Peluncuran gerak bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi yakni 25,71 persen, dan sebanyak 23 provinsi berada diatas angka nasional. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai dengan yang ditargetkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan 2030.

Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (18/12) melaporkan, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun. Setiap tahunnya, sekitar 340,000 anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dampak perkawinan anak terhadap anak sangat komplek, seperti tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, beresiko tinggi terjadinya kematian pada ibu dan bayi, berpotensi tinggi terjadi kekerasan dalam rumah tangga, beresiko anak stunting, gangguan kesehatan reproduksi, sampai terjadinya siklus kemiskinan yang tidak terputus, karena mereka juga harus terpaksa bekerja. Dampak-dampak tersebut akan berpengaruh besar pada turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga berpengaruh juga pada tidak tercapainya berbagai target pemerintah baik dalam program dan kebijakan dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya sesuai mandat dalam konstitusi dan kebijakan nasional lainnya, serta dalam berbagai komitmen pemerintah dalam instrumen-instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, SDGs.

Oleh karena situasi kedaruratan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2016 telah/sedang/akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemuda dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak. GEBER PPA merupakan inisiatif untuk mensinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Dalam momentum ini kami pun mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak.

Sumber: https://elshinta.com/news/163873/2018/12/18/peluncuran-gerak-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.