Catatan di Ibukota: Indonesian Civil Society Forum

Pada tanggal 14-15 November 2018, saya mengikuti acara Indonesian Civil Society Forum 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta, atas rekomendasi Ford Foundation. Namun, panitia membelikan tiket ke Jakarta pada tanggal 13 November 2018 karena tanggal 14 pagi diharapkan peserta sudah bisa mengikuti pembukaan. Pergi ke ibukota seorang diri adalah hal yang sangat mengharukan bagi saya. Saya harus punya rencana yang tersusun rapi. Semua rencana saya catat dengan baik di HP agar tidak lupa. Penerbangan saya ke Jakarta pukul 15.30 WIB, namun saya sudah sampai bandara pukul 11.00 WIB. Bisa dibayangkan betapa asyiknya akan menjalani beberapa jam seorang diri sampai pesawat berangkat. Lagi-lagi dinikmati saja perjalanan ini. Waktu begitu terasa lama, sayapun sempat membuat beberapa baris kata-kata. Entah puisi atau apa ini…

Aku duduk di sini

Menanti kau menghampiriku

dan duduk disampingku lalu berucap, “Aku rindu Umi”

Aaahhh tapi itu hanya khayalanku saja

Terbayang kau berlarian ke sana ke mari

Tertawa dan bercanda sembari memanggilku

Kaulah yang membuatku ingin cepat pulang

Kaulah alasan kenapa saya harus berjuang, Anakku

Tak terasa air mata saya menetes, saya kangen malaikat kecilku yang selalu membesarkan jiwa saya. Kalianlah alasan saya untuk tetap hidup dan berjuang.

Saya berjalan mengikuti orang-orang yang akan ke Gate 2 menuju Jakarta. Tenang sekali rasanya, sebentar lagi saya akan berada di ibukota. Pesawatpun berangkat, saya duduk menyandarkan kepala dan berdoa semoga selamat sampai tujuan. Hampir gelap saya sampai di bandara Soekarno Hatta, begitu megah dan indah, saya berjalan mengikuti petunjuk yang ada di bandara.

Malam pertama di ibukota, saya sendirian di kamar tanpa teman. Kubuka foto anak kecil mungil yang dua bulan lagi akan melahirkan, dia adalah korban perkawinan anak. Menikah di bawah tangan di usianya yang masih 11 tahun kurang 3 bulan, namun suaminya sudah menyentuhnya di malam kedua setelah mereka menikah.

Baru sebentar anak ini menjalani masa indah sebagai anak-anak. Umur sembilan tahun sudah haid dan dua tahun kemudian ditunangkan lalu dinikahkan di bawah umur. Nasib malang dialami anak ini, beban hamil saya rasakan betul saat bersamanya. Andai bisa ditukar, saya ikhlas menggantikan posisinya untuk hamil. Badannya yang mungil seolah tidak kuat dibebani dengan perut besar. Semoga kamu sehat sampai anakmu lahir. saya yakin kamu kuat.

14 November 2018

Forum ini diberi judul “Indonesian Civil Society Forum 2018: Membangun Kapasitas untuk Menjamin Keberlanjutan”. Dalam sambutan awal, disampaikan bahwa forum ini akan memfasilitasi peserta dalam pembelajaran dan mengembangkan kesempatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), terutama terkait isu kapasitas dan sustainabilitas dan juga menjadi forum peringatan 20 tahun Reformasi di Indonesia.

Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti kegiatan seperti ini, bertemu dengan berbagai macam CSO dan OMS di seluruh Indonesia. Dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari OMS di tingkat kabupaten di seluruh Indonesia, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Acara ini sungguh luar biasa. Dalam diskusi kelompok pertama, saya memilih kelompok 2, yaitu membahas tentang “memaksimalkan sumberdaya dan jaringan OMS” dan kelompok 3 untuk sesi diskusi yang kedua, yang membahas tentang “keterampilan teknik dan kemampuan advokasi OMS”. Pada sesi diskusi kelompok yang ketiga saya memilih kelompok 3 yang membahas tentang “mengakses dana pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan OMS.”

Selain dari yang sudah dijadwalkan, kegiatan ini juga dalam rangka membangun jaringan. Dari semua yang didapat dalam dua hari efektif ini, saya berharap bisa menjadikan saya tambah semangat untuk melakukan perubahan, meski sekecil apapun itu. Namun, cukup disayangkan bahwa dalam forum yang lumayan besar tersebut, tidak ada yang fokus membicarakan masalah terkait perempuan dan anak.

15 November 2018

Ada banyak hal baru yang saya dapat, terutama dari pemaparan para panelis. Karena tidak ada pembagian materi dari panitia, maka kegiatan ini saya rekam. Pemaparan yang paling berkesan bagi saya adalah pembicara dari Ann Hendrix-Jenkins (EnCompass) yang menyampaikan terkait pengembangan kapasitas 2.0 sebagai cara meningkatkan legitimasi masyarakat sipil dan keberhasilan.

Sesi lain yang juga membuat saya terkesan adalah materi tentang meningkatkan keberlanjutan OMS secara finansial yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait dengan mewujudkan keberlanjutan finansial OMS melalui penerapan inovasi.

Tepat pukul 18.00, acara Indonesian Civil Society Forum 2018 ditutup.

16 November 2018

Saya pulang dengan penerbangan pukul 13.20 WIB. Saya bahagia dapat mengikuti acara ini dan dengan segala kerendahan hati saya minta maaf atas segala kekurangan dan berterima kasih kepada Rumah KitaB dan juga Ford Foundation telah memberikan kesempatan pada saya untuk mengikuti kegiatan ini. Acara ini luar biasa, terimakasih ilmunya, terima kasih untuk semuanya. [Nurul Sugiyanti, Sumenep]

Pelecehan Seksual Buruh Perempuan di Cakung

Buruh perempuan rentan mengalami pelecehan seksual yang langgeng karena setiap hari bertemu dengan pelaku di tempat kerja.

tirto.id – “Aku sempet ngerasa aneh ngelihat cewek pakai selotip di sini [dikerah baju], ternyata setiap nunduk sedikit aja, langsung semua mata mekanik-mekanik jelalatan”

Kutipan itu kesaksian mantan buruh pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, sebuah kawasan industri seluas 176,7 hektare di dekat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam film dokumenter berjudul “Angka Jadi Suara”.

Film buatan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) pada akhir Desember 2017 itu menggambarkan buruh-buruh perempuan di Cakung mengungkapkan beragam pelecehan seksual di tempat kerja mereka. Film itu juga menerangkan perjuangan para buruh menuntut kawasan itu bebas pelecehan seksual, yang diresmikan pada akhir 2016.

Pada 2017, Perempuan Mahardhika, organisasi sipil yang mengusung kesetaraan perempuan, melakukan studi berjudul “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas Pada Buruh Garmen: Studi Buruh Garmen Perempuan di KBN Cakung Tahun 2017”. Hasilnya: 56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen pernah mengalami pelecehan seksual di pabrik.

Bentuk pelecehan itu beragam, seperti siulan, godaan, dan rayuan seksual; dipandang secara nakal; diejek tubuhnya; diraba-raba; tubuh dipepet; diintip lewat celah baju; diintip saat di kamar kecil; dipaksa membuka baju; tubuh disentuh; pantat dan payudara diremas; dipeluk dan digendong paksa; diajak hubungan seksual; dicium paksa; dan dipaksa berhubungan seksual.

Pelakunya tak cuma karyawan pria seperti mekanik, operator, chief, satpam, dan petugas parkir pabrik; melainkan juga bos dan orang HRD.

Pelbagai bentuk pelecehan seksual itu masih menghantui para buruh perempuan di Cakung sampai sekarang.

Seperti diceritakan Boy, 25 tahun, buruh pabrik garmen terbesar di Cakung milik orang Korea. Boy berkata pelecehan seksual di perusahaannya masih tinggi.

“Kalau aku mengalami pelecehan seksual enggak yang jauh kayak teman-teman lain. Aku [mengalami] kayak tangan dipegang, dikirim chat-chat SMS gitu, menawarkan ‘Kamu mau enggak jadi pacar aku?’,” ujar Boy kepada saya.

Penampilan tomboi Boy dianggap oleh personalia pabrik tak akan membuatnya risih. “Dia bilang, ‘Coba lihat mana tangannya?’ Kupikir mau ngapain, akhirnya dia malah pegang tanganku,”

Karena penampilannya itu, kolega kerja pria bahkan meminta Boy menunjukkan payudara.

Boy menceritakan teman buruh pria di pabrik kerap mencolek pantatnya atau pahanya ketika ia memakai model celana yang bagian pahanya robek.

Boy pernah ditawari jadi pacar oleh si personalia agar kontraknya bisa diperpanjang. Tawaran itu ia tolak. “Aku sih kerja mau kerja, aku di sini mau kerja dengan benar, tanpa ada iming-iming apa pun,” ujarnya.

Nani, 35 tahun, mengakui angka pelecehan di kawasan industri itu memang telah berkurang, tapi sepenuhnya tak hilang.

Di pabrik tempatnya bekerja, banyak pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama operator dengan dalih bercanda, “Ada [operator] obras, tukang jahit, yang suka iseng. Anggap cuma bercanda. Nyolek, cubit pipi.”

Nani berkata bentuk pelecehan seksual yang kerap ia lihat seperti mencolek pantat dan pelecehan verbal. Masalahnya, tak semua buruh menganggap hal-hal macam ini pelecehan seksual.

Demi meningkatkan kesadaran di tempat kerja, Nani sering mengajak sesama kawan buruh untuk berserikat. Tapi, sedikit yang mau karena pabrik sering mendiskriminasi buruh yang berserikat.

“Bentuk intimidasinya secara halus. Kalau sudah habis kontrak, tidak akan dipanggil lagi, rata-rata begitu,” ujar Nani.

Boy dan Nani adalah buruh dari pabrik berbeda tapi masih dalam perusahaan yang sama. Pabrik tempat Nani bekerja masih beroperasi, sementara tempat Boy bekerja telah tutup pada Oktober 2018. Pihak pabrik menolak upaya konfirmasi atas kasus-kasus pelecehan seksual itu.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

Trauma Korban Pelecehan Seksual

Meningkatkan kesadaran buruh tentang pelecehan seksual di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung menghadapi jalan terjal. Mutiara Ika Pratiwi, Koordinator Perempuan Mahardhika, mengisahkan butuh pendekatan berbulan-bulan untuk membuka kasus-kasus itu.

“Susah dan pakai banget untuk buruh ngakuin. Kami [mendapatkan akses mudah] di KBN karena sudah ada interaksi panjang dengan buruh perempuan, dengan relawan posko, dengan FBLP [Federasi Buruh Lintas Pabrik],” ujar Ika.

Para buruh perempuan ketakutan menceritakan pelecehan seksual karena mereka ditekan dari pihak pabrik dan lingkungan sosial, menurut Ika.

Saat laporan pelecehan seksual terhadap buruh garmen oleh Perempuan Mahardhika ditunjukkan, para HRD dari perusahaan-perusahaan ini menampik dan menganggap data dalam laporan itu bukan berasal dari kawasan pabrik Cakung.

Perusahaan-perusahaan ini tak serta merta mau memasang plang bertuliskan “Kawasan bebas pelecehan seksual”. Pabrik-pabrik garmen yang dikenal membuat pakaian-pakaian dari merek kelas dunia ini beralasan tak memiliki anggaran pemasangan plang.

Ika berkata penting setiap pabrik memasang plang bertulisan “kawasan bebas pelecehan seksual” karena bisa mendorong para buruh berani bersuara.

Terlebih, ujar Ika, pelecehan seksual rentan bikin korban trauma. Para buruh intens bertemu dengan pelaku pelecehan seksual. Pelaku juga memakai posisi yang tinggi melakukan kejahatan seksual tersebut.

Setelah melakukan penelitian di KBN Cakung, Perempuan Mahardhika menggandeng Yayasan Pulih untuk membantu korban memulihkan trauma.

Gisella Tani Pratiwi dari Yayasan Pulih berkata penanganan penyintas pelecehan seksual bukan hal sepele, sebab ada beragam aspek yang harus diperhatikan.

“Misalnya aspek medis, hukum, psikologis, dan mungkin ekonomi. Setiap penyintas punya kebutuhan masing-masing,” ujar Gisella.

Gisella menerangkan proses pemulihan korban pelecehan seksual memiliki tahapan beragam. Waktu yang dibutuhkan dari seorang penyintas tak bisa disamaratakan dengan korban lain.

Jika korban pelecehan seksual berasal dari lingkungan kerja yang sama, sudah seharusnya perusahaan memberikan akses kebutuhan korban seperti mengawal ke proses hukum, akses pelayanan medis, dan psikologis.

“Kebanyakan pelaku memang adalah orang terdekat, sehingga perlu segera diusahakan agar menjauh dari pelaku dan memiliki rekan atau teman atau keluarga serta tempat yang aman bagi penyintas untuk mendukung pemulihannya,” kata Gisella.

Gisella menegaskan seharusnya perusahaan memiliki prosedur penanganan pelecehan atau kekerasan seksual, seperti meminta asistensi dari ahli yang bergerak dalam isu ini. Perusahaan juga tidak seharusnya melindungi pelaku.

Sudah kewajiban perusahaan memberikan sanksi dan konsekuensi tegas kepada pelaku, apalagi pelecehan dan kekerasan seksual telah diatur dalam hukum negara, ujar Gisella.

Sumber: https://tirto.id/pelecehan-seksual-buruh-perempuan-di-cakung-daRD

WORKSHOP BUKU FIKIH PERWALIAN

Pemkab Lebak Tekan Angka Pernikahan Anak

LEBAK, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan pernikahan usia dini. Perkawinan anak dikhawatirkan punya dampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) dan masalah kemiskinan.

“Kami mendorong orang tua bahwa anak-anaknya harus menyelesaikan dulu pendidikan ketimbang menikah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin di Lebak, Banten pada Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, menurutnya bisa meningkatkan angka kematian ibu serta anak, lantaran masih rentannya rahim mereka. Belum lagi masalah ekonomi, yang kemudian berpotensi memunculkan pekerja anak, karena harus menafkahi keluarga.

Perkawinan anak juga memengaruhi indeks kedalaman kemiskinan (IKK) sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan. Dampak negatif lainnya adalah menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun rumah tangga.

“Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Tadjudin.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih menjelaskan, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.

Maka itu, dia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.

Undang-undang tentang Perkawinan, katanya, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tapi, kalau mengacu UU tentang perlindungan anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.

“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak,” katanya.

Sumber: https://www.inews.id/daerah/regional/pemkab-lebak-tekan-angka-pernikahan-anak/348842

Seminar on criminalising and participatory trends in family laws in Muslim majority countries, Van Volenhoven Institute, Leiden, 15-16 Nov 2018

Hizbut Tahrir: Mission Impossible!

DI antara masalah paling menonjol yang dihadapi gerakan-gerakan atau partai-partai politik Islam secara umum adalah kejumudan pemikiran atau ketidakmampuan mengikuti perkembangan-perkembangan pemikiran dan politik.

Gerakan-gerakan dan partai-partai Islam mungkin juga ditimpa masalah kejumudan pemikiran dan politik ketika tidak mampu mengikuti perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan regional dan internasional sehingga terus terisolasi di dalam pemikiran-pemikiran dan analisis-analisis kuno yang menjadi dasar bagi setiap keputusan dan tindakan mereka.

Karena tidak mungkin mengulas secara panjang lebar di dalam satu tulisan pendek mengenai pengalaman seluruh gerakan dan partai Islam terkait masalah kejumudan dalam pemikiran politik mereka, di dalam tulisan ini hanya akan dibahas soal mengenai masalah tersebut terkait Hizbut Tahrir (HT).

Seperti diketahui Hizbut Tahrir didirikan di kota Quds pada tahun 1953 oleh Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani dengan membawa isu “I’âdah al-Khilâfah al-Islâmîyyah wa Iqâmah al-Dawlah al-Islâmîyyah wa Haml al-Da’wah al-Islâmîyyah” (mengembalikan khilafah Islamiyah, menegakkah negara Islam, dan mengemban tanggung jawab dakwah Islamiyah).

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa salah satu sebab yang mendorong Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani mendirikan Hizbut Tahrir adalah kegagalan gerakan Ikhwanul Muslimin dalam mewujudkan misinya mengembalikan kejayaan khilafah Islamiyah setelah 25 tahun pendiriannya (Ikhwanul Muslimin didirikan tahun 1928). Padahal, kalau berkaca pada pengalaman Rasulullah Saw., negara Islam harus sudah berhasil ditegakkan setelah 23 tahun masa perintisan (13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah). Gerakan Islam apapun yang gagal selama masa itu, maka literatur dan cara kerjanya harus ditinjau ulang.

Syaikh Taqiyyudin al-Nabhani menolak demokrasi dan menganggapnya sebagai sistem kafir! Ia mengajak umat Muslim untuk melakukan perubahan radikal (revolusi), menolak perubahan bertahap (evolusi), dan mengajak untuk menegakkan negara khilafah di seluruh dunia Islam. Ia bahkan menyiapkan konstitusi khusus berdasarkan pada pembagian dan mekanisme yang ia adopsi secara historis, seperti pembagian wilayah kekuasaan dari pimpinan tertinggi hingga gubernur, dan berdasarkan pada teori khusus perubahan yang memerlukan penyebaran kesadaran politik hingga dukungan dari tentara atau para pemilik kekuasaan. Khusus untuk konflik di dunia ia punya sebuah teori tersendiri, yaitu bahwa semua peristiwa yang terjadi di dunia ini sesungguhnya adalah refleksi dari konflik bersejarah antara Amerika dan Inggris seperti yang terjadi pada tahun lima puluhan dan enam puluhan pada abad lalu.

Hizbut Tahrir sukses menjaring puluhan ribu pendukung dari seluruh dunia Islam. Berdasar sejumlah informasi, para pengikutnya di beberapa negara mencapai jutaan orang. Tetapi, dengan jumlah pengikut yang berjumlah jutaan itu Hizbut Tahrir gagal menegakkan khilafah Islamiyah dalam rentang waktu 63 tahun sejak pendiriannya. Dan hingga saat ini Hizbut Tahrir masih percaya bahwa seluruh konflik di dunia ini adalah antara Inggris dan Amerika. Makanya di dalam berbagai analisis politik yang disebarkannya selalu mengaitkan seluruh kejadian dengan konflik tersebut. Belakangan, dalam sejumlah pernyataannya tentang perkembangan terakhir di Turki, ada dugaan bahwa agen-agen Inggris terlibat dalam kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan karena dianggap sebagai sekutu Amerika.

Masalahnya, meskipun sudah berlalu 63 tahun sejak pendiriannya dan gagal dalam mewujudkan misi utama yaitu penegakan khilafah Islamiyah, meskipun ISIS dan gerakan Taliban telah mendahuluinya mendirikan apa yang disebutnya dengan khilafah Islamiyah, di samping pengalaman Republik Islam Iran dan pengalaman Islam di Sudan, Hizbut Tahrir tetap pada misi intelektual dan politiknya dengan mengandalkan alat yang sama dalam analisis politik dan bagaimana menangani situasi-situasi yang terjadi di dunia Islam tanpa memberikan ide pembaruan dalam pemikiran politik Islam yang bisa mengikuti perubahan dan perkembangan di dunia internasional.

Kita tidak tahu sampai kapan Hizbut Tahrir melanjutkan pekerjaannya. Apakah Hizbut Tahrir akan menganggap dirinya telah berhasil mewujudkan tujuan-tujuannya? Apakah rencana Hzibut Tahrir berikutnya untuk meraih kekuasaan di dunia Islam dan bagaimana menghadapi tantangan-tantangan di dunia selain mempublikasikan siaran pers dan menerbitkan ulang surat kabar mingguan Al-Rayah atau menyelenggarakan konferensi-konferensi politik, sementara Hizbut Tahrir belum berhasil atau gagal merealisasikan apapun untuk kejayaan umat Muslim atau melindungi mereka atau mewujudkan mimpi-mimpi sosial-politik mereka.

Apakah Hizbut Tahrir akan melanjutkan kejumudan pemikiran dan politiknya? Kenapa Hizbut Tahrir tidak meninjau ulang seluruh literatur dan posisi politiknya di dunia Islam? Kapan Hizbut Tahrir akan mengumumkan kegagalannya dalam mewujudkan misinya mendirikan dan menegakkan khilafah Islamiyah, serta menyerahkan bendera kepada partai dan gerakan Islam lainnya?[]

 

Pemutaran dan Diskusi Film “Memecah Kawin Bocah” oleh UMN Juice

Pada 12 November 2018, Rumah KitaB mendapat undangan dari mahasiswa yang tergabung dalam unit kegiatan Universitas Multimedia Nusantara Journalism Center (UMN Juice) untuk menghadiri pemutaran dan diskusi film “Memecah Kawin Bocah”. Film yang diproduksi Rumah KitaB pada 2016 ini menjadi salah satu film terpilih yang ditayangkan dalam film screening bulanan UMN Juice, selain film “Ojek Lusi”, yang bercerita tentang ojek di sekitar Lumpur Sidoarjo, yang merupakan salah satu karya mahasiswa UMN.

 

Acara yang dihadiri sekitar 25 mahasiswa ini dibuka dengan pemutaran film “Memecah Kawin Bocah” dan dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh perwakilan Rumah KitaB, Fadilla Putri, dan Adit dari UMN Juice sebagai moderator. Fadilla menyampaikan latar belakang pembuatan film ini bahwa film ini merupakan bagian dari penelitian RK yang berlangsung selama 2 tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk “menyederhanakan” isu perkawinan anak yang begitu kompleks ke dalam durasi film yang singkat.

 

Fadilla juga menjelaskan mengapa memilih isu perkawinan anak untuk film ini. Selain bagian dari advokasi RK semenjak 2014, perkawinan anak memang masih memprihatinkan di Indonesia. Data-data menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dan ke-2 di Asia Tenggara dengan angka pengantin anak tertinggi. Terlebih lagi dengan munculnya gerakan fundamentalisme belakangan ini, banyak yang mendorong remaja dan anak muda untuk menyegerakan menikah demi menghindari zina. Padahal, perkawinan yang belum mencapai kematangan bisa berdampak buruk terhadap anak, terutama anak perempuan.

 

Terkait dengan teknis pembuatan film, bisa dikatakan memang tidak mudah. Mulai dari pemilihan informan yang artikulatif, membuat pertanyaan wawancara yang strategis, hingga melibatkan para penyitas perkawinan anak, kesemuanya butuh kerja ekstra demi memenuhi prinsip-prinsip perlindungan kepada anak dan perempuan. Beruntung dalam proses pembuatannya, RK dibantu oleh teman-teman dari Communicaption yang memberikan masukan terkait alur cerita dan proses produksi.

 

Pemutaran film “Memecah Kawin Bocah” di UMN ini juga menjadi salah satu bentuk advokasi RK ke audiens yang lebih luas, apalagi mayoritas penontonnya adalah mahasiswa. Harus diakui, diseminasi film ini masih berada di kalangan terbatas, yaitu kelompok yang memang sama-sama sudah paham bahaya perkawinan anak. Dengan memutar dan melakukan diskusi film ini dengan para mahasiswa, diharapkan teman-teman mahasiswa memiliki pengetahuan baru terkait praktik berbahaya ini. [Dilla]

Tauhid Sejati

SAHABAT Jabir ra. pernah bercerita, dalam perjalanan pulang dari pertempuran Zati al-Riqa, ia bersama rombongan beristirahat di sebuah lembah yang dipenuhi pohon-pohon berduri. Jabir ra. melihat Nabi Muhammad Saw. seorang diri menuruni lembah meninggalkan rombongan. Nabi Saw. menggantungkan pedangnya di salah satu tangkai pohon dan beristirahat di bawah pohon tersebut. Tak begitu lama Nabi Saw. terbangun dan terkaget-kaget begitu mendapati seseorang lelaki badui berdiri di sampingnya sambil menghunus pedang ke lehernya.

“Siapa yang akan menolongmu,” kata lelaki itu.

“Allah!” Jawab Nabi Saw. tenang.

Seketika itu juga sekujur tubuh lelaki itu bergetar hebat, pedang di tangannya jatuh, badannya ambruk bersimpuh di hadapan Nabi Saw. (sumber: kitab “Riyadh al-Shalihin”. Ada beberapa versi tentang cerita ini).

Itulah tauhid sejati. Tauhid yang sanggup merobohkan gunung dan memecah gelombang lautan. Tauhid sejati akan tetap menyatu dalam tubuh meskipun harus ditukar dengan nyawa.

Seseorang yang baru memasuki dunia tarekat, ia akan berusaha menghadirkan Tuhan di dalam hatinya secara istikamah merapal kalimat tauhid (lâ ilâha illâ Allâh) setiap waktu, dengan suara keras (bi al-jahr) dan khusyuk.

Tingkat selanjutnya, setelah ia berhasil menyingkirkan sekaligus mengosongkan segala “ilâh” selain “Allah”, ia memasuki ruang kesunyian (al-dzikr al-sirrîy) dan hanya mesnyisahkan “Allah” (hatinya terus berzikir menyebut Allah). Hingga tak tersisa kecuali “Hu” pada “Allah” menjadi dhamîr (kata ganti) “Hu” (Dia Allah). Di puncak tangga spiritual, kata-kata itu (kalimat tauhid) hilang tak tersisa, lenyap dan menghilang bersama pemilik kata-kata itu.

Tauhid sejati diajarkan dan diamalkan oleh penganut tarekat. Tauhid dalam pandangan tarekat tak butuh simbol, penanda, atau perlambangan (apalagi bendera). Tauhid untuk dihadirkan di dalam hati dan diwujudkan dalam perbuatan. Tauhid sejati tak butuh kata-kata karena ia mengada dalam setiap “Ada”.

Harusnya orang/kelompok yang pertama kali bereaksi dan marah ketika kalimat tauhid “dilecehkan” adalah para pengamal tarekat bukan orang/atau kelompok anti tarekat. Dan, harusnya lagi, orang yang betul-betul membela dan menegakkan tauhid tidak akan takut menghadapi penjara dan berani mempertaruhkan nyawa. Jangan-jangan para pengamal tarekat sudah tahu (melalui bashirah/mata batin mereka) bahwa “pemilik tauhid” sejatinya sedang menelanjangi mereka yang selama ini mengaku membela tauhid padahal hatinya busuk digerogoti ulat kekuasaan. Na’ûdzubillâh min dzâlik!

Kalimat Haqq untuk Kebatilan

UNGKAPAN Kalimah Haqq Yurâd bihâ Bâthil” tidaklah asing di dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Tetapi, mungkin saja, mereka tidak tahu bahwa yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah Sayyidina Ali ibn Abi Thalib ra., dan mungkin juga mereka tidak tahu sebab dan dalam konteks apa Sayyidina Ali mengucapkannya yang kemudian memunculkan suatu hikmah dan pelajaran ketika sejumlah kalangan mencampuradukkan antara yang haqq dan yang bâthil.

Sayyidina Ali mengatakannya dalam kondisi yang sama dengan kondisi di Indonesia saat ini, yaitu ketika golongan Khawarij mengkafirkan siapapun yang berbeda pendapat dengan mereka termasuk Sayyidina Ali sendiri karena ia menerima arbitrasi dan menghentikan perang dengan tentara Muawiyah. Di hadapan Sayyidina Ali mereka meneriakkan ayat al-Qur`an Ini al-hukm illâ lillâh” (hukum/keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah),” [QS. Yusuf: 40], karena mereka melihat Sayyidina Ali memisahkan keputusan politik dari teks-teks agama.

Mereka menganggap Muawiyah dan bala tentaranya sebagai pemberontak yang harus diperangi berdasarkan teks al-Qur`an, tetapi Sayyidina Ali tak sepakat dengan itu dan menerima arbitrasi yang dilakukan Amru ibn al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari. Ini menunjukkan, menurut mereka, Sayyidina Ali tidak mengikuti hukum Allah yang termaktub di al-Qur`an, dan orang yang tidak mengikuti hukum Allah adalah kafir yang harus diperangi! Tetapi yang sangat mengherankan, sebagian besar orang yang memerangi Sayyidina Ali itu adalah para penghafal al-Qur`an.

Sekarang ini kita menyaksikan skenario serupa yang dilakukan oleh sejumlah orang dan kelompok dengan mengangkat bendera agama bertuliskan kalimat tauhid. Mereka semua muslim, sebagian dari mereka memanjangkan jenggot dan melebarkan jilbab, bahkan ada yang hafal al-Qur`an. Mereka ingin mendidik kita supaya kita datang kepada mereka dengan tunduk menerapkan syariat Islam sesuai dengan pemahaman mereka sendiri. Parahnya, sebagian dari mereka mengkafirkan semua orang kecuali kelompok mereka. 

Sebenarnya, pemisahan antara agama dan negara sudah terjadi sejak awal wafatnya Rasulullah Saw. ketika para sahabat membiarkan jenazah beliau tanpa dikuburkan terlebih dahulu dan pergi ke Saqifah Bani Sa’idah untuk memilih pemimpin negara. Padahal agama jelas menegaskan bahwa memuliakan jenazah di antaranya adalah dengan segera menguburkannya, apalagi jenazah Rasulullah Saw. yang seharusnya lebih diutamakan untuk dimuliakan. Tetapi kepentingan politik dan kekuasaan mengatakan sebaliknya, bahwa yang lebih utama adalah memilih pemimpin negara karena Rasulullah Saw. wafat tanpa menentukan seorang sahabat untuk menggantikan posisi beliau. Pemimpin negara harus segara dipilih sebelum terjadi konflik yang mengancam keutuhan negara.

Ketika terjadi kudeta terhadap Sayyidina Utsman ibn Affan ra. karena tuduhan-tuduhan politis terhadapnya, kendati agama melarang menentang pemimpin, dan para sahabat yang lain membiarkannya menghadapi nasibnya sendirian hingga ia tewas terbunuh setelah ia menolak untuk turun dari tahta kekuasaan dengan ucapannya yang terkenal, “Demi Allah, aku tidak akan melepaskan baju yang dipakaikan Allah kepadaku!” Umat Muslim yang memisahkan urusan agama dari urusan politik saat itu sama sekali tidak mendengarkan ucapannya dan tetap memaksa menurunkannya bahkan membunuhnya karena alasan yang mereka pandang sebagai kesalahan politis. Peristiwa seperti ini terus berlanjut dengan adanya upaya pembunuhan terhadap Sayyidina Ali dan Muawiyah padahal agama melarang umat Muslim untuk saling membunuh. Tetapi itulah politik!

Tentu kita juga ingat bagaimana al-Hajjaj ibn Yusuf al-Tsaqafi menyerang dan membombardir Ka’bah dengan manjanik (alat pelontar batu) ketika Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam memanfaatkannya sebagai benteng pertahanan kala ia memproklamirkan diri sebagai khalifah bagi umat Muslim sehingga ia dianggap memberontak terhadap negara Umawiyah yang saat itu dipimpin oleh Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam. Sebagai penguasa negara Umawiyah, Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam menggunakan berbagai sarana politik untuk menaklukkan Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam yang menjadikan Ka’bah sebagai benteng.

Meskipun agama menjadikan Makkah sebagai tanah suci, jangankan berperang, bahkan berburu binatang pun dilarang, tetapi Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam tidak merasa enggan menggunakan Ka’bah sebagai benteng dengan anggapan bahwa bala tentara negara Umawiyah mencampuradukkan antara agama dan politik sehingga mereka akan menjaga kehormatan dan kesucian kota Makkah. Tetapi anggapannya salah, ternyata bala tentara negara Umawiyah memisahkan urusan agama dari urusan politik, karenanya mereka memperlakukan Makkah sebagai sebuah kota yang menjadi tempat berlindung pemberontak dan pengacau. Mereka lalu menyerang dan melemparinya dengan manjanik yang mengakibatkan sebagian dari bangunan Ka’bah runtuh dan rata dengan tanah. Mereka tidak memperlakukannya sebagai kota suci.

Di dalam buku-buku sejarah Islam—maksudnya buku-buku sejarah seperti “al-Bidâyah wa al-Nihâyah” karya Ibn Katsir, “al-Kâmil fi al-Târîkh” karya Ibn Atsir, “Târîkh al-Thabarîy” karya al-Thabari, dan yang lainnya, bukan buku-buku sejarah karangan para tokoh kelompok-kelompok Islamis yang disusun secara reduktif untuk tujuan-tujuan politik tertentu dengan menggambarkan seolah-olah sejarah Islam adalah sejarah malaikat dan ahli ibadah—kita akan menemukan banyak sekali contoh pemisahan agama dan politik di negara-negara khilafah, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu dinasti. Faktanya, pencampuran antara agama dan politik tidak terjadi kecuali dalam satu hal saja, yaitu sebagai jaminan kelanggengan seorang penguasa di atas kursi kekuasaannya. Di sinilah muncul tafsir-tafsir keagamaan untuk memberikan dimensi agama bagi legalitas seorang penguasa. Tetapi sesungguhnya, kaidah-kaidah permainan politiklah yang mengatur semua keputusan dan tindakan seorang penguasa di dalam negara khilafah yang tak ada kaitannya dengan agama.

Sejarah itu terulang kembali saat ini. Sejumlah orang dan kelompok mengangkat simbol-simbol agama untuk merebut kekuasaan dengan mengkafirkan setiap orang yang berbeda pandangan dan menganggapnya sebagai musuh agama. Saat kekuasaan sudah dalam genggaman, mereka akan memisahkan agama dari politik, mereka akan melakukan tindakan-tindakan pragmatis dengan mengabaikan teks-teks agama yang berlawanan dengan kepentingan-kepentingan politik dan partai mereka. Teks-teks agama tidak digunakan kecuali untuk mengkafirkan, memerangi, dan menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan mereka.[]

 

Korps PMII Puteri se-Provinsi Jawa Barat Mengadakan Pelatihan Instruktur Wilayah “Kesetaraan Gender dalam Islam”

PERSATUAN Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat mengundang Achmat Hilmi, Manager Kajian dan Media, Rumah Kita Bersama, untuk menjadi fasilitator dalam sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah) dalam kegiatan Pelatihan Instruktur Wilayah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PKC PMII Jawa Barat, dengan tema “Progressive Women Instructors For The Progressive Women’s Organization” di Balai Kemakmuran Masjid Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu 27 Oktober 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri dari 21 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jawa Barat. Para peserta merupakan para instruktur dan ketua organisasi PMII Puteri di wilayahnya masing-masing, di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten  Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Dalam kegiatan ini, Hilmi memfasilitasi sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah)”, selama 2 jam, dimulai pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Hilmi menjelaskan Kesetaraan Gender telah disuarakan oleh Nabi Muhammad Saw. sejak fase awal dakwahnya. hanya saja dalam perjalanannya paska Nabi wafat, umat Muslim menafsiran ajaran agama dalam perspektif tradisinya masing masing, terutama tradisi patriarkhisme dan feodalisme yang mengakar kuat dalam peradaban manusia di era Klasik di Timur Tengah, yang merupakan bekas daerah teritorial kerajaan Persia dan kerajaan Romawi Timur. Karena itu, perlu diferensiasi antara Islam sebagai ajaran agama dan Islam sebagai pemahaman masyarakat yang melekat dalam tradisi keagamaan.

Pembacaan terhadap teks keagamaan untuk menghasilkan pemahaman agama yang setara bisa menggunakan beberapa perspektif, yaitu ushul fikih yang berbasis pada rasionalisme dan kemaslahatan, yang dipraktikkan oleh Rifa’at Thahthawi, maqashid al-Islam yang digunakan oleh Rumah KitaB, dan Mubadalah seperti yang digunakan oleh Kang Faqih-Fahmina.

Para peserta terlihat sangat antusias dalam sesi ini, terbukti dalam sesi diskusi banyak sekali respon peserta berupa komentar, pertanyaan, dan saling bertukar pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat yang masih mengalami kendala yang diakibatkan oleh ketimpangan relasi gender yang dipraktikkan masyarakat.

Sesi diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan pandangan bahwa perempuan dalam posisi setara dengan laki-laki, memiliki peran yang sama dalam ruang domestik dan ruang publik. Menariknya, diskusi tersebut juga menghasilkan kesepakatan pandangan juga bahwa poligami itu haram, perkawinan anak itu haram, dan perilaku lainnya yang mendiskriminasi perempuan.

Para peserta sangat terkesan dengan metode maqashid al-Islam yang ditawarkan oleh Hilmi sebagai perspektif dalam membaca teks keagamaan untuk menghasilkan pemaknaan gender equality dalam dunia teks. Karena itu dalam sesi ini lebih banyak membahas cara mempraktikkan maqashid al-Islam sebagai alat baca teks. Hilmi menjelaskan bahwa teks keagamaan dalam Islam itu terbagi kepada dua tipologi, yaitu teks-teks universal (ijmaliy) yang berisi maqashid al-Islam, dan teks-teks parsial (tafshiliy) yang berisi kalam-kalam Ilahi dan sunnah Nabi, keduanya tidak ada yang bertentangan, bahkan saling menguatkan untuk menghasilkan kemaslahatan, dan kemaslahatan itu bisa dicapai hanya dalam kondisi masyarakat yang setara.

Pertemuan ini sangat bermanfaat bagi Rumah KitaB, di antaranya yaitu meluasnya dan mengakarnya jaringan Rumah KitaB di provinsi Jawa Barat, terutama di 21 Kabupaten dan Kota yang tersebar di Jawa Barat.

Tepat pukul 10.30 WIB sesi yang difasilitasi oleh Hilmi berakhir, dan ditutup dengan pemberian sertifikat/kenang-kenangan dari Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri PKC Jawa Barat kepada narasumber dan foto bersama dengan seluruh peserta.[]