PEMULANGAN WARGA ISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh Zainul Maarif

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina

Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Rozi, menyampaikan rencananya memulangkan warga ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang berasal dari Indonesia. Pro-kontra mencuat merespons wacana itu. Mengingat pernyataan itu muncul dari Menteri Agama, tulisan ini meninjau wacana itu dengan perspektif  agama Islam, lebih khusus lagi teori hukum Islam alias Ushul Fikih.

 

Dalam teori Ushul Fikih, seseorang yang telah menyatakan atau melakukan tindakan “keluar” dari satu agama secara otomatis dianggap murtad. Pertanyaannya, apakah dengan analogi yang sama dapatkah diberlakukan untuk seseorang yang meninggalkan negaranya dapat dikatakan “murtad” terhadap negaranya? Untuk itu, pertama, perlu diidentifikasi terlebih dahulu objek pembahasan dalam wacana itu. Bukankah yang hendak dipulangkan itu bukan (lagi) WNI melainkan mereka yang telah menyatakan bergabung dengan ISIS. Dengan demikian, mereka adalah mantan WNI yang telah berpindah menjadi warga ISIS melalui pembaiatan.

 

Karena janji setia pada ISIS seiring dengan sikap bermusuhan pada Indonesia, maka mereka bisa dikategorikan sebagai orang-orang “murtad”. Dalam konsep teologis, sebetulnya murtad tak sekadar istilah untuk orang yang berpindah agama melainkan juga menyatakan keluar dari negaranya. Di era Nabi Muhammad saw. dan Abu Bakar Al-Shiddiq (pemimpin umat Islam setelah Rasulullah wafat), agama dan negara saling berkelindan. Orang murtad di zaman itu bukan saja orang yang keluar dari Islam, tetapi juga mereka menentang negara di mana negara itu bukanlah negara yang secara terbuka menyatakan sebagai negara kafir.  Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila jelas negara yang diikrarkan bukan negara kafir. Dengan pertimbangan itu, warga ISIS eks WNI dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang “murtad dari Indonesia”.

 

Dalam aksinya ketika meningalkan Indonesia, dalam pandangan fiqh siyasah mereka tidak hanya dianggap telah “murtad”, tapi juga  dianggap sebagai pelaku “bughât” atau memberontak terhadap pemerintahan yang berdaulat Repubik Indonesia. Di Syiria dan Iraq, mereka memberontak pemerintahan yang syah. Hukum Islam menyebut para pemberontak seperti sebagai “bughât“.

 

Selain itu, tindakan mereka dalam pemahaman fikih juga dianggap sebagai merampas hak milik orang lain secara paksa. Dalam domain fikih atau hukum Islam, tindakan mereka disebut  “qâthi’ al-tharîq“- merampas hak orang lain.

 

Jadi, warga ISIS eks WNI itu adalah orang-orang yang murtad dari Indonesia, dan menjadi bughât dan qâthi’ tharîq di Syria dan Iraq. Berbagai teks hukum Islam (kitab-kitab fikih) berpendapat sama bahwa orang yang murtad dan/atau bughat dan/atau qâthi’ al-tharîq itu diputuskan dengan dua pilihan: ustutîba aw qutila: diminta bertobat atau diperangi/dihukum mati.

 

Di konteks keindonesian, “permintaan tobat” (ustutîba) berarti permintaan kepada mereka untuk setia kepada pilar-pilar bangsa yang selama ini telah menjadi prinsip dasar konstitusi negara, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945. Selebihnya, mereka hendaknya menjalani program- program yang dapat diuji secara obyektif tentang kesetiaannya kepada Indonesia.  Program-program itu bisa berupa deradikalisasi sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau program yang bersifat pendampingan.

 

Namun, sebelum “permintaan tobat” usai pemulangan warga ISIS asal Indonesia itu, beberapa kaidah ushul fikih dan pengalaman sejarah perlu dipertimbangkan. Kaidah ushul fikih mengatakan “dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih“: mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

 

Apa kemaslahatan yang bisa diraih Indonesia dengan pemulangan warga ISIS eks WNI itu? Indonesia akan tetap dicatat sebagai negara yang mengupayakan pengampunan kepada warganya. Indonesia juga akan dihitung sebagai negara yang mengupayakan pemenuhan HAM yaitu mengakui hak semua orang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun kita juga harus menghitung  ulang kemaslahatan kepulangan mereka bagi Indonesia. Jika hasilnya lebih banyak memunculkan mafsadat atau kerusakan yang lebih besar bagi Indonesia, adalah kewajiban negara untuk mencegah kepulangan mereka. Sebagaimana terkonfirmasi dari para napiter (narapidana teroris), sangat sulit bagi mereka untuk melepaskan ideologi ISISnya mengingat indoktrinasi yang mereka terima.

 

Hal lain yang dapat dilakukan adalah meninjau lebih lanjut berapa jumlah napiter yang “tobat” dari terorisme. Yang jelas pemenjaraan napiter adalah buah simalakama. Memenjarakan mereka memerlukan biaya yang tidak kecil.  Nyatanya, tak mudah bagi mereka  untuk menghapus ideologi kekerasan yang terpatri di jiwa mereka. Sejumlah studi tentang napiter di penjara memunculkan simalakama. Jika mereka dipisahkan, mereka bisa merekrut teroris baru. Jika mereka disatukan dalam satu penjara, mereka bisa semakin solid untuk menebar teror di kemudian hari.

 

Ringkas kata, haruslah tetap ditimbang sejauh mana mereka berbahaya. Dalam hukum Islam, bahaya disebut dengan “dlarar“. Secara eksplisit, kaidah hukum Islam menyatakan “al-dlararu yuzâlu” (bahaya harus dihapus) dan “lâ dlarara wa lâ dlirâra” (Jangan ada bahaya yang membahayakan).

 

Jadi, sebelum memulangkan warga ISIS yang berasal dari Indonesia ke Indonesia, Menteri Agama atau pemerintah Indonesia patut mempertimbangkan tiga kaidah hukum Islam tersebut: (1) dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan),(2) al-dlararu yuzâlu (bahaya harus dihapus), dan (3) lâ dlarara wa lâ dlirâra (jangan ada bahaya yang membahayakan). []

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.