Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Judul

Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Penyusun

Owena Ardra & Tia Fitriyanti

Editor

Editor Utama: Fadilla D. Putri

Asisten Editor: Dwinda Nur Oceani

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2022

Unduh disini

Buku Pengantar: Berdaya Bersama untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Judul
Buku Pengantar: Berdaya Bersama untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Penyusun
Dwinda Nur Oceani & Nurasiah Jamil

Editor
Fadilla D. Putri

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2022

 

Unduh disini

Perbup dan Perda Tak Ada Gunanya, Jika…

Tidak ada gunanya Perbup-Perda (larangan kawin kontrak) tanpa ada implementasi (partisipasi) masyarakat. –H. Herman Suherman (Bupati Cianjur)

Kalimat itu disampaikan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menjelaskan tantangan setelah dikeluarkannya Perbup Kawin Kontrak di Cianjur kepada Rumah KitaB dan We Lead dalam evaluasi implementasi 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Larangan Kawin Kontrak dan Perbup No 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Kawin Anak. Menurut Herman Suherman, Perbup, dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam implementasi sebuah regulasi.

Pada acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Cianjur itu, selain partisipasi masyarakat— meskipun Perbup Larangan Kawin Kontrak strategis dalam isu perempuan—menurut Herman Suherman, ada tantangan besar yang dihadapi. Utamanya, menurut dia, Perbup tidak memiliki sanksi hukum bagi yang melanggar.

Pun jika Perbup dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum ada payung hukum di tingkat regional ataupun nasional. Perbup Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang larangan kawin kontrak. Oleh karenanya, belum ada satu regulasi di atasnya yang bisa memayungi. “Pada saat kunjungan ke Cianjur, Menteri PPPA pernah menyampaikan akan membuat regulasi untuk memayungi Perbup No 38, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Herman Suherman. Persoalan regulasi yang memayungi uga yang membuat Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan nomor untuk Perbub Larangan kawin Kontrak.

Berkaitan dengan kebutuhan regulasi ini, Herman Seherman mengaku sering diminta data kawin kontrak oleh Pemerintah (pusat). Menurutnya, permintaan ini cukup sulit untuk dipenenuhi. Pasalnya pelaku kawin kontrak tentu menyembunyikan perbuatannya dan tak ada yang mau mengaku. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kab. Cianjur Tenty Maryanti bahwa data kawin kontrak tak bisa dengan pasti didapatkan karena praktik ini dilakukan di bawah tangan dan tersamar. Karena kawin kontrak merupakan perosoalan cukup komplek. Hal ini bukan hanya faktor penyebabnya yang saling bekelindan, tetapi juga melibatkan aktor yang beragam dan melintasi banyak sektor, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Kolaborasi berbagai pihak, baik dari sektor formal dan non formal menjadi niscaya.

Mengenai kolaborasi, Nurasiah Jamil, perwakilan Rumah KitaB, menyampaikan bahwa melalui program We Lead, Rumah KitaB telah bekerja sama dengan organisasi perempuan dan Pemda Cianjur dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama dalam mendorong lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021. Pun saat ini masib terus berkolaborasi dalam mengawal implementasi Perbup.

Apa yang disampaikan Nurasiah Jamil diperkuat oleh dua anggota We Lead lainnya, Desti Murdijana dan Testia F bahwa Kerja-kerja dalam pemenuhan hak perempuan dan hak anak tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi antara We Lead dengan Pemda dan organisasi perempuan Ciajur merupakan bagian dari gerakan terhubung dari tingkat nasional, bahkan internasional.

Acara yang dilaksanakan 8 Maret 2022 atau bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional itu diakhiri dengan beberapa kesepakatan agenda bersama dalam sosialisasi implementasi Perbup Larangan Kawin Kontrak. NA[]

 

Rekaman kegiatan dapat diakses disini

Buraq, Spiritualitas Perempuan dan Pembebasan

Oleh: Listia Suprobo

 

SAAT masa kanak-kanak, saya sering merasa aneh setiap melihat gambar buraq, karena hobi saya menggambar secara natural. Gambaran mahluk berupa kuda bersayap dengan kepala perempuan, yang menjadi kendaraan Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra’ Mi’raj’ yang aneh menurut saya ketika itu, menimbulkan rasa tidak suka.

Setelah kelas 2 Aliyah, Pak Mahfudz guru fisika mengenalkan tafsir dengan logika fisika, perasaan saya pada gambar buraq berubah. Ketika membahas bab tentang cahaya. Pak Mahfud menyinggung buraq. “Kata al-buraq dekat dengan kata barqun, kilat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari disebutan, … ‘lompatannya sejauh mata memandang…’ Bila buraq dimaknai cahaya, berapa kecepatan cahaya? C = 299.792.458 atau 300.000.000 meter per detik. Berapa jarak dari Makkah ke Al-Aqsa? Sekitar 1.500 km. Jadi dengan ‘buraq’ ini, kira-kira dibutuhkan waktu sekitar 1/200 detik untuk menempuh jarak itu,” kata Pak Mahfudz sambil menulis dengan sangat cepat di papan tulis. Tidak sampai setengah kedipan mata antara Makkah dan Yerussalem!? Tentu memancing pertanyaan lain; tentang hubungan materi (tubuh Nabi yang menempuh perjalanan) dengan kecepatan dan seterusnya. Yang jelas perkenalan dengan tafsiran ini menghadirkan pemahaman yang lebih luas, bahwa perjalanan ini bukan perjalanan biasa sebagaimana dibayangkan atau dipahami orang.

Penjelasan Pak Mahfudz ini adalah perkenalan awal saya pada ruang-ruang tafsir interdisipliner yang sangat memesona untuk masa remaja kala itu. Sekurang-kurangnya membuka jembatan yang memberi berbagai alternatif pemahaman bagi saya dan teman-teman saat itu, untuk tidak tersesat pada paham bumi datar, misalnya.

Pada Jum’at  malam 11 Maret 2022, Ngaji Keadilan Gender dalam Islam mengangkat tema “Memecah Bias pemaknaan Isra’ Mi’raj”. Melalui dua tokoh yang tampil secara tandem, Mbak Lies Marcoes dan Mbak Nur Rofiah, perbincangan tentang tema ini telah menggelembungkan ruang tafsir interdisipliner yang indah dengan pengayaan perspektif antropologi.

Sosok buraq yang gambarannya tersebar di beberapa wilayah Asia tengah, Persia, India dan nusantara ini adalah simbolisasi dari suatu pemahaman tentang peristiwa Isra’ Mi’raj yang dihasilkan oleh beberapa kebudayaan. Suatu peristiwa yang terjadi sangat cepat namun membawa banyak sekali wawasan, hikmah dan ketentuan Allah yang sangat penting dalam keberislaman yaitu ibadah shalat, sangat mungkin tidak mudah dipahami umat pada masanya.

Simbolisasi melalui gambaran ini mewadahi pemaknaan yang sangat mendalam yang barangkali tidak mudah diartikulasi dalam tuturan. Pada masa itu untuk mengantar pada pengertian dan makna perjalanan, referensi yang ada dalam alam pikir  adalah kendaraan semacam kuda  (dan tentu belum ditemukan ukuran kecepatan cahaya).

Tetapi mengapa menggunakan kepala perempuan? Gambaran ini tidak muncul di dunia Arab, demikian menurut Mba Lies, wilayah Asia tengah, Persia, India menyediakan khazanah budaya yang sangat kaya, di mana keperempuanan menjadi simbolisasi kerahiman, cinta kasih dan pemeliharaan atau secara umum menjadi simbolisasi spiritualitas.

Namun dalam kacamata seseorang atau masyarakat yang tidak menghargai keperempuanan, misalnya ketika persepsi  atas perempuan adalah sebatas ‘manusia dengan jenis kelamin tertentu’, gambar wajah perempuan pada kepala buraq ini akan dipahami secara berbeda.

Mbak Lies mengokohkan penafsiran bahwa wajah perempuan dalam buraq dapat dimaknai sebagai simbolisasi perjalanan spiritualitas manusia dalam memurnikan diri. Isra’ secara horizontal mengandung makna menanggalkan penuhanan pada sesama ciptaan, dan Mi’raj sebagai perjalanan spiritual bersifat vertikal yang mengokohkan kesadaran hanya mempertuhan Allah.

Untuk dapat hanya mempertuhan Allah, manusia harus membebaskan diri dari tuhan-tuhan yang ada diantara ciptaan (perjalanan spiritual horizontal), misalnya membebaskan diri dari mempertuhan suami (bagi perempuan), mempertuhan atasan, harta beda, gelar, dsb. Dengan pembebasan ini memungkinkan manusia dapat sungguh-sungguh menyembah Allah. Di sinilah manusia muslim dapat melakukan shalat. Inna shalati, wanusuki, wamahyaya wa mamaati lillahi rabbil ‘alamin…

Mbak Nur Rofiah selaku pengampu KGI mengapresiasi tafsir dengan perspektif antropologis yang dilakukan Mbak Lies sebagai bagian dari ‘tafsir ayat-ayat kauniyah’, kemudian melanjutkan pembahasan dengan pemaparan pandangan berdasarkan tafsir atas ayat-ayat al-Qur’an.

Sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan, Mbak Nur mengingatkan, ayat-ayat al-Qur’an harus dibaca secara utuh (tidak sepotong-sepotong sehingga seolah ada kontradiski antarayat). Bila al-Qur’an dibaca secara utuh oleh umat (yang hidup pada masa ini atau masa setelah Nabi wafat), maka akan ditemukan bahwa dalam seluruh ayatnya terdapat pesan yang menggambarkan proses, ketika berbicara tentang syariat. Dengan pembacaan yang utuh, seorang pembaca akan menemukan adanya ayat-ayat yang berkenaan dengan titik berangkat yang–masih merekam kondisi awal masyarakat, ayat-ayat yang berada titik antara dalam proses, dan ayat-ayat yang menjelaskan tujuan akhir dari misi Islam, yaitu rahmat bagi semesta.

Gambaran proses yang umumnya sudah dikenali oleh umat Muslim adalah ayat-ayat tentang khamr (minuman/makanan yang memabukkan) yang dalam ayat titik berangkat, awalnya melarang umat Muslim mengkonsumsi saat shalat, hingga akhirnya diharamkan sama sekali.

Dalam pembacaan Mbak Nur, gambaran proses ini sangat nyata dalam ayat-ayat al-Qur’an ketika berbicara tentang eksistensi perempuan. Sebagaimana diketahui, al-Qur’an diterima Nabi Muhammad dalam situasi masyarakat yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup sebagai kebanggaan, yang memuji laki-laki beristri puluhan bila perlu mewariskan ibunya sebagai istri salah satu anak laki-laki.

Alam pikir masyarakat yang tidak memanusiakan manusia ini disapa al-Qur’an dalam ayat-ayat pada titik awal, sehingga ditemukan ayat [dan hadits] yang memberi kesan seakan kurang memanusiakan perempuan, karena pada masa awal ini terdapat penggunaan bahasa-logika yang dimiliki masyarakat ketika itu. Oleh ajaran tauhid yang makin dapat diserap umat, perlahan-lahan umat didorong untuk lebih menghargai kemanusiaan perempuan.

Selanjutnya, pada tahap antara ini terdapat ayat-ayat yang memberi kesan perempuan sebagai manusia kelas dua, misalnya dalam ayat-ayat poligami atau saksi perempuan. Dengan makin matangnya keimanan umat, sehingga mampu membebaskan diri dari belenggu penuhanan sesama mahluk dan hanya tunduk pada Allah, hadirlah ayat …”almu’minuna wal mu’minatu ba’dhuhum awliyau ba’dh…,” yang hakikatnya mendeklarasikan eksistensi perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah; tidak ada yang dapat merajai dan berhak dipertuhan kecuali Allah. Ketauhidan ini sebagai pembebasan dari penindasan oleh patriarkhi, feodalisme maupun berbagai bentuk penjajahan oleh sesama manusia.

Mbak Nur menambahkan, melalui pembacaan yang utuh, pembaca akan memahami bahwa al-Qur’an menyediakan peta jalan bagi manusia, yaitu adanya visi rahmatan lil alamin, prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dan cara-cara yang sangat kontekstual agar prinsip dapat ditegakkan sehingga visi tercapai. Namun pada segi cara seringkali menjebak, terutama karena adanya perdebatan yang disebabkan oleh keragaman perspektif dan kepentingan.

Di sinilah peran penting spiritualitas dalam memandang dan menyikapi pilihan cara. Perspektif yang bias kepentingan dominasi, sangat berpotensi menghasilkan pilihan cara yang menindas. Maka keadilan menurut Mbak Nur harus dimulai sejak dalam pikiran.

Pikiran yang diwarnai bias kepentingan, dalam hal ini dominasi patriarkhi, akan memunculkan perspektif atau kerangka berpikir yang merendahkan perempuan, sebagaimana ada dalam beberapa pandangan terhadap wajah perempuan pada kepala buraq yang dianggap melecehkan Nabi, –karena perempuan di sini hanya dilihat sebatas mahluk seksual. Padahal ketika perspektif dalam melihat perempuan adalah juga sebagai mahluk spiritual dan keperempuan dapat menjadi simbol spiritualitas sebagaimana diperlihatkan dalam beberapa kebudayaan, maka peristiwa Isra mi’raj sendiri adalah sebuah peristiiwa yang mendorong manusia melakukan revoluasi kesadaran yang menuntun pada proses pembebasan dari mempertuhan mahluk, menuju kondisi kesadaran yang hanya tunduk pada Allah.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

*Tulisan ini diantarkan oleh pagi yang cerah usai mengikuti KIT#7, di antara kicauan burung dan suara serangga tongleret yang sangat nyaring dan ramai, mengabarkan musim kemarau hampir tiba.

Dialog Nasional

Pentingnya Kerja-kerja Kolaboratif untuk Pencegahan Perkawinan Anak

PEMERINTAH dinilai tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya percepatan pencegahan perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di masyarakat, baik perdesaan maupun perkotaan. Diperlukan upaya kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dan meningkatkan partisipasi anak dan remaja dalam mendorong implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Upaya kolaboratif tersebut bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi, pendidikan kecakapan hidup, kampanye pencegahan perkawinan anak, mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan sekitarnya, melakukan penjangkauan kepada rumah tangga rentan yang berpotensi menikahkan anak di usia anak, melakukan pendampingan bagi korban perkawinan anak atau anak yang mengajukan dispensasi kawin, penguatan pemahaman tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi panutan terkait pencegahan perkawinan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta penguatan kelembagaan perlindungan anak di masyarakat terkait pemenuhan hak-hak anak.

Hal itu terungkap dalam acara dialog nasional bertajuk “Dialog Nasional Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Masa Pandemi” yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan AIPJ2 pada Kamis, 10 Maret 2022. Dalam acara ini hadir I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST., MIDS. (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas), dan Lia Marpaung (Perwakilan AIPJ2).

Sejumlah aktor penggerak PATBM daerah dihadirkan sebagai narasumber. Mereka adalah: H. Abdul Karim (Ketua RW. 06 Kalibaru/Ketua PATBM Kalibaru, Jakarta Utara), Ade Suryati (Kepala Desa Songgom/Motor Penggerak PATBM Desa Songgom, Kab. Cianjur), Gilang Romadan (Remaja Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Jakarta Utara), Miffetin Kholilah (Orang Muda Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Cirebon), dan Yuniar Kailani (Forum Anak Desa Songgom, Kab. Cianjur).

Selain itu, beberapa tokoh juga dihadirkan sebagai penanggap, yaitu: Abu Marlo (Dialog Positive), Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. (Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan – KPPPA), dan Ciput Eka Purwianti, S.Si. MA. (Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan – KPPPA).

Lies Marcoes menyampaikan bahwa Rumah KitaB telah melaksanakan program-program pencegahan perkawinan anak selama delapan tahun terakhir ini. Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan, namun ada banyak agenda yang masih perlu dilakukan. “Isu kawin anak seperti situasi yang abu-abu. Kita bekerja keras untuk menolaknya, namun masih ada pintu daruratnya seperti dispensasi, anggapan ‘yang penting sah dulu’, dan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya Lies menjelaskan empat langkah strategis Rumah KitaB dalam pencegahan perkawinan anak. Pertama, riset dan kajian keagamaan. Tidak mungkin berbicara mengenai perkawinan anak kalau tidak berbasis riset. Rumah KitaB memiliki dua jenis riset, yaitu riset sosial dan sosial-keagamaan. Kedua, membisingkan isu. Rumah KitaB bekerjasama dengan berbagai media untuk menyosialisasikan kegiatan-kegiatannya. Ketiga, membangun kesadaran melalui penyusunan modul, kajian, pelatihan, dan pemberdayaan. Keempat, advokasi dua arah (politik hukum-norma agama) di tingkat kabupaten. Rumah KitaB telah melakukan advokasi kepada pemerintah dan juga ormas keagamaan.

Lies sangat berharap masyarakat di komunitas dapat melanjutkan program ini. Sebab keberlanjutan upaya pencegahan perkawinan anak ada di tangan mereka.

Senada dengan yang disampaikan Lies, Lia Marpaung berbicara mengenai pentingnya pelibatan masyarakat secara terpadu melalui gerakan perlindungan anak yang dikelola sendiri oleh masyarakat. Kerja-kerja tokoh masyarakat di level komunitas perlu terus didorong dan direkognisi. Pelibatan remaja dan anak muda sebagai agen perubahan di daerah perlu terus dipastikan ada dan menguat, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan itu adalah demi memastikan perlindungan bagi anak-anak dan menciptakan masa depan anak Indonesia yang jauh lebih baik dan terbebas dari praktik perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak terlengkap, khususnya anak perempuan, karena mereka menjadi rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, mengalami kekerasan dan tereksploitasi, tercabut untuk mendapat kebahagiaan masa anak-anak, dan masuk lebih dalam pada perangkap kemiskinan. Dan untuk itu tidak ada alasan pembenaran apapun untuk melanggengkan budaya dan praktik perkawinan anak. Itu sebabnya kerja kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak adalah penting dan perlu terus dilakukan. Hal ini akan semakin membuka lebih lebar dan lebih dalam ruang-ruang dialog dan kemitraan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia,” tambahnya.

Lia menegaskan bahwa kerja-kerja seperti yang dilakukan Rumah KitaB dapat berkontribusi mendukung implementasi 3 dari 5 pilar utama Stranas, yakni Pilar 1: optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak. Pilar 2: memastikan terciptanya lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, dan Pilar 3: terkait aksesibilitas dan perluasan layanan, melalui penguatan dan mendorong adanya lembaga perlindungan anak sebagai lembaga layanan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat serta mendukung pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang tertuang  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah 2022, dan Sustainable Development Goals (SDGs). Ia menegaskan, “Sebagaimana tertulis dalam dokumen RPJMN, pemerintah sudah menyiapkan satu strategi untuk menurunkan angka perkawinan anak. Yaitu penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pihak.”

Menurutnya, ada lima strategi pencegahan perkawinan anak dalam Stranas PPA. Pertama, optimalisasi kapasitas anak penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan. Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, Menteri KPPPA, I Gusti Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya menyatakan bahwa perkawinan anak adalah praktik yang dapat mencoreng seluruh hak anak. “Perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Resiko perkawinan anak pada perempuan jauh lebih tinggi daripada perkawinan anak pada laki-laki,” sambungnya.

Ibu Menteri meminta perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak karena dampaknya yang begitu masif. Anak yang menikah memiliki kerentanan dalam mengakses pendidikan (putus sekolah), kesehatan (angka kematian ibu, angka kematian anak, stunting, dan lainnya), ekonomi (pekerja anak, upah rendah, kemiskinan), dan lainnya (KDRT, identitas anak, dan lainnya). Terlebih saat ini Indonesia dan bahkan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan hasil studi United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang menunjukkan, resiko anak perempuan untuk dinikahkan semakin tinggi dalam situasi pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, UNFPA memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030, termasuk di Indonesia akibat masa bencana pandemi ini.

KPPPA dan Bappenas RI dengan dukungan dari berbagai lembaga terkait, lanjutnya, telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di awal 2020 lalu. Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak juga telah diluncurkan kembali pada 31 Januari 2020 dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan tokoh agama. Program ini sejalan dengan studi terakhir Rumah KitaB yang mengatakan bahwa upaya penurunan perkawinan anak membutuhkan daya dukung dan partisipasi warga, serta kelompok berkepentingan strategis yang berbekal kemampuan lengkap. Untuk menciptakan sistem perlindungan yang holistik dibutuhkan pelibatan anak-anak, remaja, dan kaum muda sendiri. Berpartisipasi dalam pembangunan merupakan salah satu hak dasar anak. Selain itu, untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan maka tidak boleh ada satu pihak pun yang ditinggalkan pendapatnya. Melibatkan anak dalam upaya penghapusan perkawinan anak adalah hal yang krusial.[]

Ust. Hambali

Tokoh Agama Inspiratif Perlindungan Anak

PEMILIK nama lengkap Baginda Hambali Siregar, M.Pd., disapa akrab Ustadz Hambali, merupakan warga keturunan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Ayahnya menetap di Jakarta pada tahun 1960, dan Ustadz Hambali sendiri dilahirkan di Jakarta pada 29 Mei 1980.

Ustadz Hambali mengenyam pendidikan formal dari SD hingga SMA di Jakarta. Pendidikan S1 dan S2 ditempuhnya di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan. Ia juga pernah nyantri di Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat yang diasuh langsung oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal. Selain itu, ia juga pernah nyantri di Pesantren Riyadlul Mubtadi’in Pandeglang, Banten.

Beberapa pendidikan non formal lainnya yang pernah diikuti, yaitu pelatihan dakwah calon mubaligh Yayasan At-Taufiq Jakarta, Madrasah Diniyah Ula dan Madrasah Diniyah Tsani di Yayasan At-Taqwa Jakarta.

Di Kalibaru Ustadz Hambali adalah tokoh agama yang popular. Santri pengajiannya berjumlah ratusan orang, yang terdiri dari jamaah perempuan, kaum muda, remaja, dan anak-anak. Ketokohannya diakui oleh masyarakat Kalibaru. Kendati demikian, ia tidak tergoda untuk aktif di dalam kepengurusan salah satu ormas keagamaan seperti kebanyakan tokoh agama lainnya di Kalibaru.

Sebagai jalan dakwahnya, ia lebih memilih aktif dalam kegiatan-kegiatan di luar ormas keagamaan, di antaranya menjadi pengurus RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, pembina remaja masjid di RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus DKM masjid, serta pengajar Taman Pendidikan Al-Qur`an Kalibaru dan SMAN 73 Jakarta.

Dalam sektor usaha dan entrepreneur, Ustadz Hambali bersama istri mengelola dan mengembangkan butik di Kelurahan Kalibaru.

Selama bekerja di dunia pendidikan, Ustadz Hambali giat mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia pendidikan kepada para anak didiknya untuk meningkatkan kualitas masa depan anak-anak dan remaja di Jakarta Utara.

Kini, dakwahnya terkait pendewasaan usia pendidikan semakin bertambah seiring dengan keterlibatannya dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru yang dibentuk paska pendampingan Rumah KitaB, dan ia dipercaya memimpin Divisi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak.

Berbagai kegiatan terkait perlindungan anak telah ia lakukan, baik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak maupun penanganan anak yang menjadi korban kekerasan. Sosialisasi dan edukasi ia lakukan di berbagai komunitas, termasuk di level Kecamatan Cilincing yang meliputi 7 kelurahan: Kalibaru, Cilincing, Marunda, Sukapura, Rorotan, Semper Timur, dan Semper Barat. Sosialisasi juga ia di level komunitas terkecil yaitu komunitas remaja/pelajar, serta komunitas orangtua di Kelurahan Kalibaru.

Sejak tahun 2019, Ustadz Hambali bekerja dengan komunitas dalam penanganan anak korban kekerasan, bekerjasama dengan P2TP2A Jakarta Utara dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, baik sebelum dan sesudah tergabung dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru.

“Keikutsertaan saya dalam PATBM bukan karena saya merasa sebagai aktivis organisasi, tetapi semata-mata sebagai bentuk pengabdian saya di jalan dakwah dan sebagai ibadah untuk menyebarkan syiar agama,” kata Ustadz Hambali.

Menurut Ustadz Hambali, ibadah itu tidak saja berupa tindakan spiritual individu, tetapi justru harus lebih banyak diejawantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berkontribusi positif menghindarkan masyarakat dari kemafsadatan serta membantu mereka meraih kemaslahatan, misalnya terlibat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak itu sendiri.

Tantangan dan hambatan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan korban kekerasan kerap dihadapi Ustadz Hambali. Pertama, masih adanya tokoh agama yang menolak pencegahan perkawinan usia anak dan membutuhkan waktu proses advokasi yang tak sedikit. Kedua, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga para penggerak seperti dibiarkan bergerak sendiri. Ketiga, masih maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan keluarga terdekat. Keempat, tidak tersedianya ruang bermain anak yang menyebabkan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan semakin sulit.[AH]

Tokoh Agama

Tokoh Agama dan Tantangan Perlindungan Anak di Kalibaru Jakarta Utara

Oleh: T.G.M. Ahmad Hilmi, Lc., MA.

 

RUMAH KitaB atas dukungan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2 telah menjalankan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga 2022. Program ini dibagi dalam dua periode, periode Berdaya I tahun 2017 – 2019, dan periode Berdaya II tahun 2020 – 2022.

Kelurahan Kalibaru termasuk pilot project dari Program Berdaya I dan II. Dipilihnya Kelurahan Kalibaru karena beberapa hal. Pertama, dalam 25 tahun terakhir, Kalibaru dikenal sebagai kelurahan terpadat untuk tingkat kelurahan/desa) di provinsi Jakarta, bahkan Indonesia. Dengan luas hanya 2.467 km2 dan dihuni sebanyak 84.491 jiwa—berdasarkan data tertulis di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018—Kalibaru dianggap sebagai “Kelurahan Sempit”. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan wilayah industri bukan pemukiman. Artinya, kurang dari 30 persen wilayahnya digunakan untuk pemukinan dan dipaksa menampung populasi sebanyak itu.

Kedua, praktik perkawinan anak yang tinggi. Data statistik BPS menyebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir di Kalibaru. Sementara berdasarkan hasil asesmen Rumah KitaB tahun 2017, praktik perkawinan siri atau perkawinan yang melibatkan anak-anak menjadi fenomena yang dipandang biasa oleh masyarakat setempat.

Tahun 2020 Rumah KitaB kembali melakukan asesmen di Kalibaru, dan ditemukan bahwa praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bedanya, terjadinya perkawinan anak di Kalibaru tahun 2017 lebih banyak dilatarbelakangi dorongan orangtua, tradisi bawaan dari kampung halaman sebelumnya, dan mulai banyaknya kasus kehamilan yang tak dikehendaki (KTD).

Sementara tahun 2020 – 2021 praktik perkawinan anak di Kalibaru dilatari kekerasan seksual yang dialami anak perempuan oleh para pelaku yang merupakan keluarga sedarah, tetangga, dan pacar korban. Hal ini kerap terjadi selama pandemi saat diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), di mana anak tidak lagi memiliki aktivitas pendidikan dan tidak memiliki lingkungan pendidikan yang diperlukan.

Di pihak lain, orangtua tidak memiliki pengetahuan yang adil gender, tidak memiliki kapasitas parenting yang memadai, bahkan kebanyakan mereka tertekan secara psikologis akibat penurunan penghasilan dan melemahnya daya beli terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang disebabkan pemutusan hubungan kerja dan hilangnya sebagian kesempatan usaha kecil dan menengah akibat daya beli masyarakat yang juga menurun drastis hingga 60 persen lebih. Sedangkan pihak sekolah menuntut dan memaksa para orang tua untuk menggantikan sebagian besar fungsi dan tugas guru di dalam rumah, sesuatu yang tidak benar-benar mereka kuasai.

Kondisi itu telah menghasilkan ragam kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan yang dilakukan oleh sebagian orang tua dan keluarga dekat, yang sebagiannya adalah praktik kekerasan seksual yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak perempuan demi menyelamatkan aib keluarga.

Dan fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam angka praktik perkawinan siri yang melibatkan anak-anak. Tahun 2018, para tokoh agama yang terlibat dalam praktik perkawinan siri adalah mereka yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru dan sekitarnya. Adapun tahun 2020, praktik perkawinan siri lebih banyak dilakukan oleh para tokoh agama dari luar Kelurahan Kalibaru. Beberapa kasus perkawinan anak ditemukan di luar Kelurahan Kalibaru, meskipun anak-anak yang dikawinkan merupakan warga Kelurahan Kalibaru.

Program pencegahan perkawinan anak tanpa melibatkan pandangan keagamaan alternatif yang mendukung, hampir mustahil dapat dilakukan dan tidak membawa pengaruh apapun bagi perubahan. Karena itu, Rumah KitaB selalu mensosialisasikan pandangan keagamaan alternatif dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` (tujuan universal syariat untuk perempuan), yaitu pandangan keagamaan yang berpihak kepada perempuan dan anak perempuan dengan landasan keadilan gender. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai kesempatan, seperti pelatihan para tokoh formal dan tokoh non formal, orangtua, hingga remaja.

Di ketiga komunitas ini, agama dan budaya selalu menjadi latar utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini, pendekatan dan komunikasi personal perlu dilakukan terhadap para tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru, misalnya para sesepuh NU Jakarta Utara, sesepuh MUI Kecamatan Cilincing, dan lain sebagainya untuk mendiskusikan pandangan keagamaan alternatif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pendekatan serupa itu meniscayakan dukungan dari para tokoh agama. Sebut, misalnya, dari K.H. Fatoni, sesepuh NU Jakarta Utara, yang mulanya tidak mengetahui bahwa perkawinan anak mengandung madharat, namun kini ia sangat aktif mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam perspektif Islam kepada para jamaahnya di Kalibaru. Selain Kiyai Fatoni, ada juga beberapa tokoh NU di Jakarta Utara yang memberikan dukungan. Demikian juga para sesepuh Muhammadiyah dan MUI Kecamatan Cilincing, seperti Ustadz H. Muhammad Nur, K.H. Nursaya, Ust. M. Sito Anang, M.Kom., yang sebelumnya tidak mengerti kemadharatan perkawinan anak, kini berbalik mendukung pencegahan perkawinan anak.

Para tokoh agama yang aktif dalam struktur DKM di beberapa masjid seperti Ustadz Baginda Hambali Siregar, M.Pd. (DKM masjid Baitul Mukminin, RW. 006 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Mohammad Ishaq Al-Hafidz (DKM Masjid Al-Mu’tamar Al-Islamiyyah, RW. 003 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Syafi’i (Pesantren al-Qur`an Kebantenan), dan yang lainnya juga mendukung pencegahan perkawinan anak. Bahkan perwakilan dari mereka, Ustadz Baginda Hambali Siregar, menjadi salah satu pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Ustadz Hambali sangat aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi bersama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Masih terjadinya praktik perkawinan siri hingga kini di Kalibaru tentu menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena itu, sosialisasi dengan melibatkan para tokoh agama lokal, baik itu pengurus ormas keagamaan, pengurus majelis taklim dan DKM masjid/mushall, hingga pengurus lembaga-lembaga pendidikan agama di wilayah Kalibaru dan sekitarnya, juga para penyuluh agama Kementerian Agama Jakarta Utara, perlu terus digalakkan agar program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif.[AH]

 

Ibu Dedeh

Ibu Dedeh, Penggerak PATBM Kelurahan Pegambiran Cirebon

DEDEH Kurniasih (39), menyebut dirinya sebagai “Kader Kampung” di RW. 17 Kelurahan Pegambiran, yang aktif sejak tahun 2016 untuk berbagai kegiatan. Ia menggerakan kader dari RW lain untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan yang biasa ia lakukan adalah mendampingi kader Posyandu, Kader Pusat Informasi dan Konseling (PIK), Kader Petugas Lapangan Keluarga Berencana, dan juga membantu mengurus administrasi warga (BPJS dan Kartu Keluarga). Ia juga merupakan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Pegambiran sejak Agustus 2021 dan bekerja di Divisi Pengumpulan Data dan Informasi.

Dedeh bisa disebut sebagai kontak darurat bagi para warga sekitar rumahnya. Waktu 24 jam rasanya tidak cukup, ia selalu mempersiapkan diri, dan kapan pun telepon genggam berdering ia siap untuk membantu warga dalam kondisi apapun. Ia merasa jika ingin membantu jangan tanggung-tanggung, harus semaksimal mungkin. Ia bersyukur suami dan kedua anaknya mendukung penuh apa yang dilakukannya.

“Ini emang panggilan, saya seneng aja gitu ngelakuinnya. Badan berasa capek tapi kalau udah bisa bantu orang mah ilang tuh rasa capeknya. Saya lega,” kata Dedeh.

Ketika ada kasus-kasus yang melibatkan anak seperti kekerasan seksual, penelantaran, perkawinan anak, dan kasus lainnya, ia selalu bersedia membantu. Inilah yang mendorongnya mau menjadi kader di wilayahnya.

Tahun 2017, Rumah KitaB hadir untuk pertama kalinya di wilayah Cirebon. Dedeh mengakui bahwa semenjak ia mengikuti pelatihan dari Rumah KitaB, pengetahuan dan pemahamannya mengenai perkawinan anak semakin banyak. Ia kemudian mulai menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak sejak tahun 2019.

 “Karena di lingkungan saya sendiri banyak kejadian kekerasan terhadap anak, saya melihat akibat dari perkawinan anak, contohnya anak perempuan umur 15 tahun dinikahkan secara siri oleh orang tuanya kemudian memilik anak dan suaminya tidak bertanggung jawab dalam mengurus anak tersebut,” tutur Dedeh.

Telah banyak kasus yang ia bantu dampingi, khususnya anak-anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki dan terjadi komplikasi ketika melahirkan.

Dengan berbagai kejadian dan kasus yang terjadi di lingkungannya, ia semakin menyadari bahwa masalah perkawinan anak di lingkungannya belum terpecahkan. Berbagai dampak dari perkawinan anak dapat menghancurkan masa depan anak-anak.

Baginya penting untuk melakukan pencegahan, dan ia turut merasakan kekhawatiran sebab kedua anaknya beranjak remaja. Sehingga ia pun melakukan pendekatan tidak hanya untuk warga atau remaja di lingkungannya, tetapi juga terhadap kedua anaknya yang luar biasa.

“Pola asuh itu penting sekali, anak saya remaja makanya saya sadar betul, kalo ada kegiatan untuk remaja yang positif saya selalu ajak anak-anak,” lanjutnya.

Dedeh ingin anak-anaknya juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan remaja di lingkungannya. Selain agar menambah pengetahuan juga memberi ruang bagi anaknya untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai kegiatan.

Pasca bergabung di PATBM, Dedeh melihat kegiatan kelurahan menjadi lebih aktif. Ia merasa bisa lebih leluasa saat melakukan sosialisasi informal, menerima pelaporan, dan pendampingan korban kekerasan.

Salah satu dari rencana kerja para pengurus adalah melakukan sosialisasi dengan remaja mengenai hak anak untuk pola hidup sehat dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin di tiap RW atas kerjasama antara remaja pengurus PATBM, Posyandu Remaja (Posrem), dan Puskesmas.

Dedeh memiliki misi melibatkan remaja dan kaum muda untuk aktif di lingkungannya. Sebab, banyak anak remaja yang pemahamannya belum cukup kuat terkait dampak dari perilaku berisiko yang dilakukan. Sehingga Dedeh berusaha keras memperjuangkan kesempatan bagi para remaja untuk bisa hadir dalam ruang yang dianggap sebagai ruang orang dewasa saja.

“Remaja harus dilibatkan secara aktif di kampung, bisa remaja masjid, atau forum Musrembang. Harus dilibatkan langsung untuk sharing, keluh kesah dari remaja didengerin, jangan sampai remaja dikesampingkan. Atau remaja diajak partisipasi, jangan sampe ngerasa disuruh-suruh,” ungkap Dedeh.

Dedeh mendorong dan mengadvokasi para Ketua RW untuk selalu melibatkan remaja dalam setiap kegiatan di kampung. Apa yang ia lakukan dimaksudkan agar remaja dan kaum muda punya kegiatan positif dan tidak diasingkan di kampung mereka sendiri. Menurutnya dalam proses ini orang dewasa, kaum muda, dan remaja dapat sama-sama belajar.

Dalam setiap perjuangan pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan anak akan selalu ada tantangan yang dihadapi. Dedeh menyampaikan, “Nikah siri itu sudah biasa aja gitu di sini, dan kehamilan tidak dikehendaki (KTD) bukan lagi dianggap sebagai hal yang meresahkan.” Ditambah orang tua yang merasa memiliki otoritas atas anak sehingga mengambil kontrol penuh atas anaknya sendiri.[]

Miffetin

Miffetin, Melawan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Anak

MIFFETIN Kholilah (20)—atau yang akrab disapa Mip oleh orang-orang terdekatnya—adalah mahasiswi Jurusan Teknik Sipil di salah satu universitas swasta di Cirebon. Ia merupakan salah satu peserta pelatihan penguatan kapasitas kelompok remaja untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Cirebon. Sejak Oktober 2021 ia tergabung di dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Pegambiran dan berada di Divisi Data dan Informasi.

Ia aktif terlibat sosialisasi hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Sejak 2019 ia mulai tergerak mendalami isu perlindungan anak, sebab tidak jarang di lingkungan sekitar rumahnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan seksual, verbal, fisik, dan perkawinan anak. Seperti yang dialami oleh adik kelasnya yang tinggal tidak jauh dari rumah Mip, dinikahkan pada usia anak dengan seorang laki-laki dewasa.

Semua itu menimbulkan keresahan di dalam dirinya, dan ia pun tergerak untuk dapat melakukan sesuatu. Ia mulai dari lingkungan terdekatnya yaitu anak-anak yang jajan ke warung milik keluarganya.

“Aku coba ajak ngobrol anak-anak yang suka jajan ke warung, ngobrolin tentang sekolah sampe cita-cita. Momen itu jadi ruang untuk mereka bebas berpendapat,” ungkap Mip.

Tidak jarang juga Mip mengajak ngobrol orang-orang dewasa yang berbelanja di warungnya. Ia menanyakan kabar anak-anak mereka dan bertanya kepada orang tua yang membiarkan anaknya bolos sekolah.

Mip merasa belum bisa melakukan sesuatu yang besar untuk lingkungannya, namun baginya cara-cara sederhana seperti itu dapat ia lakukan dengan segala keterbatasan dan semangat yang ia miliki.

“Kalau saya belum bisa menangani paling tidak saya bisa melakukan pencegahan di lingkungan terdekat saya sendiri,” ujarnya.

Mip ingin terus bergerak karena di lingkungannya banyak orang yang kurang peduli dengan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada anak. Setiap ada kejadian kekerasan di sekitar lingkungannya, yang terlintas di kepalanya adalah dampaknya, apa yang dirasakan dan apa yang terjadi pada korban. Hal ini selalu membuatnya resah.

Pertengahan tahun 2021 Mip diundang untuk mengikuti pelatihan penguatan kapasitas remaja untuk pencegahan perkawinan anak yang diadakan Rumah KitaB. Ia sangat antusias bergabung dengan dorongan ingin memahami lebih baik lagi mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Menurut Mip, keberuntungan yang diperoleh ketika mengikuti pelatihan penguatan kapasitas bukan hanya untuk memintarkan dirinya sendiri saja tetapi juga untuk bisa berkontribusi bagi orang lain.

“Awalnya untuk menambah pengetahuan sendiri. Ternyata bukan hanya untuk diriku sendiri, tapi juga untuk bisa berbagi ke orang lain,” tuturnya.

Setelah mengikuti pelatihan, pemahaman Mip terkait isu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak semakin meningkat. Ia pun membulatkan tekad untuk terus aktif di lingkungannya dengan terlibat di PATBM Kelurahan Pegambiran.

Saat ini Mip turut menggerakkan para remaja pengurus untuk melakukan sosialisasi dan mengaplikasikan apa yang sudah ia dapatkan melalui pelatihan. Salah satunya, sosialisasi formal yang berkolaborasi dengan Posyandu Remaja tiap RW dan Puskesmas di Kelurahan Pegambiran. Ia menjadi salah satu narasumber, dan ia secara spesifik memaparkan materi mengenai pencegahan perkawinan anak.

Saat melakukan sosialisasi, Mip dan para remaja pengurus PATBM menggunakan pendekatan penjelasan dengan video, lalu memantik peserta untuk mengulas isi materi dari video tersebut.

Selain sosialisasi secara langsung, Mip dan para remaja pengurus PATBM mempersiapkan kampanye melalui media sosial. Ia merasa sosialisasi secara langsung saja tidak cukup tetapi perlu juga konten melalui media sosial untuk kampanye dan bentuk dokumentasi PATBM agar jangkauannya menjadi lebih luas.

Bagi Mip tantangan terbesarnya justru ketika menghadapi para orang dewasa. Menurutnya, orang dewasa di lingkungannya masih memandang remaja dengan sebelah mata, dan dianggap belum cukup kompeten untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi.

Selain itu, usaha untuk bisa menyosialisasikan PATBM ke masyarakat juga harus semakin gencar, sebab belum banyak orang tahu mengenai keberadaan PATBM itu sendiri di wilayah Kelurahan Pegambiran.

Mip berharap agar siapapun, dari kelompok manapun, dan berbagai pihak terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini dapat dilakukan bersama-sama mulai dari remaja sampai orang dewasa. Kemudian bagi orang tua, sangat penting untuk mengetahui apa saja hak-hak anak dan dampak dari perkawinan anak. Hal ini dikarenakan, banyak sekali dampak buruk dan kerugian yang dialami korban perkawinan anak.

“Harapannya agar anak muda saat ini sadar akan pentingnya memenuhi hak anak dan sekaligus menjadi penggerak menyadarkan masyarakat serta menjadi fasilitator perubahan kesadaran masyarakat untuk mementingkan hak anak,” pungkasnya.[]

Yuniar Kailani

Yuniar Kailani, Kakak bagi Forum Anak Desa Songgom

YUNIAR merupakan anak pertama dari 9 keluarga. Sebagai anak perempuan paling besar, ia merasa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan contoh untuk dirinya dan adik-adiknya, karena lingkungannya cenderung rawan bila mereka terbawa arus. Itulah sebabnya ia sangat tertarik mengikuti kegiatan pemberdayaan anak, remaja dan kaum muda.

Saat di bangku SMP ia aktif sebagai pengurus organisasi intra sekolah dan menjadi relawan tangguh bencana. Ia menilai orang-orang di lingkungannya memiliki sikap masing-masing, sehingga baik orang tua, saudara maupun antar remaja bisa tergelincir ke hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan di keluarganya sendiri perkawinan anak masih terjadi. Ia sedih melihat orang di sekelilingnya yang melakukan perkawinan anak cenderung tertutup kepada temannya tidak mau bergaul.

Menurut Yuniar selama ini tidak ada yang mengajaknya berkegiatan di isu pemberdayaan, dan kini menjadi saat yang tepat untuk mengajak anak, remaja dan kaum muda lainnya agar lebih aktif dan melakukan kegiatan positif. Ia sangat bersyukur bisa bergabung dalam kegiatan yang digagas Rumah KitaB karena bisa menyalurkan keresahan dengan sosialisasi tidak hanya melalui event besar, tetapi juga bersama rekan-rekannya melalui Whatsapp guna membahas dan mendiskusikan pencegahan perkawinan anak ini.

Sebagaimana layaknya di dalam keluarga, di Forum Anak Desa Songgom ia sangat pandai mengajak dan mengarahkan anak, remaja dan kaum muda untuk berkumpul. Perannya sebagai Wakil Ketua Forum Anak Desa Songgom mendorongnya untuk terus aktif mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak di media sosial Forum Anak dan PATBM.

Bagi Yuniar kegiatan yang dilakukan Rumah KitaB selama ini telah membuka pintu kebaikan bagi remaja, yang tadinya bergerak sendiri-sendiri sekarang mulai bekerja bersama dan belajar berbagai hal termasuk public speaking. Modul yang diberikan, yang mudah dipahami dan dibaca ulang di waktu-waktu luang, memberikan banyak informasi yang sebelumnya tidak diketahui dan dipahami.

Yuniar berpesan kepada seluruh anak, remaja, dan pemuda khususnya di Desa Songgom, “Gunakan masa muda bukan hanya untuk berpacaran, tetapi untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat. Jika di antara keluarga ada yang menyuruh melakukan perkawinan anak, maka harus berani melapor ke RT/RW, Forum Anak Desa, PATBM Desa atau lainnya untuk mendapatkan pendampingan.”

Menjadi bagian dari Forum Anak Desa menjadi pembuka pintu untuk mengabdi kepada masyarakat terutama anak, remaja dan kaum muda. Selepas mendapatkan pendampingan dari Rumah KitaB Yuniar berkomitmen untuk terus terlibat aktif di Forum Anak, bahkan meski nanti sudah menjadi alumni. Ia berharap bisa tetap menjadi kakak yang mengayomi adik-adiknya untuk aktif mencegah perkawinan anak.[]