Manipulasi Data Perkawinan Anak

Salah satu problem dalam penelitian kawin anak adalah buruknya data. Dari Kemenag di Kabupaten XX, berdasarkan catatan peneliti Rumah KitaB, Anis Fuaddah dari Jawa Timur, data kawin anak berdasarkan dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama tahun 2014 hanya terjadi di 3 kecamatan dengan total 13 kasus. Sementara data di PA, perkara dispensasi nikah tahun 2014 berjumlah 101 kasus, sebagian besar terkait perkawinan di bawah umur. Perkara yang diputus 94 kasus, selebihnya ditolak. Dispensasi terpaksa diberikan karena umumnya calon pengantin perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau orangtua tidak bisa menolak lamaran pihak lelaki.

 

Catatan lapangan Anis Fuaddah, diolah oleh Lies Marcoes

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.