Menemukan, Mencatat, Melayani: Kelahiran dan Kematian di Indonesia

Pada hari kamis, 28 Juli 2016, saya mewakili Rumah Kita Bersama memenuhi undangan dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) dalam acara Seminar “Menemukan, Mencatat, Melayani: Kelahiran dan Kematian di Indonesia; Diseminasi Studi dan Rencana Pelembagaan Identitas Hukum dan Sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (CVRS), kerjasama Puskapa UI dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Kesejahteraan) dan Kementrian PPN/Bappenas, bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Jl. Prapatan 44-48, Jakarta. Acara di mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementrian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Kesehatan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama,  Para Staf Khusus Presiden, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Para Mitra Pembangunan seperti DFAT, KOMPAK, AIPJ, PSF, World Bank, Childhood Development Program, USAID, UNICEF, UNFPA, TNP2k, The Asia Foundation, Institute for research and Empowerment (IRE), WHO, MAHKOTA, Knowledge Sectore Initiative (KSI), Save the Children, Data 4 Health Indonesia, juga mendatangkan organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Penyandang Disabilitas seperti Rumah KitaB, PEKKA, LPA (lembaga Perlindungan Anak), Yayasan Bahtera Bandung, Plan Indonesia, dan Wahana untuk Visi Indonesia.

Dalam acara ini PUSKAPA UI memaparkan hasil temuan-temuan penelitian tentang keterkaitan antara identitas hukum, sistem pencatatan sipil, dan statistik hayati dalam mendukung peningkatan dan perluasan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; sebuah kegiatan yang bertujuan sebagai salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas didukung oleh Pemerintah Australia dan bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI).

Acara dibuka oleh Ibu Vivi Yulaswati, Msc., Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas. Sambutan dalam acara itu disampaikan oleh ibu Fleur Davies dari DFAT, Minister-Conselor for Governance and Human Development. Lalu dilanjutkan acara Talkshow sebanyak dua sesi. Sesi pertama Talkshow berjudul “Tantangan dan Peluang Pencatatan Kelahiran dan Kematian di Indonesia”. Para pembicara yang terlibat yaitu Santi Kusumaningrum (Director PUSKAPA), Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM. (Direktur Pendaftaran Penduduk, Kementerian Dalam Negeri), Dr. Drs. Rizari MBA., M.Si. (Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam negeri), Dr. Hanibal Hambali, M.Kes. (Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Sesi kedua, Talkshaw berjudul ”Kolaborasi Lintas Sektor untuk Meningkatkan Pencatatan Kelahiran dan Kematian di Indonesia””. Para pembicara yang terlibat pada sesi kedua yaitu Santi Kusumaningrum (Direktur PUSKAPA), Dr. Dede Anwar Musaddad, SKM., M.Kes.), Dr. dr. Mundiharno (Direktur Perencanaaan, pengembangan, dan Manajemen Risiko, BPJS Kesehatan), Dr. Kanya Eka Santi, MSW (Sekretaris Ditjen Rehabiliasi Sosial, Kementerian Sosial), Dr. Bastari, MA. (Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Penyediaan Identitas hukum merupakan produk akhir dari proses pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Administrasi kependudukan yang berjalan dengan baik juga menghasilkan data penduduk dan statistik hayati yang akurat di antaranya tentang kelahiran, kematian (dan penyebab kematian), perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk, yang sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pembuatan kebijakan di semua sektor pembangunan.

Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan jumlah anak di bawah lima tahun terbanyak yang belum tercatat. Kepemilikan identitas hukum berkaitan erat dengan akses pada pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Kurangnya data mengenai pencatatan sipil dan kependudukan yang akurat membuat lemahnya kinerja pemerintah dalam mengatasi problem-problem sosial di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kepastian hukum dan pembangunan sumber daya manusia. Data-data pencatatan sipil dan kependudukan yang ada di tangan pemerintah masih terdapat kekurangan yang besar sehingga masih banyak hak-hak kesehatan dan pendidikan untuk anak-anak, perempuan yang belum terpenuhi dalam berbagai program layanan bantuan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah, karena mereka tidak punya akta kelahiran dan KK sehingga tidak tercantum dalam database pemerintah. Ketiadaan identitas hukum bagi anak-anak dan perempuan, juga akan berdampak pada sulitnya mendapat hak  waris, memperumit urusan kuasa asuh, menghalangi perempuan dari hak kepemilikan aset, serta menghalangi anak mendapat perlindungan khusus saat berhadapan dengan hukum. Tidak adanya akta kelahiran, anak-anak berpotensi mengalami perlakuan diskriminatif, dikawinkan dalam usia anak-anak, hingga berpotensi besar menjadi korban perdagangan anak dan dipekerjakan secara ilegal. Oleh karena itu, kepemilikan identitas hukum dan catatan sipil dan statistik hayatin (CRVS) merupakan hak semua warga negara. Untuk mewujudkan itu pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional menjadi 85%, khususnya untuk anak dari keluarga termiskin dan rentan menjadi 77% pada akhir 2019 sesuai RPJMN 2015-2019. Saat ini kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 55% bila merujuk pada SUSENAS 2014.

Beberapa temuan penting dalam studi ini; Pertama, Pencatatan sipil yang dilakukan oleh pemerintah belum berjalan baik. Dari seluruh anak yang lahir, hanya 36% di antaranya yang memiliki akta kelahiran, itu pun didapat dari pasangan yang memiliki catatan resmi pernikahan di KUA (kantor Urusan Agama), pasangan yang pernikahannya belum tercatat belum bisa mencatatkan kelahiran anak-anaknya.  Dari pasangan yang telah bercerai hanya 2% saja yang memiliki akta cerai, sedangkan sebanyak 98% pasangan belum memiliki akta cerai.

Kedua, tidak adanya keseragaman sistem pencatatan sipil dan kependudukan di setiap daerah penelitian. Misalnya di LPU, hanya 60% anak yang sudah memiliki akta kelahiran, sedangkan di dua wilayah penelitian lainnya di Aceh dan Jawa tengah tercatat masih di bawah 50% anak yang memiliki akta kelahiran, karena banyak masyarakat yang terbebani dengan peraturan yang dibuat pemerintah, setiap anak yang lahir bisa memiliki akta kelahiran hanya berasal dari pasangan yang telah menikah dan tercatat di KUA. Terbitnya peraturan kemendagri no. 9 tahun 2016 cukup membantu untuk anak-anak agar mendapatkan akta kelahiran tanpa harus melampirkan Akta Perkawinan orang tuanya, karena peraturan itu belum lama diberlakukan, orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun baru 63% saja yang memiliki KTP.

Ketiga, Pencatatan kematian masih sangat sedikit, terutama penyebab kematian hampir tidak dicatat. Dari 303 kematian yang terjadi di wilayah penelitian hanya 7 orang yang mengajukan pembuatan akta kematian dan hanya 4 orang yang berhasil mendapatkan akta kematian. Alasan orang membuat akta kematian itu untuk mengurus dana pensiun atau menutup rekening bank. Belum ada kesadaran di masyarakat untuk mengurus akta kematian di keluarganya. Dari kematian yang terjadi, sebanyak 84% kematian terjadi di rumah,  20% di antaranya dimakamkan di pemakaman keluarga, pihak keluarga tidak perlu mengurus izin dan tidak perlu surat keterangan kematian.

Keempat, dokumen pencatatan sipil masih banyak yang tidak sesuai, data yang satu dengan data yang lain masih banyak yang berbeda. Dari hasil penelitian terdapat 33% data yang tidak sesuai antara akta perkawinan dengan Kartu Keluarga dan sebaliknya, dan 22% anak yang punya akta kelahiran tidak dicatat di KK. Anak-anak yang tidak mendapatkan akta kelahiran menyulitkan mereka mencapai akses pendidikan dan kesehatan.

Kelima, kesenjangan pencatatan sipil dilatar belakangi oleh pelayanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Masih maraknya Pemerintah Daerah yang menjadikan ”denda keterlambatan” sebagai jalan keluar untuk mengatasi permasalahan pencatatan sipil dan kependudukan. Pemberlakuan sanksi ini membebani masyarakat, terutama di desa-desa, makin enggan mengurus dokumen-dokumen pencatatan sipil dan kependudukan karena biaya pengurusan yang tinggi, mencakup biaya transportasi yang mahal dan memakan waktu ditambah denda keterlambatan pengurusan administrasi.

Keenam, kewenangan pencatatan sipil hanya ada pada kemendagri tetapi dalam praktiknya, kewenangan itu terbagi ke berbagai instansi, sehingga rangkaian pencatatan sipil ini banyak melibatkan sektor lain yang tidak memiliki keterpaduan dalam administrasi dan pelayanan. Misalnya anak adopsi tidak hanya melibatkan Kemendagri tapi juga melibatkan Kemensos, sehingga sistem administrasi menjadi makin rumit, karena tidak adanya sistem layanan pencatatan sipil dan kependudukan yang terpadu. Instansi yang menerbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berbeda dengan Instansi yang menerbitkan KK, Akta Kelahiran, dan lainnya, sehingga rata-rata penduduk di desa menganggap orang dewasa cukup punya KTP, atau ada yang merasa cukup punya KK, kecuali bila ada bantuan sosial yang memerlukan kelengkapan dokumen sprti ktp, dan KK, tentu mereka akan segera mengurus kelengkapan pencatatan sipil dan kependudukan yang diperlukan.

Temuan-temuan ini menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membenahi sistem pencatatan sipil dan kependudukan yang lebih baik agar setiap lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, dapat merasakan langsung program-program layanan publik dari pemerintah.

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses