Menelisik Akar kekerasan, Trauma Santri, dan Tanggung Jawab Negara
Malam tadi, niat kami sekeluarga sebenarnya sederhana saat melenggang ke kedai bakso langganan, tentu saja untuk menikmati semangkuk bakso hangat dan menikmati waktu bersama keluarga. Namun, suasana berubah saat kami menyapa penjual bakso yang sudah akrab, yang biasa kami sapa Bu Mumun. Dengan nada bicaranya yang berapi-api dan raut wajah cemas, beliau menceritakan kemalangan yang menimpa keponakannya.
Anak itu mengalami kekerasan fisik yang memprihatinkan di pesantrennya, bercerita bahwa badan keponakan tersebut disulut rokok dan dihujani pukulan hingga lebam di bagian panggung, dada, lengan hanya karena tertidur saat kegiatan. Sebuah alasan trivial yang sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk melegitimasi penganiayaan.
Obrolan malam itu seketika melempar ingatan saya pada masa lalu, saat saya masih mengenyam pendidikan di pesantren. Memori kelam yang sempat tersimpan rapat mendadak menyeruak kembali, tentang seorang kerabat jauh saya, yang seorang anak difabel, menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh senior-seniornya di pesantren tempat saya belajar.
Saat itu, pihak keluarga memilih bungkam dan menariknya keluar hingga akhirnya ia tak lagi melanjutkan mengenyam pendidikan apa pun karena rasa malu yang menekan, sementara para pelaku tetap melenggang bebas tanpa konsekuensi moral maupun hukum.
Hati saya teriris setiap kali mengingatnya. Bisa dikatakan bahwa apa yang dialami oleh kerabat saya adalah kerentanan berlipat (intersectional vulnerability), ia adalah seorang junior, difabel, dan berada dalam relasi kuasa yang sangat tidak seimbang. Ia tidak memiliki ruang untuk membela diri maupun bersuara.
Kekerasan Tidak Lahir dari Ruang Hampa
Dua peristiwa yang terpisah jarak dan waktu ini mempertegas satu hal, bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan agama tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari persemaian relasi kuasa yang timpang dan kebiasaan-kebiasaan kecil yang sering kali dimaklumi.
Di banyak pesantren tradisional, relasi hierarkis antara senior dan junior kerap disalahgunakan menjadi bentuk dominasi fisik maupun psikologis. Namun, ada satu pemicu mendasar yang kerap diabaikan dan dianggap sepele dan tak berbahaya, yaitu normalisasi lelucon seksis dan objektifikasi tubuh.
Saya mengingat jelas suasana pengajian kitab di masa lalu. Ketika pembahasan menyentuh anatomi tubuh atau seksualitas, tidak jarang pengajar menggunakan metafora yang merendahkan, seperti mengganti penyebutan payudara dengan ungkapan pepaya gondal-gandul, yang memicu gelak tawa vulgar para santri laki-laki. Walaupun pembatas (satir) memisahkan santri laki-laki dan perempuan, gelak tawa yang bernada merendahkan itu menembus sekat tembok dan membuat saya merasa sangat risih dengan pelajaran atau pembahasan semacam itu.
Pola pikir yang menganggap tubuh orang lain patut ditertawakan atau diolok-olok membentuk cara pandang yang sangat mengobjektifikasi manusia. Ketika tubuh orang lain, baik perempuan, kelompok difabel, maupun junior yang lebih lemah, dijadikan bahan humor, empati jua terkikis. Tubuh korban dianggap tidak lagi memiliki otoritas dan martabat, sehingga rentan untuk disakiti, dilecehkan, atau dikuasai.
Landasan Agama: Islam Menolak Kekerasan dan Perundungan
Perilaku merendahkan, mengolok-olok, dan melakukan kekerasan fisik maupun seksual sejatinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit melarang sikap mengolok-olok sesama manusia, sebagaimana diabadikan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…”
Rasulullah SAW juga secara tegas menekankan perlindungan atas kehormatan dan keselamatan fisik seorang Muslim dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (disakiti), dan tidak boleh merendahkannya.”
Bahkan dalam prinsip dasar hukum Islam (Maqasid asy-Syariah), menjaga keselamatan jiwa (Hifdz an-Nafs) dan menjaga kehormatan serta keturunan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-’Ird) berada di tingkat kebutuhan primer (dharuriyyat). Ketika pesantren yang menjadi benteng penanaman nilai-nilai ini justru membiarkan praktik perundungan atau kekerasan seksual, maka ada nilai spiritual fundamental yang sedang diciderai.
Dampak Kesehatan Mental dan Ancaman Hilangnya Ruang Aman
Kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan trauma psikologis yang menghancurkan masa depan korban. Korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami dampak kesehatan mental yang berkepanjangan seperti kecemasan hebat, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga krisis identitas. Kerabat yang saya ceritakan tadi, butuh waktu bertahun-tahun lamanya hingga berani keluar rumah kembali. Ia mengurung diri dalam keputusasaan dan merasa dirinya kotor dan ternoda, padahal ia tak bersalah.
Proses penyembuhan trauma semacam ini memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan biaya psikoterapi serta pendampingan yang tidak sedikit. Tragisnya, ketika korban harus tertatih-tatih menyembuhkan lukanya, kita masih sering menyaksikan betapa rigidnya keadilan dirasakan, pelaku kekerasan seksual acap kali masih mendapatkan keringanan atau bahkan bebas berkeliaran.
Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang penanganan hukumnya timpang telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan korban dan masyarakat. Tak lama juga, bukankah baru-baru ini kita juga mendengar kabar Bechi-Jombang bahkan sudah bebas berkeliaran lagi, meskipun akhirnya setelah dituntut kembali, bebas bersyaratnya dicabut dan ia dipenjara kembali?[1]
Ketidakamanan yang dialami oleh para santri ini memberikan dampak sistemik yang kuat. Memang benar, tindakan biadab ini dilakukan oleh segelintir oknum, bukan mayoritas pengasuh atau santri di pesantren. Namun, ketidaktegasan dalam menindak pelaku membuat pesantren berisiko dipandang sebagai tempat yang tidak lagi aman. Orang tua menjadi ragu dan cemas menyekolahkan anaknya, sementara para santri hidup dalam rasa takut yang laten. Jika ruang aman ini sirna, pesantren yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban dan keilmuan berisiko dijauhi oleh masyarakat.
Saatnya Pesantren Berbenah dan Negara Turut Hadir
Memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan fisik dan mental tidak bisa hanya dibebankan kepada internal pesantren atau kekhawatiran orang tua semata. Negara harus hadir secara konkret. Setidaknya, tiga langkah ini sangat penting menjadi catatan bagi negara untuk hadir dalam kasus kekerasan seksual di pesantren:
Pertama, Negara harus melakukan penegakan hukum tanpa keringanan. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh lagi memberikan celah atau keringanan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan atas dalih menjaga nama baik atau ketokohan.
Kedua, adanya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Negara bersama pesantren wajib menyediakan skema pemulihan trauma (trauma healing) yang komprehensif, pembiayaan pendampingan psikologis bagi korban, serta menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Ketiga, memberikan penyuluhan dan mewadahi tersedianya ekosistem pesantren ramah anak. Bekerja sama dengan pihak internal pesantren, Negara perlu membangun sistem pengaduan yang aman (safe reporting system), menghapuskan norma pengajaran yang mengobjektifikasi tubuh, serta mengikis budaya kelakar seksis di lingkungan pengajian. Merealisasikan apa yang selama ini lebih banyak dikenal sebagai wacana ketimbang aksi nyata.[2]
Anak-anak dan remaja yang dititipkan di pesantren berhak atas lingkungan belajar yang sehat secara lahir dan batin. Sudah saatnya kita bergerak bersama, pesantren, masyarakat, dan negara, untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul menjadi rumah yang tidak hanya menumbuhkan iman, tetapi juga menjamin rasa aman dan kesehatan mental bagi setiap jiwa di dalamnya.
[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck20we85pn85o
[2] https://kemenag.go.id/nasional/madrasah-dan-pesantren-ramah-anak-kontribusi-kemenag-dalam-gerak-bersama-anak-indonesia-2026-EMxzt



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!