Pos

Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menjerat Anak

Beberapa luka tidak meninggalkan memar. Tidak ada robekan baju. Tidak ada suara teriakan. Tapi rasanya nyata. Dan mereka yang menanggungnya adalah anak manusia yang belum selesai tumbuh, tetapi telah dicegat oleh rasa takut, malu, dan bingung yang tak mereka mengerti.

Hari ini, anak-anak tidak hanya hidup di dunia nyata. Mereka juga tumbuh di dunia digital tempat bermain, belajar, tertawa, dan mencari pengakuan. Ruang maya bukan sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian anak-anak usia sekolah, terutama mereka yang duduk di usia bangku SMP dan SMA. Seperti semua ruang, dunia digital tidak selalu aman.

Di balik fitur pertemanan lengkap di media sosial, tersembunyi bahaya yang tak selalu dikenali anak. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terjadi ketika seseorang memanfaatkan teknologi untuk melecehkan, memaksa, mengancam, atau mengeksploitasi anak secara seksual. Wujudnya bisa berupa ajakan mengirim foto bagian-bagian tubuh vital, rekaman video call, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi. Semua itu bisa dilakukan tanpa sentuhan fisik, namun dampaknya sangat mendalam.

Sering kali, anak tidak tahu bahwa yang mereka alami adalah kekerasan. Apalagi jika pelaku adalah orang yang sebelumnya memberi perhatian, pujian, atau bahkan tampak seperti teman sebaya bahkan orang dewasa sekitar. Ketika perhatian itu berubah jadi tekanan, ancaman, atau permintaan yang melampaui batas, anak sering kali merasa bersalah. Padahal mereka tidak salah.

Pada proses pendampingan, usia korban kerap kali jadi kendala tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Laporan TaskForce KBGO, menegaskan bahwa mereka merasa terbata-bata saat menyelesaikan perkara kasus KBGO pada anak. Dengan batas usia legal 18 tahun, sering kali pendamping mengalami kesulitan saat meminta persetujuan perwalian orang dewasa ketika kasusnya ingin dilanjut ke ranah hukum. Persepsi wali dan pihak sekolah terhadap KBGO pun menjadi penting dalam penyelesaian kasusnya.  Bukan karena tidak ingin, tapi karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut dianggap “nakal”.

Padahal, anak tidak pernah bisa dianggap bersalah atas kekerasan yang terjadi pada mereka, baik di dunia nyata maupun digital. Bahkan ketika mereka mengirim konten pribadi karena dibujuk atau dirayu, anak tetap berstatus korban.

Dalam hukum Indonesia, anak belum dapat memberikan persetujuan sah atas aktivitas seksual, baik fisik maupun digital. Ini ditegaskan dalam Pasal 14–16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 59 dan 64 UU Perlindungan Anak, yang menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual berbasis teknologi.

Sayangnya, hukum yang sudah cukup progresif ini belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Banyak kasus KBGO tidak dilaporkan karena prosesnya dianggap rumit, memalukan, atau menakutkan. Tidak semua polisi, guru, atau orang tua tahu bagaimana merespons laporan anak dengan empati dan kepekaan. Kadang anak bahkan diminta untuk “mengakui kesalahan” sebelum dibantu. Maka, anak terluka dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang tidak berpihak.

KBGO bukan hanya soal teknologi. Kejahatan dari ketimpangan relasi kuasa, kurangnya literasi digital, serta budaya yang masih menyalahkan korban. Pelaku memanfaatkan kesenjangan itu, dalam kepercayaan diri anak, lalu mengubahnya menjadi alat kendali.

Solusinya bukan melarang internet atau menyita gawai. Teknologi bukan musuh. Dunia digital akan tetap menjadi bagian hidup anak, dan kita tidak bisa membangun dunia tanpa mereka di dalamnya. Hal yang diperlukan adalah pendampingan yang lembut, ketegasan dan pencegahan yang sadar dibarengi sistem hukum yang berpihak.

Orang tua tidak harus jadi ahli teknologi, tetapi bisa mulai dari kalimat sederhana: “Kalau kamu merasa tidak nyaman, kamu boleh cerita.” Bukan dengan marah, tetapi dengan mendengar. Tidak dengan larangan, tetapi dengan menemani. Rumah harus menjadi ruang aman pertama bagi anak, bukan tempat anak takut dikira pembuat masalah.

Di sekolah, guru bisa menyisipkan isu perlindungan digital dalam mata pelajaran, diskusi kelas, atau layanan konseling. Bahkan saat pelajaran PPKn, tema seperti “hak atas tubuh”, “batasan relasi sehat”, atau “cara melaporkan pelecehan online” bisa jadi topik penting. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga keamanan psikologis bagi pertumbuhan anak.

Negara juga punya peran besar. Layanan pelaporan kekerasan seksual digital harus mudah, cepat, dan ramah anak. Pendampingan hukum dan psikologis harus menjangkau hingga daerah yang belum punya fasilitas. Penegak hukum perlu dibekali dengan pendekatan trauma dan keahlian dalam menangani bukti digital. Platform media sosial perlu didorong bertanggung jawab dengan fitur pelaporan ramah anak, penghapusan cepat konten berbahaya, dan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Dan kita, masyarakat luas, netizen, tetangga, teman sekolah, komunitas bisa memilih untuk tidak menyebarkan konten bersifat asusila dan intim, tidak menyalahkan korban, tidak memberi komentar merendahkan di foto anak, dan menjadi pendukung yang bisa dipercaya.

Karena anak-anak tidak menunggu kita jadi sempurna. Mereka hanya ingin tahu: “Kalau aku cerita, apa ada yang percaya?” Maka jawablah, dengan kata-kata yang tulus  “Iya. Kami percaya. Kamu tidak sendiri. Dan kami akan bantu.”

Itulah awal dari dunia digital yang aman bukan hanya lewat aturan, tapi lewat keberanian kolektif untuk percaya dan menjaga. Dunia tempat anak bisa tumbuh, bermain, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung sendiri.

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam keluarga, Rumah KitaB menggelar webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Anak Internasional, sebagai bentuk refleksi sekaligus seruan darurat atas kondisi yang makin mengkhawatirkan.

Bahkan fenomena kekerasan seksual di dalam keluarga bukan lagi isu baru. Karena baru-baru ini, di media sosial digemparkan oleh kemunculan grup Facebook yang terang-terangan membahas fantasi seksual sedarah.

Fenomena ini menjadi fakta bahwa ruang yang seharusnya paling aman bagi anak yaitu rumah malah menjadi tempat yang menyimpan ancaman.

Dengan melihat urgensi tersebut, Rumah KitaB, lembaga yang konsisten memperjuangkan isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, menggagas diskusi daring pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui Zoom.

Membangun Kesadaran Kolektif

Webinar ini tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi. Tetapi juga menjadi ajakan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Acara ini menghadirkan para tokoh dan praktisi di bidangnya masing-masing. Di antaranya Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan membuka acara sebagai keynote speaker.

Diskusi dilanjutkan oleh Khaluna Tahzani Rara Anggita R., perwakilan Forum Anak Cianjur yang akan berbicara dari perspektif anak muda, Sylvana Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan pengalaman pengawasan dan kebijakan.

Lalu hadir juga, Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., seorang psikolog klinis yang akan mengulas dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ulama perempuan dari KUPI yang akan memberikan pandangan berbasis keagamaan tentang pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga.

Webinar ini juga menjadi panggilan kolaborasi. Rumah KitaB mengundang media dan publik untuk ikut serta menyebarkan narasi perlindungan anak dan menghentikan siklus kekerasan seksual. Edukasi yang masif sangat dibutuhkan untuk membendung normalisasi kekerasan, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

Tak hanya wacana, peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat partisipasi serta doorprize menarik bagi peserta terpilih.

“Sudah saatnya kita merebut kembali makna rumah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih. Dan semua itu bisa kita mulai dari membangun relasi keluarga yang sehat dan saling menjaga.”

*Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini 

Era Digital: Amanah Anak di Tengah Layar

Anak-anak hari ini lahir dan tumbuh di tengah layar. Kita hidup di zaman kala HP lebih mudah dijangkau daripada buku cerita. Anak-anak lebih dulu kenal ikon skip ad daripada huruf hijaiyah. Sebagai seorang ibu dari dua anak (usia 7 dan 4 tahun), saya melihat langsung betapa mudahnya anak-anak kita masuk ke pusaran digital.

Kita sebagai orang tua, berada di tengah dilema. Ingin anak melek teknologi tapi juga takut mereka tenggelam di dalamnya. Laporan UNICEF (2021) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.

Di sinilah peran kita diuji. Kita tidak sedang menghadapi anak ‘nakal’ atau keras kepala, tapi anak yang sedang tumbuh di zaman yang sangat berbeda dari masa kecil kita dulu. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya larangan.

Jujur saja, kadang saya sendiri juga merasa terdistraksi. Ingin main HP saat anak-anak butuh ditemani. Namun saya ingat, Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah, dan tugas orang tua bukan hanya mencukupi kebutuhan fisik mereka, tapi juga menjaga hati, akhlak, dan arah hidupnya (Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam).

Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini tidak hanya memerintahkan perlindungan fisik, tapi juga perlindungan nilai, akhlak, dan orientasi hidup anak. Di era digital, maknanya menjadi semakin relevan. Orang tua harus mampu membimbing anak, memilah mana yang baik dan mana yang merusak dari dunia maya.

Dalam pendekatan psikologi Islam dan pengasuhan anak yang kami lakukan sehari-hari, kami belajar bahwa orang tua perlu menjalankan tiga peran penting, berdasarkan literatur pengasuhan “Kompilasi Makna dari Berbagai Sumber Islam Klasik dan Aplikatif dalam Parenting”, sebagai berikut: Pertama, orang tua sebagai teladan (qudwah). Anak meniru apa yang orang tua lakukan, bukan apa yang orang tua katakan. Jika orang tua sibuk dengan layar, maka anak pun akan merasa itu hal yang wajar.

Kedua, orang tua sebagai pendamping (murafiq). Anak-anak butuh ditemani saat mereka mengenal dunia digital. Kita perlu hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga memahami apa yang mereka lihat, mainkan, dan rasakan. Dan ketiga, orang tua sebagai pelindung (haris). Bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tapi memberikan pondasi nilai agar mereka kuat menghadapi godaan dunia maya. Nilai agama, rasa percaya diri, dan hubungan yang hangat di rumah (Panduan KPAI dan KemenPPPA tentang Pengasuhan Era Digital).

Berikut beberapa langkah kecil tetapi berdampak besar yang kami terapkan dalam keluarga:

  1. Zona Bebas Gawai. Kami menciptakan ruang dan waktu tanpa gawai, seperti saat makan bersama dan menjelang tidur.
  2. Pilih Konten Bersama. Anak-anak boleh menonton video, tapi kami pilih dan tonton bersama mereka. Lalu kami ajak diskusi nilai-nilai yang muncul. Atau bermain game yang sudah dimainkan lebih dulu oleh ayahnya untuk memastikan anak-anak bermain sesuai usia dan bebas konten kekerasan dan pornografi atau pornoaksi.
  3. Batasan Waktu Layar. Anak hanya boleh memakai gawai dan laptop maksimal satu jam per hari atau durasi disesuaikan dengan usianya. Durasi satu jam per hari dibagi menjadi empat sesi: sepulang sekolah, setelah mandi sore, setelah isya dan saat di rumah nenek. Hanya di hari tertentu, dan tidak setiap hari.
  4. Aktivitas Offline yang Bermakna. Bermain block brick, gowes, camping, berenang, bermain catur, atau membaca buku bersama menjadi alternatif nyata untuk distraksi digital.

Era digital adalah keniscayaan, tapi fitrah anak tetap harus dijaga. Anak-anak kita butuh lebih dari sekadar sinyal WiFi. Mereka butuh sinyal cinta, batasan, kehadiran nyata orang tua, dan siap belajar. Perangkat mungkin boleh canggih. Namun yang lebih dibutuhkan anak adalah pelukan, obrolan ringan, dan batasan yang hangat. Saya percaya, gadget tidak akan mengambil peran kita sebagai orang tua kecuali jika kita sendiri yang melepaskannya.

Menalar Program ‘Makan Bergizi Gratis’ dari Perspektif Lingkungan

Memberi makan orang-orang miskin memang perbuatan terpuji yang diajarkan oleh semua agama, termasuk Islam. Tapi dalam pelaksanaan yang terpuji itu lantas harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab terhadap lingkungan (khalifah fil ardh) yang juga menjadi pilar filosofi dalam Islam. Keracunan makan bergizi gratis (MBG) adalah salah satu bentuk kelalaian pemimpin dalam tata kelola menjamin tiga pilar tersebut.

”Jadi bisa dikatakan yang keracunan, atau perutnya enggak enak itu sejumlah 200, dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah 0,005 (persen). Berarti keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 99,99 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto seperti ditulis kompas.com di awal bulan Mei lalu.

Klaim Prabowo Subianto terkait keberhasilan program MBG dengan mengutip angka-angka statistik (kuantitatif) itu masih sangat perlu diperbedatkan secara metodologis. Sementara dari sisi kualitatif, hak anak atas kesehatan, klaim Prabowo Subianto yang mengecilkan anak korban program MBG, juga menjadi persoalan terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa dan kesehatan manusia (hifzhun nafs). Al-Qur’an menyatakan, ”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Anak-anak korban keracunan program MBG sangat penting untuk diperhatikan. Karenanya jumlah anak yang tidak keracunan menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan program MBG, adalah sebuah kesalahan berfikir.

Kasus keracunan bukan satu-satunya cermin kacaunya tata kelola program MBG. Kekacauan dari tata kelola program itu juga akan nampak bila kita melihatnya dari ’kacamata’ lingkungan hidup. Program MBG terkait erat dengan persoalan pangan. Untuk mengukurnya tentu harus menggunakan perspektif sistem pangan. Seperti diungkapkan Koalisi Sistem Pangan Lestari dalam buku sakunya terkait sistem pangan, yang menyatakan bahwa dalam perspektif sistem pangan, kita akan melihat bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.

Pangan mempengaruhi dan juga dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dari sistem pangan. Kesehatan adalah salah satu elemen dari sistem pangan. Elemen lainnya dari sistem pangan adalah lingkungan hidup.  Lantas, bagaimana bila program MBG dilihat dan dinalar dengan kajian lingkungan hidup?

Untuk itu, kita perlu mengetahui darimana pasokan pangan program ini akan didapatkan. Seperti ditulis detik.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sejak dilantik sudah memastikan bahwa hasil panen food estate dipakai untuk program MBG. Proyek food estate adalah pertanian skala besar yang merusak biodiversitas alam. Di Merauke, Papua Selatan, konversi lahan gambut dan hutan primer untuk proyek ini jelas termasuk dalam  fasad (kerusakan) yang dilarang. Berpotensi melepas 782,45 juta ton CO₂, setara dengan 47,73 triliun rupiah kerugian karbon. Angka ini dua kali lipat dari emisi tahunan sektor energi Indonesia (386 juta ton CO₂ pada 2023), sekaligus mengancam target Net Zero 2050 dengan memperlambat pencapaian 5-10 tahun.

Deforestasi masif tidak hanya merusak habitat endemik Papua, tetapi juga memicu bencana ekologis berantai: kebakaran lahan gambut di musim kemarau, banjir bandang saat hujan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekosistem. Padahal Islam dalam filosofinya mengajarkan bahwa semua makhluk adalah umat Allah yang berhak dilindungi (QS. Al-An’am: 38).

Dampak sosial-ekonomi dari integrasi MBG-food estate tidak kalah meresahkan. Marginalisasi kaum petani lokal terlihat dari alih fungsi 85.000 hektar lahan adat di Kalimantan Tengah untuk proyek serupa, yang justru menggeser pola pertanian subsisten berbasis kearifan lokal. Bukan hanya dari pasokan bahan pangannya, program MBG juga bisa dinilai dari seberapa besar sampah pangan yang dihasilkannya.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti ditulis tempo.co, mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap siswa menghasilkan sampah makanan sebesar 50-100 gram per hari, potensi timbulan dapat mencapai 2.400 ton/hari atau 624 ribu ton/tahun. Filosofi Islam sangat melarang israf (berlebihan) dan pemborosan. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Nabi SAW juga mengingatkan, “Sesungguhnya membuang sisa makanan adalah perbuatan setan” (HR. Muslim).

Timbunan sampah itu akan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus keracunan akibat MBG. Makanan beracun dari program MBG dapat dipastikan menambah potensi volume sampah dari program ini. Terkait dengan itulah, untuk melihat keberhasilan dari program MBG, tidak bisa tidak, harus menggunakan ukuran-ukuran yang jelas dalam sistem pangan.

Elemen-elemen dari sistem pangan, seperti kesehatan, sistem pertanian, sampah pangan, kebijakan ekonomi-politik dan lingkungan hidup harus menjadi elemen kunci pula untuk mengukur keberhasilan MBG. Dengan ukuran-ukuran yang berasal dari elemen-elemen sistem pangan itu kita bisa melihat persoalan MBG secara utuh bukan parsial. Dengan melihat persoalan MBG secara utuh itu, maka beberapa perbaikan program ini dapat diambil secara tepat sasaran.

Persoalan pangan adalah persoalan krusial bagi masyarakat. Program terkait pangan, termasuk MBG ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Untuk menghindarinya, monitoring dan evaluasi dari program ini harus menggunakan parameter yang tepat, seperti sistem pangan, bukan klaim-klaim keberhasilan sepihak tanpa dasar.

‘Demi Anak’: Alasan Klasik Perempuan Bertahan dalam KDRT

Sedih rasanya, ketika melihat ratusan ribu data yang selalu dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan terkait data kekerasan berbasis gender setiap tahun. Salah satu jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia, dan seperti rantai yang mematikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun 2024,  Komnas Perempuan  mencatat 3.440 kasus KDRT yang terverifikasi dari total 4.178 pengaduan.

Sementara itu, DPR RI  mencatat total 28.789 kasus kekerasan, dengan mayoritas korban adalah perempuan, yaitu 24.973 kasus. Jumlah ini menunjukkan bahwa, perempuan tidak memiliki ruang aman dalam rumah. Perannya sebagai istri, bisa dikatakan sebagai peran yang berpotensi cukup buruk dan memiliki ancaman menjadi korban KDRT. Perlu diketahui juga bahwa, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, ataupun melukai fisik lainnya.

Ada beberapa jenis KDRT yang tidak disadari oleh kita di antaranya: kekerasan psikologis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, ataupun kekerasan finansial.

Di antara ribuan data yang setiap tahun dirilis oleh Komnas Perempuan, kita bisa dengan tegas mengatakan bahwa angka tersebut bisa berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam kata lain, data tersebut seperti gunung es, di mana fakta di lapangan lebih banyak. Hal ini karena, tidak sedikit perempuan yang menyembunyikan kasus KDRT yang dialaminya dengan alasan takut dianggap mengumbar aib suami.

Dogma agama, yang selama ini diterima oleh perempuan sebagai istri, harus patuh terhadap suami sehingga tidak diperbolehkan mengumbar aib suami. Peristiwa KDRT adalah perilaku yang memalukan, apabila istri mengungkapkan kasus tersebut ke publik, istri dianggap durhaka dan membangkang terhadap otoritas suami yang selama ini diproduksi oleh pemuka agama.

Dogma agama hidup di antara fatwa kiai, tokoh agama ataupun influencer agama yang selalu diberikan kepada para anak muda yang belum menikah agar bisa menjalankan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, sejauh ini jarang sekali kita mendengar ceramah-ceramah agama yang mengingatkan untuk tidak boleh memukul istri, menjadi suami yang bertanggung jawab dan hanya setia terhadap satu pasangan.

Jika sudah terjadi KDRT, mengapa istri tidak langsung memilih berpisah dengan suami?

Salah satu alasan mengapa perempuan memutuskan untuk tidak bercerai sekali pun dia sudah babak belur, menderita secara fisik dan psikis, adalah tidak mau anaknya mengalami broken home. Kondisi tersebut adalah keadaan keluarga yang tidak utuh, bisa jadi karena perceraian, perpisahan orang tua ataupun hilangnya salah satu orang tua. Kondisi hilang tersebut tidak terbatas pada hilang secara fisik, bisa juga karena peran atau kondisi keluarga yang disfungsional.

Padahal, kondisi broken home tidak hanya terjadi pada anak yang orang tuanya berpisah, bisa jadi seorang anak akan mengalami broken home karena sering melihat ibunya dipukul, ditelantarkan, dicaci maki ataupun menyaksikan orang tuanya bertengkar. Kondisi ini akan menciptakan trauma kepada anak yang sangat panjang. Tidak berfungsinya keluarga kepada anak, akan menambah luka sepanjang hidup sehingga hidup dalam trauma.

Keputusan bertahan dalam hubungan yang toxic karena KDRT ibarat mencuci piring yang pecah. Sekali pun piring tersebut sudah bersih, namun tangan kita akan terluka dan berdarah, dan siklus tersebut akan sangat lama. Memilih untuk berpisah/bercerai dengan pasangan pondasinya ‘demi anak’. Anak-anak berhak tumbuh dengan lingkungan yang aman tanpa kekerasan.

Bisa jadi, seseorang tidak baik menjadi pasangan (suami/istri), tetapi ketika menjadi oang tua, sangat bisa menjalankan peran tersebut. Kondisi orang tua yang bercerai, tidak selalu menjadikan anak hidup dalam keadaan broken home. Bisa jadi, pasca perceraian dilakukan oleh orang tua, seorang anak justru hidup dalam kasih sayang yang berkelimpahan dari bapak dan ibunya.

Dalam konteks agama, perceraian tidaklah haram. Hanya saja, Tuhan tidak menyukainya. Namun, jika perceraian akan mengantarkan kehidupan seseorang (anak) lebih baik dan masa depannya lebih cemerlang, pilihan tersebut harus kita lakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada sosok amanah (red:anak) yang diberikan oleh Tuhan. Bukankah pilihan itu lebih baik dibandingkan dengan menemani anak tumbuh dalam lingkungan kekerasan? Wallahu A’lam.

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Perwalian, Bahas Qiwamah

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku bertajuk “Fikih Perwalian” yang didukung oleh Oslo Coalition. Buku ini merupakan hasil dari kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilayah (Perwalian) dan qiwamah (Perlindungan perempuan dan anak).

“Saya sangat senang berada disini, dan saya juga ingin menyampaikan bahwa isu ini sangat menarik untuk dikaji. Kajian yang dilakukan berdasarkan realita sosial, dan berkesinambungan dengan kondisi di Indonesia,” jelas Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan dari Oslo Coalition saat Launching dan Diskusi Buku “Fikih Perwalian” di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (25/6).

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat muslim terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbar orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan, serta meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Nursyahbani Katjasungkana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Muhammad Noor juga hadir dalam peluncuran buku. Menurut Nursyahban, buku Fikih Perwalian membahas juga Undang-Undang Perkawinan serta implementasinya di Indonesia.

“Perwalian dalam hukum Islam, sangat berbeda dengan konsep perwalian yang ada di dalam kitab UU Hukum Perdata dan juga UU Perkawinan. UU perkawinan itu sendiri tidak mengacu pada hukum internasional,” jelasnya dalam

Menurut Muhammad Noor, buku ini mampu memberikan gambaran metodologis mengenai penafsiran yang dilakukan. Kajian dalam buku bisa digunakan untuk argumentasi dalam membuat pertimbangan putusan.

“Saya harap kedepannya kajian atau penafsiran yang dilakukan dapat lebih mencakup pada tataran sistematis, meskipun penafsiran yang dilakukan saat ini masih di tingkat gramatikal, namun isi dari buku ini sangat membantu dalam membuat pertimbangan putusan,” ujar dia.


Reporter: Anjasmara Rianto
Editor: Wem Fernandez
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/424145/millennials/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-perwalian-bahas-qiwamah

Merebut Tafsir: Mengapa Anak (Perempuan) Rentan Kekerasan dari Ibunya

Oleh Lies Marcoes

Seorang perempuan, belakangan diketahui sebagai ibunya, tertangkap kamera dan kemudian viral sedang menurunkan paksa anak perempuannya yang berseragam SD dari mobil keluarga berwarna putih. Terjadi peristiwa tarik dorong antara ibu dan anak hingga sang anak tersungkur di tepi jalan berbatu. Tapi ia terus menggapai, berupaya memegang ujung pintu mobilnya agar ia tak ditinggalkan sang Ibu. Selang beberapa waktu peristiwa ini berlangsung, hingga kemudian sang anak diizinkan naik dan mobilpun perlahan beranjak.

Reaksi orang di media seragam; semuanya menduga-duga itu adalah ibu atau ,secara stereotype, ibu tiri yang berbuat jahat kepada anak perempuan itu. Dan hari ini, sang Ibu muncul kepermukaan. Ia menyatakan tak ada niatan menyiksa anak perempuaanya disertai permohonan maaf. Tapi dengan permohonan maaf itu, selesaikan urusan permusuhan ibu dengan anak perempuannya itu?

Apalagi sekarang. Setelah kelakukannya tertangkap kamera dan menyebar. Saya membayangkan sang Ibu niscaya mendapatkan cemoohan bahkan amarah orang-orang disekitarnya sebagai ibu yang kejam. Bagaimanakah tekanan ini akan dia uraikan dalam kenyataan hubungan dia dan anak perempuannya itu.

Harus dipahami, hubungan ibu dan anaknya, bagaimanapun merupakan sebuah hubungan yang timpang. Jarang sekali orang tua yang menempatkan anaknya secara setara dalam makna sang anak mendapatkan hak-hak dan kebebasannya sebagai individu yang punya karsa. Seperti juga hubungan antara lelaki dan perempuan, atau majikan dan pekerjanya, hubungan ibu dan anak-anaknya adalah hubugan yang timpang karena sang anak memiliki ketergantungan luar biasa penuh kepada sang Ibu. Di sini potensi kekerasan lanjutan harus tetap diperhitungkan.
Orang pun bertanya-tanya, mengapa sang ibu bisa begitu “jahat”. Banyak kemungkinan bisa kita hadirkan sebagai cara untuk membaca situasi itu. Salah satu yang cukup masuk akal adalah karena beban yang ditanggung sang Ibu niscaya tidak kecil. Bayangkan, Ibu harus memastikan anak-anaknya menjadi juara, banyak perempuan yang sengaja berhenti bekerja untuk memastikan anaknya bisa mengikuti jenjang-jenjang persaingan dalam kehidupan bahkan sejak TK. Bukan hanya juara kelas, dia juga harus menyiapkan anak-anaknya bisa mengerjakan PR, ikut berbagai kursus, mendapat nilai bagus dalam ulangan harian dan semester, rajin menabung, bisa menjawab pertanyana di sekolah, bisa menghafal ayat suci dan bacaan ibadat, dan yang penting tidak kalah dari anak tetangga saingan sang orang tua. Semua harus ditanggung Ibu. Jadi ketika sang anak tak memenuhi salah satu dari harapan orang tua itu, betapa mudah si ibu tersulut kecewa, lalu marah dan sanggup melakukan hal -hal yang di mata orang luar sebagai perbuatan yang kejam.

Dalam kehidupan yang penuh saingan, si ibu harus berpikir keras bagaimana bisa membahagiakan orang disekelilingnya dengan menyiapkan anak yang sempurna. Jangan lupa si Ibu juga berada dalam relasi yang tak selalu setara dengan suaminya atau dengan orang-orang “penindas” disekitarnya. Dalam situasi serupa itu, anak menjadi harapan yang dapat membantunya mengurai semua gelisah dan tekanan hidunya. Tapi anak tetaplah anak-anak. Mereka punya kehendak dan dunianya tersendiri. Ketika agenda sang ibu tak pas dengan kesiapan si anak, tentu hanya kemarahan yang bisa dia lakukan. Ia tak dapat meledakkannya kepada yang lain kecuali kepada orang-orang yang jelas berada dalam kuasanya seperti anak-anaknya. Hubungan ibu dan anak perempuannya adalah hubungan yang terkadang ganjil “the best of friend the worse of enemy”.

Saya tidak hendak membenarkan atau bahkan membela perilaku sang ibu itu. Tapi kita juga harus punya cara bagaimana mengatasinya. Saya percaya itu tak semata bersifat individual melainkan sebagai sebuah sistem yang dapat dikenali polanya. Kalau mau jujur, bukankah di antara kita juga terkadang sanggup berbuat kasar kepada anak-anak sebagai bentuk pelampiasan amarah atau pengungkapan rasa kecewa? Menurut saya, permohonan maaf adalah satu hal, tapi sang Ibu perlu mendapatkan bantuan untuk menyalurkan amarahnya secara benar agar ia tak terus berada dalam siklus kekerasan kepada anak atau pihak lain yang berada dalam relasi kuasanya.

Sumber video: KompasTV – https://www.youtube.com/watch?v=RpRXrnqx2CI

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)