Peta Jubah Baru Kontra-KB*
GATRA, EDISI 11 – 17 Juli 2013. Hari Keluarga Tingkat Nasional di Kendari, 29 Juli lalu, ditandai dengan kampanye gencar pencegahan perkawinan dini. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutnya program Generasi Berencana (Genre). Satu paket dengan gerakan Penundaan Usia Perkawinan (PUP). Dua hari sebelum puncak kegiatan, digelar seminar remaja di Hotel Azahra, Kendari, 26 Juni, menghadirkan Duta Mahasiswa Genre tingkat Nasional 2012, Shauqi Maulana.
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, itu menjelaskan tiga faktor yang memicu daerahnya, Kalimantan Selatan, berada di peringkat pertama pernikahan dini se-Indonesia: stigma perawan tua, himpitan ekonomi, dan agama. Kegiatan dilanjutkan dengan “Gebyar Genre” di Taman Kota Kendari. Di depan ratusan remaja, Kepala BKKBN, Fasli Jalal, saat itu menyampaikan tiga problem krusial remaja: kehamilan, narkotika, dan HIV/AIDS.
Fasli menyebut penelitian ANU dan UI, 2010, di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi mengenai konsepsi pranikah. Sebanyak 22,7% remaja perempuan di bawah usia 20 tahun hamil sebelum menikah. Sehari kemudian, 27 Juni, dilangsungkan seminar kebidanan di Universitas Haluoleo, Kendari. Salah satu sorotannya, risiko medis pernikahan dini.
Kampanye KB tidak hanya berisi tema konvensional, dua anak cukup, yang kerap disasarkan pada pasangan menikah. Sosialisasi KB juga mengusung isu pernikahan dini, yang banyak ditujukan pada remaja. Dua isu itu sama-sama punya kaitan dengan paham keagamaan.
Sebagian masyarakat menjadikan paham keagamaan sebagai acuan norma dan standar hidup mereka. Pro dan kontra-KB, dalam sejarahnya, berkorelasi dengan paham keagamaan warga. “Kunci keberhasilan dari upaya kita,” kata Wakil Presiden Boediono pada puncak acara Hari Keluarga di Kendari, “bagaimana kita dapat membuat keluarga kecil bahagia sejahtera diterima masyarakat sebagai norma, sebagai standar.”
Sebagian kalangan menolak KB, baik pada topik dua anak cukup, yang muncul sejak awal Orde Baru, maupun pada isu pernikahan dini, yang mencuat pasca-Orde Baru, menggunakan argumen keagamaan. Organisasi keislaman arus utama, NU, Muhammadiyah, dan MUI, pada fase rintisan program KB, awal Orde Baru, cenderung resisten. Program KB disikapi hati-hati agar tidak terpeleset masuk kategori pembunuhan anak.
Pasalnya, ada larangan dalam al-Qur`an untuk membunuh anak karena takut miskin dan ajaran bahwa rezeki adalah pemberian Allah (QS. Al-Isra`: 31). Komunitas Islam arus utama baru bisa menerima KB sepanjang dimaknai pengaturan keturunan (tanzhîm al-nasl), bukan pembatasan (tahdîd al-nasl). Belakangan, kelompok muslimmainstream makin bisa menerima agenda makro KB. Kalaupun ada penolakan, lebih pada isu detail seputar KB, seperti hokum vasektomi, tubektomi, atau aborsi.
Terhadap topik kekinian KB, semisal pernikahan dini yang dikemas dalam program Genre dan PUP, fatwa Ijtima’ Ulama di Padang Panjang, 2009, mengambil jalan tengah. Ijtima’ Ulama bisa disebut cermin sikap muslim arus utama. Sebab pertemuan tiga tahunan sejak 2003 itu diikuti perwakilan organisasi Islam mainstream: Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, NU, Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya, serta utusan sejumlah perguruan tinggi Islam.
Disebut jalan tengah, karena fatwa Ijtima’ Ulama tentang nikah dini menyatakan, dari segi hukum wadh’îy, akad nikah tersebut sah, tetapi dari segi hukum taklîfîy, nikah itu bisa haram jika menimbulkan dharar (bahaya). Komunitas muslim kesulitan melarang pernikahan dini. “Fikih tidak membatasi usia pernikahan,” kata Amir Syarifuddin, guru besar hukum perkawinan IAIN Padang.
Nabi Muhammad saw. menikahi Aisyah saat berumur enam tahun dan menggaulinya di umur Sembilan tahun. Sahabat Qudamah ibn Mazh’un menikahi putrid Zubeir pada saat baru lahir. Umar ibn al-Khattab menikahi Ummu Kultsum, putri Ali ibn Abi Thalib, ketika masih kecil. “Jangan selalu dibayangkan, nikah dengan anak kecil pasti akan babak belur. Persepsi kita tentang pernikahan sempit,” kata Amir. Tapi, bila ada riset dari pakar yang berkompeten bahwa menikahi anak usia dini menimbulkan mudharat, menurut Amir, batas minimum usia nikah bisa diakui fikih baru.
Resistensi luas atas nikah dini, antara lain, mengemuka ketika meledak kasus Puji Cahyo Widiyanto, pengusaha asal Semarang yang disapa Syekh Puji, menikahi Lutfiana Ulfa saat berusia 12 tahun. Ijtima’ Ulama di Padang, Januari 2009, dilatari kasus Puji, yang mencuat pada akhir 2008. Ketika menyangkal kecaman luas perkawinannya, Puji menenteng buku Aisyah Saja Nikah Dini!.
Isu nikah dini kembali mencuat ketika Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat, menceraikan Fanny Octara, 18 tahun, akhir tahun lalu. Kontroversi kasus ini sampai menjungkalkan Aceng dari kursi bupati. Topik ini mudah menarik perhatian luas. Sorotan topik ini kembali mengemuka ketika terungkap kasus Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, menikahi Darin Mumtazah, anak kelas akhir SMK.
***
Saat kelompok Islam arus utama cenderung menerima KB, pada era reformasi muncul gelombang baru resistensi KB dari gerakan Islam “baru”, yang pada periode sebelum bergerak di bawah tanah. Resistensi mereka pada isu pembatasan anak saat ini mirip argumen NU, Muhammadiyah, dan MUI pada awal Orde Baru. Kelompok baru ini juga menolak kampanye anti-pernikahan dini. Berbeda dari sikap keagamaan arus utama, seperti Ijtima’ Ulama Padang, yang mengakomodasi keberatan pada pernikahan dini sepanjang berisiko dharar.
Yayasan Rumah KitaB, 20 Juli lalu, merilis penelitian tentang peta pandangan keagamaan terkini terhadap KB. Responden dipilah dalam tiga tipologi. Pertama, disebut Islam mainstream, mencakup NU, Muhammadiyah, MUI, PUI, dan Al-Irsyad. Kedua, dinamai kelompok Islamis produk lokal, antara lain Tarbiyah (basis PKS), MIUMI, MMI, LDII, dan JAT. Ketiga, dinamai Islamis trans-nasional, seperti HTI, Salafi, dan HASMI.
Penelitian itu dilakukan di enam kota: Jakarta, Bogor, Cirebon, Solo, Yogyakarta, dan Malang. Diskusi penelitian dengan moderator Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah KitaB, itu menghadirkan tiga pembahas: Kartono Mohammad, Zumrotin Susilo, dan Abdul Moqsith Ghazali. Resistensi kelompok baru ini tidak hanya berargumen di fikih, melainkan juga multi-aspek.
Secara teologis, KB dianggap pembunuhan anak. Secara ideologis, KB dinilai sebagai agenda non-muslim menghancurkan umat Muslim. Secara politis, KB disebut jalan pintas pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyat. Secara ekonomi, KB dilihat menguntungkan industri alat kontrasepsi. Secara sosial, KB dikritik bermuatan SARA karena hanya menyasar umat Muslim, tetapi membiarkan etnis Cina beranak banyak.
Sikap itu tergambar pada argumen mereka dalam isu pernikahan dini. “Sekarang nikah dini dianggap masalah,” kata Bachtiar Nasir, Sekjen MIUMI, dikutip penelitian tersebut. “Itu kesalahan besar dan melanggar HAM. Berikan saya bukti bahwa nikah dini menyebabkan ledakan penduduk,” katanya. “Ledakan penduduk itu akibat perzinahan. Menikah itu jalan mendapat berkah, jangan dianggap masalah.”
Opini bahwa nikah dini membawa dampak medis dan psikologis, kata Bachtiar, “Hanya prasangka.” Ia menyebut ini akibat kegagalan pemerintah meningkatkan kesehatan ibu, akhirnya agama diserang. “Akar masalahnya, maksiat dan perzinahan tidak terselesaikan.” Ia juga mengkritik kampanye kondomisasi untuk mencegah AIDS. “Itu artinya, silahkan berzina, tapi pakai kondom,” tuturnya. Usaha mencegah perzinahan tidak muncul. “Ini pencegahan parsial,” ia melanjutkan.
Lies Marcoes-Natsir berpandangan, diperlukan argumen medis perlindungan kesehatan ibu dan anak agar KB bisa diterima. Dalam seminar kebidanan pada Hari Keluarga di Kendari, Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono, menjelaskan bahwa anak yang lahir dari pernikahan dini rentan memiliki berat badan rendah dan berisiko tumbuh pendek atau stunting (kuntet).
Itu terjadi akibat alat reproduksi perempuan belum siap hamil. Panggulnya masih kecil, rahimnya belum siap. Bayi dalam kandungan menjadi kurang gizi. “Anak stunting lebih banyak lahir dari ibu yang hamil di bawah usia 20 tahun. Anak stunting tubuhnya pendek, kecil, dan ukuran otaknya kecil. Risikonya, mudah kena penyakit jantung dan pembuluh darah,” kata Julianto.
Saat ini, di Indonesia, sekitar 45% perempuan menikah di bawah usia 20 tahun. Sebanyak 4,2% menikah pada usia 10-14 tahun dan 41,8% menikah pada usia 15-19 tahun. Kartono Mohammad, dalam diskusi riset itu, mengingatkan bahwa setiap tahun, penduduk Indonesia bertambah 4 juta, setara dengan warga Singapura. “Jumlahnya seperti Singapura, tapi kualitasnya KW3,” ujar Kartono. Ia menghimbau agar diskusi KB tidak melulu bersifat dogmatis.[Asrori S. Karni dan Ade Faizal Alami]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!