Pos

Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.

Islam Melindungi Anak: Jalan Menuju Generasi Rahmatan lil ‘Alamin

Dalam Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan amanah langsung dari Allah Swt. Mereka adalah titipan yang harus dijaga kehormatannya, tumbuh kembangnya, dan hak-haknya. Dalam sebuah ayat, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin: 4). Ini merupakan fondasi teologis yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sejak awal kehidupan mereka.

Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, verbal, maupun eksploitasi, bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan satu jiwa diibaratkan sebagai pembunuhan seluruh umat manusia (QS Al-Maidah: 32). Maka menyakiti dan merampas hak tumbuh-kembang seorang anak adalah kezaliman yang dampaknya bisa meluas hingga mencederai masa depan umat.

Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan hak anak. Nabi Muhammad Saw. menekankan pentingnya memberi nama yang baik, memperlakukan anak dengan kasih sayang, serta memastikan mereka mendapat pendidikan dan perlindungan. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati yang tua” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kasih sayang terhadap anak bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari keimanan.

Kekerasan dan Diskriminasi Bukan Bagian dari Fitrah Islam

Hari ini, pelbagai bentuk kekerasan yang masih menimpa anak, baik dalam rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga media daring, adalah manifestasi dari rusaknya tatanan sosial dan lemahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Padahal Islam secara tegas menolak segala bentuk perlakuan yang menjatuhkan martabat anak, termasuk diskriminasi berbasis gender, pekerjaan berat yang membahayakan, maupun pernikahan anak yang dipaksakan.

Prinsip la yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya) (QS Al-Baqarah: 286) menjadi dasar teologis untuk menolak segala bentuk pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam praktik perkawinan dini. Begitu pula, praktik-praktik seperti khitan perempuan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak mendatangkan manfaat medis, seharusnya dihentikan karena bertentangan dengan maqashid syariah: yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Mengarusutamakan Perlindungan Anak dalam Syariat dan HAM

Dalam pemartabatan anak dan perempuan, mengambil konsep HAM sudah sesuai dengan syariat Islam. Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tidaklah bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat anak. Hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan adalah hak-hak dasar anak yang juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Lebih jauh, dalam konteks kenegaraan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Hal ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendasarkan prinsip pelindungan anak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal demikian mengacu pada konvensi internasional tentang hak anak. Negara telah memiliki regulasi dan instrumen hukum yang lengkap, yang kini tinggal menunggu komitmen kolektif untuk diterapkan dengan serius dan konsisten.

Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan. Dalam pengajaran dan proses pedagogis, pendekatan penuh kasih dan non-kekerasan harus diutamakan. Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan. Beliau memilih membimbing dengan sabar, menyentuh hati dengan akhlak, dan menunjukkan teladan yang baik.

Urgensi Preventif: Menanamkan Nilai, Memperkuat Sistem

Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya preventif lebih utama dan sangat dianjurkan dalam Islam. Memberi anak pondasi keimanan, budi pekerti, dan kasih sayang sejak dini adalah kunci agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh, adil, dan mulia.

Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus bergandengan tangan menyediakan ruang aman bagi anak. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga perlindungan anak, memperluas akses ke layanan pengaduan, serta meningkatkan literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan anak.

Keluarga, sebagai madrasah pertama, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sumber trauma dan kekerasan. Tugas kita bersama adalah membangun lingkungan yang menghargai hak anak sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar “milik” orang tua, budak atau alat pencitraan sosial.

Menjadi Generasi Penjaga Titipan Ilahi

Anak-anak adalah harapan masa depan, pewaris peradaban, dan cerminan keimanan kita hari ini. Maka, siapa yang menyakiti mereka, sejatinya telah merusak tatanan dunia yang dipercayakan Allah kepada manusia. Islam telah memberikan tuntunan yang sangat lengkap untuk melindungi anak, baik dari segi spiritual, hukum, maupun sosial.

Kini saatnya kita bertanya: sudahkah kita menjadi penjaga titipan Ilahi itu dengan sebaik-baiknya?

Filter Wajah dan Luka Batin: Tubuh Anak Perempuan dalam Tekanan Algoritma

Di sebuah pagi yang biasa, anak perempuan berusia sembilan tahun duduk di depan kamera ponsel, memiringkan wajahnya ke kiri, lalu ke kanan. Ia tak sedang bermain. Ia sedang mencari sudut terbaik dari wajahnya.

Tiga kali ia mencoba tersenyum, dua kali mengerutkan bibir seperti influencer idolanya. Setelah lima belas menit, ia memutuskan: filter nomor tiga membuatnya terlihat paling cantik. Lalu ia unggah fotonya, berharap ada yang bilang, “Kamu glowing banget!”

Ini bukan kisah fiksi. Ini fragmen kecil dari kenyataan banyak anak perempuan hari ini, anak-anak yang mengenal wajah mereka bukan dari cermin, tetapi dari kamera. Anak-anak yang belajar mencintai diri bukan dari pelukan orang tua, tetapi dari like dan komentar di media sosial.

Kita tengah menghadapi era baru luka batin. Luka yang bukan datang dari kekerasan fisik, tetapi dari tekanan algoritma terhadap tubuh. Luka yang tak berdarah, tapi terus mengikis harga diri. Luka yang kian dalam ketika orang tua sendiri tak melihatnya sebagai luka.

Tubuh Anak dalam Cengkeraman Filter

Aplikasi seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tidak hanya menyediakan tempat bermain bagi anak-anak, tapi juga membentuk cara mereka melihat diri. Dengan sekali klik, filter bisa memperbesar mata, menghaluskan kulit, melangsingkan pipi. Wajah anak perempuan yang tadinya polos berubah menjadi versi yang dianggap “lebih pantas untuk dilihat.”

Tak ada yang salah dengan bermain-main dengan filter, kecuali ketika anak-anak mulai membandingkan wajah asli mereka dengan versi digital. Banyak anak yang menolak difoto tanpa filter. Beberapa bahkan merasa jijik melihat wajah mereka sendiri di cermin. Bagi mereka, filter bukan lagi hiburan, melainkan topeng untuk merasa berharga.

Anak-anak perempuan, sejak dini, diajari bahwa tubuh mereka bukan semata tempat tinggal, melainkan etalase. Mereka tumbuh dikelilingi oleh budaya visual yang menekankan bahwa untuk diterima, mereka harus tampil sesuai standar tertentu: cantik, bersih, manis, menggemaskan.

Masalahnya bukan pada keberadaan filter itu sendiri, melainkan pada bagaimana filter telah menjadi ukuran kebenaran visual. Banyak anak perempuan tak mau difoto tanpa filter. Beberapa merasa wajah mereka di cermin tidak pantas dipamerkan. Ini adalah bentuk baru dari gangguan citra tubuh, namun berlangsung dengan senyap dan sistematis. Luka batin ini tumbuh dalam sorotan kamera, tapi tak banyak orang dewasa yang menyadarinya.

Banyak keluarga justru ikut memperkuat luka itu. Sejak bayi, anak perempuan difoto, didandani, di-posting. Pujian demi pujian datang bukan karena karakter, tetapi karena penampilan. Orang tua dengan bangga memamerkan anak mereka di media sosial, tanpa bertanya: untuk siapa semua ini? Siapa yang melihat? Siapa yang menilai?

Anak perempuan pun tumbuh dengan kesadaran bahwa tubuh mereka adalah properti publik. Mereka belajar bahwa ada ekspresi tertentu yang lebih disukai, ada gaya tertentu yang lebih viral. Mereka belajar bahwa tubuh bukan milik mereka sepenuhnya, melainkan milik kamera dan algoritma.

Luka yang Tak Terlihat

Tak mudah mengenali luka ini, sebab ia tidak membiru, tidak berdarah. Tapi ia hidup dalam cara anak-anak mulai menyembunyikan bagian dari diri mereka, dalam keengganan mereka tampil polos, dalam ketakutan menghadapi kamera tanpa ‘polesan’. Anak perempuan mulai menyamakan harga diri dengan validasi eksternal, dan ketika validasi itu tak datang, yang tumbuh adalah kecemasan, keraguan diri, bahkan depresi.

Penelitian menunjukkan bahwa keterpaparan pada media sosial—terutama dengan fitur visual seperti filter—berkorelasi dengan gangguan makan, tekanan citra tubuh, dan rendahnya kepercayaan diri. Anak-anak perempuan mulai mendefinisikan nilai diri mereka bukan dari kasih sayang keluarga, melainkan dari komentar singkat seperti “cakep bgt” atau “ga glowing sih.”

Dan di saat yang sama, orang tua sering kali buta huruf digital. Mereka mengira anak sedang bermain, padahal anak sedang membentuk konsep dirinya. Mereka mengira dengan memberi gadget, anak akan diam dan aman. Padahal gawai itu sedang membisikkan nilai-nilai baru yang tak pernah diajarkan di rumah.

Apakah ini bentuk perlindungan? Ataukah bentuk baru eksploitasi dengan bungkus kekinian?

Menciptakan Ruang Aman

Perlindungan anak di era digital tak cukup dengan fitur pengunci, waktu layar, atau larangan aplikasi. Ia dimulai dari perubahan nilai yang diajarkan di rumah: bahwa tubuh adalah bagian dari martabat, bukan performa. Bahwa wajah tak harus selalu tersenyum, tak harus selalu rapi, dan tak perlu selalu disesuaikan dengan selera publik.

Anak perempuan perlu tahu bahwa mereka cukup, tanpa filter, tanpa likes, tanpa penilaian eksternal. Dan mereka hanya akan tahu itu jika orang tua berhenti memuji penampilan sebagai nilai utama. Jika orang tua mulai bertanya, bukan soal bagaimana anak tampil, tapi bagaimana perasaannya hari ini.

Keluarga seharusnya menjadi ruang aman pertama, tempat anak boleh tampil polos, boleh menangis, boleh salah. Tapi itu tak akan mungkin jika keluarga sendiri terobsesi pada citra, pada unggahan, pada komentar.

Di tengah dunia yang terus menekan anak perempuan untuk tampil sempurna, tugas keluarga adalah sederhana tapi krusial: menjadi tempat anak bisa tampil utuh. Wajah apa adanya. Emosi apa adanya. Hidup apa adanya.

Barangkali luka paling dalam yang dialami anak-anak kita hari ini bukan berasal dari kekurangan, melainkan dari keyakinan bahwa diri mereka tak pernah cukup. Dan luka itu tumbuh pelan-pelan, di balik senyum tipis yang dibentuk oleh filter kamera.

Menjaga Tumbuh Kembang Anak di Era Digital

Dulu, saat kita masih kecil, bermain petak umpet di halaman atau menghabiskan sore dengan menerbangkan layang-layang mungkin jadi aktivitas favorit. Tapi sekarang, anak-anak tumbuh dalam dunia yang jauh berbeda. Dunia mereka sekarang penuh dengan dunia digital dan internet yang tanpa batas. Di satu sisi, ini membuka peluang luar biasa untuk belajar dan berkembang. Namun di sisi lain, dunia digital juga menghadirkan berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa atau sekitar 28,82 persen dari total populasi. Data BPS 2024 menunjukkan bahwa penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak usia dini di Indonesia sangat tinggi. Sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak di bawah usia satu tahun tercatat telah menggunakan gawai, dengan 4,33 persen dari mereka sudah mengakses internet. Persentase ini meningkat drastis pada kelompok usia 1–4 tahun, dengan 37,02 persen menggunakan ponsel dan 33,80 persen online, serta pada usia 5–6 tahun yang mencatatkan angka 58,25 persen pengguna gawai dan 51,19 persen akses internet.

Survei Kementerian PPPA dan UNICEF tahun 2023 menunjukkan bahwa hampir 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari. Meski internet memberi manfaat dalam hal pendidikan, pengembangan diri, dan hiburan, anak-anak dan remaja juga semakin rentan terhadap kejahatan siber. Data dari Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam status darurat kasus pornografi anak, dengan 5,5 juta konten bermuatan tersebut ditemukan selama 2019–2023. Selain itu, 2 persen dari 4 juta pemain judi online di Indonesia ternyata masih berusia di bawah 10 tahun.

Ancaman nyata terlihat dari laporan National Center for Missing & Exploited Children yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi digital anak, serta peringkat kedua di kawasan ASEAN. Situasi ini mendorong Presiden Prabowo untuk segera menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus tentang perlindungan anak di ruang digital.

Meskipun begitu, di era digital yang serba cepat, keluarga tetap menjadi tokoh utama dalam tumbuh kembang anak. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses ke dunia digital, tetapi juga harus disertai dengan pemberian pemahaman yang mendorong anak menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bijak. Orang tua memiliki peran penting untuk memperkenalkan anak pada internet secara sehat, termasuk mengajarkan tentang privasi, memilah konten yang sesuai usia, dan berpikir kritis terhadap informasi yang ditemui secara daring.

Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting dalam membangun hubungan dan kesadaran. Percakapan tentang media sosial, game, dan teknologi perlu dijadikan bagian dari interaksi harian agar anak merasa nyaman untuk berbagi pengalaman, terutama ketika mereka menghadapi masalah di dunia maya. Selain itu, orang tua dapat menggunakan fitur kontrol orang tua dan menetapkan batas waktu penggunaan ponsel agar anak tetap memiliki keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata.

Menjadi panutan dalam penggunaan teknologi juga merupakan tanggung jawab orang tua. Anak-anak cenderung meniru kebiasaan yang mereka lihat di rumah. Jika orang tua terlalu sibuk dengan ponsel atau media sosial, anak akan menilai hal tersebut sebagai perilaku yang wajar. Oleh karena itu, orang tua perlu memberi contoh penggunaan teknologi secara sehat, produktif, dan bijak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Keluarga, terutama orang tua, memiliki peran yang sangat penting sebagai pembimbing, pelindung, dan panutan. Dengan komunikasi yang hangat dan terbuka, edukasi yang tepat, dan pengawasan yang bijak, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang aman, menyenangkan, dan mendidik bagi anak-anak. Karena pada akhirnya, teknologi bukanlah musuh. Ia adalah alat. Dan seperti alat lainnya, ia harus digunakan dengan bijak, terutama oleh anak-anak yang sedang belajar mengenal dunia.

Indonesia Darurat Pornografi Anak, Pendidikan Seksual Harus Dimulai dari Rumah

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap laki-laki berinisial ASF, 23 tahun. Ia diduga menjual 2.500 konten pornografi anak sejak Juni 2023. Video-video tersebut dijual oleh pelaku lewat aplikasi Instagram, Telegram dan Potato Chat.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata jumlah pelanggan video-video tersebut ada sekitar 1.100 orang. Mereka cukup membayar sebesar Rp. 500 ribu rupiah untuk mengakses ribuan konten porno. Tidak heran, jika “pasar” konten pornografi anak semakin marak dan tumbuh subur.

Dilansir dari tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebutkan bahwa konten pornografi anak ini memang bagai lingkaran setan. Sebab, setiap hari kasusnya makin banyak dan muncul dengan beragam modus. Pasalnya selama bulan Juli 2024 mereka juga menerima 9 kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan anak di bawah umur.

Sementara itu, Nahar, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak juga mengatakan bahwa aduan terhadap perlindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024.

Menurutnya data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.

Selain itu, mulai dari Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Dari 58 pelaku, ditemukan 1.058 video porno yang telah diunggah.

Melihat data-data tersebut, tidak heran jika dalam survei lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk kasus peredaran konten pornografi anak. Padahal pada tahun 2022, termasuk peringkat kelima. Kenaikan ini menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat pornografi anak.

Upaya Menjaga Anak tetap Aman di Internet

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang tua khawatir. Pasalnya banyak orang tua yang tidak memahami bahayanya kemajuan teknologi bagi anak-anak. Terutama penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, anak-anak harus dibekali literasi digital, terutama interaksi aman di internet. Tujuannya supaya mereka tidak mudah untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan soal ketubuhan mereka.

Di sisi lain, orang tua juga bisa berperan aktif dalam mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak ketika sedang mengakses internet.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Mulai dengan memahami aplikasi yang digunakan, siapa saja yang berinteraksi dengan anak, serta jenis konten apa yang mereka konsumsi secara online.

Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi Anak

Masih dalam satu nafas yang sama, selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet, orang tua juga penting untuk mengajarkan pendidikan seksualitas yang komprehensif pada anak.

Badan Kesehatan Dunia WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompreherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

Mengedukasi anak tentang pendidikan seks yang komprehensif bisa jadi salah satu cara untuk tetap aman berinteraksi di internet. Sebab, dari pendidikan ini, anak dibekali tentang mengenali tubuhnya sendiri.

Orang tua bisa mulai mengenalkan anak pada seluruh anggota tubuh anak dengan menggunakan nama yang sebenarnya. Tidak disamarkan apalagi diganti dengan bahasa-bahasa yang tidak nyambung.

Ini untuk menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu. Justru dengan mengetahui organ-organ tubuh beserta fungsinya, anak bisa jadi paham bahwa tubuhnya layak untuk dijaga dan dihormati oleh orang lain.

Kemudian hal yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali pengetahuan tentang batasan sentuhan sejak dini. Mereka harus diajarkan untuk melindungi bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, dan tidak membiarkan siapa pun melihat, meraba, atau menyentuh, kecuali mereka dan ibunya sendiri.

Mereka harus diajarkan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain. Pendekatannya bisa lewat lagu “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh” karya Sri Seskya Situmorang, atau juga menggunakan cara lain sesuai dengan usia anaknya. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain itu dada, perut, sekitar kelamin dan pantat tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Kemudian yang terakhir, anak-anak juga perlu diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, dan lari jauh jika ada seseorang yang memaksa untuk melihat ataupun menyentuh bagian tubuh yang amat pribadi.

Dalam kasus pornografi, orang tua atau orang-orang dewasa di sekitarnya harus belajar menjadi sahabat bagi anak. Hal ini tentu saja penting, supaya anak bisa terbuka saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti rayuan atau manipulasi di internet.[]

Perlindungan Anak di Era Disrupsi Informasi Perspektif Maqashid Shariah

Di era digital, anak-anak hidup di dunia yang serba terhubung dan penuh informasi. Mereka mudah mengakses berbagai konten melalui gawai kapan saja dan di mana saja. Kemajuan teknologi ini memang memudahkan proses belajar dan komunikasi, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak. Risiko paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perundungan daring, hingga kecanduan gadget menjadi ancaman nyata bagi perkembangan fisik, psikologis, dan spiritual mereka.

Data UNICEF Indonesia (2023) menunjukkan bahwa hanya 37,5 persen anak yang memiliki pengetahuan cukup tentang cara menjaga diri di dunia digital. Ironisnya, lebih dari separuh anak pernah terpapar konten yang tidak layak, termasuk gambar atau video seksual. Risiko serupa juga tercatat secara global. Menurut Digital Quotient Institute (2020), 60 persen anak yang aktif di internet menghadapi bahaya seperti cyberbullying, paparan konten dewasa, dan gangguan kesehatan mental akibat kecanduan teknologi.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik bersama NCMEC mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2023 ada lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang tersebar luas. Sekitar 48 persen anak pernah mengalami bullying digital yang berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.

Fenomena ini bukan hanya persoalan teknologi dan aturan, melainkan juga persoalan nilai dan tanggung jawab keluarga sebagai lingkungan utama pendidikan dan perlindungan anak. Di sinilah maqashid al-shariah menjadi pijakan penting. Maqashid al-shariah adalah konsep tujuan utama syariat Islam yang bertujuan menjaga lima hal utama dalam kehidupan manusia, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dalam konteks perlindungan anak di era digital, kelima aspek ini wajib menjadi panduan holistik bagi keluarga dan masyarakat.

Pertama, hifz al-din atau menjaga agama, menuntut keluarga agar mampu menjaga anak dari pengaruh konten yang dapat merusak keimanan dan nilai-nilai agama mereka. Banyak konten di dunia maya yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual Islam. Jika anak tidak dibimbing dengan baik, mereka rentan kehilangan pegangan agama sebagai pijakan hidup. Kedua, hifz al-nafs berarti menjaga jiwa dan keselamatan anak, termasuk kesehatan mental dan fisik.

Ketiga, hifz al-‘aql atau menjaga akal adalah aspek yang paling relevan di era informasi. Anak-anak harus dilindungi dari misinformasi, propaganda negatif, serta konten yang mengganggu perkembangan kognitif dan mental mereka. Orang tua perlu menyeleksi dan membimbing anak dalam memilih konten yang bermanfaat, serta mengajarkan literasi digital agar anak mampu berpikir kritis. Keempat, hifz al-nasl menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan generasi melalui pendidikan moral dan karakter. Anak harus tumbuh menjadi pribadi yang beradab, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

Kelima, hifz al-mal, menjaga harta, dalam konteks digital berarti anak harus diajarkan tentang etika penggunaan teknologi, keamanan data pribadi, dan tanggung jawab dalam mengelola aset digital. Penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat berujung pada penyalahgunaan informasi, pencurian data, dan kerugian finansial. Keluarga harus mendidik anak agar memahami nilai kepemilikan dan perlindungan terhadap harta dalam konteks digital.

Kitab klasik Islam seperti Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim memberikan landasan penting bagi orang tua dalam menjalankan tugas mendidik anak secara terpadu berdasarkan kelima maqashid tersebut. Di era digital, tantangan pengasuhan menjadi lebih kompleks karena ancaman tidak hanya datang dari lingkungan fisik, tetapi juga dari dunia maya yang terus mengalir tanpa batas.

Jika orang tua gagal menjaga lima aspek maqashid ini, maka risiko kerusakan jiwa, akal, dan moral anak menjadi sangat besar. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menegaskan bahwa pendidikan akhlak harus dimulai sejak dini dan dilakukan secara konsisten melalui interaksi penuh kasih dan teladan orang tua.

Menghadapi kondisi ini, konsep “digital parenting” menjadi sangat penting. UNICEF menekankan pentingnya pengawasan, pendampingan, dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dalam menghadapi dunia digital. Model pengasuhan “asah–asih–asuh” dapat diadaptasi untuk implementasi maqashid al-shariah. “Asah” berarti mengasah akal anak dengan bimbingan dan konten edukatif. “Asih” berarti memberikan rasa aman dan dukungan emosional agar anak berani berbagi pengalaman dan masalah digitalnya. “Asuh” adalah pengaturan penggunaan teknologi dengan aturan jelas, membatasi durasi, dan menentukan zona bebas gadget agar anak tidak kecanduan.

Selain aspek teknis, internalisasi nilai-nilai Islam dalam keluarga harus terus diperkuat. Pendidikan akhlak digital menjadi kunci agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tapi juga pribadi yang bertanggung jawab dan beretika. Anak perlu dibiasakan membaca doa sebelum menggunakan gadget, berdiskusi tentang konten yang mereka konsumsi, dan diajari nilai-nilai seperti sopan santun, menghormati privasi orang lain, serta menjaga kehormatan diri sendiri dan keluarga.

Pemerintah Indonesia telah berupaya melalui program literasi digital keluarga dan penyusunan regulasi perlindungan anak daring. Namun, tanpa adanya internalisasi nilai yang kuat, kebijakan ini tidak akan berdampak optimal. Oleh karena itu, para ulama, pendidik, dan komunitas Islam harus aktif merumuskan pedoman pengasuhan digital berbasis maqashid shariah agar perlindungan anak dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kajian akademik juga mendukung pentingnya maqashid sebagai kerangka perlindungan anak. Studi oleh Disemadi, Al-Fatih, dan Yusro (2020) dalam Brawijaya Law Journal menjelaskan bahwa maqashid al-shariah merupakan landasan normatif kuat dalam melindungi anak dari eksploitasi seksual dan kekerasan, termasuk dalam ruang digital. Perlindungan terhadap akal dan keturunan merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi keluarga dan masyarakat, bukan hanya sebagai tambahan moral atau legal.

Dunia digital adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas, namun juga dapat merusak jika tidak diawasi dan diimbangi dengan pendidikan nilai. Keluarga yang memahami maqashid al-shariah akan mampu menjaga anak agar tumbuh menjadi manusia seutuhnya yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Perlindungan anak di era digital bukanlah opsi, melainkan kewajiban moral dan agama yang harus dijalankan bersama. Bila keluarga gagal menjalankan perannya sebagai madrasah pertama, maka pondasi nilai yang menjadi pijakan generasi mendatang akan goyah.

 

Referensi

UNICEF Indonesia. (2023). Pengetahuan dan kebiasaan daring anak di Indonesia: Sebuah kajian dasar. UNICEF.

Digital Quotient Institute. (2020). Digital safety index for children. DQI.

Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian children protection against commercial sexual exploitation through Siri marriage practices in Maqashid Al-Shariah perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2), 195–212. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2020.007.02.04

Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.

Al-Ghazali. Ihya’ Ulumuddin, Kitab Adab al-Walad.

Menjaga Amanah, Merawat Jiwa: Jalan Sunyi Orang Tua di Zaman Serba Gawai

Delapan juta kanak‑kanak/ menghadapi satu jalan panjang/ tanpa pilihan…

Sajak Sebatang Lisong, karya W.S Rendra

 

Sebaris sajak W.S Rendra di atas menggambarkan nasib pilu anak-anak Indonesia. Mereka menghadapi jalan panjang tanpa pilihan. Kasus kekerasan kepada anak di Indonesia sudah berada pada titik nadir. Hampir tiap hari kita mendengar berita anak menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun yang mati akibat ulah orang dewasa maupun teman sebaya mereka.

Hati dan pikiran kita seolah dibuat was-was setiap hari. Apakah anak anak kita bisa selamat melewati hari-hari berikutnya dalam kehidupan mereka. Kita menghadapi situasi dimana ruang aman untuk anak kita semakin menyempit, bahkan tidak ada. Ancaman terhadap anak-anak kita bisa datang dari sudut mana saja.

Di lingkungan keluarga yang menjadi ruang tumbuh dan berkembangnya mereka, anak juga menghadapi masalah dan ancaman kekerasan. Saya jadi ingat catatan menarik dari M.A.W Brouer yang menulis buku “Bapak, Ibu Dengarlah” (2015). Kehidupan kota, desa (saat ini), makin banyak orangtua sibuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anaknya. Sementara anaknya sendiri justru kurang mendapat kasih sayang di rumahnya sendiri.

Cerita orang tua yang kehilangan waktu untuk anaknya ini mengingatkan kita pada cerita seorang anak yang mau membeli waktu ayahnya. Cerita itu saat ini bukan lagi dongeng, atau mitos tetapi terjadi pada keluarga Indonesia saat ini.

Keluarga Indonesia saat ini seperti keluarga yang terseok-seok mencari pendapatan untuk menghidupi anak-anak mereka. Sementara, waktu untuk anak-anak mereka terbengkalai.

Fenomena ini cukup berdampak pada bergesernya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang semula didominasi di ruang publik ke ranah personal atau domestik.

Tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah kekerasan perempuan dan anak, yaitu 330.097 kasus—naik 14,17% dari tahun sebelumnya—dengan dominasi kasus di ranah personal.

Peran Keluarga

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Kemen PPPA di tahun 2024, terdapat 28.789 kasus kekerasan. 17,9% anak mengalami kekerasan fisik dan 76 % menjadi korban kekerasan orang tua atau wali.

Dari ragam penelitian kasus tersebut, orang tua atau keluarga menjadi pelaku kekerasan karena beragam faktor. Faktor ekonomi, faktor pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan lain-lain.

Keluarga tetaplah menjadi lingkungan pertama dan utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mohammad Said (1955) menulis buku Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Buku itu menerangkan, dengan pendidikan keluarga yang baik, maka negara akan makmur dan tertib. Tanpa pendidikan keluarga yang baik, maka anak-anak dan masa depan mereka akan terhambat, termasuk pembangunan negara.

Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan menumbuhkembangkan cinta kasih di rumah. Cinta kasih, perhatian, dan juga pendidikan dari rumah itulah yang dipegang anak sebelum anak mendapatkan pendidikan di luar rumah seperti sekolah, dan tempat lainnya.

Komunikasi, momen kebersamaan, hingga makan bersama keluarga sangat penting dalam menjaga hubungan, dan juga efektif menyelesaikan masalah dalam keluarga. Momen kebersamaan yang kurang, komunikasi yang gagal, serta memendam dan menyimpan masalah pribadi secara psikologis dapat mempengaruhi hubungan dalam keluarga sendiri.

Anak-anak berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang serta kebutuhan psikis dan juga fisik secara sempurna agar kesehatan fisik dan mentalnya terjaga.

Tantangan

Anak-anak saat ini juga menghadapi tantangan baru, yakni tantangan di dunia digital. Sikap orang tua yang melepaskan begitu saja anak untuk memegang smartphone tanpa literasi yang cukup bukan hanya merusak otak anak, tetapi membawa anak pada ancaman kekerasan digital. Salah satu yang signifikan adalah membiarkan data privasi mereka bertebaran di dunia maya.

Kita belum cukup memiliki aturan yang rigit tentang perlindungan data pribadi anak dan pencegahannya. Edukasi di kalangan keluarga penting sekali untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak terhadap data, penyalahgunaan dan juga kekerasan kepada anak.

Anak-anak di era digital juga menghadapi tantangan pornografi. Banyak gambar dan situs-situs pornografi yang tanpa filter muncul dalam pencarian di internet amat berbahaya bagi anak.

Penelitian Haidar (2000) mencatat, konten  pornografi  yang  didapatkan oleh anak dapat bersumber dari, internet/media sosial, iklan, games, film, video klip. Kecanduan pornografi sama bahayanya dengan kecanduan narkoba yang sama-sama merusak otak/PFC anak (Winarti et al., 2020).

Tanpa pendidikan dari lingkungan keluarga yang tepat dan efektif, anak-anak bisa terjerumus dan terjebak dalam bahaya dan ancaman di dunia digital. Membiarkan anak berselancar di dunia digital tanpa pengawasan, pendidikan dan perlindungan dari orangtua sama saja melepas mereka ke hutan yang penuh ancaman.

Di tengah ancaman dari pihak internal maupun eksternal, keluarga perlu menguatkan pendidikan, perhatian, komunikasi dan juga strategi preventif untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan baik di dunia nyata maupun digital.

 

Referensi:

  1. Brouwer, M.A.W. (2015). Bapak, Ibu Dengarlah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  2. Haidar, A. (2000). Dampak Konten Pornografi terhadap Anak. Jakarta: Pusat Studi Anak dan Remaja (PSAR).
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: Kemen PPPA.
  5. Rendra, W.S. (1978). Sajak Sebatang Lisong, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi. Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Said, Mohammad. (1955). Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
  7. Winarti, S., dkk. (2020). Efek Paparan Pornografi terhadap Otak Anak. Yogyakarta: Pusat Kajian Kesehatan Anak dan Remaja.
  8. Yudistira, Arif. (2021). Momong: Seni Mendidik Anak. Surakarta : Perisai Pena.

Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menjerat Anak

Beberapa luka tidak meninggalkan memar. Tidak ada robekan baju. Tidak ada suara teriakan. Tapi rasanya nyata. Dan mereka yang menanggungnya adalah anak manusia yang belum selesai tumbuh, tetapi telah dicegat oleh rasa takut, malu, dan bingung yang tak mereka mengerti.

Hari ini, anak-anak tidak hanya hidup di dunia nyata. Mereka juga tumbuh di dunia digital tempat bermain, belajar, tertawa, dan mencari pengakuan. Ruang maya bukan sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian anak-anak usia sekolah, terutama mereka yang duduk di usia bangku SMP dan SMA. Seperti semua ruang, dunia digital tidak selalu aman.

Di balik fitur pertemanan lengkap di media sosial, tersembunyi bahaya yang tak selalu dikenali anak. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terjadi ketika seseorang memanfaatkan teknologi untuk melecehkan, memaksa, mengancam, atau mengeksploitasi anak secara seksual. Wujudnya bisa berupa ajakan mengirim foto bagian-bagian tubuh vital, rekaman video call, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi. Semua itu bisa dilakukan tanpa sentuhan fisik, namun dampaknya sangat mendalam.

Sering kali, anak tidak tahu bahwa yang mereka alami adalah kekerasan. Apalagi jika pelaku adalah orang yang sebelumnya memberi perhatian, pujian, atau bahkan tampak seperti teman sebaya bahkan orang dewasa sekitar. Ketika perhatian itu berubah jadi tekanan, ancaman, atau permintaan yang melampaui batas, anak sering kali merasa bersalah. Padahal mereka tidak salah.

Pada proses pendampingan, usia korban kerap kali jadi kendala tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Laporan TaskForce KBGO, menegaskan bahwa mereka merasa terbata-bata saat menyelesaikan perkara kasus KBGO pada anak. Dengan batas usia legal 18 tahun, sering kali pendamping mengalami kesulitan saat meminta persetujuan perwalian orang dewasa ketika kasusnya ingin dilanjut ke ranah hukum. Persepsi wali dan pihak sekolah terhadap KBGO pun menjadi penting dalam penyelesaian kasusnya.  Bukan karena tidak ingin, tapi karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut dianggap “nakal”.

Padahal, anak tidak pernah bisa dianggap bersalah atas kekerasan yang terjadi pada mereka, baik di dunia nyata maupun digital. Bahkan ketika mereka mengirim konten pribadi karena dibujuk atau dirayu, anak tetap berstatus korban.

Dalam hukum Indonesia, anak belum dapat memberikan persetujuan sah atas aktivitas seksual, baik fisik maupun digital. Ini ditegaskan dalam Pasal 14–16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 59 dan 64 UU Perlindungan Anak, yang menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual berbasis teknologi.

Sayangnya, hukum yang sudah cukup progresif ini belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Banyak kasus KBGO tidak dilaporkan karena prosesnya dianggap rumit, memalukan, atau menakutkan. Tidak semua polisi, guru, atau orang tua tahu bagaimana merespons laporan anak dengan empati dan kepekaan. Kadang anak bahkan diminta untuk “mengakui kesalahan” sebelum dibantu. Maka, anak terluka dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang tidak berpihak.

KBGO bukan hanya soal teknologi. Kejahatan dari ketimpangan relasi kuasa, kurangnya literasi digital, serta budaya yang masih menyalahkan korban. Pelaku memanfaatkan kesenjangan itu, dalam kepercayaan diri anak, lalu mengubahnya menjadi alat kendali.

Solusinya bukan melarang internet atau menyita gawai. Teknologi bukan musuh. Dunia digital akan tetap menjadi bagian hidup anak, dan kita tidak bisa membangun dunia tanpa mereka di dalamnya. Hal yang diperlukan adalah pendampingan yang lembut, ketegasan dan pencegahan yang sadar dibarengi sistem hukum yang berpihak.

Orang tua tidak harus jadi ahli teknologi, tetapi bisa mulai dari kalimat sederhana: “Kalau kamu merasa tidak nyaman, kamu boleh cerita.” Bukan dengan marah, tetapi dengan mendengar. Tidak dengan larangan, tetapi dengan menemani. Rumah harus menjadi ruang aman pertama bagi anak, bukan tempat anak takut dikira pembuat masalah.

Di sekolah, guru bisa menyisipkan isu perlindungan digital dalam mata pelajaran, diskusi kelas, atau layanan konseling. Bahkan saat pelajaran PPKn, tema seperti “hak atas tubuh”, “batasan relasi sehat”, atau “cara melaporkan pelecehan online” bisa jadi topik penting. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga keamanan psikologis bagi pertumbuhan anak.

Negara juga punya peran besar. Layanan pelaporan kekerasan seksual digital harus mudah, cepat, dan ramah anak. Pendampingan hukum dan psikologis harus menjangkau hingga daerah yang belum punya fasilitas. Penegak hukum perlu dibekali dengan pendekatan trauma dan keahlian dalam menangani bukti digital. Platform media sosial perlu didorong bertanggung jawab dengan fitur pelaporan ramah anak, penghapusan cepat konten berbahaya, dan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Dan kita, masyarakat luas, netizen, tetangga, teman sekolah, komunitas bisa memilih untuk tidak menyebarkan konten bersifat asusila dan intim, tidak menyalahkan korban, tidak memberi komentar merendahkan di foto anak, dan menjadi pendukung yang bisa dipercaya.

Karena anak-anak tidak menunggu kita jadi sempurna. Mereka hanya ingin tahu: “Kalau aku cerita, apa ada yang percaya?” Maka jawablah, dengan kata-kata yang tulus  “Iya. Kami percaya. Kamu tidak sendiri. Dan kami akan bantu.”

Itulah awal dari dunia digital yang aman bukan hanya lewat aturan, tapi lewat keberanian kolektif untuk percaya dan menjaga. Dunia tempat anak bisa tumbuh, bermain, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung sendiri.

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam keluarga, Rumah KitaB menggelar webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Anak Internasional, sebagai bentuk refleksi sekaligus seruan darurat atas kondisi yang makin mengkhawatirkan.

Bahkan fenomena kekerasan seksual di dalam keluarga bukan lagi isu baru. Karena baru-baru ini, di media sosial digemparkan oleh kemunculan grup Facebook yang terang-terangan membahas fantasi seksual sedarah.

Fenomena ini menjadi fakta bahwa ruang yang seharusnya paling aman bagi anak yaitu rumah malah menjadi tempat yang menyimpan ancaman.

Dengan melihat urgensi tersebut, Rumah KitaB, lembaga yang konsisten memperjuangkan isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, menggagas diskusi daring pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui Zoom.

Membangun Kesadaran Kolektif

Webinar ini tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi. Tetapi juga menjadi ajakan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Acara ini menghadirkan para tokoh dan praktisi di bidangnya masing-masing. Di antaranya Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan membuka acara sebagai keynote speaker.

Diskusi dilanjutkan oleh Khaluna Tahzani Rara Anggita R., perwakilan Forum Anak Cianjur yang akan berbicara dari perspektif anak muda, Sylvana Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan pengalaman pengawasan dan kebijakan.

Lalu hadir juga, Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., seorang psikolog klinis yang akan mengulas dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ulama perempuan dari KUPI yang akan memberikan pandangan berbasis keagamaan tentang pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga.

Webinar ini juga menjadi panggilan kolaborasi. Rumah KitaB mengundang media dan publik untuk ikut serta menyebarkan narasi perlindungan anak dan menghentikan siklus kekerasan seksual. Edukasi yang masif sangat dibutuhkan untuk membendung normalisasi kekerasan, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

Tak hanya wacana, peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat partisipasi serta doorprize menarik bagi peserta terpilih.

“Sudah saatnya kita merebut kembali makna rumah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih. Dan semua itu bisa kita mulai dari membangun relasi keluarga yang sehat dan saling menjaga.”

*Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini 

Era Digital: Amanah Anak di Tengah Layar

Anak-anak hari ini lahir dan tumbuh di tengah layar. Kita hidup di zaman kala HP lebih mudah dijangkau daripada buku cerita. Anak-anak lebih dulu kenal ikon skip ad daripada huruf hijaiyah. Sebagai seorang ibu dari dua anak (usia 7 dan 4 tahun), saya melihat langsung betapa mudahnya anak-anak kita masuk ke pusaran digital.

Kita sebagai orang tua, berada di tengah dilema. Ingin anak melek teknologi tapi juga takut mereka tenggelam di dalamnya. Laporan UNICEF (2021) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.

Di sinilah peran kita diuji. Kita tidak sedang menghadapi anak ‘nakal’ atau keras kepala, tapi anak yang sedang tumbuh di zaman yang sangat berbeda dari masa kecil kita dulu. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya larangan.

Jujur saja, kadang saya sendiri juga merasa terdistraksi. Ingin main HP saat anak-anak butuh ditemani. Namun saya ingat, Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah, dan tugas orang tua bukan hanya mencukupi kebutuhan fisik mereka, tapi juga menjaga hati, akhlak, dan arah hidupnya (Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam).

Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini tidak hanya memerintahkan perlindungan fisik, tapi juga perlindungan nilai, akhlak, dan orientasi hidup anak. Di era digital, maknanya menjadi semakin relevan. Orang tua harus mampu membimbing anak, memilah mana yang baik dan mana yang merusak dari dunia maya.

Dalam pendekatan psikologi Islam dan pengasuhan anak yang kami lakukan sehari-hari, kami belajar bahwa orang tua perlu menjalankan tiga peran penting, berdasarkan literatur pengasuhan “Kompilasi Makna dari Berbagai Sumber Islam Klasik dan Aplikatif dalam Parenting”, sebagai berikut: Pertama, orang tua sebagai teladan (qudwah). Anak meniru apa yang orang tua lakukan, bukan apa yang orang tua katakan. Jika orang tua sibuk dengan layar, maka anak pun akan merasa itu hal yang wajar.

Kedua, orang tua sebagai pendamping (murafiq). Anak-anak butuh ditemani saat mereka mengenal dunia digital. Kita perlu hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga memahami apa yang mereka lihat, mainkan, dan rasakan. Dan ketiga, orang tua sebagai pelindung (haris). Bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tapi memberikan pondasi nilai agar mereka kuat menghadapi godaan dunia maya. Nilai agama, rasa percaya diri, dan hubungan yang hangat di rumah (Panduan KPAI dan KemenPPPA tentang Pengasuhan Era Digital).

Berikut beberapa langkah kecil tetapi berdampak besar yang kami terapkan dalam keluarga:

  1. Zona Bebas Gawai. Kami menciptakan ruang dan waktu tanpa gawai, seperti saat makan bersama dan menjelang tidur.
  2. Pilih Konten Bersama. Anak-anak boleh menonton video, tapi kami pilih dan tonton bersama mereka. Lalu kami ajak diskusi nilai-nilai yang muncul. Atau bermain game yang sudah dimainkan lebih dulu oleh ayahnya untuk memastikan anak-anak bermain sesuai usia dan bebas konten kekerasan dan pornografi atau pornoaksi.
  3. Batasan Waktu Layar. Anak hanya boleh memakai gawai dan laptop maksimal satu jam per hari atau durasi disesuaikan dengan usianya. Durasi satu jam per hari dibagi menjadi empat sesi: sepulang sekolah, setelah mandi sore, setelah isya dan saat di rumah nenek. Hanya di hari tertentu, dan tidak setiap hari.
  4. Aktivitas Offline yang Bermakna. Bermain block brick, gowes, camping, berenang, bermain catur, atau membaca buku bersama menjadi alternatif nyata untuk distraksi digital.

Era digital adalah keniscayaan, tapi fitrah anak tetap harus dijaga. Anak-anak kita butuh lebih dari sekadar sinyal WiFi. Mereka butuh sinyal cinta, batasan, kehadiran nyata orang tua, dan siap belajar. Perangkat mungkin boleh canggih. Namun yang lebih dibutuhkan anak adalah pelukan, obrolan ringan, dan batasan yang hangat. Saya percaya, gadget tidak akan mengambil peran kita sebagai orang tua kecuali jika kita sendiri yang melepaskannya.