Pos

Ikhtiar Literasi untuk Menjemput Masa Depan Anak

Dalam menghadapi kemajuan teknologi, kiranya masih tertinggal satu persoalan yang fundamental dalam kehidupan parenting, yaitu kekhawatiran orang tua atas masa depan anaknya. Dari sekian banyak rasa khawatir, kekhawatiran yang mungkin paling menonjol adalah terkikisnya dunia bermain anak-anak yang sudah tergantikan oleh teknologi telepon genggam yang tak pernah memandang usia.

Secara faktual, persoalan demikian bukanlah suatu hal yang harus kita mungkiri, karena bagaimana pun ia merupakan produk zaman yang bersifat dinamis dan mutlak terjadi. Akan tetapi, persoalannya menjadi semakin rumit ketika kita membiarkan dunia imajinasi anak-anak yang semakin hari semakin terkikis oleh kemajuan teknologi yang berupa telepon genggam.

Secara lebih konkret, mampukah kita membuat wadah tandingan untuk memulihkan dunia anak-anak dalam mengeksplorasikan imajinasinya?

Tentu saja, pengembangan imajinasi ini adalah persoalan mendasar yang berkaitan dengan harapan anak-anak dalam masa yang akan datang. Sebab, visi hidup seorang anak saat dewasa kelak tidak pernah terlepas dari lanskap imajinasi yang dibangun pada masa kecilnya.

Berkaitan dengan hal itu, kiranya kita dapat membaca perjalanan sosok Karlina Leksono, seorang perempuan yang dikenal sebagai feminis, ahli astronomi, dan filsuf. Pasalnya, dalam sebuah pengantar buku yang berjudul “Pola Induksi Seorang Eksperimentalis” (IPB Press, 2002), garapan Andi Hakim Nasoetion, ditegaskan bahwa Dr. Karlina Leksono mengaku sejak kecil ingin berkecimpung dalam dunia sains karena pada usia sembilan tahun, ia sudah membaca buku Paul de Kruijff (penulis sains populer asal Belanda).

Dalam buku yang sama, tepatnya pada tulisan yang berjudul “Bacaan Paling Berkesan Semasa Kecil”, Andi Hakim Nasoetion, juga mengungkapkan bahwa buku bacaan pada masa kecil rupanya memengaruhi pilihan seseorang dalam perkembangan hidupnya, tak terkecuali minat keilmuan (Joko Priyono, 2023).

Selayang pandang ihwal masa kecil Dr. Karlina Leksono tersebut, kiranya telah menginspirasi kita untuk mengembalikan dunia anak-anak yang berfokus pada pengembangan imajinasinya melalui aktivitas literasi. Upaya ini tentu tidak harus kaku. Kita bisa menggunakan gaya literasi yang beragam dan adaptif: mulai dari membaca buku fisik, menulis, kesenian, hingga pemanfaatan gaya literasi visual seperti komik atau bahkan e-book edukatif yang tersedia di dalam gadget itu sendiri. Artinya, kita dapat mengooptasi teknologi untuk mendukung literasi, alih-alih membunuhnya.

Membaca untuk Memahami Dunia

Membangun aktivitas literasi, dalam hal ini, bukan hanya wujud ikhtiar dalam mengembalikan dunia imajinasi anak yang kian terkikis oleh gadget. Lebih dari itu, aktivitas literasi juga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak secara kognitif—yang di kemudian hari dapat membantu mewujudkan cita-citanya.

Hal itu, sebagaimana temuan Falk Huettig, Senior Investigator di Max Planck Institute for Psycholinguistics, Nijmegen, Belanda, dalam karyanya yang berjudul “The Perks of Being a Bookworm: The Science of the Benefits of Reading”. Perlu diketahui, bahwasanya buku tersebut merangkum puluhan tahun penelitian di bidang psikologi, linguistik, ilmu saraf, dan pendidikan untuk menjawab satu pertanyaan tentang pengaruh kegiatan membaca terhadap otak manusia.

Temuan Huettig dalam bukunya, bagi saya menarik sekali. Karena menurutnya, aktivitas membaca bukan sekadar cara memperoleh informasi. Lebih dalam dari itu, membaca dapat mengubah cara otak dalam memproses bahasa, memperkuat memori, meningkatkan perhatian, mempertajam kemampuan bernalar, bahkan memengaruhi cara manusia memahami dunia (Kompas.Id, 27 Juni 2026).

Pentingnya Ikhtiar Literasi Kolektif

Tentunya, menciptakan aktivitas literasi tersebut, akan lebih baik dilakukan secara komunal. Karena dalam aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama, secara tidak langsung, kita juga sedang membangun gaya parenting kolektif yang berfungsi untuk menjaga kohesi sosial (orang tua) dan membangun kepercayaan anak kepada lingkungan sekitarnya.

Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Kalis Mardiasih, salah satu aktivis feminis di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Parenting di Negara Gagal (BukuMojok, 2026). Dalam persoalan mengasuh anak, menurut Kalis Mardiasih, tidak bisa berdiri sendiri secara individualistis di dalam rumah. Di tengah keterbatasan ruang publik dan absennya fasilitas literasi yang memadai dari negara, masyarakat harus mengorganisasi diri secara swadaya.

Pendeknya, bagi seorang Kalis Mardiasih, tumbuh kembang anak tidak saja dipengaruhi oleh pola asuh internal keluarga, melainkan juga sangat ditentukan oleh sehat-tidaknya aspek eksternal di lingkungan sekitarnya.

Konsekuensi logis dari parenting kolektif yang berbasis komunitas literasi ini adalah lahirnya generasi anak yang cakap bergaul dalam kehidupan sosial yang kompleks. Sebaliknya, anak-anak yang terlalu dikurung di dalam rumah dengan segenap gaya pengasuhan yang soliter dan egosentris justru berisiko gagap bersosialisasi. Mereka akan kesulitan membedakan cara bersikap di ranah domestik maupun publik saat dewasa kelak.

Mencegah anak dari kecanduan gawai tentu jauh lebih baik daripada mengobatinya saat kecanduan itu telah merusak saraf atensi mereka. Namun, pencegahan itu, akan lebih baik, tidak dilakukan secara terisolasi di dalam rumah yang individualis. Mengembalikan buku ke tangan anak melalui ruang-ruang baca komunal adalah ikhtiar kolektif untuk merebut kembali dunia bermain mereka.

Dari selembar halaman buku yang dibaca anak-anak hari ini, kiranya bukan sekadar mengalihkan mata mereka dari layar gawai, melainkan juga sedang merajut jalan bagi lahirnya para astronom, filsuf, dan pemikir masa depan bangsa.

Taliban dan Larangan Buku Karya Perempuan

Bekerja, berkarir, berpendidikan, merupakan hak setiap manusia tanpa memandang  jenis kelamin. Kita berhak untuk memilih hidup seperti apa. Menjadi perempuan merdeka, adalah sebuah privilege yang cukup memuaskan. Namun, hal ini sama sekali tidak dirasakan oleh perempuan Afghanistan. Para perempuan tidak diperkenankan untuk hidup. Bahkan seperti dibunuh pelan-pelan atas nama tegaknya Islam. Benarkah Islam memenjarakan perempuan?

Dilansir dalam laporan BBC Indonesia, Pemerintahan Taliban telah menghapus buku-buku karya perempuan dari kurikulum semua universitas di Afghanistan sebagai bagian dari kebijakan baru yang juga melarang pengajaran Hak Asasi Manusia dan pelecehan seksual.

Dalam informasinya, Sekitar 140 buku karya perempuan—termasuk buku dengan judul seperti “Keselamatan di Laboratorium Kimia”—tercakup dalam 680 buku yang dianggap “memprihatinkan” karena dituding memuat “kebijakan anti-Syariah dan Taliban”. Universitas-universitas di Afghanistan juga tidak lagi diizinkan untuk mengajarkan 18 mata kuliah karena dianggap tidak islami atau bertentang dengan syariat Islam.

Sejak awal kemunculannya pada tahun 2021, pemerintah Taliban sangat problematik dan bias gender. Membawa embel-embel Islam, misalnya. Dia sama sekali tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup. Mereka mengaku menerapkan aturan hukum Islam dengan sangat ketat. Kebijakan tersebut membawa dampak buruk terhadap perempuan Afghanistan karena mengalami peminggiran, bahkan penindasan dari berbagai sisi.

Dalam konteks politik, contohnya. Ketika pihak Taliban di Afghanistan akan bertemu dengan utusan-utusan internasional, pada Minggu (30/6) di Qatar untuk melakukan pembicaraan yang digagas PBB, mereka mengesampingkan perempuan Afghanistan. Fenomena tersebut mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tidak melibatkan perempuan.

Dalam konteks publik, seperti radio, Taliban juga menangguhkan siaran radio Begun yang dioperasikan oleh para perempuan. Kebijakan bias gender terbaru, datang dari dunia pendidikan seperti yang disampaikan di atas. Kursus-kursus seperti kebidanan (midwifery) ditutup. Itu adalah jalur pendidikan dan pekerjaan yang penting untuk perempuan dan layanan kesehatan perempuan.

Kebijakan-kebijakan Taliban, semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan sistemik yang diciptakan oleh negara kepada perempuan, membawa perempuan pada jurang kehancuran. Sebab dalam bidang apapun, kelompok perempuan tidak memiliki ruang apapun untuk hidup.

Kekerasan Sistemik Adalah Racun

Berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, selalu dialami oleh perempuan Afghanistan, pasca berdaulatnya Taliban. Kebijakan tersebut berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan di wilayah tersebut dan masuk dalam kategori kekerasan. Perlu diketahui bahwa, dalam perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berupa fisik, akan tetapi juga: kekerasan struktural, kekerasan psikologis dan simbolik, kekerasan ekonomi dan sosial, dan kekerasan ekonomi.

Dalam konteks Taliban, pemerintah adalah pelaku atas kekerasan yang dialami oleh perempuan karena melakukan beberapa hal, di antaranya: pertama, penghilangan secara paksa terhadap buku-buku yang ditulis oleh perempuan, berarti tidak mengakui bahwa perempuan tidak punya peran terhadap bidang akademik ataupun tidak bisa berkontribusi secara intelektual.

Fenomena ini bisa dikatakan sebagai bentuk gender apartheid, yakni segregasi sistematis yang melarang perempuan mengakses ruang pengetahuan, sehingga menghapus generasi perempuan intelektual di Afghanistan. Pengalaman perempuan ataupun personal perempuan, dianggap tidak berguna dalam ruang intelektual.

Kedua, dengan menghapus jurusan kebidanan dan pembatasan terhadap mata kuliah gender karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, membuktikan bahwa perempuan tidak lagi memperoleh akses kesehatan yang memadai terhadap masalah-masalah biologis perempuan.

Ketiga, pembatasan terhadap ruang pekerjaan, ruang karier terhadap perempuan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melibatkan perempuan dalam pembangunan nasional. Ini adalah bentuk kontrol tubuh dan penghapusan ruang sosial perempuan, membuat perempuan seolah hanya boleh eksis di ranah domestik. Hal ini jelas-jelas akan mematikan peran perempuan sebagai manusia utuh yang merdeka.

Islam Sebagai Alasan

Penerapan syariat Islam secara ketat oleh Taliban, menunjukkan ketidakberpihakan mereka terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang meminggirkan perempuan, semakin meneguhkan kekerasan yang berlapis. Dan pertanyaan, sampai kapan Islam dijadikan dalil peminggiran perempuan?

Sementara pada berbagai bidang, butuh kehadiran perempuan untuk hadir dalam ruang kemaslahatan. Butuh berbagai perspektif perempuan sebagai basis pengetahuan agar kebijakan yang ditetapkan, bisa inklusif dan tidak memihak satu kelompok saja.

Isu perempuan di Afghanistan, adalah masalah global, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Suara-suara dari berbagai negara, perlu untuk disampaikan, agar Islam yang ditegakkan tidak misoginis dan menjadikan korban sebagai korban terus menerus.

Advokasi global perlu dilakukan oleh negara, terutama negara-negara mayoritas Musllim karena kebijakan Taliban, menjadikan Islam sebagai pijakan kebijakan. Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan. Kebijakan Taliban justru sama sekali tidak merepresentasikan ajaran Islam itu sendiri. Karena menyiksa dan membunuh kehidupan perempuan. Wallahu A’lam.

Budaya Membaca Bung Hatta

Setelah gejolak Agustus bulan lalu, polisi mulai menangkap orang-orang yang diduga sebagai dalang dari kasus perusakan dan kerusuhan. Menariknya, selain menangkap manusia, aparat juga menyita bacaan mereka.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com (baca di sini) sejumlah buku yang disita polisi itu dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya adalah, “Anarkisme” kumpulan esai dari Emma Goldman, dan “Apa Itu Anarkisme Komunis” tulisan Alexander Berkman, “Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya Che Guevara”.

Penyitaan buku tersebut memberikan satu pertanyaan: “apakah polisi sudah membaca buku tersebut?” atau hanya menilai dari judulnya saja. Jika demikian, tepatlah pepatah yang mengatakan, “don’t judge a book by it’s cover”. Kalau pun sudah membacanya, seharusnya tak ada masalah selama nalar literasinya digunakan.

Ironinya, penyitaan hingga pemusnahan buku bukanlah hal unik dalam sejarah Indonesia, bahkan kemanusiaan. Di negara ini, kita sudah berulang kali menyaksikan, bagaimana pemerintah dengan sadis membabat buku-buku berideologi kiri.

Dalam konteks sejarah kemanusiaan, Fernando Baez dalam buku “Penghancuran Buku dari Masa ke Masa” memberikan catatan penting. Menurutnya, penghancur buku terbesar dalam sejarah manusia adalah kaum biblioklas.

Siapa mereka? Muhidin M. Dahlan dalam buku “Pada Sebuah Kapal Buku” menggambarkan mereka adalah orang yang berpendidikan, berbudaya, perfeksionis, dengan bakat intelektual yang tak biasa dan cenderung depresif, tidak mampu menolerir kritik, egois, mitomania, dan cenderung berada dalam lembaga yang mewakili kekuatan yang sedang berkuasa, karismatik, dengan fanatisme berlebihan pada agama dan paham tertentu.

Artinya, justru mereka yang doyan menyita buku adalah orang terdidik yang disetir oleh kekuasaan fanatik dan anti-kritik. Ketika aparat bertemu dengan pejabat, yang terjadi adalah pembatasan hak-hak rakyat.

Menyoroti berbagai kebobrokan literasi ini, saya teringat dengan kisah Bung Hatta. Beliau bukan hanya wakil presiden pertama Republik Indonesia, tetapi juga seorang ekonom sekaligus pembaca yang handal. Beliau adalah manifestasi pemimpin yang siap menderita, leiden is lijden.

Dalam buku “Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya”, Meutia Farida Hatta, putri sulung Bung Hatta menceritakan pengalamannya melihat sang ayah berinteraksi dengan buku.

Pertama, identitas Bung Hatta adalah buku. Sejak usia 16 tahun, Bung Hatta sudah mengoleksi buku. Kala itu ia baru belajar di Prins Hendrikschool di Batavia. Sejak saat itu, koleksi bukunya bertambah hingga belasan tahun hidup di Belanda, Bung Hatta menjadi mahasiswa terbanyak yang mengoleksi buku. Setidaknya, ada 8.000 judul buku yang di koleksi di tanah rantau.

Menurut penuturan Bapak Rasjid Manggis, ketika Bung Hatta pulang dari Belanda, bukunya mencapai puluhan peti berbentuk kubus ukuran 1x1x1 m. Memiliki tumpukan buku adalah harta karun, terutama di saat perekonomian yang belum mapan. Bung Hatta, mendapatkan privilege sebagai keturunan tokoh dari Sumatera Barat. Di sinilah hak istimewa itu menjadi penting untuk menunjukkan keberpihakan.

Kedekatan Bung Hatta pada buku juga tercermin dari mas kawin yang diberikan kepada Rahmi, calon istrinya. Alih-alih memberikan uang atau emas, Hatta muda justru memberikan mas kawin berupa buku “Alam Pikiran Yunani” yang ditulisnya saat pengasingan di Banda Neira.

Tradisi ini sangat revolusioner pada zamannya. Bukan hanya karena mengubah budaya mas kawin, tetapi juga karena menggantinya dengan benda yang tak ‘berharga’ saat itu. Kita bisa bayangkan, literasi tidak seluas hari ini. Dahulu, bahkan orang yang buta huruf masih banyak. Di zaman semacam itu, Bung Hatta justru memberikan buku kepada orang terkasih. Ini menandakan bahwa buku memang mempunyai posisi yang amat istimewa di mata Bapak Proklamator ini.

Keistimewaan buku ini juga tampak dari adab Bung Hatta ketika membaca buku. Sebagaimana dituturkan Meutia, ayahnya mendidik mereka membaca buku dengan rapi, duduk manis di depan meja, tangan dilipat, bukan bukunya. Membaca buku dengan melipat atau mencoret, sambil baring atau makan, semua terlarang dalam keluarga Hatta. Adab membaca yang demikian diatur juga tercermin dalam pembahasan K.H. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim.

Potret ini kelihatan sepele atau bahkan terkesan berlebihan, tetapi menyimpan pelajaran penting. Selain soal adab yang dijunjung tinggi, membaca dengan penuh aturan itu juga bertujuan untuk merawat fisik buku. Terbukti, hadiah buku yang diberikan kepada Meutia, buku “The History of Jawa” karangan Thomas Stamford Raffles adalah karya terbitan 1817. Artinya, sudah lebih dua abad. Dengan beradab, buku berabad.

Selain membaca dengan adab, Bung Hatta juga membaca dengan kritis. Beliau melahap semua bacaan. Semua topik mulai dari keahliannya seputar ekonomi, hukum, filsafat, agama, politik, sejarah, antropologi hingga sastra dibaca oleh Bung Hatta. Meski membaca banyak buku, ia tidak lekas kagum dengan ideologi tertentu.

Hal ini juga menjadi pesan bagi anak muda, sebagai pembaca, jangan menerima begitu saja isi buku. Inilah yang disebut kecerdasan literasi. Bung Hatta membaca semua, tetapi tidak semua bisa diterima. Ada alat filter yang beliau gunakan, yaitu nilai moral bangsa Indonesia.

Dengan pembacaan kritis inilah, beliau mampu melahirkan gagasan membangun negeri. Pada tahapan ini, membaca tidak sebatas gerakan pengetahuan, tetapi juga upaya perlawanan sekaligus pemberdayaan. Untuk bisa sampai pada tahap ini, memang dibutuhkan daya minat baca yang tinggi.

Perlu mengumpulkan banyak tesis yang dibenturkan dengan antitesis yang pada akhirnya menghasilkan sintesis. Sebagaimana ekonomi kerakyatan yang dipilih Bung Hatta untuk diimplementasikan di negara ini adalah rangkaian dari perjalanan panjang beliau memahami ideologi kapitalis dan komunis. Keduanya tak cocok digunakan di Indonesia. Beliau pun memilih jalan lain, yang diejawantahkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Selain memberdayakan, Bung Hatta juga turut merawat semangat literasi melalui gagasan yang dituliskan. Kepiawaian Bung Hatta dalam menulis, tidak dimungkiri juga berasal dari kebiasaan membacanya yang tak tertandingi. Tiada hari tanpa membaca.

Puncaknya, sebelum Bung Hatta berpulang, ia meninggalkan kenang-kenangan autobiografi, “Muhammad Hatta: Memoir”. Beliau adalah di antara sedikit tokoh yang mampu merekam jejak perjalanannya. Biografi ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda. Bahwa negara ini pernah mempunyai tokoh yang sangat menghargai ilmu pengetahuan.

Sering kali, kita menyalahkan budaya terhadap apa yang kita tidak kerjakan. Seraya mengatakan: “budaya orang Indonesia itu bukan membaca. Itu budaya orang luar. Budaya kita ya bercerita antar warga”. Padahal negara ini mempunyai Hatta, Hamka, Sjahrir, Tan Malaka, dan seabrek pendahulu yang luar biasa dalam membaca.

Kalau pun ini soal budaya, yang namanya budaya itu adalah hasil kreasi manusia. Ia bisa diubah dan diciptakan. Maka kita bisa memilih untuk menghadirkan budaya literasi di negeri ini. Dan itu dimulai dari peniadaan penyitaan buku.

Sekiranya masih ada biblioklas yang hendak merampas buku, silakan disampaikan dengan nada sopan Keputusan MK tahun 2010 Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010:

“Penyitaan buku-buku tanpa melalui proses pengadilan merupakan merampas hak warga negara karena setiap orang punya hak pribadi. Tindakan pengambilan hak tanpa proses pengadilan yang sangat ditentang oleh negara hukum”.

Aturannya jelas, hanya pertanyaannya: “sudahkah kita membaca dan memahaminya?”

Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak

BUKU ini diperuntukkan bagi para pekerja kemanusiaan yang bergerak di lapangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Disusun berdasarkan pengalaman Rumah KitaB dalam mensosialisasikan upaya pencegahan perkawinan anak, buku ini berisi tanya-jawab seputar isu tersebut yang dikumpulkan melalui kegiatan training, seminar, dan kelas-kelas khusus untuk upaya pencegahan perkawinan anak. Buku ini dapat dipakai oleh para petugas KUA, penghulu kampung, P3N (meskipun secara formal peran itu telah dihapuskan namun dalam praktiknya masih ada), muballigh/muballighah, ustadz/ustadzah dan para pemimpin di komunitas sampai guru-guru di sekolah.

Buku ini bisa didownload gratis di link berikut ini:

MENGAPA ISLAM MELARANG PERKAWINAN ANAK

 

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Wabah

Jakarta, NU Online

Rumah Kita Bersama atau Rumah KitaB meluncurkan sekaligus membedah buku Fikih Wabah: Panduan Keagamaan di Masa Pandemi, Selasa (12/5) secara daring. Buku Fikih Wabah ini ditulis oleh Achmat Hilmi, Jamaluddin Muhammad, dan Muhammad Fayyaz. Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes menyatakan, buku ini disusun dengan sebuah metodologi yang konsisten digunakan Rumah KitaB, yakni maqasid syariah. “(Buku ini) berdasarkan apa sih tujuan beragama dan implikasinya dalam situasi seperti ini yang tiba-tiba gak boleh ke masjid, gak boleh berjamaah dan lain sebagainya,” kata Lies.

 

Pada buku ini, Rumah KitaB juga disebut Lies berusaha menghadirkan perspektif keadilan gender sesuai dengan kebutuhan masyarakat supaya dapat melihat konsekuensi dari adanya pandemi Covid-19. “Virusnya tidak berjenis kelamin saya kira, tetapi berdampak beda kepada laki-laki dan perempuan. Berdampak beda kepada lelaki tua dan perempuan tua, berdampak beda kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki,” katanya. Ia mengemukakan laporan dari Lombok yang menunjukkan tingkat kekerasan pada anak perempuan menjadi besar karena anak perempuan menjadi pekerja substitute dari orang tuannya. “Jadi perspektif gender menurut saya sangat penting, dan ini dihadirkan dalam buku ini,” ucapnya.

 

Penulis buku Fikih Wabah Jamaluddin Muhammad mengemukakan, buku fikih wabah ini merupakan panduan bagi umat Islam mulai dari bagaimana sikap yang harus diambil dalam merespons pandemi Covid-19 sampai tuntunan menjalani ritual keagamaan dengan prinsip maqasid syariah. “Karena semangat yang ingin disampaikan dalam buku ini sebetulnya satu, yaitu dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Jadi bagaimana menghindari mudarat, menghindari mafasid, kerusakan sebagai prinsip utama dalam menjalankan ritual keagamaan,” kata Jamal.

 

Penulis lainnya, Achmat Hilmi menyatakan bahwa buku yang ditulisnya bukan buku panduan keagamaan pertama dalam merespons pandemi Covid. Namun, kata Hilmi, bukunya memiliki metodologi yang berbeda dengan buku fikih wabah yang lain yang sudah ada. “Di sini penggunaan perspektif gender, terutama pembahasan soal anak dengan disabilitas itu sangat kentara. Misalnya di bab Ramadhan dan zakat, lalu pembahasan yang terkait sekali dengan pendekatan perempuan juga sangat kental di beberapa bab di buku ini,” kata Hilmi.

 

Buku ini pun dibedah dengan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sri Mulyati, Pengampu Pengajian Ihya Ulumiddin KH Ulil Absar Abdalla, Ketua LBM PWNU Jakarta, dan Ketua PEKKA Nani Zulminarni.

 

Pewarta: Husni Sahal

Editor: Abdullah Alawi

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/119963/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-wabah

Peluncuran Buku “Moderasi Beragama” Kementerian Agama RI

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Setiap agama hakikatnya mengajarkan sikap moderat, baik dalam cara pandang maupun tindakan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam Pembukaan Peluncuran Buku dan Diskusi “Moderasi Beragama” di Aula HM Rasjidi Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No 6 Jakarta (8/10). Hanya saja, kata Lukman, penafsiran keliru terhadap agama menyebabkan banyak pemeluk agama terjatuh dalam sikap maupun tindakan ekstrimisme maupun intoleransi. Di sinilah pentingnya kehadiran buku ini. Moderasi beragama artinya bersikap moderat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.

 

Buku yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI ini ingin menjawab tiga pertanyaan: Apa itu moderatisme agama? Mengapa moderatisme beragama penting? Dan bagaimana moderatisme beragama diterapkan dalam kehidupan sosial keagamaan mupun berbangsa dan bernegara?

 

Lukman menegaskan tiga nilai penting dalam buku ini. Pertama, inti dan tujuan agama adalah kemanusiaan. Agama tidak mungkin mengajarkan kerusakan dan merendahkan kemanusiaan. Karena itu moderatisme sangat penting untuk menjunjung tinggi kemanusiaan dan keluhuran agama. Kedua, keragaman dalam keberagamaan merupakan keniscayaan. Ia merupakan sunnatullah yang tak bisa ditolak dan dihindari. Dengan demikian, bersikap toleran dan moderat dalam menghadapi pluralitas adalah suatu keharusan. Dan ketiga, dalam konteks Indonesia, moderatisme beragama diperlukan sebagai bagian dari strategi kebudayaan.

 

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara: Elga J. Sarapung (tokoh dan aktivis dialog antar agama), Komaruddin Hidayat (Rektor UIII), Adian Husaini (pemimpin pesantren At-Taqwa Depok), dan dimoderatori Ulil Absar Abdallah.

 

Sebagai tokoh yang selama ini konsen menyuarakan pentingnya dialog antar agama, Elga J. Sarapung mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran buku ini. Apalagi, ujar Direktur Institute  for Interfaith Dialogue in Indonesia ini, buku ini ditulis berdasarkan pengalaman empirik praktik-praktik moderatisme di dalam agama-agama. Ia menganjurkan agar buku ini didesiminasikan ke semua kalangan, tidak hannya dinikmati ASN yang tersebar di semua kementrian.

 

Begitu juga dengan Adian Husaini. Prinsipnya, ia sangat setuju dengan keseluruhan isi buku ini. Ia juga bangga karena definisi moderat di dalam buku ini berarti sikap tengah-tengah (tawasut) antara pemahaman keagamaan ultra koservatif dan liberal. Definisi ini, ujarnya, keluar dari jebakan Amerika. Menurutnya, terminologi “moderatisme Islam” awalnya diciptakan Amerika untuk “menjinakkan”  umat Islam.

 

Sementara, menurut Komarudin Hidayat, dalam Islam sendiri terdapat tiga tipologi ajaran yang dibawakan nabi-nabi. Pertama tipologi filosofis-rasional ajaran Ibrahim, kedua eksoteris ajaran Musa, dan ketiga esoterisme ajaran Isa. Ketiga tipologi ini harus dipadukan untuk menghasilkan pemahaman keagamaan yang moderat.

 

Lebih lanjut, menurut Komar, untuk sikap moderat ditopang tiga hal. Pertama, pemahaman keagamaan. Dengan memahami agama dengan baik dan benar, akan menyelamatkan dari sikap fanatik dan berlebihan, sehingga tidak mudah menghakimi dan menyelahkan orang lain. Kedua, orang harus percaya diri terhadap kebenaran agamanya sendiri. Kepercayaan diri ini penting agar tidak mudah curiga dan memusuhi agama lain. Dan ketiga, tidak merasa terancam oleh keberadaan orang/agama lain.

Rumah KitaB: Cegah Perkawinan Anak Lewat Teks Keagamaan yang Ramah Gender

Lembaga riset Rumah KitaB meluncurkan buku kajian fikih untuk mencegah perkawinan anak.

by Elma Adisya, Reporter

MAGDALENE.CO – Perkawinan anak di Indonesia sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Laporan Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF) pada 2016 menunjukkan bahwa 457.600 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia 15 tahun, menempatkan Indonesia di posisi ketujuh negara-negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 dari Badan Pusat Statistik memperlihatkan bahwa dua dari lima anak perempuan usia 10-17 tahun, pernah menikah sebelum usia 15 tahun. Secara total, satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Artinya 22,91 persen perempuan di Indonesia melakukan praktik perkawinan anak, menurut data dari Badan Pusat Statistik.

Pemahaman teks keagamaan yang tidak ramah gender adalah salah satu faktor yang menyuburkan perkawinan anak di negara ini. Minimnya pengetahuan akan bahaya perkawinan anak di masyarakat dan doktrin keagamaan yang keliru telah mendorong lembaga riset dan advokasi kebijakan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa pada Selasa (25/6) di Jakarta.

Fikih Perwalian merupakan hasil dari penelitian Rumah KitaB dengan dukungan dari Oslo Coalition dari University of Oslo. Dipimpin oleh Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP),  Ulil Abshar Abdalla, dan Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, tim peneliti Rumah KitaB mengkaji teks-teks fikih mengenai konsep hak perwalian perempuan. Kajian tersebut berlangsung selama 10 bulan dengan delapan kali putaran diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan seperti ulama, aparat penegak hukum, dan organisasi perempuan.

Fikih merupakan salah satu bidang ilmu syariat Islam yang secara khusus membahas mengenai persoalan hukum dalam Islam. Hal ini menjadi sangat penting bagi umat Islam karena fikih menjelaskan aspek-aspek kehidupan manusia, seperti kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, dan hubungan dengan Tuhan.

“Buku ini mencoba membongkar isu-isu yang sulit sekali dibongkar dalam argumentasi keagamaan, yaitu otoritas ayah terhadap anak perempuannya ketika ia masih gadis, lalu otoritas suami terhadap istri ketika ia sudah menikah,” ujar Lies dalam acara peluncuran buku.

Dalam konteks perkawinan anak di Indonesia, orang tua yang berperan sebagai wali nikah banyak yang mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan agama ketika Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pengajuan perkawinan anak mereka yang masih di bawah umur. Dengan dalih menjalankan perintah agama dan menghindari fitnah, orang tua tidak memperhitungkan keamanan anak perempuan dalam aspek lain seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan.

Lies mengatakan bahwa melalui buku ini, para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memiliki perspektif agama dan pemahaman fikih yang mengakomodasi hak perempuan.

Ulil mengatakan bahwa perbincangan tentang fikih yang ramah terhadap perempuan sudah lama berjalan dalam sejarah Islam, dan beberapa ulama sudah menyadari bahwa fikih yang saat itu berlaku banyak menimbulkan ketimpangan.

“Karena dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri,”  ujar Ulil.

Dalam perkembangannya, negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Mesir, Maroko, dan Tunisia sudah mengadopsi tafsir-tafsir teks Alquran yang lebih ramah gender lalu menggabungkan hukum tersebut dengan hukum internasional dan hak asasi manusia, ujar Ulil.

 

“…dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri.”

 

Sebagai contoh, pemerintah Maroko pada 2004 mengesahkan hukum keluarga atau Mudawannah yang memberi jalan pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dari 400 pasal yang berada dalam hukum keluarga tersebut, salah satu pasalnya menyatakan bahwa perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi oleh undang-undang untuk menentukan sendiri calon suaminya, menikahkan dirinya sendiri, dan menolak untuk dikawinkan paksa dengan lelaki yang bukan pilihannya.

Tidak hanya mengatur tentang perwalian perempuan, Maroko juga sudah menaikkan batas umur minimum perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 18 tahun, merevisi aturan sebelumnya di mana laki-laki berumur 17 tahun dan perempuan 15 tahun. Hal ini diubah agar pernikahan dini tidak lagi terjadi.

Contoh negara Islam lain yang juga sudah memiliki hukum keluarga yang memenuhi hak-hak perempuan adalah Tunisia. Sejak 2007, Tunisia menetapkan batas usia minimum menikah untuk perempuan dan laki-laki adalah 18 tahun. Selain itu, dari tahun 1956, Tunisia sudah melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami. Hak lain yang dimiliki perempuan Tunisia saat ini adalah untuk menikah dengan laki-laki non-muslim dan juga menjadi wali untuk pernikahan anak mereka.

Di Indonesia, hukum-hukum yang menyangkut perkawinan masih sangat bias gender dan merugikan perempuan, ujar Nursyahbani Katjasungkana, aktivis perempuan dan juga pendiri dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

“Undang-Undang Perkawinan yang saat ini masih bias gender, contohnya kita bisa lihat dalam pasal yang mengatur peran suami yang menempatkan sebagai kepala keluarga dan istri wajib menjalankan rumah tangga dengan sebaik-baiknya,” ujar Nursyahbani dalam diskusi yang sama.

Meski sudah ada pihak-pihak yang mengajukan kajian yudisial ke Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas umur pernikahan, batas umur minimum masih saja 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan masyarakat Mahkamah Agung, Muhammad Noor mengatakan bahwa dalam kasus perkawinan anak, mayoritas hakim berhadapan dengan budaya di daerah yang berbeda-beda. Untuk itu, Mahkamah Agung bersama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tengah bekerja sama untuk membuat sebuah pedoman pemeriksaan perkara dispensasi kawin.

“Masalahnya, secara undang-undang, pasal tentang dispensasi kawin itu hanya itu saja, enggak ada aturan yang lain. Ukurannya bagaimana, cara memeriksanya, apa yang perlu di pertimbangkan oleh hakim itu enggak ada,” ujar Noor.

Ia menambahkan bahwa buku Fikih Perwalian yang memaparkan tafsir ramah perempuan dapat membantu para hakim mendapatkan perspektif yang lebih baik dalam membuat keputusan-keputusan, dan berinisiatif untuk mengedukasi orang tua.

 

Sumber: https://magdalene.co/story/cegah-perkawinan-anak-lewat-teks-keagamaan-yang-ramah-gender

Ketika Tanah Tak Hanya Dipandang Sekadar Tanah

Oleh Nur Hayati Aida

Dalam jangka 10 tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai 2018, Indonesia setidaknya telah kehilangan 635 ribu ha lahan sawah dan lima juta petani. Data ini merujuk pada siaran pers Badan Pusat Statistik pada bulan  Oktober 2018.

Tanah-tanah itu berubah menjadi area tambang, perumahan, lahan industri, area wisata, pertokoan, dan hal-hal lain. Ketika masih berupa sawah serapan pekerjanya cukup besar, namun ketika terjadi  pemindahan kepemilikan tanah, kemanfaatan,  dan penguasaannya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal kapital atau korporasi.

Masyarakat kecil di pedesaan yang bekerja di sawah kemudian tergususr atau mundur secara perlahan tanpa memiliki banyak pilihan bekerja di bidang lain. Desa tak lagi mampu menjadi penyedia kebutuhan pangan karena semakin terbatasnya lahan pertanian.

Dalam teori modernitas, ujar Mohammad Shohibuddin, dosen IPB dan kandidat doktor University of Amsterdam, Belanda, pintu keluar dari kemiskinan akibat menyempitnya usaha pertanian skala kecil untuk tujuan komersial, masyarakat desa kemudian beralih pada usaha non pertanian. Bila apa yang diasumsikan ini berjalan linear, seharusnya kemiskinan bisa dientaskan. Namun, usaha non pertanian itu ternyata tak sepenuhnya sanggup menampung dan menyerap migrasi pekerja pertanian karena tak ada proteksi atas usaha-usaha kecil mereka. Konsekuensinya,  situasi ini memaksa mereka yang tergusur dari usaha pertanian migrasi ke kota-kota (dengan keahlian yang berbeda dan karenannya menjadi seadanya) atau menjadi buruh migran di negara tetangga.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja. Ternyata perpindahan alih fungsi tanah, tutur  Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, memiliki dampak lain yang selama ini tidak terlihat, yaitu kawin anak.

Kawin anak, lanjut Lies Marcoes, merupakan salah satu dampak dari alih fungsi tanah. Penelitian Rumah KitaB pada tahun 2015-2016 menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang mengalami krisis agraria,  seperti seluruh pulau Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur),  NTB, Sulawesi Tengah, Barat, dan Selatan, Bengkulu,  Jawa Barat, menyumbang setidaknya 17% sampai 25% kasus kawin anak untuk Indonesia.

Sekilas, alih fungsi lahan dan kawin anak tidak terlihat kaitannya. Namun, dengan metode peneitian yag mengandalkan ketajaman analisis feminis, persoalan kawin anak dapat terbaca.  Akibat alih fungsi lahan, laki-laki atau ayah yang kehilangan pekerjaan harus beralih profesi.  Dan korporasi baru tak selalu menampung mereka. Untuk menutupi kebutuhan hidup, Istri/ ibu kemudian menjadi pencari nafkah dengan bekerja keluar dari desa karena hanya itu lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, anak perempuan menanggung beberapa kemungkinan yang mengarah kepada perkawinan anak. Pertama, menjadi pengganti ibu dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, misalnya mengasuh adik dan mengurus keluarga, akibtanya mereka berhenti sekolah.  kedua, menjadi pengantin di usia anak-anak. Kemungkinan kedua ini terjadi karena hal itu satu-satunya solusi atau cara untuk mengurangi beban hidup yang harus ditanggung keluarga atau agar ibu tak harus menangung beban moral atas penjagaan anak perempuannya karena bekerja di luar rumah.

Masalahnya, meski ada perubahan peran gender (lelaki di rumah dan istri bekerja) ternyata tak secara otomatis dapan mengganti perubahan peran gender dalam keluarga. Lelaki tetap menikmati peran gender  menggantikan peran istrinya sebagai pencari nafkah. Relasi gender tradisional itu tak berubah, meski pada realitasnya laki-laki sebagai kepala rumah tangga tak lagi mampu menafkahi keluarga.

Tanah dalam hal ini,  tidak semata-mata dipandang sebagai tanah yang literal yakni piece of land dan tak memiliki makna apa-apa, begitu kata  Ulil Abshar Abdalla, intelektual muda Nahdlatul Ulama. Tanah harus juga dipandang sebagai wathan (Tanah dan Air) yang hamparannya tertanam sejarah, ikatan emosional, struktul sosial. Ketika terjadi alih fungsi tanah akan berakibat juga  pada relasi sosial yang terhampar di atasnya.

Muhammad Shohibuddin, dalam diskusi bukunya yang berjudul Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reforma Agraria pada 2 Juli 2019 di PBNU, menawarkan gagasan wakaf agraria untuk merespons krisis lahan ini. Wakaf agraria, menurut Mohamad Shohibuddin, adalah sebuah ikhtiar untuk menjamin kesejahteraan umum.

Jika selama ini wakaf tanah lebih banyak diperuntukkan untuk masjid atau tempat pekuburan, maka wakaf agraria yang dimaksudkan oleh Mohamad Shohibuddin adalah wakaf untuk kegiatan produktif, misal pertanian, yang hasilnya digunakan  untuk kemaslahatan masyarakat yang terlemahkan oleh sistem. Untuk menghindari konflik di kemudian hari, tanah wakaf harus dikelola secara komunal.

Wakaf agraria ini, meminjam istilah Kiai Sahal Mahfud, adalah bagian dari fikih sosial. Fikih sosial, menurut Ulil Abshar Abdalla, adalah salah satu bentuk respons agama dalam menghadapi masalah riil yang dihadapi masyarakat. Fikih tak lagi menjadi sesuatu yang kaku, klasik, atau lari dari realitas di mana ia digunakan.

Wakaf agraria adalah sebuah ikhtiar untuk merespons dan mengatasi persoalan sosial, dan terutama juga terkait dengan perkawinan anak yang menjadi dampak tidak langsung dari alih fungsi lahan.

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Perwalian, Bahas Qiwamah

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku bertajuk “Fikih Perwalian” yang didukung oleh Oslo Coalition. Buku ini merupakan hasil dari kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilayah (Perwalian) dan qiwamah (Perlindungan perempuan dan anak).

“Saya sangat senang berada disini, dan saya juga ingin menyampaikan bahwa isu ini sangat menarik untuk dikaji. Kajian yang dilakukan berdasarkan realita sosial, dan berkesinambungan dengan kondisi di Indonesia,” jelas Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan dari Oslo Coalition saat Launching dan Diskusi Buku “Fikih Perwalian” di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (25/6).

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat muslim terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbar orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan, serta meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Nursyahbani Katjasungkana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Muhammad Noor juga hadir dalam peluncuran buku. Menurut Nursyahban, buku Fikih Perwalian membahas juga Undang-Undang Perkawinan serta implementasinya di Indonesia.

“Perwalian dalam hukum Islam, sangat berbeda dengan konsep perwalian yang ada di dalam kitab UU Hukum Perdata dan juga UU Perkawinan. UU perkawinan itu sendiri tidak mengacu pada hukum internasional,” jelasnya dalam

Menurut Muhammad Noor, buku ini mampu memberikan gambaran metodologis mengenai penafsiran yang dilakukan. Kajian dalam buku bisa digunakan untuk argumentasi dalam membuat pertimbangan putusan.

“Saya harap kedepannya kajian atau penafsiran yang dilakukan dapat lebih mencakup pada tataran sistematis, meskipun penafsiran yang dilakukan saat ini masih di tingkat gramatikal, namun isi dari buku ini sangat membantu dalam membuat pertimbangan putusan,” ujar dia.


Reporter: Anjasmara Rianto
Editor: Wem Fernandez
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/424145/millennials/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-perwalian-bahas-qiwamah

WORKSHOP BUKU FIKIH PERWALIAN