Pos

Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak

BUKU ini diperuntukkan bagi para pekerja kemanusiaan yang bergerak di lapangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Disusun berdasarkan pengalaman Rumah KitaB dalam mensosialisasikan upaya pencegahan perkawinan anak, buku ini berisi tanya-jawab seputar isu tersebut yang dikumpulkan melalui kegiatan training, seminar, dan kelas-kelas khusus untuk upaya pencegahan perkawinan anak. Buku ini dapat dipakai oleh para petugas KUA, penghulu kampung, P3N (meskipun secara formal peran itu telah dihapuskan namun dalam praktiknya masih ada), muballigh/muballighah, ustadz/ustadzah dan para pemimpin di komunitas sampai guru-guru di sekolah.

Buku ini bisa didownload gratis di link berikut ini:

MENGAPA ISLAM MELARANG PERKAWINAN ANAK

 

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Wabah

Jakarta, NU Online

Rumah Kita Bersama atau Rumah KitaB meluncurkan sekaligus membedah buku Fikih Wabah: Panduan Keagamaan di Masa Pandemi, Selasa (12/5) secara daring. Buku Fikih Wabah ini ditulis oleh Achmat Hilmi, Jamaluddin Muhammad, dan Muhammad Fayyaz. Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes menyatakan, buku ini disusun dengan sebuah metodologi yang konsisten digunakan Rumah KitaB, yakni maqasid syariah. “(Buku ini) berdasarkan apa sih tujuan beragama dan implikasinya dalam situasi seperti ini yang tiba-tiba gak boleh ke masjid, gak boleh berjamaah dan lain sebagainya,” kata Lies.

 

Pada buku ini, Rumah KitaB juga disebut Lies berusaha menghadirkan perspektif keadilan gender sesuai dengan kebutuhan masyarakat supaya dapat melihat konsekuensi dari adanya pandemi Covid-19. “Virusnya tidak berjenis kelamin saya kira, tetapi berdampak beda kepada laki-laki dan perempuan. Berdampak beda kepada lelaki tua dan perempuan tua, berdampak beda kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki,” katanya. Ia mengemukakan laporan dari Lombok yang menunjukkan tingkat kekerasan pada anak perempuan menjadi besar karena anak perempuan menjadi pekerja substitute dari orang tuannya. “Jadi perspektif gender menurut saya sangat penting, dan ini dihadirkan dalam buku ini,” ucapnya.

 

Penulis buku Fikih Wabah Jamaluddin Muhammad mengemukakan, buku fikih wabah ini merupakan panduan bagi umat Islam mulai dari bagaimana sikap yang harus diambil dalam merespons pandemi Covid-19 sampai tuntunan menjalani ritual keagamaan dengan prinsip maqasid syariah. “Karena semangat yang ingin disampaikan dalam buku ini sebetulnya satu, yaitu dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Jadi bagaimana menghindari mudarat, menghindari mafasid, kerusakan sebagai prinsip utama dalam menjalankan ritual keagamaan,” kata Jamal.

 

Penulis lainnya, Achmat Hilmi menyatakan bahwa buku yang ditulisnya bukan buku panduan keagamaan pertama dalam merespons pandemi Covid. Namun, kata Hilmi, bukunya memiliki metodologi yang berbeda dengan buku fikih wabah yang lain yang sudah ada. “Di sini penggunaan perspektif gender, terutama pembahasan soal anak dengan disabilitas itu sangat kentara. Misalnya di bab Ramadhan dan zakat, lalu pembahasan yang terkait sekali dengan pendekatan perempuan juga sangat kental di beberapa bab di buku ini,” kata Hilmi.

 

Buku ini pun dibedah dengan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sri Mulyati, Pengampu Pengajian Ihya Ulumiddin KH Ulil Absar Abdalla, Ketua LBM PWNU Jakarta, dan Ketua PEKKA Nani Zulminarni.

 

Download buku disini

Pewarta: Husni Sahal

Editor: Abdullah Alawi

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/119963/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-wabah

Peluncuran Buku “Moderasi Beragama” Kementerian Agama RI

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Setiap agama hakikatnya mengajarkan sikap moderat, baik dalam cara pandang maupun tindakan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam Pembukaan Peluncuran Buku dan Diskusi “Moderasi Beragama” di Aula HM Rasjidi Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No 6 Jakarta (8/10). Hanya saja, kata Lukman, penafsiran keliru terhadap agama menyebabkan banyak pemeluk agama terjatuh dalam sikap maupun tindakan ekstrimisme maupun intoleransi. Di sinilah pentingnya kehadiran buku ini. Moderasi beragama artinya bersikap moderat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.

 

Buku yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI ini ingin menjawab tiga pertanyaan: Apa itu moderatisme agama? Mengapa moderatisme beragama penting? Dan bagaimana moderatisme beragama diterapkan dalam kehidupan sosial keagamaan mupun berbangsa dan bernegara?

 

Lukman menegaskan tiga nilai penting dalam buku ini. Pertama, inti dan tujuan agama adalah kemanusiaan. Agama tidak mungkin mengajarkan kerusakan dan merendahkan kemanusiaan. Karena itu moderatisme sangat penting untuk menjunjung tinggi kemanusiaan dan keluhuran agama. Kedua, keragaman dalam keberagamaan merupakan keniscayaan. Ia merupakan sunnatullah yang tak bisa ditolak dan dihindari. Dengan demikian, bersikap toleran dan moderat dalam menghadapi pluralitas adalah suatu keharusan. Dan ketiga, dalam konteks Indonesia, moderatisme beragama diperlukan sebagai bagian dari strategi kebudayaan.

 

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara: Elga J. Sarapung (tokoh dan aktivis dialog antar agama), Komaruddin Hidayat (Rektor UIII), Adian Husaini (pemimpin pesantren At-Taqwa Depok), dan dimoderatori Ulil Absar Abdallah.

 

Sebagai tokoh yang selama ini konsen menyuarakan pentingnya dialog antar agama, Elga J. Sarapung mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran buku ini. Apalagi, ujar Direktur Institute  for Interfaith Dialogue in Indonesia ini, buku ini ditulis berdasarkan pengalaman empirik praktik-praktik moderatisme di dalam agama-agama. Ia menganjurkan agar buku ini didesiminasikan ke semua kalangan, tidak hannya dinikmati ASN yang tersebar di semua kementrian.

 

Begitu juga dengan Adian Husaini. Prinsipnya, ia sangat setuju dengan keseluruhan isi buku ini. Ia juga bangga karena definisi moderat di dalam buku ini berarti sikap tengah-tengah (tawasut) antara pemahaman keagamaan ultra koservatif dan liberal. Definisi ini, ujarnya, keluar dari jebakan Amerika. Menurutnya, terminologi “moderatisme Islam” awalnya diciptakan Amerika untuk “menjinakkan”  umat Islam.

 

Sementara, menurut Komarudin Hidayat, dalam Islam sendiri terdapat tiga tipologi ajaran yang dibawakan nabi-nabi. Pertama tipologi filosofis-rasional ajaran Ibrahim, kedua eksoteris ajaran Musa, dan ketiga esoterisme ajaran Isa. Ketiga tipologi ini harus dipadukan untuk menghasilkan pemahaman keagamaan yang moderat.

 

Lebih lanjut, menurut Komar, untuk sikap moderat ditopang tiga hal. Pertama, pemahaman keagamaan. Dengan memahami agama dengan baik dan benar, akan menyelamatkan dari sikap fanatik dan berlebihan, sehingga tidak mudah menghakimi dan menyelahkan orang lain. Kedua, orang harus percaya diri terhadap kebenaran agamanya sendiri. Kepercayaan diri ini penting agar tidak mudah curiga dan memusuhi agama lain. Dan ketiga, tidak merasa terancam oleh keberadaan orang/agama lain.

Rumah KitaB: Cegah Perkawinan Anak Lewat Teks Keagamaan yang Ramah Gender

Lembaga riset Rumah KitaB meluncurkan buku kajian fikih untuk mencegah perkawinan anak.

by Elma Adisya, Reporter

MAGDALENE.CO – Perkawinan anak di Indonesia sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Laporan Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF) pada 2016 menunjukkan bahwa 457.600 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia 15 tahun, menempatkan Indonesia di posisi ketujuh negara-negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 dari Badan Pusat Statistik memperlihatkan bahwa dua dari lima anak perempuan usia 10-17 tahun, pernah menikah sebelum usia 15 tahun. Secara total, satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Artinya 22,91 persen perempuan di Indonesia melakukan praktik perkawinan anak, menurut data dari Badan Pusat Statistik.

Pemahaman teks keagamaan yang tidak ramah gender adalah salah satu faktor yang menyuburkan perkawinan anak di negara ini. Minimnya pengetahuan akan bahaya perkawinan anak di masyarakat dan doktrin keagamaan yang keliru telah mendorong lembaga riset dan advokasi kebijakan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa pada Selasa (25/6) di Jakarta.

Fikih Perwalian merupakan hasil dari penelitian Rumah KitaB dengan dukungan dari Oslo Coalition dari University of Oslo. Dipimpin oleh Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP),  Ulil Abshar Abdalla, dan Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, tim peneliti Rumah KitaB mengkaji teks-teks fikih mengenai konsep hak perwalian perempuan. Kajian tersebut berlangsung selama 10 bulan dengan delapan kali putaran diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan seperti ulama, aparat penegak hukum, dan organisasi perempuan.

Fikih merupakan salah satu bidang ilmu syariat Islam yang secara khusus membahas mengenai persoalan hukum dalam Islam. Hal ini menjadi sangat penting bagi umat Islam karena fikih menjelaskan aspek-aspek kehidupan manusia, seperti kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, dan hubungan dengan Tuhan.

“Buku ini mencoba membongkar isu-isu yang sulit sekali dibongkar dalam argumentasi keagamaan, yaitu otoritas ayah terhadap anak perempuannya ketika ia masih gadis, lalu otoritas suami terhadap istri ketika ia sudah menikah,” ujar Lies dalam acara peluncuran buku.

Dalam konteks perkawinan anak di Indonesia, orang tua yang berperan sebagai wali nikah banyak yang mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan agama ketika Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pengajuan perkawinan anak mereka yang masih di bawah umur. Dengan dalih menjalankan perintah agama dan menghindari fitnah, orang tua tidak memperhitungkan keamanan anak perempuan dalam aspek lain seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan.

Lies mengatakan bahwa melalui buku ini, para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memiliki perspektif agama dan pemahaman fikih yang mengakomodasi hak perempuan.

Ulil mengatakan bahwa perbincangan tentang fikih yang ramah terhadap perempuan sudah lama berjalan dalam sejarah Islam, dan beberapa ulama sudah menyadari bahwa fikih yang saat itu berlaku banyak menimbulkan ketimpangan.

“Karena dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri,”  ujar Ulil.

Dalam perkembangannya, negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Mesir, Maroko, dan Tunisia sudah mengadopsi tafsir-tafsir teks Alquran yang lebih ramah gender lalu menggabungkan hukum tersebut dengan hukum internasional dan hak asasi manusia, ujar Ulil.

 

“…dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri.”

 

Sebagai contoh, pemerintah Maroko pada 2004 mengesahkan hukum keluarga atau Mudawannah yang memberi jalan pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dari 400 pasal yang berada dalam hukum keluarga tersebut, salah satu pasalnya menyatakan bahwa perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi oleh undang-undang untuk menentukan sendiri calon suaminya, menikahkan dirinya sendiri, dan menolak untuk dikawinkan paksa dengan lelaki yang bukan pilihannya.

Tidak hanya mengatur tentang perwalian perempuan, Maroko juga sudah menaikkan batas umur minimum perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 18 tahun, merevisi aturan sebelumnya di mana laki-laki berumur 17 tahun dan perempuan 15 tahun. Hal ini diubah agar pernikahan dini tidak lagi terjadi.

Contoh negara Islam lain yang juga sudah memiliki hukum keluarga yang memenuhi hak-hak perempuan adalah Tunisia. Sejak 2007, Tunisia menetapkan batas usia minimum menikah untuk perempuan dan laki-laki adalah 18 tahun. Selain itu, dari tahun 1956, Tunisia sudah melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami. Hak lain yang dimiliki perempuan Tunisia saat ini adalah untuk menikah dengan laki-laki non-muslim dan juga menjadi wali untuk pernikahan anak mereka.

Di Indonesia, hukum-hukum yang menyangkut perkawinan masih sangat bias gender dan merugikan perempuan, ujar Nursyahbani Katjasungkana, aktivis perempuan dan juga pendiri dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

“Undang-Undang Perkawinan yang saat ini masih bias gender, contohnya kita bisa lihat dalam pasal yang mengatur peran suami yang menempatkan sebagai kepala keluarga dan istri wajib menjalankan rumah tangga dengan sebaik-baiknya,” ujar Nursyahbani dalam diskusi yang sama.

Meski sudah ada pihak-pihak yang mengajukan kajian yudisial ke Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas umur pernikahan, batas umur minimum masih saja 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan masyarakat Mahkamah Agung, Muhammad Noor mengatakan bahwa dalam kasus perkawinan anak, mayoritas hakim berhadapan dengan budaya di daerah yang berbeda-beda. Untuk itu, Mahkamah Agung bersama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tengah bekerja sama untuk membuat sebuah pedoman pemeriksaan perkara dispensasi kawin.

“Masalahnya, secara undang-undang, pasal tentang dispensasi kawin itu hanya itu saja, enggak ada aturan yang lain. Ukurannya bagaimana, cara memeriksanya, apa yang perlu di pertimbangkan oleh hakim itu enggak ada,” ujar Noor.

Ia menambahkan bahwa buku Fikih Perwalian yang memaparkan tafsir ramah perempuan dapat membantu para hakim mendapatkan perspektif yang lebih baik dalam membuat keputusan-keputusan, dan berinisiatif untuk mengedukasi orang tua.

 

Sumber: https://magdalene.co/story/cegah-perkawinan-anak-lewat-teks-keagamaan-yang-ramah-gender

Ketika Tanah Tak Hanya Dipandang Sekadar Tanah

Oleh Nur Hayati Aida

Dalam jangka 10 tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai 2018, Indonesia setidaknya telah kehilangan 635 ribu ha lahan sawah dan lima juta petani. Data ini merujuk pada siaran pers Badan Pusat Statistik pada bulan  Oktober 2018.

Tanah-tanah itu berubah menjadi area tambang, perumahan, lahan industri, area wisata, pertokoan, dan hal-hal lain. Ketika masih berupa sawah serapan pekerjanya cukup besar, namun ketika terjadi  pemindahan kepemilikan tanah, kemanfaatan,  dan penguasaannya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal kapital atau korporasi.

Masyarakat kecil di pedesaan yang bekerja di sawah kemudian tergususr atau mundur secara perlahan tanpa memiliki banyak pilihan bekerja di bidang lain. Desa tak lagi mampu menjadi penyedia kebutuhan pangan karena semakin terbatasnya lahan pertanian.

Dalam teori modernitas, ujar Mohammad Shohibuddin, dosen IPB dan kandidat doktor University of Amsterdam, Belanda, pintu keluar dari kemiskinan akibat menyempitnya usaha pertanian skala kecil untuk tujuan komersial, masyarakat desa kemudian beralih pada usaha non pertanian. Bila apa yang diasumsikan ini berjalan linear, seharusnya kemiskinan bisa dientaskan. Namun, usaha non pertanian itu ternyata tak sepenuhnya sanggup menampung dan menyerap migrasi pekerja pertanian karena tak ada proteksi atas usaha-usaha kecil mereka. Konsekuensinya,  situasi ini memaksa mereka yang tergusur dari usaha pertanian migrasi ke kota-kota (dengan keahlian yang berbeda dan karenannya menjadi seadanya) atau menjadi buruh migran di negara tetangga.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja. Ternyata perpindahan alih fungsi tanah, tutur  Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, memiliki dampak lain yang selama ini tidak terlihat, yaitu kawin anak.

Kawin anak, lanjut Lies Marcoes, merupakan salah satu dampak dari alih fungsi tanah. Penelitian Rumah KitaB pada tahun 2015-2016 menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang mengalami krisis agraria,  seperti seluruh pulau Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur),  NTB, Sulawesi Tengah, Barat, dan Selatan, Bengkulu,  Jawa Barat, menyumbang setidaknya 17% sampai 25% kasus kawin anak untuk Indonesia.

Sekilas, alih fungsi lahan dan kawin anak tidak terlihat kaitannya. Namun, dengan metode peneitian yag mengandalkan ketajaman analisis feminis, persoalan kawin anak dapat terbaca.  Akibat alih fungsi lahan, laki-laki atau ayah yang kehilangan pekerjaan harus beralih profesi.  Dan korporasi baru tak selalu menampung mereka. Untuk menutupi kebutuhan hidup, Istri/ ibu kemudian menjadi pencari nafkah dengan bekerja keluar dari desa karena hanya itu lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, anak perempuan menanggung beberapa kemungkinan yang mengarah kepada perkawinan anak. Pertama, menjadi pengganti ibu dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, misalnya mengasuh adik dan mengurus keluarga, akibtanya mereka berhenti sekolah.  kedua, menjadi pengantin di usia anak-anak. Kemungkinan kedua ini terjadi karena hal itu satu-satunya solusi atau cara untuk mengurangi beban hidup yang harus ditanggung keluarga atau agar ibu tak harus menangung beban moral atas penjagaan anak perempuannya karena bekerja di luar rumah.

Masalahnya, meski ada perubahan peran gender (lelaki di rumah dan istri bekerja) ternyata tak secara otomatis dapan mengganti perubahan peran gender dalam keluarga. Lelaki tetap menikmati peran gender  menggantikan peran istrinya sebagai pencari nafkah. Relasi gender tradisional itu tak berubah, meski pada realitasnya laki-laki sebagai kepala rumah tangga tak lagi mampu menafkahi keluarga.

Tanah dalam hal ini,  tidak semata-mata dipandang sebagai tanah yang literal yakni piece of land dan tak memiliki makna apa-apa, begitu kata  Ulil Abshar Abdalla, intelektual muda Nahdlatul Ulama. Tanah harus juga dipandang sebagai wathan (Tanah dan Air) yang hamparannya tertanam sejarah, ikatan emosional, struktul sosial. Ketika terjadi alih fungsi tanah akan berakibat juga  pada relasi sosial yang terhampar di atasnya.

Muhammad Shohibuddin, dalam diskusi bukunya yang berjudul Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reforma Agraria pada 2 Juli 2019 di PBNU, menawarkan gagasan wakaf agraria untuk merespons krisis lahan ini. Wakaf agraria, menurut Mohamad Shohibuddin, adalah sebuah ikhtiar untuk menjamin kesejahteraan umum.

Jika selama ini wakaf tanah lebih banyak diperuntukkan untuk masjid atau tempat pekuburan, maka wakaf agraria yang dimaksudkan oleh Mohamad Shohibuddin adalah wakaf untuk kegiatan produktif, misal pertanian, yang hasilnya digunakan  untuk kemaslahatan masyarakat yang terlemahkan oleh sistem. Untuk menghindari konflik di kemudian hari, tanah wakaf harus dikelola secara komunal.

Wakaf agraria ini, meminjam istilah Kiai Sahal Mahfud, adalah bagian dari fikih sosial. Fikih sosial, menurut Ulil Abshar Abdalla, adalah salah satu bentuk respons agama dalam menghadapi masalah riil yang dihadapi masyarakat. Fikih tak lagi menjadi sesuatu yang kaku, klasik, atau lari dari realitas di mana ia digunakan.

Wakaf agraria adalah sebuah ikhtiar untuk merespons dan mengatasi persoalan sosial, dan terutama juga terkait dengan perkawinan anak yang menjadi dampak tidak langsung dari alih fungsi lahan.

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Perwalian, Bahas Qiwamah

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku bertajuk “Fikih Perwalian” yang didukung oleh Oslo Coalition. Buku ini merupakan hasil dari kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilayah (Perwalian) dan qiwamah (Perlindungan perempuan dan anak).

“Saya sangat senang berada disini, dan saya juga ingin menyampaikan bahwa isu ini sangat menarik untuk dikaji. Kajian yang dilakukan berdasarkan realita sosial, dan berkesinambungan dengan kondisi di Indonesia,” jelas Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan dari Oslo Coalition saat Launching dan Diskusi Buku “Fikih Perwalian” di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (25/6).

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat muslim terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbar orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan, serta meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Nursyahbani Katjasungkana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Muhammad Noor juga hadir dalam peluncuran buku. Menurut Nursyahban, buku Fikih Perwalian membahas juga Undang-Undang Perkawinan serta implementasinya di Indonesia.

“Perwalian dalam hukum Islam, sangat berbeda dengan konsep perwalian yang ada di dalam kitab UU Hukum Perdata dan juga UU Perkawinan. UU perkawinan itu sendiri tidak mengacu pada hukum internasional,” jelasnya dalam

Menurut Muhammad Noor, buku ini mampu memberikan gambaran metodologis mengenai penafsiran yang dilakukan. Kajian dalam buku bisa digunakan untuk argumentasi dalam membuat pertimbangan putusan.

“Saya harap kedepannya kajian atau penafsiran yang dilakukan dapat lebih mencakup pada tataran sistematis, meskipun penafsiran yang dilakukan saat ini masih di tingkat gramatikal, namun isi dari buku ini sangat membantu dalam membuat pertimbangan putusan,” ujar dia.


Reporter: Anjasmara Rianto
Editor: Wem Fernandez
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/424145/millennials/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-perwalian-bahas-qiwamah

WORKSHOP BUKU FIKIH PERWALIAN

Krisis Agraria di Indonesia Picu Perkawinan Anak

Angka perkawinan anak di Indonesia saat ini masih terbilang tinggi. Belakangan, krisis agraria disinyalir sebagai salah satu faktor penyebabnya.

 

tirto.id – Perkawinan anak masih menjadi momok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan catatan UNICEF, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 0,5% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun (PDF). Kesimpulan tersebut berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017 yang mencatat bahwa 14,18% perempuan yang telah menikah di Indonesia berusia di bawah 16 tahun, dengan persentase tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Artikel berjudul “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” yang ditulis oleh Eddy Fadlyana dan Sinta Larasaty (PDF) memaparkan beragam risiko perkawinan anak seperti permasalahan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesehatan anak yang dilahirkan, serta komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan usia dini.

Semakin muda usia menikah, tulis Fadlyana dan Larasaty, bahwa maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak.

“Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah,” ujar Fadlyana dan Larasati.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan bahwa perkawinan anak membawa berbagai macam dampak buruk di bidang ekonmi, kesehatan, pendidikan, hukum, kependudukan, dan pengajaran.

“Ngomongin soal dampak, pasti DO, tidak ada sekolah yang menerima anak hamil. Kemiskinan, berdampak pada ekonomi Indonesia yang turun karena perkawinan anak. Menghadapi persoalan hukum, ajaran keagamaan atau moral yang lebih berat mengatasi,” ujar Lies ketika dihubungi Tirto.

Krisis Agraria dan Pernikahan Dini

Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, di antaranya krisis agraria.

“Faktornya banyak sekali antara lain politik ekonomi yang tidak memihak kepada kaum miskin lah sederhananya. Misalnya gini, kalau melihat bentangan di Indonesia, kalau perkawinan anak paling banyak terjadi di daerah dimana krisis ekologi, krisis ekonomi yang terkait dengan perubahan fungsi tanah itu terjadi,” ungkap Lies.

Hampir seluruh provinsi di Kalimantan, misalnya, mengalami krisis agraria akibat sawit. Selain itu, krisis agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipicu oleh peralihan fungsi tanah untuk bisnis pariwisata. Tempat-tempat tersebut memiliki angka perkawinan anak yang tinggi. Provinsi lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Ketika tanah diambil oleh industri ekstraktif, industri sawit, dan lain sebagainya, banyak lelaki kehilangan pekerjaannya. Lalu secara otomatis kehilangan ‘martabat’ sebagai lelaki karena tidak bisa mengakses tanah,” tutur Lies.

Ketiadaan pengganti pekerjaan bagi para lelaki, jelas Lies, membuat mereka lebih konservatif. Saat lahan diambil, laki-laki sudah tak bisa mengontrol ekonomi. Di sisi lain, mereka ingin tetap berkuasa dalam urusan moral.

Hilangnya pekerjaan bagi laki-laki memaksa mereka berpindah ke tempat lain, atau menjadikan anak mereka tulang punggung keluarga.

“Di mata ibu, si anak menjadi tidak aman tinggal di desa. Makanya dia sendiri yang mendorong agar anaknya menikah. Keputusan itu dibenarkan oleh bapaknya. Hanya dengan cara itu, kekuasaan si laki-laki masih bisa bekerja,” kata Lies kepada Tirto.

Pernyataan Lies tersebut oleh kajian berjudul Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak yang ditulis oleh Achmat Hilmi dkk (2018:12). Buku itu mendedah sejumlah temuan pokok tentang perkawinan anak, yakni praktik perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan.

Menurut Hilmi dkk, perubahan kepemilikan atau alih fungsi tanah “mempersempit lapangan pekerjaan di desa”. Daerah-daerah yang mengalami “perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga” dapat dipastikan memiliki kecenderungan kawin anak yang tinggi. Hilmi dkk juga menyatakan bahwa hilangnya tanah dan sumber-sumber daya ekonomi di desa “mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau bermigrasi”.

Migrasi inilah yang mengubah pembagian kerja dan peran gender di dalam keluarga; perempuan menjadi pencari nafkah utama, sementara laki-laki absen di ruang domestik. Walhasil, anak perempuan mengambil alih peran ibu sehingga putus sekolah.

Infografik Penyebab Pernikahan Dini

Mendobrak Kawin Anak juga menuturkan sebuah kasus yang terjadi di Desa Bialo, Kabupaten Bulukumba (2018:62), di mana hampir separuh lahan pertanian berpindah tangan ke investor, peralihan ini menyebabkan petani kehilangan lahan, beralih profesi menjadi buruh tani, atau bermigrasi ke Makassar dan Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

Selama dua tahun terakhir di Desa Bialo, ada enam anak perempuan di bawah 15 tahun yang telah dikawinkan untuk mengurangi beban, atau menambah tenaga kerja baru untuk menghasilkan pendapatan.

Angka perkawinan anak juga tinggi di Bogor, Jawa Barat. Menurut buku berjudul Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk, sebelum terjamah pembangunan, penduduk Babakan Madang, Bogor, bekerja di sektor pertanian, khususnya perkebunan. Namun, setelah pembangunan besar-besaran, khususnya pasca-sirkuit Sentul, daerah tersebut mengalami proses urbanisasi yang berdampak pada perubahan signifikan di kalangan muda.

Seks pranikah tanpa pengaman pun marak sehingga memicu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Hal ini membuat orangtua gelisah memikirkan anak perempuan mereka, sampai-sampai perkawinan di usia remaja dianggap sebagai solusi yang masuk akal. Pada 2017, usia perkawinan di bawah 20 tahun baik laki-laki maupun perempuan di wilayah itu berkisar antara 30-35%.

Aktivis Aliansi Remaja Independen Almira Andriana menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat dicegah dengan informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi.

“Di Jakarta ada metode yang salah. Remaja belum terpapar informasi tentang penyakit menular seksual,” ungkap Andriana kepada Tirto.

Hingga kini, tambah Almira, banyak remaja yang tak nyaman ketika mengakses layanan informasi kesehatan. Pasalnya, mereka masih menganggap bahwa seksualitas merupakan urusan pribadi; mereka malu ketika harus membicarakan problem kesehatan alat reproduksi seperti keputihan atau sakit kelamin.

“Penyedia layanan kesehatan reproduksi juga tak bisa dipilih sesuai dengan jenis kelamin si pengakses,” pungkas Almira.

Sumber: https://tirto.id/krisis-agraria-di-indonesia-picu-perkawinan-anak-c5ay

Sumber buku Rumah KitaB:

Akademisi: Negara berpenduduk Islam reformasi hukum keluarga

Jakarta (ANTARA News) – Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga yang menjadi titik tolak keadilan bagi perempuan.

 

Ziba yang merupakan penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” di acara peluncuran buku tersebut di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu, mengatakan kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.

 

“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata dia.

 

Senada, Direktur Rumah Kita Bersama Lies Marcoes mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara.

 

Menurut Marcoes, semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama.

 

“Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya.

 

Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional.

 

Dia mengatakan Indonesia mampu menelurkan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender.

 

Perma 3/ 2017, kata dia, mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.

 

Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/725989/akademisi-negara-berpenduduk-islam-reformasi-hukum-keluarga

MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam

Upaya yang dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah KitaB di dalam buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat bagus sekali. Maqâshid al-syarî’ah rumusan al-Syathibi yang hanya mencakup lima hak dasar (al-dharûrîyyat al-khams), dikembangkan menjadi maqâshid al-Islâm yang mencakup sepuluh hak dasar (al-dharûrîyyat al-‘asyr) berdasar tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Saya berharap buku ini dibaca tidak hanya oleh para perumus hukum, tetapi juga oleh kalangan masyarakat secara umum agar mereka tidak terjebak pada normativitas syariat.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta