Seksisme di Sekitar Kita

Saya tergelitik menulis artikel ini karena sedang membaca bukunya Laura Bates yang berjudul Everyday Sexism. Buku ini merupakan tindak lanjut dari website yang dibuat oleh Bates di tahun 2012 yang berjudul Everyday Sexism Project. Dalam project ini, setiap perempuan, di manapun, dari rentang usia berapapun dapat menuliskan ceritanya mengenai seksisme yang pernah terjadi pada dirinya, mulai dari tingkat yang “harmless”, seperti dikomentari, digoda di tengah jalan, dan disiuli oleh pria tidak dikenal, hingga kasus yang serius, seperti kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Kembali pada pengertian dasar, menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary, seksisme adalah “perlakukan tidak adil pada seseorang, terutama perempuan, karena jenis kelaminnya.” Dan budaya yang seksis menempatkan posisi perempuan sebagai second sex (Songe-Moller, 2002: 80). Di lain pihak, Glick & Fiske (1996) mengategorikan seksisme menjadi lebih spesifik, yaitu ambivalent sexism yang terbagi menjadi hostile sexism dan benevolent sexism. Menurutnya, ambivalent sexism merefleksikan bahwa perempuan pada saat yang bersamaan merupakan pihak yang likeable sekaligus juga inkompeten (apabila disandingkan dengan laki-laki). Hostile sexism memberikan perlakuan kepada perempuan untuk menjustifikasi status laki-laki yang lebih “tinggi” daripadanya. Sementara benevolent sexism merupakan seksisme yang dilakukan dengan cara halus dan “penuh-kasih-sayang”, seperti “perempuan adalah makhluk yang perlu dilindungi”, tetapi pada akhirnya tetap menunjukkan subordinasi perempuan terhadap laki-laki (211).

Berangkat dari buku yang ditulis oleh Bates, saya menyadari secara penuh bahwa ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang mengarah pada seksisme banyak dan sering terjadi pada perempuan pada kehidupan sehari-hari. Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di negara-negara maju seperti Inggris, perilaku seksisme kerap kali terjadi. Ironisnya, hal itu juga banyak dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dan sering tidak disadari karena dianggap sudah terlalu biasa. Hal ini merupakan perwujudan dari budaya patriarki yang begitu melekat kuat sehingga memperlakukan perempuan sebagai second sex adalah hal yang dianggap wajar.

Bates sendiri pernah mengalami perlakuan tersebut. Website Everyday Sexism Project dibuatnya setelah dia mengalami pelecehan seksual di kereta dan tidak ada seorang pun yang membelanya. Dari kasus yang dialami Bates, dan juga banyak perempuan lainnya, membuktikan bahwa tindakan-tindakan seksisme dianggap sesuatu yang “wajar” dan kurang “urgent” untuk ditindaklanjuti. Dan kalaupun dianggap tidak wajar, mereka lebih memilih tidak peduli, tidak mau ikut campur, atau pura-pura tidak melihat.

Seksisme sesungguhnya tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki. Akan tetapi, dengan budaya yang patriaki yang kuat, perempuan lah yang seringkali menjadi target seksisme karena anggapan perempuan yang submisif terhadap laki-laki.

Ucapan yang sering sekali mampir di telinga saya yang membuat gerah adalah, “Dasar cewek!” atau “Lelet banget, pantes yang nyetirnya perempuan.” Saya yakin, sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar kalimat-kalimat itu sehari-hari. Dan itu sangat mengganggu karena hingga saat ini saya tidak melihat korelasi antara menjadi perempuan dan menyetir pelan-pelan.

Contoh lain adalah berita yang beberapa waktu lalu juga sempat menjadi pembicaraan hangat, yaitu diangkatnya Susi Pujiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Diangkatnya Ibu Susi banyak menuai pro dan kontra. Akan tetapi, sayangnya, kontra yang mengarah pada Ibu Susi justru menguatkan pemahaman seksisme pada masyarakat di Indonesia. Kontra tersebut sudah masuk ke dalam ranah personal yang sesungguhnya tidak perlu dicampuri oleh publik. Berita yang terekspos mengenai Ibu Susi justru mengarah pada bagaimana dia seorang perempuan memiliki tato hingga dia telah kawin cerai beberapa kali.

Salah satu pemberitaan dalam media online ibukota berbunyi begini, “Bos Susi Air itu ramai dibicarakan karena hobi merokok dan memiliki tato di kaki.” Sementara judul headline pemberitaan media yang lain mengatakan, “Ibu Menteri Perokok dan Bertato yang Punya Segudang Prestasi.” Bagaimanapun Ibu Susi dipuji-puji memiliki segudang prestasi, label dan embel-embel perokok dan memiliki tato tidak dapat luput dari pemberitaan media, seolah-olah itu adalah trademark yang dimiliki Ibu Susi yang perlu diutarakan berulang-ulang kali.

Perempuan, meskipun datang dari kalangan profesional, seringkali dilabeli dengan berbagai macam cap yang justru kembali lagi pada ranah domestik. Ketika Susi Pujiastuti telah malang melintang dalam dunia profesional selama puluhan tahun, ketika terekspos, media justru tidak menyorot kinerja dan profesionalitasnya, atau capaian-capaiannya selama ini, melainkan bagaimana gaya hidupnya yang dianggap “nyeleneh” untuk—lagi-lagi—seorang perempuan—bertato, merokok, dan kawin-cerai.

Bahayanya, seksisme seringkali dianggap adalah sesuatu yang wajar, lumrah, dan seharusnya tidak dipermasalahkan. Dalam buku Laura Bates, banyak sekali kasus ketika perempuan-perempuan mencoba melawan saat dia dilecehkan, mereka mendapatkan tanggapan, “you don’t have a sense of humor” atau “c’mon that’s just a joke”.

Tidak, memanggil seorang perempuan dengan sebutan-sebutan yang melecehkannya bukannya sebuah bahan bercandaan. Menyalahkan korban pemerkosaan karena dia memakai rok mini bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan mengukur tingkat profesionalitas seorang perempuan dari kehidupan pribadinya bukanlah parameter yang tepat.

Terlepas dari perilaku seksisme yang mengarah pada Ibu Susi, amatilah sekeliling kita. Sudah berapa banyak ucapan-ucapan usil yang mampir ketika kita berjalan kaki, siulan-siulan, panggilan-panggilan tidak menyenangkan, atau bahkan, perlakuan tidak senonoh di angkutan umum dari orang yang tidak dikenal? Bukan hanya itu saja, jika kita mengingat masa kecil, apa ada anak perempuan yang punya mainan selain boneka, rumah-rumahan, atau masak-masakan? Masyarakat telah terlalu lama dibentuk oleh norma dan nilai-nilai yang dianggap “normal” yang membentuk dikotomi antara laki-laki yang maskulin, kuat, dan macho, dan perempuan yang feminin—lemah lembut dan dekat dengan kehidupan domestik. Saya bahkan pernah masuk ke sebuah toko mainan, dan yang dilabeli sebagai “girls’ toys” mencakupi mainan masak-masakan, peralatan berbelanja, hingga perlengkapan bersih-bersih (iya, mereka menyediakan mainan vacuum cleaner bagi anak perempuan!). Menurut saya, inilah titik awal subordinasi perempuan, karena semenjak kecil perempuan “dididik” untuk dominan dalam kehidupan domestik yang membuatnya tampak “powerless” dibandingkan laki-laki. Sehingga ketika seksisme berkembang, perempuan dijadikan sebagai target.

Seksisme, menurut Bates, adalah “socially acceptable prejudice and everybody is getting on the act.” Artinya, seksisme itu laten, bahaya yang perlu diwasapadai karena terkadang tidak kasat mata dan membutuhkan kesadaran penuh bagi kita untuk menyadarinya, menghindarinya, dan jika perlu, melawannya. Memberikan penyadaran dan menghilangkan seksisme di Indonesia membutuhkan pekerjaan yang berat. Namun, bukan mustahil kita turut melanjutkan perjuangan Bates dalam melawan tindakan-tindakan atau ucapan-ucapan yang mengarah pada seksisme. Besar atau kecil, kasus ringan atau serius, seksisme tetaplah socially unacceptable, dan itulah yang harus dipahami oleh kita kini.

***

Referensi
Bates, Laura. (2014). Everyday Sexism. New York: Simon & Schuster.
Songe-Moller, Vigdis. (2002). Philosophy Without Women: The Birth of Sexism in Western Thought. Cornwall: MPG Books.
Glick, Peter, Fiske, Susan T., et al. (1996). Sexism and Stereotypes in Modern Society. Washington DC: APA Books.

Multikulturalisme dalam Teologi Kemanusiaan Al-Qur’an

Multikulturalisme berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang menghargai keragaman dalam suatu masyarakat didasarkan pada kesediaan untuk mengakui eksistensi kelompok lain yang berbeda suku, etnis, gender maupun agama. Lawan kata ini adalah monokulturalisme yang berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang hanya menganut satu kelompok saja dan tidak mengakui eksistensi kelompok lain.

Saat ini, di dunia kita kesadaran terhadap keberagaman dan penghargaan terhadap kemajemukan semakin berkurang. Perbedaan semakin didengungkan sedangkan kesatuan dalam keberagaman semakin terkikis oleh ego atas monokulturalisme sehingga menyebabkan konflik antar suku, etnis, agama, bahkan antar aliran dalam sebuah agama.

Konflik-konflik itu terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap dinamika perbedaan itu sendiri. Perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara seseorang dengan orang lain sehingga menjadi pemicu konflik sektarian. Untungnya masih ada sebagian orang yang memiliki ‘kedewasaan beragama’ menganggap bahwa ’perbedaan’ juga dapat memberi pesan keragaman dalam suatu tempat dan kondisi yang dapat bersinergi dan saling melengkapi.

Bagi kelompok monokulturalistik perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara kelompoknya dengan yang lain sehingga menghilangkan relasi harmonis antar kelompok. Perbedaan yang tak terhubung baik itu selalu saja menimbulkan konflik dan pertikaian sosial sehingga sering memberi dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.

Lalu bagaimana Islam mengartikan perbedaan itu?

Perbedaan dalam Islam selalu disikapi dengan nilai kemanusiaan, karena Islam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal yang menyadari manusia sebagai makhluk sosial yang tidak pernah sama diciptakan oleh Tuhannya, sehingga Islam selalu mengedepankan konsep multikulturalisme dalam bangunan relasi sosial kemanusiaan atau yang disebut dalam istilah ajarannya sebagai hablun min an-nâs (relasi sosial kemanusiaan/relasi multikulturalisme). Islam bukanlah agama monokulturalistik yang mengedepankan homogenitas kelompok atau golongan tertentu dalam membangun relasi sosialnya karena (syariat) Islam hadir sebagai rahmatan lil ’âlamîn (kasih bagi semesta yang beragam).

Dalam kitab Fayshalu al-Tafriqah bayna al-Islâm wa al-Zindîqah, Imam Ghazali mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya,

“Dari Anas bin Malik, Nabi Bersabda:”Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua masuk surga kecuali satu golongan yang masuk neraka”.

Imam Ghazali menjelaskan bahwa yang masuk neraka itu yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang disebut zindiq menurut istilah Imam Ghazali, sedangkan sisanya, yang banyak itu, yang berbeda-beda pemikiran, semua masuk surga, karena meski berbeda mereka tetap mengimani Allah dan Rasul-Nya.

Argumentasi yang dibangun oleh sabda Nabi SAW tersebut yakni Allah SWT memberikan penekanan pemahaman bahwa dalam perbedaan yang Allah ciptakan (pada manusia) itu sebenarnya ditujukan untuk menciptakan satu kesatuan di mana manusia akan dapat saling memenuhi kebutuhan dan tujuan hidupnya, sehingga tidak terpecah belah apalagi bermusuhan. Perpecahaan dalam realita sejarah manusia itu hadir karena tidak terpenuhinya hasrat dan tujuan tertentu di berbagai bidang sebagai akibat dari ‘ego kelompok’ yang hidup dalam karakter monokulturalistik, yang mengakibatkan hilangnya kesadaran values (nilai) dalam kehidupan sehari-hari manusia yang harusnya menempatkan manusia pada takdirnya sebagai makhluk sosial yang satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.

Allah SWT berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 13, artinya:

”Wahai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Sebagaimana yang diajarkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya, ayat ini memandang bahwa penghargaan terhadap keragaman menjadi jembatan yang mengakomodasi perbedaan etnik dan budaya dalam masyarakat yang beragam. Spirit multikulturalisme dalam ayat ini mengidamkan seluruh manusia dari berbagai kebudayaan yang variatif secara permanen dapat hidup berdampingan. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa mengapresiasi kebudayaan-kebudayaan lain, dengan terminologi yang lebih populer adalah memberikan penilaian secara positif.

Kondisi keragaman multikulturalistik ini pernah Nabi Muhammad SAW gambarkan dalam kehidupan nyata di Madinah yang ditunjukkan dalam lima karakter sosial. Pertama, sistem muâkhah, persaudaraan. Islam memandang setiap muslim bersaudara dari mana pun asal, warna kulit, ras dan budaya. Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 10 yang artinya,

”Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”.

Persaudaraan ini dibangun demi menyadarkan kembali pentingnya kesatuan dalam keragaman (multikultur) sehingga antar umat dapat saling membantu bukan malah saling mengkafirkan seperti yang terjadi di masa kini, di mana sebagian umat Islam rajin menyesatkan sesama, sehingga menampilkan Islam sebagai ideologi yang menyeramkan. Lebih menyedihkan lagi, antar mazhab dalam Islam di Indonesia seringkali bersitegang, seperti Sunni dengan Syiah, dan berkembang dengan pesat aliran-aliran keislaman yang berhaluan transnasional yang fundamentalis yang banyak mengkafirkan dan menganggap sesat orang-orang yang bukan berasal dari golongannya.

Kedua, ikatan iman. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan landasan keimanan dan keteguhan terhadap Islam sehingga membuat persaudaraan antar sesama menjadi erat dan mengakui perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimun semuanya.

Ketiga, ikatan cinta. Nabi SAW membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan tolong-menolong. Hubungan antara sesama mukmin berpijak atas dasar saling menghormati. Orang kaya tidak memandang rendah orang miskin, tidak juga pemimpin terhadap rakyatnya, atau yang kuat terhadap yang lemah. Ikatan cinta ini yang memperkuat persatuan masyarakat Madinah yang multikultur, membangun solidaritas yang kuat satu sama lain sehingga terciptalah masyarakat yang kuat.

Keempat, persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat Madinah si kaya dan si miskin mulai berjuang bersama atas dasar persamaan Islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat dengan mengalirkan zakat, infaq, dan sedekah untuk mengatasi kemiskinan agar tidak timbul permasalahan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Kelima, toleransi umat beragama. Toleransi yang dilaksanakan pada masyarakat Madinah antara sesama agama (Islam), seperti yang dilakukan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, dan adakalanya antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi yang berbeda agama. Toleransi ini diikat oleh aturan-aturan yang kemudian terdokumentasi dalam ’Piagam Madinah’.

Allah swt berfirman dalam surah al-Kâfirûn ayat enam, artinya :

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

Inilah sebuah ayat yang menegaskan dimensi multikulturalisme dalam Al-Qur’an yang mengedepankan keragaman ketimbang memperjelas perbedaan. Dalam tafsir al-Washît Juz III yang ditulis oleh Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah (Lembaga Riset Islam) Ulama Al-Azhar di Kairo, menafsirkan lakum dînukum (bagimu agamamu), keyakinanmu tetaplah menjadi hakmu tidak mengganggu keyakinanku. Begitu juga wa lî dînî (bagiku agamaku), keyakinanku tetaplah menjadi hakku dan tidak mengganggumu. Artinya masing-masing pemeluk keyakinan menghormati dan menghargai satu sama lain tidak memaksakan keyakinan pada orang lain.

Dimensi multikulturalisme bagi Al-Qur’an memberikan pemaknaan bahwa penghargaan terhadap keragaman baik etnis, ras, warna kulit, agama, dan bangsa, dengan menghadirkan Islam sebagai sosok agama yang pro kemanusiaan, bukan agama yang hadir sebagai belenggu bagi umatnya sebagaimana yang dipahami secara literalis oleh sebagian orang.

Di sinilah yang dimaksud penulis, multikulturalisme telah hadir sejak Allah swt mengeluarkan kalam-Nya dalam kitab suci-Nya.

Wallahu ’alam bî shawâb

Perempuan Baru

oleh Dr. Gaber Asfour*)

QASIM Amien menerbitkan buku “al-Mar`ah al-Jadîdah” tahun 1900, atau tepatnya seratus tahun yang lalu, satu tahun setelah terbitnya buku “Tahrîr al-Mar`ah” yang saling melengkapi dengan buku “al-Mar`ah al-Jadîdah” dalam membentuk sebuah proyek dasar pengembangan kondisi perempuan Arab. Gambaran dasar proyek ini adalah bahwa ia tidak terbatas pada masalah perempuan di satu sisi saja dari pembaharuan budaya, pendidikan misalnya, tidak sekedar mempropagandakan tuntutan-tuntutan sosial partikular yang berkaitan dengan hijab, atau meninjau kembali hak mutlak laki-laki dalam talak, atau menentukan hukum poligami dan lain sebagainya. Akan tetapi semua itu dan yang lainnya dibentuk dalam sebuah perspektif dasar, menyeluruh dan integral untuk proses pembebasan perempuan, baik dalam ranah pemikiran, sosial, ekonomi dan politik. Akar proyek ini berdiri di atas lima prinsip yang tidak akan kehilangan nilai efektivitasnya meskipun telah berlalu satu abad dari masa pembentukannya.

Pertama, bahwa agama Islam—sebagai agama mayoritas—tidak menjadi batu penghalang bagi pembebasan dan kemajuan perempuan, tidak memandang daya pikirnya lebih rendah dari laki-laki, dan tidak menghalanginya dari hak-hak sosial, ekonomi, politik serta budaya, kecuali dalam takwil-takwil jumud atau tafsir-tafsir ekstrim yang mendominasi pada masa-masa keterbelakangan, kemandulan, kekalahan dan keditaktoran.

Kedua, bahwa langkah pertama dalam pembebasan perempuan adalah membuka pintu-pintu pendidikan dan pembudayaan baginya dari sejak kecil, dan itu dengan hal yang dapat menggantikan prioritas taklid dengan prioritas ijtihad di dalam kesadarannya, menggantikan transmisi teks (al-naql)yang tertutup dengan rasionalitas akal yang terbuka, membekukan fanatisme dengan menghidupkan toleransi, menggantikan ketertutupan dan pengisolasian diri dengan kehadiran efektif yang terbuka terhadap dunia kemajuan.

Ketiga, bahwa masalah pembebasan perempuan adalah masalah “peradaban” yang tidak bertentangan dengan kesucian agama-agama samawi atau toleransi nilai-nilai spiritual yang otentik. Secara prioritas ia tetap merupakan masalah peradaban, selama ia masih merupakan syarat pertama dalam perkembangan masyarakat madani atau dalam pencarian karakteristik-karakteristik kemajuannya. Ini berarti bahwa masalah pembebasan perempuan berhubungan dengan seluruh masalah masyarakat madani dan menjadi syarat eksistensinya pada waktu yang sama.

Keempat, bahwa kemajuan perempuan dalam masyarakat madani tidak harus terjadi dengan berpijak pada masa lalu dalam segala hal. Masa lalu terdiri dari masa kejumudan dan keterbelakangan di samping masa kekuatan dan kegemilangan. Masa lalu tidak selamanya relevan, atau secara mutlak, untuk seluruh kondisi yang terus berubah dengan berbagai kerumitan kontemporernya atau syarat-syarat kemodernannya. Yang lebih penting dari pengukuran dengan masa lalu adalah pengukuran dengan masa kini yang bergerak ke depan. Artinya mengukur kemajuan perempuan Arab dengan apa yang telah dicapai oleh perempuan di seluruh negara maju, dengan berpijak pada dasar-dasar kapabilitas masa depan yang diharapkan oleh para pionir perempuan Arab dalam realita khususnya.

Kelima, bahwa pembebasan perempuan tidak terlepas dari pembebasan laki-laki dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari pembebasan masyarakat, baik dalam aspek-aspek politik, sosial, ekonomi dan pemikirannya. Karena itu Qasim Amien menekankan bahwa keterbelakangan perempuan adalah akar keterbelakangan masyarakat secara keseluruhan, keterbudakan sosialnya termasuk keterbudakan laki-laki, kelemahan politiknya dikarenakan perbudakan laki-laki melalui media pemerintahan yang berkuasa, dan bahwa ketika perempuan menikmati kemerdekaan pribadinya maka laki-laki pun akan menikmati kemerdekaan politiknya; kedua hal ini saling berhubungan.

Sampai sekarang prinsip-prinsip tersebut tidak kehilangan nilai kebenarannya dan layak untuk direnungkan kembali sebagai prinsip-prinsip dinamis yang harus ditekankan saat ini ketika burung gagak kegelapan berusaha mengembalikan perempuan ke masa-masa Harem dan kekangan-kekangan kelaliman sosial, gender dan pemikiran. Selain itu prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip yang dapat kita jadikan sebagai titik tolak menuju langkah selanjutnya di atas jalan kemajuan bagi gerakan pembebasan perempuan Arab. Karena itu kita tidak melihat kembali prinsip-prinsip tersebut sebagai dasar yang perlu diikuti tanpa direnungkan, namun kita melihatnya kembali untuk mengulang pembacaan terhadap proyek Qasim Amien dalam kaitannya dengan zamannya dan dari perspektif zaman kita dan urutan prioritas-prioritas zaman yang kita jalani. Bukan agar kita berhenti pada apa yang telah dicapainya semenjak seratus tahun lalu, namun agar kita dapat memulai dari apa yang dicapainya itu dan dari apa yang telah dicapai oleh gerakan pembebasan perempuan setelahnya. Hal itu perlu kita lakukan guna melampaui satu abad penuh yang telah mewujudkan lebih dari apa yang diharapkan oleh Qasim Amien dan melewati batas khayalannya, baik dalam tataran positif maupun negatif secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa satu abad yang telah dibuka buku “Tahrîr al-Mar`ah” benar-benar telah berlalu dan telah masuk dalam putaran masa lalu, meninggalkan keadaanya—dalam sejarah—untuk abad baru, abad yang menjanjikan dengan syarat-syarat perubahan dan hubungan-hubungan yang berbeda, khususnya setelah planet bumi kita berubah menjadi sebuah desa kosmos, di mana tidak seorang pun mampu menyembunyikan diri di dalamnya, atau melangkah lamban dalam gerakan yang sangat cepat. Keadaan ini menuntut adanya sebuah pembacaan ulang terhadap segala sesuatu, berangkat dari prinsip-prinsip proyek Qasim Amien, dalam pembebasan perempuan, sebagai salah satu titik permulaan bukan akhir. Dengan demikian, peletakan prinsip-prinsip proyek tersebut dalam ranah analisis, studi dan kritik, dalam muktamar tersebut, adalah masalah yang tidak kalah penting dari masalah proyek-proyek selanjutnya.

Proyek Qasim Amien adalah sebuah kesimpulan awal dan tahta pemikiran yang sedang naik bagi seluruh upaya-upaya pembaharuan yang telah mendahuluinya, yang dari sejak pertengahan kedua dari abad kesembilan belas muncul upaya-upaya yang secara berkesinambungan telah ikut andil di dalamnya, di samping tokoh-tokoh seperti Rifa’at al-Thahthawi di Mesir, Boutros al-Bustani di Lebanon, para pioner sekaliber Aisyah al-Taimuriyah, Zainab Fawaz, Hindun Naufal, Labibah Hasyim dan tokoh-tokoh perempuan selain mereka. Dalam kapasitas yang sama, proyek Qasim Amien tidak lain adalah petanda mutlak dimulainya abad baru capaian-capaian perempuan baru yang tidak pernah berhenti menunjukkan eksistensinya dan membela hak-haknya sepanjang abad dua puluh yang akan berakhir setelah dua bulan lagi. Bukanlah sebuah kebetulan jika Universitas Mesir berdiri setelah sembilah tahun saja dari masa terbitnya buku “Tahrîr al Mar`ah” dan delapan tahun dari masa terbitnya buku “al-Mar`ah al-Jadîdah”. Bukanlah sebuah kebetulan juga jika Huda Sya’rawi meminta kepada Majelis Administrasi Universitas Mesir, pada tahun berikutnya dari masa pendiriannya, agar seorang perempuan dibolehkan memberikan ceramah-ceramah bagi kaum perempuan yang kemudian disepakati oleh Majelis Administrasi Universitas yang turut dirintis oleh Qasim Amien itu. Ini adalah langkah awal universitas untuk membentuk paradigma yang menjanjikan bagi perempuan baru yang segera memberontak terhadap hijab dan melepaskannya dari wajahnya setelah sepuluh tahun saja dari peresmian Universitas Mesir. Dan itu terjadi di tengah-tengah revolusi 1919 yang merupakan sumbangsih awal peran politik perempuan Mesir Arab dalam kehidupan umum sekaligus awal pembebasannya secara sosial, dalam upaya pemberontakannya yang luar biasa yang tidak pernah berhenti sampai saat ini, meskipun menghadapi banyak kesulitan, resiko, bahaya dan tantangan.

Tidak diragukan lagi bahwa berdirinya “perempuan baru” di pintu abad kedua puluh satu, millinium ketiga Masehi, mengharuskannya untuk memikirkan kembali hasil-hasil yang telah dicapainya selama satu abad dan mempertimbangkan rumusan-rumusan masa lalu dan rumusan-rumusan masa kini dalam upaya pembebasannya yang baru, yang memberikan sumbangan positif dalam membentuk pandangan masa depannya dan yang memasukkannya dengan langkah tegar dan kepala yang terangkat ke dalam dunia-dunia abad mendatang dengan impian-impian indahnya.

*) Pemikir, Kritikus sekaligus Ketua Pusat Penerjemahan dan Ketua Komite Kebudayaan di Majelis Nasional Perempuan Mesir

Lies Marcoes, Tokoh Bicara dalam Access to Justice

Artikel ini dimuat di Majalah Peradilan Agama Access to Justice, edisi Mei 2015

Kerjasama antarlembaga dalam program Layanan Terpadu sangat efektif. Pengetahuan hakim-hakim Pengadilan Agama tentang prosedur hukum sangat membantu SKPD lain terkait dengan layanan tersebut. Pihak kecamatan aktif memberikan informasi berantai sampai ke tingkat dusun dan menyediakan fasilitas transportasi bagi warga dari berbagai pelosok. Pihak Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama yang telah bekerja lebih awal memeriksa berkas beberapa hari sebelumnya sehingga mempercepat proses sekaligus menjamin akurasi data. Meskipun sebagain besar biaya persidangan ditanggung warga, umumnya kegiatan Layanan Terpadu mencapai hasil yang luar biasa.

Namun pelayanan terpadu perlu dikelola lebih baik. Karena permintaan lebih tinggi dari supplynya, petugas KUA sering kewalahan menghadapi pertanyaan warga pasca layanan. Kesediaan buku nikah harus disesuaikan dengan kesanggupan layanan, dan bukan sebaliknya. Ini perlu diperhatikan agar kesadaran warga yang telah dibangun dengan susah payah oleh banyak pihak tidak padam akibat ketidakpastian untuk mendapatkan dokumen.

Selain itu, terkait dengan keterbatasan fungsi isbat nikah yang biasanya berlaku untuk perkawinan yang pertama. Sementara di masyarakat tak sedikit anak-anak yang tidak mempunyai identitas hukum dan lahir dari perkawinan yang kedua atau ketiga. Ini kelihatannya belum tercakup perlindungannya. Terobosan hukum seperti apa yang bisa diberikan kepada anak-anak yang lahir dalam perkawinan kedua ketiga itu?

Di luar soal pemberian identitas hukum, saya melihat probem lain yang sangat laten adalah soal hak-hak perempuan pasca peceraian. Putusan yang memberikan hak-hak istri tak mengikat untuk dipenuhi. Studi van Huis di Cianjur, atau studi saya di PA Sulawesi Selatan memperlihatkan ikrar talak yang diucapkan tidak selalu mengikat pada upaya eksekusi atas putusan terkait uang iddah, mut’ah, nafkah tertunggak dan hadanah. Ini bagi perempuan miskin dan anak-anaknya merupakan penzhaliman. Pengadilan Agama harus mencari terobosan agar sebelum ikrar talak dibacakan semua kewajiban suami telah terpenuhi. Secara normatif hal itu dilakukan dengan menahan ikrar sampai 6 bulan hingga kesepakatan dipenuhi. Namun cara ini tidak efektif, dan tidak ada landasan hukum untuk menyandera ikrar talak. Terkait hadhanah, perlu dipikirkan bagaimana mengontrol mantan suami agar memenuhi kewajibannya. Bagi perempuan, ini sangat rentan karena tak ada lembaga yang mengontrol atas pelaksanaan putusan. Apakah lembaga-lembaga layanan seperti POSBAKUM mungkin ditingkatkan perannya untuk pendampingan para pihak pasca perceraian?

Penguatan kapasitas hakim dalam menggunakan perspektif gender sangatlah penting, karena hampir seluruh persoalan yang masuk ke Pengadilan Agama terkait dengan relasi gender. Peningkatan kapasitas dapat membantu dan membuka wawasan para hakim, misalnya soal KDRT, kekerasan non fisik yang menyebabkan terjadinya syiqaq.

Kesemuanya ini dapat diperdalam melalui kegitan pelatihan secara berkala, baik yang dilakukan secara mengikat di Litbang Badilag maupun secara insidental melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang konsen terhadap isu gender seperti LBH Apik atau Komnas Perempuan.

Peningkatan daya jangkau PA juga sangat penting terutama untuk wilayah-wilayah kepulauan dan pedalaman yang jarak tempuh ke PA bisa berhari-hari dan membutuhkan biaya banyak. Menfasilitasi layanan dengan mobil atau perahu keliling bisa membantu aksesibilitas layanan.

Witness: Regretting Marrying Off a Young Daughter – Ali’s Story

This article was posted on HRW.

Ali Ahmad and his wife, Noorjann, are illiterate: “We can barely sign our names.” But they believe in the power of education – Ali works long hours as a rickshaw driver while his wife labors at home, and they spend a week’s wages each month to send their two younger daughters to school.

Rahena, 15, and Suma, 9, perch on low stools reading to one another outside the family home as Ali looks on, cuddling his grandson. The girls are proud of their learning and happy to show it off to visitors. They’ve stayed home to meet us today because Ali believes our visit – as part of a reporting trio to make a video about the curse of child marriage in Bangladesh – is an educational opportunity for them.

Their older sister, Fatema, didn’t have the same chance: she finished Class 7, at around 12 or 13, but was then married off by her parents because they were poor and didn’t know any better, Ali says. It’s a dark fate for many: Bangladesh leads the world in the rate of girls under 15 years of age who marry – 29 percent, according to a UNICEF study– which means hundreds of thousands of young girls each year find themselves forced into marriage.

Child marriage in Bangladesh is driven by poverty, often exacerbated by natural disasters. River erosion has washed away land and homes, prompting some parents to marry off their young daughters before losing their livelihoods and others to do so because they feel they can no longer feed their children.

Almost all girls we met who married very young dropped out of school, and they often faced health problems as a result of early pregnancy. They frequently confronted abuse and violence within their new home and have little hope of escaping a life of poverty.

Ali now regrets Fatema’s early marriage – he says he had no idea at the time that it was illegal under Bangladeshi law, which prohibits girls under 18 and boys under 21 from marrying. However, the ban is rarely enforced. Ali has since learnt about the risks to child brides, and has become an activist on the issue.

“I will not marry off my other daughters before the age of 18,” he told us. “If I can provide for my daughter’s education she can get a job and she can live well.”

But it’s life on a knife-edge: “I have to take loans, and when I do, the interest starts to go up,” he said. “It keeps increasing and I never run out of loans. I am always living on credit. But still I would say, no matter how hard I have to work, if Allah wants my children will do well when they continue their education it will be good for us. That is why despite all the hardship I am continuing their education.”

Suma’s schooling costs her parents about 600 or 700 taka per month (about $7 or $8), and she receives a monthly government subsidy of 100 takas. Expenses for Suma and Rahena, who gets no government help these days, include notebooks and pens, exam fees and snacks.

Bangladesh is a development success story by some measures, having significantly increased access to education for girls and boys by providing free primary and secondary schooling. But the government should do more to subsidize books, uniforms and school supplies that can make school unaffordable for the poorest families, and should target assistance toward them. That would improve access to education and remove a key reason for parents to marry off their daughters.

Ali’s three sons all completed school and now hold white-collar jobs. “My parents worked much harder than us, I’m doing a little better with the training that I got. Secondly, my children are a little better off than me… my sons don’t have to drive a rickshaw,” Ali said. And given the social prejudices that can hold girls in Bangladesh back, he added, “I have realized that it is more important for my daughters, than my sons, to get educated.”

Kawin Gantung

Dalam praktik perkawinan anak, kawin gantung adalah perjodohan yang diikat dengan perkawinan (ijab kabul). Biasanya antara calon pengantin lelaki dengan ayah pengantin perempuan karena pengantin perempuan masih anak-anak. Kawin gantung artinya perkawinan itu sah, tapi tidak bisa langsung hidup bersama, menunggu pengantin perempuan akil balig atau tamat sekolah. Namun praktiknya, masa tunggu sering dilanggar dan terjadi pemerkosaan karena sang suami sudah dewasa dan merasa telah sah. Praktik serupa ini masih ditemui di Jawa Barat, Banten, dan Madura dan menjadi penyumbang praktik kawin anak. Semua peneliti Rumah KitaB yang penelitian di tiga daerah itu menemukan kasus yang serupa, yaitu “Kawin Gantung”.

 

Catatan penelitian Mukti Ali, diolah oleh Lies Marcoes

Cak Nur dan Amanah yang Tertinggal

Sekalipun amat menghargainya, saya bukan pemuja dan tak merasa dekat dengan almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur). Ketika beliau menunjukan sinar-terangnya sebagai intelektual muda di awal 1970-an, saya masih di kampung. Ketika saya aktif di HMI Ciputat, ia telah berangkat ke Chicago dan pandangan-pandangannya tentang pembarun Islam hanya terdengar samar melalui beberapa senior di HMI. Lalu, ketika ia kembali, saya justru sedang menjauh dari isu-isu langit dan memilih bergelut dengan realitas bumi, menyelami derita kaum perempuan sambil menjajal diri sebagai antropolog otodidak. Dan ketika kami sama-sama duduk sebagai tim peneliti “Sikap dan Pandangan Hidup Ulama Indonesia” di LIPI di awal 1980-an, meja kami telah terlanjut berjauhan: ia peneliti senior, saya peneliti lapangan.

Mungkin ini romantisme saya saja, yang toh yuniornya di Ciputat. Tapi, adakah isu gender membuat kami agak berjarak?

Sebenarnya kami punya beberapa kesempatan untuk duduk semeja. Tahun 1992, Wardah Hafidz dan saya mengundang Cak Nur sebagai pembanding Riffat Hassan, pemikir feminisme Islam asal Pakistan. Tapi ia tak jadi hadir. Hal yang sama terjadi ketika saya beberapa kali diundang Paramadina untuk bicara soal yang terkait dengan isu gender. Antara lain dalam forum Klub Kajian Agama (KKA), yang bergengsi ketika itu. Sekalipun dalam undangan disebutkan saya akan dipersandingkan dengan Cak Nur, yang muncul malah Komaruddin Hidayat. Sejak itu saya menyadari bahwa Cak Nur memang kelihatannya tak begitu berminat pada isu gender dan isu gerakan perempuan.

Bukan Isu?

Seperti dicatat Musdah Mulia, banyak aktivis perempuan merasa dikecewakan sikap Cak Nur ini. Jika Cak Nur begitu peduli pada kalangan tertindas, mengapa isu perempuan tak banyak menaruh perhatiannya? Musdah memang kemudian merasa bahwa anggapan itu keliru. Dari pandangannya tentang tauhid, sangat jelas bahwa Cak Nur mendukung berlangsungnya relasi-relasi yang adil dan setara di antara manusia, juga antara suami dan istri. Dalam Ensiklopedi Nurcholish Madjid, kita juga menemukan entri cukup panjang tentang pandangan-pandangan Cak Nur mengenai prinsip-prinsip dasar berelasi secara adil.

Namun kecilnya perhatian Cak Nur pada isu perempuan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Bagi Cak Nur, dugaan saya, isu perempuan adalah non-issue. Cak Nur adalah pengayom kelas menengah terdidik Islam perkotaan yang terlahir dari keluarga menengah. Di lingkungannya, ia tak berpengalaman dengan penindasan perempuan. Demikian juga bagi dan dalam kelompok yang diayominya.

Ini berbeda dari para pemikir dan aktivis NU yang, dalam definisi Martin van Bruninessen, lebih gigih menyoal isu ini, karena mereka berhadapan langsung dengan persoalan itu. Kitab kuning adalah satu pusat di mana secara tekstual perempuan diletakan secara sangat subordinatif. Dan ketidaksetaraan terhadap perempuan dalam dunia pesantren yang feodal adalah hal lain, yang menjadi pemandangan mereka sehari hari.

Sebaliknya, Cak Nur hampir tak melihat isu itu di lingkungannya. Setidaknya, isu itu tersembunyi menjadi persoalan personal. Pelaku poligami, misalnya, segera mendapatkan sanksi sosial berupa “pengucilan” atau “kita tak perlu membicarakannya”. Dari sisi ini, kalangan perempuan di lingkungan Cak Nur tampak mendapat perlindungan kolektif berupa budaya yang lebih santun terhadap perempuan.

Maka sangat bisa dipahami jika Cak Nur geming dengan sikapnya. Para istri di lingkungannya punya kegiatan yang hebat dan mandiri. Mereka bebas menyetir mobil sendiri serta bersosialisasi sesuai dengan pilihannya sendiri. Menyatakan bahwa perempuan tertindas sangat sulit bagi Cak Nur. Mengapakah pula ia harus dipaksa untuk bicara isu perempuan?

Cita dan Fakta

Lalu persoalan apa yang dihadapi Cak Nur?

Ia punya mimpi tentang Islam Indonesia yang modern dan maju. Ia mencita-citakan Indonesia menjadi negara modern, maju, yang dilandasi prinsip-prinsip Islam yang juga modern. Untuk itu, ia sangat berharap kepada kawan-kawannya dari kalangan HMI, yang umumnya juga berasal dari kalangan menegah kota terdidik. Kebanyakan dari mereka kemudian duduk dalam birokrasi yang pada 1980-an mendapat keistimewaan dari pemerintahan Orde Baru melalui jaringan partai penguasa, Golkar. Sebagian mereka yang tak duduk di birokrasi mendapat peluang menjadi pengusaha, tepatnya pengusaha pribumi/Muslim.

Cak Nur sangat berharap bahwa mereka memiliki intergritas kemusliman yang bersih, dengan kehidupan yang cukup sejahtera. Meskipun tak pernah memilih umat, sangat jelas bahwa mereka adalah kelompok-kelompok yang dilayani kepentingan spiritualnya oleh Cak Nur selama ini. Untuk memenuhi kepentingan kelompok ini, dibangunlah lembaga pendidikan yang cukup bergengsi, seperti Paramadina, yang terletak di daerah elite Pondok Indah. Bersama antara lain Mas Dawam Rahardjo, Cak Nur juga giat memberi dorongan dan mencari kemungkinan bagi kalangan muda untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri. Sebagai tokoh, ia juga tak segan memberi dukungan kepada birokrat daerah yang akarnya sangat jelas di HMI. Beliau nampaknya berharap betul bahwa mesin birokrasi yang menggerakan Orde Baru, dari pusat sampai daerah, adalah kalangan Islam yang terdidik modern dan maju.

Tapi Cak Nur menemukan fakta lain. Islam yang dihadirkan kelompok-kelompok yang diayominya ini ternyata bukanlah Islam substantif sebagaimana yang ia suarakan. Islam mereka berhenti pada simbol dan atribut. Islam lalu menjadi panggung pertunjukkan: melakukan umrah dan haji, lengkap dengan fasilitas istimewa sesuai kelas sosial mereka; menyelenggarakan pengajian di rumah dan kantor-kantor; membangun mushala mewah berpenyejuk; dan seterusnya. Sementara, dalam kehidupan sehari-hari sebagai birokrat, konglomerat atau aktivis partai, banyak di antara mereka justru mengkhianati cita cita Cak Nur: mesin birokrasi dan bisnis dijalankan dengan KKN.

Dalam sebuah pertemuan di Leinden tahun 2000, Cak Nur bercerita betapa ia kecewa dan sedih ketika suatu saat ia berkunjung ke Ambon, jauh sebelum peristiwa kekerasan meletus di sana. Katanya, seorang alumni HMI yang ada di jajajarn birokrasi daerah menceritakan dengan bangga bahwa hampir 90% kalangan birokrasi di Ambon telah diambilalih oleh “kita”. Cak Nur sedih dan kecewa karena, menurutnya, pendekatan itu sangat tidak arif. Ini hanya akan menyulut kecemburuan sosial, karena sumber kekuasaan dan ekonomi di daerah hanya ada di birokrasi. Ibarat sebuah nubuat, ramalan Cak Nur itu kemudian menjadi kenyataan.

Hutang Kita

Amanah paling penting dan masih menjadi hutang besar kita kepada Cak Nur adalah bagaimana mewujudkan Islam di Indonesia yang maju, modern dan bersih. Bagaimana membawa garam pada setiap masakan, bukan masakannya itu sendiri.

Inilah yang belum dicapai ketika Can Nur masih hidup. Ia telah mencurahkan hidupnya untuk melayani kebutuhan kalangan menengah yang membutuhkan pengayoman, dengan memberikan corak keberagamaan yang tidak kampungan. Ia juga bekerja sangat keras untuk membuktikan bahwa Islam cocok untuk kehidupan modern.

Tapi agaknya Cak Nur telah dikhianati kelompok utama yang diayominya itu. Mereka memanfatakannya dengan hanya mengambil Islam simbol dan bukan Islam esensi. Akibatnya kita saksikan saat ini: kohesi keindonesiaan dan keislaman, yang menjadi cita-cita Cak Nur, tengah diancam praktik ideologisasi Islam, seperti tampak dalam tumbuhnya perda-perda syariat atau bernuansa syariat.

Pada era yang disebut reformasi ini, ideologisasi Islam ini tumbuh karena anggapan bahwa corak Islam yang menjadi ciri Islam Orde Baru bukanlah Islam sebenarnya dan kaffah, menyeluruh. Karena pengelolaan negara yang korup tidak Islami, maka obat penawarnya adalah penerapan ideologi Islam. Semua ini jelas sangat meresahkan dan bukan sesuatu yang pernah dicita-citakan Cak Nur. ***

Dimuat di: http://www.madinaonline.id/wacana/bilik-cak-nur/cak-nur-dan-amanah-yang-tertinggal/

Penulis lulus dari Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta dan memperoleh gelar master dari Universitas Amsterdam, Belanda. Direktur eksekutif Rumah KitaB sekaligus konsultan independen, pakar gender, peneliti, fasilitator pelatihan analisis gender dan konsultasi di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan gender dalam Islam.

Kitab Al-Qawâ’id Al-‘Asyrah Karya Imam al-Ghazali

Sepuluh kiat mendekati dan meraih cinta Tuhan.

Workshop Penelitian Kawin Anak Berbasis Kajian Teks Keagamaan

Tahun 2014 Rumah KitaB mendapatkan perpanjangan program dari Ford Foundation untuk melakukan studi mengenai upaya penghapusan atau pengurangan Kawin Anak dengan pendekatan yang sedikit berbeda. Program ini pada dasarnya—secara umum—masih terkait dengan penelitian Rumah KitaB yang lama, yaitu mengenai pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan. Sebagaimana diketahui, menurut laporan beberapa lembaga internasional, salah satu penyebab kematian ibu adalah karena proses kehamilan atau kelahiran yang tidak sehat, dan itu umumnya terjadi pada perempuan yang dinikahkan pada usia yang belum cukup dewasa dan tidak mendapatkan akses layanan yang baik.

Studi Kawin Anak yang selama ini dilakukan oleh sejumlah lembaga yang lain, misalnya Rahima, WRI, Kemenag, UIN, dan lain-lain, umumnya hanya bicara soal dampak seperti perceraian atau dampak buruk pada kesehatan reproduksi perempuan. Dan Rumah KitaB, sebagai lembaga penelitian sekaligus advokasi, melihat beberapa isu yang luput dari perhatian lembaga-lembaga tersebut, di antaranya adalah bahwa orang tua dalam melakukan Kawin Anak banyak menggunakan argumentasi keagamaan. Rumah KitaB berencana menguji isu ini di dua area studi: pertama, studi teks, yaitu bagaimana teks bicara soal Kawin Anak. Ketika menelusuri isu tersebut dengan melakukan diskusi dan kajian bulanan mengenai teks-teks keagamaan, Rumah KitaB mendapati bahwa anjuran atau dorongan Kawin Anak itu terdapat pada referensi-referensi dari kelompok trans-nasional-fundamentalis. Kedua, studi lapangan.

<!––nextpage––>

Untuk soal pertama, yaitu studi teks, Rumah KitaB telah mengadakan “Workshop Penelitian Kawin Anak Berbasis Kajian Teks Keagamaan” dengan menghadirkan sejumlah tokoh pesantren yang dianggap kapabel dalam hal kajian teks-teks keagamaan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan berbagai masukan yang akan dijadikan acuan bagi para peneliti Rumah KitaB terkait dua hal: Pertama, kitab-kitab yang perlu untuk dikaji mengenai praktik Kawin Anak. Kedua, metodologi yang sebaiknya digunakan untuk mengkaji kitab-kitab tersebut. ***

Roadshow dan Peluncuran Buku “Menolak Tumbang” Karya Lies Marcoes-Natsir di Mataram

Roadshow dan peluncuran buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan” karya Lies Marcoes-Natsir diadakan di Mataram, 24 November 2014 lalu. Atas dukungan dan kerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), buku ini merupakan studi mengenai kemiskinan dan keadilan menggunakan kacamata gender. Buku setebal 285 halaman ini mencakupi narasi dan foto sebagai media advokasi dan menyoroti siklus kehidupan perempuan miskin sedari mereka lahir hingga lanjut usia.

Peluncuran buku yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dihadiri oleh lembaga dan mitra lokal AIPJ, seperti PEKKA, LBH APIK, LPA, BP3AKB, hingga Pengadilan Agama, kepala KUA, dan kepala desa setempat. Sebagai pembicara Lies Marcoes menekankan pada konteks NTB yang juga termasuk salah satu wilayah penelitian buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan”. Ia menjelaskan bahwa kemiskinan yang dialami perempuan-perempuan di NTB diakibatkan oleh adanya dualisme hukum dan juga kerentanan perempuan yang berhadapan dengan budaya yang sedang berubah.

Presentasi Lies yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit memaparkan potret-potret kemiskinan yang dialami perempuan, berikut tantangan yang mereka hadapi. Selain Lies, fotografer “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan”, Armin Hari, juga turut mempresentasikan perjalanannya selama setahun memotret berbagai fenomena kemiskinan di Indonesia, termasuk NTB.

Lies memaparkan bahwa meskipun menurut Komnas Perempuan 83 dari 154 regulasi daerah atau pusat mengandung aspek diskriminasi terhadap perempuan, mereka melawan kemiskinan tersebut dan pantang menyerah. Berbagai macam pemberdayaan dilakukan, seperti layanan pembuatan akta kelahiran hingga pelatihan rias pengantin untuk perempuan mantan TKW. Pada kesimpulannya, perempuan-perempuan tersebut tidak tinggal diam menghadapi kemiskinan. Mereka berupaya untuk keluar dengan melakukan berbagai cara, dan mereka adalah perempuan-perempuan tangguh yang “menolak tumbang.”

Pada akhir acara, setidaknya 25 kopi buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan” didistribusikan atas minat dan antusiasme yang tinggi dari mitra lokal di NTB.

Roadshow Mataram 4 Roadshow Mataram 5 Roadshow Mataram 3 Roadshow Mataram 2