Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql
Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.
Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.
Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.
Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.
Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.
Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.
Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.
Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.
Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.
Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.
Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.
Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.
Bacaan lebih lanjut:
Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.
Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.
Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.
Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.
Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!