Pos

Kisah Buruh Perempuan dan ASI yang Tidak Sampai Kepada Pemiliknya

Remuk hati saya membaca berbagai point of view dari tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menewaskan para perempuan. Mereka bukan perempuan biasa. Bagi saya, mereka adalah pejuang dan sangat layak diberi gelar pahlawan. 16 korban yang tewas atas tragedi kecelakaan KRL Bekasi adalah perempuan yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga mahasiswi. Semua perempuan tersebut bisa dipastikan adalah perempuan pekerja yang baru pulang dari kantor atau kampus.

Nyatanya, perjuangan itu tidak selalu heroik dan berdarah-darah. Bisa jadi mereka yang berjalan dalam kesunyian untuk mencari nafkah, meniti karir agar masa depan dirinya lebih baik, mengangkat derajat keluarga dan memberikan manfaat bagi masa depan bangsa melalui pendidikan adalah bentuk perjuangan yang lain.

Kejadian tersebut sudah lebih dari dua pekan. Namun tetap saja, setiap hari saya meratapi kehidupan seorang anak yang ditinggal oleh sang ibu selamanya. Satu hal yang membuat saya terbayang-bayang sampai hari ini adalah, pada saat evakuasi berlangsung, terdapat cooler bag. Barang tersebut bukan sekadar tas, namun dalam barang tersebutlah, ada seseorang yang hidup dari ASI dan itu bisa jadi satu-satunya sumber kehidupan seorang bayi yang menunggu ibunya pulang. Saya masih ingat betul ketika Alyn, nama anak saya umur 50 hari saya tinggal ke Bali dalam waktu lima hari.

Tentu, pada waktu tersebut satu-satunya sumber kehidupannya adalah ASI. Setiap 2 jam, setidaknya saya harus memerah ASI selama kurang lebih 30 menit, kemudian saya membungkusnya dalam kantong ASI dan meletakkannya di lemari pendingin. Jika sedang bekerja, maka setidaknya seorang ibu harus memastikan apakah freezer di kantornya masih berfungsi atau tidak. Jika berkegiatan, maka seorang ibu juga harus bertanya apakah tempat yang digunakan untuk berkegiatan, menyediakan kulkas atau tidak. Sebab satu-satu sumber kehidupan bayi di bawah enam bulan adalah ASI.

Namun, begitulah kehidupan, kematian dan kepergian, tidak pernah mengenal usia dan jenis kelamin. Saat ini yang kita pikirkan justru, fasilitas publik belum ramah dan belum memberikan keamanan sepenuhnya kepada perempuan. Peristiwa kecelakaan ini, mengingatkan bahwa, sekecil apa pun kelalaian ataupun kerusakan sistem sekecil apa pun, berdampak besar terhadap orang banyak.

Pembenahan sistem seperti: revitalisasi perlintasan, infrastruktur, hingga jalur KRL, adalah supaya yang setidaknya harus dilakukan secepatnya. Tanpa membedakan jenis kelamin terhadap upaya perlindungan atau keselamatan, pemerintah harus segera bertindak agar kecelakaan serupa tidak terjadi kembali.

Perempuan dan Narasi Sosial

Air mata belum kering ketika membaca kisah-kisah korban yang meninggal dalam kecelakaan, publik justru terus menciptakan perdebatan urgensi perempuan pekerja. Sebab jika dilihat dari latar belakang korban, mereka adalah pekerja pada berbagai sektor publik.

Saya kira titik persoalannya bukan karena ketiadaan empati. Namun, warisan patriarki menciptakan budaya ‘menyalahkan perempuan’ tidak habis-habis. Menjadi perempuan pekerja, pada beberapa perempuan memang bukan keinginan. Namun tuntutan ekonomi, menciptakan pilihan yang mau tidak mau harus diambil oleh perempuan agar bisa bertahan hidup. Pada mode survival ini, perempuan harus memutar otak untuk bekerja di tengah himpitan ekonomi, kebutuhan hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sedikit, hingga gaji yang kecil.

Pada beberapa perempuan, bekerja bukan untuk bertahan hidup. Namun, masyarakat membutuhkan jurnalis perempuan, dokter perempuan, guru perempuan, hingga sektor pekerjaan lain karena perspektif hingga perannya tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Dengan demikian, maka menebar manfaat harus terus diperjuangkan baik laki-laki ataupun perempuan.

Mengacu pada perspektif Islam, menurut Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, tidak ada larangan seorang perempuan untuk bekerja dan berkarir di luar rumah selama ia melakukannya dalam keadaan terhormat, sopan dan santun serta memelihara ajaran agamanya hingga bisa menghindari dampak negatif terhadap diri dan lingkungannya. Argumen tersebut didasarkan pada landasan Q.S An-Nisa’ ayat 32, At-Taubah ayat 71 yang mengandung prinsip kerja yang menghargai perempuan sepenuhnya untuk memilih pekerjaan dan menafkahi keluarganya.

Tidak menggugat atau memperdebatkan pilihan perempuan atas karir atau pekerjaan dan perannya dalam ranah sosial, adalah bagian penting yang harus kita pelajari dalam berhubungan sosial. Kerap kali gugatan itu datang dari sesama perempuan yang seolah-olah, pilihan atas hidupnya sudah paling terbaik di antara yang lain.

Maka, kewajiban pemerintah adalah menyediakan ruang aman bagi para perempuan pekerja. Mulai dari mode transportasi yang layak hingga fasilitas publik yang responsif gender. Tidak hanya itu, mendorong peraturan yang ramah terhadap perempuan seperti: kelayakan perusahaan terhadap perempuan bekerja adalah tugas pemerintah. Sebab pemerintah memiliki alat untuk menciptakan hal tersebut.

Namun, sudahkah pemerintah kita responsif gender dengan meningkatkan ruang aman bagi perempuan pekerja? Nyatanya hal itu jauh dari kata layak. Banyak sekali ruang-ruang yang bisa kita gugat kepada pemerintah karena belum menyediakan ruang yang layak bagi buruh perempuan.

Kenyataan ini juga menjadi refleksi bersama setiap perayaan Hari Buruh. Buruh perempuan belum mendapatkan ruang yang aman, gaji yang layak hingga, hingga fasilitas yang belum memadai di tempat kerja. Peringatan hari buruh bukan sekadar perayaan tahunan, namun gugatan yang tidak pernah selesai kepada pembuat kebijakan tentang masa depan kehidupan buruh perempuan dengan tugas pengasuhan yang terus melekat sepanjang hidup.

Peran Kemitraan Pencari Nafkah untuk Kesejahteraan Keluarga


Transformasi Peran Pencari Nafkah

Di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, peran pencari nafkah dalam keluarga telah mengalami transformasi signifikan.

Dahulu, norma sosial tradisional menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya pencari nafkah, sementara perempuan diharapkan mengurus rumah tangga dan anak-anak. Peran ini membatasi perempuan di ruang domestik dan menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam dunia kerja.

Namun, paradigma ini telah berubah. Kini, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peluang dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan finansial keluarga.

Faktor Pendorong Kesetaraan

1. Kemajuan Teknologi

Teknologi telah menciptakan berbagai profesi baru yang lebih fleksibel, memungkinkan kedua gender untuk bekerja dari rumah atau dengan jam kerja yang bervariasi. Teknologi juga memberikan perempuan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan kesempatan karier yang sebelumnya terbatas.

Sebagai contoh, internet dan media sosial memungkinkan perempuan menjalankan bisnis online atau bekerja secara freelance tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjalankan peran domestik sambil berkontribusi secara finansial.

2. Perubahan Sosial dan Kebijakan Inklusif

Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender telah meningkat, baik melalui gerakan feminisme maupun advokasi kebijakan yang lebih mendukung perempuan. Beberapa negara bahkan menerapkan kebijakan seperti cuti melahirkan yang setara bagi ibu dan ayah serta undang-undang kesetaraan upah.

Perubahan ini membuka peluang bagi perempuan untuk lebih aktif di dunia kerja dan bagi laki-laki untuk lebih terlibat dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami-istri pun menjadi lebih seimbang.

Manfaat Kesetaraan dalam Kontribusi Finansial

1. Mengurangi Beban Finansial

Ketika suami dan istri sama-sama berkontribusi secara finansial, beban ekonomi keluarga menjadi lebih ringan. Hal ini sangat penting mengingat kenaikan biaya hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks.

Kesetaraan juga memberikan dukungan emosional yang lebih besar bagi pasangan. Suami tidak lagi merasa harus menjadi satu-satunya pencari nafkah, sementara istri tidak terbebani dengan tugas domestik sepenuhnya.

2. Meningkatkan Hubungan Keluarga

Keseimbangan peran dalam keluarga dapat memperkuat hubungan antar anggota. Anak-anak belajar tentang kerja sama, kesetaraan, dan rasa saling menghormati. Selain itu, pasangan suami-istri dapat membangun kehidupan yang lebih stabil dan bahagia karena saling mendukung dalam meraih potensi masing-masing.

3. Manfaat bagi Masyarakat

Ketika perempuan dan laki-laki diberi kesempatan yang sama dalam berkontribusi pada ekonomi, masyarakat secara keseluruhan mendapat manfaat dari keragaman keterampilan dan perspektif. Hal ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif serta pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Tantangan dalam Mencapai Kesetaraan

Meski kemajuan telah terjadi, masih ada tantangan yang perlu diatasi:

1. Stigma Sosial

Banyak masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pihak yang seharusnya mengurus rumah tangga, sementara laki-laki diharapkan menjadi pencari nafkah utama. Stigma ini menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka sekaligus menambah tekanan pada laki-laki.

2. Kesenjangan Upah

Diskriminasi dalam pembagian upah masih terjadi. Laki-laki sering mendapat upah lebih tinggi dibanding perempuan meski berada di level pekerjaan yang sama. Hal ini berakar dari anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama, sedangkan perempuan hanya berkontribusi tambahan.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perubahan dalam sistem ekonomi, kebijakan pemerintah, serta pola pikir individu dalam keluarga. Pendidikan dan dialog yang terbuka menjadi kunci untuk mempromosikan pemahaman akan pentingnya kesetaraan dalam keluarga.

Menuju Masa Depan yang Setara

Kesetaraan dalam peran pencari nafkah adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Dengan meruntuhkan stereotip gender dan memberikan akses yang sama terhadap peluang ekonomi, keluarga dapat menjadi lebih stabil, bahagia, dan sejahtera.

Meskipun tantangan masih ada, kesadaran yang terus meningkat serta dukungan dari berbagai pihak akan membawa kita lebih dekat pada dunia di mana kontribusi finansial tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Perlunya Diseminasi Gagasan yang Ramah Pada Perempuan Bekerja

SELASA, 12 Juli 2022, Rumah KitaB mengadakan “Dialog Multi Stakeholders Untuk Mendukung Perempuan Bekerja” di Bandung. Acara ini dihadiri 19 orang peserta (10 perempuan dan 9 laki-laki) dari sektor pemerintah, ormas keagamaan, media, dan bidang usaha.

Acara yang difasilitasi oleh Achmat Hilmi dan Lies Marcoes ini mendiskusikan 3 isu penting, yaitu: apa problem dan hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja, dukungan apa yang dibutuhkan oleh perempuan bekerja sehingga bisa merasa nyaman beraktivitas, dan kolaborasi apa yang bisa disinergikan antara 4 sektor yang terlibat dalam dialog ini.

Sebagai pengantar dialog, Nur Hayati Aida memaparkan hasil riset yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020 tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 kota (Depok, Bekasi, Jakarta, Bandung). Secara garis besar, riset itu mengambarkan norma gender memberikan batasan pada perempuan pada perempuan bekerja, baik yang bersifat fisik ataupun simbolik. Pun, penafsiran agama memiliki peran penting dalam pembentukan norma gender tersebut.

Pada sesi dialong, Ririn Dewi W—perwakilan dari Aisyiyah Jawa Barat—menyatakan bahwa hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja salah satunya karena tidak adanya komunikasi di keluarga atas pembagian kerja domestik dan pengasuhan, sehingga perempuan mengalami beban berlipat, bekerja di ruang publik sekaligus di ruang domestik. Padahal menurut Ririn, hal-hal seperti pengasuhan bukanlah sesuatu yang kodrati sehingga perannya bisa dilakukan bersama.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menciptakan regulasi tentang ketegakerjaan yang adil. Baik di Jawa Barat ataupun di Bandung, menurut Asep Saripudin—perwakilan dari Disnaker Kota Bandung—telah memiliki regulasi yang ideal untuk mendukung perempuan bekerja, misalnya dengan menyediakan laktasi, upah yang layak dan setara.

Namun, memang regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini belum bisa berjalan dengan maksimal. Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi para pihak untuk terus menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan bekerja. Egie Fauzi—perwakilan dari Komuji Indonesia—menyebut bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dibuat sedemikian rupa dalam bentuk program yang bisa dilaksanakan komunitas atau ormas keagamaan, sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan bisa sampai dengan baik ke masyarakat. Adapun pembiayaan program tersebut bisa mengakses pada dana-dana CSR yang dimiliki oleh perusahaan. Dan, yang terakhir seluruh program harus terkover oleh media melalui exposure.

Dalam hal kampanye, Lies Marcoes—Direktur Eksekutif Rumah KitaB—menyebut dalam sambutan di awal acara bahwa Rumah KitaB secara aktif melalui skema Muslimah Bekerja memproduksi dan mendiseminasikan gagasan yang ramah terhadap perempuan bekerja.[NA]

Strategi Menegosiasikan Pekerjaan yang Tersembunyi

Laporan serial diskusi Muslimah Bekerja: Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita

Sabtu, 29 Januari 2022, Rumah KitaB kembali menggelar serial diskusi Muslimah Bekerja dengan tema “Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita”. Dalam diskus serial ke tiga untuk wilayah Jakarta ini hadir narasumber Sagita Ajeng (Single Moms Indonesia) yang hadir secara online, dan tiga nara sumber offline  Dr. Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ)  dan pendiri “Ngaji Keadilan Gender Islam”, Malahayati (Fotografer Dokumenter dan co-founder Women Photograph Indonesia), dan Aditya Septiansyah (Penggerak Isu Kaum Muda). Acara siang itu dipandu Nurhayati Aida dari Rumah KitaB.

Kadang saya bingung menjelaskan apa pekerjaan saya kepada kerabat” demikian Aditya menuturkan megingat profesinya adalah relawan kampanye untuk kesehatan reproduksi remaja. Tak sedikit yang menganggap ia aktivis partai, “Iya..disangkanya aku tukang kampanye buat partai” ujarnya diiringi  tawa peserta ketika menjelaskan betapa tak mudahnya bekerja untuk jenis pekerjaan yang tak kentara.

Jika pada Adit pekerjaannya tak dikenali, pada dua nara sumber lainnya kesulitan itu disebabkan stereotypegender.  Sebagai single mom atau sebagai pekerja yang tak biasa ditekuni perempuan, Ajeng dan Malahayati harus bekerja ekstra untuk membuktikan bahwa mereka layak dipertimbangkan sebagai pekerja yang sesuai dengan keahliannya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan format talkshow ini dihadiri 97 peserta (35 di antaranya melalui Zoom). Hal yang menarik, dalam diskusi kali ini bukan hanya komunitas muslim yang hadir tetapi juga beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi Katolik dan Kristen. Mereka tertarik dan ikut menjadi penanggap. Salah satu dari mereka, Mery mengatakan  “Problem serupa ini dialami oleh perempuan di lingkungan agama saya, Katolik”.

Hal lain yang berbeda dari dua diskusi sebelumnya, acara kali ini dihadiri 19 orang peserta laki-laki. Salah satunya, Ustaz Iman dari Pesantren Asy-Syaqafah menyatakan bahwa ia sangat memahami betapa sulitnya perempuan bekerja, sebagaimana di alami istrinya, dan mereka niscaya akan sulit jika lelaki tidak peduli dan tidak bersedia mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Acara ini dengan sengaja memilih sebuah Rumah Pesta “Rumah Putih” guna memenuhi standar protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah mengingat di Jakarta kasus Covid 19 dinyatakan naik kembali.

Selain melalui zoom, acara ini ditayangkan melalui YouTube dan Instagram. Seperti di Bandung, kegiatan diskusi ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas para musisi dan pekerja kreatif sebagai konter wacana terhadap kelompok anti pluralisme.

Dalam pengantarnya Lies Marcoes yang kemudian digarisbawahi moderator Nurhayati Aida, konsep kerja merupakan konstruksi sosial yang memiliki dimensi gender yang dikonstruksi oleh pandangan keagamaan atau norma atau bahkan prasangka. Mengawali diskusi, Ajeng menjelaskan bahwa sangatlah penting untuk menegosiasikan peran atau posisinya sebagai seorang single mom baik di dalam rumah (keluarga) maupun di tempat kerja atau lingkup masyarakat. Dengan berbagai tanggungan sebagai ibu tunggal, perempuan membutuhkan proses healing atau move on dari kehidupan sebelumnya yang dianggap “normal”. Cara untuk bernegosiasi itu antara lain mengasah kemampuan diri sebagai Ibu tunggal, sementara kepada pihak yang lain ia berharap untuk menghindari diskriminasi atau judgment. Hal lain, dan ini disepakati oleh tiga nara sumber lainnya adalah melakukan keseimbangan khususnya dalam menjaga emosi. Bagi Malahayati, sebagai fotografer  yang juga ibu dari satu orang anak, pekerjaan itu memiliki dimensi gender,  dan fotografer sering dikaitkan dengan pekerjaan laki-laki. Menurutnya hal itu karena industri itu memiliki kesan maskulin dan material kamera sendiri cukup berat. Namun bagi Mala, dunia fotografi adalah dunia kreativitas  yang menjadi medium untuk menyampaikan pendapat akan hal-hal yang terjadi di sekitar kita, oleh karenanya jendela yang dibuka melalui  mata dan kamera perempuan sangat penting untuk menghadirkan realitas  yang tidak bias.

Terakhir tantangan, para nara sumber menjelaskan bahwa adanya stereotype gender, stigma dan subordinasi terhadap perempuan merupakan tantangan terberat. Ini antara lain sering dikaitkan dengan peran reproduksi perempuan yang dianggap menghambat “ketika hamil, atau sedang masa menyusui misalnya, kita sering dianggap lemah atau tidak performed” demikian Malahayati menguraikan hambatan yang dihadapinya. Atas dasar itu para fotografer perempuan kemudian mendirikan wadah “Women Photograph Indonesia” guna memberi ruang bagi para fotografer perempuan mengekspresikan diri mereka  secara bebas  dalam  menyampaikan isi kepalanya dengan percaya diri melalui fotografi.

Pengalaman real dari para nara sumber  dan para penanggap itu kemudian ditanggapi oleh Dr. Nur Rofiah sebagai tantangan yang disebabkan oleh kuatnya praktik dan wacana yang menganggap perempuan tidak pernah setara dengan lelaki. Melalui penjelasannya ia mengatakan yang harus dilakukan adalah terpenuhinya keadilan hakiki bagi perempuan dan mereka yang dilemahkan dalam struktur akibat pandangan keagamaan yang tidak adil kepada perempuan. (DO/FZ)

Apa Jadinya Jika Muslimah Bekerja di Dunia Kreatif?

Rabu, 5 Januari 2022 Rumah KitaB melaksanakan serial diskusi Muslimah Bekerja di Bandung dengan mengangkat tema “Apa Jadinya Jika Muslimah Bekerja di Dunia Kreatif”. Acara yang dihelat di Gajua Teh ini menghadirkan Iim Fahima (Founder @queenridesindonesia, Young Global Leaders of World Economic, 25 Asia Best Young Entrepreneur), Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an [PTIQ] Jakarta & Founder Ngaji Keadilan Gender Islam), dan Deni Ramadhan (CEO Secco Guitar & CEO 372 Kopi) sebagai narasumber, dan Fadilla D. Putri (Rumah KitaB) sebagai moderator.

Serial diskusi yang dikemas dalam bentuk talkshow ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas yang berisikan para musisi dan orang-orang kreatif yang berada di Bandung.

Nurasiah Jamil, Manager Opersional Rumah KitaB, membuka acara dengan menyampaikan bahwa serial diskusi Muslimah Bekerja ini adalah kali kedua yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB. Serial diskusi pertama dilakukan di Bogor pada 27 November 2021 dengan mengabil tema “Menjaga Kesehatan Mental dan Work-Life Balance di Masa Pandemi”.

Pemilihan tema untuk Bandung tidak terlepas dari sejarah yang melatari Bandung sebagai tempat inkubasi lahirnya inisiatif perubahan, kreatifitas yang mendorong tumbuhnya ekonomi, dan lahan yang subur untuk menguatnya gairah keagamaan sejak sebelum kemerdekaan. Dari Bandung bisa dilihat segala kreatifitas di sektor ekonomi, misalnya industry cloting dan distro, atau komunitas keagamaan, seperti Persis dan yang paling akhir adalah kemunitas pemuda hijrah yang mulai menjamur di berbagai masjid di Kota Bandung.

Talkshow dipandu oleh Fadilla D. Putri yang memulainya dengan memaparkan hasil riset Rumah KitaB mengenai penerimaan tentang perempuan bekerja. Secara bergiliran, Dilla melemparkan pertanyaan kunci kepada para narasumber.

Iim Fahima adalah narasumber pertama yang mendapat pertanyaan kunci mengenai sejauh mana perempuan bisa berkarier di dunia kreatif—yang umumnya didominasi oleh laki-laki. Menurut Iim, perempuan, sebagaimana laki-laki, tak memiliki batasan dalam mengaktualisasikan diri dalam kerja-kerja kreatif. Satu-satunya hal yang bisa menghalangi perempuan seharusnya adalah dirinya sendiri, bukan yang lain atau orang lain, apalagi agama. Iim berbagi cerita bagaimana ia dibesarkan oleh keluarga Muslim tradisional yang sangat paham tentang agama. Dan, tak pernah sekalipun orang tua atau kakek neneknya melarang Iim untuk bekerja, apalagi di dunia kreatif yang dilakoni Iim saat ini.

Menurut Iim, bekerja atau mengaktualisasikan potensi adalah bentuk pengabdian (ibadah) kepada Tuhan. Karena kelak di akhirat, setiap orang, termasuk perempuan, akan dimintai pertanggung jawaban atas segala karunia dan potensi yang telah diberikan oleh Tuhan. Oleh karenanya, menurut Iim, bekerja bagi perempuan juga adalah sebentuk ibadah.

Iim juga menyoroti bahwa perempuan yang tidak melakukan aktivitas Kesehatan mentalnya akan terganggu. Hal ini berbeda jika perempuan diberi ruang untuk, berekspresi, bermanfaat untuk masyarakat. Menurut Iim, ketika perempuan beraktivitas kepercayaan dirinya meningkat dan sangat berpengaruh pada Kesehatan mental.

Pun dengan laki-laki yang dijadikan satu-satunya tulang punggung keluarga, menurut Iim juga rentan mengalami masalah Kesehatan mental. Sayangnya, fenomena ini tak tampak di masyarakat karena budaya patriarki yang kuat. Menurut Iim, patriarki ini menyakiti bukan hanya perempuan tetapi juga laki-laki.

Jika Iim sebagai perempuan yang aktif bekerja di dunia kreatif, Dilla kemudian melemparkan pertanyaan kunci kepada Deni Ramdhani—yang terbiasa bekerja dengan perempuan pekerja kreatif,, menyatakan bahwa perempuan sama potensialnya dengan laki-laki dalam dunia kreatif. Dengan pengalamannya di industri musik sebagai produser, Deni mengatakan bahwa perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam industri musik—ada beberapa bagian yang tak bisa diisi dengan perspektif laki-laki. Beberapa proyek yang dia kerjakan bahkan lebih dari setengah timnya berisi perempuan.

Ia kemudian mencerikan bagaimana kelas audio engineering yang ia ikuti selama mengenyam pendidikan master itu hanya berisi laki-laki. Ternyata Deni salah, karena kelas itu ternyata 40 persen diisi oleh perempuan, dan mereka dipekerjakan di festival worldwide. Menurut Deni ada beberpa style dan teknis yang akan susah untuk dipelajari laki-laki, seperti soal ketelitian dan sistem komando.

Iim dan Deni mengakui memang ada tantangan yang dihadapi oleh perempuan ketika memilih bekerja di dunia kreatif. Misalnya, menurut Iim, meskipun pemerintah sudah membuat regulasi mengenai kantor harus menyediakan daycare bagi karyawan yang memiliki anak, tetapi tidak semua perusahaan menyediakannya. Belum lagi terkait dengan pembagian peran domestik dan public yang sering ditanggung secara bersamaan oleh perempuan. menurut Iim harus ada kampanye mengenai pembagian peran yang setara.

Setelah mendapatkan dua gambaran bagaiman perempuan bekerja di dunia kreatif, baik dari pelaku dan mereka yang bekerja dengan perempuan. Dilla kemudian memberikan pertanyaan kunci kepada Nur Rofiah. Sebagai ulama perempuan yang akan menjawab bagaimana pandangan Islam dalam memandang perempuan yang bekerja di ruang publik. Sebab, selama ini banyak sekali pertanyaan atau gunjingan terhadap perempuan yang bekerja di ruang publik, terutama di dunia kreatif, yang tidak sesuai dengan tuntunan agama dan menyalahi kodrat perempuan yang seharusnya di dalam rumah.

Nur Rofiah menjelaskan bahwa Islam hadir juga bukan di ruang kosong tapi di masyarakat yang memiliki nilai yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Tidak hanya di Jazirah Arabiyah, tetapi di berbagai belahan dunia, nilai yang ada ketika Islam hadir, ada satu nilai sosial bahwa perempuan itu mutlak milik laki-laki seumur hidupnya. Perempuan harus bergantung pada izin pemiliknya. Tradisi ini sampai kepada ayah boleh menjual anak perempuan. Bahkan perempuan menjadi harta warisan.

Ada juga tradisi di mana istri harus membakar dirinya hidup-hidup bersamaan dengan jenazah suaminya yang mati untuk membuktikan kesetiaan. Tradisi-tradisi seperti ini sudah banyak yang punah, tetapi nilai bahwa perempuan itu milik laki-laki sepertinya tidak ikut punah.

Dalam merespon situasi ini, Islam menegaskan bahwa perempuan adalah manusia. Sebagai perempuan kita harus membangun kesadaran bahwa mereka adalah manusia. Apa itu manusia: makhluk fisik, intelektual dan spiritual. Punya akal dan hati nurani. Perempuan bukan hanya makhluk seksual apalagi objek seksual. Perempuan adalah makhluk intelektual dan spiritual seperti laki-laki. Nilai perempuan tidak sebatas pada jenis kelamin, tapi oleh sejauh mana mereka menggunakan akal dan hati nurani. Sehingga setiap kegiatan berdampak kemashlahatan kepada diri sendiri dan pihak lain.

Hal di atas menurut Nur Rifiah merupakan  prinsip dasar karena akan menjawab pertanyaan sebaiknya perempuan bekerja atau tidak? Bekerjanya yang seperti apa? Laki-laki maupun perempuan setiap tindakannya di dalam ataupun di luar rumah, harus berdampak mashlahat bagi diri sendiri dan pihak lain seluas-luasnya.

Menurut Nur Rofiah, cita-cita tertinggi kemanusiaan dalam Islam adalah hidup itu harus menjadi anugrah. Seperti cita-cita Islam sendiri, yaitu menjadi anugrah bagi semesta. Nur Rofiah mengajak untuk berefleksi ketika hendak bekerja, apakah pekerjaan yang dimiliki saat ini adalah anugrah atau musibah? Jika perempuan diidentifikasikan sebagai (hanya) orang rumah, itu menentang Islam. Karena perempuan bukan tamu di ruang publik, seperti juga laki-laki bukan tamu di ruang domestik. Keduanya punya kewajiban menghadirkan kemashlahatan sekaligus menikmatinya, dan mencegah kemungkaran sealigus dilindungi darinya.

Setelah tiga narasumber mendapatkan giliran menjawab pertanyaan kunci, Dilla kemudian memberikan kesempatan pada audiens untuk bertanya. Setidaknya ada 5 penanya dalam sesi diskusi itu. Umumnya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi itu berangkat dari kisah pribadi, misalnya seputar tekanan dalam menjalani hidup sebagai perempuan mandiri, pola pengasukan orang tua dalam isu keuangan, pembagian pengeluaran bagi pasangan yang sama-sama bekerja, hingga bagaimana harus berjuang menjadi ibu tunggal dengan berbagai perannya setelah ditinggal meninggal suami. Seluruh pertanyaan itu datang dari peserta perempuan, tetapi salah satu penanya datang bersama pasangannya. Acara ini ditutup dengan penampilan Panji Sakti dengan lagu Jiwaku Sekuntum Bunga Kamboja.

Meskipun acara dibuat hybrid, tetapi keintiman dan kehangatan tidak bisa dilepaskan dari talkshow ini. Beberapa hal yang membuat talkshow ini terasa hangat, di antaranya karena ruangan yang dipakai adalah kafe yang sebetulnya bangunan rumah. Sehingga peserta serasa sedang bertamu ke rumah teman. Kedua, seluruh rangkaian acaranya dibuat “dekat” dan santai, sehingga memungkinkan audiens untuk bisa berbagi kisah dan bertanya dengan leluasa. Ketiga, karena acara ini berkolaborasi dengan Komuji yang menghadirkan banyak peserta laki-laki. [NA]

Kolom Kang Faqih

Benarkah Muslimah Bekerja Perlu Izin Suaminya?

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Jawabanya bisa benar dan bisa tidak, karena hukum selalu melihat konteks, kondisi, dan alasan (al-hukm yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman). Kita mengawali penjelasan pertama, yaitu ketika izin suami menjadi ajang transparansi, diskusi, dan antisipasi, maka ia menjadi baik dan perlu. Seorang perempuan muslimah yang mau bekerja, tentu, memerlukan ruang berbagi informasi, dukungan keluarga terutama suami, penguatan, dan bisa jadi antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Izin suami menjadi ajang bagi perempuan untuk hal-hal baik ini, yang akan menopang dan mendukungnya untuk memperoleh yang terbaik dari keputusannya untuk bekerja.

Bisa jadi, melalui ajang izin ini, suami lebih memahami jenis pekerjaan yang akan digeluti istrinya, mengenal lingkungan pekerjaan tersebut, atau orang-orang untuk jenis pekerjaan yang serupa, atau jaringan dan hal-hal lain yang bisa mendukungnya. Minimal, dengan mengetahui istrinya bekerja di suatu tempat, suami dapat mengantisipasi hal-hal tertentu ke depan. Bisa jadi ditanya anak-anak, orang tua, keluarga, atau kolega tentang keberadaan istrinya. Bisa jadi, ada kejadian pada istrinya yang memerlukan bantuanya. Atau antisipasi apapun, yang memang, dalam kehidupan sering terjadi.

Jika izin bekerja ini benar-benar menjadi ruang seperti demikian, maka hukumnya akan mengikuti hukum bekerja itu sendiri. Jika bekerja itu hukumnya wajib bagi seorang perempuan, misalnya karena dibutuhkan masyarakat dan dia satu-satunya orang yang mampu mengerjakan hal tersebut, atau penghasilanya diperlukan untuk kebutuhan primer keluarga, maka izin suami menjadi wajib. Jika hukum bekerjanya turun menjadi sunnah, maka izinnya juga menjadi sunnah. Hal ini didasarkan pada kaidah, bahwa sesuatu yang baik, wajib maupun sunnah, jika tidak sempurna tanpa sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain ini juga menjadi baik dan perlu (ma la yatimm al-hasanu illa bihi fahuwa hasanun).

Izin suami sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi mempersyaratkan relasi pasutri (pasangan suami istri) yang mubadalah (kesalingan). Relasi ini, seperti digariskan Al-Qur’an, memiliki lima pondasi. Yaitu, pertama, relasi pasutri dipandang sebagai kemitraan dan berpasangan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. 2: 187); kedua, relasi pasturi dipandang sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21); ketiga, relasi harus bertumpu pada perilaku saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); keempat, satu sama lain saling bermusyawarah (tasyawurin, QS al-Baqarah, 2: 233), dan kelima, satu sama lain saling mencari kerelaan (taradhin, QS al-Baqarah, 2: 233).

Dengan lima pondasi relasi mubadalah yang Qur’ani ini, tidak hanya izin suami, melainkan izin istri bagi suami yang akan bekerja juga menjadi baik dan perlu. Fungsinya sama, sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi. Saat ini, besar kemungkinan, sang istri memiliki pengetahuan yang cukup yang bisa dibagikan kepada suaminya terkait yang akan dikerjakannya. Minimal, sang istri memiliki informasi, sehingga bisa ikut mengantisipasi hal-hal yang bisa saja terjadi pada suaminya atau pekerjaanya. Lebih mulia lagi, jika izin istri dijadikan suami sebagai ajang implementasi dari lima pondasi relasi yang Qur’ani di atas. Sebagai perwujudan relasi berpasangan (zawaj), mengokohkan ikatan pernikahan (mitsaqan ghalizan), memperlakukan istri secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), bermusyawarah (tasyawurin), dan mencari kerelaan istri (taradhin).

Hukum izin suami akan berbeda pada kondisi relasi yang timpang, dimana perilaku suami semena-mena dan menggunakannya sebagai ajang hegemoni terhadap istrinya. Istri dilarang bekerja tanpa sebab, dilarang mengaktualisasikan dirinya demi impuls suami yang tidak jelas, dan ditempatkannya sebagai subordinat yang harus selalu minta izin suami dalam segala urusan. Relasi yang demikian bertentangan dengan lima pondasi relasi Qur’ani di atas, sehingga izin suami yang turun dari relasi timpang ini, juga menjadi tidak Qur’ani. Pada kondisi yang demikian, yang diperlukan bukanlah membiasakan izin suami oleh seorang istri, tetapi mengedukasi suami agar terlebih dahulu memiliki relasi yang Qur’ani dengan lima pondasi mubadalah tersebut di atas.

Tanpa prasyarat relasi mubadalah ini, izin suami justru bisa membuat seorang laki-laki bertambah jumawa, sombong, dan semena-mena. Hak-hak dasar yang dimiliki seorang perempuan, untuk hidup nyaman, belajar, bekerja, berpartisipasi secara sosial, bisa dilarang suaminya secara semena-mena melalui tiket ideologi izin yang dimilikinya. Untuk laki-laki seperti ini, seperti pesan Nabi Muhammad Saw, justru ditolong dengan mengendalikannya dan tidak menggunakan praktik izin untuk menzalimi istrinya.

عَنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ (صحيح البخاري، رقم: 2484).

Dari Anas r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kami pasti menolong yang dizalimi, bagaimana menolong yang zalim itu? Rasul Saw menjawab: “Menolong yang zalim itu dengan mengendalikannya (agar tidak berbuat zalim lagi)”. (Sahih Bukhari, no. 2484).

Ketika izin suami digunakan untuk menzalimi hak-hak istri sebagai manusia muslimah yang utuh, maka kita diminta Nabi Saw menolong yang dizalimi dan yang menzalimi. Yaitu dengan melarang praktik izin yang zalim dari suami dan mendukung para perempuan yang dizalimi oleh praktik tersebut. Di antaranya adalah dengan mengedukasi laki-laki (suami) dan perempuan (istri) tentang relasi yang mubadalah dan mendorong mereka mempraktikkan lima pondasi Qur’ani tersebut di atas. Hanya dalam relasi yang demikian, praktik izin suami bisa membawa kebaikan dan keberkahan.

Apakah ada teks hadis yang menuntut seorang muslimah yang mau bekerja meminta izin dari suaminya? Tidak ada. Lalu, darimana pandangan yang cukup populer ini berkembang? Dari ajaran dasar bahwa seorang istri harus selalu patuh kepada suami. Padahal kepatuhan dalam Islam, sebagaimana juga ditegaskan Nabi Saw, harus dalam hal-hal yang akan membawa kebaikan, bukan dalam hal-hal yang justru membawa kemaksiatan, atau keburukan dan kemafsadatan (Musnad Ahmad, no. 1110).

Sebaliknya, untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, Nabi Saw justru melarang laki-laki menggunakan praktik izin ini bagi menghalangi para perempuan dari hak-hak dasar yang mereka miliki sebagai muslimah. Kita bisa merujuk pada pernyataan Nabi Saw di bawah ini:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا (صحيح البخاري، رقم: 881).

Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, Abdullah bin Umar ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Jika istri seseorang di antara kalian sudah meminta izin, maka (izinkan dan) janganlah halang-halangi dia”. (Sahih Bukhari, no. 881).

Teks hadis ini secara gamblang meminta laki-laki untuk tidak menghalangi-halangi istrinya, jika sudah meminta izin. Teks hadis ini bersifat umum untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, seperti beribadah, belajar, bekerja, beramal sosial, dan yang lain. Beberapa riwayat lain memberi contoh tentang izin untuk pergi ke masjid, terutama salat pada malam hari, dimana para suami biasanya merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak baik, sehingga merasa berhak untuk tidak mengizinkan. Namun, Nabi Saw dengan tegas mengatakan: izinkan dan jangan halangi para perempuan dari masjid-masjid Allah (Sahih Muslim, no. 1019).

Dengan demikian, merujuk pada hadis tersebut dan prinsip-prinsip relasi mubadalah di atas, praktik izin adalah baik di antara pasutri jika diimplementasikan dalam kerangka berbagi informasi di antara mereka, berdiskusi, bermusyawarah, berbagi pengetahuan dan dukungan, sertai antisipasi hal-hal yang justru bisa mendatangkan keburukan bagi kehidupan mereka berdua. Jika tidak dalam kerangka yang demikian, maka praktik izin pasutri perlu ditinjau ulang. Wallahu a’lam.

Kolom Kang Faqih

Kolom Kang Faqih: Memahami Frasa “Al-Ummu Madrasatul Ula”

Oleh: Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

 

Saat ini sering sekali kita dengar sebuah istilah yang seolah mengalahkan ujaran Nabi atau Hadits “Al Ummu Madrasatul Ula”. Frasa itu seperti mengunci peran perempuan sebagai “madrasah” namun dalam makna yang sangat sempit yang seolah-olah cukup menjadi madrasah pemula yang tak membutuhkan aktivitas lain dalam mencari ilmu.

Padahal begitu banyak sabda Nabi yang mewajibkan perempuan, sebagaimana lelaki untuk memcari ilmu. Salah satu hafalan wajib di Pesantren bagi para pemula adalah teks hadits Nabi Muhammad Saw bahwa belajar adalah kewajiban seorang muslim dan muslimah. Satu lagi, yaitu teks populer lain, bahwa belajar adalah jalan bagi setiap orang menuju surga yang diridhoi Allah Swt.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: “‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (سنن ابن ماجه).

Dari Anas bin Malik ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Belajar mencari ilmu itu kewajiban setiap muslim (laki-laki maupun perempuan)”. (Sunan Ibn Majah).

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ ‏”  (سنن الترمذي).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (Sunan Turmudzi).

Dua teks hadits ini merupakan dasar argumen paling kokoh yang menegaskan bahwa perempuan dalam Islam, sebagaimana laki-laki, memiliki kewajiban, sekaligus menjadi haknya untuk belajar mencari ilmu. Sebagai sama-sama pengikut teladan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana laki-laki, tidak ada satupun ulama yang mengecualikan perempuan dari hak dasar ini.

Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip bahwa perempuan dan laki-laki, sama-sama  sebagai hamba Allah Swt yang beriman, adalah disapa dan diminta untuk mengamalkan semua ajaran al-Qur’an. Sementara di antara ajaran al-Qur’an yang paling dasar adalah membaca dan belajar (QS. Al-‘Alaq, 96: 1-5), berupaya keras agar selalu beriman dan berpengetahuan (QS. Al-Mujadilah, 58: 11), menggunakan ilmu pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt (QS. Fathir, 35: 28).

Ditambah lagi, sebagai manusia pemegang mandat khalifah fi al-ardh dari Allah Swt, dengan tugas menghadirkan segala kebaikan dan kemakmuran di muka bumi ini, perempuan dan laki-laki tentu saja memerlukan berbagai pengetahuan dan keahlian. Seseorang tidak akan bisa sukses mengemban suatu amanat, apalagi untuk memakmurkan kehidupan, mulai dari kelularga, sosial, dunia, dan semesta, kecuali dengan ilmu pengetahuan dan keahlian.

Dalam kaidah hukum Islam yang sangat populer di kalangan pesantren disebutkan  maa laa yatimm al-wajibu illaa bihii fahuwa wajibun. Suatu kewajiban yang tidak terlaksana tanpa suatu hal yang lain, maka hal yang lain ini juga menjadi wajib hukumnya. Tugas memakmurkan bumi, mendatangkan kebaikan hidup, mendidik dan mensejahterakan keluarga, mengendalikan dan mengelola diri, dan yang lain, tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa belajar ilmu dan keahlain terlebih dahulu, maka belajar juga menjadi wajib. Ini persis dengan teks popoluer lain, di kalangan pesantrren, yang digubah oleh Imam Syafi’i (pendiri Mazhab Syafi’i, wafat tahun 204 H) rahimahullah, bahwa:

Barangsiapa yang menghendaki (kebaikan) dunia, maka ia harus memiliki ilmu pengetahuan (terlebih dahulu). Barangsiapa yang menghendaki (kebahagiaan) akhirat juga harus dengan ilmu pengetahuan. Begitupun, bagi siapapun yang ingin (kebaikan dan kebahagiaan) dunia dan akhirat, ia harus memiliki ilmu pengetahuan. (Imam Syafi’i).

Dengan teks-teks yang terang benderang di atas seharusnya narasi-narasi yang menghambat hak dasar perempuan dalam pendidikan tidak perlu dihiraukan. Namun, banyak umat yang terkecoh dengan narasi bahwa perempuan adalah madrasah pemula bagi anak-anaknya, sehingga pendidikan bagi perempuan hanya sebatas untuk menjadi madarasah pemulatersebut. Padahal pernyataan ini bukan hadits melainkan sebuah frasa atau kata-kata mutiara, sehingga nilainya tidak bisa menegasikan asas kekhalifahan perempuan di muka bumi, dan haknya untuk belajar sebagaimana diungkapkan teks-teks hadits di atas.

Ungkapan perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anakny a, jikapun diterima, lebih tepat dipahami sebagai pentingnya anak-anak memliki lingkungan belajar yang kondusif sejak dari rumah. Madrasah di sini artinya adalah lingkungan, dan perempuan di sini hanya contoh saja. Tentu saja, menjadi ibu yang mendidik anak-anaknya adalah peran yang baik dan ibadah. Namun, ini bukan peran satu-satunya bagi perempuan sebagai khalifah fi al-ardh. Juga ini bukan peran perempuan semata.

Karena, lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak merupakan tanggung-jawab bersama antara perempuan, sebagai ibu atau istri, dan laki-laki, sebagai ayah dan suami. Anak-anak memerlukan figur kedua orang tua sebagai pendidi, ayah dan ibu mereka. Bukan hanya ibu semata. Secara praktis, memang anak-anak juga akan belajar dari teladan kedua orang tuanya di rumah mereka. Tidak hanya dari ibu mereka belaka. Apalagi dalam Islam, tanggung-jawab pendidikan berada di pundak kedua orang tua, ayah dan ibu, dari anak-anak. Bukan hanya tanggung-jawab perempuan semata. Karena itu, ungkapan yang lebih tepat, daslam hal ini, adalah “Kedua orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anak mereka”, bukan hanya perempuan.

Dalam Islam, belajar adalah hak dasar perempuan sebagai manusia yang bermartabat, hamba Allah Swt, dan khalifah-Nya di muka bumi ini yang dituntut untuk berperan dalam segala kerja-kerja kemaslahatan. Baik di dalam rumah, dengan keluarga besar, masyarakat luas, publik dunia, maupun semesta. Semua kerja-kerja kemaslahatan ini, selama berlandaskan keimanan kepada Allah Swt, dan nyata memberikan kebaikan, adalah ibadah dan jihad fi sabilillah. Baik dilakukan laki-laki maupun perempuan.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Tentu saja, untuk bisa melakukan kerja-kerja kebaikan secara efektif dan maksimal, yang bisa memberikan perubahan yang nyata, seseorang memerlukan ilmu pengetahuan yang relevan. Karena itu, mereka yang terus belajar akan didoakan para malaikat dan segenap makhluk Allah Swt.

Dari Abu Darda’ ra, berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan melempangkan baginya jalan ke surga. Para malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka di atasnya, sebagai bentuk dukungan padanya. Sesungguhnya, orang yang berilmu pengetahuan itu akan didoakan segala makhluk di langit dan di bumi, termasuk ikan-ikan di lautan. Keutamaan orang berilmu pengetahuan, seperti keutamaan sinar cahaya bulan dibanding dengan (sinar) bintang-bintang yang lain. Para ulama itu adalah para pewaris Nabi, dan para Nabi itu tidak mewariskan harta, dirham maupun dinar, melainkan ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang memperoleh ilmu pengetahuan, maka ia telah memperoleh bagian yang istimewa”. (Sunan Turmudzi).

Karena kita yakin bahwa perempuan adalah umat Nabi Muhammad Saw yang diajak untuk meneladani ajaran kenabian, agar jalannya lempang ke surga dan didoakan para malaikan dan seluruh makhluk jagat raya. Teladan kenabian, dalam konteks hadits di atas, adalah belajar mencari ilmu pengetahuan. Karena itu, pendidikan adalah hak dasar perempuan dalam Islam, untuk memenuhi hakikat diri sebagai manusia bermartabat, hamba Allah Swt, khalifah-Nya di muka bumi untuk kerja-kerja kemaslahatan, dan juga sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang diminta mengerjakan segala kebaikan hidup yang sangat luas, di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Reportase Hari-2 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Hari kedua, 7 Oktober 2021. Fadilla membuka dengan review untuk mengajak peserta mengingat kembali materi di hari pertama dan menjembatani ke materi di hari kedua.

Achmat Hilmi, mengawali materi dengan menyampaikan Maqashid Syariah. Hilmi menjelaskan mengenai dharuriyat al khams, yaitu  lima prinsip dasar/hak yang dimiliki oleh manusia dalam Islam. Di antaranya : hak kebebasan beragama, hak berpikir atau memelihara akal, hak hidup, hak memelihara keturunan, dan ha katas harta. Pada sesi ini Hilmi menguatkan pandangan bahwa Islam tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan dengan landasar lima prinsip dasar tersebut. Ia menyambungkan dengan kisah Siti Khadijah dan Rasulullah sebagai contoh konkrit.

Senni Tamara dari Mamika.id melanjutkan kegiatan dengan berbagi pengalaman bagaimana membangun bisnis dari nol dan praktik baik yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja. Senni membuka sesi ini dengan membagi kisahnya memulai bisnis online untuk mendorong perekonomian keluarga dengan berjualan sepatu dan skincare. Setelah bisnisnya berjalan ia berkeinginan memiliki produk sendiri, lahirlah brand tas lokal bernama Mamika. Senni memiliki 17 pegawai dengan 80% perempuan, ia pun menerapkan sistem dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Saat sesi diskusi dengan peserta, pertanyaan yang muncul terkait seperti apa Senni mengelola atau manajemen dari usaha miliknya.

Pandu Padmanegara dari Commcap, melanjutkan sekaligus menjadi pembicara terakhir pada workshop hari kedua menceritakan kebijakan yang diterapkan di Commcap, 50% pegawai Commcap adalah perempuan dan mereka berkomitmen penuh dalam mendukung kesetaraan gender di tempat kerja. Lalu, Pandu menyampaikan materi mengenai pentingnya media dalam mendukung gerakan perempuan bekerja. Ia menunjukan bagaimana Muslimah Bekerja menyuarakan hak perempuan bekerja melalui platform Instagram dengan memberi ruang bagi perempuan membagi pengalamannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk dapat memaksimalkan dan memanfaatkan media dalam mendorong usaha mereka. Di akhir sesi, peserta membagi pengalaman dan cerita mereka bagaimana menjalani dan melalui tantangan yang dihadapi usaha/bisnis mereka. Juga mengulik bersama terkait seberapa efektif melakukan kampanye untuk mendukung perempuan bekerja.

Reportase Hari-1 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Workshop dihadiri oleh 13 peserta (seluruh peserta berjenis kelamin perempuan) yang berdomisili di Depok/Bogor. Peserta memiliki latar belakang yang berbeda dengan rentang umur dari 20-40 tahun. Mereka terdiri dari pemilik usaha seperti kedai kopi, online shop, muralis/illustrator, guru, pegawai swasta dan ada yang masih berkuliah namun memiliki usaha rumahan.

Kegiatan ini menghadirkan keynote speaker, narasumber dan fasilitator di antaranya, Inaya Wahid, Fadilla D. Putri, Nur Hayati Aida, Dewi Hutabarat (Sinergi Indonesia, PEKKA), Achmat Hilmi, Lc., MA., Senni Tamara (MAMIKA.ID), dan Pandu Padmanegara (Commcap).

Selama dua hari, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Dengan memanfaatkan berbagai fitur seperti Jamboard untuk sesi perkenalan dan materi fasilitasi, dan PPT yang masing-masing narasumber sudah persiapkan.

Hari pertama, 6 Oktober 2021, Lies Marcoes (Direktur Eksekutif Rumah KitaB) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Lies Marcoes menyampaikan terkait apa yang sedang menjadi ikhtiar Rumah KitaB yaitu menyuarakan hak perempuan bekerja. “Kita sedang mengembalikan yang sesuai diajarkan oleh Nabi: laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk bekerja, beraktivitas di ruang publik, menyuarakan pendapatnya. Wajah perempuan adalah wajah bekerja dan karenanya mereka memiliki hak untuk bekerja dan dapat perlindungan juga kesetaraan di tempat kerja.” Ujar Ibu Lies dalam pengantarnya.  Ia juga menyambut hangat para peserta yang hadir.

Inaya Wahid, sebagai keynote speaker, menyampaikan pesan untuk menguatkan para perempuan, ia mengutip Marrianne Williamson, “Our deepest fear is not that we are inadequate. Our deepest fear is that we are powerful beyond measure.” Ia memaknainya bahwa identitas sebagai perempuan adalah kekuatan. Dan identaitas itu adalah keberadaan penting kita sebagai perempuan. Inaya juga menyinggung tentang sistem di masyarakat yang menomorduakan perempuan, peraturan pemerintah yang belum berpihak pada perempuan, juga tameng agama yang melabeli perempuan sebagai sumber fitnah. Ia mengingatkan bahwa istri Rasul, yaitu Khadijah adalah seorang pengusaha ulung. Dalam penutup pidato kuncinya ia membacakan ulang secara lengkap kutipan dari Marrianne Williamson.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan, curah pendapat mengenai “bekerja”, serta tantangan dan hambatan dalam melakukan tiga jenis pekerjaan yaitu pekerjaan publik – pekerjaan yang menghasilkan uang, pekerjaan domestik – pekerjaan rumah tangga yang juga mendukung pekerjaan publik, pekerjaan sosial – pekerjaan sukarelawan/tidak dibayar yang dilakukan di lingkungan masyarakat/komunitas.

Dewi Hutabarat, pada sesi selanjutnya menyampaikan tentang “Tantangan yang Dihadapi Perempuan Pengusaha dan Perempuan Bekerja: Antara Hak dan Beban Tambahan.” Menggarisbawahi hak bagi perempuan untuk diperlakukan setara dengan laki-laki dalam kemerdekaan memilih peran di domestik dan publik. Kemudian pemenuhan hak dan kewajiban terkait peran publik yang dimiliki dan pembagian beban ekonomi dan pengelolaan keluarga. Ketiga hal tersebut sebagai cara pandang keadilan gender yang diharapkan sudah tertanam sejak dalam pikiran. Dan berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia usaha seperti, negara dalam berbagai kebijakan masih bias gender, kemudian dalam dunia usaha cara pandang yang tidak berpihak pada kebutuhan khusus perempuan membuat perusahaan lebih memilih mempekerjakan laki-laki. Terakhir tantangan diri sendiri dan lingkungan keluarga adanya batasan norma, stigma, beban ganda, dan membatasi pilihan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi terakhir yang disampaikan oleh Fadilla, Program Manager Rumah KitaB. Fadilla menyampaikan hasil riset Rumah KitaB tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 wilayah (Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung). Temuannya menunjukan bagaimana norma gender berpengaruh, berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender, pandangan keagamaan menjadi alasan terkuat untuk mengembalikan perempuan ke rumah. Mayoritas responden yang tidak menerima perempuan untuk bekerja adalah laki-laki berumur produktif 18-22 tahun. Dan mengumpulkan suara para subyek bentuk dukungan yang dibutuhkan bagi mereka sebagai perempuan bekerja.

Kolom Kang Faqih

Kolom Kang Faqih: Bekerja adalah Karakter Dasar Muslim dan Muslimah

Oleh:  Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Dalam al-Qur’an, kata yang semakna dengan bekerja adalah‘amala (عمل) . Kata itu selalu disebut beriringan dengan amana (آمن) artinya beriman. Dengan merujuk kepada Al-Qur’an, kita jadi tahu bahwa bekerja bukan hanya penting dalam Islam, tetapi juga perwujudan langsung dari keimanan terhadap Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw.

Tidak tanggung-tanggung, iring-iringan dua kata ini disebut lebih dari 56 tempat dalam al-Qur’an. Beberapa di antaranya menjadi syarat bagi yang ingin bertaubat dari dosa (seperti QS. Al-Furqan, 25: 70). Dalam ayat lain dua kata itu secara tegas menjadi syarat masuk surga di akhirat kelak (seperti QS. An-Nisa, 4: 124).

Ayat-ayat itu menyapa laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang utuh (mukallaf). Mereka adalah hamba Allah Swt yang khalifah fi al-ardh, dan karena itu dituntut beramal shalih, serta berhak atas hasil dan dampak dari semua amal shalih tersebut.

Bahkan dalam empat ayat ini (QS. Ali Imran, 3: 195; an-Nisa, 4: 124; an-Nahl, 16: 97; dan Ghafir, 40: 40), secara tegas dan eksplisit disebutkan subyeknya perempuan. Ini untuk mengikis budaya diskriminatif yang meminggirkan perempuan dari ranah bekerja (‘amala). Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan betapa penting konsep ‘amala, atau bekerja, sebagai salah satu karakter dasar seorang muslim dan muslimah.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Tentu saja, kata ‘amala bermakna luas. Dalam al-Qur’an, kata ini selalu digandengkan dengan atribut shalihan, kebaikan. Dalam bahasa Indonesia, kita sering mendengar kata “amal shalih”. Artinya segala tindakan, perbuatan, dan pekerjaan yang bersifat baik dan melahirkan hasil serta dampak kebaikan bagi kehidupan yang baik. Amal shalih ini bisa berupa ibadah vertikal dan ritual, yaitu relasi seseorang dengan Allah Swt. Atau ibadah horizontal dan sosial yaitu relasi dengan manusia dan alam. Bisa juga merujuk pada keduanya: ibadah vertikal sekaligus horizontal, ritual sekaligus sosial.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, apalagi ditambah agar bisa membantu orang lain merupakan ibadah sosial. Perbuatan itu mungkin hanya bersifat horizontal tanpa ada kaitannya dengan hubungan vertikal kepada Allah Swt. Akan tetapi ketika bekerja diniatkan sebagai bentuk kepatuhan dan ketundukkan kepada-Nya, maka bekerja memiliki nilai ibadah ritual-vertikal, di samping ibadah sosial-horizontal. al-Qur’an (QS. Al-Jum’ah, 62: 9-10) sendiri memanggil orang-orang yang beriman, sesudah beribadah shalat, untuk segera bertebaran di muka mencari rizki dari karunia Allah Swt yang amat luas.

Di dalam ayat lain, seperti (QS. Al-Mulk, 67, 15; Taha, 20: 53-54; dan Al-A’raf: 10), al-Qur’an juga mengisahkan bahwa Allah Swt telah menghamparkan berbagai sumber daya dan jalan bagi manusia, dan meminta mereka untuk mencari rizki guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Ayat-ayat ini, tidak secara khusus hanya menyapa laki-laki.  Sebagaimana ayat-ayat keimanan dan amal shalih yang lain, ayat-ayat yang sama juga menyapa para perempuan muslimah untuk aktif beramal dan bekerja mencari rizki dari anugerah Allah Swt.

Fasilitas dan sumber daya yang dihamparkan Allah Swt. di muka bumi ini, sebagai jalan rizki dan anugerah-Nya, juga dipersiapkan melalui sistem sosial yang ada bagi para perempuan muslimah. Dengan meyakini kemanusian, kehambaan, dan ke-khalifah-an para perempuan, tidak ada alasan syar’i, terutama dari al-Qur’an, untuk meminggirkan mereka dari ruang-ruang bekerja, baik sebagai aktualisasi diri, untuk layanan sosial, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dan itu berlaku bagi perempuan dewasa apapun status perkawinannya: sebagai individu, istri, atau kepala keluarga.

Bekerja merupakan perwujudan dari keimanan, dan beramal shalih. Bekerja juga wujud implementasi rasa syukur atas segala kenikmatan yang kita terima dari kehidupan ini. Nabi Muhammad Saw dalam prilakunya sehari-hari memperlihatkan  bahwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri tidak hanya baik, tetapi termasuk teladan kenabiannya. Setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuatnya terhindar dari meminta kepada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw.

عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (صحيح البخاري، رقم: 2111).

Dari Miqdam ra., bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada makanan yang dikonsumsi oleh seseorang, yang lebih baik dari hasil jerih pekerjaan tangannya sendiri, sesungguhnya Nabi Dawud as selalu memakan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri”. (Sahih Bukhkari, no. hadits: 2111).

عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، فَيُعْطِيْهِ أَوْ يَمْنَعُهُ. (صحيح البخاري، رقم: 2113).

Dari Abi ‘Ubaid, hamba sahayanya Abdurrahman bin ‘Auf, dia mendengar Abu Hurairah ra. bertutur bahwa Rasul saw. bersabda, bahwa  seseorang yang menggunakan seutas tali, mencari kayu bakar dan mengikatkan ke punggungnya, (lalu menjualnya ke pasar) adalah lebih baik baginya daripada harus meminta-minta kepada orang lain, yang kadang diberi dan terkadang ditolak”. (Sahih Bukhari, no. 2113).

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ ‌يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يَعِفُّها فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وتَفَاخُرًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ)). (المعجم الأوسط للطبراني، رقم الحديث: 6835).

Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw, lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatanya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah, jika dia keluar untuk membantu kedua orang tuanya yang sudah renta, jika dia keluar untuk memenuhi kebutuhan dirinya maka ia juga sedang berada di jalan Allah, tetapi jika dia keluar bekerja untuk sebuah mempertontonkan (kehebatan diri) dan kesombongan maka ia berada di jalan setan”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. hadits: 6835).[1]

Inti pembelajaran dari ketiga teks hadits di atas adalah bekerja, dalam bentuk apapun, selama halal, untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga adalah perbuatan baik. Ketiga teks hadits ini, sebagaimana ayat-ayat di atas, dan hadits-hadits lain mengenai ‘amal shalih,  menyapa manusia, laki-laki maupun perempuan. Tentu saja, praktik dari bekerja sebagai implementasi ‘amal shalih ini, tergantung pada konteks sosialnya, kapasitas dan kemampuan seseorang, serta pilihan-pilihan yang tersedia. Namun, menyisihkan seseorang, apalagi melarangnya hanya karena statusnya sebagai perempuan adalah sesuatu yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran dasar al-Qur’an, maupun teladan Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam.

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Cairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

 

Penulis merupakan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan pendiri Mubadalah.id.