Pos

rumah kitab

Merebut Tafsir : Megap-megap

Oleh Lies Marcoes

Megap-megap agaknya sebuah metafor yang paling pas yang dapat menggambarkan situasi kita menghadapi serangan covid 19. Megap-megap biasanya digunakan untuk menggambarkan perilaku ikan yang sedang kehabisan air; mulutnya terbuka lebih lebar sambil menengadah ke atas untuk bisa bernapas.

Para ahli menjelaskan virus ini menyerang paru-paru hingga kehilangan fungisnya untuk memproduksi oksigen yang berguna bagi seluruh organ vital tubuh. Daya tahan tubuh yang dibangun oleh gizi yang baik, menjadi bala tentara tubuh untuk berperang melawan virus dalam memperebutkan wilayah paru-paru. Dapat dibayangkan sesak nafas yang dialami pasien tatkala virus menyerang paru. Mereka niscaya bisa sampai megap-megap berusaha menarik nafas dan karenanya bantuan tabung oksigen sangat dibutuhkan.

Sambil melakukan isolasi mandiri saya dan kawan-kawan di Rumah KitaB memonitor keadaan mitra- mitra dampingan kami di sejumlah wilayah seperti di Lombok Utara, Sumenep, Cianjur, Cirebon, Bekasi, dan Cilincing di Jakarta Utara.

Nursyida Syam pendamping anak-anak remaja di Rumah Indonesia/ Klub Baca Perempuan Kampung Perwira, Tanjung Lombok Utara sejak lama merintis perpustakaan dan kegiatan literasi bagi anak remaja dan kaum perempuan. Mereka sangat percaya literasi merupakan pintu untuk mengatasi ragam masalah kemiskinan di Lombok Utara. Dalam program pencegahan kawin anak, Rumah KitaB mendamingi Rumah Indonesia dengan mengirimkan buku-buku, melatih para tokoh lokal untuk mencegah kawin anak, dan mendukung anak-anak beraktivitas gerak (menari, bermusik, baca puisi ) dan sejumlah aktivitas yang memberi mereka ruang kebebasan untuk berekspresi. Setelah gempa, Rumah Indonesia mendapatkan bantuan seorang arsitek lingkungan membangun rumah bambu dua lantai yang sangat asri dan fungsional bagi anak-anak untuk membaca (di lantai atas) dan beraktivitas gerak di lantai bawah yang terbuka tanpa sekat.

Menyadari bahwa isolasi mandiri di rumah merupakan cara terbaik untuk memutus penularan corona, Nursyida “merumahkan” anak-anak. Mereka hanya diizinkan mengambil/meminjam buku dan membawanya pulang. Dengan begitu anak-anak tidak bergerombol di Sanggar.

Pagi ini Nursyida berbagi keluh.” Bunda, kasihan sekali anak-anak, terutama yang orang tuanya buruh harian, atau pedagang di pasar. Mereka sudah megap-megap mengatasi kesulitan ekonomi. Pekerjaan tidak banyak, pasar sepi. Anak-anak menyadari keterbatasan orang tua mereka, kita harus bagaimana, gak mungkin bisa bertahan lebih lama lagi, Bun”. Saya tercekat, dada saya sesak megap-megap, air mata saya jatuh dengan rahang yang berderak. Oh, Gusti…

 

 

Lies Marcoes, 4 April 2020.

Hukum Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 dalam Islam

Achmat Hilmi, Lc., MA.

Peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama

 

Covid-19 telah jadi pandemik yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 4 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di seluruh dunia mencapai 1.017.693 kasus. Jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 53.179 orang (5,22%), dan 212.072 orang sembuh (20,83%). Sementara di Indonesia, sebulan sejak virus ini dinyatakan muncul pada Maret 2020, jumlah positif mencapai 1.986 kasus, 181 (9,11%) di antaranya meninggal dunia, dan 134 orang  (6,74%) pulih. Presentase kematian akibat Covid-19 di RI lebih tinggi dibanding Global.[1]

Di tengah upaya serius Negara dalam perjuangan melawan covid-19, ada saja insiden memilukan menyusul wabah ini. Dalam dua minggu terakhir tersiar berita dan gambar penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di berbagai daerah seperti di Banyumas, Lampung, Makassar, dan Gowa. Sejauh yang diberitakan media, di Makassar dan Gowa, telah terjadi penolakan empat pemakaman Jenazah Covid-19. Di Lampung terjadi dua kali. Sementara di Banyumas dikabarkan terdapat empat kecamatan yang kompak menolak penguburan Jenazah Covid-19. Beberapa penolakan itu berujung kericuhan. Beruntung polisi dan TNI sigap mengamankan situasi.

Dalam berita itu dikabarkan jenazah-jenazah korban Covid-19 itu terusir sebelum dimakamkan. Bahkan di antara mereka ada yang dipaksa “angkat kaki” berkali-kali. Umumnya karena masyarakat tidak mendapatkan informasi bagaimana cara pemulasaraan jenazah dan pemakamannya. Mereka khawatir virus masih dapat menyebar dari jenazah.

Sebenarnya Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta telah memiliki prosedur tetap (protap) cara pemulasaraan dan pemakaman jenazah  baik yang terduga atau telah positif Covid-19. Namun masyarakat tidak mendapatkan informasi memadai perihal penularan dari jenazah Covid-19 sehingga rasa takut berubah menjadi tindakan cari selamat sendiri dengan menolak pemakaman jenazah di lokasi mereka. Padahal ditilik dari hukum fikih, menyegerakan menguburkan jenazah adalah fardu kifayah- sebuah kewajiban yang mengikat kepada manusia yang jika itu telah dilakukan akan menggugurkan kewajiban bagi yang lainnya. Dasar argumentasinya bersumber dari perintah Rasulullah Saw yang terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani,

[2] عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : أسرعوا بالجنازة

Artinya “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “percepatlah kalian dalam membawa (mengurus) jenazah” (HR. Bukhari)

 

 

Pandangan Hukum Islam  atas Penolakan Pemakaman Jenazah

Dalam sejumlah tafsir tentang penciptaan, Allah Swt memuliakan seluruh makhluk-Nya, terutama manusia, baik yang hidup maupun yang telah meninggal dunia. Tubuh manusia sangat dihormati Allah Swt sebagai penciptanya. Tubuh yang masih hidup (bernyawa) dan tubuh yang telah mati (tak bernyawa), tubuh seorang muslim maupun tubuh non muslim, semua mendapatkan penghormatan yang sangat tinggi di hadapan Allah Swt.

Allah Swt. Berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya, ”Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam (umat manusia), dan Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami telah lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan” (Q.S. Al-Isra, 17:70)

Ayat ini melukiskan betapa tingginya penghormatan Allah Swt kepada manusia. Dalam penghormatan itu manusia didudukkan secara setara sebagai mahlukNya tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan umurnya.  Kalimat yang dilukiskan dalam ayat itu menggambarkan ekspresi kebanggaan Allah terhadap ciptaan-Nya. Bagi Allah, manusia merupakan makhluk-Nya yang paling sempurna dibanding makhluk yang lain.

Berbicara hasil ciptaan tentu bicara soal tubuh manusia yang dihormati kehadirannya. Allah telah menyediakan makanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang, sejak tersedianya placenta ketika manusia ada di dalam kandungan ibunya, air susu ibu yang dicukupkan sampai dua tahun, lalu segala jenis tumbuhan dan binatang yang dihalalkan syariat guna memberi asupan bagi tubuh. Dalam pandangan agama, semua itu disediakan Allah dalam  rangka  pemeliharaan Allah atas tubuh manusia. Kecukupan kebutuhan tubuh manusia, Allah sempurnakan dengan kecukupan kebutuhan ruhaniah berupa spiritualitas, rasa senang, bahagia, tenteram, dicintai, mencintai dan seterusnya.

Dalam keyakinan Islam, agar manusia mampu menjaga hal-hal yang telah dimuliakan oleh Allah, maka salah satu prinsip  yang harus dimiliki oleh manusia  adalah hifdzu al-nafs (hak untuk memelihara hidup). Hak ini, bersama hak-hak lainnya menjadi kewajiban individu, masyarakat secara kolektif, negara, dan masyarakat internasional/global. Mereka harus dapat menjamin hak-hak kemanusiaan yang paling mendasar.

Selain itu Islam mementingkan tentang kewajiban untuk menjaga kehormatan manusia atau  hifdzu al-’irdhi (menjaga kehormatan). Hal ini berlaku bagi manusia setika masih hidup, juga terhadap kehormatan orang yang telah meninggal.

Begitu pentingnya menjaga kehormatan atas tubuh, hukum Islam secara rinci membahas soal etika dan nilai yang bertujuan untuk mengormati manusia. Termasuk di dalamnya etika saat berziarah, menghormati pemakaman, larangan duduk di atas makam, dan lain-lain.[3] Meski  manusia telah mati dan dikuburkan, Allah mewajibkan kepada yang hidup untuk menghormati  jasad yang telah mati dan dikuburkan. Penghormatan itu setara dengan ketika mereka  masih hidup. Manusia apapun latar belakangnya haram dilecehkan, dilukai/disakiti termasuk ketika  telah menjadi ahli kubur.

Berdasarkan penjelasan di atas yang diperkuat berbagai literatur keislaman otoritatif (mu’tabarah) penulis merumuskan sebuah kaidah, ”Segala tindakan yang diharamkan terhadap tubuh selama hidup juga diharamkan terhadap tubuh yang telah mati” termasuk di antaranya penolakan terhadap pemakaman jenazah. Karena pemakaman jenazah merupakan hak tubuh yang telah mati.

كل ما يحرم على أجسام الإنسان يحرم على أجساده. (مؤلف, أحمد حلمي)

“Segala yang diharamkan atas tubuh manusia juga diharamkan atas jasadnya” (Penulis, Achmat Hilmi).

Islam mengakui hak-hak tubuh yang masih hidup dan hak-hak tubuh yang telah mati, muslim dan non muslim, perempuan dan laki-laki, di antara haknya jenazahnya di angkat dan dimakamkan.[4]

Hukum pemulasaraan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah[5], sebagaimana ijma (konsensus) para ulama.[6] Fardhu kifayah merupakan kewajiban kolektif, bila tidak ada seorang pun yang mengurusnya, maka seluruh penduduk negeri berdosa, tanpa terkecuali. Penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah merupakan pelanggaran keras atas kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang dibebankan oleh Syariat Islam.

Para jenazah korban covid-19 merupakan orang-orang yang telah dijanjikan pahala selevel dengan pahala para syuhada. Penghormatan atas jenazahnya juga seperti penghormatan terhadap jenazah para syuhada. Mereka telah berjuang melawan wabah hingga maut mengakhiri perjuangan mereka.

Rasullullah Saw bersabda,

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ[7]

Tidaklah seseorang yang di negerinya mewabah thaun (pandemik/wabah) lalu ia tetap berada di situ dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu tidak ada musibah yang menimpanya kecuali apa yg telah Allah tetapkan bagi dirinya melainkan baginya pahala seperti pahala seorang syahid.” (HR. Al-Bukhari, Nomor3474)

 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «مَا تَعُدُّونَ الشّهيدَ فِيكُم؟» قالوا: يا رسول الله من قُتِلَ في سبيل الله فهو شهيد، قال: «إن شُهَدَاءَ أمتي إذًا لَقَلِيلٌ»، قالوا: فمن هم يا رسول الله؟ قال: «مَنْ قُتِلَ فيِ سَبيلِ اللهِ فَهُو شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في الطَّاعُونِ فَهُو شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في البَطنِ فَهُو شَهِيدٌ» قال ابن مقسمٍ: أشهد على أبيك في هذا الحديث أنه قال: «وَالغَرِيقُ شَهِيدٌ».

Artinya, Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah Saw., bersabda: ”Siapakah orang yang dianggap Syahid di antara kalian?” Mereka menjawab: “Wahai Rasulullah Saw, yaitu orang yang dimatikan di jalan Allah Swt maka dia syahid.” Rasulullah bersabda, “Bila demikian, sesungguhnya para syuhada umatku nisacaya (hanyalah) sedikit.” Mereka bertanya, ”Siapa mereka wahai Rasulullah?, Rasulullah bersabda, “yaitu orang yang wafat  di jalan Allah maka dia syahid, orang yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid, orang yang meninggal dalam (kondisi positif terkena) thaun (pandemik/wabah) maka dia syahid, orang yang meninggal di dalam perut (ibunya) atau keguguran maka dia syahid.” Ibnu Muqsim berkata, ”Aku bersaksi atas ayahmu di dalam hadits ini, sesungguhnya dia berkata, orang yang (mati) tenggelam itu syahid.

Covid-19 merupakan pandemik/wabah yang telah merenggut banyak nyawa di seluruh dunia. Status covid-19 sebagai pandemik ditetapkan secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia/WHO (World Health Organization).[8] Karena itu maka orang yang mengisolasi diri agar terhindar dari wabah diganjar dengan pahala syahid, dan orang yang menjadi korban covid-19 termasuk para syuhada. Artinya tidak hanya terkait pahala, tetapi terkait penghormatan atas tubuh, bahwa jenazahnya merupakan jenazah syahid, tentu penghormatannya sebagaimana penghormatan terhadap jenazah syahid.

Segala bentuk penolakan pemakaman korban Covid-19 merupakan penolakan terhadap jenazah para syuhada, dan dipandang sebagai bentuk penghinaan atas kemuliaan ciptaan Allah. Perilaku demikian merupakan pelanggaran atas hak jenazah para syuhada. Para pelaku penolakan tersebut telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap berdosa dalam hukum Islam:  Pertama, karena melanggar perintah syariat Islam terkait hukum fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dalam pemulasaraan dan pemakaman jenazah; kedua, karena tidak  mengindahkan kehormatan jenazah (tubuh orang yang telah meninggal)/pelanggaran terhadap maqasid syariah, dan ketiga  karena tidak menjunjung kehormatan para syuhada.[]

[1] https://www.detik.com/, diakses 4 April 2020, pukul 02.15 WIB

[2] Ahmad ibn Ali ibn Hajar Al-Asqalani Abu Al-Fadhl Syihabuddin, Fathul Bari Syarah Shahȋh Al-Bukhârȋ, Mathba’ah Assalafiyyah, Kairo-Mesir, Cet. Pertama, 2015, Vol 3, Hal 184

[3] Utsman ibn Syatha Al-Bakri Abu Bakar, I’ânatu Al-Thâlibȋn ’alâ Halli Alfâzhi Fathi Al-Mu’ȋni, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah Isa Al-Babil Halabi, 1300H, Kairo-Mesir, Vol 2, Hal. 105.

[4] Abu Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd Al-Qurthubi Al-Andalusi, Bidâyatu Al-Mujtahid wa Nihâyatu Al-Muqtashidi, Farid Abdul Aziz Al-Jindi (Pentahkik), Darul Hadits, Kairo-Mesir, 1425H/2004M, Vol1, hal. 242

[5] Utsman ibn Syatha Al-Bakri Abu Bakar, I’ânatu Al-Thâlibȋn ’alâ Halli Alfâzhi Fathi Al-Mu’ȋni, …, Vol 2, Hal. 104.

[6] Zainuddin Al-Malibari, Fathu Al-Mu’in bi Syarh Qurratul ’Ain, Maktabah Al-Hidayah, Surabaya-Indonesia, hal 44-47

[7] Al-Imam Al-Hafidz Ahmad ibn Ali ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Maktabah Al-Salafiyyah, Kairo-Mesir, tt.., Vol 10, hal 194

[8] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/events-as-they-happen, diakses 4 Maret 2020

Sumber gambar: https://metro.tempo.co/read/1327821/depok-sosialisasi-protokol-jenazah-positif-corona-atasi-penolakan

KORONA DAN IMAJINASI KIAMAT

Dalam WAG (WhatsApp Group) yang saya ikuti, seseorang mengirim screenshot salah satu penggalan kitab “Al-Usus Al-Muntalakat” karya ulama Yaman kontemporer, Abi Bakar al-Adni ibnu Ali al-Masyhur. Dalam kitab itu dijelaskan beberapa tanda-tanda kiamat. Menurutnya, salah satu tanda kiamat adalah munculnya wabah penyakit (virus) yang tidak ada presedennya dalam sejarah umat manusia, seperti AIDS, flu burung/babi, termasuk korona.

 

Yang mengejutkan saya, diakhir penjelasannya disimpulkan bahwa wabah-wabah penyakit tersebut sejatinya diciptakan tangan-tangan jahat untuk tujuan politik atau ekonomi. Saya tidak tahu, mengapa dan dari mana kesimpulan ini muncul? Saya masih sedikit bisa menerima kalau ini sebagai bagian satu tanda kiamat. Toh, pada zaman Nabi Muhammad SAW sekalipun, tanda-tanda kiamat sudah

 

 

Tidak lama setelah virus korona ini menyebar dan menebarkan ketakutan warga dunia, muncul sebuah berita dari laman sebuah situs internet yang tidak begitu dikenal yang kebetulan lewat di beranda FB. Berita itu mengutip pernyataan seorang mantan perwira intelijen Israel yang menyebut bahwa virus korona berasal sebuah laboratorium senjata biologi China yang mengalami kebocoran.

 

Benarkah virus korona hasil rekayasa manusia? Asumsi dan tuduhan seperti ini perlu dibuktikan. Dalam situasi perang dagang Amerika-China, isu seperti ini akan laris manis, mudah sekali menyebar dan gampang diterima khalayak umum. Namun, dalam situasi mencekam yang menyebabkan setiap orang disergap ketakutan, penjelasan dan isu-isu seperti ini tak diperlukan.

 

Secara kebetulan virus ini muncul di China di saat terjadi perang dagang AS-China. Pejabat kedua negara saling melempar tuduhan bahwa virus ini merupakan rekayasa dan sengaja diciptakan untuk menghancurkan negara. Sayangnya, tuduhan-tuduhan semacam ini tanpa didasari bukti-bukti meyakinkan.

 

Inilah yang biasa disebut teori konspirasi. Teori konspirasi ingin menjelaskan rentetan dan keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dalam sebuah sekenario besar. Namun, sayangnya, ia hanya bisa menjelaskan urutan dan keterkaitan peristiwanya tanpa bukti-bukti yang kokoh dan meyakinkan.

 

Terbukti, setelah pandemi covid-19 ini menyebar di hampir semua negara dan membuat panik seluruh pemerintah dan masyarakat dunia, teori konspirasi ini runtuh dengan sendirinya di hadapan fakta dan realitas. Untuk tujuan propaganda politik, teori konspirasi tampak terlihat meyakinkan, tapi sulit dibuktikan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Narasi Kiamat

Dalam situasi krisis — apapun itu — agama seringkali muncul mengambil alih dan memanfaatkan psikologi umat dengan menciptakan ketakutan-ketakutan baru sembari menawarkan harapan-harapan menjanjikan. Contoh: korona adalah azab dan kutukan Tuhan; korona adalah tanda-tanda kiamat dst.

 

Narasi tanda-tanda kiamat ini biasanya muncul di saat krisis, dalam keadaan chaos, atau ketika umat Islam mengalami keterdesakan dan ketidakberdayaan baik secara  politik maupun ekonomi. Mereka merindukan munculnya seorang Messiah, Juru Selamat, yang akan mengembalikan dan menyelamatkan umat dari keterpurukan dan ketertindasan, sebelum akhirnya datang kiamat

 

Dalam banyak hadis diceritakan bahwa sebelum kiamat tiba akan muncul sebuah fitnah yang dibawah oleh Dajjal. Dajjal diimajinasikan sebagai sosok raksasa bermata satu. Ia menguasai dunia. Metafora Dajjal sebagai raksasa ini untuk menggambarkan betapa besar pengaruh dan kekuasaannya atas umat manusia sehingga tak ada satu pun yang luput dari genggamannya. Fitnah Dajjal ini membuat umat Islam terpuruk dan kalah sampai datang seorang juru selamat, Nabi Isa AS, untuk mengalahkan Dajjal dan mengembalikan kejayaan umat Islam.

 

Narasi tanda-tanda kiamat itu sebetulnya menyimpan semacam kerinduan umat Islam akan datangnya juru selamat yang bisa mengakhiri krisis, penderitaan, ketidakberdayaan dan keterpurukan umat Islam di hadapan sejarah.

 

Narasi kiamat juga bertujuan untuk menebar “teror agama” agar menciptakan ketakutan sehingga orang mengingat dan membutuhkan Tuhan. Jadi, seolah-olah ini membenarkan penjelasan antropologi agama bahwa asal usul agama berasal dari ketidakberdayaan manusia di hadapan alam. Ketakutanlah yang menyebabkan manusia membutuhkan dan menciptakan Tuhan.

 

Beginilah jika agama hanya dipahami sebagai penebar horor dan pencipta ketakutan. Padahal, selain Maha Murka, Tuhan Maha Pengasih, Maha Lembut dan Maha Penyayang. Bukankah Tuhan juga bisa didekati dengan riang gembira dan cara-cara jenaka? Wallahu a’lam bi Sawab

 

Salam,

Jamaluddin Mohammad

 

Sumber gambar: http://nugresik.or.id/fenomena-wabah-corona-dan-tanda-tanda-kiamat/

 

PESAN GRAND SYEIKH AL-AZHAR KEPADA DUNIA TENTANG COVID-19

Executive Summary

Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memerangi ‘Corona’ dan melindungi umat manusia dari bahaya.

Kami menyebut dan mengingat dengan bangga pengorbanan tenaga kesehatan dalam menghadapi pandemik ‘Corona’.

Mengikuti protokol kesehatan dan himbauan pemerintah adalah kewajiban agama yang berdosa hukumnya bila dilanggar.

Membuat dan menyebarkan berita-berita hoax serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya pemerintah haram hukumnya menurut agama.

Grand Syeikh Al-Azhar mengungkapkan solidaritasnya kepada semua negara dan orang-orang yang memerangi ‘Corona’.

Grand Sheikh Al-Azhar menyerukan untuk mengulurkan bantuan kepada semua pihak yang terkena dampak ‘Corona’.

Grand Syeikh Al-Azhar mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperbanyak sedekah, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan dalam rangka memberantas ‘Corona’.

Teks Lengkap Pesan Grand Syeikh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmad al-Thayyeb

Bismillâhirrahmânirrahîm
Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saudara tahu bahwa dunia kita saat ini berada dalam kecemasan dan kesulitan yang dahsyat, sebagai akibat dari penyebaran pandemi Covid-19 yang sangat cepat. Ratusan ribu orang terinfeksi dan ribuan orang meregang nyawa. Kehidupan normal tidak berjalan mulus setelah terputus hubungan di seluruh dunia.

Dalam kondisi yang genting ini, kita sebagai negara, bangsa, individu, institusi dan badan, masing-masing dari kita, harus memikul tanggung jawab untuk memainkan peran dalam memerangi wabah ini, mengendalikannya, dan melindungi umat manusia dari bahaya.

Kita juga harus mengingat dan menyebut dengan penuh kebanggaan dan penghargaan, pengorbanan besar yang dilakukan oleh para dokter, perawat dan semua tenaga kesehatan, yang telah mempertaruhkan nyawa dan diri mereka sendiri, untuk menghadapi bahaya yang mengancam kemanusiaan.

Upaya luar biasa para pejabat untuk mengepung virus ini memberi harapan bahwa kita akan dapat mengalahkan wabah ini dan menyingkirkannya. Tetapi, keberhasilan dalam pertempuran ini sangat bergantung pada tekad kita untuk terus memikul tanggung jawab dengan keinginan kuat yang tiada henti, dengan ketegaran yang tidak mengenal lesu dan mundur. Sesuai tanggung jawab saya di Al-Azhar al-Syarif, dan berdasarkan pada kaidah hukum: dar`ul mafâsid muqaddammun alâ jalbil mashâlih (mencegah kerusakan didahulukan atas mewujudkan kemaslahatan), dan kaidah lainnya: yuzâlu al-dharar al-akbar bi al-dharar al-ashgar (bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan yang lebih sedikit mudaratnya), berdasarkan semua ini, saya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas resmi yang berkompeten, di antaranya menjaga kebersihan pribadi, mematuhi kebiasaan phsycal distancing (jaga jarak kontak fisik), komitmen untuk tinggal di rumah, menangguhkan salat Jumat dan salat jamaah, baik sedikit maupun banyak, sambil berkomitmen untuk melakukan salat tepat waktu di rumah tanpa berkerumun, semua ketentuan ini dan lainnya, baik di Mesir atau negara lain yang melaksanakan salat, semua itu adalah kewajiban agama yang harus ditaati, dan berdosa bila dilanggar. Melanggar aturan tersebut berarti melanggar firman Allah: … dan janganlah menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah/2: 195).

Pesan saya kepada saudara-saudara kami yang terinfeksi virus Covid-19 di Mesir dan di seluruh dunia, bahwa hati dan doa kami yang tulus selalu menyertai Saudara. Kami selalu berdoa dan memohon kepada Allah Swt semoga semuanya cepat pulih. Kepada yang meninggal dunia karena penyakit ini semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada mereka, dan keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran.

Dalam kesempatan ini, tidak lupa saya menyampaikan solidaritas Al-Azhar al-Syarif kepada semua negara dan bangsa yang sedang memerangi penyebaran virus ini. Saya menegaskan bahwa memberikan bantuan, dari mereka yang mampu kepada semua pihak yang terdampak, di belahan dunia mana pun, adalah kewajiban agama dan kemanusiaan. Bahkan, ini adalah bentuk kongkrit dari persaudaraan kemanusiaan, yang tengah diuji oleh krisis ini, untuk mengungkap ketulusan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan yang agung.

Pesan saya dalam upaya menghilangkan kerisauan ini adalah mari kita lakukan tindakan pencegahan dan taati protokol kesehatan serta temuan ilmu pengetahuan yang wajib diikuti dan ditaati menurut agama. Selain itu, mari kita perbanyak sedekah, dan kembali berserah diri kepada Allah melalui salat dan doa, dengan harapan semoga Allah segera mengangkat musibah ini, menghilangkan keresahan dari hamba-hamba-Nya, memberikan inspirasi kepada para ilmuwan dan peneliti agar lahir dari tangan mereka obat yang dapat menyembuhkan penyakit berbahaya ini. Dialah Allah, Tuhan Yang Maha Melindungi dan Kuasa atas itu.

Ya Allah, janganlah Engkau kuasakan atas kami, karena dosa-dosa kami, orang-orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami, wahai Dzat yang Maha Penyayang. Ya Allah, Tuhan Yang Mahalembut lagi Maha Memberi, wahai Dzat yang Maha Ihsan, wahai Dzat Yang Maha Mengasishi dan Menyayangi di dunia dan akhirat, wahai Dzat Yang Menjadi Sandaran bagi orang-orang yang berlindung, Penolong bagi orang-orang yang meminta pertolongan, Pemberi rasa aman kepada orang-orang yang cemas, wahai Dzat Yang Menyingkap Kemudaratan, Yang Menolak bala bencana, kami memohon kepada-Mu agar segera sirna segala bencana, baik yang kami ketahui maupun yang tidak kami ketahui, dan Engkau Maha Mengetahui itu semua. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Mahamulia. Semoga salawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluara dan para sahabatnya.

Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad al-Thayyeb, Pemimpin Tertinggi Al-Azhar

 

Image source: https://islami.co/grand-syekh-al-azhar-akan-kerahkan-tenaga-lawan-faham-radikal/

HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU TENTANG FIQIH PEMULASARAAN JENAZAH PASIEN COVID-19

Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia sangat mengkhawatirkan, karena virus ini cepat menyebar dan sulit dideteksi. Jumlah pasien positif Covid-19 pun mengalami peningkatan. Data akumulatif pasien Covid-19 per 20 Maret 2020 mencapai 309 orang. Dari jumlah itu, pasien yang sembuh sebanyak 17 orang dan terdapat 37 pasien covid-19 yang meninggal dunia.

Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau cara penularan lainnya. Lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapan memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya. Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19. Meski penyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun karena sulitnya mendeteksi virus ini maka masih terdapat pasien yang belum tertangani dengan baik sehingga berujung pada kematian. Oleh karenanya, Covid-19 merupakan pandemi, yang dapat menular dengan cepat dan dapat mematikan. Ketika pasien Covid-19 ini meninggal, tentu virusnya masih berbahaya dan dapat menular kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut. Pertanyaannya, apakah jenazah pasien Covid-19 yang Muslim harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah biasa, dan bagaimana cara memandikan dan menguburnya?

Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah Swt. berfirman:

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَ نِيْٓ ادَمَ وَحَمَ ل نھُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْ نھُمْ مِّنَ الطَّ یِّ بتِ وَفَضَّ ل نھُمْ عَ لى
كَثِیْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِیْلًا

 

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (Q.S. al-Isra’:

Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam تجھیز المیت (pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan) yang menjadi kewajiban fakultatif ( فرض كفایة ) yang tertuju kepada umat Islam untuk setiap mayit Muslim. Pemulasaraan janazah ( التجھیز ) diatur di dalam syari’at dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai makhluk terhormat.

Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya ضرر) ) bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus. Sementara menolak bahaya ( دفع الضرر ) merupakan salah satu tujuan syari’at مقاصد الشریعة) ). Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:

 

1. Bahwa Covid-19 merupakan wabah (tho’un), karena itu orang yang meninggal akibat Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh. Sebab kedudukan syahadah (mati syahid) tidak hanya didapat oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena wabah penyakit (tho’un) juga dapat meraih kedudukan syahadah. Sebagaimana hadits dan keterangan berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم? قالوا : يا رسول الله,
من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا
رسول الله? قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في سبيل الله فهو شهيد,
ومن مات في الطاعون فهو شهيد, ومن مات في البطن فهو شهيد, والغريق شهيد
(رواه مسلم)

“Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’. Rasulullah Saw bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ Para sahabat bertanya: ‘Mereka itu siapa ya Rasul? ’Jawab Rasulullah Saw: ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid” (HR Muslim).

قال العلماء المراد بشهادة هؤلاء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى
الآخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب

الايمان بيان هذا وأن الشهداء ثلاثة اقسام شهيد فى الدنيا والآخرة وهو المقتول فى
حرب الكفار وشهيد فى الآخرة دون أحكام الدنيا وهم هؤلاء المذكورون هنا وشهيد
فى الدنيا دون الآخرة وهو من غل فى الغنيمة أو قتل مدبرا

 

“Ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang, adalah bahwa mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati sebagaimana penjelasan telah lalu pada bab Iman. Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat: yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir. Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu lima orang yang disebut dalam penjelasan di ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 1422 H/2001 M] juz VII, halaman 72).

 

2. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan dari kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab dan Sullamut Taufiq berikut:

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من
فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل
الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, h. 128).

غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا.
وَوَجَبَ لِذِمّىٍّ تَكْفِيْنٌ وَدَفْنٌ وَلِسِقْطٍ مَيّتٍ غَسْلٌ وَكَفْنٌ وَدَفْنٌ وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِمَا. وَمَنْ
مَاتَ فِيْ قِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِهِ كُفّنَ فِيْ ثِيَابِهِ فَإِنْ لَمْ تَكْفِهِ زِيْدَ عَلَيْهَا وَدُفِنَ وَلاَيُغْسَلُ
وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِ. وَأَقَلّ الْغُسْلِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَتَعْمِيْمُ جَمِيْعِ بَشَرِهِ وَشَعْرِهِ. وأَقَلّ الدَّفْنِ
حَفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرِسُهُ مِنَ السّبَاعِ. وَيُسَنّ أَنْ يُعَمَّقَ قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ

 

“Memandikan mayit, mengafani, menyolati dan menguburnya adalah Fardlu Kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh disholati”. Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunahkan memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam disunahkan juga untuk memperluas liang. Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat”( Syaikh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq h. 36-38)

 

3. Cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:

 

a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke
badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:

أَمَّا إِنْ كَانَ لاَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِ فَلاَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِ دَلْكٍ.

Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

 

b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

 

وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُ مَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِ كَأَنْ مَاتَ غَرِيْقًا وَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِ دَلْكٍ.

Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

 

c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh
mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan. Allah Swt. berfirman:

وما جعل عليكم فى الدين من حرج

“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Rasulullah Saw. bersabda:

عن أبي هريرة عبد الرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليه وآله وسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).

“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari – Muslim).
Sebagaimana juga dua keterangan berikut:

الثانى: مشقة تنفك عنها العبادة غالبا وهى أنواع: النوع الأول: مشقة عظيمة
قادحة كمشقة الخوف على النفوس والأطراف ومنافع الأطراف فهذه مشقة

موجبة للتخفيف والترخيص لأن حفظ المهج والأطراف لإقامة مصالح الدارين
أولى من تعريضها للفوات فى عبادة أو عبادات ثم تفوت أمثالها

 

“(Jenis masyaqoh) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan
jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada
mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Al-Izzu bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Muassasah al- Rayyan, jilid: 1 h: 192–193)

(فلو مات بهدم ونحوه) كأن وقع في بئر أو بحر عميق (وتعذر إخراجه وغسله)
وتيممه (لم يصل عليه) لفوات الشرط كما نقله الشيخان عن المتولي وأقراه
وقال في المجموع لا خلاف فيه قال بعض المتأخرين ولا وجه لترك الصلاة
عليه لأن الميسور لا يسقط بالمعسور لما صح وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما
استطعتم ولأن المقصود من هذه الصلاة الدعاء والشفاعة للميت

“Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak
memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan:”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.” Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan
pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).

 

4. Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut.

 

Jakarta, 21 Maret 2020

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

KH. M. Nadjib Hassan

 

Ketua

 

Sarmidi Husna, MA

Sekretaris

Tim Perumus:
1. KH. Afifuddin Muhajir
2. KH. Ahmad Ishomuddin
3. KH. Miftah Faqih
4. KH. Solahuddin Alayubi
5. KH. Abdul Ghafur Maimun
6. KH. Afifudin Dimyathi
7. KH. M. Najib Hassan
8. KH. Azizi Hasbullah
9. KH. Abdul Moqsith Ghazali
10. KH. Mahbub Ma’afi
11. KH. Asnawi Ridwan
12. KH. Najib Bukhari
13. KH. Darul Azka
14. KH. Sarmidi Husna

 

Sumber: HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU TENTANG FIQIH PEMULASARAAN JENAZAH PASIEN COVID-19

5 Salah Paham Keagamaan Merespons Wabah Covid-19.

Oleh Muhammad Ali

1. Penyakit ini azab Allah kepada mereka semua yang dosa dan durhaka (Wabah penyakit ini bermula dari Wuhan, tapi justru korban terbanyak juga Wuhan dan banyak orang Tionghoa juga. Dokter dan para penolongya juga orang Tionghoa, bahkan mereka membagikan alat-alat tes ke banyak negara, termasuk Indonesia. Banyak yang terkena, termasuk Muslim, Katolik, Konfusian, Hindu, dan banyak lagi, dari berbagai profesi, dokter, perawat, imam, ulama, pendeta, orang tua, anak, pekerja, begitu banyak orang-orang baik dan berjasa bagi kemanusiaan.) Dalam teologi Islam, Tuhan memiliki banyak kualitas dan sifat, antara lain Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Tuhan Semua Alam (rab al-alamin).


2. Takut pada Allah, jangan takut sama Corona. (Allah dan virus tidak bisa dibandingkan, jika meyakini Allah sebagai Pencipta, maka virus juga ciptaan Allah, sama seperti Ular, Harimau, dan lain-lain).


3. Melarang Sholat Jamaah dan Pengajian, berarti melarang agama Islam (Bukan solat yang dilarang, tapi bersentuhan dan berkumpulnya, karena penyebaran lewat sentuhan, bersin, kedekatan) Ini berlaku juga untuk semua agama dimana ritualnya adalah komunal. Dalam kondisi darurat ini, ibadah berkumpul bisa diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.


4. Kita harus tawakkal kepada Allah. Kalaupun harus sakit dan mati, sakit dan usia adalah taqdir Allah. (Tawakkal betul, tapi setelah usaha. Orang yang sakit meskipun berdoa tapi tidak menjaga fisik dan makanan, dan tidak berobat tetap akan sakit dan bahkan makin parah. Taqdir adalah hukum Allah, yang juga disebut sebagai hukum alam, termasuk mengenai penyakit dan pencegahannya. Agama dan akal tidak perlu bertentangan)


5. Dalam kondisi serba sulit seperti ini, Dimana Tuhan? Mengapa Tuhan tidak turun tangan mencegah makhluk manusia dari bencana? Tuhan tidak berguna, dan karena itu, jangan lagi percaya Tuhan itu ada. (Bukti Tuhan itu ada dan tidak ada, sama posisinya: adanya Tuhan tidak bisa dibuktikan secara empiris, tapi ketiadaan Tuhan pun tidak bisa dibuktikan empiris jika Tuhan diyakini melampaui dunia empiris. Ada unsur kepercayaan dan trust dalam kedua pembuktian ini. Ada faktor misteri mengapa ada bencana seperti wabah penyakit, gempa bumi dan tsunami, dan bencana-bencana alam lainnya. Paling tidak ada hikmahnya: manusia saling tergantung dan saling membutuhkan antar sesama. Manusia dan alam semesta pun demikian. Dan manusia harus terus mengembangkan akal dan ilmu pengetahuan. )

 

Image source: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51813486

Hukum Shalat Jum’at di Tengah Wabah Covid-19 (Bagian 2)

Analisis Maqashid Al-Syariah

 

Allah Swt. berfirman,

ولا تُلقوا بأيديكم إلى التهلكة

Artinya: “… dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. Al-Baqarah, 2:195)

 

Bila kita memaksakan shalat jumat dalam situasi ini, shalat jum’atnya sah namun saat itu juga kita melakukan perbuatan dosa yaitu menjatuhkan diri kita ke dalam risiko besar tertularnya Covid-19. Bila sepulang jum’at kita tertular, lalu kita pulang ke rumah, di sana terdapat isteri dan anak-anak atau orang tua kita yang semua kita sayangi, lalu mereka semua tertular, dan na’udzubillahnya anggota keluarga yang tertular itu ada yang meninggal disebabkan kita sebagai pembawa Covid-19, maka kita tidak saja menjatuhkan diri kita ke dalam kerusakan tetapi juga mengorbankan orang-orang yang tercinta. Saat itulah perempuan dan anak-anak berisiko besar menjadi korban karena memaksakan suatu ibadah yang di mana Nabi Muhaamad Saw., pernah tidak memaksakan diri melaksanakan shalat Jum’at agar kaum muslimin tidak terancam hidupnya.

 

Allah Swt berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم  …

Artinya : “Maka bertakkwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (Q.S. At-Taghabun, 64:16)

 

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya : “..  Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam beragama”.(QS. 22:78)

 

Karena itu pelaksanaan shalat jum’at satu sisi merupakan kewajiban, namun di sisi lain kita juga memiliki kewajiban menjaga hidup kita dan memiliki kewajiban menjamin kehidupan orang-orang yang kita cinta; pasangan (suami-isteri) anak-anak, orang tua (ibu dan Bapak), dan lainnya. Kewajiban memelihara kehidupan, baik terhadap pribadi maupun orang lain adalah perintah syariat, yang dikenal denga ”hifdzu al-nafs”, Imam al-Haraimn Al-Juwani (w.478H) di dalam kitab Al-Burhan fi Ushul Al-Fikhi dan Ghiyatsu al-Umam, Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505H) di dalam kitab Al-Mustashfa dan di dalam kitab Syifau Al-Ghalil begitu juga ’Izzuddin ibn Abdussalam (w. 585H) dalam kitab Qawâ’idu al-Ahkâm fȋ Mashâlihi Al-Anâm hingga Imam Al-Syathibi (w.790H) dalam kitab Al-Muwâfaqât sepakat bahwa menjaga/memelihara hidup/jiwa adalah bagian dari maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat).

عن أبي سعيدٍ سعد بن سنانٍ الخدري رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لا ضرر ولا ضرار))؛ حديث حسن، رواه ابن ماجه والدارقطني

“Dari Abi Sa’id Sa’ad ibn Sinan Al-Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: tidak ada kebahayaan (dalam Islam) dan tidak boleh membahayakan” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Daruqutni). Imam Malik juga menyertakan hadits ini di dalam kitab Al-Muwatta.

Hadits ini popular dan belakangan menjadi salah satu kaidah dalam kaidah fikih, dan saat ini menjadi rujukan para ulama dalam menciptakan standar maqasid syariah, yaitu bahwa dalam Islam tidak diperkenankan adanya bahaya/madharat.

Pesan dalam hadits ini sangat jelas bahwa Islam sangat tidak menerima umat manusia tertimpa bahaya, dan diharamkan melakukan hal yang bahaya terhadap orang lain.

Berdiam diri di rumah dalam situasi daerah yang terkena wabah Covid-19 seperti Jakarta maka diperintahkan untuk tetap di rumah, agar terhindar dari risiko tertular, dan tidak membawa penularan itu ke dalam rumah, yang berisiko terhadap perempuan, anak-anak, dan balita.

Terdapat kalam menarik dari seorang ulama karismatik di kalangan pesantren di Indonesia dan dunia yang melandasi konsep “tarjihul maslahah”, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi (1445-1505M), ulama kelahiran Mesir tahun 1445Masehi. Dia mengatakan,

 

فإذا تعارض مفسدة و مصلحة قدم دفع المفسدة غالبا لأن إعتناء الشارع بالمنهيات أشد من إعتنائه بالمأمورات[1]

“Apabila bertentangan mafsadah (keburukan) dan maslahah (kemaslahatan) maka umumnya didahulukan menghindari kemafsadatan, karena perhatian Tuhan lebih besar pada larangan-larangan ketimbang perhatiannya pada kewajiban-kewajiban (perintah)”

 

Ia menyandarkan kalamnya ini pada hadits Nabi Muhammad Saw.,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم و إذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه[2]

”Apabila aku perintahkan suatu perkara kepada kalian maka laksanakan semampu kalian, dan apabila aku larang kalian dari sesuatu maka jauhilah sesuatu itu”.

 

Pandangan Ulama Kontemporer Terkait Virus Covid-19

 

Beda zaman beda pula jenis udzur syar’i, namun dari segi standar dan timbangan kemadharatan tentu saja dapat diketahui kemiripan dan kesamaan, dan dampaknya. Dulu belum ada Covid-19, namun usia keluarga coronavirus sendiri usianya lebih lama dari usia Masehi, artinya level kemadharatan dulu dan sekarang adalah sama dan sangat mirip, hanya beda bentuk, dan jenisnya.

Karena itu illat hukum dulu dan sekarang bisa saja sama, dan sangat mudah mengoperasikan standar qiyas di sini sebagaimana saya operasikan dalam tulisan saya ini dan diperkuat dengan gagasan ”tarjihul maslahat” dan ”maqasid syariah”.

Di antara para ulama kontemporer yang dapat dijadikan rujukan, pertama ulama Al-azhar Mesir. Darul Ifta (lembaga fatwa nasional) Mesir telah mengeluarkan fatwa tidak diperbolehkan shalat jumat di tengah wabah Covid-19 sebelum dinyatakan aman bebas dari covid-19.

 

أكدت دار الإفتاء المصرية إن هناك مجموعة من الأسباب التي يُترخَّصُ بها لترك الجماعة في المسجد بل والجمعة، ومنها أسباب عامة؛ كالمطر الشديد والوحل الذي يُتأذى به وكذا الظلمة التي لا يُبصر بها الإنسان طريقه إلى المسجد، ومنها أسباب خاصة؛ كالمرض، والخوف على نفسه أو ماله أو أهله، وكذلك أكل ما له رائحة كريهة، وأيضًا إذا غلبه النوم، وغير ذلك من الأسباب وما يشبهها.

 

 

ولا شك أن خطر الفيروسات والأوبئة الفتاكة المنتشرة وخوف الإصابة بها أشد، خاصة مع عدم توفر دواء طبي ناجع لها، لذا فالقول بجواز الترخُّص بترك صلاة الجماعات في المساجد عند حصول الوباء ووقوعه بل وتوقعُّه أمر مقبول من جهة الشرع والعقل، والدليل على أن الخوف والمرض من الأعذار المبيحة للتخلف عن صلاة الجماعة: قول النبي صلى الله عليه وسلم: «من سمع المنادي فلم يمنعه من اتباعه، عذر»، قالوا: وما العذر؟، قال: «خوف أو مرض، لم تقبل منه الصلاة التي صلى» [رواه أبو داود][3]

 

”Darul Ifta Al-Masriyah (Badan Fatwa Mesir) menegaskan terdapat serangkaian alasan yang dapat merukhshah untuk meninggalkan shalat berjama’ah bahkan shalat jumat, di antaranya ada sebab umum seperti hujan deras, lumpur yang bisa melukai, begitu juga kegelapan (yang pekat) sehingga jalan menuju masjid tidak dapat dilihat oleh manusia, da nada juga sebab khusus seperti sakit, khawatir pada keselamatan nyawanya, hartanya, dna keluarganya, begitu juga makanan yang memiliki bau sangat tidak sedap, ketiduran, dan alasan sejenisnya.

Dan tidak diragukan lagi terkait bahaya virus-virus dan epidemi mematikan yang tersebar luas, dan ketakutan terkena infeksi itu lebih parah, terutama ketiadaan obat medis yang bisa menyembuhkan, maka pendapat diperbolehkannya mendapat rukhshah (keringanan) dengan meninggalkan shalat berjama’ah di masjid-masjid ketika epidemi terjadi, dan bahwa alasan itu dapat diterima oleh syariat dan akal/rasional, dalilnya bahwasannya ketakutan dan sakit termasuk udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah. Nabi Muhammad Saw bersabda: ”Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya Udzur itu apa saja? Rasulullah menjawab: ”Rasa takut dan sakit” (HR. Abu Dawud).”

 

Dengan adanya rukhshah ini maka wajib bagi orang yang tinggal di tengah pandemi Covid-19 harus menyepi di rumah dan menghindari keramaian, dan melaksanakan peribadatan di dalam rumah, termasuk shalat lima waktu lazimnya dilaksanakan di rumah, termasuk juga shalat jum’at. Dengan demikian setiap hari jum’at untuk sementara tidak shalat jumat terutama bagi warga Jakarta dan daerah yang terkena pandemi Covid-19, dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Perlu diketahui bahwa Badan Fatwa Al-Azhar ini merupakan organisasi perkumpulan ulama Mesir, di dalamnya terdapat para pakar hukum Islam kenamaan, dengan kapasitas istinbat hukum.

 

Kesimpulan

 

Pelaksanaan shalat Jum’at di tengah amukan wabah covid-19 disebuah wilayah seperti Jakarta sangat tidak dianjurkan, bahkan perintah menjauhi semua bentuk kegiatan keagamaan yang menghadirkan perkumpulan orang banyak karena risiko tinggi penyebaran Covid-19 yang mengancam keselamatan hidup orang banyak. Dan hal itu dianggap sebagai udzur syar’I, keterhalangan yang dipandang sah dimata hukum Islam.[]

[1] Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Asbâh wa an-nazhâir, Daru Ihyai Al-Kutubi Al-’Arabiyyah, Indonesia tt. Hal. 62

[2] Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Asbâh wa an-nazhâir,…, hal. 62.

[3] https://www.youm7.com/story/2020/3/20/%D8%AF%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D9%81%D8%AA%D8%A7%D8%A1-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%AA%D8%B1%D9%83-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D8%A8%D8%B3%D8%A8%D8%A8-%D9%83%D9%88%D8%B1%D9%88%D9%86%D8%A7/4679436, diakses 20 Maret 2020

Merebut Tafsir : Agama dan Krisis

Mungkin di antara kita pernah atau kerap menempatkan agama bukan sebagai hal yang utama. Namun sebaliknya kerap juga agama dijadikan satu-satunya gantungan harapan. Biasanya itu hadir tatkala kita sedang menghadapi krisis. Krisis apa saja. Dan disitulah memang antara lain peran dan fungsi agama.

Berulang kali saya merasa saya membutuhkannya karena saya merasa sangat rapuh. Waktu berpisah dari keluarga untuk menempuh pendidikan lanjutan di Belanda, ketika menjalani operasi rahim, ketika melahirkan tiga anak dengan penyulitnya masing-masing, ketika orang tua sakit keras, ketika harus mencari jalan untuk melunasi cicilan rumah, ketika harus menjalani operasi mata dan akhirnya harus menerima sebelah mata buta, dan ketika suami, panduan hidup tetiba jatuh dan wafat tiga hari kemudian. Di saat-saat seperti itu agama, kehangatannya, ketentraman yang ditawarkannya, harapan yang ditimbulkannya, kepasrahan yang dihasilkannya, membuat saya mempercayai agama sebagai sebuah sistem sosial dan keyakinan yang dapat membantu saya menghadapi krisis.

Namun ada kalanya saya merasa agama tak boleh mencampuri akal saya. Sebagai peneliti saya harus “setia pada fakta “ yang setiap saat bisa gugur oleh temuan- temuan lain. Dalam situasi itu saya memperlakukan agama sebagai fenomena, sebagai gejala sosial yang berpengaruh kepada pilihan-pilihan dan perilaku orang.

Tapi saya juga sangat menikmati spiritualitas yang lahir dari keyakinan/agama. Spiritualitas saya pelajari dan saya dalami serta saya asah dari pengalaman beragama dan dari keyakinan apapun yang dapat memunculkan “rasa” di dalam batin. Karenanya saya sangat menikmati bulan Puasa dengan segenap “rasa” yag memancar darinya. Sejak masih mahasiswa di Perbandingan Agama saya sangat menyukai ragam ritual agama- agama. Jika ke Kelenteng saya akan ikut bakar dupa dan menikmati harum dupa yang menyimpan memori tentang ketentraman serta perasaan indah di dalam batin. Saya senang mengikuti seremoni Natalan dan mendengarkan kidung-kidung persembahan. Saya sangat terpesona oleh keheningan dunia kerahiban baik dalam tradisi Kristen maupun Budha. Dan saya juga sangat menikmati dunia tarikat serta hal-hal gaib yang karap menyertai amalan-amalan yang dijalankan.

Ilmu pengetahuan merupakan sebuah dunia yang wataknya bisa melucuti keyakinan agama. Kisah “dunia datar”vs “dunia bundar” merupakan cerita klasik yang memperlihatkan ketegangan antara “keyakinan” dan fakta. Di mana agama harus berdiri? Dalam situasi ini kita bisa melihat dan bahkan menghadapi ketegangan-ketegangan serta gesekan antara dunia pengetahuan dan agama.

Dalam perkembangannya, ilmu pengetahuan secara adigung kerap meninggalkan agama. Dan ini membuat dunia agama merasa disepelekan. Namun dalam isu tertentu Ilmu pengetahuan akan sulit meninggalkan agama. Itu terutama ilmu pengetahuan yang harus berhadapan dengan isu moral yang sumbernya dari agama. Ilmu pengetahuan yang terkait dengan dunia penyakit yang belum diketemukan obatnya menjadi rentan oleh campur tangan pandangan agama. Penyakit yang membuat manusia kehilangan keberdayaanya, seperti HIV/AIDS kerap digunakan oleh kalangan agama untuk membuktikan betapa dunia pengetahuan tak ada apa-apanya dibandingkan dengan tentara-tentara Tuhan berupa penyakit yang membuat manusia rentan. Agama dengan cepat dan digdaya dipegang sebagai bukti bahwa pengetahuan manusia ada batasnya sementara kekuatan agama tak terhingga.

Ketidak-berdayaan ilmu pengetahuan atas penyakit mematikan yang belum ditemukan obatnya segera disambar oleh agama sebagai bukti bahwa itu merupakan balasan Tuhan atas kesombongan manusia karena meninggalkan agama. Krisis yang ditimbulkan oleh penyakit, menjadi senjata balasan dari agama kepada ilmu pengetahaun yang selama ini telah mengabaikannya. Dalam situasi krisis serupa itu agama seperti mendapakan bala bantuan berupa claim kebenaran bahwa Tuhan sedang mengirimkan azab dan penyakit mematikan itu menjadi bukti kebejatan moral manusia. Secara psikologis, penyakit itu seperti tentara Tuhan untuk membalaskan “sakit hati” yang diderita agama karena kerap ditinggalkan oleh science. Karenanya penyakit mematikan mereka claim sebagai azab agar manusia insyaf dan taubat.

Dalam dua domain yang berbeda, yang satu berbasis empirik yang lain keyakinan yang tak butuh bukti, memang terjadi persaingan. Sebetulnya itu biasa saja, keduanya bisa berjalan beriringan atau bahkan bertolak belakang. Namun ini menjadi masalah manakala negara yang mendapatkan mandat mengurus crisis, apapun krisis itu, termasuk penyakit, membiarkan agama masuk dan melepaskan fungsi utamanya sebagai pemberi ketentraman, ketenangan dan harapan menjadi penentu kebenaran berdasarkan nilai moralnya sendiri. Dan tatkala itu terjadi maka di saat itulah tampaknya agama telah menjadi sumber krisis itu sendiri.

 

Lies Marcoes, 20 Maret 2020

MELAWAN CORONA DENGAN UZLAH

Dunia mendadak mencekam. Bumi pada puncak lelahnya: terasa ingin sekali rehat sejenak. Manusia dituntut untuk istirahat sejenak dari hiruk pikuk, uzlah dari ruang publik. Korona yang baru saja membuat nyali umat manusia pucatpasih, bergidik, bergetar, gentar. Pasalnya, virus yang perkasa masih digdaya, belum ditemukan anti-virus sebagai lawan tanding yang dapat melumpuhkannya. Di tangan virus korona, banyak nyawa manusia melayang. Virus yang oleh WHO divonis sebagai pandemi, mudah menyebar, mudah menular, mudah menelan korban secara massal.

Di zaman dulu, tercatat dalam sejarah dan hadits Nabi, pandemi virus yang mematikan pernah ada. Nama virus boleh berbeda, dan kadar kedahsyatannya boleh tidak sama. Tapi substansinya sama, yaitu virus pandemi, mudah menular dan mematikan. Di abad ke-14, ada virus pandemi bernama ‘maut hitam’ yang menelan korban mencapai sekitar 75-200 juta jiwa. Ada juga virus berbentuk cacar. Di zaman Nabi Muhamad dan sahabat, terdapat virus pandemi bernama tha’un dan judzam (kusta, lepra).

Mari kita simak hadits ini;

عن أسامة بن زيد -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «إذا سمعتم الطاعونَ بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها».
[صحيح.] – [متفق عليه.]
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma–hadits marfu’: “Jika kalian mendengar ada wabah tha’un (wabah mematikan) dalam satu tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya. Dan jika kalian ada di dalamnya maka janganlah kalian keluar darinya.” Muttafaq alaih (Bukhari-Muslim)

Nabi memberikan solusi cara menyikapi tha’un; yaitu isolasi. Dalam sekala makro, wilayah yang terkena pandemi mengisolasi diri. Dalam sekala mikro, masing-masing mengisolasi diri diam di dalam rumah, keluar rumah jika sangat butuh saja, dan menghindari kerumunan. Dengan kata lain, melakukan uzlah nasional. Melawan korona dengan uzlah. Agar menghindari penularan, tak menelan korban, dan korona membunuh dirinya sendiri. Sirnah. Hidup kembali normal tanpa bayang-bayang korona.

Syahdan, Umar bin al-Khatthab beserta sahabat lain berjalan dari Madinah ke Syam–sekarang Suriah. Di tengah perjalanan, baru sampai wilayah Syargh, mendapat informasi bahwa penduduk Syam sedang dilanda pandemi, virus mematikan. Setelah bermusyawarah apakah lanjut perjalanan atau balik lagi. Umar memutuskan untuk kembali lagi ke Madina, artinya memilih menghindar dari wilayah yang sedang dilanda pandemi, dan berkata “kami menghindar dari satu takdir Allah ke takdir Allah yang lain”.

Islam pun adalah agama yang memiliki semangat mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan, daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih.

Berbagai ikhtiar dalam menghadapi virus korona dengan isolasi dan uzlah nasional, menghidari kerumunan, hidup dan makan sehat, menjaga kebersihan khususnya cuci tangan, olahraga agar imunitas tubuh lebih prima dan kuat selaras dengan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat Islam) sebagaiaman yang dikatakan oleh kubbar al-‘ulama Al-Azhar al-Syarif Mesir. Yaitu hifdzhu al-nufus, menjaga, merawat jiwa-raga manusia dari segala sesuatu yang mengkhawatirkan dan membahayakan. Bahkan hifdzhu al-nufus adalah maqashid syariat Islam yang paling agung yang harus diprioritaskan. Dan saat ini ada pendemi virus korona yang menurut ahli kesehatan, kedokteran, dan ahli virus, sebagai virus yang mudah menyebar dan menular. Karena itu, berkerumun harus dihindari untuk mencegah potensi terjadinya penyebaran virus korona.

Sehingga, ulama Al-Azhar dan bahkan ulama Kuwait pun berfatwa agar shalat di rumah, tidak berjamaah di masjid, dan meniadakan Jumatan dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah demi menghindari berkerumun yang nantinya akan dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus korona. Video adzan seorang muadzin di Timur Tengah yang menyelipkan kata-kata “shalluu fi rihalikum” (shalatlah kalian di rumah masing-masing) di dalam adzannya menjadi viral. Tentu saja ini hanya pada masa dharurat saja. Sehingga, segala jenis acara berkerumun dihindari demi menjaga jiwa-raga kita dari penyebaran virus korona.

Allah mengingatkan agar umat manusia berikhtiar. Tak terkecuali dalam menyikapi virus korona. Dalam firmannya;

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’du: 11)

Semua negara melakukan uzlah nasional–tak terkecuali Indonesia, pun sembari ikhtiar hidup sehat, makan sehat, dan olahraga. Menghindari kontak fisik. Salaman tidak dengan berjabat tangan; ada yang bersalaman dengan tabik menempelkan telapak tangan ke dada, ada yang salaman dengan berjabat atau beradu siku, ada yang dengan cara membungkukkan kepala, dan ada yang bersalaman dengan berjabat atau beradu kaki. Intinya adalah simbol penghormatan.

Seiring dengan para pakar kedokteran, obat-obatan, dan ahli virus terus melakukan kajian, dan penelitian mencari anti virus koronan. Sebab, kata Nabi, setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali pikun.

Ikhtiar sambil berdoa. Bersandar pada Allah yang mahamenciptakan hidup dan mati, sehat dan sakit. Berbagai doa dipanjatkan. Menengadahkan tangan seraya mengibah kepada Allah, memohon agar korona dihilangkan dari peradaban manusia. Nabi memanjatkan doa;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ الأَسْقَامِ

“Ya Allah, aku mencari perlindungan kepadamu dari kusta, kegilaan, kaki gajah, dan penyakit jahat. (HR Abu Daud)

Umat manusia pasti bisa menemukan anti virus korona dan bangsa kita yang besar ini pasti bisa melewatinya dan kembali pada hidup normal.[]

 

Mukti Ali Qusyairi, ketua LBM PWNU DKI Jakarta

 

Gambar: Getty Images

Merebut Tafsir : Mereka yang di Garis Depan

Dari dunia militer kita mengenal istilah garis depan. Garis depan adalah sebuah wilayah yang paling beresiko bagi seseorang yang ada di wilayah itu karena berhadapan langsung dengan musuh. Dalam perang-perang klasik Cina, garis depan diisi oleh para ahli perang yang handal dalam menggunakan pedang, tombak dan sejenisnya dan dipimpin langsung oleh para jendralnya. Para jendral ahli pengguna pedanglah yang akan maju di garis paling depan diikuti para pasukan tempurnya.

Tampaknya ini berbeda dengan perang modern dengan menggunakan mesiu. Dalam perang-perang daratan seperti disaksikan dalam film Western, pasukan tempurnya yang memegang senjata bermesiu mungkin berpangkat rendah. Namun merekalah yang paling langsung berhadapan dengan musuh, merekalah yang berdiri di garis depan sementara jendralnya mengatur strategi di garis belakang.

Baik dalam pertempuran klasik maupun modern, muncul kesadaran akan bahaya kematian bagi mereka yang berdiri di garis depan. Karenanya perlindungan ragawi merupakan ikhtiar yang diupayakan setara dengan ikhtiar penggunaan senjata itu sendiri. Teknologi untuk pertahanan diri dikembangkan bersama teknologi pertempurannya. Kita sering menyaksikan (lagi-lagi di film) pasukan yang ada di garis depan menggunakan tameng, baju besi, helm, penutup dada dan berbagai peralatan guna mengurangi resiko berada di garis depan.

Dalam setiap kehidupan yang mengandaikan ada pertempuran di dalamnya, selalu ada orang-orang yang harus berdiri di garis depan. Merekalah yang paling depan berhadapan dan melawan musuh atau mempertahankan kehidupan.
Namun akibat bias militer, seolah-oleh pertempuran paling penting adalah apa yang didefinisikan sendiri oleh dunia militer. Padahal kehidupan sehari-hari merupakan arena pertempuran dahsyat di mana seseorang harus berada di garis depan untuk mempertahankan dan memenangkan kehiduan. Mereka bisa perempuan kepala keluarga, TKI/W, para guru di wilayah terdepan terluar, dan para petugas medis. Semuanya menghadapi resiko kematian.

Dalam berbagai tradisi, seorang perempuan yang sedang hamil sering dimaknai sedang berada di garis depan. Saat melahirkan itulah battle-nya, pertempuran sengitnya. Dalam budaya Sunda, orang yang sedang melahirkan disebut “ngajuru”. Ngajuru adalah istilah yang sangat khas mengandung makna spiritual yang artinya “menuju”. Kata itu bermakna ganda – menuju kehidupan dengan lahirnya sang anak dengan selamat, atau menuju kematian karena proses melahirkan tak dapat diselamatkan.

Dalam al Qur’an metafora itu menggunakan kata yang luar biasa indah tapi sekaligus tak terpanai, tak terperi beratnya. Kata yang digunakan dalam Al Qur’an adalah “ wahnan ala wahnin” – berat di atas berat-, berat yang hampir tak tertanggungkan, unbearable. Karenanya kelanjutan dari ayat itu adalah keharusan manusia untuk hormat kepada ibunya, mengharuskan manusia senantiasa ingat beban penderitaan perempuan di saat bertarung nyawa melahirkan kehidupan yang baru. Dalam prinsip hak-hak reproduksi perempuan, negara dituntut untuk melindungi “hifd nafs” hak untuk hidup bagi ibu yang berada di garis depan itu.

Saat ini kita menyaksikan pasukan yang ada di garis depan berhadapan dengan virus yang mematikan. Mereka, para perawat dan juru medis merupakan pasukan yang berada di garis paling depan. Sebagai orang yang berada di luar dunia perawatan orang sakit, saya hanya bisa membayangkan mereka adalah orang-orang yang sedang bertempur di garis depan dengan beban yang tak terperikan dan hampir tidak mungkin mundur atau disertir. Mereka sedang menghadapi beban yang ibarat orang melahirkan “ wahnan ‘ala wahnin”.

Jika perangkat pertempuran dalam peperangan untuk mempertahankan diri senantiasa dipersiapkan sebaik-baiknya, maka sejauh manakah perlengkapan tempur telah disiapkan bagi mereka yang kini berada di garis paling depan dalam melawan virus corona? Kita sungguh berharap agar bagi para perawat dan juru medis yang saat ini berada di garis depan mendapatkan seluruh perangkat tempurnya untuk mengurangi resiko sesedikit mungkin. Mereka, para pasukan di garis depan harus mendapatkan hak-hak yang penuh, hidf nafs- hak untuk selamat dan hidup dari resiko berada di garis paling depan melawan virus corona. Empati dan doa mari kita persembahkan bagi keselamatan mereka. Amin.

 

Lies Marcoes, 18 Maret 2020