Pemkab Lebak Tekan Angka Pernikahan Anak
LEBAK, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan pernikahan usia dini. Perkawinan anak dikhawatirkan punya dampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) dan masalah kemiskinan.
“Kami mendorong orang tua bahwa anak-anaknya harus menyelesaikan dulu pendidikan ketimbang menikah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin di Lebak, Banten pada Selasa (20/11/2018).
Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, menurutnya bisa meningkatkan angka kematian ibu serta anak, lantaran masih rentannya rahim mereka. Belum lagi masalah ekonomi, yang kemudian berpotensi memunculkan pekerja anak, karena harus menafkahi keluarga.
Perkawinan anak juga memengaruhi indeks kedalaman kemiskinan (IKK) sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan. Dampak negatif lainnya adalah menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun rumah tangga.
“Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan,” ujar dia.
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.
“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Tadjudin.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih menjelaskan, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.
Maka itu, dia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.
Undang-undang tentang Perkawinan, katanya, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tapi, kalau mengacu UU tentang perlindungan anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.
“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak,” katanya.
Sumber: https://www.inews.id/daerah/regional/pemkab-lebak-tekan-angka-pernikahan-anak/348842
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!