Amanah Hifzh-Nafs dan Ironi Tindakan Represif Aparatur Negara
Hanya dalam waktu satu tahun, telah tercatat sejumlah 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri[1]. Data tersebut tercatat dari bulan Juni tahun 2024, sampai Juni tahun 2025. Belum lagi jika berkaca pada banyaknya peristiwa setelahnya hingga hari ini (27 Februari 2026).
Amnesty International juga mencatat terdapat 34 nyawa warga sipil yang melayang selama setahun terakhir, dan kasus tersebut didominasi oleh anggota Polri sebagai pelaku[2]. Sebagai salah satu bagian dari aparatur negara yang memegang amanah pemerintahan, permasalahan represifitas aparat merupakan sebuah aib yang harus segera dibenahi oleh pemerintah.
Amanah hifzh-nafs telah berulang kali terkhianati dengan banyaknya kasus kematian yang disebabkan oleh tindakan represif aparat. Kasus terakhir pada tanggal 19 Februari misalnya, kejadian tersebut diamini oleh Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, sebagai sebuah pengingkaran terhadap mandat negara. Tentu sejatinya mandat negara tidak pernah menghendaki adanya pertumpahan darah, terutama yang melibatkan warga sipil di bawah umur sebagai korban.
Dalam hal menjaga nyawa dan hak hidup manusia, Islam menempatkan posisi tersebut dalam lima prioritas utama (dharuriyat al-khams). Nyawa manusia begitu penting dan menjadi hal yang patut dijaga dalam urutan kedua setelah agama itu sendiri. Segala bentuk aturan, kebijakan dan yurisprudensi, harus memiliki pertimbangan dan tujuan yang tidak lepas dari hal tersebut (maqashid syari’ah).
Meski bukan sebuah negara berbasis teokrasi Islam, Indonesia telah mengadopsi banyak nilai-nilai Islam dalam aturan hukum positifnya. Di antaranya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta kelompok yang rentan untuk tertindas (mustadh’afin).
Aturan-aturan tersebut telah terakomodir, salah satunya sebagai contoh adalah dalam UU HAM yakni UU No. 39 tahun 1999, meski dalam praktiknya hingga hari ini belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan adil dan merata. Kemudian pertanyaan yang perlu menjadi perenungan bersama hari ini adalah; jika Islam menaruh nyawa manusia sebagai sebuah prioritas yang sangat berharga, bagaimana dengan kondisi nyata yang sedang dihadapi Indonesia saat ini?
Aparat kepolisian sebagai perpanjangan tangan negara dalam hal penjaga ketertiban, memegang amanah yang sama dalam hal mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan tersebut mencakup keadilan hukum, penjaminan hak asasi manusia, dan keamanan bagi seluruh warga negara. Tindakan pengamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh aparat, tidak boleh melanggar ketiga hal di atas, utamanya dalam hak hidup dan keamanan warga sipil.
Sehingga dalam hal ini, kinerja aparat kepolisian perlu dievaluasi dan dibina kembali agar tidak melanggar ketentuan yang telah ada. Setidaknya dalam ratusan kasus yang tercatat, ada beberapa kategori pelanggaran yang telah dilakukan yakni: penangkapan sepihak, penganiayaan, intimidasi, hingga kekerasan seksual[3].
Tidak hanya evaluasi dan pembinaan ulang, tindakan represif aparat yang terus berulang dan tanpa penindakan hukum yang jelas menandakan perlunya restrukturisasi dan penggantian kepengurusan atas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Pimpinan kepolisian dan penegak hukum yang terkait, juga perlu diperiksa atas bagaimana proses mereka menjalankan tugas dan kewajiban.
Aparat kepolisian dan lembaga kehakiman merupakan dua bagian yang saling berkaitan dalam sebuah sistem penegakan hukum. Jika salah satunya bermasalah, maka yang lainnya perlu dengan tegas membenahi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka kondisi “kesehatan” institusi keduanya perlu ditelusuri.
Sekali lagi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal menciptakan ketertiban dan keamanan, institusi Polri perlu memastikan bahwa lembaganya lebih dulu tertib dan “aman” dari hal-hal yang merusak ketertiban. Sebagaimana pesan Rasulullah kepada Ibnu ‘Umar, “Ibda’ binafsik”, mulailah jihad itu dari diri sendiri, mulailah pembenahan dan penertiban itu dari internal institusi.
Jika penertiban itu belum benar-benar selesai dari dalam, maka ketertiban yang ada di luar tentu akan lebih sulit untuk tercapai. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kejadian selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi refleksi. Bahkan tidak hanya menjadi refleksi, tetapi juga harusnya menjadi bahan muhasabah para aparat penegak hukum.
Sudahkah aparat kepolisian benar-benar “bersih” dan tertib dari dalam, sebelum berani menjamin ketertiban masyarakat?
[1] Kontras, Databoks Katadata 2025.
[2] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-di-luar-hukum-oleh-aparat-di-tual-ke-mana-reformasi-kepolisian/02/2026/
[3] https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699c089ea20f6/jenis-kekerasan-yang-dilakukan-anggota-polri-pada-2025










