Pos

Bikin Miris. 1 Dari 4 Perempuan Menikah Sebelum Usia 18 Tahun

JAKARTA–Fakta soal perkawinan di bawah umur berlangsung di Indonesia. Ternyata 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak atau sebelum mencapai usia 18 tahun.

Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan hal itu, dalam acara Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut Lenny, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Dampak perkawinan anak terjadi pada anak laki-laki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan, seperti putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural.

“Keseluruhan hal tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs. Untuk itulah, praktik perkawinan anak ini harus segera dihentikan,” jelas dia.

Kondisi ini menurut dia tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, Kemen PPPA sejak tahun 2016 terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak.

GEBER PPA merupakan inisiatif untuk menyinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Aris Arianto

sumber: https://joglosemarnews.com/2018/12/bikin-miris-1-dari-4-perempuan-menikah-sebelum-usia-18-tahun/

‘Satu dari Empat Perempuan Indonesia Menikah di Usia Anak’

Tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan satu dari empat anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak atau sebelum mencapai usia 18 tahun. Hal ini dikemukakan oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin mewakili Menteri PPPA dalam acara Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta Selasa (18/12).

Menurut Lenny, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dan ketujuh di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. “Dampak perkawinan anak terjadi pada anak laki-laki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan,” ujar Lenny.

Kondisi tidak menguntungkan itu antara lain putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural. Keseluruhan kondisi tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian  Sustainable Development Goals/SDGs. “Untuk itulah, praktik perkawinan anak ini harus segera dihentikan,” katanya.

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan, Lenny mengatakan, akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, Kemen PPPA sejak 2016 terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA). Gerakan ini sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak.

Ia menjelaskan, GEBER PPA merupakan inisiatif untuk menyinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak.

Dalam momentum tersebut Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak. Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise juga menyampaikan bahwa upaya gerakan bersama ditandai dengan hal yang membanggakan.

Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/12) telah membacakan putusan atas pengujian Pasal 7 (1) UU Perkawinan mengenai batas usia anak. MK memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.

Putusan progresif ini tentu merupakan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak untuk anak-anak Indonesia. Dalam putusan ini juga mengamanatkan untuk pemerintah bersama pembentuk Undang-Undang diberi waktu tiga tahun melakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Tentu kerja keras tersebut akan dilakukan bersama, meskipun terdapat banyak tantangan yang luar biasa untuk menghapus praktik perkawinan anak.

Sebab, seperti disampaikan oleh MK, perkawinan anak adalah merupakan bentuk eksploitasi seksual pada anak dan inskonstitusional. Ia mengklaim Kementerian PPPA berkomitmen bersama seluruh stakeholders melakukan berbagai langkah strategis untuk pencegahan perkawinan anak.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/19/pjy11i384-satu-dari-empat-perempuan-indonesia-menikah-di-usia-anak

KPPPA Luncurkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Gerakan bersama ini untuk mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak. Gerakan ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber” karena diibaratkan dengan mobil. Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Beersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi. Bahkan, ia berharap perkawinan anak bisa dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional. Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/18/pjx7x5428-kppa-luncurkan-gerakan-cegah-perkawinan-anak

Peluncuran gerak bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi yakni 25,71 persen, dan sebanyak 23 provinsi berada diatas angka nasional. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai dengan yang ditargetkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan 2030.

Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (18/12) melaporkan, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun. Setiap tahunnya, sekitar 340,000 anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dampak perkawinan anak terhadap anak sangat komplek, seperti tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, beresiko tinggi terjadinya kematian pada ibu dan bayi, berpotensi tinggi terjadi kekerasan dalam rumah tangga, beresiko anak stunting, gangguan kesehatan reproduksi, sampai terjadinya siklus kemiskinan yang tidak terputus, karena mereka juga harus terpaksa bekerja. Dampak-dampak tersebut akan berpengaruh besar pada turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga berpengaruh juga pada tidak tercapainya berbagai target pemerintah baik dalam program dan kebijakan dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya sesuai mandat dalam konstitusi dan kebijakan nasional lainnya, serta dalam berbagai komitmen pemerintah dalam instrumen-instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, SDGs.

Oleh karena situasi kedaruratan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2016 telah/sedang/akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemuda dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak. GEBER PPA merupakan inisiatif untuk mensinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Dalam momentum ini kami pun mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak.

Sumber: https://elshinta.com/news/163873/2018/12/18/peluncuran-gerak-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

KPPPA luncurkan gerakan bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber”, diibaratkan dengan mobil, Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Bersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi, bahkan dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional.

Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://elshinta.com/news/163861/2018/12/18/kpppa-luncurkan-gerakan-bersama-pencegahan-perkawinan-anak