Pos

KPPPA Luncurkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Gerakan bersama ini untuk mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak. Gerakan ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber” karena diibaratkan dengan mobil. Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Beersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi. Bahkan, ia berharap perkawinan anak bisa dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional. Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/18/pjx7x5428-kppa-luncurkan-gerakan-cegah-perkawinan-anak

Peluncuran gerak bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi yakni 25,71 persen, dan sebanyak 23 provinsi berada diatas angka nasional. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai dengan yang ditargetkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan 2030.

Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (18/12) melaporkan, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun. Setiap tahunnya, sekitar 340,000 anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dampak perkawinan anak terhadap anak sangat komplek, seperti tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, beresiko tinggi terjadinya kematian pada ibu dan bayi, berpotensi tinggi terjadi kekerasan dalam rumah tangga, beresiko anak stunting, gangguan kesehatan reproduksi, sampai terjadinya siklus kemiskinan yang tidak terputus, karena mereka juga harus terpaksa bekerja. Dampak-dampak tersebut akan berpengaruh besar pada turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga berpengaruh juga pada tidak tercapainya berbagai target pemerintah baik dalam program dan kebijakan dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya sesuai mandat dalam konstitusi dan kebijakan nasional lainnya, serta dalam berbagai komitmen pemerintah dalam instrumen-instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, SDGs.

Oleh karena situasi kedaruratan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2016 telah/sedang/akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemuda dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak. GEBER PPA merupakan inisiatif untuk mensinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Dalam momentum ini kami pun mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak.

Sumber: https://elshinta.com/news/163873/2018/12/18/peluncuran-gerak-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

KPPPA luncurkan gerakan bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber”, diibaratkan dengan mobil, Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Bersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi, bahkan dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional.

Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://elshinta.com/news/163861/2018/12/18/kpppa-luncurkan-gerakan-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

Ambiguitas Hukum Beri Celah Langgengnya Perkawinan Anak

HUKUM terkait batas usia perkawinan anak di Indonesia dipandang masih menyisakan ambiguitas. Belum adanya persamaan dalam melihat batasan usia tersebut, membuat para aktivis, kademisi dan tokoh agama mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Batas terendah usia perkawinan pada UU Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikan. Hal tersebut di mana UU Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.

 

“Ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,”ujar Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/8).

Ia menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali UU Perkawinan. MK menolak menaikan batas usia perkawinan bagi anak perempuan seperti yang dimohonkan. Apabila ingin melindungi hak-hak anak yang terengut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Argumen agama kerap kali dijadikan alasan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak terutama untuk menghindari zina. Menurut ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita Bersama, perkawinan anak justru melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan. Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terengut hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak, hak untuk melanjutkan sekolah dan lain-lain.

 

Hal senada juga diungkapkan Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menyampaikan hasil dari kongres yang diselenggarakan 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat, yang salah satunya menyimpulkan ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki dan berbahaya apabila perempuan harus menikah pada usia anak-anak seperti belum siapnya organ reproduksi yang meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.

“Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada Kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,” tuturnya.

Menurutnya, perkawinan anak dalam konteks agama tidak bisa lepas dari pemahaman realita sosial yang terjadi. Fakta menunjukan perkawinan anak justru lebih banyak membuat anak-anak perempuan mengalami kekerasan berlapis seperti terpaksa hamil pada usia muda, melahirkan pada usia yang belum cukup. Selain itu, perkawinan anak juga menyumbang pada tingginya angka perceraian di usia anak.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia diperparah dengan berbagai kampanye nikah muda yang digaungkan banyak kalangan. Ia menilai perlu adanya upaya counter atau gerakan untuk menangkal hal itu dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar semua kalangan sadar bahwa pekawinan membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar dianggap sudah dewasa. (OL-7)

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178382-ambiguitas-hukum-beri-celah-langgengnya-perkawinan-anak

Seminar Nasional MENYELESAIKAN AMBIGUITAS HUKUM PRAKTIK PERKAWINAN ANAK, FH UI, Senin 13 Agustus 2013.