Indonesia Diminta Turut Serta Hapus Perkawinan Anak

KOALISI 18+ secara resmi mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 berkaitan dengan penghapusan Perkawinan Anak dan Pernikahan Paksa dalam situasi krisis kemanusiaan sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Inti dari surat yang dikirim Koalisi 18+ pada Rabu (5/7) tersebut meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Hasan Kleib dan Menlu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif menyepakati resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi” ujar perwakilan Koalisi 18+ Ajeng Gandhini Kamilah.

Sementara, 85 negara lainnya telah mendukung langkah strategis pencegahan dan penghapusan perkawinan anak sebagaimana disepakati dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu. Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26 mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.

Lebih lanjut dia menyampaikan substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini adalah memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan.

Dijelaskannya, situasi krisis kemanusiaan (humanitarian settings) menurut resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam.

“Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” tegasnya.

Koalisi 18+, sambung Ajeng, percaya apabila pemerintah Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati resolusi ini.

Untuk diketahui, Koalisi 18+ merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan.

Secara terpisah, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Anung Prihantoro mengatakan Indonesia menghadapi dua masalah berkaitan dengan perkawinan anak yakni kehamilan yang tidak dikehendaki dan pernikahan dini.

Dari segi kesehatan, perkawinan anak dianggap beresiko khususnya bagi perempuan. Kehamilan pada usia dini meningkatkan resiko kematian ibu dan anak saat melahirkan.

“Juga berpengaruh pada angka kasus bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) oleh mereka yang melahirkan berusia di bawah 20 tahun. Pemerintah terbebani dengan situasi tersebut,” tukasnya.(OL-3)

Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/111570/indonesia-diminta-turut-serta-hapus-perkawinan-anak/2017-07-05#

2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses