Keluarga Berencana (KB), Wujud Rencana Islam

Oleh: Mamang M. Haerudin*)

Membangun keluarga sejahtera—atau dalam istilah Islam sakinah, mawaddah, wa rahmah—adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun, meskipun sudah berpasangan belum lengkap rasanya, jika setelah melangsungkan pernikahan, belum dikaruniai buah hati (anak). Maka, bisa dikatakan sempurna (atau paling tidak separuhnya) dalam kehidupan suami-istri manakala buah dari pernikahan yakni memiliki anak dapat terwujudkan.

Namun faktanya tidaklah selalu demikian, seiring perubahan sosial yang cepat dan dinamis, memiliki anak (terutama dari segi kuantitas) tidak selalu berujung pada kesejahteraan, sehingga tak jarang yang mengemuka justru sebaliknya. Oleh sebab itu muncullah problem sosial tentang membludaknya jumlah penduduk atau dalam hal ini anak-anak terlantar dan di saat yang sama tingkat kesejahteraan hidup masih jauh dari terwujudkan.

Islam sendiri sebagai agama mayoritas Indonesia adalah agama yang punya visi rahmatan lil’alamin, merahmati semesta alam. Konsepsi semesta alam ini tidak lain adalah seluruh komponen yang ada di alam semesta itu sendiri, entah itu binatang, tetumbuhan, dan lain-lain, apalagi manusia. Kaitannya dengan persoalan yang akan saya bahas di sini adalah bagaimana konsep rahmatan lil’alamin ini agar secara aplikatif merahmati biduk rumah tangga atau keluarga?. Karena baik pernikahan dan membangun keluarga, keduanya membutuhkan perencanaan, perencanaan yang dibuat oleh kedua belah pihak antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri), termasuk di dalamnya merencanakan kuantitas dan kualitas anak, sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Di sinilah saya rasa, terlihat jelas, signifikansi dalam menyoal dan menegaskan kembali program Keluarga Berencana (KB) dalam konteks Indonesia, yang beberapa tahun ke belakang tampak mengendur dan jauh dari aplikasi pemerataannya kepada masyarakat.

Keluarga Berencana (KB) dalam Konteks Indonesia

Pada Selasa (11/12/2012) bertempat di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) al-Biruni Cirebon, atas inisiasi Rumah Kitab (Bekasi) dan Ford Fondation, secara kolaboratif menyelenggarakan roadshow hasil penelitian Rumah Kitab bertajuk Keluarga Berencana dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Islam. Banyak tokoh yang hadir saat itu, entah yang berasal dari perwakilan instansi pemerintah, ormas Islam, pesantren, LSM, dan lain-lain. Saya sendiri ikut hadir di dalamnya, dan beberapa tokoh itu bisa saya sebut di antaranya Prof. Dr. Chozin Nasuha (Guru Besar UIN UIN Bandung), Prof. Dr. Adang Jumhur (Guru Besar IAIN Cirebon), Masrohah (Peneliti WCC Mawar Balqis), Hj. Masriyah Amva (Pengasuh Pesantren Kebon Jambu), Abdul Muiz Ghazali (Intelektual Muda NU), Dr. Arwani Syaerozi (Direktur Program Kader Ulama), Marzuki Rais (PCNU Kabupaten Cirebon) dan masih banyak lagi.

Saya sendiri amat apresiatif atas sosialisasi hasil penelitian Rumah Kitab itu. Terutama ketika di hadapkan dengan sejumlah keterbelakangan dan keterpurukan yang masih akut mendera bangsa kita, Indonesia, yakni soal kemiskinan, kesejahteraan hidup, kesehatan, hak-hak perempuan, dan lain sebagainya.

Di sini, saya hanya ingin menegaskan kembali betapa KB dalam konteks Indonesia adalah satu kebutuhan yang tak terelakkan. Kebutuhan yang mendesak sehingga perlu pergerakan dan pemberdayaan intensif. Sebelum membahas ini lebih lanjut, saya ingin menyuguhkan sekurangnya dua faktor yang harus menjadi perhatian serius yang berkait kelindan dengan program KB dalam konteks Indonesia. Pertama, obesitas jumlah penduduk Indonesia. Ya, faktor ini tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat seperti kemapanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Terutama tentang buruknya realitas sosial anak-anak terlantar, putus sekolah, busung lapar, narkoba, seks bebas, dan lain-lain. Kedua, perspektif dan budaya patriarkhi yang akut. Faktor ini mengemuka atas realitas bahwa laki-laki (suami) secara mutlak memiliki kekuasaan untuk mendominasi perempuan (istri). Akibatnya istri tidak punya hak bersuara dan berdaulat atas kesehatan reproduksi dan dirinya sendiri.

Di Indonesia, secara integratif program KB ini resmi digulirkan sejak Pelita I (tahun 1969/1970) yakni saat pemerintahan presiden Soeharto (Orde Baru) berkuasa. Namun, alih-alih pemberdayaan masyarakat, ia justru lebih bersifat politis-simplifikatif ketimbang sosial-aplikatif. Meskipun begitu, dalam konteks sekarang, ini tidak bisa dijadikan dalih untuk menolak program pemberdayaan masyarakat Indonesia secara serampangan dan membabi buta, seperti yang sampai saat ini diilhami oleh kelompok-kelompok Islam fundamentalis. Konsekuensi traumatik itu ternyata diperparah dengan stigmatisasi, mitos, dan justifikasi, di antara yang paling kentara adalah bahwa program KB ini konspirasi zionis (Yahudi), doktrin banyak anak banyak rezeki, dan menyalahi al-Qur’an-hadits. Yang ini juga menjadi dalah satu temuan penting Rumah Kitab dalam penelitiannya.

Saya tidak ingin terjebak dengan membahas stigmatisasi negatif itu lebih lanjut, sebab dengan sendirinya ia akan terbantahkan. Karena pada prinsipnya program pemberdayaan apapun itu selagi memiliki dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat, itu dapat dipastikan jika Islam melegitimasinya. Prof. Dr. M. Quraish Shihab—salah seorang mufassir otoritatif Indonesia—bahkan sampai menyatakan: “Uraian tentang KB, dalam pandangan agama, tidaklah mengharuskan kita menggunakan ayat-ayat al-Qur’an, apalagi memaksakan penafsirannya. Cukup dengan memperhatikan tujuan kehadiran agama, dengan hati tenang seseorang akan membenarkan program tersebut. Seperti diketahui bahwa segala petunjuk agama—baik berupa perintah maupun larangan—pasti pada akhirnya mengantarkan paling tidak kepada satu atau lebih dari lima tujuan utama yaitu: pemeliharaan agama, akal, jasmani, harta, dan keturunan. Semua langkah kebijaksanaan yang bermuara kepada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama. Dari lima prinsip tersebut, dan secara khusus prinsip “pemeliharaan terhadap keturunan”, kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.”

Mendaulatkan Perempuan, Islam, dan Bangsa

Bagi saya menggerakkan dan memberdayakan program KB secara intensif, merata dan integratif dari berbagai elemen bangsa—pemerintah pusat-daerah, ormas-ormas sosial keagamaan, LSM-LSM, masyarakat itu sendiri, dan elemen bangsa lain—itu tak ubahnya turut mendaulatkan hak perempuan (istri), ajaran mulia Islam, dan keluhuran bangsa.

Ya, maka di sini saya ingin mempertegas bahwa KB itu salah satu upaya penting dalam mendaulatkan hak perempuan, ajaran mulia Islam, dan keluhuran bangsa. Pertama, tentang mendaulatkan hak perempuan (istri). Perempuan adalah manusia yang punya kedudukan dan hak yang setara dengan laki-laki. Ia memiliki hak untuk berdaulat, karena secara fitrah manusia, perempuan lebih berhak atas dirinya sendiri. Termasuk hak menikmati (menolak) bersebadan, menolak kehamilan, aborsi, dan lain-lain. Dalam konteks hamil dan melahirkan misalnya, seorang istri lebih berhak dalam menentukan kapan ia harus hamil dan melahirkan. Sebab, yang mengalami hamil dan melahirkan itu perempuan, karena hamil dan melahirkan itu butuh persiapan dan kesiapan yang matang secara fisik (biologis) maupun psikis (mental). Dan patut dicatat, ini bukan kategori membangkang terhadap suami, suami tetap dapat memberi masukan dan saran, tetapi tetap tidak memaksakan apalagi berlaku kekerasan.

Kedua, tentang mendaulatkan ajaran mulia Islam. Melaksanakan program KB maka sejatinya ia melaksanakan ajaran mulia Islam tentang menghormati hak perempuan, melahirkan regenerasi (anak) yang berkualitas, dan lain-lain untuk kedaulatan dan keajegan ajaran Islam di muka bumi. Inilah aplikasi nyata dari konsep rahmatan lil’alamin dalam Islam. Bahwa Islam merahmati perempuan dan anak yang dilahirkannya agar berkualitas. Sebab, jika perempuan hamil dan melahirkan dengan persiapan dan kesiapan fisik maupun psikis yang matang maka ia sejatinya hendak membangun regenerasi (anak) untuk agama dan bangsanya agar berkualitas pula.

Ketiga, tentang mendaulatkan keluhuran bangsa. Indonesia, sejak lama dikategorikan sebagai salah satu Negara berkapasitas penduduk terbanyak di dunia. Akan tetapi di saat yang sama kualitas sumber daya manusianya lemah, maka kemiskinan, kebodohan, penyakit, dan kematian begitu mudah dijumpai dan mewabah. Menunjukkan bahwa Indonesia, bangsa yang belum—untuk enggan mengatakan tidak—berdaulat dan merdeka secara faktual. Apalagi fakta ini diperparah dengan dominasi eksploitataif pihak asing atas segala kekayaan alam yang melimpah ruah yang dimiliki bangsa. Meminjam istilah Yudi Latif bahwa Indonesia adalah Negara lemah, Negara yang tidak punya otosentrisitas. Maka, melalui program KB inilah Negara bisa mengevaluasi kelemahan-kelamahannya selama ini untuk kemudian fokus kepada pemberdayaan masyarakat terutama terhadap perempuan dan anak-anak sebagai tumpu dari keluhuran suatu bangsa. Kalau kaum perempuan sehat dan cerdas, maka ini sama halnya agama dan bangsa akan sehat dan cerdas pula. Inilah program Keluarga Berencana (KB), sebagai salah satu representasi dari rencana Islam.

*) Koordinator ADIL (Arus Dialektika Islam non-Literal)

Sumber: http://kesehatan.kompasiana.com/ibu-dan-anak/2012/12/23/keluarga-berencana-kb-wujud-rencana-islam-519148.html

Ibnu Malik dan Karya Monumentalnya

Oleh: Abdul Muiz Syaerozi

Alfiyyah Ibnu Malik demikian populer dan melegenda. Kitab ini di kenal dibelahan dunia, baik daratan timur maupun barat. Di barat, “The Thousand Verses” nama lain dari kitab Alfiyyah Ibnu Malik ini dijadikan panduan utama di bidang kajian linguistik Arab.

Di Indonesia, Alfiyyah Ibnu Malik juga di kaji diberbagai daerah. Pesantren-pesantren yang tersebar di wilayah Nusantara hampir tidak ada yang menyingkirkan peranan kitab ini. Semua pesantren menempatkan Alfiyah Ibnu Malik sebagai rujukan utama. Ia menjadi kitab yang paling dominan dalam study gramatika-mortofologi Arab.

Besarnya peranan Alfiyyah Ibnu Malik tampaknya menjadi titik puncak bagi harapan si pengarang. Ibnu Malik pernah mengungkapkan melalui satu bait dalam nadzomnya; “Waqad yanubu ‘anhu ma ‘alaihi dal kajidda kullal jiddi wafrokhil jadal”. Nadzom ini seolah-olah mengisyaratkan keinginan Ibnu Malik bahwa Alfiyyah yang benar-benar telah menggantikan perannya munjukkan seperti sebuah langkah penuh keseriusan dan kebahagian yang tiada tara.

Harapan akan manfaat kitab Alfiyyah Ibnu Malik bagi dinamika ilmu keislaman juga pernah diungkapkannya melalui salah satu bait dalam nadzomnya; “Wallahu Yaqdhi bihibatin waafiroh li walahu fi darojatil akhiroh”. Semoga dengan ampunan yang sempurna, Allah memberikan aku dan dia (Ibnu Mu’thi) sebuah drajat tinggi di akhirat.

Peran penting Alfiyyah Ibnu Malik tidak hanya di tuntunjukkan oleh geliatnya yang tinggi di Andalusia, melainkan juga pengaruhnya bagi pembentukan karakteristik dan corak keilmuan lainnya. Misal, tafsir al-Makki Ibn Abi Thalib al-qaysi, atau Tafsir al-Muharrar al-Wajiz karangan Ibnu ‘Athiyyah. Tafsir-tasir karangan ulama Andalusia itu ternyata banyak dipengaruhi oleh mencuatnya Alfiyyah Ibnu Malik di daratan tersebut. Ini ditandai dengan cara penafsiran Al Qur’an dengan menggunakan pendekatan Nahwu- Shorof.

Tidak hanya itu. Alfiyah Ibnu Malik sebagai pusat perhatian dunia dalam konteks keilmuan gramatika-mortofologi Arab juga di buktikan dengan munculnya kitab-kitab kembangan. Audhah al-Masalik, Taudhih al-Maqa’shid, Manhaj as-Salik, Al-Maqashid as-Syafi’iyyah, syarakh Abu Zayd al-Makudi dan lain-lain adalah kitab reproduksi Alfiyyah Ibnu Malik. Kitab-kitab tersebut merupakan penjelasan secara detail tentang nadzom-nadzom Alfiyah, baik dikemas dengan model Syarah maupun Hasyiyah.

Begitu banyak orang yang cenderung mengkajinya, sampai-sampai Ibnu Malik sebagai pengarangnya dinobatkan sebagai Taj ‘ulama an-Nuhaat (Mahkota Ilmu Nahwu). Alfiyyah Ibnu Malik adalah karya monumentalnya. Lalu, bagaimana perjalanan intelektual pengarang Alfiyah Ibnu Malik? Dan bagaimana perkembangan Alfiyah di Indonesia saat ini?.

Biografi Intelektual Ibnu Malik

Ibnu Malik memilki nama lengkap Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad ibnu Abdullah ibnu Malik al-Tha’i al-Jayyani al-Andalusi. Penisbatan kata al-Jayyani al-Andalusi pada dirinya adalah penisbatan dimana daerah ia berasal.

Abdillah kecil lahir di kota Jayyan, salah satu kota utama di Andalusia (Spanyol) bagian Selatan, pada tahun 1203 M. Atau pada bulan Sya’ban tahun 600 H. Ia dikenal sebagai anak yang cerdas. Sejak kecil Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad telah berhasil menghafal al Quran dan ribuan hadis. Karenanya, ia disayang banyak guru.

Mula-mula, Ibnu Malik belajar pada ulama-ulama tersohor dikota kelahirannya, seperti Tsabit bin Khiyar, Ahmad bin Nawwar dan Abdullah as-Syalaubini. Dari ketiga tokoh itu, Ibnu Malik kecil memperoleh ilmu-ilmu keislaman.

Seiring dengan usianya yang bertambah, Ibnu Malik sangat rajin dan penuh semangat. Ia berhasrat mendalami ilmu-ilmu keislaman yang populer dimasanya, seperti Hadis dan Tafsir. Namun karena situasi politik yang kurang mendukung, Ibnu Malik harus rela meninggalkan kota kelahirannya. Jayyan pada 1246 M jatuh ke tangan tentara Castella.

Perjalanannya cukup panjang. Dinasti Muwahhidun tidak lagi menjadi penguasa yang kokoh. Satu persatu daerah kekuasaannya di semenanjung Andalusia jatuh ke pihak lain. Pertama-tama Toledo; kota pusat ilmu pengetahuan di Spanyol Utara, kemudian disusul Huesca. Pada tahun 1119, giliran Zaragoza (Sarqasthah) terlepas dari tangan Muwahhidun. Lalu Counca pada tahun 1177 M.

Tidak hanya kota-kota itu, Silves (Syalb), Merida, Bajah atau Badajos, Ibza dan Cordoba jatuh pula ke tangan tentara Castella. Semua ini terjadi pada tahun-tahun yang berbeda. Kemudian pada tahun 1234 Giliran kota Miricia dan kota Tolavera pada tahun 1236 M. Kota Denia dan Lisbona juga jatuh ketangan pihak lain sebelum akhirnya kota Jayyan juga jatuh ketangan tentara Castella. Situasi politik inilah yang memaksa Ibnu Malik harus meninggalkan kota kelahirannya.

Ibnu Malik hijarah ke Damaskus, sebuah kota dimana Malik pertama kali singgah sedang mengalami pergeseran kekuasaan; dari dinasti Ayubiyyah ke dinasti Mamalik. Bagi Ibnu Malik, pergeseran ini membawa berkah tersendiri. Pasalnya, Dinasti Mamalik adalah dinasti kuat dengan sitem keamanan yang terjamin sehingga dia dapat mengerahakan segala kemampuannya (Badzlul wus’i) untuk mengais lebih dalam tentang ilmu –ilmu keislaman dengan leluasa.

Di Damaskus, Ibnu Malik justru memalingkan orientasinya. Awalnya hendak memperdalami ilmu Hadis dan Tafsir, tetapi belakangan cenderung ke ilmu nahwu dan shorof. Perubahan orientasi keimuan Ibnu Malik dilatari oleh rasa ingin tahu tentang fenomena struktur bahasa arab yang ia temui berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Padahal, gramatikal arab sangat penting perannya dalam memahami al-qur’an dan Hadis sebagai sumber keilmuan.

Sungai disusuri, laut pun hendak di arungi. Demikian pribahasa yang paling tepat untuk menggambarkan sosok Ibnu Malik. Belum puas mendalami ilmu nahwu dan shorof di Demaskus, Ibnu Malik melanjutkan pengembaraan intelektualnya ke kota Hallab (Aleppo,; Syiria Utara). Di kota ini Ibnu Malik belajar kepada Muwaffiquddin ibnu Ya’isy dan Ibnu Amri’un al-Hallabi.

Berkat kecakapannya mengkomparasikan teori-teori nahwu-shorof madzhab Iraq, Syam (Masyriq) dan Andalusia (Maghrib), karir intelektual Ibnu malik kian di perhitungkan di kedua kota itu. Ia di kenal dan dinobatkan sebagai taj’ulama an-Nuhat (mahkota ilmu nahwu). Ia kemudian diangkat menjadi dosen di madrasah kota Hamat selama beberapa Tahun.

Namanya mulai kesohor. Sultan al-Maliku as-Sholih Najmuddin al-Ayyubi, seorang penguasa Mesir, meminta Ibnu Malik mengajar di Kairo Mesir. Ia menetap di Kairo untuk beberapa tahun hingga akhirnya kembali ke Demaskus. Di kota ini, sampai akhir hayatnya, Ibnu Malik menggembleng murid-muridnya yang terkenal, seperti Badruddin Ibnu Malik, Ibnu Jama’ah, Abu Hasan al-Yunaini, Ibnu Nahhas, dan imam an-Nawawi.

Selain karya monumentalnya; Alfiyyah Ibnu Malik, Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad ibnu Abdullah ibnu Malik al-Tha’i al-Jayyani al-Andalusi juga mengarang banyak kitab antara lain, al-Muwashal Fi Nadzm al-Mufashsal, Sabk al-Mandzum wa-fakk al-Makhtum, Ikmal al-‘Alam bi Mutslats al-Kalam, Lamiyah al-Afal wa-Syarhuha, al-Muqoddimah al-Asadiyah, ‘iddah al-Lafidz wa-‘umdah al-Hafidz, al-‘Itidha fi az-Zha wa ad-Dhad dan ‘irab Musykil al Bukari. Kebanyakan kitab-kitab yang dikarangnya ini mengetengahkan tema-tema Linguistik.

Reproduksi Alfiyyah Ibnu Malik di Indonesia

Di Indonesia, Alfiyyah Ibnu Malik disambut antusias. Dari dulu hingga kini pesantren-pesantren yang tersebar di berbagai wilayah mengkaji kitab ini. Bahkan, dalam pandangan masyarakat pesantren, seseorang akan dikatakan ‘alim jika dia benar-benar telah memahami dan sekaligus hafal nadzom-nadzom Alfiyah secara keseluruhan.

Kompetisi para santri yang di wujudkan dalam bentuk lomba-lomba atau musabaqoh hafalan Alfiyyah membuktikan pentingnya Alfiyyah di mata masyarakat pesantren. Bagi para pemenang, tidak hanya mendapatkan medali secara material, melainkan pula hadiah sosial. Pemenang akan dianggap sebagai santri yang cerdas dan pandai.

Selain di hapal dan di pahami, Kitab Alfiyah Ibnu Malik juga di kembangkan. Seperti di pondok pesantren Lirboyo Kediri, Pondok Pesantren Ploso, Pondok Pesantren Sarang Rembang, Pondok Pesantren Tegal Rejo Magelang, Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon dan pesantren-pesantren lainnya. semua kitab-kitab reproduksi itu, kebanyakan tanpa mencantumkan nama penyusun dan hanya mencantumkan nama penulis khotnya.

Paling tidak, ada tiga model kitab reproduksi Alfiyah Ibnu Malik yang berkembang di pesantren. Pertama, model pembahasan menyeluruh. Model ini berusaha menjelaskan perkalimat dari lafadz-lafadz atau kalimat-kalimat yang tercantum di dalam nadzom Alfiyyah Ibnu Malik. Kedua model penjelasan terbatas. Model ini hanya memaparkan atau menjelaskan kalimat-kalimat yang dianggap perlu dipaparkan secara naratif. Dan terakhir adalah model penjelasan pernadzham. ini lebih cenderung menjelaskan satu atau beberapa nadzhom yang masih berbicara dalam satu tema.

Secara teknis, penulisan kitab-kitab reproduksi Alfiyah Ibnu Malik ada yang menggunakan bahasa arab dan ada pula yang menggunakan arab pegon. Namun kesemuanya, tetap mengacu pada kitab-kitab garamatika Arab karya ulama-ulama timur tengah sebagai bahan rujukannya. Hal ini mungkin karena belum ditemukannya kitab-kitab gramatika-mortofologi Arab karya ulama-ulama Nusantara masa lalu.

Dan yang paling menarik adalah penamaan atas kitab-kitab kembangan Alfiyah itu. Di pesantren Babakan Ciwaringin misalnya, kitab itu di istilahkan dengan takriran. Ini berbeda dengan pesantren Lirboyo. Di Lirboyo, istilah yang digunakan adalah Taqrir. Begitu pula di pesantren Tegal rejo. Pesantren ini menggunakan istilah tahrir. Perbedaan itu, apakah sebatas perbedaan dialek atau karena memang mempunyai makna yang beda sama sekali. Ini tentu harus mendapatkan perhatian secara khusus. Wallahu ‘alam bissawab.

Banyak Anak Banyak Pejuang

Oleh: Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. [Ketua Umum PBNU]

JUDUL di atas mungkin membuat penasaran. Penulis meminjam judul tersebut dari sebuah buku yang ditulis Soffa Ihsan, Banyak Anak Banyak Pejuang: Ledakan Penduduk Feat Fundamentalisme Agama.

Menarik sekali kajian yang dipaparkan buku tersebut. Kajiannya tentang masalah kependudukan yang dikaitkan dengan kebangkitan fundamentalisme keagamaan. “Dua isu besar” yang saat ini tengah ramai menjadi kegelisahan mondial. Tak terkecuali di negeri kita, dalam hal kependudukan, terutama yang diperjuangkan oleh instansi terkait: BKKBN. Maka, kita pun dibuat kaget belakangan ini banyak bermunculan iklan “Dua Anak Cukup”, yang diluncurkan oleh BKKBN.

Mengapa kaget? Selama ini rasanya negeri kita “tenang-tenang saja” menyangkut masalah kependudukan. Paling-paling yang santer diberitakan soal penggusuran, kesejahteraan keluarga, atau kemiskinan warga kota. Mungkin saja lantaran kita lebih “terlena” oleh arus besar dunia politik yang setiap hari rasanya menghilirmudiki benak masyarakat.

Soal ekonomi, seperti krisis pangan, krisis energi, krisis air bersih, atau malah gemerlap dunia selebritas juga menghirukpikuki jagat keindonesiaan kita. Akibat susulannya, kita jadi “alpa” terhadap realitas yang “mengendap- endap” dan tiba-tiba membuat banyak orang jadi “siuman”. Ternyata negeri kita sedang mengalami “obesitas” di ranah kependudukan, yang lambat laun bisa menjelma jadi “ledakan”.

Sementara, di sebelah fakta lain, ada “gerakan” yang melaju tak kalah pesatnya. “Gerakan” itu datang dari kelompok puritanisme dan fundamentalisme agama. Mereka punya “faham” tersendiri dalam menafsir keislamannya terkait dengan masalah kependudukan. Ditambah lagi maraknya klub-klub poligami yang dirayakan dengan gagah dan menterengnya.

Tak pelak, kampanye “dua anak cukup” menuai resistensi yang tandas dan garang via kesadaran keagamaan untuk beranak pinak. Gerakan-gerakan keagamaan bersorak menciptakan “subkultur” secara berdikari dengan mengkhotbahkan pentingnya memperbanyak anak. Lahirlah semangat jihad “banyak anak banyak pejuang”.

Inilah yang sepertinya pantas disebut “dua ledakan” yang sedang mengintai negeri kita. Fakta ini menarik untuk dicermati dan diwaspadai. Sebab, tidak mustahil mampu menimbulkan masalah besar bagi negeri kita.

Kebijakan yang Dilalaikan

Kita boleh simak sepanjang ini para pembuat kebijakan agaknya masih menempatkan politik dan ekonomi sebagai ”panglima” pembangunan. Padahal, aspek kependudukan semestinya menjadi pijakan dasar pembangunan. Artinya, pembangunan mesti berwawasan kependudukan dengan menyaturagakan berbagai variabel kependudukan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam berbagai penelitian dinyatakan bahwa tantangan Indonesia saat ini dan mendatang adalah adanya struktur penduduk yang kini didominasi usia produktif (15-64 tahun). Begitu pun persebaran penduduk yang berbeda antardaerah, tentunya juga akan berdampak pada high cost pembangunan daerah.

Barangkali masih menghunjam dalam cara berpikir kita bahwa Indonesia masih luas wilayahnya. Dan daya tampung lingkungan juga masih sangat memadai. Alhasil, lonjakan penduduk pun tak perlu dikhawatirkan.

Namun, faktanya, kepadatan penduduk Indonesia per kilometer persegi justru jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kepadatan penduduk dunia. Kondisi laju penduduk Indonesia yang melesak ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Keprihatinan akan pertambahan jumlah penduduk yang tak terkendali muncul karena kondisi tersebut dipastikan dapat menjadi beban bagi pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah tentu keadaan yang kurang menguntungkan bagi agenda penanggulangan kemiskinan.

Dampak ledakan penduduk tak hanya akan dirasakan di perkotaan, juga di pedesaan, dan akan jadi persoalan yang sangat kompleks. Bertambahnya jumlah penduduk akan berbanding lurus pula dengan bertambahnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk, seperti pangan, tempat tinggal, air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi penduduk yang tidak berkualitas, yang serba kekurangan dan miskin, akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat.

Bila hal itu tak segera diantisipasi, tentu saja kemiskinan akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Indikatornya semakin terlihat jelas dengan meningkatnya angka kejahatan, pelacuran, pekerja anak, termasuk anak jalanan, serta rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan. Tidak hanya itu, kesenjangan sosial akan kian kentara dan berujung pada muncul kecemburuan sosial yang dapat berujung konflik.

Masih rendahnya kualitas penduduk Indonesia yang tecermin dari rendahnya peringkat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (peringkat ke-124 dari 187 negara) tak lepas dari lemahnya pembangunan kependudukan, terutama keluarga berencana (KB). Program KB selama Orde Reformasi tak lagi jadi prioritas. Berbeda dengan zaman Orde Baru di mana KB berjalan sukses.

Menafsir KB

Membahas soal pengendalian jumlah penduduk rasanya akan mengulang kembali perdebatan soal KB. Dulu, sewaktu KB diluncurkan, sebagian kalangan Muslim banyak yang menentang karena dianggap menyelisihi ajaran Islam. Di samping itu, karena adanya represi politik rezim Orba, kalangan Muslim kala itu juga ditempel oleh syak wasangka. Bahwa, program KB merupakan bentuk pengebirian umat Islam dan bisa dijadikan oleh kalangan agama lain untuk berlomba memperbanyak anak demi meningkatkan jumlah pemeluk agamanya.

Namun, akhirnya KB menuai keberhasilan karena didukung oleh ormas-ormas Islam moderat, seperti NU dan Muhammadiyah. Ormas Islam ini kemudian bersigap turut mengampanyekan program-program KB. Saat itu, tokoh NU, KH Bisri Syansuri, dengan merujuk pendapat Imam al-Ghazali, menandaskan kebolehan KB walaupun dengan niat supaya istrinya awet muda. Dalam soal vasektomi dan tubektomi pun sekarang sudah ditetapkan keabsahannya mengingat ada metode rekanalisasi.

Kini KB menjadi tersendat. Lepas dari kebijakan yang lalai, cobalah kita tatapi kemunculan komunitas-komunitas keagamaan yang cenderung puritan. Tak hanya tampilan identitas keislamannya yang mencolok, tetapi juga pandangi jumlah anak mereka. Kita bisa jadi kaget karena banyak di antara mereka yang banyak sekali anaknya. Para petinggi keagamaan dan partai pun memperlihatkan jumlah anak yang mengagetkan. Mengapa? Fakta banyaknya anak mereka tak lepas dari landasan doktrin yang keukeuh meyakinkan mereka untuk berpinak banyak. Jadi, bolehlah dinyatakan: ini bukan semata bersifat “biologis”, tetapi sudah bersifat doktrinal.

Begitulah, pengendalian penduduk akan terus berdinamika dalam saling silang faham keagamaan. Namun, dengan bertitik pijak pada prioritas kebutuhan zaman (fiqh al-awlawîyyât) serta mengambil kemanfaatan (jalb al-mashâlih), maka program KB semakin mendapatkan “hak hidupnya” sebagai cara terbaik dalam mewujudkan kemashlahatan masyarakat.

Dimuat di: Harian Kompas, 10 Agustus 2012

Manipulasi Data Perkawinan Anak

Salah satu problem dalam penelitian kawin anak adalah buruknya data. Dari Kemenag di Kabupaten XX, berdasarkan catatan peneliti Rumah KitaB, Anis Fuaddah dari Jawa Timur, data kawin anak berdasarkan dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama tahun 2014 hanya terjadi di 3 kecamatan dengan total 13 kasus. Sementara data di PA, perkara dispensasi nikah tahun 2014 berjumlah 101 kasus, sebagian besar terkait perkawinan di bawah umur. Perkara yang diputus 94 kasus, selebihnya ditolak. Dispensasi terpaksa diberikan karena umumnya calon pengantin perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau orangtua tidak bisa menolak lamaran pihak lelaki.

 

Catatan lapangan Anis Fuaddah, diolah oleh Lies Marcoes

Peran Hakim sebagai Penafsir Hukum

Ibu Hat binti Tal (nama samaran), seorang janda 36 tahun, pendidikan SD dan bekerja sebagai buruh yang memohon dispensasi untuk anak lelakinya, J Putra. Ia anak sulung dan akan menikah, tapi umurnya baru 17 tahun 9 bulan. Sementara calon menantunya Yuli berumur 16 tahun 6 bulan. Ibu dan anak lelakinya datang ke PA Makassar memohon dispensasi nikah setelah mereka datang ke KUA dan ditolak karena menyalahi UU Perkawinan tentang batas usia kawin bagi lelaki, yaitu 19 tahun.

Sebagaimana diceritakan hakim dan staf POSBAKUM, sang Ibu mengatakan bahwa anaknya sudah cukup dewasa. Selama ini dia menjadi “bapak” bagi adik-adiknya, telah menunjukkan sikap kedewasaannya dan tanggung jawabnya meski hanya sebagai buruh harian. Sang ibu mengatakan bahwa ia juga sayang kepada calon menantunya dan merasa tak ada alasan untuk menunda perkawinan mereka sampai 2 tahun ke depan menunggu anaknya dianggap cukup umur menurut UU Perkawinan. Hakim yang mengadili perkara menyatakan, ia tak melihat hal yang menghalangi untuk memenuhi permohonan dispensasi nikah. Setelah melakukan pemeriksaan syarat-syarat formal, hakim melihat pemohon memang siap menjadi suami. Permohonan itu tak didasarkan pada alasan yang mendesak (seperti hamil di luar nikah), melainkan keinginan untuk berkeluarga secara benar, mengikuti hukum agama dan negara.

Ibu hakim yang menyidangkan mengatakan ia justru merasa salut kepada ibunya; meskipun miskin tapi mau taat hukum, padahal bisa saja mereka kawin siri atau manipulasi data umur. Tapi dia memilih jalur hukum. Hari ini sidang belum diputus, tapi tampak bahwa hakim menggunakan berbagai pertimbangan sosiokultural sambil tetap tunduk pada rambu-rambu hukum.

Kasus ini banyak memperlihatkan pentingnya pemahaman sosiologi hukum; menimbang aturan dari pendekatan sosiologis untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan. Di sini peran ex officio hakim yang memiliki kewenangan penuh sebagai penafsir hukum sangat besar artinya dalam memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Sebagaimana studi Stijn van Huis di Cianjur, kajian yang melampau teks putusan sangat diperlukan untuk memahami kompleksitas persoalan. Kita tak bisa menilai rasa keadilan hanya dari pendekatan legal formal.

Catatan lapangan Lies Marcoes & Fadilla, Makassar, Februari 2015

Training Penguatan Kapasitas Peneliti Rumah KitaB dalam Penelitian “Kawin Anak”

Untuk memperkuat kapasitas para peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) dalam penelitian “Kawin Anak (KA)” di 10 Kabupaten/5 Provinsi di Indonesia, Rumah KitaB menyelenggarakan training pada tanggal 15-16 November 2014 di Grand Hotel Cemara, Jakarta. Dalam acara yang berlangsung selama dua hari, Rumah KitaB menghadirkan para peneliti dan pembicara yang ahli di bidangnya masing-masing, seperti Rini Savitridina (BPS Nasional), Erni Agustini (aktivis gender), Amrullah (Plan International Indonesia), Sururin (Kemenag), dan Lies Marcoes-Natsir (konsultan independen, aktivis, peneliti, Direktur Rumah KitaB).

 

Pada training tersebut, peserta dan para peneliti dibekali ilmu dan sharing pengalaman-pengalaman terdahulu mengenai praktik KA sebelumnya. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa ada kencenderungan bahwa praktik KA meningkat dikarenakan berbagai faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi, dijodohkan, hingga argumentasi keagamaan. Dampak yang ditimbulkan dari praktik KA, terutama pada perempuan, bukan hanya berupa aspek psikologis, tetapi juga biologis yang termasuk permasalahan kesehatan reproduksi.

 

Penelitian KA juga harus ditinjau melalui perspektif feminis karena dapat menggali lebih lanjut daya resistensi dan perasaan-perasaan perempuan. Perempuan tidak diuntungkan dengan budaya dan pemahaman budaya yang ada. Misalnya, perempuan harus patuh terhadap orangtua, kemudian patuh terhadap suami yang membuat mereka tidak memiliki otoritas atas diri sendiri.

 

Rumah KitaB juga telah melakukan sejumlah penelitian terhadap kitab-kitab trans-nasional fundamentalis karena ada kecurigaan bahwa praktik KA berkembang di Indonesia salah satunya adalah karena kitab-kitab yang datang dari Timur Tengah mendorong terjadinya praktik KA. Untuk penelitian lebih lanjut, Rumah KitaB juga akan melakukan penelitian lapangan di 10 Kabupaten/5 Provinsi di Indonesia. Selain untuk melihat argumentasi yang digunakan untuk melakukan praktik KA, penelitian ini juga diharapkan dapat melihat kelembagaan apa yang mendorong hingga membuat praktik itu dapat terjadi.[Dilla]

Rumah KitaB; Membawa Mutiara dari Pesantren

YAYASAN Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) adalah lembaga non profit yang digagas sejak tahun 2005. Lembaga ini bekerja untuk penguatan dan pemberdayaan pesantren dalam pengembangan khazanah pemikiran, pendidikan serta tradisinya. Penguatan pesantren dilakukan melalui berbagia kegiatan dan berangkat dari penelitian-penelitian yang relevan. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan tradisi pesantren ke dunia yang lebih luas dan secara timbal balik menginternalisasikan pengetahuan, wacana, pemikiran dan perspektif dari dunia luar yang relevan untuk perkembangan pesantren.

Pada bulan Februari 2014 yang lalu Rumah KitaB mengadakan workshop dan training “Pengembangan Civic Education Berbasis Tradisi Pesantren” di dua daerah, Cirebon dan Jakarta.  Masing-masing daerah tiga hari: Cirebon dari tanggal 18 – 20 Februari 2014, dan Jakarta dari tanggal 25 – 27 Februari 2014. Kegiatannya: hari pertama “Workshop Pengembangan Civic Education Berbasis Tradisi Pesantren untuk Para Pimpinan Pesantren”, hari kedua “Training of Trainer untuk Para Guru/Ustadz tentang Pembelajaran Civic Education”, dan hari ketiga “Workshop Peer Educator untuk Para Santri dan Pelajar dalam Civic Education”. Mengundang beberapa narasumber yang populer di dunia pesantren, seperti KH. Imam Aziz (Tokoh LKiS), KH. Marzuqi Wahid (Tokoh Fahmina Institute), KH. Abdurrahman Nawi (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Awwabin), dan KH. Prof. Khozin Nasuha (Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Arjawinangun).

Kegiatan ini sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi buku “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” yang tak lain adalah hasil ijtihad para peneliti Rumah KitaB yang umumnya merupakan alumnus pesantren. Buku ini lahir dilatari keprihatinan menyaksikan problem sosial di negeri ini yang terkait dengan degradasi karakter anak bangsa. Yayasan Rumah KitaB mencoba memberi setitik sumbangsih agar mempunyai kemungkinan lebih banyak untuk memberi solusi yang tepat. Secara spesifik, buku ini mengungkap praktek-praktek terbaik pendidikan karakter yang berkembang di pesantren untuk menjadi sumber inspirasi bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun, dalam buku ini juga ditampilkan banyak inspirasi tentang nilai-nilai luhur yang berasal dari dunia luar pesantren. Hal itu dimaksudkan agar pesantren juga mengalami pengayaan khazanah.

Lanny Octavia, Direktur Program Rumah KitaB sekaligus penanggungjawab kegiatan ini, menjelaskan tentang kiprah Rumah KitaB dalam hal Civic Education, khususnya pendidikan karakter dengan basis pesantren. Menurutnya, pendidikan karakter bukanlah hal baru bagi Rumah KitaB. Sejak tahun 2011, dengan dukungan dari Kementerian Agama, serta bekerjasama dengan UNISMA dan UNWAHAS, lembaga ini sudah melakukan penelitian ke 22 pesantren di seluruh Indonesia tentang Best Practice Nilai-nilai Kebangsaan. Tidak hanya terbatas pada pesantren-pesantren di Jawa, tetapi juga di Sumatera, Lombok, Papua, dan berbagai daerah di Nusantara. Kemudian, di tahun 2012, Rumah KitaB bekerjasama dengan Yayasan Paramadina Jakarta dalam pengembangan Living Values Education(Pendidikan Menghidupkan Nilai). Kerjasama ini melahirkan draf buku “Modul Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”. Selanjutnya, di pertengahan tahun 2013 Rumah KitaB bekerjasama dengan OSLO Coalition dalam program Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan). Dan dari kerjasama ini lahir buku “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”.

Selama ini, menurut Lanny Octavia, kalau berbicara mengenai lembaga pendidikan Islam, lebih spesifiknya pesantren, banyak orang menghubungkannya dengan peristiwa-peristiwa kekerasan atas nama agama, juga terorisme, karena ternyata pelakunya adalah alumnus pesantren. Bahkan ada beberapa pesantren yang disinyalir tidak mau melakukan upacaya bendera Merah Putih. Hal ini memunculkan pertanyaan; ada apa di pesantren? Apakah pesantren adalah sarang kekerasan dan terorisme? Apakah di pesantren tidak ada nilai nasionalisme?

Dengan penelitian itu, Rumah KitaB berupaya menggali secara lebih mendalam tentang nilai-nilai luhur yang hidup di pesantren, dan ditemukanlah nilai-nilai seperti toleransi, kasih sayang, kesetaraan, nasionalisme, rendah hati, kebersamaan, kesungguhan, kesabaran, dan nilai-nilai luhur lainnya yang menunjukkan bahwa pesantren sebetulnya sangat anti kekerasan dan terorisme, bahkan mendukung penuh keutuhan NKRI.

Sementara itu, KH. Imam Aziz, salah satu narasumber dalam kegiatan ini, menuturkan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa ini, “Semakin ke depan, kondisi negeri ini semakin memprihatinkan. Tidak bisa dibayangkan bagaimana kalau generasi bangsa yang sekarang ini justru lebih buruk daripada generasi-generasi terdahulu, yaitu generasi yang—paling tidak—belajar tentang ilmu agama, atau yang generasi yang mengenyam pendidikan di sekolah yang mengajarkan tentang nilai-nilai keagamaan. Kenyataannya, ketika di antara mereka menjadi pejabat, mereka tidak bisa menghindar dari prilaku korupsi. Karena sistem di pemerintahan memang memungkinkan siapapun untuk melakukan korupsi.”

Makanya, menurutnya, perlu dipikirkan juga mengenai lingkungan material siswa/i, seperti rumah, sekolah, kantor, dan lain sebagainya. Selain itu, perlu juga dipikirkan tentang lingkungan yang berhubungan dengan sistem, seperti sistem politik, sistem pendidikan dan seterusnya. Artinya, dengan begitu, pendidikan karakter tidak bisa dipisah-pisahkan antara antara individu dan lingkungan sosialnya. Karena, pada kenyataannya, meskipun di sekolah sudah diajarkan tentang nilai kejujuran dan kasih sayang, tetapi ketika seorang siswa/i keluar dari pintu sekolah, ia disuguhi fenomena lingkungan yang sama sekali bertentangan dengan apa yang didapatkannya di sekolah, seperti melanggar lalu-lintas, tawuran, dan lain-lain. Menghadapi lingkungan semacam itu, pilihan-pilihan moralnya sangat rapuh. Artinya, kalau pendidikan karakter dilihat sebagai pilihan-pilihan moral, maka pilihan-pilihan moral tersebut dengan mudahnya tergerus oleh lingkungan yang buruk. Inilah yang harus dipikirkan bersama, karena pendidikan karakter itu tidak bisa berdiri sendiri, tidak independen.

Dengan demikian, apa yang dilakukan Rumah KitaB merupakan salah upaya yang sangat baik, yaitu memikirkan kembali bahwa pesantren merupakan sumber nilai-nilai dan manusia-manusia unggul yang mampu berkiprah untuk kebaikan masa depan bangsa Indonesia. [RG-MA]

Kelangkaan Buku Nikah

KOMPAS, Jakarta – Beberapa minggu ini buku nikah raib. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjawab, itu karena lonjakan jumlah calon pengantin. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan hal itu terkait distribusi.

Jelas itu jawaban asal bunyi. Kelangkaan buku nikah bukan isu baru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal tersebut bukan berarti tak menyimpan gunung masalah.

Dari keterangan para pejabat teras Kemenag di media, problem ini berpangkal dari keterlambatan persetujuan anggaran yang berbuntut pada keterlembatan tender untuk cetak dan pengiriman. Sampai titik ini, Kemenag bisa angkat bahu bahwa muasal masalah ada di lembaga lain, dalam hal ini DPR yang baru menyetujui anggara pada bulan Juli.

Di lingkungan aparat pemerintah dikenal satu istilah hambatan persetujuan anggaran akibat sandera “gugur bintang”. Ini mengacu pada situasi rancangan anggaran kena tanda bintang, yang berarti ada hal-hal yang dipertanyakan dan harus diperbaiki. Pemberian tanda bintang pada mata anggaran yang bermasalah sebetulnya menunjukkan kehendak pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih.

Namun, proses menggugurkan bintang-bintang itu adalah hal lain yang di dalamnya tertinggal potensi KKN. Bercermin dari korupsi pencetakan al-Qur`an, kita bisa menelusuri jejak kongkalikong antara eksekutif (Kemenag) dan legislatif (oknum Golkar) yang ternyata jadi rekanan pencetakan al-Qur`an. Tidakkah dengan mudah orang akan menggunakan logika sama untuk tender percetakan surat nikah dan distribusinya yang menyebabkan semua ini terlambat?

Apapun, yang jelas masalah ini bukan kecerobohan administrasi biasa, tetapi gambaran amburadulnya administrasinegara dalam pemenuhan hak warga. Dalam hal ini patut dicurigai adanya perang “gugur bintang”. Kehebohan akibat penelantaran rakyat untuk dapat akta nikah digunakan sebagai senjata penekan agar anggaran tak [lagi] ditelisik dan segera disetujui. Di pihak lain, itu jadi alat penekan, yaitu bintang tak begitu saja bisa digugurkan tanpa imbalan. Perang “gugur bintang” telah menyandera kepentingan rakyat.

Dampak
Kelangkaan buku nikah memang bukan hal baru. Ini bisa dilihat dari data statistik permintaan isbat nikah di peradilan agama. Isbat nikah, dalam KHI, diatur bukan hanya karena perkawinan berlangsung di bawah tahun 1974—setelah UU Perkawinan ditetapkan—tapi karena surat nikah raib. Dampak langsung dari ketiadaan surat nikah: perkawinan jadi tak memiliki legalitas hukum (KHI Pasal 7) dan anak yang dilahirkan bisa dianggap tak punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Data Susenas 2010, anak tanpa akta kelahiran di Indonesia mencapai 35 persen. Bahkan, menurut survei PEKKA, di daerah kepulauan seperti Adonara di Nusa Tenggara Timur, 67 persen masyarakat tak punya salah satu dari tiga dokumen terkait dengan legalitas hukum: akta nikah, akta kelahiran, dan akta cerai.

Bappenas dan MA bersama jajaran perangkat hukum lain mengatasi problem ini dengan menyelenggarakan sidang keliling untuk penetapan anak sebagai hasil perkawinan agar kantor sipil bisa mengeluarkan akta kelahiran. Keluarnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun secara Kolektif mempermudah masyarakat mendapat akta kelahiran. Berdasarkan SEMA, orangtua tak perlu lagi mendapatkan penetapan perkawinan melalui sidang keliling atau isbat nikah, cukup syarat-syarat yang membuktikan anak lahir dari pasangan yang mengajukan permohonan akta kelahiran.

Hasil survei PEKKA di beberapa daerah menunjukkan, banyak pasangan tak memiliki surat nikah bukan lantaran nikah gelap, melainkan karena negara absen. Pada masa konflik Aceh, misalnya, perkawinan dilakukan tanpa dihadiri petugas KUA. Tak sedikit pasangan yang membayar buku nikah, tetapi buku tak kunjung datang. Atau petugas KUA meminta pasangan menjemput buku di kantor KUA dan di sana mereka tak terhindar dari pemalakan atas nama pemberian gaji bagi karyawan honorer. Di tingkat kebijakan, Kemenag meminta KUA menyerahkan buku ini nikah. Namun, di daerah, praktik itu tak biasa. Pasangan tetap harus menjemputnya dan tentu tak hanya perlu ongkos, tetapi juga uang sogok. Ini keterlaluan jika mengingat Kemenag merupakan departemen yang anggarannya paling gemuk, meningkat dari Rp. 14,9 triliun pada 2008 menjadi Rp. 45,4 triliun pada 2013.

Bersama Dirjen Badan Peradilan Agama, beberapa kali saya pernah mengikuti sidang keliling yang diselenggarakan pemerintah kecematan, kantor catatan sipil, pengadilan negeri, dan LSM PEKKA sebelum keluar SEMA No. 6/2012. Program Justice for the Poor Bappenas itu sungguh membantu rakyat miskin mendapatkan kepastian hukum. Anak bisa masuk SD tanpa hambatan karena tak punya akta. Mereka bisa membuat paspor untuk kerja di luar negeri dan seterusnya, dan yang lebih penting eksistensi mereka diakui negara.

Kelangkaan surat nikah bukan soal administrasi biasa. Telunjuk tak hanya diacungkan ke Kemenag, tetapi juga lembaga lain. Kelangkan buku nikah ini memberi catatan bahwa clean governance tanpa perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin hanya membuat rakyat, terutama rakyat miskin, tersandera.[]
*Lies Marcoes

Peta Jubah Baru Kontra-KB*

GATRA, EDISI 11 – 17 Juli 2013. Hari Keluarga Tingkat Nasional di Kendari, 29 Juli lalu, ditandai dengan kampanye gencar pencegahan perkawinan dini. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutnya program Generasi Berencana (Genre). Satu paket dengan gerakan Penundaan Usia Perkawinan (PUP). Dua hari sebelum puncak kegiatan, digelar seminar remaja di Hotel Azahra, Kendari, 26 Juni, menghadirkan Duta Mahasiswa Genre tingkat Nasional 2012, Shauqi Maulana.

Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, itu menjelaskan tiga faktor yang memicu daerahnya, Kalimantan Selatan, berada di peringkat pertama pernikahan dini se-Indonesia: stigma perawan tua, himpitan ekonomi, dan agama. Kegiatan dilanjutkan dengan “Gebyar Genre” di Taman Kota Kendari. Di depan ratusan remaja, Kepala BKKBN, Fasli Jalal, saat itu menyampaikan tiga problem krusial remaja: kehamilan, narkotika, dan HIV/AIDS.

Fasli menyebut penelitian ANU dan UI, 2010, di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi mengenai konsepsi pranikah. Sebanyak 22,7% remaja perempuan di bawah usia 20 tahun hamil sebelum menikah. Sehari kemudian, 27 Juni, dilangsungkan seminar kebidanan di Universitas Haluoleo, Kendari. Salah satu sorotannya, risiko medis pernikahan dini.

Kampanye KB tidak hanya berisi tema konvensional, dua anak cukup, yang kerap disasarkan pada pasangan menikah. Sosialisasi KB juga mengusung isu pernikahan dini, yang banyak ditujukan pada remaja. Dua isu itu sama-sama punya kaitan dengan paham keagamaan.

Sebagian masyarakat menjadikan paham keagamaan sebagai acuan norma dan standar hidup mereka. Pro dan kontra-KB, dalam sejarahnya, berkorelasi dengan paham keagamaan warga. “Kunci keberhasilan dari upaya kita,” kata Wakil Presiden Boediono pada puncak acara Hari Keluarga di Kendari, “bagaimana kita dapat membuat keluarga kecil bahagia sejahtera diterima masyarakat sebagai norma, sebagai standar.”

Sebagian kalangan menolak KB, baik pada topik dua anak cukup, yang muncul sejak awal Orde Baru, maupun pada isu pernikahan dini, yang mencuat pasca-Orde Baru, menggunakan argumen keagamaan. Organisasi keislaman arus utama, NU, Muhammadiyah, dan MUI, pada fase rintisan program KB, awal Orde Baru, cenderung resisten. Program KB disikapi hati-hati agar tidak terpeleset masuk kategori pembunuhan anak.

Pasalnya, ada larangan dalam al-Qur`an untuk membunuh anak karena takut miskin dan ajaran bahwa rezeki adalah pemberian Allah (QS. Al-Isra`: 31). Komunitas Islam arus utama baru bisa menerima KB sepanjang dimaknai pengaturan keturunan (tanzhîm al-nasl), bukan pembatasan (tahdîd al-nasl). Belakangan, kelompok muslimmainstream makin bisa menerima agenda makro KB. Kalaupun ada penolakan, lebih pada isu detail seputar KB, seperti hokum vasektomi, tubektomi, atau aborsi.

Terhadap topik kekinian KB, semisal pernikahan dini yang dikemas dalam program Genre dan PUP, fatwa Ijtima’ Ulama di Padang Panjang, 2009, mengambil jalan tengah. Ijtima’ Ulama bisa disebut cermin sikap muslim arus utama. Sebab pertemuan tiga tahunan sejak 2003 itu diikuti perwakilan organisasi Islam mainstream: Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, NU, Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya, serta utusan sejumlah perguruan tinggi Islam.

Disebut jalan tengah, karena fatwa Ijtima’ Ulama tentang nikah dini menyatakan, dari segi hukum wadh’îy, akad nikah tersebut sah, tetapi dari segi hukum taklîfîy, nikah itu bisa haram jika menimbulkan dharar (bahaya). Komunitas muslim kesulitan melarang pernikahan dini. “Fikih tidak membatasi usia pernikahan,” kata Amir Syarifuddin, guru besar hukum perkawinan IAIN Padang.

Nabi Muhammad saw. menikahi Aisyah saat berumur enam tahun dan menggaulinya di umur Sembilan tahun. Sahabat Qudamah ibn Mazh’un menikahi putrid Zubeir pada saat baru lahir. Umar ibn al-Khattab menikahi Ummu Kultsum, putri Ali ibn Abi Thalib, ketika masih kecil. “Jangan selalu dibayangkan, nikah dengan anak kecil pasti akan babak belur. Persepsi kita tentang pernikahan sempit,” kata Amir. Tapi, bila ada riset dari pakar yang berkompeten bahwa menikahi anak usia dini menimbulkan mudharat, menurut Amir, batas minimum usia nikah bisa diakui fikih baru.

Resistensi luas atas nikah dini, antara lain, mengemuka ketika meledak kasus Puji Cahyo Widiyanto, pengusaha asal Semarang yang disapa Syekh Puji, menikahi Lutfiana Ulfa saat berusia 12 tahun. Ijtima’ Ulama di Padang, Januari 2009, dilatari kasus Puji, yang mencuat pada akhir 2008. Ketika menyangkal kecaman luas perkawinannya, Puji menenteng buku Aisyah Saja Nikah Dini!.

Isu nikah dini kembali mencuat ketika Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat, menceraikan Fanny Octara, 18 tahun, akhir tahun lalu. Kontroversi kasus ini sampai menjungkalkan Aceng dari kursi bupati. Topik ini mudah menarik perhatian luas. Sorotan topik ini kembali mengemuka ketika terungkap kasus Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, menikahi Darin Mumtazah, anak kelas akhir SMK.
***
Saat kelompok Islam arus utama cenderung menerima KB, pada era reformasi muncul gelombang baru resistensi KB dari gerakan Islam “baru”, yang pada periode sebelum bergerak di bawah tanah. Resistensi mereka pada isu pembatasan anak saat ini mirip argumen NU, Muhammadiyah, dan MUI pada awal Orde Baru. Kelompok baru ini juga menolak kampanye anti-pernikahan dini. Berbeda dari sikap keagamaan arus utama, seperti Ijtima’ Ulama Padang, yang mengakomodasi keberatan pada pernikahan dini sepanjang berisiko dharar.

Yayasan Rumah KitaB, 20 Juli lalu, merilis penelitian tentang peta pandangan keagamaan terkini terhadap KB. Responden dipilah dalam tiga tipologi. Pertama, disebut Islam mainstream, mencakup NU, Muhammadiyah, MUI, PUI, dan Al-Irsyad. Kedua, dinamai kelompok Islamis produk lokal, antara lain Tarbiyah (basis PKS), MIUMI, MMI, LDII, dan JAT. Ketiga, dinamai Islamis trans-nasional, seperti HTI, Salafi, dan HASMI.

Penelitian itu dilakukan di enam kota: Jakarta, Bogor, Cirebon, Solo, Yogyakarta, dan Malang. Diskusi penelitian dengan moderator Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah KitaB, itu menghadirkan tiga pembahas: Kartono Mohammad, Zumrotin Susilo, dan Abdul Moqsith Ghazali. Resistensi kelompok baru ini tidak hanya berargumen di fikih, melainkan juga multi-aspek.

Secara teologis, KB dianggap pembunuhan anak. Secara ideologis, KB dinilai sebagai agenda non-muslim menghancurkan umat Muslim. Secara politis, KB disebut jalan pintas pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyat. Secara ekonomi, KB dilihat menguntungkan industri alat kontrasepsi. Secara sosial, KB dikritik bermuatan SARA karena hanya menyasar umat Muslim, tetapi membiarkan etnis Cina beranak banyak.

Sikap itu tergambar pada argumen mereka dalam isu pernikahan dini. “Sekarang nikah dini dianggap masalah,” kata Bachtiar Nasir, Sekjen MIUMI, dikutip penelitian tersebut. “Itu kesalahan besar dan melanggar HAM. Berikan saya bukti bahwa nikah dini menyebabkan ledakan penduduk,” katanya. “Ledakan penduduk itu akibat perzinahan. Menikah itu jalan mendapat berkah, jangan dianggap masalah.”

Opini bahwa nikah dini membawa dampak medis dan psikologis, kata Bachtiar, “Hanya prasangka.” Ia menyebut ini akibat kegagalan pemerintah meningkatkan kesehatan ibu, akhirnya agama diserang. “Akar masalahnya, maksiat dan perzinahan tidak terselesaikan.” Ia juga mengkritik kampanye kondomisasi untuk mencegah AIDS. “Itu artinya, silahkan berzina, tapi pakai kondom,” tuturnya. Usaha mencegah perzinahan tidak muncul. “Ini pencegahan parsial,” ia melanjutkan.

Lies Marcoes-Natsir berpandangan, diperlukan argumen medis perlindungan kesehatan ibu dan anak agar KB bisa diterima. Dalam seminar kebidanan pada Hari Keluarga di Kendari, Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono, menjelaskan bahwa anak yang lahir dari pernikahan dini rentan memiliki berat badan rendah dan berisiko tumbuh pendek atau stunting (kuntet).

Itu terjadi akibat alat reproduksi perempuan belum siap hamil. Panggulnya masih kecil, rahimnya belum siap. Bayi dalam kandungan menjadi kurang gizi. “Anak stunting lebih banyak lahir dari ibu yang hamil di bawah usia 20 tahun. Anak stunting tubuhnya pendek, kecil, dan ukuran otaknya kecil. Risikonya, mudah kena penyakit jantung dan pembuluh darah,” kata Julianto.

Saat ini, di Indonesia, sekitar 45% perempuan menikah di bawah usia 20 tahun. Sebanyak 4,2% menikah pada usia 10-14 tahun dan 41,8% menikah pada usia 15-19 tahun. Kartono Mohammad, dalam diskusi riset itu, mengingatkan bahwa setiap tahun, penduduk Indonesia bertambah 4 juta, setara dengan warga Singapura. “Jumlahnya seperti Singapura, tapi kualitasnya KW3,” ujar Kartono. Ia menghimbau agar diskusi KB tidak melulu bersifat dogmatis.[Asrori S. Karni dan Ade Faizal Alami]

Agama, Faktor Penurunan Partisipasi Keluarga Berencana

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selama ini, penelitian lembaga lain tidak mengaitkan fenomena tren penurunan partisipasi Keluarga Berencana (KB) dengan pandangan keagamaan tertentu. Demikian disampaikan Lanny Octavia, peneliti di Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), tentang hasil penelitian pelbagai asumsi penolakan program Keluarga Berencana (KB) di acara peluncuran buku di Gedung Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Jakarta pada hari Kamis (20/6).

Ditengarai, sebelumnya partisipasi KB yang rendah terjadi di pedesaan karena keterbatasan alat kontrasepsi, tetapi di perkotaan yang tersedia alat kontrasepsi melimpah tidak pula membuat angka partisipasi tinggi. Hal itu menjadikan Rumah KitaB mengaitkan hal ini dengan kuatnya arus keagamaan dalam agama Islam.

Penelitian program KB ini dilakukan karena ada fenomena atau tren penurunan partisipasi.

“Kami mengaitkan dengan kekeliruan strategi program Orde Baru. Karena dulu KB dilaksanakan koersif dan hanya melibatkan kalangan Islam seperti NU-Muhammadiyah. Kalangan Islam non- mainstream merasa tersisihkan dan tidak memiliki kesempatan menyuarakan pandangannya,” katanya.

Penelitian ini dipetakan dimulai dari profil demografi enam wilay ah yang diteliti, yaitu Jakarta, Bogor, Cirebon, Yogyakarta, Solo, dan Malang.

Di enam wilayah yang diteliti, semua jumlah penduduknya mengalami kenaikan, kebanyakan akseptor KB-nya tidak permanen. KB permanen seperti vasektomi atau tubektomi sangat sedikit peminatnya. Angka kematian ibu dan bayi pun sangat relatif.

Penelitian

Untuk meneliti kuatnya arus keagamaan, dipetakan perwakilan pelbagai kelompok yang diwawancara. Dari kelompok mainstream yang diwawancarai NU, Muhammadiyah, dan MUI. Fundamentalis lokal diwawancarai, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Kelompok transisional yang mendapat pengaruh dari gerakan Islam seperti Hizbut Tahrir, kelompok Tarbiyah seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan salafi, juga turut diwawancarai.

“Selain isu KB, kami menggali pandangan teologis mereka tentang keluarga. Rata-rata mereka menerima pernikahan dini, poligami, dan siri. Karena ini dianggap lebih maslahat daripada selingkuh atau dengan PSK, atau hubungan seks bebas segala macam.”

Ada pro dan kontra terkait KB sebagai pengaturan dan mengatasi kelahiran. Dalam relasi gender, rata-rata perempuan tidak berhak mengambil keputusan tentang jumlah anak. Perempuan tidak berhak atas tubuhnya sendiri.

Faktor teologisnya berasal dari al Qur’an dan Hadist yang ditafsirkan tidak mendukung KB. KB dianggap konspirasi Barat Kafir melawan Islam. Secara fikih pemakaian alat kontrasepsi itu dianggap membuka aurat, mudharat, dan ada najisnya.

Hasil penelitian itu nantinya dijadikan dasar menyusun materi kampanye dan advokasi hak reproduksi perempuan.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra

Sumber: http://satuharapan.com/content/read/agama-faktor-penurunan-partisipasi-keluarga-berencana/