Pos

Anak, Karier, dan Harga yang Harus Dibayar Perempuan

Ketika mendengar kata anak, pikiran saya selalu teringat pada nasihat yang kerap diucapkan oleh orang tua, mereka selalu mengatakan bahwa anak adalah anugerah, karunia, dan titipan suci dari Allah yang harus dijaga sepenuh hati.

Bagi mereka, kehadiran seorang anak membawa kebahagiaan dan diyakini membuka jalan bagi datangnya rezeki. Ada keyakinan yang begitu kuat dan mengakar bahwa semakin banyak anak, maka semakin luas pula pintu keberkahan yang akan terbuka untuk keluarga.

Sering kali, keyakinan tentang anak sebagai anugerah dipandang begitu penuh kasih, seolah hanya membawa kebahagiaan tanpa cela. Namun, di balik pandangan yang tampak indah itu, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian yaitu pandangan tersebut sering kali menyingkirkan agensi perempuan, Seolah-olah kemampuan perempuan tidak dapat membuat keputusan atas tubuh, hidup, dan masa depannya sendiri.

Dari sinilah muncul pertanyaan-pertanyaan yang pelan-pelan tumbuh dalam kesadaran:

“Apakah tubuh perempuan benar-benar sepenuhnya milik dirinya? Apakah perempuan berhak menentukan kapan ingin mengandung, melahirkan, atau memilih untuk tidak memiliki anak? Ataukah tubuhnya justru dianggap milik keluarga, masyarakat, negara, bahkan agama yang merasa memiliki legitimasi untuk mengatur setiap keputusannya?”

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul dalam kesadaran banyak perempuan. Dalam pandangan banyak orang, tubuh perempuan menjadi cermin moralitas, penanda kesuburan, sekaligus lambang kehormatan keluarga yang harus senantiasa dijaga. Semua itu memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, karena keberadaannya senantiasa ditempatkan dalam sorotan sosial yang tajam dan nyaris tak henti.

Dalam pandangan lama, anak sering dianggap sebagai berkah tanpa syarat. Kehadiran anak diyakini membawa kebahagiaan dan keberuntungan, tanpa perlu dipikirkan apa pun selain rasa syukur. Namun, pandangan ini mulai bergeser ketika teori ekonomi mikro dari Becker dan Lewis memperkenalkan gagasan tentang “harga anak”.

Dalam cara pandang ini, anak tidak lagi hanya dilihat sebagai karunia, keberkahan, pencapaian, tetapi juga bagian dari pertimbangan rasional. Orang tua mulai memikirkan berbagai biaya yang harus disiapkan seperti halnya biaya pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, dan kesempatan lain yang mungkin hilang ketika memiliki anak.

Dengan memiliki anak peluang bagi karier perempuan akan menjadi pertimbangan. Perempuan kerap dihadapkan pada dilema antara melanjutkan perkembangan karier dan menjalankan peran sebagai ibu, sehingga keputusan untuk memiliki anak dipandang sebagai pilihan yang menuntut kesiapan, kesadaran akan konsekuensi, serta perhitungan terhadap masa depan.

Becker dan Lewis memperkenalkan istilah “harga anak” yang seolah mereduksi nilai seorang anak menjadi kalkulasi biaya dan manfaat. Konsep ini tidak hanya menyentuh aspek materi seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi, tetapi juga aspek non-materi seperti tenaga, waktu, dan kesempatan karier yang hilang, terutama bagi perempuan.

Pandangan ekonomis ini tentunya bertolak belakang dengan pandangan tradisional. Jika sebelumnya memiliki banyak anak dianggap tanda keberkahan, kini semakin banyak anak justru dianggap semakin berat secara finansial. Maka muncullah paradigma yang mengatakan “lebih baik memiliki sedikit anak, asalkan kualitas hidup mereka terjamin”.

Selaras dengan perubahan zaman, muncul pergeseran paradigma anak tidak lagi dilihat semata dari kuantitas. Semakin tinggi biaya membesarkan anak, semakin besar kecenderungan orang tua terutama perempuan yang menanggung beban reproduksi untuk memilih sedikit anak, tetapi dengan jaminan kualitas hidup yang lebih baik. Sehingga arti cinta pun melebur menjadi artikulasi baru, bukan lagi terletak pada jumlah anak yang dimiliki, tetapi pada kesungguhan dalam memberikan ruang tumbuh yang layak bagi setiap anak.

Dibalik logika rasional ini, ada hal penting yang kerap terabaikan karena baik pandangan tradisional maupun pendekatan ekonomi sama-sama masih memandang tubuh perempuan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki kendali atas keputusan reproduksinya sendiri.

Hak perempuan atas tubuhnya kerap tumpang tindih dengan kuasa keluarga, tekanan masyarakat, aturan agama, hingga regulasi negara yang membentuk cara pandang kolektif terhadap peran reproduktif perempuan. Program “dua anak cukup” menjadi contoh nyata bagaimana negara turut mengintervensi keputusan reproduksi, menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kebijakan demografis yang dikalkulasi demi kepentingan pembangunan.

Di sisi lain, doktrin kultural “banyak anak banyak rezeki” menghadirkan tekanan dari ranah tradisi, seolah menempatkan keberhasilan perempuan pada kemampuannya melahirkan sebanyak mungkin. Dua kutub yang saling berlawanan ini menjadikan tubuh perempuan medan tarik-menarik wacana dan kuasa. Tempat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi, dan kultural saling bertubrukan, sering kali tanpa ruang bagi suara perempuan sendiri dalam menentukan masa depan tubuhnya.

Padahal, tubuh memiliki hak. Tubuh berhak istirahat, menolak, bahkan memilih. Sebagaimana sabda Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Tuhanmu punya hak atasmu, tubuhmu punya hak atasmu, keluargamu punya hak atasmu. Maka berikanlah setiap yang berhak sesuai haknya.”

Hadis ini mengingatkan bahwa tubuh perempuan adalah subjek yang seharusnya dihargai dan memang seperti itu.

Membicarakan ketubuhan, kesuburan, dan otonomi berarti membicarakan hak paling mendasar sebagai manusia. Bahwa tubuh perempuan bukanlah milik masyarakat, bukan pula instrumen politik atau budaya. Tubuh adalah ruang personal yang suci, tempat keputusan seharusnya lahir dari diri sendiri. Tubuh yang terus diukur dengan standar sosial akan rapuh. Tetapi tubuh yang dirawat dengan kesadaran, dihormati hak-haknya, dan dijalani dengan kebebasan yang bertanggung jawab, akan menjadi tubuh yang benar-benar merdeka.

Tubuh Perempuan Bukan Mesin untuk Melahirkan

“Nadong artamu,” begitu kira-kira ucapan Oppung (nenekku) dalam bahasa Batak. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya: “Tidak ada hartamu.” Ucapan itu keluar ketika beliau menanyakan jumlah anak yang kumiliki.

Saat itu, sudah hampir lima tahun aku menikah, dan hingga hari itu aku dan suamiku memilih untuk hanya memiliki satu anak berdasarkan kesepakatan bersama, karena kami ingin berfokus pada kualitas hidup, kesehatan, dan kebahagiaan keluarga kecil kami. Namun, bagi nenekku yang berpegang pada nilai tradisional, keputusan untuk memiliki satu anak terdengar aneh.

Dalam pandangannya, jumlah anak selalu berbanding lurus dengan rezeki dan kebanggaan keluarga.

Aku tahu, nenekku tidak sendiri. Di banyak tradisi di Indonesia, tubuh perempuan memang sering dipandang sebagai ladang subur bagi keluarga dan masyarakat. Perempuan diharapkan melahirkan banyak anak, terutama laki-laki, demi meneruskan garis keturunan. Keputusan kapan hamil, berapa jumlah anak, bahkan apakah akan menggunakan kontrasepsi, jarang benar-benar berada di tangan perempuan.

Tradisi yang Membebani Tubuh Perempuan

Pengalaman pribadiku ini hanyalah satu contoh kecil dari warisan budaya yang lebih luas di Indonesia, ketika tubuh perempuan sering dihubungkan dengan kebanggaan keluarga maupun nilai adat.

Tuntutan agar perempuan melahirkan banyak anak ternyata tidak hanya ada di Batak. Di berbagai daerah lain di Indonesia, aku menemukan narasi serupa yang seolah-olah menempatkan perempuan bukan sebagai manusia utuh, melainkan semacam pabrik anak. Perempuan dianggap harus siap menambah generasi, bahkan dengan beban tuntutan yang tidak masuk akal tentang jenis kelamin bayi.

Dalam masyarakat Jawa, misalnya, kita mengenal pepatah serupa yang akrab di telinga: “banyak anak, banyak rezeki.” Ungkapan sederhana ini sering berubah menjadi standar sosial yang membebani perempuan. Seorang istri yang hanya memiliki sedikit anak atau pun tak kunjung memiliki anak kerap dipandang kurang sempurna, seolah keberadaannya baru lengkap bila mampu melahirkan (banyak) keturunan.

Di Bali, cerita lain hadir dengan wajah yang mirip. Sistem kekerabatan patrilineal membuat keluarga menaruh harapan besar pada kelahiran anak laki-laki. Anak laki-laki dipandang sebagai pewaris nama keluarga sekaligus pelanjut ritual adat. Tidak jarang, bila seorang perempuan hanya melahirkan anak perempuan, ia akan didesak untuk terus hamil hingga mendapatkan anak laki-laki. Memang ada alternatif melalui pernikahan khusus bernama perkawinan nyentana (sentana marriage)[1], saat garis keturunan bisa diteruskan lewat pihak perempuan, tetapi jalan ini sering dianggap tidak lazim dan sarat akan stigma.

Di banyak daerah di Indonesia, kita masih akan terus menemukan fakta bahwa perempuan sering kali tak punya pilihan atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan yang dipandang sebagai mesin penghasil anak dan kerap kali diatur oleh masyarakat, adat, bahkan keluarga. Akses terhadap kontrasepsi maupun kebebasan untuk menentukan jumlah anak menjadi semakin terbatas, terutama bagi perempuan yang tinggal di pedesaan atau di lingkungan dengan sumber daya rendah.[2]

Tubuh, Kesuburan, dan Otonomi

Tubuh perempuan bukan alat untuk melahirkan anak. Tubuh perempuan adalah ruang kehidupan yang membawa denyut nadi bayi, rasa sakit saat melahirkan, cinta yang tidak terukur materi, dan kekuatan yang tidak dapat dikalkulasi.

Dari tubuh perempuan inilah,  darah, air susu, dan pelukan hangat lahir, menjadi fondasi pertama bagi tumbuhnya sebuah generasi. Karena itu, tubuh perempuan sejatinya harus dihargai, dijaga, dan dimaknai secara utuh, sebagai sebuah subjek kehidupan yang tak hanya dipandang sebagai mesin produksi anak.

Kesuburan, bagi perempuan, memang sebuah karunia. Tetapi karunia itu tidak bisa dimaknai semata sebagai kewajiban untuk terus-menerus hamil demi memenuhi ekspektasi adat atau pandangan sosial. Menjadi subur tidak berarti harus melahirkan sebanyak mungkin.

Menjadi subur juga bisa berarti merawat tubuh dengan penuh kasih, menghargai kesehatan mental, dan mengambil keputusan dengan sadar.

Sayangnya, kenyataan di Indonesia masih jauh dari ideal. Banyak perempuan belum bisa menikmati otonomi atas tubuhnya. Ada yang hamil bukan karena keinginannya, tetapi karena desakan pasangan, orang tua, atau mertua. Ada pula yang harus menanggung risiko kesehatan karena terlalu sering melahirkan, tubuhnya rapuh sebelum waktunya. Berbagai risiko seperti gigi mudah rapuh, cepat letih, anemia, hingga komplikasi serius pada kehamilan dan persalinan pun harus dihadapi.

Tidak sedikit perempuan yang kehilangan masa mudanya, kesempatan menempuh pendidikan, bahkan kehilangan nyawa karena dipaksa menjalani peran sebagai “mesin kelahiran” tanpa henti. Tidak sedikit perempuan yang dicap “tidak sempurna” hanya karena belum melahirkan anak laki-laki, seolah jenis kelamin anak adalah hal yang bisa ia tentukan sendiri.

Mengubah Narasi “Rezeki”

Rasa-rasanya, sudah saatnya kita berani menggeser narasi lama. Ungkapan “banyak anak banyak rezeki” perlu dimaknai ulang dengan perspektif yang lebih berpihak pada otoritas perempuan atas tubuhnya. Rezeki bukan lagi semata-mata dihitung dari banyaknya anak yang lahir, melainkan dari kualitas kehidupan yang mampu kita hadirkan.

Rezeki bisa berarti anak yang tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental; yang mendapat pendidikan layak; memiliki kesempatan untuk bermimpi; dan dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang. Rezeki juga bisa berarti seorang ibu yang tubuhnya tidak kelelahan oleh kehamilan berulang, melainkan cukup kuat untuk mendampingi anak-anaknya tumbuh hingga dewasa.

Mari kita bayangkan, apakah seorang ibu yang melahirkan lima anak, tetapi hidup dalam kemiskinan, kelelahan, dan tanpa akses kesehatan, benar-benar lebih “kaya” daripada seorang ibu dengan satu anak yang bisa ia besarkan dengan penuh perhatian? Bukankah rezeki sejatinya bukan soal angka, melainkan kualitas hidup yang dirasakan setiap hari?

Ketika seorang perempuan menyatakan hanya ingin memiliki anak dengan jumlah tertentu yang berbeda dari ekspektasi masyarakat, memilih menunda kehamilan, bahkan memutuskan untuk childfree, itu sama sekali bukan tanda kurang bersyukur. Justru, pilihan semacam ini adalah wujud cinta perempuan yang lebih besar; cinta kepada dirinya sendiri, cinta kepada pasangannya, dan cinta kepada anak yang sudah atau akan lahir.

Memiliki otoritas dan otonomi atas tubuh sendiri, bagi perempuan, adalah wujud tanggung jawab sekaligus pengakuan atas martabat kemanusiaan. Sebab tubuh perempuan berhak menentukan jalannya sendiri.

Tubuhku, Milikku

Aku percaya bahwa tubuhku bukan milik adat, bukan milik keluarga besar, bukan milik masyarakat, melainkan milikku sendiri. Di dalam tubuh ini ada suara yang harus didengar dan hak yang harus dihormati. Keputusan tentang kesuburan, tentang jumlah anak, adalah ranahku bersama suamiku, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan oleh pandangan orang lain.

Pada akhirnya, toh kebahagiaan keluarga tidak diukur dari banyaknya anak yang lahir, tetapi dari bagaimana kita merawat satu sama lain dengan penuh kesadaran, kesabaran, dan cinta. Anak tidak pernah menjadi angka untuk dibanggakan. Anak adalah manusia dengan haknya sendiri. Dan keputusan untuk melahirkan, sedikit atau banyak, adalah hak perempuan yang harus dilindungi, bukan?

[1] Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan ketika seorang laki-laki atau suami ikut dalam keluarga istrinya, tinggal di rumah istri, dan semua keturunannya menjadi penerus dari pihak keluarga istri.

[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception

Fakta Baru: Anak Menjadi Korban Child Grooming

Pada tahun 2024, tren kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menunjukkan peningkatan yang tidak bisa diabaikan. Di daerah dan Kabupaten TTU (Nusa Tenggara Timur), pemerintah daerah melaporkan lonjakan kasus KtPA yang mencakup kekerasan seksual, KDRT, hingga pelanggaran hak asuh anak.

Catatan ini menandakan bahwa anak-anak, terutama perempuan, semakin rentan menjadi sasaran kekerasan yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk dalam bentuk yang tidak selalu mudah dikenali seperti child grooming. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang eksplisit, tetapi sering kali tersembunyi di balik relasi yang tampak akrab, penuh bujuk rayu, dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Child grooming adalah proses sistematis ketika pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan seorang anak dan kerap kali juga dengan lingkungannya untuk kemudian mengeksploitasi anak tersebut secara seksual. Fenomena ini kerap terjadi secara diam-diam, terutama melalui ruang digital yang minim pengawasan.

Di Indonesia, mekanisme hukum untuk menindak pelaku child grooming masih berproses, dan belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas relasi yang dibangun oleh pelaku. Sebagian besar kasus tidak langsung teridentifikasi sebagai kekerasan, karena pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan manipulasi psikologis yang sulit dibuktikan secara hukum.

Menurut pendekatan psikologi perkembangan, anak-anak yang menjadi korban grooming berada dalam posisi kognitif dan emosional yang belum matang untuk membedakan antara afeksi palsu dan niat predatoris. Pelaku sering menyamar sebagai figur yang peduli, memahami kebutuhan emosional anak, atau bahkan menggantikan peran orang tua yang absen secara emosional atau fisik.

Dalam konteks ini, grooming tidak hanya mencederai martabat dan tubuh anak, tetapi juga merampas kepercayaan dasarnya terhadap dunia sosial. Ketika anak mulai merasa nyaman atau bergantung pada perhatian pelaku, maka batas antara relasi sosial yang wajar dan kekerasan yang terselubung menjadi kabur.

Sosiolog anak melihat child grooming sebagai bagian dari ketimpangan relasi kuasa. Anak yang mengalami penelantaran baik dalam bentuk fisik, emosional, maupun ekonomi lebih mudah menjadi sasaran pelaku grooming. Dalam banyak kasus, pelaku bukan hanya hadir sebagai teman, tetapi juga sebagai sosok penyelamat bayangan. Mereka menyediakan akses terhadap perhatian, makanan, hadiah, atau sekadar komunikasi yang konsisten, yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua atau pengasuh utama.

Di titik inilah, penelantaran anak berkontribusi pada kerentanan struktural. Anak yang tidak mendapatkan haknya atas pengasuhan dan perlindungan secara layak memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk dalam jerat grooming.

Dari perspektif hukum, child grooming telah mulai diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui pentingnya pencegahan kekerasan sejak tahap awal relasi. Pasal-pasal dalam UU ini mulai membuka ruang untuk menindak pelaku yang menggunakan manipulasi dalam tahapan pra-eksploitasi. Namun dalam praktiknya, pembuktian grooming tetap menjadi tantangan. Apalagi ketika konteksnya terjadi di dunia digital, kala komunikasi bisa terhapus, tidak disadari orang tua, dan pelaku menyembunyikan identitasnya.

Penelantaran anak sendiri, sebagai bentuk kekerasan yang lebih jarang diperbincangkan, juga memiliki implikasi besar. Anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tua, baik karena ketidakhadiran fisik, kemiskinan, konflik rumah tangga, atau beban kerja orang tua yang berat—cenderung mencari afeksi dan perhatian dari luar rumah. Dalam ruang ini, pelaku grooming dapat dengan mudah masuk.

Sayangnya, penelantaran anak sering dianggap sebagai urusan domestik atau ‘masalah keluarga’ yang tidak perlu campur tangan negara. Padahal, dalam logika perlindungan anak, setiap bentuk pengabaian adalah potensi ancaman terhadap keselamatan anak, termasuk membuka ruang bagi terjadinya grooming.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dari grooming tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum yang fokus pada penindakan, tetapi juga memerlukan pendekatan sosial, psikologis, dan struktural. Orang tua perlu mendapatkan dukungan untuk membangun relasi yang hangat dengan anak, sementara sekolah dan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang mampu mengedukasi anak tentang batasan tubuh dan relasi aman. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak-anak, terutama yang mengalami penelantaran atau hidup dalam kondisi miskin, tidak dibiarkan tumbuh tanpa pengasuhan yang memadai.

Dalam konteks ini, child grooming tidak boleh dilihat sebagai fenomena individu belaka. Ia adalah bagian dari relasi sosial yang timpang, dari struktur keluarga yang rapuh, dari sistem sosial yang masih menempatkan anak-anak di posisi yang lemah. Kesadaran kolektif untuk mengatasi child grooming hanya akan tumbuh bila kita melihat kekerasan bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi sebagai hasil dari sistem yang gagal menyediakan ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasa berharga.

Darurat Fatherless

UNICEF melaporkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang “kehilangan ayah” (fatherless). Fatherless mengacu pada kondisi saat seorang anak tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah. Fatherless tak sebatas pada anak yang ditinggal mati atau korban perceraian, melainkan juga karena absennya peran seorang ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak.

Salah satu penyebab fatherless adalah masih kuatnya hegemoni budaya patriarki di masyarakat. Dalam konstruksi masyarakat patriarkis, peran dan fungsi jender dibagi dan dibedakan berdasarkan akses terhadap ruang: ruang domestik dan publik. Laki-laki berperan dan menjalankan fungsinya di ruang publik, sementara perempuan berada di ruang domestik. Konstruksi jender ini dipengaruhi oleh norma-norma jender yang berasal dari budaya maupun agama (pemahaman keagamaan).

Dalam budaya Jawa misalnya disebut bahwa seorang istri adalah “konco wingking” (teman belakang). Artinya, peran dan fungsi perempuan berada di belakang, yaitu di sumur, dapur, dan kasur. Dalam bahasa Jawa, wanita dianggap berasal dari “wani ditata” (berani ditata). Ini mengandung dua pengertian.

Pertama, berani bila diatur. Artinya, wanita bersedia diatur, tidak membantah dan tidak melawan. Kedua, berani atau tidak ragu bila diatur atau menurut saja bila diatur. Norma-norma jender ini bertemu dan diperkuat dengan pemahaman keagamaan—dalam hal ini Islam—yang berkembang di masyarakat bahwa suami (laki-laki) adalah “qawwam” (pemimpin) bagi istrinya (QS al-Nisa:34).

Karena itu, suami adalah kepala keluarga sekaligus penanggung jawab perekonomian keluarga. Di Indonesia norma-norma jender ini melembaga dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki kewajiban untuk melindungi istri serta memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

Maria Mies (1986), feminisi Marxis dari Jerman, menyebut proses “merumahkan” perempuan ini dengan nama housewifization (pengibu-rumahtanggaan). Ideologi ini bekerja melalui proses kaum perempuan secara sosial didefinisikan sebagai ibu rumah tangga, yang bergantung pada pendapatan suami, tanpa mengindahkan apakah secara de facto ia ibu rumah tangga atau bukan (Julia Suryakusuma, Ibuisme Negara).

Pembagian tugas berdasarkan norma-norma jender ini berpengaruh langsung terhadap pola pengasuhan anak. Seolah-olah pengasuhan dan perkembangan anak hanyalah kewajiban dan tanggung jawab seorang istri karena tugas suami keluar rumah mencari nafkah. Akhirnya, anak tumbuh dan berkembang tanpa sentuhan seorang ayah, karena ayahnya disibukkan dengan urusan-urusan di luar rumah.

Padahal, kehadiran seorang ayah dalam mengontrol pertumbuhan dan pengasuhan anak sangat penting dan krusial dalam kehidupan rumah tangga dan masa depan anak.  Dalam Islam, pola pengasuhan, pendidikan dan pertumbuhan anak tidak hanya dibebankan pada salah satunya saja. Suami-istri diberi tanggung jawab mendidik dan membesarkan anak-anaknya, baik melalui pendidikan informal, nonformal, maupun pendidikan formal.

Seorang anak, kata Nabi Muhammad SAW, ibarat “selembar kertas putih” (fitrah). Kedua orang tuanyalah yang memberi warna pada kertas tersebut.  “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia seorang Yahudi, Nasrani, maupun Majusi,” ujar Nabi SAW. Meskipun hadis ini berbicara dalam konteks agama (agama keturunan), tetapi pengertian yang lebih luas mengacu pada peran dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Sekali lagi, Islam tak menyebut salah satunya saja melainkan keduanya (dual parenting).

Sentuhan dan kehadiran seorang ayah dibutuhkan ketika anak menginjak usia usia 7-14 tahun. Di usia emas inilah  peran seorang ayah diperkuat, yaitu mencintai (loving), melatih (coaching) dan sebagai panutan atau uswah hasanah (modelling) bagi anak-anaknya. Seorang anak yang kehilangan kasih sayang, pendidikan, dan pengawasan dari ayahnya rentan mengalami depresi, antisosial, terjerumus dalam tindak kriminal dan kekerasan, seks bebas maupun narkoba.

Agar tercipta kesalingan antara suami dan istri dalam pola pengasuhan anak, maka dibutuhkan keterbukaan dalam pola pembagian kerja antara keduanya. Bahwa pembagian peran dan fungsi berdasarkan jender bukanlah sesuatu yang baku dan tak dapat diubah. Itu hanyalah sebuah konstruksi sosial.

Jangan sampai perbedaan itu menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Pembagian kerja berdasarkan jender sesungguhnya bersifat cair dan bisa dipertukarkan. Mengasuh anak adalah tugas bersama dan harus dilakukan secara bersama-sama (suami-istri).

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.

Teknologi Digital Bagi Anak: Dilema Brain Rot dan Second Brain

Belum lama ini, Harian Kompas (28/6-2025) mengangkat topik brain rot dengan ulasan mendalam (baca di sini). Sebanyak 17 pakar lintas disiplin dikumpulkan untuk membahas brain rot dalam beragam sudut pandang. Istilah tersebut menggambarkan keadaan penurunan fungsi kognitif akibat konsumsi konten digital singkat yang cepat dan dangkal secara berlebihan. Paparan konten tersebut memicu sekresi dopamin atau zat rasa senang pada otak yang bermuara pada adiksi.

Hal ini dapat dilihat dari waktu yang tersita berjam-jam untuk menggulir layar ponsel pintar. Awalnya berencana hanya melihat media sosial lima atau sepuluh menit untuk melepas jenuh, tetapi justru berakhir sehari penuh di depan layar. Aktivitas yang terus-menerus ini lantas melahirkan otak yang tumpul untuk berpikir kritis dan analitis.

Menyoal Konten Receh

Meski demikian, apakah semua ini salah konten receh yang berseliweran di media sosial? Tulisan Anwar Kurniawan beberapa waktu lalu di Harian Kompas (18/07/2025) menarik untuk dicermati (baca di sini). Mengambil tajuk “Membela Konten Receh”, ia menegaskan: “Jangan-jangan brain rot hanyalah jelmaan baru untuk kecemasan lama. Ia laksana ketakutan elite budaya pada cara anak muda menikmati dunia dan merepresentasikan realitas. Sejarah mencatat hal serupa. Dulu, komik juga disebut perusak moral. Musik rock dianggap liar. Film horor dituduh membodohi. Bahkan kajian agama di internet sempat dianggap banal.”

Memang konten receh tak selamanya merusak. Bahkan konten receh itu bisa jadi ekspresi masyarakat untuk mengkritik fenomena sosial dan politik yang sudah kebablasan. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan video pendek di Tiktok dan Instagram untuk mengkritik kebijakan pemerintah dengan nada sarkasme.

Di sinilah perlu melihat “konten receh” tidak dengan kaca mata dualitas benar salah. Apa yang selama ini dianggap remeh temeh nyatanya mempunyai kompleksitas. Bagi kebanyakan orang, mengonsumsi konten receh adalah cara instan dan gratis untuk meraih kesenangan di tengah tuntutan kehidupan. Sebaliknya, sebagian kecil orang mempunyai keuntungan untuk membaca buku berlama-lama di perpustakaan atau menikmati pemandangan alam di pelosok negeri.

Dengan kata lain, konten receh itu adalah hal yang sangat aksesibel bagi masyarakat. Sayangnya, sebagaimana diungkapkan berbagai penelitian, berlebihan mengonsumsi informasi receh dapat menurunkan daya serap otak. Banyak cerita dari kawan, ketika terlalu lama terpapar konten di media sosial yang menghibur justru menghasilkan stres baru di dunia nyata. Mereka jadi malas bertemu dengan orang dan terus sibuk dengan scrolling media sosial.

Dampak Brain Rot Bagi Anak

Nah, yang lebih mengkhawatirkan ketika brain rot ini menyerang anak-anak. Pemikiran mereka harusnya lebih dikembangkan lagi, tetapi justru tenggelam dalam buaian semu konten receh. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan oleh para orang tua, guru dan dosen yang berinteraksi dengan anak muda. Memang belum ada penelitian kuantitatifnya, tetapi dari pengamatan penulis selama mengajar, banyak mahasiswa yang mengeluh dan cepat jenuh dengan artikel yang hanya beberapa halaman saja.

Daya baca manusia modern jauh menurun karena sering dimanjakan dengan visual di dunia digital. Meski demikian, salah satu hal penting dari teknologi, sebagaimana kata Harari adalah mekanisme pengoreksi diri. Mekanisme inilah yang membuat teknologi terus berkembang pesat. Maka konten receh itu sebenarnya bisa diatasi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Alih-alih melawan atau justru menghapus media sosial, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian diri, beradaptasi seraya mempertahankan nilai-nilai moral manusia yang diyakini.

Kalau mau menggunakan analogi, telur atau ayam dulu, sama seperti konten receh atau pembuatnya dulu. Konten receh itu bisa hadir di media sosial juga karena pembuat kontennya sudah terpapar dengan narasi populis yang singkat dan menjenuhkan. Dengan kata lain, konten receh adalah respons dari kualitas sumber daya manusia Indonesia hari ini ditambah dengan permainan algoritma media sosial. Sehingga untuk melawan brain rot sebagai dampak dari maraknya konten receh, yang perlu dibenahi adalah manusianya. Teknologi tak dapat disalahkan karena ia ibarat pisau yang bergantung pada si empunya. Justru yang perlu diberi pemahaman adalah sang pemilik pisau, bagaimana cara menggunakan pisau dengan tepat.

Terlebih bagi generasi muda, dunia mereka adalah dunia digital dengan kecanggihan teknologi. Karenanya melarang mereka untuk hidup berdampingan dengan teknologi juga tidak tepat. Sebaliknya ada beberapa poin yang dapat dilakukan bagi siapa saja yang mau meminimalisir brain rot bagi manusia.

Membudayakan Membaca Buku

Upaya pertama yang perlu dilakukan adalah membudayakan membaca buku. Banyak penelitian yang menyebutkan membaca dapat meningkatkan kecerdasan otak dan memperlambat atau mengurangi risiko terjangkit penyakit demensia dan alzheimer. Sedangkan bagi anak, membaca buku dapat meningkatkan kemampuan komunikasi dan literasi terutama dengan terserapnya berbagai kosakata baru yang diperolehnya dari membaca buku.

Proses memahami setiap kata yang dibaca menjadi usaha yang menstimulus otak untuk terus bekerja. Makin sering otak diajak untuk berpikir, potensi terjangkit brain rot pun kian kecil. Nah, agar anak mau membaca buku, teladan pertama yang dilihatnya adalah dari orang tua. Karenanya lingkungan berperan penting menciptakan budaya literasi. Akan sangat mudah menanamkan kebiasaan membaca pada anak yang orang tuanya sudah lahap membaca buku.

Namun, bukan berarti orang tua yang tidak terbiasa membaca, secara otomatis melahirkan anak yang juga malas membaca. Orang tua bisa mengondisikan lingkungan yang ramah literasi. Misal dengan mengoleksi buku bacaan atau jika itu dirasa berat, membawa anak setiap pekan ke perpustakaan juga bisa menumbuhkan minat baca. Dengan mencintai buku, anak akan tumbuh dengan literasi yang bermutu. Juga terhindar dari kecanduan gawai setiap waktu.

Menekankan Penghargaan pada Proses

Selain membaca, anak juga perlu ditanamkan nilai menghargai proses. Ini juga hal penting yang sering kali dilupakan di era digital yang serba instan. Kecepatan meraih sesuatu yang diinginkan juga memperparah rusaknya otak (brain rot). Orang akan dengan mudah marah ketika hal yang diinginkan tidak segera didapatkan. Ketika sedang asyik berselancar di media sosial, lalu jaringan nirkabel bermasalah, anak akan mudah mengeluh dan gusar.

Meski kecepatan juga penting, tetapi keakuratan dan ketepatan juga genting. Tidak semua yang cepat berakhir tepat. Di sinilah perlunya memberikan pemahaman kepada anak bahwa alih-alih menuntut cepat, menghargai proses begitu nikmat. Menanamkan arti penting sebuah proses dapat dilakukan dalam segala lini kehidupan.

Contohnya anak tidak langsung dituruti keinginannya untuk mendapatkan gawai yang diinginkan, tetapi ada proses yang perlu dia lewati: membaca buku, belajar dengan giat agar mendapat prestasi di kelas, atau usaha lain yang membuatnya bekerja dengan optimal. Ini metode reward and punishment dengan penekanan pada prosesnya, bukan tujuannya.

Mengoptimalkan Teknologi sebagai Second Brain

Setelah anak terbiasa membaca dan menghargai proses, barulah mereka juga dikenalkan bahwa kehadiran teknologi dapat membantu kehidupan manusia. Meski demikian, teknologi tidak akan dapat menggantikan interaksi manusia seluruhnya. Jika dioptimalkan, teknologi bisa menjadi otak kedua (second brain) yang membantu, bukan merusak otak hingga membuat buntu.

Dalam buku “Building a Second Brain”, Tiago Forte membagikan langkah praktis bagaimana menggunakan teknologi sebagai otak kedua. Dari istilahnya saja dapat kita cermati, otak kedua bukan pertama. Otak yang utama tetaplah kecerdasan bawaan yang dimiliki manusia. Barulah otak kedua yang dilakukan oleh akal imitasi (artificial intelligence) dapat difungsikan dengan maksimal. Pola pikir ini melihat bahwa teknologi dapat menjadi otak kedua manusia. Sebab bagaimana pun canggihnya otak manusia, ia terbatas. Ada hal-hal yang tak mampu diingat seluruhnya oleh manusia.

Manusia dapat mengingat narasi umum, tetapi akan kesulitan menghafalkan narasi spesifik seperti kode sandi berbagai fitur yang dimiliki. Manusia dapat menjadwalkan berbagai kegiatan, tetapi kadang ada saja yang berbenturan karena terlupakan. Nah, hal tersebut dapat dilimpahkan pada otak kedua manusia yaitu teknologi. Aplikasi yang paling sederhana misalnya adalah Notes yang dapat membantu mencatat segala aktivitas manusia. Mengapa tidak mencatat di kertas? Sebab kertas bisa hilang, rusak dan terbakar. Jika sudah demikian, tak ada memori yang tersisa. Dengan bantuan teknologi, informasi yang dicatat bisa tersimpan dengan rapi tanpa takut hilang atau rusak lagi.

Dalam konteks kehidupan anak, second brain dapat digunakan dengan mengatur waktu aktivitasnya melalui alarm. Kapan dia bangun tidur, mandi, sekolah, dan sebagainya. Tentu orang tua tetap jadi pengingat utama sang anak, tetapi kehadiran orang tua dibantu dengan nada alarm yang juga mengingatkan buah hati. Begitu pula dalam mengakses konten di media sosial. Anak diberikan waktu, screen time, untuk mengakses informasi di internet. Tetapi ketika waktunya sudah habis, aplikasi yang ada di gadget secara otomatis tak dapat digunakan.

Orang Tua Pionir Pendidikan

Memang yang menjadi PR pada poin ini adalah pemahaman orang tua yang komprehensif terkait teknologi. Sebelum menggunakan teknologi sebagai second brain pada anak, orang tua atau pun guru sudah harus familiar dengan berbagai fitur yang ada. Sebagaimana kata Imam Ali: “Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya, bukan zamanmu”. Mafhumnya, untuk bisa mendidik anak sesuai dengan zamannya, orang tua harus dengan rendah hati belajar lagi, bagaimana zaman ini berputar.

Ketika orang tua dan pendidik mau membuka diri untuk belajar hal-hal baru, di situlah kearifan akan muncul. Bukan semata melarang apalagi menegasikan teknologi sepenuhnya sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa generasi old yang memang tidak dibesarkan dengan teknologi. Tetapi membiarkan sepenuhnya penggunaan teknologi mempunyai catatan besar. Karenanya pilihan bersikap pada teknologi sekarang berada pada tangan manusia: apakah mau menciptakan brain rot atau second brain?

Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.

Islam Melindungi Anak: Jalan Menuju Generasi Rahmatan lil ‘Alamin

Dalam Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan amanah langsung dari Allah Swt. Mereka adalah titipan yang harus dijaga kehormatannya, tumbuh kembangnya, dan hak-haknya. Dalam sebuah ayat, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin: 4). Ini merupakan fondasi teologis yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sejak awal kehidupan mereka.

Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, verbal, maupun eksploitasi, bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan satu jiwa diibaratkan sebagai pembunuhan seluruh umat manusia (QS Al-Maidah: 32). Maka menyakiti dan merampas hak tumbuh-kembang seorang anak adalah kezaliman yang dampaknya bisa meluas hingga mencederai masa depan umat.

Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan hak anak. Nabi Muhammad Saw. menekankan pentingnya memberi nama yang baik, memperlakukan anak dengan kasih sayang, serta memastikan mereka mendapat pendidikan dan perlindungan. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati yang tua” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kasih sayang terhadap anak bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari keimanan.

Kekerasan dan Diskriminasi Bukan Bagian dari Fitrah Islam

Hari ini, pelbagai bentuk kekerasan yang masih menimpa anak, baik dalam rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga media daring, adalah manifestasi dari rusaknya tatanan sosial dan lemahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Padahal Islam secara tegas menolak segala bentuk perlakuan yang menjatuhkan martabat anak, termasuk diskriminasi berbasis gender, pekerjaan berat yang membahayakan, maupun pernikahan anak yang dipaksakan.

Prinsip la yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya) (QS Al-Baqarah: 286) menjadi dasar teologis untuk menolak segala bentuk pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam praktik perkawinan dini. Begitu pula, praktik-praktik seperti khitan perempuan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak mendatangkan manfaat medis, seharusnya dihentikan karena bertentangan dengan maqashid syariah: yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Mengarusutamakan Perlindungan Anak dalam Syariat dan HAM

Dalam pemartabatan anak dan perempuan, mengambil konsep HAM sudah sesuai dengan syariat Islam. Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tidaklah bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat anak. Hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan adalah hak-hak dasar anak yang juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Lebih jauh, dalam konteks kenegaraan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Hal ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendasarkan prinsip pelindungan anak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal demikian mengacu pada konvensi internasional tentang hak anak. Negara telah memiliki regulasi dan instrumen hukum yang lengkap, yang kini tinggal menunggu komitmen kolektif untuk diterapkan dengan serius dan konsisten.

Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan. Dalam pengajaran dan proses pedagogis, pendekatan penuh kasih dan non-kekerasan harus diutamakan. Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan. Beliau memilih membimbing dengan sabar, menyentuh hati dengan akhlak, dan menunjukkan teladan yang baik.

Urgensi Preventif: Menanamkan Nilai, Memperkuat Sistem

Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya preventif lebih utama dan sangat dianjurkan dalam Islam. Memberi anak pondasi keimanan, budi pekerti, dan kasih sayang sejak dini adalah kunci agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh, adil, dan mulia.

Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus bergandengan tangan menyediakan ruang aman bagi anak. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga perlindungan anak, memperluas akses ke layanan pengaduan, serta meningkatkan literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan anak.

Keluarga, sebagai madrasah pertama, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sumber trauma dan kekerasan. Tugas kita bersama adalah membangun lingkungan yang menghargai hak anak sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar “milik” orang tua, budak atau alat pencitraan sosial.

Menjadi Generasi Penjaga Titipan Ilahi

Anak-anak adalah harapan masa depan, pewaris peradaban, dan cerminan keimanan kita hari ini. Maka, siapa yang menyakiti mereka, sejatinya telah merusak tatanan dunia yang dipercayakan Allah kepada manusia. Islam telah memberikan tuntunan yang sangat lengkap untuk melindungi anak, baik dari segi spiritual, hukum, maupun sosial.

Kini saatnya kita bertanya: sudahkah kita menjadi penjaga titipan Ilahi itu dengan sebaik-baiknya?

Filter Wajah dan Luka Batin: Tubuh Anak Perempuan dalam Tekanan Algoritma

Di sebuah pagi yang biasa, anak perempuan berusia sembilan tahun duduk di depan kamera ponsel, memiringkan wajahnya ke kiri, lalu ke kanan. Ia tak sedang bermain. Ia sedang mencari sudut terbaik dari wajahnya.

Tiga kali ia mencoba tersenyum, dua kali mengerutkan bibir seperti influencer idolanya. Setelah lima belas menit, ia memutuskan: filter nomor tiga membuatnya terlihat paling cantik. Lalu ia unggah fotonya, berharap ada yang bilang, “Kamu glowing banget!”

Ini bukan kisah fiksi. Ini fragmen kecil dari kenyataan banyak anak perempuan hari ini, anak-anak yang mengenal wajah mereka bukan dari cermin, tetapi dari kamera. Anak-anak yang belajar mencintai diri bukan dari pelukan orang tua, tetapi dari like dan komentar di media sosial.

Kita tengah menghadapi era baru luka batin. Luka yang bukan datang dari kekerasan fisik, tetapi dari tekanan algoritma terhadap tubuh. Luka yang tak berdarah, tapi terus mengikis harga diri. Luka yang kian dalam ketika orang tua sendiri tak melihatnya sebagai luka.

Tubuh Anak dalam Cengkeraman Filter

Aplikasi seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tidak hanya menyediakan tempat bermain bagi anak-anak, tapi juga membentuk cara mereka melihat diri. Dengan sekali klik, filter bisa memperbesar mata, menghaluskan kulit, melangsingkan pipi. Wajah anak perempuan yang tadinya polos berubah menjadi versi yang dianggap “lebih pantas untuk dilihat.”

Tak ada yang salah dengan bermain-main dengan filter, kecuali ketika anak-anak mulai membandingkan wajah asli mereka dengan versi digital. Banyak anak yang menolak difoto tanpa filter. Beberapa bahkan merasa jijik melihat wajah mereka sendiri di cermin. Bagi mereka, filter bukan lagi hiburan, melainkan topeng untuk merasa berharga.

Anak-anak perempuan, sejak dini, diajari bahwa tubuh mereka bukan semata tempat tinggal, melainkan etalase. Mereka tumbuh dikelilingi oleh budaya visual yang menekankan bahwa untuk diterima, mereka harus tampil sesuai standar tertentu: cantik, bersih, manis, menggemaskan.

Masalahnya bukan pada keberadaan filter itu sendiri, melainkan pada bagaimana filter telah menjadi ukuran kebenaran visual. Banyak anak perempuan tak mau difoto tanpa filter. Beberapa merasa wajah mereka di cermin tidak pantas dipamerkan. Ini adalah bentuk baru dari gangguan citra tubuh, namun berlangsung dengan senyap dan sistematis. Luka batin ini tumbuh dalam sorotan kamera, tapi tak banyak orang dewasa yang menyadarinya.

Banyak keluarga justru ikut memperkuat luka itu. Sejak bayi, anak perempuan difoto, didandani, di-posting. Pujian demi pujian datang bukan karena karakter, tetapi karena penampilan. Orang tua dengan bangga memamerkan anak mereka di media sosial, tanpa bertanya: untuk siapa semua ini? Siapa yang melihat? Siapa yang menilai?

Anak perempuan pun tumbuh dengan kesadaran bahwa tubuh mereka adalah properti publik. Mereka belajar bahwa ada ekspresi tertentu yang lebih disukai, ada gaya tertentu yang lebih viral. Mereka belajar bahwa tubuh bukan milik mereka sepenuhnya, melainkan milik kamera dan algoritma.

Luka yang Tak Terlihat

Tak mudah mengenali luka ini, sebab ia tidak membiru, tidak berdarah. Tapi ia hidup dalam cara anak-anak mulai menyembunyikan bagian dari diri mereka, dalam keengganan mereka tampil polos, dalam ketakutan menghadapi kamera tanpa ‘polesan’. Anak perempuan mulai menyamakan harga diri dengan validasi eksternal, dan ketika validasi itu tak datang, yang tumbuh adalah kecemasan, keraguan diri, bahkan depresi.

Penelitian menunjukkan bahwa keterpaparan pada media sosial—terutama dengan fitur visual seperti filter—berkorelasi dengan gangguan makan, tekanan citra tubuh, dan rendahnya kepercayaan diri. Anak-anak perempuan mulai mendefinisikan nilai diri mereka bukan dari kasih sayang keluarga, melainkan dari komentar singkat seperti “cakep bgt” atau “ga glowing sih.”

Dan di saat yang sama, orang tua sering kali buta huruf digital. Mereka mengira anak sedang bermain, padahal anak sedang membentuk konsep dirinya. Mereka mengira dengan memberi gadget, anak akan diam dan aman. Padahal gawai itu sedang membisikkan nilai-nilai baru yang tak pernah diajarkan di rumah.

Apakah ini bentuk perlindungan? Ataukah bentuk baru eksploitasi dengan bungkus kekinian?

Menciptakan Ruang Aman

Perlindungan anak di era digital tak cukup dengan fitur pengunci, waktu layar, atau larangan aplikasi. Ia dimulai dari perubahan nilai yang diajarkan di rumah: bahwa tubuh adalah bagian dari martabat, bukan performa. Bahwa wajah tak harus selalu tersenyum, tak harus selalu rapi, dan tak perlu selalu disesuaikan dengan selera publik.

Anak perempuan perlu tahu bahwa mereka cukup, tanpa filter, tanpa likes, tanpa penilaian eksternal. Dan mereka hanya akan tahu itu jika orang tua berhenti memuji penampilan sebagai nilai utama. Jika orang tua mulai bertanya, bukan soal bagaimana anak tampil, tapi bagaimana perasaannya hari ini.

Keluarga seharusnya menjadi ruang aman pertama, tempat anak boleh tampil polos, boleh menangis, boleh salah. Tapi itu tak akan mungkin jika keluarga sendiri terobsesi pada citra, pada unggahan, pada komentar.

Di tengah dunia yang terus menekan anak perempuan untuk tampil sempurna, tugas keluarga adalah sederhana tapi krusial: menjadi tempat anak bisa tampil utuh. Wajah apa adanya. Emosi apa adanya. Hidup apa adanya.

Barangkali luka paling dalam yang dialami anak-anak kita hari ini bukan berasal dari kekurangan, melainkan dari keyakinan bahwa diri mereka tak pernah cukup. Dan luka itu tumbuh pelan-pelan, di balik senyum tipis yang dibentuk oleh filter kamera.

Menjaga Tumbuh Kembang Anak di Era Digital

Dulu, saat kita masih kecil, bermain petak umpet di halaman atau menghabiskan sore dengan menerbangkan layang-layang mungkin jadi aktivitas favorit. Tapi sekarang, anak-anak tumbuh dalam dunia yang jauh berbeda. Dunia mereka sekarang penuh dengan dunia digital dan internet yang tanpa batas. Di satu sisi, ini membuka peluang luar biasa untuk belajar dan berkembang. Namun di sisi lain, dunia digital juga menghadirkan berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa atau sekitar 28,82 persen dari total populasi. Data BPS 2024 menunjukkan bahwa penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak usia dini di Indonesia sangat tinggi. Sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak di bawah usia satu tahun tercatat telah menggunakan gawai, dengan 4,33 persen dari mereka sudah mengakses internet. Persentase ini meningkat drastis pada kelompok usia 1–4 tahun, dengan 37,02 persen menggunakan ponsel dan 33,80 persen online, serta pada usia 5–6 tahun yang mencatatkan angka 58,25 persen pengguna gawai dan 51,19 persen akses internet.

Survei Kementerian PPPA dan UNICEF tahun 2023 menunjukkan bahwa hampir 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari. Meski internet memberi manfaat dalam hal pendidikan, pengembangan diri, dan hiburan, anak-anak dan remaja juga semakin rentan terhadap kejahatan siber. Data dari Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam status darurat kasus pornografi anak, dengan 5,5 juta konten bermuatan tersebut ditemukan selama 2019–2023. Selain itu, 2 persen dari 4 juta pemain judi online di Indonesia ternyata masih berusia di bawah 10 tahun.

Ancaman nyata terlihat dari laporan National Center for Missing & Exploited Children yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi digital anak, serta peringkat kedua di kawasan ASEAN. Situasi ini mendorong Presiden Prabowo untuk segera menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus tentang perlindungan anak di ruang digital.

Meskipun begitu, di era digital yang serba cepat, keluarga tetap menjadi tokoh utama dalam tumbuh kembang anak. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses ke dunia digital, tetapi juga harus disertai dengan pemberian pemahaman yang mendorong anak menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bijak. Orang tua memiliki peran penting untuk memperkenalkan anak pada internet secara sehat, termasuk mengajarkan tentang privasi, memilah konten yang sesuai usia, dan berpikir kritis terhadap informasi yang ditemui secara daring.

Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting dalam membangun hubungan dan kesadaran. Percakapan tentang media sosial, game, dan teknologi perlu dijadikan bagian dari interaksi harian agar anak merasa nyaman untuk berbagi pengalaman, terutama ketika mereka menghadapi masalah di dunia maya. Selain itu, orang tua dapat menggunakan fitur kontrol orang tua dan menetapkan batas waktu penggunaan ponsel agar anak tetap memiliki keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata.

Menjadi panutan dalam penggunaan teknologi juga merupakan tanggung jawab orang tua. Anak-anak cenderung meniru kebiasaan yang mereka lihat di rumah. Jika orang tua terlalu sibuk dengan ponsel atau media sosial, anak akan menilai hal tersebut sebagai perilaku yang wajar. Oleh karena itu, orang tua perlu memberi contoh penggunaan teknologi secara sehat, produktif, dan bijak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Keluarga, terutama orang tua, memiliki peran yang sangat penting sebagai pembimbing, pelindung, dan panutan. Dengan komunikasi yang hangat dan terbuka, edukasi yang tepat, dan pengawasan yang bijak, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang aman, menyenangkan, dan mendidik bagi anak-anak. Karena pada akhirnya, teknologi bukanlah musuh. Ia adalah alat. Dan seperti alat lainnya, ia harus digunakan dengan bijak, terutama oleh anak-anak yang sedang belajar mengenal dunia.