Perumahan dan permukiman syariah: Ancaman bagi toleransi dan budaya lokal?

Di sejumlah daerah, mulai Depok, Bekasi, hingga Yogyakarta, atau kota besar lainnya, ditemukan beberapa perumahan atau kluster yang dirancang untuk khusus penghuni Muslim.

Walaupun ditengarai keberadaan perumahan syariah ini sudah lama, namun ada kekhawatiran ada gejala mengalami kenaikan di tengah bangkitnya segregasi dan intoleransi.

Namun, alasan yang sering dimunculkan pengelola atau penghuni perumahan ini adalah kembali kepada kehidupan yang Islami, seperti yang diungkapkan oleh Maria Rihan Fasyir, salah satu penghuni Green Tasneem, sebuah perumahan syariah di Bantul, Yogyakarta.

“Konsep yang ditawarkan awal-awal sih perumahan Islam terpadu. Katanya akan ada musalanya terus nanti kajian di mushola digiatkan, ada TPAnya, jadi kegiatan islaminya hidup,” ujar Maria kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni, Agustus (01/08)

Apalagi, lanjut ibu muda dari satu anak yang baru menghuni perumahan itu selama enam bulan terakhir, dia merasa lebih nyaman tinggal di lingkungan yang homogen.

“Semuanya yang di sini kan harus [beragama] Islam, jadi lebih nyaman aja karena satu keyakinan. Jadi kalau ngapa-ngapain lebih enak,” imbuhnya.

Maria adalah penghuni pertama di perumahan dengan konsep syariah yang berlokasi di desa Bangunjiwo, Bantul. Perumahan ini adalah salah satu dari sekian banyak perumahan bertema serupa yang mulai banyak dikembangkan di provinsi Yogyakarta sejak beberapa tahun silam.

Ketentuan yang lumrah ditemui di perumahan syariah adalah melarang warga non-Islam menjadi penghuninya.

Dalam beberapa kasus ditemukan penghuninya diwajibkan mengenakan hijab dan mensyaratkan tata aturan lainnya disesuaikan dengan hukum Islam, seperti yang diterapkan di Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Green Tasneem

Namun, Moch Harun Zain, juru bicara PT Falah Radian, pengembang perumahan Green Tasneem di Bantul menegaskan keberadaan perumahan homogen itu tidak menyalahi aturan tentang pengembangan perumahan.

Dirinya mengaku, setidaknya sudah ada dua orang non-Muslim yang tertarik untuk membeli unit rumah di perumahan itu, namun ditolak karena beda agama.

“Ya kita jelaskan apa adanya karena konsep kita Muslim saja dan hal-hal seperti itu juga bagi developer yang lain boleh kan, misal, bikin perumahan yang khusus dengan konsep Kristen saja, atau Katolik saja, atau Buddha saja, atau Hindu saja, itu saya kira tidak ada hal yang melarang seperti itu,” ujar Harun.

Namun kemudian, dia menekankan bahwa konsep perumahan yang homogen itu dengan apa yang dia sebut sebagai “bahasa marketing” untuk menggaet calon penghuni yang ingin hidup di lingkungan yang islami.

“Kalau konsep pedagang, endhi sing cepet wae payune (mana yang cepat laku saja). Yang lakunya lebih cepat, yang kita kejar. Kalau trennya baru [perumahan] syariah, ya kita kejar, mana yang cepat aja untungnya,” ungkapnya.

Maria Rihan Fasyi

Maria Rihan Fasyir, salah satu penghuni perumahan syariah Green Tasneem beralasan dirinya memilih tinggal di perumahan syariah karena ingin kembali kepada kehidupan yang Islami.

 

Dia menuturkan, satu unit di perumahan itu dibanderol dengan harga sekitar Rp400 juta. Dari 42 unit yang tersedia, lebih dari 30 unit telah terjual. Sementara hingga kini, baru tiga rumah yang terhuni.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Yogyakarta, Rama Adyaksa Pradipta mengakui tren perumahan syariah mulai berkembang di Yogyakarta sejak lima tahun terakhir.

Dia menuturkan ada dua tipe perumahan syariah, yakni dari sisi kepemilikan syariah dan perumahan yang dikhususkan untuk umat Muslim.

“Kalau yang pemilikannya syariah tentu saja sekarang sudah banyak difasilitasi melalui skema-skema perbankan syariah,” ujar Rama.

Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung

Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

 

Namun, menurutnya, semua pihak harus mencermati perumahan syariah sebagai perumahan khusus umat Muslim. Menurutnya, ini tak lebih dari strategi marketing saja.

“Kita melihat perumahan muslim itu sebagai strategi marketing dari developernya saja untuk masuk ke segmen yang belum banyak digarap,” imbuhnya.

Namun, Pengajar Program Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengungkapkan banyaknya perumahan muslim ini tak terlepas dari “perubahan sosial masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah”.

“Di satu sisi bisa dipahami sebagai wujud dari kecenderungan untuk menciptakan ruang yang eksklusif, namun ini juga ada pertemuan antara aspirasi keagamaan yang bersifat esklusif itu dengan kepentingan pasar,” jelas Iqbal.

Namun demikian, ruang ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat bukanlah hal yang baru.

Sebaran perumahan syariah di Indonesia

Kampung santri, kampung homogen organik

Di luar perumahan berkonsep syariah yang dibangun oleh pengembang perumahan modern, di banyak tempat, bermunculan pemukiman yang dengan sendirinya terbentuk menjadi masyarakat homogen.

Seperti yang terjadi di Desa Sawo Glondong, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

Pemandangan kontras tampak sore itu, ketika seorang perempuan muda dengan hanya berkaus tanpa lengan dan celana pendek, sedang merapikan rumah sederhananya.

Di jalan, di depan rumahnya, bocah-bocah perempuan berbaju niqab berwarna gelap sedang asyik bersepeda.

Salah satu ibu dari anak-anak ini, Ummu Hajar, menganggap pemandangan yang kontradiktif itu sebagai hal wajar.

Aktivitas warga di kampung santri.

Aktivitas warga di kampung santri.

 

“Mungkin sana belum paham tentang aurot jadi hal yang wajar. Yang penting kasih pengertian pelan-pelan, itu begini-begini. Nanti Insya Allah kalau kita semakin mendekatkan diri kepada mereka siapa tahu bisa tertarik,” ujar perempuan yang juga mengenakan niqab ini.

Ummu Hajar -begitu kini dia memilih untuk dipanggil sesuai dengan nama anaknya – merupakan salah satu penghuni “kampung santri”, yakni pemukiman yang dihuni oleh orang-orang dari penjuru nusantara yang tinggal di sekitar Pesantren Jamilurrahman As Salafy.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai ‘kampung santri” itu mengenakan niqab. Sementara para lelaki bercelana cingkrang dan memelihara jenggot.

Diperkirakan saat ini ada lebih dari seratus orang yang mendiami kampung santri yang terletak di selatan kota Yogyakarta.

Perempuan berusia 28 tahun itu hijrah dari Lampung ke kampung santri sejak 2008, mengikuti kakaknya yang sudah dulu ‘mondok’ di Pesantren Jamilurrahman As Salafy.

Kepada BBC News Indonesia, dia menjelaskan awal mula ketertarikannya tinggal di kampung santri.

“Tadinya penasaran. Penasaran karena ada orang yang pakai begini [niqab). Kita pikirannya gimana nafasnya, tapi begitu dicoba ya biasa aja ternyata,” tuturnya.

“Tadinya kaget juga sih, ya kan kita biasanya terbuka, artinya pakai jilbab aja, nggak pakai tutup muka. Ini kan rapat semuanya. Itu tertariknya di situ,” imbuhnya.

Setelah mencoba mengenakan niqab dia pun betah dan memahami sisi positif dari mengenakan niqab.

Quote

“Kita kan melindungi [dari] segala macam. Karena wanita kan banyak dikelilingi setan, jadi kita menutup aurat kita semuanya, kita jadi terlindungi dari setan. Sedangkan laki-laki itu kan mudah untuk dibisiki. ”

Dia pun menikah dengan sesama santri dan kemudian membina keluarga di kampung santri. Hingga kini, dia sudah memiliki empat anak.

Warga kampung santri yang lain, Ummu Asim yang sudah 17 tahun tinggal di kampung itu pun menampik tudingan bahwa kampung santri yang homogen ini menjadi masyarakat yang eksklusif.

“Kayaknya enggak ada pandangan ekslusif. Wong kita biasa sama bermasyarakat. Nyatanya kita sama pemerintah desa selama ini baik-baik saja,” ujar Ummu Asim

“Mungkin yang seperti itu karena belum tahu kita gimana. Belum pernah ber-muhadatsah (bercakap),” imbuh Ummu Hajar.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai 'kampung santri" itu mengenakan niqab.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai ‘kampung santri” itu mengenakan niqab.

 

Di seberang jalan kampung santri, tinggal Sumarni dan keluarganya. Sehari-hari, dia membuka warung di depan rumahnya yang menjajakan jajanan untuk mereka yang disebut warga lokal sebagai “orang-orang pondok”, termasuk es kelapa muda.

Dia yang merupakan warga asli dari desa itu mengaku merasa diuntungkan secara ekonomi dengan keberadaan “orang pondok”, namun dia akui banyak warga yang merasa tersisih karena banyak dari “orang pondok” membeli lahan atau rumah warga yang mulanya tinggal di desa itu untuk dijadikan pemukiman mereka.

“Dulu kan cuma berapa orang, lama-lama banyak yang datang, terus beli tanah di sini, terus bikin rumah,” ujar Sumarni.

Tanahnya yang kini dijadikan ladang sawah, juga beberapa kali ditawar oleh para pendatang ini.

“Yang nanyain banyak, tapi aku enggak boleh. Terus terang, karena anaknya banyak, besok untuk anak saya,” ujar perempuan yang memiliki empat anak ini.

Sumarni

Sumarni ketika sedang melayani warga kampung santri di warungnya

 

Bahkan, ketika mereka menawar lahannya dengan harga Rp2 juta per meter, dia tetap enggan. Padalah sebelum kehadiran pesantren ini, harga tanah di wilayah itu hanya Rp 60 ribu per meter.

Dia menambahkan, kedatangan para pendatang ini membuat tradisi yang dipegang warga sekitar kian luntur.

“Sekarang ada ini (kampung santri) kampung marai kendho (menjadi kendor), istilahnya malam takbiran menjelang lebaran enggak boleh. Terus orang kampung biasa kalau ada yang meninggal itu tahlilan, sekarang enggak boleh. Jadi udah ikut-ikut kebiasaan di situ,” ujar nya.

Selain takbiran dan tahlilan, tradisi yang selama ini dilakukan warga seperti puasa sya’ban dan syukuran, juga sudah jarang dilakukan.

Perubahan sosial itu, menurutnya, terjadi setelah orang-orang pendatang mulai merasuk ke kehidupan bemasyarakat dan mulai mengambil alih.

“Masjid aja sudah dikuasai, istilahnya.”

Bahkan, ada beberapa warga yang bergabung dengan komunitas beraliran salafi tersebut.

Mohammad Iqbal Ahnaf dari Program Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana (CRCS) Universitas Gadjah Mada menggarisbawahi bahwa model keberagamaan yang mengentalkan identitas dan cenderung terlepas dari budaya lokal semacam ini, menjadi catatan serius dan tantangan dalam membangun masyarakat.

“Padahal budaya lokal di Yogya, seperti halnya di tempat lain kan guyub, rukun, dan kegiatan keagamaan yang dihadiri orang non muslim, itu biasa di Yogya.”

“Tetapi karena ada pemahaman keagamaan yang baru sehingga orang merasa perlu memisahkan diri, merasa aspirasi keagaaman bisa dipenuhi ruang yang homogen,” jelas Iqbal.

Ancaman bagi kultur toleransi?

Apa yang terjadi di Desa Sawo Glondong, menurut Iqbal, adalah sesuatu yang secara sistematis biasa dilakukan oleh komunitas Muslim aliran tertentu.

“Prinsip dari komunitas-komunitas tertentu, termasuk yang bisa saya sebut adalah kelompok salafi, mereka membuat kampung salafi,” ujarnya.

Jika perumahan atau pemukiman syariah ini dibiarkan, ruang perjumpaan sosial untuk mendorong toleransi semakin sempit.

“Bisa dibilang ini sebagai ancaman untuk kultur toleransi di masyarakat kita dan pada tingkat tertentu bahkan sebenarnya kita perlu mengkhawatirkan bahwa perumahan-perumahan ini bisa menjadi safe haven bagi ekstrimisme,” ujar Iqbal.

Tentu saja, tegasnya, hal ini tidak berlaku untuk semua perumahan syariah. Namun, berdasar riset yang dilakukan Iqbal, banyak pengembang yang memang sangat ekslusif secara teologis dan semangatnya menarik diri dari kehidupan sosial.

Iqbal Afnaf

“Pada tingkat tertentu bahkan sebenarnya kita perlu mengkhawatirkan bahwa perumahan-perumahan ini bisa menjadi safe haven bagi ekstrimisme,” ujar Iqbal Afnaf

Namun, Iqbal mengakui bahwa di Yogyakarta ada wilayah-wilayah menjadi homogen sebagai dampak dari proses kebudayaan di Yogya.

Sebab, pada zaman dahulu kala ada konsesi yang diberikan Keraton Ngayogyakarta kepada kelompok keagamaan yang membuat wilayah itu sebagai tempat dakwah bagi kelompok tersebut.

Contohnya, pemukiman muslim yang menempati sekitar empat Masjid Pathok Negoro. Sesuai dengan namanya, Masjid Pathok Negoro adalah masjid-masjid yang dibangun di daerah tapal batas Kraton Ngayogyakarta saat itu.

“Otomatis wilayah di sekitar Masjid Pathok Negoro itu menjadi wilayah yang secara kultur keagamaan homogen, tetapi kemudian itu tidak secara otomatis menutup ruang perjumpaan,” kata Iqbal.

“Tanpa merubah lanskap demografis di situ, namun basis sosialnya sangat inklusif,” imbuhnya.

Perumahan Muslim Djogja Village berada sekitar 300 meter dari Masjid Pathok Negoro Sulthoni yang terletak di arah utara, tepatnya di Desa Plosokuning, Sleman.

Menurut salah satu warganya, Gatot Catur, perumahan muslim ini dibangun sesuai dengan falsafah Masjid Pathok Negoro.

“Jadi Keraton mendirikan [masjid] Pathok Negoro itu tidak hanya sebagai tempat ibadah, dulunya, di radius sekian meter itu ada Mutihan,” jelas Gatot.

Daerah Mutihan mempunyai arti sebagai tempat tinggal orang-orang putih atau santri. Kala itu, Desa Ploso Kuning disebut sebagai kampung santri.

Dia menegaskan, perumahan muslim yang dia tinggali memiliki konsep yang berbeda dengan perumahan bertema syariah yang kini sedang marak.

“Beda, enggak ada kaitannya sama sekali. Bangun mushola ya urunan, dinggo (digunakan) bersama. Saya malah salat di masjid [Pathok Negoro], jadi biar nggak ada gap, ekslusif,” kata dia.

Kehidupan bermasyakat yang inklusif, juga diamalkan oleh Gatot. Dia mencontohkan, ketika ada perayaan natal di gereja, dirinya ikut menjaga pelaksanaan keamanan.

“Teman saya yang Katolik banyak, yang beragama Kristen banyak, ya bisa berbaur,” kata dia.

Hingga kini, lingkungan masjid ini masih melestarikan budaya yang berkembang sejak dulu, seperti Selawat Radat, tradisi yang selalu hadir saat Ramadan dan dilantunkan sambil menunggu waktu berbuka puasa.

labuhan

Tradisi lokal masih kental dalam kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta, salah satunya tradisi labuhan yang dilakukan setiap perayaan tahun baru Islam

Betapapun, seharusnya, demikian pengamat mengungkapkan, keberadaan suatu perumahan atau kampung tidak boleh didasarkan kepada latar belakang agama.

“Mestinya ada peraturan soal pengembangan perumahan yang tidak boleh membatasi pembeli secara diskriminatif,” tegas Iqbal.

Namun, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan seharusnya tidak boleh ada perumahan eksklusif yang berhubungan dengan kelompok agama tertentu.

Menurutnya, urusan agama menjadi domain pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika ingin mengembangkan perumahan berkonsep syariah di daerahnya.

“Agar jangan tumbuh urusan-urusan perumahan yang dicampuradukkan dengan urusan agama,” tegasnya.

“Jadi jelas kami katakan tidak boleh urusan agama itu dicampuradukkan. Kalau perumahan ya perumahan saja, jangan ada perumahan syariahnya karena itu akan menyinggung urusan agama dan agama bukan urusannya pemerintah daerah, itu urusannya pemerintah pusat,” imbuhnya kemudian.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Yogyakarta, Rama Adyaksa Pradipta mengakui tidak ada aturan khusus yang mengatur soal perumahan yang harus heterogen.

Selama ini, penyediaan perumahan mengacu pada UUD 1945 pasal 28, bahwa setiap warga negara berhak atas perumahan dan lingkungan yang layak.

“Di situ jelas kata-katanya, setiap warga negara tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Dari situ kita bisa simpulkan bahwa rumah itu kebutuhan pokok,”jelasnya.

“Dan manakala rumah sudah diarahkan menjadi hal yang ekslusif seperti itu, kita juga harus berhati-hati mencermatinya dan mungkin serta merta tidak bisa kita rekomendasikan perumahan eksklusif itu cocok dan baik untuk di setiap lingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Laporan ini merupakan seri ketiga liputan khusus menguatnya konservatisme Islam dalam 74 tahun kemerdekaan Indonesia.

 

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/majalah-49353757?ocid=socialflow_facebook&fbclid=IwAR3602ATfGRcfgPEn0_Jh4aWD2UH67e6UMVx5QU9JUQF407WV0rKNNaxdOg

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.