Perempuan: Antara Ketetapan Syariat dan Parsialitas Pemahaman

Patriarki merupakan suatu sistem yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan utama. Dalam keluarga yang menganut sistem ini, laki-laki dipandang sebagai sosok yang pantas untuk berkarir karena ia adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sedangkan perempuan merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan domestik.[1]

Pada sebagian kasus, perempuan dituntut untuk meninggalkan cita-cita dan karirnya demi  fokus mengurus rumah. Mengutip dari website Indonesia Bussiness Coalition for Women Empowermemt (IBCWE), sebanyak 40% perempuan Indonesia meninggalkan dunia kerja setelah menikah dan memiliki anak.[2] Selain itu, sebuah riset yang dilakukan oleh para peneliti Australia menemukan bahwa lebih dari 46% perempuan Indonesia tidak bekerja setelah satu tahun dari kelahiran anak pertama mereka. Diperkirakan sekitar 8,5 juta perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun keluar dari pekerjaan mereka setelah memiliki anak pertama.[3]

Sebagian kalangan mengatakan bahwa pembagian tugas ini telah ditetapkan dalam syariat secara mutlak. Oleh karena itu, tidak seharusnya seorang laki-laki mengerjakan pekerjaan domestik yang hanya menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Perempuan yang berkarir juga dianggap sebagai perempuan yang telah menyalahi kodrat dan ketetapan syariat. Pertanyaannya, apakah benar pembagian tugas ini telah ditetapkan syariat secara mutlak atau sekadar hasil dari pemahaman parsial dari syariat?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengungkap makna yang tepat dari teks keagamaan. Pertama, Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi seluruh makhluk di alam semesta tanpa memandang jenis kelamin. Tidak ada satu pun syariat Islam yang merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dipandang hina. Jika ada suatu pernyataan yang merugikan satu pihak, maka dipastikan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks keagamaan.[4]

Kedua, pengetahuan tentang latar belakang historis dari turunnya suatu dalil sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan penafsiran. Pengetahuan ini merupakan langkah untuk mengetahui pesan utama dari sebuah dalil sehingga dapat dikontekstualisasikan dengan problem masa kini.[5]

Ketiga, suatu ayat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan penafsiran dari ayat lainnya. Hal ini dikarenakan setiap ayat dalam Al-Qur’an saling berkaitan satu sama lain. Adapun posisi hadis dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menempati posisi kedua setelah penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.[6]

Untuk menjawab pertanyaan mengenai peran laki-laki dan perempuan, mari kita terlebih dahulu merujuk kepada surah An-Nisa’ ayat 1 yang merupakan dalil kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pada ayat ini dijelaskan bahwa umat manusia berasal dari nafs wahidah atau satu esensi, yakni sama-sama berasal dari bapak dan ibu yang sama. Dari keduanya lahirlah umat manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menyebar ke seluruh penjuru dunia. Keduanya sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, yakni bertakwa dan menjalin relasi yang baik satu sama lain.[7]

Pada surah At-Taubah ayat 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan auliya’ atau penolong bagi satu sama. Relasi keduanya diibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan dan ibarat tubuh yang akan merasakan sakit seluruh tubuh jika ada satu saja anggota tubuh yang terluka.[8]

Dalam konteks keluarga, relasi keduanya bukan hanya sekadar akad yang menghalalkan hubungan keduanya. Lebih dari itu, akad nikah disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung dikarenakan akad yang dilakukan merupakan janji keduanya kepada Allah SWT untuk saling berbuat baik satu sama lain.[9] Relasi keduanya diibaratkan seperti pakaian bagi satu sama lain yang menghangatkan di musim dingin dan menyejukkan di musim panas. Maksudnya ialah hendaknya keduanya saling memberi kenyamanan dan ketenangan.[10]

Lalu bagaimana dengan redaksi ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa dalam surah an-Nisa’ ayat 34 yang seringkali dijadikan sebagai dalil tingginya kedudukan laki-laki dibandingkan kedudukan perempuan? Asbab an-nuzul dari surah an-Nisa’ ayat 34 berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya hingga berbekas. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka turunlah ayat ini.[11] Jika seorang istri melakukan kesalahan, ia tidak boleh dipukul dengan pukulan yang menyebabkan luka fisik bahkan psikis. Pukulan yang dimaksud ialah tindakan suami yang membuat istri sadar akan kesalahan yang diperbuatnya yang tidak sampai melukai fisik dan psikisnya.[12]

Sedangkan lafadz qawwamuna pada ayat ini berasal dari kata qama yang berari berdiri. Kata qama dan derivasinya tersebar di banyak tempat dalam al quran. Meskipun memiliki banyak derivasi, makna intinya adalah berdiri mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah SWT. Seperti kata aqama as sholah dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang memiliki arti mendirikan, mengerjakan, menyempurnakan, mengerjakan sholat sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun kata qawwamuna dalam surah an-nisa ayat 34 memiliki arti mengurus, merawat, memperbaiki, melindungi, menafkahi, mengingatkan kepada kebaikan, serta mencegah pada kemungkaran. Singkatnya, qawwamuna adalah sosok yang memberi kenyamanan secara fisik maupun psikis.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya dan orang yang paling bagus akhlaknya ialah yang paling baik perilakunya terhadap perempuan yang ada di keluarganya.[14] Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Sayyidah Aisyah mengenai kegiatan yang dilakukan Nabi SAW ketika berada di rumah. Sayyidah Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW membantu mengerjakan pekerjaan rumah.[15]

Status laki-laki yang menjadi qawwam bagi perempuan juga berlaku sebaliknya, perempuan juga dapat menjadi qawwam bagi laki-laki dengan merujuk kepada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kesalingan dan kesetaraan antara keduanya.

Tak hanya melulu berkutat pada ranah domestik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk berkarir dan menggapai cita-citanya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melarang istri-istrinya untuk bekerja. Sayyidah Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang menggunakan hartanya untuk mendukung perjuangan Nabi SAW mendakwahkan Islam.[16] Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.[17]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sejatinya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengejar karir dan cita-citanya. Di saat yang bersamaan, Islam juga mengajarkan relasi kesalingan antara  keduanya, terutama dalam ranah domestik. Hidup berkeluarga dengan berlandaskan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik dan benar akan menciptakan suasana kekeluargaan yang nyaman, penuh cinta, dan tentunya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT.

 

[1] Raewyn Connell, Gender In World Perspective (Cambridge : Polity Press, 2009), hlm.3. Lihat juga Allan G. Johnson, The Gender Knot : Unvarelling Our Patriarchial Legacy (Philadelphia : Temple University Press, 2005), hlm. 40.

[2] Motherhood Penalty Affects Women’s Career, IBCW, diakses 29 Juli 2025, https://ibcwe.id/motherhood-penalty-affects-womens-careers/

[3] Lisa Cameron, Diana Contreras Suarez, Yi-Ping Tseng, Women’s Transitions in The Labour Market as a Result of Childbearing: The Challenges of Formal Sector Employment in Indonesia, Melbourne Institute Working Paper No. 06/23 (Melbourne : Melbourne Institute, 2023), hlm. 4

[4] Helmi Basri, Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam : Menyingkap Fleksibilitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid Syari’ah (Bogor : Guepedia, 2020), hlm. 61.

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 1 (Mesir : Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), hlm. 107-108. Lihat juga Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr a a-Tauzi’, 2000), hlm. 75.

[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 1 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 7.

[7] Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid 9 (Beirut : Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 475-481.

[8] Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 73.

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), 386-387. Lihat juga Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid 4 (Mesir: Penerbit Mustafa al-Babi al-Halabi,1946), hlm. 216. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus : Dar al-Fikr, 1991), 304.

[10] A-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 2 (Kairo :Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 316-317. Lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah :Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 411.

[11] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 2 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 256.

[12] Al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, Vol. 2 (Arab Saudi : Dar al-Tadmuriyyah, 2006), 600-601. Lihat juga Muhammad Asad, The Message of The Qur’an, (Inggris : The Book Foundation, 2003), 127.

[13] Muhammad al-Thahir bin Muhammad bin Muhammad al-Thahir al-Tunisi, Al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 5 (Tunisia : Al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 37-38. Lihat juga Al-Zamakhsyari, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamid al-Tanzil, Jilid 1 hlm 505. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi a-Tafsir, Vol 3 (Beirut : Dar al-Fikr), 622.

[14] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 2 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 454.

[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jilid 1 (Damaskus : Dar Ibn Katsir, 1993), hlm. 239

[16] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, Vol. 1 (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), hlm. 171.

[17] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 6 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 182.

Kiai Feminis (Bagian 2)

Landasan utama pemikiran KH. Husein Muhammad tentang keadilan gender berakar pada konsep Tauhid. Beliau menempatkan Tauhid (La Ilaha Illa Allah) sebagai prinsip fundamental dan inti Islam yang menegaskan bahwa tidak ada otoritas absolut di jagat raya ini selain Allah. Buya Husein menginterpretasikan Tauhid tidak hanya dalam kerangka teosentris, melainkan lebih pada kerangka manusia dan kemanusiaan. Dalam pandangannya, Keesaan Tuhan harus menjadi landasan utama bagi tata kelola manusia dalam siklus kehidupan mereka di muka bumi ini.

Penafsiran Tauhid yang demikian mendalam ini memiliki implikasi etis dan sosial yang signifikan. Jika Tuhan adalah Esa dan Maha Absolut, maka tidak ada satu pun manusia yang dapat mengklaim otoritas atau superioritas absolut atas manusia lainnya. Ini secara langsung membongkar struktur hierarkis, khususnya yang patriarkal, dengan menghilangkan legitimasi ilahiahnya.

Ketaatan sejati kepada Tuhan berarti pembebasan dari segala bentuk perbudakan lainnya, termasuk penindasan antarmanusia. Pemahaman teologis yang mendalam ini memberikan justifikasi internal berbasis keimanan bagi keadilan gender dan hak asasi manusia, menjadikannya lebih dapat diterima dan berdampak bagi audiens Muslim dibandingkan argumen-argumen sekuler. Ini mengubah pertanyaan dari “mengapa Islam harus feminis?” menjadi “bagaimana seseorang dapat menjadi seorang monoteis sejati tanpa memperjuangkan keadilan gender?”

Buya Husein secara konsisten menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender. Beliau berpendapat bahwa diskriminasi terhadap perempuan bukanlah ajaran Islam, melainkan hasil interpretasi agama yang dipengaruhi oleh budaya patriarki. Keadilan yang dimaksud mencakup nilai, substansi, dan kualitas, bukan hanya aspek fisik semata. Beliau secara konsisten menganjurkan prinsip-prinsip Islam fundamental seperti keadilan (‘adalah), musyawarah (syûrâ), kesetaraan (musâwah), penghargaan terhadap kemajemukan (ta’addudiyah), toleransi terhadap perbedaan (tasâmuh), dan perdamaian (ishlâh).

Metodologi penafsiran KH. Husein Muhammad sangat khas dan progresif. Beliau secara tegas mengkritik sistem patriarki yang mendominasi banyak tafsir agama. Beliau berpendapat bahwa banyak penafsiran yang merugikan perempuan justru dipengaruhi oleh pandangan budaya patriarki, bukan ajaran Islam yang sebenarnya. Oleh karena itu, beliau menolak penafsiran yang hanya berfokus pada makna literal tanpa mempertimbangkan perubahan sosial dan budaya yang terjadi seiring waktu.

Salah satu prinsip utama yang digunakan Buya Husein adalah pembedaan antara ayat-ayat universal (al-Kulliyyat atau muhkam) dan ayat-ayat partikular (al-Juz’iyyat atau mutasyabih). Ayat universal mengandung pesan kemanusiaan universal yang berlaku untuk semua waktu dan tempat, sementara ayat partikular terkait dengan kasus atau peristiwa spesifik dan terikat pada konteksnya. Beliau berpendapat bahwa jika terjadi konflik antara teks universal dan partikular, teks universal harus diprioritaskan, mengikuti pandangan Al-Shatibi. Sebagai contoh, ayat tentang kesetaraan manusia adalah universal dan konstan, sedangkan ayat tentang kepemimpinan laki-laki bersifat partikular dan sosiologis, sehingga harus dipahami secara kontekstual.

Pendekatan ini secara fundamental menantang gagasan hukum Islam yang monolitik dan statis. Dengan mengkategorikan teks ke dalam universal dan partikular, serta memprioritaskan yang pertama, beliau menciptakan kerangka kerja yang fleksibel untuk ijtihad (penalaran independen). Ini secara langsung melawan interpretasi konservatif yang bersikeras pada kepatuhan literal terhadap putusan fikih historis, bahkan ketika hal itu mengarah pada ketidakadilan dalam konteks kontemporer.

Pendekatan ini mengubah fikih dari dogma yang kaku menjadi kerangka etika yang hidup dan adaptif, membuka pintu bagi reformasi dan adaptasi berkelanjutan dari kerangka hukum Islam untuk mengatasi tantangan modern, seperti ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan peran perempuan dalam kehidupan publik, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip inti Islam.

Buya Husein juga secara ekstensif menggunakan maqasid al-syari’ah (tujuan syariat) sebagai dasar utama penafsiran, memastikan bahwa pemahaman Al-Qur’an selaras dengan prinsip rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ini mencakup menjaga lima pilar syariah (al-kulliyyah al-khamsah) seperti menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan keturunan (hifzh an-nasl). Selain itu, beliau menganalisis aspek sosio-historis (al-siyaq al-tarikhi al-ijtima’iy) dari kasus-kasus tekstual, serta melakukan analisis linguistik dan kontekstual (al-siyaq al-lisani). Pemahaman mengenai asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) sangat penting untuk memahami mengapa suatu ayat diturunkan dan bagaimana ia berdialog dengan masyarakat pada saat itu.

Dalam penafsiran Al-Qur’an dan Hadis, Buya Husein menerapkan hermeneutika feminis, yang berfokus pada makna substantif (takwil) dan pemahaman yang komprehensif dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik. Beliau menggunakan tiga strategi utama: pertama, merujuk kembali ayat Al-Qur’an untuk mengoreksi kesalahan narasi yang bias gender (misalnya cerita Hawa yang sering disalahpahami sebagai penyebab kejatuhan manusia); kedua, menyoroti ayat-ayat yang secara jelas menekankan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan ketiga, membaca ulang ayat-ayat yang selama ini kerap disalahgunakan sebagai justifikasi ketidakadilan gender. Pendekatan ini juga diperluas pada teks-teks sekunder seperti hadis dan kitab fikih, termasuk membongkar kitab ‘Uqud al-Lujjayn yang dianggap mengandung muatan diskriminatif terhadap perempuan.

Kritik Konstruktif dalam Bedah Buku “Fiqh Al-Usrah: Fikih Keluarga Berbasis Akhlak dan Kesalingan”

Dalam momen yang penuh keilmuan dan refleksi spiritual, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) menggelar kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Fiqh Al-Usrah bersama penulis buku, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dan menghadirkan Dr. Agus Hermanto, MHI (Dosen UIN Raden Intan Lampung) sebagai pembanding. Acara yang diselenggarakan di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ini menjadi ruang dialektika penting tentang bagaimana Islam memandang relasi dalam keluarga dari perspektif fikih yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam paparannya, Dr. Agus Hermanto, MHI menegaskan bahwa buku Fiqh Al-Usrah karya Kyai Faqihuddin adalah angin segar dalam ranah fikih keluarga. Buku ini membumikan ajaran Islam yang menekankan pada akhlakul karimah, rahmah, dan kesalingan antara suami dan istri.

Menurutnya pendekatan qira’ah mubadalah yang diusung Kyai Faqih adalah bentuk ijtihad kontemporer yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan zaman.

“Prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan demokrasi dalam keluarga bukanlah utopia dalam Islam. Justru inilah esensi dari hubungan suami-istri yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tegas Dr. Agus Hermanto, MHI.

Dr. Agus Hermanto, MHI membuka pemaparannya dengan mengulas makna fikih. Menurutnya, fikih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil rinci. Namun demikian, fikih tidak boleh dipahami secara kaku. Ia harus dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, sebagaimana kaidah ushul fikih menyatakan bahwa hukum bisa berubah karena perbedaan waktu, tempat, kondisi, niat, dan adat.

Ia menyitir kaidah klasik, “Al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman” hukum ada atau tidak tergantung pada sebab (illat) yang melatarinya. Maka, dalam konteks hukum keluarga, pendekatan yang berfokus pada kemaslahatan dan akhlak sangat penting dikedepankan.

“Tujuan hidup manusia sejatinya adalah memperoleh kebahagiaan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Oleh karena itu, perkawinan memiliki visi besar, yakni menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelas Agus.

Dalam membedah buku tersebut, ia menyampaikan bahwa hukum keluarga dalam Islam setidaknya mencakup empat tahap penting, yaitu: pra-nikah, pernikahan, perceraian, dan waris. Keempat tahap itu menjadi fondasi kuat dalam membangun relasi suami-istri yang sehat dan harmonis.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, ancaman seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian menjadi hal yang nyata.

Dr. Agus Hermanto, MHI juga mengkritisi bahwa dalam keluarga besar, potensi konflik lebih besar karena relasi menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendekatan buku Fiqh Al-Usrah yang menekankan akhlak dan kasih sayang sebagai pondasi utama kehidupan rumah tangga.

Dalam pendekatan psikologi, ia menyoroti perbedaan biologis dan psikososial antara laki-laki dan perempuan. Ia mengutip Surat Ar-Rum ayat 21 yang menyatakan bahwa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) adalah fondasi relasi pernikahan. Menurutnya, mawaddah bisa dimaknai sebagai hak suami, sementara rahmah sebagai hak istri.

Namun, relasi ini bukan soal dominasi satu pihak atas pihak lainnya. Dalam pandangan Islam, keduanya harus hidup dalam kemitraan dan kesalingan.

“Laki-laki dan perempuan adalah dua kutub yang berbeda, namun mereka akan menyatu jika ada kesalingan. Tanpa itu, rumah tangga hanya akan menjadi tempat persaingan dan bukan persekutuan,” ujar Dr. Agus Hermanto, MHI.

Salah satu bagian menarik dari paparan Dr. Agus Hermanto, MHI adalah kritik dan pembandingan terhadap teori qira’ah mubadalah yang ditawarkan Kyai Faqihuddin. ia tidak menolak teori ini, justru ia menyambut baik pendekatan mubadalah sebagai upaya mengembalikan fikih kepada ruh keadilan dan akhlak.

Namun, sebagai akademisi yang mengembangkan pendekatan sendiri, Dr. Agus Hermanto, MHI memperkenalkan teori Al-Narajil sebagai teori pembanding. Ia mengambil inspirasi dari buah kelapa (narajil), yang memiliki lima lapisan dan enam sumbu. Setiap lapisan mencerminkan struktur pemikiran hukum Islam yang utuh dan berjenjang:

  1. Lapisan Pertama: Hukum Islam bersifat komprehensif, adil, setara, memudahkan, dan demokratis.
  2. Lapisan Kedua: Hukum dapat didekati dari berbagai disiplin seperti psikologi, sosiologi, sejarah, antropologi, epistemologi, bahkan medis.
  3. Lapisan Ketiga: Tujuan hukum adalah kemaslahatan: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Lapisan Keempat: Seorang mujtahid harus memiliki metodologi (manhaj) yang kokoh dan tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Lapisan Kelima: Menunjukkan teks dan konteks hukum yang harus dikaji secara proporsional.

Adapun enam sumbu dalam teori ini adalah iman, yang menjadi kekuatan pengikat seluruh lapisan dan menjadi basis ijtihad sejati.

Dr. Agus Hermanto, MHI menyoroti perkembangan konsep gender dalam wacana global. Ia menyatakan bahwa gender sebagai peran sosial sering kali terdistorsi oleh aliran-aliran seperti feminis liberal, radikal, marxis, maupun sosiologis, yang kadang membawa agenda ideologis tertentu.

Dalam konteks ini, ia memuji pendekatan qira’ah mubadalah karena berhasil mengembalikan diskursus gender kepada prinsip keadilan dan kesalingan yang sejalan dengan maqashid syariah.

“Gender tidak dimaksudkan untuk pertarungan superioritas. Yang dituju adalah kesetaraan, saling menghargai dan saling mencintai dalam posisi setara, bukan berhadap-hadapan, tapi berjalan seiring,” terangnya.

Dr. Agus Hermanto, MHI menutup presentasinya dengan refleksi tajam, bahwa hukum Islam, sejatinya, bukanlah instrumen kuasa, melainkan jalan menuju kebaikan hidup. Fikih bukan hanya tentang hukum halal-haram, wajib-sunnah, tapi juga soal membentuk pribadi dan masyarakat yang beradab, adil, dan penuh kasih sayang.

Dengan pendekatan baru seperti qira’ah mubadalah dan teori Al-Narajil, umat Islam diharapkan tidak lagi terjebak pada teks yang kaku, tapi mampu menggali nilai-nilai luhur Islam yang menghidupkan semangat persamaan, keadilan, dan cinta dalam kehidupan berkeluarga.

Kritik dan kontribusi Dr. Agus Hermanto, MHI menjadi pelengkap sempurna dalam diskusi buku Fiqh Al-Usrah. Ia tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memperkaya wacana dengan tawaran metodologis yang segar dan kontekstual.

Acara ini menjadi pengingat bahwa fikih, jika terus digali dengan pendekatan ilmu dan akhlak, akan senantiasa relevan menjawab tantangan zaman. Terlebih dalam konteks keluarga, di mana cinta dan tanggung jawab harus berjalan bersama, dan keadilan harus berakar pada kasih sayang.

“Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam ranah rumah tangga. Sudah saatnya fikih tidak hanya bicara tentang kewajiban istri atau hak suami, tapi tentang kesalingan dan cinta sebagai inti dari ajaran agama,” pungkasnya. (Rita Zaharah)

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Indonesian Female Workers, Between Opportunities and Challenges

Industry is the most crucial part in the economic system in Indonesia, with manufacturing contributing 18.94 percent to GDP (Gross Domestic Product) in 2023. Progress in the industrial sector cannot be separated from the role of female workers, especially in the manufacturing, labor-intensive, agricultural, and fisheries sectors.

The percentage of women’s involvement in the manufacturing sector is 42.3 percent (BPS, 2023), and their role is much more dominant in the plantation and labor-intensive sectors at around 80 percent (VOA Indonesia, 2020). According to the results of the Rumah KitaB assessment in the Berdaya program in North Jakarta in 2021, the role of women in the manufacturing industry sector is also around 40 percent, and around 65 percent in the fisheries industry sector, especially in processing catches.

The important role of female workers in industry sectors is not comparable to the opportunity to access strategic positions such as supervisors, managers, or policy makers. Their positions are more as factory workers who are bound by short-term contracts. While male workers have more open opportunities to fill strategic positions, as supervisors, managers, and company leaders.

Women’s leadership in the industrial space has not been implemented well. Traditional views, beliefs, and religions have formed discriminatory gender norms, such as discrimination in employment opportunities, wage differences, and the granting of leave rights that are equal to men without considering their biological roles.

The results of the Rumah KitaB Research (2023) on Working Women in Jakarta, Bekasi, Depok, and Bandung, have shown that women’s working period is only about five years. After they have a family, they voluntarily (some are forced) decide to stop working, arguing that they are not the main breadwinners.

Equal participation of women with men in employment does not necessarily put them in a good bargaining position. For example, in the garment and footwear sector in Jakarta, Bekasi, and Bandung, women’s income is lower with shorter work contracts, so they are more accepted to work than men. This shows that women’s job opportunities are more open in the manufacturing sector, not meaning that women are more valued in the industrial sector but rather it is a gender discriminatory practice by some business actors.

In the education industry sector in Jakarta, Bekasi, and Bandung, most of the honorary teachers and lecturers are filled by women, with incomes of around one-fifth of the Provincial Minimum Wage standard, such as DKI Jakarta and West Java. While they are the backbone of the world of education, both in the private and state sectors.

The important role of women in various industrial sectors above is also not supported by proper reproductive health protection. The National Commission on Violence Against Women’s records in 2024 showed that there were 2,702 cases of violence against women in the manufacturing industry, including sexual, physical, psychological, and economic violence.

On paper, the record of violence against women is still low, based on the results of the assistance of PATBM Kalibaru North Jakarta, the potential for reports of violence against women in Jakarta only shows around 5-10 percent of the actual facts. Various cases handled did not reach the stage of submitting a report to the DKI Jakarta PPPA Service, or the National Commission on Violence Against Women.

Bias in Legal  Interpretation

Sisil (not her real name), 38 years old, a single mom with 2 children, said, “I once experienced sexual assault. At that time I was called to my manager’s office, there I was approached and kissed forcibly but I rebelled and could only cry. I was humiliated because I was a widow.

Kadmi (PATBM Kalibaru North Jakarta), said “They are ashamed to process cases of (sexual) violence, their families cover them up”. Some RT/RW administrators, and company leaders, in Jakarta and Bekasi only want to reconcile, because it is considered a normal problem, and do not want to extend the problem to the legal realm.

Sugeng Martono, a lawyer in Bekasi, said “The main problem with legal assistance for sexual violence is the issue of witnesses. If there are no witnesses or even only one witness, the complaint cannot be processed legally by the police.”

Sisil’s experience above cannot be reported to the police, and the perpetrator can still roam free. According to Sisil, investigators will not possibly side with her, because there were no witnesses at the time of the incident. According to her, she is still luckier than her co-workers who were forced to have sex.

Sisil’s case is like an iceberg phenomenon, many victims are reluctant to tell their stories, they are worried about discriminatory social views against sexual victims in their extended family and community. Usually, survivors of sexual violence can only tell their stories after several years of the incident, due to depression, fear, and the victim’s mental breakdown, especially having to see the perpetrator every time they come to work.

In terms of legal infrastructure, protection for women in Indonesia has improved, with the presence of the Sexual Violence Crime Law 12/2022, but still facing implementation in the field, especially regarding the perspective and interpretation of society, weak law enforcement, and the absence of siding with victims, is still a serious job.[]

Membaca Kembali Relasi Pasutri: Dari Domestikasi hingga Childfree

“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.

Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.

Kesetaraan adalah Keniscayaan

Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.

Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.

Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.

Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).

Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja  semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.

Inferioritas Peran Wanita

Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.

Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.

Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.

Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.

Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.

Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.

Childfree dan Keraguan

Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.

Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.

Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.

Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.

Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.

Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.

Khawla al-Azwar: Simbol Kesetaraan Gender dalam Sejarah Islam

Isu kesetaraan gender merupakan topik yang terus menjadi sorotan dan perdebatan dalam berbagai ruang sosial, baik dalam masyarakat modern yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maupun dalam masyarakat tradisional yang masih mempertahankan struktur sosial berbasis patriarki. Adapun dalam konteks wacana Islam, kesetaraan gender sebenarnya bukanlah konsep asing, sebab ajaran Islam sejak awal telah memposisikan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan peradaban, dengan hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan kapasitas dan potensi masing-masing individu.

Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, bahkan militer. Sebagaimana halnya sosok perempuan Muslim yang menonjol sebagai simbol keberanian, kepemimpinan, dan representasi kesetaraan gender dalam sejarah Islam yakni Khawla Al-Azwar, yang tidak hanya hidup dalam bayang-bayang sejarah laki-laki, tetapi justru tampil sebagai aktor utama dalam sejumlah peristiwa penting yang menentukan arah perjuangan umat Islam pada masa itu.

Khawla Al-Azwar Pejuang Muslimah yang Menginspirasi

Khawla binti Al-Azwar merupakan saudari dari Dhirar Al-Azwar, seorang komandan pasukan Muslim yang dikenal akan keberaniannya. Khawla hidup pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA, yakni masa ketika umat Islam menghadapi tantangan militer besar, termasuk dari Kekaisaran Bizantium.

Dalam sejumlah pertempuran besar termasuk Perang Yarmuk, Khawla tampil sebagai pejuang garis depan yang tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemimpin yang turut menentukan arah perjuangan di medan laga.

Bahkan dalam salah satu kisah yang tercatat dalam sejarah Islam klasik, Khawla menyamar mengenakan baju zirah prajurit laki-laki dan memimpin pasukan Muslim dalam situasi kritis, ketika para prajurit laki-laki berada dalam posisi terdesak. Keberanian dan keterampilannya dalam bertempur begitu mengesankan sehingga para prajurit yang menyaksikannya menyangka ia adalah seorang komandan laki-laki. Identitas aslinya baru diketahui setelah kemenangan berhasil diraih dan Khawla menyingkap penutup wajahnya.

Berdasarkan peristiwa ini, menjadi bukti bahwa perempuan dengan keberanian dan kapasitasnya, dapat memainkan peran yang krusial dalam perjuangan umat. Keikutsertaan Khawla dalam peperangan bukan semata-mata anomali dalam sistem sosial patriarkal, melainkan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya simbol keberanian individual, tetapi juga representasi dari legitimasi peran publik perempuan dalam Islam.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak membatasi peran perempuan hanya dalam lingkup domestik. Al-Qur’an dan al-Sunnah sendiri menyajikan banyak contoh perempuan yang aktif dalam ranah sosial, ekonomi, bahkan politik. Istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah RA, adalah seorang pebisnis sukses. Lalu ada Aisyah RA yang dikenal sebagai intelektual terkemuka serta meriwayatkan banyak hadist dan menjadi rujukan utama dalam bidang fikih pada sejarah Islam.

Kemudian Khawla Al-Azwar sebagai figur historis dalam kesetaraan gender bidang militer di era modern. Munculnya sosok Khawla menjadi teladan bahwa perempuan tidak hanya bisa sejajar dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata, serta sebagai simbol bahwa perempuan dapat memimpin, berani mengambil risiko, dan menjadi pelopor perubahan sosial, tanpa mengorbankan identitas keislamannya.

Kritik Terhadap Narasi Gender dalam Sejarah Islam

Sejarah Islam yang kita warisi saat ini banyak dikonstruksi dalam bingkai patriarki. Kontribusi tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla binti Al-Azwar, Nusaybah binti Ka’ab, Asma’ binti Abu Bakar, dan lainnya, kerap tenggelam dalam narasi yang lebih menonjolkan peran laki-laki. Narasi ini tidak hanya mereduksi realitas sejarah, tetapi juga mempengaruhi persepsi umat terhadap posisi perempuan dalam Islam. Khawla Al-Azwar lebih dari sekadar simbol keberanian, melainkan sebagai ikon kesetaraan gender dalam Islam yang lahir dari ketauhidan, keberanian dan keikhlasan dalam membela kebenaran. Dalam dirinya seperti terkumpul nilai-nilai kepahlawanan yang melampaui sekat gender.

Kisah hidupnya adalah cermin bahwa Islam sejak awal telah mengafirmasi peran publik perempuan dan menolak subordinasi atas dasar jenis kelamin. Sehingga, jika di era modern, perjuangan kesetaraan gender masih menghadapi tantangan kultural dan struktural, figur Khawla menjadi pengingat bahwa perubahan bukan hanya mungkin, tetapi juga telah menjadi bagian dari sejarah Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam membangun kembali narasi keislaman yang adil gender, dengan menjadikan tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla Al-Azwar sebagai inspirasi dan referensi perjuangan Islam.

Mencari Keadilan untuk Buruh Kehidupan

Mengawali bulan Mei, kita memperingati Hari Buruh Internasional. May day, begitu istilahnya, adalah momen para pekerja menuntut haknya. Sejarah peringatan ini dihubungkan dengan aksi demo pertama kali sekelompok pekerja di Amerika Serikat. Mereka menuntut waktu kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih mapan dan kondisi tempat kerja yang aman. Aksi tersebut berlangsung pada 1 Mei 1886 di Chicago.

Sayangnya, demo tersebut berujung anarki dan menimbulkan korban jiwa. Beberapa buruh ditangkap dengan tuduhan melakukan kekerasan. Kejadian tersebut justru membangkitkan solidaritas buruh untuk mendukung para korban. Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional yang diselenggarakan di Paris menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Peringatan Hari Buruh pun terus dilaksanakan setiap tahun di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Mengapa peringatan hari buruh ini perlu untuk terus disuarakan? Karena hari buruh adalah simbol aspirasi masyarakat melawan hegemoni konglomerat. Hari buruh adalah upaya kelompok yang termarjinalkan untuk mencari keadilan. Hanya saja, kita sering memahami buruh dalam arti sempit, yaitu mereka yang bekerja kasar di bawah tekanan atasan.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, pekerja. Siapa di dunia ini yang tidak bekerja untuk orang lain? Kita mengenal pepatah, ‘di atas langit masih ada langit’. Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Tidak ada yang bisa hidup menyendiri selamanya. Karenanya, setiap manusia adalah buruh bagi kehidupannya.

Dalam perkembangannya, ada buruh yang mendapatkan hak hidup dengan layak sehingga tak mengambil pusing bersuara dengan bising. Mereka yang tidak memperoleh hak pekerjaan secara tepatlah yang terus ambil bagian turun ke jalan setiap tahun memperingati Hari Buruh. Tetapi, apakah benar kita sudah mendapatkan hak bekerja dengan layak? Ada beberapa miskonsepsi seputar pekerjaan yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Bekerja Sesuai Renjana

Kita sering mendengar istilah “bekerja sesuai passion”. Passion adalah renjana. Satu kata asing dalam bahasa Indonesia yang enak untuk diucapkan. Renjana adalah rasa hati yang kuat terhadap sesuatu. Bagi sebagian orang yang perekonomiannya sudah mapan, ia bisa melakukan apa saja sesuai renjananya. Tetapi bagi mereka yang terseok, kerja apa pun akan dilakukan demi bisa melangsungkan kehidupan.

Belakangan ini di media sosial, ada satu tren yang disebut ‘kesenjangan sosial’. Ini adalah potret bagaimana masyarakat Indonesia sudah terlampau jenuh dengan kondisi sosial hingga menertawakan kesengsaraan hidup. Ada orang yang hidupnya bergelimangan harta hingga harga jam tangannya sampai miliaran, sementara ada yang untuk beli jam dinding di rumah saja tidak mampu.

Maka istilah bekerja sesuai renjana bagi sebagian orang hanyalah utopia. Ketika kesenjangan itu kian jauh jaraknya, di situlah akan muncul problem baru, kriminalitas yang meningkat. Kalau sudah demikian, keadilan menjadi barang yang sangat mewah untuk didapat.

Bekerja Melawan Norma

Selain soal passion, bekerja juga sering dikaitkan dengan norma sosial dan gender. Ada pekerjaan yang tidak cocok untuk perempuan atau laki-laki. Misalnya mencuci, memasak diidentikkan dengan pekerjaan perempuan. Sementara memalu, menebang pohon adalah profesi pria.

Padahal pekerjaan tidak ada kaitannya dengan identitas gender seseorang. Pekerjaan itu soal kapasitas. Siapa yang mampu melakukan, dialah yang akan mendapatkan upah pekerjaan. Dalam Islam, perintah bekerja itu tidak hanya ditujukan kepada laki-laki yang selama ini mempunyai keuntungan di ranah publik, tetapi juga perempuan yang sering melekat dominasi domestik. Dalam Surat An-Nahl ayat 97, Allah Swt berfirman:

“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan”.

Ayat tersebut jelas memberikan keluasan bagi laki-laki dan perempuan, selama punya kemampuan, maka akan dijamin kehidupan yang mapan. Sayangnya, budaya patriarki sering membatasi ruang gerak wanita hanya berada dalam ranah domestik saja. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan adalah independensi dan kemandirian setiap individu untuk memilih pekerjaan yang diinginkan. Tidak salah juga bagi perempuan yang dengan kesadarannya memilih untuk beraktivitas di rumah. Pun tidak keliru lelaki yang memilih berperan dalam ranah privat rumah tangga.

Bekerja Mekanik dan Organik

Salah satu isu yang juga hangat diperbincangkan akhir-akhir ini adalah efisiensi pekerjaan dengan robot atau mesin yang mengandalkan akal imitasi (artificial intelligence). Dalam konteks ini, manusia dihadapkan pada dua aspek: bekerja mekanik atau organik. Bekerja secara mekanik itu seperti robot yang terus bekerja tanpa protes sama sekali. Berangkat pagi pulang sore dan berulang terus-menerus, bertahun-tahun tidak ada perubahan.

Fenomena ini kita lihat terutama di kota besar. Tidak sedikit mereka yang bekerja secara mekanik berangkat subuh, berdesakan di kereta, pulang malam dengan kesumpekan yang sama. Begitu seterusnya yang membuat tingkat stres pekerja mekanik sangat tinggi. Padahal sebagai manusia, kita tidak bisa bekerja seperti robot. Robot tidak memiliki rasa jenuh dan capai. Itu nilai plus sekaligus minusnya. Manusia memang mempunyai titik jenuh dan karenanya perlu mengambil jeda. Tetapi dari jeda kehidupan, manusia dapat beradaptasi dan meningkatkan kemampuan. Ia dapat berubah, dapat menjadi pribadi lebih baik dengan belajar dari kesalahan masa lalu. Inilah kehidupan yang organik.

Menghidupi Pekerjaan

Puncak dari suatu pekerjaan adalah ketika seseorang mampu menghidupi pekerjaannya. Artinya pekerjaan yang dilakukan tidak lagi sebatas mencari keuntungan materi saja. Tetapi ia memang menghayati nilai-nilai dari pekerjaan yang digeluti. Satu contoh pekerjaan sebagai penulis. Bagi banyak penulis besar, di awal karirnya, mereka memang menulis untuk menyambung hidup, mendatangkan royalti penerbitan. Seiring berjalannya waktu, ia tak lagi menulis untuk mendapatkan keuntungan, tetapi ia menulis untuk mendapatkan kehidupan. Sebut saja semisal Buya Hamka dan Pramoedya Ananta Toer, adalah dua sosok yang mungkin secara ideologi berseberangan, namun disatukan dengan kecintaan pada menulis.

Menulis sudah menjadi renjana bagi mereka sehingga menembus sekat norma yang berlaku di masyarakat. Jika sudah mencapai tahap ini, maka seseorang sudah menjadikan pekerjaannya sebagai laku kehidupan. Dan melihat pekerjaan tidak sebatas untuk keuntungan sesaat. Untuk mencapai tahapan ini, memang perlu perjalanan dan perjuangan panjang.

Seseorang tidak akan bisa menghayati pekerjaannya jika masih dibayangi ketakutan karena hak yang tidak diperoleh, tuntutan dan risiko pekerjaan yang tinggi. Karenanya hari buruh ini perlu terus disuarakan bagi siapa saja, agar kita dapat menyelami esensi pekerjaan. Mengapa kita bekerja? Apa yang diperjuangkan? Apa yang diperoleh? Apakah kita bahagia dengan pekerjaan yang ada saat ini? Semua pertanyaan itu perlu direfleksikan pada momentum hari buruh ini. Terlebih karena kita adalah manusia, bukan robot. Kita punya raga dan rasa yang tak dimiliki oleh mesin secanggih apa pun. Wallahu a’lam.