Ketika Sendiko Dawuh Mengancam Rasa Slamet Santri

Pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis Islam. Di pesantren diajarkan adab berinteraksi sosial-sesama manusia. Dalam tradisi ini, ungkapan “sendiko dawuh” biasanya dilontarkan sebagai manifestasi kepatuhan murid kepada gurunya.

Pada dasarnya, ungkapan itu digunakan untuk menyuruh para santri melakukan kegiatan seperti mengaji, berjamaah, atau kerja bakti. Akan tetapi terlampau ringan kalimat itu sering kali diputarbalikkan menjadi alat hegemoni moral oleh oknum pesantren, guna memenuhi hawa nafsu pemimpin.

Penyalahgunaan ini terekam secara realitas di salah satu pesantren di Batang, Jawa Tengah, pada April 2023. Wildan Mashur sebagai pengasuh memanggil para santriwati satu persatu ke ruangan pribadinya atau lokasi tertutup di lingkungan pesantren. Secara eksplisit Wildan memerintahkan santri untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Perintah ini dilontarkan dengan dalih bagian dari “tugas” atau “menguji” kepatuhan santri kepada gurunya. Budaya kepatuhan buta bahkan menyeleweng dari ajaran syariat ini menjebak santri dalam dilema moral: mematuhi perintah guru atau menolak namun takut akan dosa dan kualat.

Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya batas perlindungan santri ketika dogma kepatuhan dimanipulasi secara konfliktual. Santri bukan alat untuk melampiaskan hasrat, mereka datang dengan penuh harapan mulia, alih-alih sebagai objek kekerasan maupun pemaksaan.

Imbas dari kekerasan seksual bukan hanya fisik yang terluka, secara psikis kesehatan mental santri juga mengalami trauma berat bahkan depresi. Kesehatan dan kenyamanan santri merupakan representatif “amanah” pengasuh sebagai penerima pesan dari orang tua atau wali santri.

Kekerasan Seksual dalam Perspektif Fiqih dan Maqasid Syariah

Maraknya kasus kekerasan seksual telah menjadi perhatian publik terlebih kalangan orang tua. Karena orang tua ketika hendak memondokkan anaknya begitu melihat kasus ini akan berpikir lebih dalam sekaligus merasa khawatir jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Penelitian Dinar Valdynar beserta rekannya berjudul Perspektif Hukum Islam Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Pekalongan (2026) memberikan jawaban berdasarkan nilai-nilai hukum Islam sekaligus hukum nasional.

Pandangannya kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai zina bil ikrah. Dalam ilmu fikih kata ini merujuk pada tindakan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Indikator perilaku ini adanya unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan terhadap salah satu pihak.

Warisan kejahatan ini melumpuhkan nalar kritis serta otonomi korban untuk menolak dan bersuara di ruang publik. Keberhasilan ini akibat pemanfaatan manipulasi doktrin teologis, seperti kepatuhan buta (ta’zhim buta) dan manipulasi teologis lainnya.

Selain zina bil ikrah, kekerasan seksual secara simultan merupakan khianat al-amanah (pengkhianatan amanah). Sebagai guru, pelaku menyandang kedudukan ganda: pengajar agama dan pihak yang dipercaya orang tua santri untuk menjalankan pengasuhan, kenyamanan, dan perlindungan bagi santri.

Perlindungan jiwa (Hifz an-Nafs) teruntuk santri terampas dikarenakan tindakan pelaku merusak integritas fisik dan psikis sekaligus menimbulkan kehamilan paksa. Selain itu, trauma psikologis semakin kompleks dan ketakutan serta trauma mengancam tumbuh kembang anak.

Tindakan ini juga melanggar perlindungan kehormatan (Hifz al-‘Irdh) karena bertentangan dengan larangan mutlak Allah SWT untuk mendekati zina. Perintah ini termaktub dalam QS. Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina.”

Meretas Kekerasan, Merawat Mental Santri

Sebagai ikhtiar untuk memutus rantai kekerasan seksual baik di lingkungan pesantren ataupun lingkungan publik, kiranya sanksi pidana formal belum cukup. Perlu adanya rekonstruksi mendalam yang menyentuh akar teologis-religius serta revitalisasi kearifan lokal-regional di lingkungan sekitar.

Langkah paling fundamental ialah mengedukasi kembali pemaknaan ta’dzim (penghormatan) dan kepatuhan santri kepada pengasuh atau gurunya. Pesantren perlu menegaskan kembali batas teologis bahwa ketaatan makhluk sesama terikat oleh batasan hukum Allah.

Ada kaidah yang mengatakan: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil Khaliq”, tidak ada ketatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang pencipta.

Franz Magnis-Suseno menulis buku berjudul Etika Jawa: Analisis Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa (1984). Dalam hal ini Franz mempunyai prinsip “rukun” dan rasa “slamet”. Ia menguraikan bahwa tata krama dan etika kesopanan seperti kata sendiko dawuh dan sikap urmat ditujukan untuk menjaga tatanan harmoni sosial serat mencapai rasa keselamatan.

Jika ungkapan sendiko dawuh berujung pada ancaman kekerasan, trauma, dan kerusakan mental, maka ucapan ini melanggar prinsip “slamet” yang menjadi akar etika budaya orang jawa. Kepatuhan yang merusak jiwa dan raga santri adalah pergeseran etika yang kini perlu dikoreksi.

Memutus rantai kekerasan seksual bukan berarti meruntuhkan budaya luhur ta’dzim dan sendiko dawuh, tetapi memurnikan syariat dan falsafah kebudayaan yang humanis. Keamanan dan kenyamanan merupakan fasilitas yang paling dasar yang dirasakan oleh santri.

Dengan mengembalikan prinsip syariat dan rasa kenyamanan serta membuka keberanian untuk bersuara bagi santri, pesantren akan kembali berdiri kokoh secara kultural. Sehingga pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam akan mempunyai eksistensi dan memberikan jaminan kesehatan mental para santri.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses